Ditemukan 4027434 data
22 — 1
Menyatakan Pengadilan Negeri Blitar tidak berwenang memeriksa dan mengadili gugatan Penggugat ; Menghukum Penggugat untuk membayar ongkos perkara yang sampai kini dihitung berjumlah Rp. 221.000,- (duaratus dua puluh satu ribu rupiah) ;
PUTUSANNomor : 13/Pdt.G/2010/PN.BIt* DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Blitar yang memeriksa dan mengadili perkaraperkaraperdata pada tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai tersebutdibawah ini dalam perkara antara :SULATUN, umur 60 tahun, pekerjaan Ibu rumah tangga, bertempat tinggal di Jl.Sumba No.115 RT.19 RW.05 Kelurahan Karangtengah KecamatanSananwetan, Kota Blitar selanjutnya disebut sebagaiPENGGUGAT ;Melawan:MUSIMIN, umur 67 tahun, pekerjaan pengemudi
dinyatakan sebagai perbuatan melawan hukum ; Bahwa Penggugat telah berusaha secara baikbaik dan kekeluargaanmeminta kepada Tergugat untuk segera pergi meninggalkan tanah dan rumahmilik Penggugat tersebut akan tetapi Tergugat selalu menolak, oleh karena itusudah sepatutnya apabila Penggugat mengajukan perkara gugatan ini kepadaPengadilan Negeri Blitar ;Bahwa berdasarkan alasanalasan yang telah kami uraikan diatas, sudilahkiranya Bapak Ketua Pengadilan Negeri Blitar atau Hakim Majelis yang ditunjukuntuk memeriksa
158 — 36
Menyatakan Pengadilan Negeri Bireuen tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini;2. Memerintahkan penghentian pemeriksaan perkara ini;3. Menghukum Penggugat untutk membayar biaya perkara sejumlah Rp705.100,00 (tujuh ratus lima ribu seratus rupiah);
21 — 2
- Mengabulkan Eksepsi Termohon;
- Menyatakan Pengadilan Agama Semarang tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp305.000,00 (tiga ratus lima ribu rupiah);
Sauni Sopian
Tergugat:
Tn Dr. Bernard Nainggolan, S.H.M.H. dan Tn. Ahyar Baso Amriy, S.H. (Tim Kurator PT. Pelita Propertindo Sejahtera (dalam pailit)
65 — 49
- Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara a quo;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp288.000,00 (dua ratus delapan puluh depalan ribu rupiah);
Bambang Waluyo
Termohon:
1.Kanit Tipikor Unit III Polres Banyuasin
2.Kasat Reskrim Polres Banyuasin
3.Pemerintah Republik Indonesia C.q Kapolri C.q Kapolda Sumatera Selatan C.q Ditreskrimsus Polda Sumsel C.q Kapolres Banyuasin
4.Pemerintah Republik Indonesia C.q Kapolri C.q Kapolda Sumatera Selatan C.q Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan
5.Pemerintah Republik Indonesia C.q Kapolda Sumatera Selatan
6.Pemerintah Republik Indonesia C.q Kapolri
84 — 23
- Menyatakan Pengadilan Negeri Palembang tidak berwenang secara relatif untuk memeriksa dan mengadili perkara ini.
- Menetapkan biaya perkara sebesar Nihil;
16 — 15
Menyatakan Pengadilan Agama Jakarta Selatan tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini;3. Membebankan kepada penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.366.000,- (tiga ratus enam puluh enam ribu rupiah).
PUTUSANNomor : xxxx/Pdt.G/2011/PA.JS.BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIMDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara tertentupada tingkat pertama telah menjatuhkan putusan atas perkara yang diajukan oleh :Penggugat, Umur 41 tahun, agama Islam, Pekerjaan Karyawan Swasta, Pendidikan SarjanaS1, Tempat kediaman di Gema Pesona Blok. AM/2 RT.009 RW. 011Kelurahan Sukmajaya Kecamatan Sukmajaya Depok, Dalam hal inimemberikan kuasa kepada R.
dalildalilpenggugat, kecuali yang diakui dengan tegas.Bawha penggugat keliru mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Agama JakartaSelatan karena Pengadilan Agama tersebut tidak berwenang untuk mengadili perkaraaquo baik penggugat maupun tergugat bertempat tinggal di Gema Pesona Blok AM/2Rtv/RW 009/011, Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok,berdasarkan tempat tinggal keduanya khususnya tempat tinggal tergugat (actor squiturforum rel), maka seharusnya Pengadilan Agama Depok yang seharusnya memeriksa
danmengadili perkara Aquo, bukan Pengadilan Agama Jakarta Selatan, dengan demikianberdasarkan kompetensi relative, maka Pengadilan Agama Jakarta Selatan tidakberwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara aquo.Dalam Pokok Perkara:Bahwa Tergugat menolak keras dalildalil penggugat kecuali yang diakuinya dengantegas.Bahwa tergugat menolak dengan tegas dalil penggugat dalam poin 5 dan poin 8 yangdidasarkan atas dalildalil yang tidak benar berkaitan dengan kewajiban tergugatkepada penggugat, selama
yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman bersama mengenai pemilihberdomisili penggugat hanya mengenai sebatas surat menyurat antara pengadilan aquo dengankuasa hukum penggugat bukan kewenangan domisili untuk mengadili atas perkara aquo.Menimbang, bahwa oleh karena terbukti penggugat beralamat di Gema Pesona BlokAm/2 Rt.009/011 Kelurahan Sukmajaya Kecamatan Sukmajaya Kota Depok, makaberdasarkan pasal 73 ayat 1 UndangUndang nomor 7 tahun 1989 maka pengadilan agamaJakarta Selatan tidak berwenang memeriksa
Menyatakan Pengadilan Agama Jakarta Selatan tidak berwenang memeriksa danmengadili perkara ini;3. Membebankan kepada penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlahRp.366.000, (tiga ratus enam puluh enam ribu rupiah).Demikianlah diputus dalam permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan AgamaJakarta Selatan pada hari Kamis 22 September 2011. Masehi bertepatan dengan tanggal 23Syawal 1432 Hijriyah yang terdiri dari Hj. Shafwah, SH, MH sebagai Hakim ketua Majelis danDrs, Muslim, SH. MSI dan Dra.
Lidya br sitorus
22 — 2
MENETAPKAN:
- Menyatakan Pengadilan Negeri tidak berwenang memeriksa permohonan Pemohon;
- Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima;
- Membebankan biaya permohonan kepada Pemohon sejumlah Rp120.000,00 (seratus dua puluh ribu rupiah);
15 — 4
Menyatakan Pengadilan Agama Kabupaten Malang tidak berwenang memeriksa dan mengadili gugatan para Penggugat;Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;Menghukum para Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 935.000,- (Sembilan ratus tiga puluh lima ribu rupiah);E-Doc Putusan
9 — 2
Menyatakan Pengadilan Agama Ambarawa tidak berwenang memeriksadan mengadili perkara ini;3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sebesarRp. 481.000 - ( empat ratus delapan puluh satu ribu rupiah )
yang timbul akibatperkara ini;;Bahwa, atas halhal tersebut diatas Pemohon mengajukan Cerai Talakterhadap Termohon dengan alasan: antara Pemohon dan Termohon terusmenerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akanhidup rukun lagi dalam rumah tangga dan hal tersebut sesuai dengan Pasal19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo Pasal 116 huruf(f) Kompilasi Hukum Islam ;Berdasarkan alasan/dalildalil di atas, Pemohon mohon agar KetuaPengadilan Agama Ambarawa segera memeriksa
bertempat tinggal di Salatiga;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 66 ayat (2) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama dimana menyatakanbahwa Permohonan Cerai Talak diajukan ke Pengadilan Agama yangmewilayahi tempat tinggal Termohon kecuali kecuali apabila termohon dengansengaja meninggalkan tempat kediaman yang ditentukan bersama tanpa izinpemohon, sedangkan Pemohon tidak menyangkal jawaban Termohon tesebut,maka Majelis berpendapat bahwa Pengadilan Agama Ambarawa tidakberwenang memeriksa
Riska S
30 — 13
MENETAPKAN:
- Menyatakan Pengadilan Negeri tidak berwenang memeriksa permohonan Pemohon;
- Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima;
- Membebankan biaya permohonan kepada Pemohon sejumlah Rp120.000,00 (seratus dua puluh ribu rupiah);
84 — 22
Menyatakan Pengadilan Agama Jakarta Timur tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini;3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 466.000,- ( empat ratus enam puluh enam ribu rupiah);
8 — 3
Menyatakan bahwa Pengadilan Agama Kabupaten Madiun tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo; 2. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya yang hingga kini dihitung sebesar Rp. 291.000,- (dua ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);
PUTUS ANNomor:727/Pdt.G/2014/PA.Kab.Mn.Ze aaeh t E DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Agama Kabupaten Madiun yang memeriksa dan mengadili perkaraperkara perdata Agama pada tingkat pertama telah menjatuhkan putusan dalam perkaraCerai Talak yang diajukan oleh:PEMOHON ASLI umur 36 tahun, agama Islam, pekerjaan Dagang, tempattinggal di KABUPATEN MADIUN, sebagai "Pemohon" ;MELAWANTERMOHON ASLI umur 34 tahun, agama Islam, pekerjaan Dagang,bertempat tinggal di JAKARTA SELATAN,
Majelis Hakim yang memeriksa danmengadili perkara ini berkenan menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagaiberikut:Primer:1. Mengabulkan permohonan Pemohon;2. Memberi izin kepada Pemohon untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadapTermohon di depan sidang Pengadilan Agama Kabupaten Madiun;3.
6 — 2
- Menyatakan Pengadilan Agama Ponorogo tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 440.000,- (empat ratus empat puluh ribu rupiah);
HERMAN FELANI
20 — 2
MENETAPKAN
Menyatakan Pengadilan Negeri Lumajang tidak berwenang memeriksa perkara Nomor 70/Pdt.P/2019/PN Lmj yang diajukan oleh Pemohon;
Membebankan Pemohon membayar biaya perkara sejumlah Rp256.000,00 (dua ratus lima puluh enam ribu Rupiah);
9 — 0
- Menyatakan Pengadilan Agama Kabupaten Kediri TIDAK BERWENANG memeriksa dan mengadili perkara ini;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dihitung sebesar Rp. 479.000,- (empat ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah).
PUTUSANNomor OXXX/Pdt.G/2019/PA.Kab.KdrBISMILLAHIRRAHMANIRRAHIMDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Kabupaten Kediri yang memeriksa dan mengadiliperkara Cerai Gugat pada tingkat pertama dalam persidangan Majelis Hakimtelah menjatuhkan putusan antara:XXXX binti XXXX, umur 38 tahun, agama Islam, pendidikan SLTA,pekerjaan Wiraswasta, bertempat tinggal di Dusun KabupatenKediri, sekarang di Flat 3714, 37 F Hing Hong Hse Hing TungEst Saiwanho Hongkong, dalam hal ini menguasakan
Kediri berkenan memeriksa danmengadili perkara ini, selanjutnya menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyisebagai berikut :Halaman 2 dari 7 halamanPutusan No: 818/Pdt.G/2019/PA.Kab. Kadr.PRIMER1. Mengabulkan Gugatan Penggugat;2. Menjatuhkan talak satu bain shugro Tergugat (XXXX bin XXXX)terhadap Penggugat (XXXX binti XXXX)3. Membebankan biaya perkara kepada Penggugat.SUBSIDERBilamana Pengadilan Agama Kab.
menasihati Penggugat melaluiKuasa Hukumnya agar rukun kembali membina rumah tangga denganTergugat, akan tetapi tidak berhasil, selanjutnya dibacakan surat GugatanPenggugat yang isinya tetap dipertahankan oleh Penggugat;Menimbang, bahwa Pasal 49 ayat (1) dan (2) Undangundang Nomor 7Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana yang telah diubah denganUndangundang Nomor 3 Tahun 2006 dan Perubahan Kedua dengan Undangundang Nomor 50 Tahun 2009 menentukan bahwa Pengadilan Agama bertugasdan berwenang memeriksa
XXXX, Kabupaten Kediri, Propinsi Jawa Timur pada hari Kamistanggal 02 Mei 2013 sesuai dengan Kutipan Akta Nikah Nomor213/04/V/2013, oleh karena itu mempunyai /egal standing untuk mengajukanGugatan Cerai Gugat sebagaimana di atur dalam Pasal 73 UndangUndangNomor 7 Tahun 1989 sebagaimana yang telah diubah dengan UndangUndangNomor 03 Tahun 2006 dan Perubahan Kedua dengan UndangUndang Nomor50 Tahun 2009;Menimbang, bahwa sebelum melanjutkan ke pemeriksaan pokok perkaraterlebih dahulu Majelis Hakim akan memeriksa
Berdasarkanasas ACTOR SEQUATUR FORUM REI, telah digariskan batas kewenanganRELATIP badan peradilan untuk memeriksa suatu sengketa perdata : ....
15 — 2
- Menyatakan Pengadilan Agama Semarang tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara Nomor 136/Pdt.G/2023/PA.Smg;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 425.000,00 (empat ratus duapuluh lima ribu rupiah);
16 — 7
- Menyatakan Pengadilan Agama Bangkalan tidak berwenang memeriksa dan dan mengadili perara ini;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 421.000,00 ( empat ratus dua puluh satu ribu rupiah ).
283 — 195
Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini;3. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 731.000,- ( tujuh ratus tiga puluh satu ribu rupiah).
dan mengadili perkara ini, karena PerjanjianPinjaman yang dijadikan dasar oleh Pemohon perkara ini yangmenyatakan BANI berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,adalah perjanjian yang BOHONG atau rekayasa.Dari fakta persidangan di BANI, terbukti bahwa BANI tidak berwenangmemeriksa dan mengadili perkara ini, karena Perjanjian Pinjamanyang dijadikan dasar oleh Pemohon perkara ini yang menyatakanBANI berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, adalahperjanjian yang sejatinya tidak pernah ada
Bahwa TERGUGAT adalah Badan Arbitrase Nasional Indonesia(BANI) dimana TERGUGAT yang memeriksa dan memutus PerkaraNo. 890/IX/ARBBANI/2016..
tidakbermenang memeriksa dan mengadili perkara ini, karena PeranjianPinjaman yang dijadikan dasar oleh Pemohon perkara ini yangmenyatakan BANI berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,adalah perjanjian yang BOHONG atau rekayasa.21.
Sel.78.79.yang memeriksa Perkara a quo dilarang untuk memeriksa kembaliPerkara tersebut demi menjaga independensi dari putusan arbitrase yangtelah berkekuatan hukum tetap (final and binding). Hal tersebut secarategas telah diatur dalam ketentuan Pasal 3 jo.
PenjelasanPasal 62 ayat (4) UU Arbitrase tersebut di atas maka Majelis HakimYang Terhormat yang memeriksa perkara gugatan pembatalan aquotidak dibenarkan secara hukum untuk memeriksa dan mengadilikembali pokok perkara yang telah diperiksa dan diputus olehPutusan BANI No. 890/2016 yang telah berkekuatan hukum tetap(final and binding).Hal tersebut juga diperkuat oleh Prof. Dr. H. Eman Suparman, S.H., M.H.Halaman 52 dari 88 halaman Putusan Sela No. 839/Pat.G.Arb/2017/PN. Jkt. Sel.80.
69 — 17
Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Timur tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara gugatan Nomor 267/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Tim.;2. Membebankan biaya perkara kepada Para Penggugat sebesar Rp.5.822.000,- (lima juta delapan ratus dua puluh dua ribu rupiah);
Yani, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, untukselanjutnya disebut sebagai Turut Tergugat ll;Pengadilan Negeri tersebut;Setelah membaca berkas perkara & Suratsurat yang bersangkutan;Setelah memeriksa alat bukti yang diajukan oleh para pihak ;TENTANG DUDUKNYA PERKARAMenimbang, bahwa berdasarkan surat gugatan Penggugat yangdidaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada tanggal 14Juni 2016, dibawah Register Nomor 267/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Tim., ParaPenggugat menggugat Para Tergugat dengan mendasarkan
dan Il patuh dan tunduk pada putusan ini;Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, memutus dan mengadili perkara aquoberpendapatlain, mohon putusan yang seadiladilnya (Ex Aequo Et Bono).Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditetapkan,Penggugat menghadap kuasanya tersebut di atas, sedangkan untuk Tergugat dan Tergugat Il hadir kuasanya BILHUDA, S.H., & PARTNERS berdasarkanHal 9 dari 38 Putusan Perdata No.267/Pdt.G/2016/PN.Jkt Tim.Surat Kuasa Khusus tertanggal 24 Agustus 2016 dan telah didaftarkan
Hal ini merujuk pada ketentuan dalam hukum acaraPerdata sebagaimana di nyatakan dalam Pasal 138 ayat (1) dan ayat(8) HIR yang menyatakan :Ayat (1)Jika salah satu pihak membantah kebenaran surat keterangan yangdiajukan oleh lawannya, maka Pengadilan Negeri dapat memeriksa halitu, dan sesudah itu iaakan memberikan keputusan, apakah surat yangdibantah itu boleh dipakai atau tidak dalam perkara itu.Ayat (8)Perkara yang diajukan kepada Pengadilan Negeri itu, ditangguhkandahulu sampai perkara pidana itu
Berdasar hal di atas, maka dapat disimpulkan bahwagugatan Para Penggugat jelas secara nyata mengandung ketidakjelasan (obscuur libel);Berdasarkan uraianuraian, penjelasanpenjelasan hukum yangdidukung dengan dalildalil hukum sebagaimana yang telah Para Tergugatjelaskan diatas, maka beralasan hukum jika Majelis Hakim Pengadilan NegeriJakarta Timur yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk memberikanPutusan yang amarnya sebagai berikut:1.2,4.Menerima Eksepsi Para Tergugat seluruhnya;Menyatakan
dan mengadili perkara aquo karena merupakankewenangan dari Lembaga Badan Arbitrase Nasional (BANI) (Bandingkandengan kaidah hukum Putusan Mahkamah Agung RI Nomor :225 K/Sip/1976Tanggal 30 September 1983).Menimbang, bahwa dengan telah dinyatakannya Pengadilan NegeriJakarta Timur tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara aquokarena merupakan kewenangan dari Lembaga Badan Arbitrase Nasional (BANI) sebagaimana dipertimbangkan diatas, maka terhadap Pokok perkara inimenurut pendapat Majelis
8 — 0
Menyatakan Pengadilan Agama Tasikmalaya tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara Nomor: 3404/Pdt.G/2016/PA Tsm.;3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.431.000,00 (empat ratus tiga puluh satu ribu rupiah);
PUTUSANNomor 3404/Pdt.G/2016/PA.TsmDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Kelas 1A Tasikmalaya yang memeriksa danmengadili perkara tertentu pada tingkat pertama dalam sidang Majelis telahmenjatuhkan putusan perkara cerai talak antara:X X X X X, umur 25 tahun, agama Islam, pekerjaan Pedagang, tempat tinggaldi X X X X XKabupaten Tasikmalaya, dalam hal inimemberikan kuasa kepada Euis Aisah, S.Ag. dan Undangsarif Hidayat, SH/Advokat dan Penasehat Hukum yangmengambil domisili