Register : 30-07-2019 — Putus : 18-12-2019 — Upload : 31-12-2019
Putusan PTUN AMBON Nomor 14/G/2019/PTUN.ABN Tanggal 18 Desember 2019 — Nama : WINGSSON LALU, S.E., M.Si.;
Kewarganegaraan : Indonesia;
Pekerjaan : Mantan Pegawai Negeri Sipil;
Tempat tinggal : Tabae Jou, RT.004/RW.002, Kelurahan Waihoka, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Provinsi Maluku;
Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 4 November 2019, memberikan kuasa kepada SEMUEL A.R. SAHETAPY, S.H., Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Advokat pada LAW OFFICE SAHETAPY & PARTNERS, beralamat di Jalan Aman Lanite, RT.001/RW.004, Dusun Waimahu, Desa Latuhalat, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, Provinsi Maluku;
Selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT;
M E L A W A N:
Nama Jabatan : GUBERNUR MALUKU;
Tempat Kedudukan : Jl. Raya Pattimura Nomor 1, Kota Ambon, Provinsi Maluku;
Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 180-77 Tahun 2019, tanggal 5 Agustus 2019, memberikan kuasa kepada:
1) Henry Morton Far Far, S.H., Jabatan Kepala Biro Hukum dan HAM pada Kantor Gubernur Maluku;
2) Hendrik R. Herwawan, S.H., M.H., Jabatan Kabag Bantuan Hukum pada Kantor Gubernur Maluku;
3) Franky Sapardi, S.H., Jabatan Kabid Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan pada Kantor Gubernur Maluku;
4) David Watutamata, S.H., Jabatan Kasi Pengamanan Hutan dan Penegakan Hukum pada Dinas Kehutanan Promal;
5) Jerrold I.D. Leasa, S.H., M.H., Jabatan Kasubag Sengketa Hukum pada Kantor Gubernur Maluku;
6) Resna Hukom, S.H., Jabatan Staf Biro Hukum dan HAM pada Kantor Gubernur Maluku;
7) Mirella V. Tuakora, S.H., Jabatan Staf Biro Hukum dan HAM pada Kantor Gubernur Maluku;
Kesemuanya Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil, beralamat Jl. Raya Pattimura Nomor 1, Kota Ambon, Provinsi Maluku;
Selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT;
241 — 89
Mewajibkan Tergugat untuk mengembalikan Penggugat dalam harkat, martabat, jabatan serta kedudukan sebagai Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Sosial Provinsi Maluku;5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini sebesar Rp.289.000,- (dua ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah);
Mewajibkan Tergugat untuk mengembalikan Penggugat dalam harkat,martabat, jabatan serta kedudukan sebagai Pegawai Negeri Sipil, padaDinas Sosial Propinsi Maluku.5.
berpendapatbahwa Tergugat dalam penerbitan objek sengketa a quo tidak sesuai denganketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku dan juga bertentangandengan asasasas umum pemerintahan yang baik (AUPB) serta tidak sesuaidengan syarat sahnya keputusan sebagaimana dimaksud dalam ketentuanPasal 52 UndangUndang Nomor: 30 Tahun 2014 tentang AdministrasiPemerintahan, maka tuntutan Penggugat agar surat keputusan yang menjadiobjek sengketa dinyatakan batal dan dicabut serta mengembalikan Penggugatdalam harkat, martabat
Mewajibkan Tergugat untuk mengembalikan Penggugat dalam harkat,martabat, jabatan serta kedudukan sebagai Pegawai Negeri Sipil pada DinasSosial Provinsi Maluku;5.