Ditemukan 175602 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 30-04-2013 — Upload : 08-05-2014
Putusan PA PEKANBARU Nomor 377/Pdt.G/2013/PA.PBR
Tanggal 30 April 2013 — PEMOHON KONVENSI Vs TERMOHON KONVENSI
64
  • DALAM KONVENSI1. Mengabulkan Permohonan Pemohon ;2. Memberi izin kepada Pemohon PEMOHON KONVENSI untuk menjatuhkan talak satu Raji terhadap Termohon TERMOHON KONVENSI di depan sidang Pengadilan Agama Pekanbaru;3.
    DALAM KONVENSI DAN REKONVENSIMembebankan kepada Pemohon dalam Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang hingga kini di hitung sebesar Rp.216.000,- (dua ratus enam belas ribu rupiah).
    PEMOHON KONVENSI Vs TERMOHON KONVENSI
    PUTUSANNomor : 377/Pdt.G/2013/PA.PbrBISMILLAAHIRRAHMAANIRRAHIIMDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Pekanbaru yang memeriksa dan mengadili perkara CeraiTalak pada tingkat pertama telah menjatuhkan putusan dalam perkara antara:PEMOHON KONVENSI, umur 49 tahun, agama Islam, pendidikan SLTP,pekerjaan Supir, alamat KOTA PEKANBARU, selanjutnya disebut sebagaiPemohon Konvensi / Tergugat Rekonvensi ;LAWANTERMOHON KONVENSI, umur 46 tahun, agama Islam, pendidikan SLTA,pekerjaan
    No. 377/Pdt.G/2013 /PA.Pbr.Pekanbaru, namun upaya mediasi tidak berhasil, maksud dari PERMA Nomor : Tahun 2008 tentang Mediasi terutama pasal 2, 4 dan pasal 7 ayat (5) telah terpenuhi;Menimbang, bahwa Pemohon Konvensi mengajukan Cerai Talak terhadapTermohon Konvensi dengan alasan yang pada pokoknya adalah rumah tangganyatidak harmanis lagi sering terjadi perselisihan dan pertengkaran disebabkanTermohon tidak pernah merasa bersukur dengan penghasilan pemohon konvensi,tidak patuh dengan nasehat dan
    saran pemohon konvensi, wataknya keras kepala danegois, suka berkata kasar dan selalu minta cerai setiap kali pertengkaran.
    Bahwa termohon dalam jawabannya mengakui rumah tangganya telah terjadipertengkaran dan perselisihan, hanya saja penyebabnya yang tidak diakui olehTermohon konvensi dan menurut Termohon konvensi, sikap PemohonKonvensilah yang menyebabkan terjadinya masalah dalam rumah;2.
    Panitera Pengadilan Agama Pekanbarudiperintahkan untuk mengirimkan salinan putusan yang telah berkekuatan hukumtetap ke PPN tempat Nikah Pemohon Konvensi dan Termohon Konvensi serta kePPN tempat tinggal Pemohon Konvensi dan Termohon Konvensi untuk dicatat dalamregister yang disediakan untuk itu;Menimbang, bahwa sebagai akibat putusnya perkawinan karena talak, makaberdasarkan pasal 149 huruf (a) dan (b) Kompilasi Hukum Islam, PemohonKonvensi berkewajiban untuk memberikan mutah dan nafkah selama masa
Register : 12-07-2017 — Putus : 26-10-2017 — Upload : 01-11-2017
Putusan PA KRAKSAAN Nomor 1124/Pdt.G/2017/PA.Krs
Tanggal 26 Oktober 2017 — PEMOHON KONVENSI VS TERMOHON KONVENSI
110
  • PEMOHON KONVENSI VS TERMOHON KONVENSI
Register : 07-11-2016 — Putus : 15-03-2017 — Upload : 20-03-2017
Putusan PA KRAKSAAN Nomor 2148/Pdt.G/ 2016/PA.Krs.
Tanggal 15 Maret 2017 — PENGGUGAT KONVENSI VS TERGUGAT KONVENSI
173
  • Dalam Konvensi :1. Mengabulkan gugatan Penggugat ;2. Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat terhadap Penggugat; 3.
    Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kraksaan untuk mengirimkan salinan putusan ini setelah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kabupaten Probolinggo;Dalam Rekonvensi :- Menolak dan tidak menerima gugatan Penggugat rekonvensi;Dalam Konvensi dan Rekonvensi :- Membebankan Penggugat Konvensi/Tergugat rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 861.000,- ( delapan ratus enam puluh satu ribu rupiah );
    PENGGUGAT KONVENSI VS TERGUGAT KONVENSI
    PUTUSANNomor 2148/Pdt.G/ 2016/PA.Krs.SeasDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Kraksaan yang memeriksa dan mengadiliperkara tertentu pada tingkat pertama dalam persidangan Majelis telahmenjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara cerai gugat antara :PENGGUGAT KONVENSI, umur 27 tahun, agama Islam, pendidikanSLTA pekerjaan lbu Rumah Tangga, tempat kediaman diKabupaten Probolinggo, selanjutnya disebut sebagaiPenggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi;melawanTERGUGAT KONVENSI
    maupun rekonvensi, untuk selengkapnyaduplik tersebut sebagaimana tercatat dalam berita acara persidanganperkara ini;BUKTI DALAM KONVENSI :Bahwa untuk menguatkan dalildalil Gugatan Penggugat telahmengajukan alatalat bukti dalam Konvensi berupa:A.
    dan rekonvensi :Menimbang, bahwa karena perkara tersebut termasuk bidangperkawinan, sesuai dengan pasal 89 ayat (1) UndangUndang Nomor 7Tahun 1989 yang telah diubah dua kali dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan Undang Undang Nomor : 50 Tahun 2009, maka biayaperkara dibebankan kepada Penggugat yang besarnya akan dicantumkandalam amar putusan ini;Mengingat segala ketentuan perundangundangan yang berlaku,serta hukum syara yang berkaitan dengan perkara ini ;MENGADILIDalam Konvensi :1.
    Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kraksaan untukmengirimkan salinan putusan ini setelah berkekuatan hukum tetapkepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama KabupatenProbolinggo;Dalam Rekonvensi : Menolak dan tidak menerima gugatan Penggugat rekonvensi;Dalam Konvensi dan Rekonvensi : Membebankan Penggugat Konvensi/Tergugat rekonvensi untukmembayar biaya perkara sebesar Rp. 861.000, ( delapan ratusenam puluh satu ribu rupiah );Demikian putusan ini dijatuhnkan dalam musyawarah Majelis HakimPengadilan
    ISNANDAR, MH. dan MUHAMMAD HASBI, S.Ag,SH.MH. masingmasing sebagai Hakim Anggota serta dibantu oleh DINI RININDA, SH.sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Agama tersebut, putusan manadiucapkan pada hari itu juga dalam sidang terobuka untuk umum dengandihadiri oleh Penggugat Konvensi/Tergugat rekonvensi dan TergugatKonvensi/Penggugat Rekonvensi ;Hakim Anggota , Ketua Majelis,ttd ttdDrs. H. ISNANDAR, MH. Drs. MUHAMMADUN, SH.Hal. 23 dari 24 Hal.
Register : 22-01-2014 — Putus : 22-04-2014 — Upload : 22-05-2014
Putusan PA BLITAR Nomor 409/Pdt.G/2014/PA.BL
Tanggal 22 April 2014 — PEMOHON KONVENSI DAN TERMOHON KONVENSI
102
  • Memberi izin kepada pemohon (PEMOHON KONVENSI) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap termohon (TERMOHON KONVENSI) di depan sidang Pengadilan Agama Blitar;3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Blitar untuk menyampaikan salinan penetapan ikrar talak, pada Kantor Urusan Agama yang wilayahnya meliputi tempat tinggal pemohon dan termohon, dan tempat dilaksanakannya perkawinan, agar dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;Dalam Rekonvensi :1.
    Menghukum Tergugat (PEMOHON KONVENSI) untuk membayar mutah kepada Penggugat (TERMOHON KONVENSI) berupa uang sebesar Rp. 3.000.000,- ( Tiga juta rupiah );Dalam Konvensi dan Rekonvensi :- Membebankan kepada Pemohon konvensi/Tergugat rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 491.000,-(Empatratus sembilan puluh satu ribu rupiah);
    PEMOHON KONVENSI DAN TERMOHON KONVENSI
    SALINAN PUTUSANNomor : 0409/Pdt.G/2014/PA.BL tee,DEMI KEADILAN BERD ~~ ~ KETUHANAN YANG MAHA ESAASARKANPengadilan Agama Blitar yang mengadili perkara perdata dalam tingkatpertama, dalam persidangan majelis, telah menjatuhkan putusan dalam perkaraantara :PEMOHON KONVENSI, Umur 28 tahun, Agama Islam, Pekerjaan Sopir, Tempattinggal di Kabupaten Blitar. Yang memberikan kuasa kepada :IWAN SURYANTO, SH. STP. dan SITI BUDRIYAH, SH., Advokat/Penasehat Hukum yang beralamat Kantor di JIn. Imam Bonjol Gg.
    VIIINomor : 3 Kota Blitar, sebagai Pemohon Konvensi/TergugatRekonvensi ;melawanTERMOHON KONVENSI, Umur tahun, Agama Islam, Pekerjaan Tani, Tempattinggal di Kabupaten Blitar, sebagai Termohon Konvensi/PenggugatRekonvensi;Pengadilan Agama tersebut ;Telah membaca berkas perkara ;Telah mendengar keterangan kedua belah pihak yang berperkara dan saksisaksidi persidangan ;TENTANG DUDUK PERKARAMenimbang, bahwa Pemohon dengan surat permohonannya tertanggal 22Januari 2014 yang didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan
    kesimpulanyang pada pokoknya Termohon siap bercerai dan tuntutan Termohon sebesar Rp.Rp. 5.000.000, (Lima juta rupiah) harus dibayar Pemohon;Menimbang, bahwa kedua belah pihak telah mencukupkan segala yangdisampaikan dalam persidangan dan mohon putusan;Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini ditunjukkepada hal inwal sebagaimana tercantum dalam berita acara persidangan perkaraini dan merupakan satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan dari putusan ini;;TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMDalam Konvensi
Register : 19-05-2017 — Putus : 02-08-2017 — Upload : 06-09-2017
Putusan PA SANGGAU Nomor 0163/Pdt.G/2017/PA.Sgu
Tanggal 2 Agustus 2017 — Pemohon Konvensi vs Termohon Konvensi
173
  • Pemohon Konvensi vs Termohon Konvensi
    ;Menimbang, bahwa terhadap permohonan Pemohon Konvensi tersebutTermohon Konvensi menyampaikan jawaban yang pada pokoknya mengakuitelah berselingkuh dengan lakilaki lain, namun membantah telah menghinakeluarga Pemohon Konvensi;Menimbang, bahwa terhadap keinginan Pemohon Konvensi untuk bercerai,Termohon Konvensi tidak keberatan ;Menimbang, bahwa dalam repliknya Pemohon Konvensi tetap pada pokokpermohonan untuk menceraikan Termohon Konvensi karena PemohonHim. 11 dari 23 Putusan Nomor 0163/Pat.G/2017
    Pemohon Konvensi, namun Termohon Konvensi menyatakan tidakkeberatan untuk bercerai dengan Pemohon Konvensi;Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 311 R.
    Konvensi membantah penyebab pertengkarankarena katakata Termohon Konvensi menghina keluarga PemohonKonvensi, padahal pemicu pertengkaran menurut Termohon Konvensikarena ada surat dan sms kepada Pemohon Konvensi yang dipertanyakanoleh Termohon Konvensi, namun pada kenyataannya Termohon Konvensimengakui bertengkar dengan Pemohon Konvensi yang akhirnya PemohonKonvensi mengantar kembali Termohon Konvensi ke Kalimantan Baratkepada orangtua Termohon Konvensi di Sanggau;Him. 14 dari 23 Putusan Nomor 0163
    Termohon Konvensi telah berpisahdan tidak pernah berkumpul kembali layaknya suami istri sejak bulanSeptember 2016 hingga saatini;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta persidangan konflik antaraPemohon Konvensi dengan Termohon Konvensi karena Pemohon Konvensitidak terima Termohon Konvensi menghina keluarga Pemohon Konvensi,walaupun di persidangan Termohon Konvensi membantah telah melakukanpenghinaan terhadap keluarga Pemohon Konvensi, justru menurut TermohonKonvensi pertengkaran Pemohon Konvensi dengan
    danpengakuan Termohon Konvensi di persidangan tentang adanya pertengkaran danperpisahan tempat tinggal serta penyerahan kembali Termohon Konvensi olehPemohon Konvensi kepada orangtua Termohon Konvensi dan di persidanganPemohon Konvensi bersikeras untuk bercerai dengan Termohon Konvensi,sedangkan Termohon Konvensi menyatakan tidak keberatan untuk berceraidengan Pemohon Konvensi, maka sesuai dengan Yurisprudensi MahkamahAgung Nomor :226.K/AG/1993 tanggal 29 Juni 1994 dan Nomor 534 K/Pdt/1996tanggal
Register : 03-06-2014 — Putus : 05-08-2014 — Upload : 14-08-2014
Putusan PA TAKALAR Nomor 68/Pdt.G/2014/PA Tkl
Tanggal 5 Agustus 2014 — - PENGGUGAT KONVENSI DAN TERGUGAT KONVENSI
9410
  • Dalam Konvensi1. Mengabulkan gugatan penggugat.2. Menjatuhkan talak satu bain sughra tergugat (TERGUGAT KONVENSI) terhadap penggugat (PENGGUGAT KONVENSI).3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Takalar untuk menyampaikan salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar.Dalam Rekonvensi- Menolak gugatan penggugat.
    Dalam Konvensi dan Rekonvensi- Membebankan penggugat konvensi/tergugat rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 271.000,00 (dua ratus tujuh puluh satu ribu rupiah).
    - PENGGUGAT KONVENSI DAN TERGUGAT KONVENSI
    BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIMDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Takalar yang memeriksa dan mengadili perkaraperkara tertentu pada tingkat pertama telah menjatuhkan putusan atas perkaracerai gugat yang diajukan oleh:PENGGUGAT KONVENSI, umur 24 tahun, agama Islam, pendidikan SMP,pekerjaan tidak ada, bertempat tinggal di ************,Kabupaten Takalar, selanjutnya disebut penggugatkonvensi/tergugat rekonvensi;melawanTERGUGAT KONVENSI, umur 34 tahun, agama Islam, pendidikan
    Menjatuhkan talak satu bain shughra tergugat (TERGUGAT KONVENSI )terhadap penggugat (PENGGUGAT KONVENS)).3.
    saat mengajukan jawaban dalamkonvensi juga mengajukan tuntutan balik (rekonvensi) sehingga penyebutantergugat dalam konvensi menjadi penggugat dalam rekonvensi dan penggugatdalam konvensi menjadi tergugat dalam rekonvensi.Bahwa penggugat mengajukan tunututan balik (rekonvensi) mengenaigugatan pemeliharaan anak dengan dalildalil sebagai berikut:e Bahwa dari perkawinan penggugat dengan tergugat telah lahir seoranganak bernama NAMA ANAK, umur enam bulan yang sekarang dipeliharaoleh tergugat (ibunya
    Menjatuhkan talak satu bain sughra tergugat (TERGUGAT KONVENSI)terhadap penggugat (PENGGUGAT KONVENS)).3.
    Thayyib HP masingmasing sebagai hakimanggota, yang diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari itujuga oleh ketua majelis tersebut dengan dibantu oleh Sufiaty, S.H., paniterapengganti, yang dihadiri oleh penggugat konvensi/tergugat rekonvensi diluardihadirnya tergugat konvensi/penggugat rekonvensi.Hakim Anggota, Ketua Majelis,tid. tid.Dra. Nurhaniah, M.H. Drs. Muh. Arsyadtid.Drs. M. Thayyib HP Panitera Pengganti,tid.Supiaty, S.H.Perincian biaya:1. Pendaftaran : Rp 30.000,002.
Register : 01-06-2015 — Putus : 06-08-2015 — Upload : 30-11-2015
Putusan PA SITUBONDO Nomor 911/Pdt.G/2015/PA.Sit
Tanggal 6 Agustus 2015 — PEMOHON KONVENSI dan TERMOHON KONVENSI
101
  • Dalam Konvensi 1. Mengabulkan permohonan Pemohon ; 2. Memberi izin kepada Pemohon ( HARIRI bin BADUL HAQ) untuk menjatuhkan talak satu raji kepada Termohon ( LAILATUL QOMARIYAH binti SUTIKNO) di depan sidang Pengadilan Agama Situbondo; 3.
    Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi mutah sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah); Dalam Konvensi Dan Rekonvensi Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 591.000,- (lima ratus sembilan puluh satu ribu rupiah );
    PEMOHON KONVENSI dan TERMOHON KONVENSI
    PUTUSANNomor 0911/Pdt.G/2015/PA.SitBISMILLAHIRRAHMANIRRAHIMDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Situbondo yang memeriksa dan mengadili perkaratertentu dalam tingkat pertama telah menjatuhkan putusan dalam perkara ceraitalak antara :PEMOHON KONVENSI, umur 24 tahun, agama Islam, pendidikan SMP,pekerjaan nelayan, tempat tinggal di Kecamatan BanyuputihKabupaten Situbondo, untuk selanjutnya disebut sebagaiPemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi ;MelawanTERMOHON KONVENSI, umur
    17 tahun, agama Islam, pendidikan SD,pekerjaan ibu rumah tangga, tempat tinggal di KecamatanBanyuglugur Kabupaten Situbondo, tempat tinggaal sekarang diKecamatan Banyuputih, Kabupaten Situbondo, untuk selanjutnyadisebut sebagai Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi;Pengadilan Agama tersebut ;Setelah membaca dan mempelajari suratsurat perkara;Setelah mendengar keterangan Pemohon, Termohon dan para saksi dipersidangan ;DUDUK PERKARABahwa Pemohon dalam surat permohonannya tertanggal 01 Juni 2015yang
    Memberikan ijin kepada Pemohon PEMOHON KONVENSI untukmengucapkan ikrar talak kepada Termohon TERMOHON KONVENSI dihadapan sidang Pengadilan Agama Situbondo;3.
    Mut'ah berupa uang sebesar Rp. 100.000,Menimbang, bahwa terlebih dahulu dipertimbangkan tentang gugatanRekonvensi yang diajukan dalam permohonan cerai talak, adalah sejalandengan ketentuan dalam Pasal 132 HIR, dimana prinsip gugatan rekonvensiadalah gugatan untuk mengimbangi gugatan konvensi, serta dapat diperiksabersamasama dengan gugatan konvensi.
    jawaban dalam konvensi, maka kepada Tergugat Rekonvensidiberikan kesempatan menjawab gugatan rekonvensi bersama dengan replikdalam konvensi ;Menimbang, bahwa berdasarkan gugatan Penggugat Rekonvensi,Terguigat Rekonvensi memberikan jawaban yang pada pokoknya sebagaiberikut:141.
Register : 20-04-2015 — Putus : 08-10-2015 — Upload : 12-11-2015
Putusan PA BUKITTINGGI Nomor 252/Pdt.G/2015/PA.Bkt
Tanggal 8 Oktober 2015 — Pemohon konvensi vs Termohon konvensi
134
  • M E N G A D I L IDALAM KONVENSI :1. Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi;2. Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (PEMOHON ASLI) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon Konvensi (TERMOHON ASLI) di depan sidang Pengadilan Agama Bukittinggi;3.
    kepada Penggugat Rekonvensi (TERMOHON ASLI) berupa : 2.1.Nafkah madliyah/lalu selama 18 bulan, sebesar Rp.9000.000,- (sembilan juta rupiah); 2.2.Nafkah selama iddah sebesar Rp.1.800.000,- ( satu juta delapan ratus ribu rupiah); 2.3.Mutah berupa uang sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah); 2.4.Nafkah satu orang anak yang bernama ANAK PEMOHON DAN TERMOHON, minimal sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap bulan, sampai anak dewasa/ mandiri;DALAM KONVENSI
    DAN REKONVENSI :- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/ Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.346.00,- (tiga ratus empat puluh enam ribu rupiah);
    Pemohon konvensi vs Termohon konvensi
    SALINAN PUTUSANNomor 0252/Padt.G/2015/PA.Bkt = = = == iee oeeee aDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Bukittinggi yang memeriksa dan mengadili perkaratertentu pada tingkat pertama dalam persidangan majelis telah menjatuhkanputusan dalam perkara Cerai Talak antara :PEMOHON ASLI, umur 34 tahun, agama Islam, pendidikan S1, pekerjaanKaryawan Swasta, tempat tinggal di Kota Bukittinggi, sebagaiPemohon Konvensi/ Tergugat Rekonvensi;melawan :TERMOHON ASLI, umur 29 tahun, agama
    Bahwa Penggugat Rekonvensi menuntut nafkah anak sampai menikah(dewasa/mandiri) sebesar minimal Rp. 1.000.000, (satu juta rupiah)perbulan;Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadiladilnya;Bahwa terhadap jawaban Termohon dalam konvensi dan gugatanrekonvensi Penggugat tersebut, Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensimenyampaikan replik dalam konvensi dan jawaban rekonpensi secara tertulisyang pada pokoknya dapat disimpulkan sebagai berikut :Dalam Konpensi:Bahwa Pemohon pada pokoknya
    Oleh karena itu, daliltersebut harus ditolak atau setidak tidaknya haruslah dikesampingkan;Bahwa terhadap replik Pemohon dan jawaban Tergugat rekonvensitersebut, Termohon Konvensi/ Penggugat Rekonvensi telah memberikan duplikdalam konvensi dan replik dalam rekonvensi secara tertulis pada pokoknyasebagai berikut:Dalam KonvensiBahwa Termohon pada prinsipnya tetap pada jawaban Termohon padatanggal 20 Mei 2015, kecuali yang diakui secara tegas oleh Pemohon danTermohon, dan untuk lebih jelasnya replik
    Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi;2. Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (PEMOHON ASLI) untukmenjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon Konvensi (TERMOHONASLI) di depan sidang Pengadilan Agama Bukittinggi;3.
    DAN REKONVENS : Membebankan kepada Pemohon Konvensi/ Tergugat Rekonvensi untukmembayar biaya perkara ini sebesar Rp.346.00, (tiga ratus empat puluhenam ribu rupiah);Demikianlah diputus dalam sidang permusyawaratan majelis PengadilanAgama Bukittinggi pada hari Kamis tanggal 17 September 2015 bertepatandengan tanggal 03 Zulhijah 1436 H, oleh kami Dra.
Register : 20-06-2017 — Putus : 23-01-2018 — Upload : 21-02-2018
Putusan PA GRESIK Nomor 928/Pdt.G/2017/PA.Gs
Tanggal 23 Januari 2018 — PEMOHON KONVENSI VS TERMOHON KONVENSI
192
  • PEMOHON KONVENSI VS TERMOHON KONVENSI
    sudah tidak harmonis lagi, sering terjadi perselisihan danpertengkaran yang disebabkan karena Termohon Konvensi sebagai seorangistri tidak patuh dan tidak menghargai Pemohon Konvensi sebagai seorangsuami, misalnya Termohon Konvensi pernah di ajak Pemohon Konvensi untukke rumah orang tua Pemohon Konvensi tapi tidak mau, Termohon Konvensijuga tidak mau memasak untuk Pemohon Konvensi sehingga PemohonKonvensi selalu membeli makan di luar, sehingga akibat dari hal tersebut saatini antara keduanya telah
    Putusan No.0928/Pat.G/2017/PA.Gs.mau memasak untuk Pemohon Konvensi, serta Termohon Konvensi jugatidak mau di ajak berkunjung ke rumah orang tua Pemohon Konvensi; Bahwa akibat dari perselisinan dan pertengkaran tersebut, kKemudian terjadipisah tempat tinggal antara Pemohon Konvensi dan Termohon Konvensiyang hingga sekarang berlangsung selama kurang lebih 10 bulan; Bahwa selama berpisah tempat tinggal tersebut, Pemohon Konvensi danTermohon Konvensi tidak pernah saling mengunjungi, untuk membinakembali
    keutuhan dan keharmonisan rumah tangga; Bahwa Pemohon Konvensi pernah mengajukan permohonan cerai talakterhadap Termohon Konvensi, akan tetapi kKemudian terjadi damai sehinggaPemohon Konvensi mencabut permohonan cerai talaknya; Bahwa Pemohon Konvensi di dalam persidangan menunjukkan sikapsungguhsungguh bahwa dirinya tidak bersedia hidup rukun lagi denganTermohon Konvensi; Bahwa pihak keluarga sudah berusaha mendamaikan atau merukunkanPemohon Konvensi dan Termohon Konvensi, namun tidak berhasil;Menimbang
    Konvensi telah terjadi perselisihan dan pertengkaran secara terusmenerus, yang disebabkan karena Termohon Konvensi sebagai seorang istritelah melalaikan kewajibannya yakni tidak mau memasak untuk PemohonKonvensi, serta Termohon Konvensi juga tidak mau di ajak berkunjung kerumah orang tua Pemohon Konvensi, dengan demikian unsur pertamatersebut telah terpenuhi;Menimbang, bahwa selanjutnya terbukti pula bahwa akibat dariperselisinan dan pertengkaran yang terjadi antara Pemohon Konvensi danTermohon Konvensi
    Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi;2. Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (PEMOHON KONVENSI ASLI )untuk menjatuhnkan talak satu raji terhadap Termohon Konvensi(TERMOHON KONVENSI ASLI ) di hadapan sidang Pengadilan AgamaGresik;ll. Dalam RekonvensiHim. 54 dari 56 him. . Putusan No.0928/Pat.G/2017/PA.Gs.1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;2. Menetapkan anak bernama Aishara Rosni Nafisa binti M. Rozigin, S.Pd.
Register : 07-05-2015 — Putus : 10-11-2015 — Upload : 08-12-2015
Putusan PA BLITAR Nomor 1685/Pdt.G/2015/PA.BL
Tanggal 10 Nopember 2015 — PEMOHON KONVENSI DAN TERMOHON KONVENSI
152
  • Dalam Konvensi :1. Mengabulkan permohonan Pemohon;2. Memberi izin kepada pemohon (PEMOHON KONVENSI) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap termohon (TERMOHON KONVENSI) di depan sidang Pengadilan Agama Blitar;3.
    Menghukum Tergugat (PEMOHON KONVENSI) untuk membayar kepada Penggugat (TERMOHON KONVENSI), yang berupa : Nafkah madyah selama 6 bulan dan setiap bulannya Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah), sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah); Nafkah iddah selama 3 bulan setiap bulannya Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah ), sebesar Rp. 15.000.000,- ( lima belas juta rupiah); Mutah sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);3.
    ANAK III PEMOHON DAN TERMOHON, perempuan ( 10 bulan ); ada pada Penggugat (TERMOHON KONVENSI);4. Menghukum Tergugat (PEMOHON KONVENSI) untuk membayar nafkah ketiga anak tersebut pada poin 3 yang diserahkan kepada Penggugat (TERMOHON KONVENSI) setiap bulan masing-masing anak RP. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) dengan kenaikan 10 % dalam setiap tahunnya sampai ketiga anak tersebut berumur 21 tahun;5.
    Menolak gugatan penggugat untuk selebihnya;Dalam Konvensi dan Rekonvensi :- Membebankan kepada Pemohon konvensi/Tergugat rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 616.000,- (Enam ratus enam belas ribu rupiah);
    PEMOHON KONVENSI DAN TERMOHON KONVENSI
    Raya Tlogo Nomor 04 Rt. 01 Rw. 03 DesaTlogo Kecamatan Kanigoro Kabupaten Blitar, disebut sebagaiPemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi2MELAWANTERMOHON KONVENSI, Umur 32 tahun, Agama Islam, Pekerjaan Swasta,Tempat tinggal di Kota Blitar, sekarang berdomisili di Kota Blitar,Yang memberikan kuasa kepada :Hj.
    Pemohon konvensi Bank central asia cabangBlitar tanggal, 15 Maret 2012, rekening nomor XXXXX , yang telahdicocokkan dengan aslinya dan telah dinezegeland ( Tr.2 ) ;Fotokopi buku tabungan An.
    Pemohon konvensi Bank central asia cabangBlitar tanggal, 30 Juni 2012, rekening nomor XXXXX , yang telahdicocokkan dengan aslinya dan telah dinezegeland ( Tr.3 ) ;Menimbang, bahwa selain alat bukti tertulis tersebut di atas, Pemohonkonvensi/tergugat rekonvensi juga mengajukan saksi bernama:SAKSI PEMOHON KONVENSI, Umur 60 tahun, Agama Islam, Pekerjaan1.16tani, bertempat tinggal Di Kota Blitar.
    SAKSI TERMOHON KONVENSI, Umur 36 tahun,Agama Islam, Pekerjaan ibu rumah tangga, bertempattinggal di Kabupaten Tuban.
    SAKSI Il TERMOHON KONVENSI, Umur 31 tahun,Agama Islam, Pekerjaan dagang, bertempat tinggal diKota Blitar.
Register : 26-05-2015 — Putus : 25-11-2015 — Upload : 11-12-2015
Putusan PA KRAKSAAN Nomor 1104/Pdt.G/2015/PA.Krs
Tanggal 25 Nopember 2015 — PEMOHON/KONVENSI VS TERMOHON/KONVENSI
70
  • PEMOHON/KONVENSI VS TERMOHON/KONVENSI
    Salinan PUTUSANNomor 1104/Pdt.G/2015/PA.Krs2*aeDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Kraksaan yang memeriksa dan mengadiliperkara perdata pada tingkat pertama, dalam persidangan Majelis telahmenjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Cerai Talak yangdiajukan oleh:PEMOHON KONVESI, umur 54 tahun, agama Islam, pekerjaanPensiunan BUMN, tempat tinggal di KabupatenProbolinggo, selanjutnya disebut sebagai "PEMOHONKONVENSI/TERGUGAT REKONVENS'";melawanTERMOHON KONVENSI,
    (Q.S. alBaqarah : 241).Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebutdi atas, maka Majelis Hakim berkesimpulan bahwa gugatan Penggugatdapat dikabulkan, dengan menghukum Tergugat untuk memenuhikewajibannya sebagaimana terurai di atas;DALAM KONVENSI!
    DAN REKONVENSIMenimbang, bahwa berdasarkan pasal 89 ayat (1) UndangUndangNomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, yang telah dirubah denganUndangUndang Nomor 3 Tahun 2006, dan perubahan yang ke dua denganUndangUndang Nomor 50 Tahun 2009, maka semua biaya perkara ini harusdibebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi ;Memperhatikan segala ketentuan perundangundangan yang berlaku,serta hukum syara yang berkaitan dengan perkara ini ;MENGADILIDALAM KONVENSI1.
    Menghukum Tergugat untuk membayar uang mutah kepada Penggugatpada saat ikrar talak dilaksanakan sebesar Rp. 1.000.000, (satu jutarupiah);DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untukmembayar biaya perkara sebesar Rp. 1.191.000, (satu juta seratussembilan puluh satu ribu rupiah);Demikian putusan ini dijatuhkan di Kraksaan dalam musyawarahMajelis Hakim Pengadilan Agama Kraksaan pada hari Rabu tanggal 25Nopember 2015 Miladiyah, bertepatan dengan tanggal
    Ag masingmasing sebagaiHakim Anggota, putusan mana pada hari itu juga diucapkan dalamsidang yang terobuka untuk umum dengan dibantu SIT ARTANIYAH,S.Ag, sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri Pemohon Konvensi/TergugatRekonvensi dan Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi ;HAKIM ANGGOTA KETUA MAJELISttd. ttd.1. Drs. KOMSUN, SH. Drs. MUHAMMADUN, SH.ttd.2. FATKUR ROSYAD, S.
Register : 22-10-2014 — Putus : 09-12-2014 — Upload : 16-01-2015
Putusan PA BANGKO Nomor 266/Pdt.G/2014/PA.Bko
Tanggal 9 Desember 2014 — PENGGUGGAT KONVENSI DAN TERGUGAT KONVENSI
413
  • PENGGUGGAT KONVENSI DAN TERGUGAT KONVENSI
    aayDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Bangko yang memeriksa dan mengadili perkara tertentupada tingkat pertama dalam sidang majelis telah menjatuhkan putusan perkara ceraigugat kumulasi dengan hak asuh anak dan nafkah anak antara:PENGGUGAT KONVENSL, umur 31 tahun, agama Kristen Katolik, pendidikan S.1Ekonomi, pekerjaan Ibu rumah tangga, tempat kediaman di KabupatenMerangin, Provinsi Jambi, sebagai Penggugat konvensi/TergugatRekonvensi;melawanTERGUGAT KONVENSI, umur
    31 tahun, agama Islam, pendidikan S.1 Ekonomi,pekerjaan Swasta, tempat kediaman di Kabupaten Merangin, ProvinsiJambi, sebagai Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi;Pengadilan Agama tersebut ;Setelah mempelajari suratsurat yang berkaitan dengan perkara ini;Setelah mendengar Penggugat konvensi/Tergugat Rekonvensi dan TergugatKonvensi/Penggugat Rekonvensi dan saksi saksi di muka sidang;DUDUK PERKARAMenimbang, bahwa Penggugat dalam surat gugatannya tanggal 22 Oktober2014 telah mengajukan gugatan cerai
    tidak berhasil;Bahwa kemudian dibacakan surat gugatan Penggugat yang isinya tetapdipertahankan oleh Penggugat dengan perubahan pada identitas agama Penggugat dariagama Islam menjadi agama Kristen Katolik, serta Penggugat menyatakan telahmembaptis anak Penggugat dan Tergugat yang bernama Anak Penggugat dan Tergugatbinti Tergugat ketika anak tersebut berumur 3 (tiga) bulan;Bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut, Tergugat menyampaikan jawabansecara lisan yang pada pokoknya sebagai berikut :Dalam Konvensi
    Putusan Nomor 0266/Pdt.G/2014/PA.BKpBahwa terhadap jawaban Tergugat tersebut, Penggugat telah menyampaikanreplik dalam konvensi dan jawaban dalam rekonvensi secara lisan sebagai berikut :Replik konvensi;Bahwa Penggugat kembali ke agama semula (Kristen Katolik) disebabkan karenaTergugat tidak mengajarkan Penggugat cara menjalankan ajaran Islam bahkanTergugatpun jarang melaksanakan ajaran Islam seperti shalat 5 waktu dan ShalatJum at;Bahwa keberatan Tergugat terhadap Penggugat telah membaptis anakyg
Register : 18-05-2015 — Putus : 30-07-2015 — Upload : 03-11-2015
Putusan PA BUKITTINGGI Nomor 282/Pdt.G/2015/PA.Bkt
Tanggal 30 Juli 2015 — Pemohon konvensi vs Termohon konvensi
114
  • M E N G A D I L IDALAM KONVENSI :1. Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi;2. Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (Pemohon Asli) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon Konvensi (Termohon Asli) di depan sidang Pengadilan Agama Bukittinggi;3.
    Nafkah anak untuk 2 (dua) orang anak yang bernama Anak ke 1 Pemohon dan Termohon dan Anak ke 2 Pemohon dan Termohon, sampai anak- anak dewasa/ mandiri setiap bulannya minimal sebesar Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah);DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI :- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/ Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.241.00,- (dua ratus empat puluh satu ribu rupiah);
    Pemohon konvensi vs Termohon konvensi
    $# OOi10DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Bukittinggi yang memeriksa dan mengadili perkaratertentu pada tingkat pertama dalam persidangan majelis telah menjatuhkanputusan dalam perkara Cerai Talak antara:Pemohon Asli, umur 33 tahun, agama Islam, pendidikan SMP, pekerjaanJualan, tempat tinggal di Kabupaten Agam, sebagaiPemohon Konvensi/ Tergugat Rekonvensi;melawan :Termohon Asli, umur 35 tahun, agama Islam, pendidikan SD, pekerjaanPetani, tempat tinggal di Kabupaten
    , akan semua pasal dari peraturan perundangundangan yangberlaku dan hukum Syara yang berkaitan dengan perkara ini ;MENGADILIDALAM KONVENSI :1.
    Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi;2. Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (Pemohon Asli) untukmenjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon Konvensi (Termohon Asli)di depan sidang Pengadilan Agama Bukittinggi;3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Bukittinggi untuk mengirimkansalinan penetapan ikrar talak kepada PPN Kantor Urusan Agama KabupatenAgam, untuk selanjutnya dicatat dalam daftar yang telah disediakan untukitu;DALAM REKONVENSI :1.
    Nafkah anak untuk 2 (dua) orang anak yang bernama Anak ke 1Pemohon dan Termohon dan Anak ke 2 Pemohon dan Termohon,sampai anak anak dewasa/ mandiri setiap bulannya minimal sebesarRp.500.000 (lima ratus ribu rupiah);DALAM KONVENSI DAN REKONVENS : Membebankan kepada Pemohon Konvensi/ Tergugat Rekonvensi untukmembayar biaya perkara ini sebesar Rp.241.00, (dua ratus empat puluhsatu ribu rupiah);Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis yangdilangsungkan pada hari Kamis, tanggal 02 Juli
    Tiniwarti AS, MA dan Amrizal, SH masing masingsebagai hakim anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbukauntuk umum pada hari Kamis tanggal 30 Juli 2015 Masehi, bertepatan dengantanggal 14 Syawal 1436 Hijriyah olen Ketua Majelis tersebut dengan didampingioleh Hakim Anggota yang sama dan dibantu oleh Amrizal, S.Ag sebagaiPanitera Pengganti serta dihadiri oleh Pemohon Konvensi/ TergugatRekonvensi dan Termohon Konvensi/ Penggugat Rekonvensi;Hakim Anggota, Ketua Majelis,Ttd TtdDra. Hj.
Register : 18-02-2015 — Putus : 22-04-2015 — Upload : 27-05-2015
Putusan PA KRAKSAAN Nomor 0433/Pdt.G/2015/PA.Krs
Tanggal 22 April 2015 — PEMOHYON KONVENSI VS TERMOHON KONVENSI
80
  • DALAM KONVENSI1. Mengabulkan permohonan Pemohon ; 2. Memberi ijin kepada Pemohon (PEMOHON KONVENSI) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon (TERMOHON KONVENSI) di depan sidang Pengadilan Agama Kraksaan ;3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kraksaan untuk mengirimkan salinan Penetapan Ikrar Talak kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama dan Kabupaten Probolinggo ;DALAM REKONVENSI1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;2.
    Menghukum Tergugat untuk memberikan nafkah anak yang bernama ANAK, umur 1 tahun 6 bulan setiap bulan minimal sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan ditambah 10 % setiap tahun, hingga anak dewasa (berumur 21 tahun) atau sudah kawin;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 451.000,- (Empat ratus lima puluh satu ribu rupiah);
    PEMOHYON KONVENSI VS TERMOHON KONVENSI
    SALINAN PUTUSANNomor : 0433/Pdt.G/2015/PA.KrsDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Kraksaan yang memeriksa dan mengadiliperkara perdata pada tingkat pertama, dalam persidangan Majelis telahmenjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Cerai Talak yangdiajukan oleh:PEMOHON KONVENSI, umur 24 tahun, agama Islam, pekerjaankernet, pendidikan SD, bertempat tinggal di KabupatenProbolinggo, selanjutnya disebut sebagai PEMOHONKONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI ;melawanTERMOHON KONVENSI
    kedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009, maka semua biayaperkara ini harus dibebankan kepada Pemohon Konvensi/TergugatRekonvensi ;Memperhatikan segala ketentuan perundangundangan yangberlaku, serta hukum syara yang berkaitan dengan perkara ini ;MENGADILIDALAM KONVENSI1.
    Memberi ijin kepada Pemohon (PEMOHON KONVENSI) untukmenjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon (TERMOHONKONVENSI) di depan sidang Pengadilan Agama Kraksaan ;3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kraksaan untukmengirimkan salinan Penetapan Ikrar Talak kepada Pegawai PencatatNikah Kantor Urusan Agama dan Kabupaten Probolinggo ;DALAM REKONVENSI1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;2.
    Menghukum Tergugat untuk memberikan nafkah anak yang bernamaANAK, umur 1 tahun 6 bulan setiap bulan minimal sebesar Rp.300.000, (tiga ratus ribu rupiah) dan ditambah 10 % setiap tahun,hingga anak dewasa (berumur 21 tahun) atau sudah kawin;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untukmembayar biaya perkara sebesar Rp. 451.000, (Empat ratus lima puluhsatu ribu rupiah);Demikian putusan ini dijatuhkan di Kraksaan dalam musyawarahMajelis Hakim Pengadilan Agama
    Ag masingmasing sebagaiHakim Anggota, putusan mana pada hari itu juga diucapkan dalamsidang yang terbuka untuk umum dengan dibantu SIT ARTANIYAH,S.Ag, sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi dan Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvens:i ; HAKIM ANGGOTA KETUA MAJELIStid.tid. 2223 1. Drs. KOMSUN, SH. Drs. MUHAMMADUN, SH.tid.2. FATKUR ROSYAD, S. Ag. PANITERA PENGGANTItid.SIT ARTANIYAH, S.AgPerincian Biaya Perkara : 1.
Register : 30-03-2016 — Putus : 29-09-2016 — Upload : 06-10-2016
Putusan PA BUNTOK Nomor 0052/Pdt.G/2016/PA.Btk
Tanggal 29 September 2016 — Penggugat Konvensi VS Tergugat Konvensi
709
  • Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;Dalam Rekonvensi :- Menyatakan gugatan Penggugat rekonvensi tidak dapat diterima;- Menolak sita jaminan yang diajukan oleh Penggugat rekonvensi;Dalam Konvensi dan Rekonvensi :- Membebankan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang hingga putusan ini diucapkan sebesar Rp. 1.366.000,00 (satu juta tiga ratus enam puluh enam ribu rupiah);
    Penggugat Konvensi VS Tergugat Konvensi
    YaniKM. 4 RT. 13 Tamiang Layang Kabupaten BaritoTimur Provinsi Kalimantan Tengah;Sebagai Penggugat Konvensi/TergugatRekonvensi;MELAWAN: Tergugat: 39 tahun: Islam: Pedagang/ibu rumah tangga: Tergugat Kecamatan Dusun Tengah KabupatenBarito Timur Provinsi Kalimantan Tengah; Dalam halini diwakilkan kepada kuasa Hukum (Advokat)bernama H. lrawansyah, S.H., M.H. berdasarkanSurat Kuasa Khusus Nomor W 16A6/06/HK.05/IV/2016 tertanggal 21 April 2016Hal. 1 dari 40 hal.
    Putusan Nomor 0052/Padt.G/2016/PA.Btk.beralamat diJalan Pelita IV No. 55 A BuntokKabupaten Barito Selatan Provinsi KalimantanTengah;Sebagai Tergugat Konvensi/PenggugatRekonvensi;Pengadilan Agama tersebut;Telah memeriksa dan membaca berkas perkara;Telah mendengar keterangan para pihak berperkara;Telah membaca laporan Mediator;Telah memeriksa alat bukti yang diajukan dalam persidangan;DUDUK PERKARANYABahwa, memperhatikan dan menerima segala sesuatu tentang dudukperkara ini sebagaimana tertera dalam
    , dalam hal ini antara gugatanrekonvensi disyaratkan memiliki faktor pertautan hubungan mengenai dasarhukum dan kejadian yang relevan antara gugatan konvensi dan gugatanrekonvensi yaitu hubungan yang sangat erat (innerliike samen hangen)sehingga dalam penyelesaiannya dapat dilakukan secara efektif dalam satuproses dan putusan;Menimbang, bahwa terhadap objek sengketa tersebut Pengadilanmenilai gugatan rekonvensi yang diajukan oleh Penggugat sama dengan objekyang termuat dalam gugatan konvensi dan
    Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;Dalam Rekonvensi : Menyatakan gugatan Penggugat rekonvensi tidak dapat diterima; Menolak sita jaminan yang diajukan oleh Penggugat rekonvensi;Dalam Konvensi dan Rekonvensi : Membebankan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi danTergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi secara tanggung renteng untukmembayar biaya perkara yang hingga putusan ini diucapkan sebesar Rp.1.366.000,00 (satu juta tiga ratus enam puluh enam ribu rupiah);Demikian diputuskan
    /T ergugatRekonvensi dan kuasanya serta Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensidan kuasanya;Ketua Majelis,Wiryawan Arif, S.HI., M.H.HakimHakim AnggotaHal. 39 dari 40 hal.
Register : 10-12-2014 — Putus : 15-04-2015 — Upload : 03-07-2015
Putusan PA TULUNGAGUNG Nomor 2996/Pdt.G/2014/PA.TA
Tanggal 15 April 2015 — Pemohon Konvensi Termohon Konvensi
80
  • Pemohon KonvensiTermohon Konvensi
Register : 05-07-2011 — Putus : 16-08-2011 — Upload : 29-12-2011
Putusan PA SOLOK Nomor 187/Pdt.G/2011/PA.Slk
Tanggal 16 Agustus 2011 — -PEMOHON KONVENSI -TERMOHON KONVENSI
463
  • Memberi izin kepada Pemohon Konvensi(PEMOHON KONVENSI) untuk menjatuhkan talak satu raj
    -PEMOHON KONVENSI-TERMOHON KONVENSI
    Bahwa kondisi rumah tangga Termohon Konvensi' denganPemohon Konvensi aman dan harmonis sampai tahun 2009,namun kemudian terjadi perselisihan dan pertengkaranpada tanggal 16 Desember 2009, disebabkan PemohonKonvensi salah pengertian terhadap Termohon Konvensi,karena Termohon Konvensi tidak setuju membayarlistrik rumah orangtua Pemohon Konvensi, dengan187/Pdt.G/2011/PA.SIk. 3alasan di dalam rumah tersebut ada saudara PemohonKonvensi yang buka usaha di sana dan sepantasnya diayang membayarnya;3.
    Bahwa tidak benar penyebab pertengkaran TermohonKonvensi dengan Pemohon Konvensi disebabkan alasanalasan yang dibuat Pemohon Konvensi dalam suratpermohonanya;4. Bahwa terhadap kondisi rumah tangga Konvensi denganPemohon Konvensi yang demikian tidak ada usahaperdamaian dari pihak keluarga;5.
    Bahwa Termohon Konvensi' tidak setuju berceraidengan Pemohon Konvensi;DALAM REKONVENSIBahwa, Penggugat Rekonvensi/Termohon Konvensidalam jawabannya juga telah mengajukan~ gugat balik(rekonvensi) dengan alasan alasan sebagai berikut:Bahwa atas permohonan Pemohon Konvensi/TergugatRekonvensi untuk menceraikan Termohon ,maka PenggugatRekonvensi / Termohon Konvensi mengajukan tuntutannafkah madhiyah selama 18 bulan terhitung semenjakPemohon pergi meninggalkan Penggugat Rekonvensi/TermohonKonvensi sejak
    /Termohon Konvensi , TergugatRekonvensi/Pemohon Konvensi menjawab sebagai berikut:Bahwa Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi hanyabersedia dan mampu membayar tuntutan PenggugatRekonvensi /Termohon konvensi ersebut sebesar Rp.2000.000, karena Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensihanya seorang pengusaha tempe dengan penghasilan sekitarRp. 100.000, (seratus ribu rupiah) perhari;Bahwa, atas replik Pemohon Konvensi/TergugatRekonvensi, Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensimengajukan dupliknya yang pada
    Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi;2. Memberi izin kepada Pemohon Konvensi(PEMOHONKONVENSIT) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadapTermohon Konvensi (TERMOHON KONVENSI) di depan sidangPengadilan Agama Solok;3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Solokuntuk mengirim salinan penetapan ikrar talak kepadaPPN/KUA KABUPATEN SOLOK, dan PPN/KUA KOTA SOLOK,untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;DALAM REKONVENSIIl. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensisebahagian;2.
Register : 16-03-2012 — Putus : 06-06-2012 — Upload : 27-09-2012
Putusan PA NEGARA MATARAM Nomor 45/Pdt.G/2012/PA.Ngr
Tanggal 6 Juni 2012 — Pemohon Konvensi >< Termohon Konvensi
135
  • Pemohon Konvensi >< Termohon Konvensi
Register : 10-09-2018 — Putus : 21-11-2018 — Upload : 07-12-2018
Putusan PA UNAAHA Nomor 0250/Pdt.G/2018/PA.Una
Tanggal 21 Nopember 2018 — PEMOHON KONVENSI MELAWAN TERMOHON KONVENSI
94
  • MENGADILIDalam Konvensi1. Mengabulkan permohonan Pemohon;2. Memberi izin kepada Pemohon (PEMOHON) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (TERMOHON KONVENSI) di depan sidang Pengadilan Agama Unaaha;Dalam Rekonvensi1. Mengabulkan Gugatan Penggugat Rekonvensi seluruhnya;2.
    Menghukum Tergugat Rekonvensi/Pemohon Konvensi untuk membayar nafkah anak bernama ANAK PERTAMA dan ANAK KEDUA sebesar Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) perbulan sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap sampai anak tersebut dewasa dan dapat mengurus diri sendiri (umur 21 tahun) dengan kenaikan 10% (sepuluh persen) setiap tahunnya;Dalam Konvensi dan Rekonvensi- Menghukum Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 841.000.- (delapan ratus empat
    PEMOHON KONVENSI MELAWAN TERMOHON KONVENSI
    PUTUSANNomor 0250/Pat.G/2018/PA Una.greet able)DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Unaaha yang memeriksa dan mengadili perkaratertentu pada tingkat pertama dalam persidangan Majelis Hakim telahmenjatunkan Putusan dalam perkara cerai gugat antara:PEMOHON KONVENSI, tempat tanggal lahir , umur 41 tahun, agamaIslam, pendidikan S1, pekerjaan Pegawai Negeri Sipil, tempatkediaman Desa , Kecamatan ;Kabupaten Konawe, sebagai Pemohon.TERMOHON KONVENSI, tempat tanggal lahir , umur
    Memberi izin kepada Pemohon (PEMOHON KONVENSI) menjatuhkantalak satu raj'i Termohon (TERMOHON KONVENS));3.
    Menghukum Tergugat Rekonvensi/Pemohon Konvensi untuk membayarnafkah anak bernama ANAK PERTAMA dan ANAK KEDUA sebesar Rp.1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah)perbulan sampai anak tersebutdewasa;Subsider;Hal 4 dari 13 hal Putusan nomor 0250/Pdt.
    Memberi izin kepada Pemohon (PEMOHON) untuk menjatuhkan talak saturaji terhadap Termohon (TERMOHON KONVENSI) di depan sidangPengadilan Agama Unaaha;Dalam Rekonvensi1. Mengabulkan Gugatan Penggugat Rekonvensi seluruhnya;2.
    Menghukum Tergugat Rekonvensi/Pemohon Konvensi untuk membayarnafkah anak bernama ANAK PERTAMA dan ANAK KEDUA sebesar Rp.1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) perbulan sejak putusan iniberkekuatan hukum tetap sampai anak tersebut dewasa dan dapatmengurus diri sendiri (umur 21 tahun) dengan kenaikan 10% (sepuluhpersen) setiap tahunnya;Dalam Konvensi dan Rekonvensi Menghukum Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayarbiaya perkara sejumlah Rp. 841.000.
Register : 02-05-2012 — Putus : 21-06-2012 — Upload : 13-11-2012
Putusan MS IDI Nomor 123/Pdt.G/2012/MS-Idi
Tanggal 21 Juni 2012 — Pemohon Konvensi lawan Termohon Konvensi
5110
  • Pemohon Konvensi lawan Termohon Konvensi
    Konvensi bersedia membayar nafkah iddah kepada TermohonKonvensi, akan tetapi tidak sanggup sebesar Rp.5.000.000, kesanggupanPemohon Konvensi hanya Rp.2.000.000,;4 Bahwa Pemohon Konvensi bersedia membayar Mutah sebesar Rp.500.000,9 Bahwa tidak benar Pemohon Konvensi berhutang Rp.2.000.000, kepadaTermohon Konvensi;Bahwa atas replik Pemohon Konvensi tersebut Termohon Konvensi telah pulamenyampaikan dupliknya secara lisan yang pada pokoknya tetap pada jawabannyaterdahulu;Bahwa alasan Pemohon Konvensi
    yang menyatakan tidak mampu adalah tidakbenar, karena Pemohon Konvensi sekarang sudah sangat mampu dan mapan, karena diasudah membeli Mobil Bus PMTOH, Termohon Konvensi mengetahuinya langsung dariBosnya di Medan yang menyatakan Bus PMTOH dibeli oleh Pemohon Konvensi dansuratnya atas nama Pemohon Konvensi;Bahwa atas duplik Termohon Konvensi tersebut, Pemohon Konvensi telah pulamenyampaikan rerepliknya secara lisan yang pada pokoknya membantah telah membelimobil Bus PMTOH, dan menyatakan bahwa Pemohon
    /TergugatRekonvensi dan Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi membenarkan akan tetapiPemohon Konvensi meluruskan keterangan saksi mengenai gaji Pemohon Konvensi diBus PMTOH yang benar adalah Rp. 2.000.000, pertrip dan kadang hanya 2 trip satubulan;Bahwa Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi menyatakan tidak akanmengajukan alat bukti dan mencukupi alat bukti Pemohon Konvensi/TergugatRekonvensi ;Bahwa selanjutnya Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi menyampaikankesimpulannya secara lisan yang pada
    kedua alat bukti tersebut terbuktibahwa Pemohon Konvensi berada dalam wilayah hukum Mahkamah Syariyah Idi, sertaPemohon Konvensi dan Termohon Konvensi telah terikat dalam perkawinan yang sahsejak tanggal 02 Nopember 2007 dan belum pernah bercerai.
    dan sudah dikaruniai 2 orang anak;2 Bahwa rumah tangga Pemohon Konvensi dan Termohon Konvensi sering terjadiperselisihan dan pertengkaran dan tidak ada tandatanda akan baik kembali;3 Bahwa Pemohon Konvensi dan Termohon Konvensi sudah pernah didamaikan olehorang tua kampung akan tetapi tidak berhasil;4 Bahwa Pemohon Konvensi dan Termohon Konvensi sudah pisah tempat tinggal sejakbulan Agustus 2010;5 Bahwa Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi bekerja sebagai Supir Truk danSupir Bus PMTOH jalur timur