Ditemukan 321660 data
20 — 12
Menolak gugatan Penggugat ;Dalam Rekonpensi :1. Menolak gugatan Penggugat ;Dalam Konpensi dan Rekonpensi :1. Membebankan kepada Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 541.000,- (Lima ratus empat puluh satu ribu rupiah).
19 — 11
Menolak gugatan Penggugat ;Dalam Rekonpensi :1. Menolak gugatan Penggugat ;Dalam Konpensi dan Rekonpensi :1. Membebankan kepada Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 541.000,- (Lima ratus empat puluh satu ribu rupiah).
71 — 9
DALAM KONPENSI:- Menolak gugatan Penggugat seluruhnya ;DALAM REKONPENSI:- Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi seluruhnya ,DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :- Menghukum penggugat KonpensilTergugat Rekonpensi membayar biaya perkara sebesar Rp. 659.000,- (enam ratus lima puluh sembilan ribu rupiah) ;
.20.000.000, ;Bahwa dengan adanya tindakan Tergugat Rekonpensi yang demikian ini maka sangatmerugikan Penggugat Rekonpensi, untuk itu Penggugat NRekonpensi wajibmengembalikan uang kerugian yang timbul kepada Penggugat Rekonpensi wajibmengembalikan uang kerugian yang timbul kepada Penggugat Rekonpensi sebesar Rp.30.000.000, seketika dan tunai setelah keputusan perkara ini mempunyai kekuatanhukum yang tetap ;Berdasarkan halhal sesuai di atas, seyogyanya Majelis Hakim memutuskan :Dalam Pokok Perkara :Menolak
gugatan Penggugat untuk seluruhnya13e Menyatakan menurut hukum bahwa Sertifikat Hak Milik Nomor 443 luas 83 M2 atasnama Penggugat, cacat Yuridis karena luasnya meleba 50 M, pembuatansertifikatnyatidak procedural yaitu tanpa diukur terlebih dahulu dan juga tanda batasnya tanpapersetujuan para tetangga ;Dalam Rekonpensi.e Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi kepada Tergugat Rekonpensi untukseluruhnya;Dalam Pokok Perkara dan Rekonpensi.e Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara
atas jelas kiranya bahwa gugatan Penggugat dalam Konpensi ditolak untukseluruhnya sedangkan gugatan Rekonpensi juga ditolak seluruhnya tetapi mengingat dalamgugatan Rekonpensi biayanya adalah nihil maka Majelis membebankan biaya perkarakepada pihak yang kalah dalam hal ini Penggugat Konpensi (Vide pasal 181 HIR) ;Mengingat ketentuan hukum yang telah dikutip di atas dan ketentuan lain yangbersangkutan khususnya UndangUndang Nomor 4 Tahun 2004 tentang KekuasaanKehakiman;MENGADILIDALAM KONPENSI:e Menolak
gugatan Penggugat seluruhnya ;DALAM REKONPENSI:e Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi seluruhnya ,DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :e Menghukum penggugat KonpensilTergugat Rekonpensi membayar biaya perkarasebesar Rp. 659.000, (enam ratus lima puluh sembilan ribu rupiah) ;30Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim pengadilanNegeri Kabupaten Pasuruan di Bangil pada hari SENIN tanggal 17 September 2007 olehkami MADE SUKERNI, SH MH sebagai Ketua Maielis Hakim, SITI HAMIDAH, SH MHdan
103 — 30
M E N G A D I L I:DALAM KONVENSIDalam Provisi:- Menolak gugatan provisi dari Penggugat;Dalam Eksepsi- Menolak eksepsi dari Tergugat I dan Tergugat II untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara:- Menolak gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk seluruhnya;DALAM REKONVENSIMenolak gugatan Rekonvensi dari Penggugat Rekonvensi/Tergugat I Konvensi untuk seluruhnya.
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet OntvankelijkVerklaard);Halaman 42 dari 70 Putusan Nomor 48/Pdt.G/2018/PN Gst3.Mengeluarkan Tergugat II sebagai pihak dalam perkara a quo.Dalam Pokok Perkara:1.2.4.AtauMenyatakan menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet OntvankelijkVerklaard);Menyatakan risalah lelang Nomor 363/07/2018 tanggal 26 September 2018sah secara hukum sehingga mempunyai kekuatan hukum yangmengikat;Menghukum Penggugat
terpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa akhirnya para pihak menyatakan tidak ada halhal yangdiajukan lagi dan mohon putusan.TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMDALAM KONVENSIDalam ProvisiMenimbang, bahwa Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi telahmengajukan tuntutan provisi dalam surat gugatan tanggal 19 Nopember 2018 danterhadap tuntutan provisi tersebut telah dijatunkan Putusan Sela pada tanggal 28Februari 2019 yang amar putusannya sebagai berikut:Halaman 54 dari 70 Putusan Nomor 48/Pdt.G/2018/PN Gst Menolak
gugatan provisi dari Penggugat; Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir;Dalam EksepsiMenimbang, bahwa bersamaan dengan jawabannya, Kuasa Tergugat danKuasa Tergugat Il juga telah mengajukan eksepsi yang menyangkut 3 (tiga) halpokok yaitu:1.
gugatan provisi dari Penggugat;Dalam Eksepsi Menolak eksepsi dari Tergugat!
dan Tergugat Il untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara: Menolak gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk seluruhnya;DALAM REKONVENSIMenolak gugatan Rekonvensi dari Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untukseluruhnya.DALAM KONVENSI DAN REKONVENSIMenghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biayaperkara sejumlah Rp2.704.000,00 (dua juta tujuh ratus empat ribu rupiah);Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Negeri Gunungsitoli pada hari
111 — 24
DALAM PERKARA POKOKDalam Eksepsi Menolak Eksepsi Tergugat;Dalam Konpensi Menolak gugatan Penggugat seluruhnya;Dalam Rekonpensi Menolak Gugatan Penggugat Rekonvensi;Dalam Konpensi dan Rekonpensi Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 426.000,- ( Empat Ratus Dua Puluh Enam Ribu Rupiah); DALAM PERKARA INTERVENSIDalam Eksepsi Menolak Eksepsi Tergugat Intervensi;Dalam Pokok Perkara1. Menolak gugatan Penggugat intervensi seluruhnya;2.
lagi mengambilbarangbarang inventaris adalah merupakan perbuatan melawanhukum, yang menyebabkan Tergugat telah menyerahkan uang kepadaPenggugat sebagaimana yangtelah Tergugat kemukakan pada jawabandiatas ;Majelis Hakim Yang Mulia :Berdasarkan alasanalasan yang telah Tergugat uraikan tersebutdiatas, ternyata dalil gugatan Penggugat yang menyatakan Tergugatmempunyai hutangkepada Penggugat tidaklah beralasan, maka olehkarena itu sangat beralasan kiranya Majelis Hakim yang mengadiliperkara ini untuk menolak
gugatan Penggugat seluruhnya (onzecht),atau setidaktidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapatditerima (niet onvantkelijke verklaard).Ill.
Menolak gugatan Penggugat intervensi seluruhnya;2. Menghukum Penggugat Intervensi membayar biaya perkara sejumlahRp. 1.515.000,(Satu Juta Lima Ratus Lima Belas Ribu Rupiah);Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Negeri Padang , pada hari Kamis, tanggal 23 Oktober 2014,oleh kami, Siswatmono Radiantoro,S.H., sebagai Hakim Ketua,Fitrizal Yanto,S.H. dan Irwan Munir, S.H.
56 — 15
DALAM PROVISI :- Menyatakan gugatan intervensi tidak dapat dikabulkan;DALAM INTERVENSI :- menyatakan menolak gugatan penggugat intervensi seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA/KONVENSI: Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet onvantkelijke verklaard); Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ; DALAM REKONVENSI : Menolak gugatan rekonvensiDALAM KONVENSI DAN REKONVENSI :Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini diper-
ARIFIN bin ABDUL RAZAK kepada PARAPENGGUGAT INTERVENSI ;DALAM GUGATAN ASAL / POKOK :1.2.Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara;DALAM GUGATAN INTERVENS!
Membatalkan dan atau menolak gugatan penggugat untuk seluruhnyadikarenakan berdasarkan uraian tersebut diatas tdak dikuatkan oleh buktbuktihokum yang bahkan terkesan atau dapat dicurigal melakukan pelanggaranhokum berupa diantaranya berkonsprirasi dengan pihak kepala desa dansebahagian masyarakat membuat data fiktif atau palsu atas SKKT tahun 1996yang tertuang dalam gugatan yang sebenamya tanah tersebut telah memilikisertfikat hak milik No.1067 yang kini dikuasai oleh tergugat! dan Il.b.
R.Bg, pasal 1352 KUH Perdata,pasal 1365, pasal 1449KUH Perdata, pasal 1452 KUH Perdata dan pasal 1865 KUH Perdata, Undang UndangNo. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar PokokPokok Agraria, Peraturan PemerintahNo. 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah serta pasalpasal lain dari peraturanperundangundangan yang bersangkutan serta peraturan perundangundangan lain yangbersangkutan dengan perkaraini ;DALAM PROVISI : Menyatakan gugatan intervensi tidak dapat dikabulkan;DALAM INTERVENSI : menyatakan menolak
gugatan penggugatintervensi seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA/KONVENSI: Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet onvantkelijke verklaard); Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya:; DALAM REKONVENS!
: Menolak gugatan rekonvensiDALAM KONVENSI DAN REKONVENSI :Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini diperhitungkan sebesar Rp. 9.009.000 (Sembilan juta sembilan ribu Rupiah ) ;Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Negeri Rantau pada hari SENIN tanggal 11 AGUSTUS 2014, oleh KamiMUHAMMAD ARSYAD , SH selaku Hakim Ketua, AKHMAD ROSADY, SH dan ADIATYROVITA, SH masingmasing sebagai HakimHakim Anggota, Putusan tersebut diucapkanpada hari RABU
117 — 0
MENGADILI DALAM KONVENSIDALAM PROVISI- Menolak Gugatan Provisi Penggugat Konvensi;DALAM EKSEPSI- Menolak eksepsi Tergugat Konvensi;DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan Gugatan Penggugat Konvensi untuk sebagian;2. Memerintahkan kepada Tergugat Konvensi untuk mempekerjakan kembali Penggugat Konvensi pada posisi semula;3.
Menolak Gugatan Penggugat Konvensi untuk selain dan selebihnya;DALAM REKONVENSI- Menolak Gugatan Rekonvensi Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Membebankan biaya perkara kepada Negara sejumlah Rp1.606.000,00 (satu juta enam ratus enam ribu rupiah);
71 — 17
Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;DALAM REKONPENSI :Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi / Tergugat Konpensi untuk seluruhnya;DALAM PROVISI :Menolak gugatan provisi Penggugat Rekonpensi/ Tergugat Konpensi;
86 — 49
M E N G A D I L I DALAM PROVISI- Menolak gugatan Provisi Penggugat DALAM POKOK PERKARA- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnyaMenghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 2.340.000,- (dua juta tiga ratus empat puluh ribu rupiah).
70 — 17
-Menolak Eksepsi Tergugatt-Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya-Menolak gugatan Penggugat dalam Rekonpensi / Tergugat dalam Konpensi untuk seluruhnya-Menghukum Penggugatdalam Konpensi/Tergugat dalam Rekonpensi untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini yang ditaksir sebesarRp. 1.191.000,- (satu juta seratus sembilan puluh satu ribu rupiah)
Menetapkan secara hukum, menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ataumenyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ;4. Menghukum Penggugat segala biaya yang timbul dalam perkara ini.Dalam Pokok PerkaraDalam Konpensi1. Menolak ...... eee /Pts. No. 46/Pdt.G/205/PN.Trg, Halaman 11 dari 47 Halaman1. Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya.2. Menghukum Penggugat membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.Dalam Rekonpensi1.
;MENGADILI:DALAM KONPENSIDALAM EKSEPSI : Menolak Eksepsi Tergugat ;DALAM POKOK PERKARA : Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;DALAM REKONPENSI : Menolak gugatan Penggugat dalam Rekonpensi / Tergugat dalam Konpensi untukseluruhnya ;DALAM KONPENSI dan REKONPENSI :Pts.
69 — 22
Menolak gugatan Penggugat;2. Menghukum para Penggugat utnuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 691.000, (enam ratus sembilan puluh satu ribu rupiah)1. Menolak gugatan Penggugat;2. Menghukum para Penggugat utnuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 691.000, (enam ratus sembilan puluh satu ribu rupiah)
Menolak gugatan Penggugat;2. Menghukum para Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.691.000. (Enam ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);Demikianlah putusan ini dijatunkan dalam rapat permusyawaratanmajelis hakim Pengadilan Agama Pinrang pada hari Rabu tanggal 18 April2018 M. bertepatan tanggal 2 Syakban 1439 H., oleh majelis hakim PengadilanAgama Pinrang, Drs. H. Nurdin Situju, SH., MH., ketua majelis, Drs. H.Kamaluddin, SH., dan Dra. Hj.
59 — 14
MENGADILIDALAM PROVISI : - Menolak gugatan provisi penggugat ; DALAM EKSEPSI : - Menolak eksepsi tergugat V dan tergugat VI ; DALAM POKOK PERKARA : 1. Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya ; 2. Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.3.396.000.-(tiga juta tiga ratus Sembilan puluh enam ribu rupiah) ;
Salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Temate tanggal 20 September 2012Nomor: 33/Pdt.G/2011/PN.Tte ;TENTANG DUDUK PERKARANYA :Mengutip serta memperhatikan uraianuraian tentang hal yang tercantum dalamsalinan resmi putusan Pengadilan Negeri Temate tanggal 20 September 2012,No.33/Pdt.G/ 2011 / PN.Tte. yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:DALAM PROVISI: Menolak gugatan provisi penggugat;DALAM EKSEPSI: Menolak eksepsi tergugat V dan tergugat VI;DALAM POKOK PERKARA :1.
Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya ;2. Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.3.396.000.(tigajuta tiga ratus Sembilan puluh enam ribu rupiah);Membaca Risalah pernyataan permohonan banding yang dibuat oleh'
44 — 14
DALAM PROVISI -------------------------------------------------------------------------------------------- Menolak gugatan Provisi Para Penggugat; -------------------------------------------------------DALAM POKOK PERKARA -------------------------------------------------------------------------------- Menolak gugatan Para Penggugat seluruhnya; -------------------------------------------------- Menghukum Para Penggugat untuk membayar ongkos perkara yang ditaksir sampai saat ini sebesar Rp.;6.331.000
untuk membayar biaya perkara yang akan disebutkan dalam amarPUtUSAN iN1; 222 nn nnn nnn nnn nnn ne nnn nnn nen nnn nnn nen nent een nen n een nee eeMengingat ketentuan Hukum Perdata dan Hukum Acara Perdata serta ketentuan hukumlain yang berkaitan dengan perkara ini : 222MENGADILIDALAM PROVIS 220222 nnn nnn nn nnn nnn nnn nen nnn nn cnn nnn nnn nen nee enn nnn neeMenolak gugatan Provisi Para Penggugat; DALAM POKOK PERKARA nnn2220222snnnsncccccennenennnnnnnnnnnnnnnanannnnnnancenenennnnnnanannnnnnse Menolak
gugatan Para Penggugat seluruhnya;e Menghukum Para Penggugat untuk membayar ongkos perkara yang ditaksir sampai saatini sebesar Rp.;6.331.000 , ( Enam juta tiga ratus tiga puluh satu ribu rupiah )Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Hakim Majelis pada hari S e nin,tanggal 15 April 2013 oleh kami ASMAR, SH.
285 — 247
DALAM KONPENSI Menolak gugatan Penggugat ;DALAM REKONPENSI Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI Membebankan biaya perkara kepada Negara sebesar Rp. 81.000,- (delapan puluh satu ribu rupiah);
75.000.000,(tujuh puluh lima juta rupiah) ;Kerugian MorilBahwa dengan digugatnya Penggugat Rekonvensi dengan dalil yang tidak benartelah mencemarkan nama baik Penggugat Rekonvensi, maka sangat beralasanhukum untuk meminta ganti rugi sebesar Rp. 1.000.000.000, (satu miliar rupiah) ;Bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut diatas, Tergugat mohon kepada PengadilanNegeri Mataram yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menjatuhkan putusansebagai berikut :DALAM KONVENSI1 Menerima jawaban Tergugat ;2 Menolak
gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;3 Dan/mohon putusan yang seadiladilnya ;4 Membebankan biaya perkara kepada Penggugat ;DALAM REKONVENSI1 Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya ;2 Memerintahkan Tergugat Rekonvensi untuk mengembalikan seluruh objekinventaris kantor berupa (satu) unit mobil, (satu) unit motor dan atau denganmenggantikan dengan uang sebesar Rp. 75.000.000, (tujuh puluh lima juta rupiah)3 Membebankan biaya pada Tergugat Rekonvensi ;4 Bila mana majelis hakim berpendapat
berupayamenyelesaikan persoalan tersebut namun tidak ditanggapi oleh Tergugat adalahpernyataan yang tidak benar, karena pada hakekatnya Tergugat mau membayarsemua gaji atau pesangon yang memang menjadi hak dari Penggugat, namunapabila Penggugat siap untuk mengembalikan objek inventaris kantor yang sampaisaat ini dikuasai oleh Penggugat, yaitu berupa 1 unit kendaraan roda 4, I unitkendaraan roda 2 dan buah Laptop;e Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, maka Tergugat memohon agar MajelisHakim menolak
gugatan Penggugat untuk seluruhnya;Menimbang, bahwa untuk mendukung dalildalil gugatannya, Penggugatmengajukan 4 (empat) bukti surat yang bertanda P.1 sampai dengan P.4 dan sebaliknyauntuk menguatkan dalil sangkalannya, Tergugat mengajukan 4 (empat) bukti surat yangbertanda T1 sampai dengan T4 dan mengajukan 2 (dua) orang saksi, yaitu : Didi Hariadidan Saiful Fahri;Menimbang, bahwa Penggugat dalam gugatannya mendalilkan Penggugat adalahKaryawan Tergugat sejak tahun 2003 dan telah diistirahatkan
gugatan Penggugat ;DALAM REKONPENSIe Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI23e Membebankan biaya perkara kepada Negara sebesar Rp. 81.000, (delapan puluhsatu ribu rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim PengadilanNegeri Mataram pada hari KAMIS, tanggal 23 Mei 2013 oleh kami: WAHYUSEKTIANINGSIH, SH.MH, sebagai Ketua Majelis, dan IRAWAN, SH danI WAYAN WENEN, SH,MH. masingmasing sebagai Hakim Anggota, putusan manadiucapkan
153 — 72
M E N G A D I L I DALAM PROVISI- Menolak gugatan provisi penggugat;DALAM POKOK PERKARA : 1. Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;2. Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara yang sampai saat ini berjumlah Rp. 7.099.000,- (Tujuh juta sembilan puluh sembilan ribu rupiah) ;
94 — 40
DALAM KONVENSI - Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;DALAM REKONVENSI :- Menolak gugatan Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Menghukum Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.514.000,-(lima ratus empat belas ribu rupiah);
Cilandak Jakarta Selatan.Bahwa, karena gugatan rekonpensi ini diajukan berdasarkan buktibuktiyang otentik, maka mohgon agar putusan perkara ini dapat dilaksanakanterlebih dahulu, walaupun ada upaya Banding, Kasasi, Bantahan atauupaya hukum lainnya.Berdasarkan halhal yang terurai di atas, TERGUGAT DK / PENGGUGATDR, mohon agar Pengadilan Negeri Sukabumi atau Majelis Hakim yangmemeriksa dan mengadili perkara ini berkenan untuk menjatuhkan putusansebagai berikut :56DALAM KONPENSI :DALAM POKOK PERKARA :Menolak
Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.DALAM REKONPENSI :Menerima dan mengabulkan gugatan rekonpensi dari Penggugat DR untukseluruhnya.Menyatakan sah dan berharga sita jaminan / coservatoir beslag terhadap tanahdan bangunan milik Tergugat DR yang terletak di Jalan K.H.
Tergugat Rekonvensi/PenggugatKonvensi, maka gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi haruslah ditolakseluruhnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI:Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat Konvensi/TergugatRekonvensi ditolak dan Penggugat berada di pihak yang kalah, maka PenggugatKonvensi/Tergugat Rekonvensi harus dihukum untuk membayar biaya perkara;Memperhatikan Pasal 132a HIR/Pasal 157 RBg dan Pasal 1365 KUH Perdataserta peraturanperaturan lain yang bersangkutan;MENGADILI:DALAM KONVENSIe Menolak
gugatan Penggugat untukseluruhnya;45DALAM REKONVENSI :e Menolak gugatan Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSIe Menghukum Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi untuk membayarbiaya perkara sebesar Rp.514.000,(lima ratus empat belas ribu rupiah); Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim PengadilanNegeri Sukabumi pada hari Selasa tanggal 24 Maret 2015 oleh kami YUS ENIDAR,SH.MH selaku Hakim Ketua Sidang, AHMAD SYARIF, SH.MH dan
BAETI
Tergugat:
PT. BCA FINANCE Purwakarta
58 — 19
Menolak gugatan Penggugat;
2. Menghukum Penggugat untuk membayar ongkos perkara sebesar Rp345.000,00 (tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah);
3. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Didasarkan pada hal tersebut Tergugat Mohon kepada Yang MuliaHakim untuk menolak Gugatan Sederhana dengan Nomor Register4/Pdt.G.S/2021/PN.
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya, atau setidaktidaknyamenyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;3. Menyatakan Tergugat tidak melakukan perbuatan melawan hukum;4.
Menolak gugatan Penggugat ;2. Menghukum Penggugat untuk membayar ongkos perkara sebesarRp345.000,00 (tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah);3. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;Demikian diputuskan pada hari Senin, tanggal 26 Juli 2021, olen EKAPRASETYA PRATAMA,S.H.
Lukas Harry Kristiadi Purwanto
Tergugat:
PT. Graha Bali Propertindo Hotel Harper Kuta Bali by Aston
63 — 30
MENGADILI
DALAM PROVISI;
- Menolak gugatan Provisi Penggugat;
DALAM KONVENSI;
Dalam Pokok Perkara;
- Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya ;
- Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Menolak gugatan provisi PENGGUGAT untuk seluruhnya.DALAM POKOK PERKARA :1. Menerima dan mengabulkan Jawaban gugatan TERGUGAT untukseluruhnya;2. Menyatakan Sah dan Berlaku Perjanjian Kerja Waktu Tertentu antaraPENGGUGAT dan TERGUGAT yang ditandatangani terakhir pada tanggal 5Agustus 2016 untuk masa waktu kontrak dari tanggal 15 Agustus 2016sampai dengan tanggal 14 Agustus 2017;3.
Perselisihan Hubungan industrial, maka biaya perkara haruslahdibebankan kepada Negara;Hal 31 dari 35 Hal Putusan Nomor : 13/Pdt.SusPHI/2017/PNDPs.Memperhatikan, perjanjian kerja yang dibuat dan ditanda tangani para pihak aquo tertanggal 1Juli 2015 dan tertanggal 5 Agustus 2016, UndangUndang Nomor :13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dan UndangUndang Nomor : 02 Tahun2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dan peraturanperaturan lain yang bersangkutan;MENGADILIDALAM PROVISI;e Menolak
gugatan Provisi Penggugat;DALAM KONVENSI;Dalam Pokok Perkara;1.
Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya ;2. Membebankan biaya perkara kepada Negara;Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Denpasar, pada hariSenen, tanggal 20 Nopember 2017 , oleh kami, G.N. PARTHA BHARGAWA, SH.
75 — 22
Dalam konvensiTentang Eksepsi : Menolak Eksepsi Tergugat ;Dalam Pokok Perkara :Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;Dalam RekonvensiMenolak Gugatan RekonvensiDalam Konvensi dan Rekonvensi : Menghukum pihak Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumah Rp.589.000,- (lima ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah) ;
Bahwa Penggugat dalam gugatannya tidak menyebutkan perbuatan apa yangdianggap merugikan yang dilakukan oleh Tergugat dan juga tidak disebutkandalam title gugatan apakah gugatan tersebut menyangkut perbuatan melawanhukum atau mengenai wanprestasi, oleh karena Penggugat tidak dapatmemastikan kategori/title gugatannya, maka tidak berlebihan bila Tergugatmohon kepada majelis Hakim Pemeriksa untuk menolak gugatan Penggugatatau setidaktidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ;b.
gugatan Penggugat seluruhnya ;Bahwa dalam kaidah hukum perdata tidak mengenal adanya jual bellisementara atau sejenisnya, karena yang dimaksud jual beli yang sesungguhnyamenurut hukum adalah suatu perjanjian timbal balik dimana pihak yang satu(penjual) berjanji akan menyerahkan suatu barang dan pihak yanga lain(pembeli) akan membayar harga yang telah dijanjikan sebagaimana pasal 1457KUH Perdata, oleh karenanya sehubungan dengan objek sengketa yang digugatoleh Penggugat maka berdasarkan buktibukti
gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ;Dalam Rekonpensi :Bahwa Tergugat dalam Konpensi dan sekarang sebagai Penggugat dalamRekonpensi ;Bahwa halhal yang telah dikatakan dalam Konpensi dianggap sebagai dasarpula dalam gugatan Rekonpensi ;Bahwa Tergugat Rekonpensi dalam gugatan Konpensi pada angka (satu) danangka 2 (dua) telah mengakui bila Tergugat Rekonpensi meminjam uang keadasuami Penggugat Rekonpensi dengan total sejumlah Rp.10.000.000, (sepuluhjuta
;Akhirnya berdasarkan dalildalil yang telah diuraikan diatas maka PenggugatRekonpensi/Tergugat Konpensi mohon kepada Majelis Hakim untuk memeriksa danmenjatuhkan putusan sebagai berikut :Dalam Konpensi :Dalam Eksepsi : Menerima dan mengabulkan Eksepsi Tergugat ; Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ;Dalam Pokok Perkara : Menolak gugatan Penggugat seluruhnya ;Dalam Rekonpensi :1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi seluruhnya ;2.
Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;Dalam RekonvensiMenolak Gugatan RekonvensiDalam Konvensi dan Rekonvensi : Menghukum pihak Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumahRp.589.000, (lima ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah) ;Demikianlah diputus dalam rapat permusyawaratan Majelis hakim Pengadilannegeri Sampang pada hari SENIN tanggal 25 OKTOBER 2010, oleh kami I DEWAMADE BUDIWATSARA, SH. sebagai Hakim Ketua Majelis, RTYONO, SH danAGUS ARYANTO, SH masingmasing sebagai HakimHakim Anggota,
426 — 380
MENGADILIDALAM PROVISI- Menolak Gugatan Provisi yang diajukan oleh Penggugat untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA- Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 1.116.000,-. (satu juta seratus enam belas ribu Rupiah)