Ditemukan 321563 data
97 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/PENUNTUT UMUM PADA KEJAKSAAN NEGERI BANJARBARU tersebut;- Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Banjarmasin Nomor 10/PID.B/LH/2019/PT BJM tanggal 26 Februari 2019 yang memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Banjarbaru Nomor 243/Pid.B/LH/2018/PN Bjb tanggal 29 November 2018 tersebut mengenai mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi sebagai berikut:
15 — 17
dlm konpensi membatalkan, dlm rekonpensi memperbaiki
21 — 15
MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN AGAMA SLEMAN
Adapun nilainominalnya majelis tingkat banding perlu memperbaiki putusan majelis tingkatpertama, karena ada yang belum memenuhi kebutuhan hidup minimum,kepatutan dan keadilan sehingga perlu ditambah sebagaimana tercantumHalaman 7 dari 12 hlm. Put. No 23/Pdt.G/2016/PTA.
Yk.Konvensi/Tergugat Rekonvensi/Terbanding dan biaya pada tingkat bandingdibebankan kepada Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi/Pembanding;Mengingat pasalpasal dan peraturan perundangundangan dan dalilsyari yang berkaitan dengan perkara ini;MENGADILI Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima; Memperbaiki putusan Pengadilan Agama Sleman Nomor 0677/Padt.G/2015/PA.Smn., Tanggal 15 Maret 2016 Masehi bertepatan dengan tanggal 6Jumadil awal 1437 Hijriyah, sehingga amarnya berbunyi sebagai
48 — 23 — Berkekuatan Hukum Tetap
SUWARINI tersebut;- Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat diMataram Nomor 24/PDT/ 2023/PT MTR., tanggal 16 Maret 2023 yang memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor 194/Pdt.G/ 2022/PN Mtr., tanggal 19 Desember 2022 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:
22 — 20
dlm konvensi menguatkan, dlm rekonvensi memperbaiki
No. 149/Pdt.G/2012/PTA.Bdge Menguatkan putusan Pengadilan Agama Bekasi Nomor: 1557/Pdt.G/2011/PA.Bks.tanggal 7 Maret 2012 Masehi bertepatan dengan tanggal 14 Rabiul Tsani 1433Hijriah yang dimohonkan banding.DALAM REKONVENSIe Memperbaiki amar putusan Pengadilan Agama Bekasi Nomor: 1557/Pdt.G/2011/PA.Bks. tanggal 7 Maret 2012 Masehi bertepatan dengan tanggal 14 RabiulTsani 1433 Hijriah sehingga akan berbunyi sebagai berikut:e Menolak gugatan Penggugat seluruhnya.DALAM KONVENSI DAN REKONVENSIe Membebankan
49 — 20
MEMPERBAIKI AMAR PUTUSAN PN PEKANBARU
72 — 44
MEMPERBAIKI SEKEDAR PIDANA DAN MENGUATKAN SELEBIHNYA
75 — 19
Memperbaiki amar putusan Pengadilan Agama Kotabumi
Memperhatikan segala ketentuan perundang undangan yangberkaitan dengan perkara inl.MENGADILIMenerima permohonan banding dari Pembanding / TermohnKonvensi / Penggugat Rekonvensi;Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Agama KotabumiNomor 57/Pdt.G/2008/PA Ktb. Tanggal 31 Juli 2008 M yangbertepatan dengan tanggal 28 Rajab 1429 H., ~~ sehinggaamarnya menjadi sebagai berikutDALAM KONVENSI1. Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi / TergugatRekonvensi / Terbanding.2.
34 — 22 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa : BESLI SAHAT MARTUA DOLOG SARIBU, Sertu NRP. 21010030990179 tersebut ; Memperbaiki putusan Pengadilan Militer Tinggi I Medan Nomor : 125-K/ PMT-I/BDG/AD/XII/2014 tanggal 22 Januari 2015 yang memperbaiki putusan Pengadilan Militer I-04 Palembang Nomor : 134-K/PM I-04/AD/X/2014 tanggal 14 November 2014 tersebut sekedar mengenai peniadaan pidana tambahannya,
Memperbaiki putusan Pengadilan Militer I04 Palembang Nomor :134K/PMI04/AD/X/2014 tanggal 14 November 2014, sekedarpidana pokok dan menambahkan pidana tambahan sehinggaamarnya berbunyi sebagai berikut :Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan :Pidana Pokok : Penjara selama 1 (satu) tahun 1 (satu)bulan. Menetapkan selama waktuTerdakwa berada dalam penahanansementara dikurangkan seluruhnya daripidana yang dijatuhkan.Pidana Tambahan : Dipecat dari Dinas Militer.3. Memerintahkan Terdakwa ditahan.4.
jenis shabushabu.Sehingga pertimbangan pidana tambahan dipecat untuk kriteria tersebutcenderung tidak tepat karena belum dalam tahap merugikan/ mempengaruhiorang lain untuk menyalahgunakan narkotika, seperti mengedarkan atau pununtuk membeli narkotika tersebut.Bahwa dari awal bergulirnya perkara a quo yang hanya berdasar pengakuan dariPemohon Kasasi tanpa adanya tertangkap tangan maupun alat bukti yang masihdisimpan oleh Pemohon Kasasi, hal ini menunjukkan kemauan keras dariPemohon Kasasi untuk memperbaiki
UndangUndangNomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, UndangUndang Nomor 48 Tahun2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985 tentangMahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang12Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2009 serta peraturan perundangundangan lain yang bersangkutan ;MENGADILIMenolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa : BESLI SAHATMARTUA DOLOG SARIBU, Sertu NRP. 21010030990179 tersebut ;Memperbaiki
putusan Pengadilan Militer Tinggi I Medan Nomor : 125K/ PMTV/BDG/AD/XII/2014 tanggal 22 Januari 2015 yang memperbaiki putusan PengadilanMiliter I04 Palembang Nomor: 134K/PM I04/AD/X/2014 tanggal 14 November 2014tersebut sekedar mengenai peniadaan pidana tambahannya, sehingga selengkapnyaberbunyi sebagai berikut :1.Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu : BESLI SAHAT MARTUA DOLOGSARIBU, Sertu NRP. 21010030990179, terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana : "Penyalahgunaan
48 — 5 — Berkekuatan Hukum Tetap
MEMPERBAIKI PUTUSAN PT SURABAYA.
138 — 96
MEMPERBAIKI PEMIDANAAN AMAR PUTUSAN
ringannya pidana yang akandijatuhkan terhadap terdakwa terdakwa, selain mendasarkan kepada hal hal yang memberatkan dan hal hal yang meringankan sebagaimana61telah diuraikan Hakim Peradilan Tingkat Pertama dalam putusannyatersebut diatas, perlu juga dipertimbangkan bahwa penjatuhan pidanaharuslah mencerminkan manfaat hukum yang dapat memberikanpembelajaran dan efek jera kepada terdakwa dan rasa takut kepadamasyarakat;Menimbang, bahwa selain pertimbangan tersebut diatas, Majelis HakimBanding akan memperbaiki
Republik Indonesia Nomor31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telahdiubah dengan UndangUndang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentangPerubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang PemberantasanTindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP, UndangUndang Nomor8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta ketentuan peraturan perundangundangan lainnya yang berhubungan dengan perkara ini;63MENGADILI:Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum;Memperbaiki
61 — 28 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II/Terdakwa : OKTOVIANUS WARNARES alias OTIS tersebut ;Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I : PENUNTUT UMUM PADA KEJAKSAAN NEGERI BIAK tersebut ;Memperbaiki amar putusan Pengadilan Tinggi Jayapura No. 16/PID/-2014/PT.JPR. tanggal 10 April 2014 yang memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Biak No. 57/Pid.B/2013/PN.Bik. tanggal 11 Februari 2014 sekedar mengenai pidana penjara yang dijatuhkan
Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 1.000,00(seribu rupiah) ;Membaca putusan Pengadilan Tinggi Jayapura No. 16/PID/2014/PT.JPR.tanggal 10 April 2014 yang amar lengkapnya sebagai berikut :Menerima permohonan banding dari Penuntut Umum dan Penasihat HukumTerdakwa tersebut ;Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Biak No. 57/Pid.B/2013/PN.Bik.tanggal 11 Februari 2014 sekedar mengenai lamanya pidana yangdijatunkan kepada Terdakwa, sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut : Menjatuhkan
Putusan tersebut jikadibandingkan dengan perbuatan yang telah dilakukan oleh Terdakwa,yang efeknya dapat berdampak pada kelangsungan kehidupan NegaraKesatuan Republik Indonesia, tidak membawa dampak apaapatermasuk efek jera terhadap Terdakwa maupun masyarakat pendukungTerdakwa yang masih tersebar di wilayah Biak ;ALASANALASAN PEMOHON KASASI II/TERDAKWA :Bahwa dalam putusan Pengadilan Tinggi Jayapura No. 16/PID/2014/PTJPR. yang dalam amarnya memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Biak itu;Pemohon Kasasi
Bahwa menurut penilaian Pemohon Kasasi bahwa penerapan hukumyang lakukan sebagaimana tertuang dalam putusan banding yang dalamamarnya menjatuhkan pidana penjara terhadap Pemohon Banding menjadi5 (lima) tahun, merupakan putusan yang tidak bijaksana tanpamempertimbangkan asas kemanfaatan karena sesungguhnya penjatuhanpidana bukanlah pembalas dendam melainkan untuk mendidik dan memberikesempatan kepada Pemohon untuk memperbaiki tingkah laku di tengahmasyarakat ;Menimbang, bahwa atas alasanalasan kasasi
12Tahun 1951, UndangUndang No. 48 Tahun 2009, UndangUndang No. 8Tahun 1981, UndangUndang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubahdan ditambah dengan UndangUndang No. 5 Tahun 2004, dan perubahankedua dengan UndangUndang No. 3 Tahun 2009 serta peraturan perundangundangan lain yang bersangkutan ;MENGADILIMenolak permohonan kasasi dari Pemohon KasasiIl/TerdakwaOKTOVIANUS WARNARES alias OTIS tersebut ;Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : PENUNTUTUMUM PADA KEJAKSAAN NEGERI BIAK tersebut ;Memperbaiki
amar putusan Pengadilan Tinggi Jayapura No. 16/PID/2014/PT.JPR. tanggal 10 April 2014 yang memperbaiki putusanPengadilan Negeri Biak No. 57/Pid.B/2013/PN.Bik. tanggal 11 Februari 2014sekedar mengenai pidana penjara yang dijatuhkan sehingga berbunyi sebagaiberikut :1.Menyatakan Terdakwa OKTOVIANUS WARNARES alias OTIS telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "MAKARDAN TANPA HAK MEMBAWA SENJATA PELEDAK SECARA BERSAMASAMA ;Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena
25 — 10 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Penuntut Umumpada Kejaksaan Negeri Deli Serdang tersebut; Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 864/Pid.Sus/2020/PT. MDN tanggal 14 Juli 2020 yang memperbaiki PutusanPengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor 816/Pid.Sus/ 2020/PN Lbptanggal 13 Mei 2020 tersebut mengenai kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan kepada Para Terdakwa
diajukan dalam tenggang waktu dan dengan caramenurut undangundang, oleh karena itu permohonan kasasi PenuntutUmum tersebut secara formal dapat diterima;Menimbang bahwa alasan kasasi yang diajukan PemohonKasasi/Penuntut Umum dalam memori kasasi selengkapnya termuat dalamberkas perkara;Menimbang bahwa terhadap alasan kasasi yang diajukan PemohonKasasi/Penuntut Umum tersebut, Mahkamah Agung berpendapat sebagaiberikut: Bahwa terlepas alasan kasasi Penuntut Umum, putusan Judex FactiPengadilan Tinggi yang memperbaiki
35Tahun 2009 tentang Narkotika, UndangUndang Nomor 8 Tahun 1981tentang Hukum Acara Pidana, UndangUndang Nomor 48 Tahun 2009tentang Kekuasaan Kehakiman, dan UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 5 Tahun 2004 dan Perubahan Kedua dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundangundangan lainyang bersangkutan;MENGADILI: Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Penuntut Umumpada Kejaksaan Negeri Deli Serdang tersebut; Memperbaiki
MDN tanggal 14 Juli 2020 yang memperbaiki PutusanPengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor 816/Pid.Sus/ 2020/PN Lbptanggal 13 Mei 2020 tersebut mengenai kualifikasi tindak pidana danpidana yang dijatuhkan kepada Para Terdakwa menjadi:1. Menyatakan Terdakwa . SUPRIANTO dan Terdakwa Il. RUSLIYANTO alias ARIL telah terbukti secara sah dan meyakinkanbersalan melakukan tindak pidana Penyalahgunaan NarkotikaGolongan bagi diri sendiri;2.
72 — 41
MEMPERBAIKI MENGENAI DENDA DAN MENGUATKAN PUTUSAN SELEBIHNYA
54 — 27
MEMPERBAIKI AMAR PUTUSAN PN TANJUNGPINANG
48 — 24
MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN AGAMA SLEMAN
YkMENGADILI Menyatakan bahwa permohonan banding Pembanding dapat diterima; Memperbaiki putusan Pengadilan Agama Sleman Nomor 26/Pdt.G/2015/PA.Smn. tanggal 03 Agustus 2015 Masehi, bertepatan dengan tanggal 18Syawal 1436 Hijriyah sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagaiberikut :1.2.Mengabulkan permohonan Pemohon/Terbanding;Memberi ijin kepada Pemohon/Terbanding (TERBANDING) untukmenjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon/Pembanding(PEMBANDING) di depan sidang Pengadilan Agama Sleman;.
16 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/PENUNTUT UMUMPADA KEJAKSAAN NEGERI MAKASSAR dan Pemohon KasasiII/Terdakwa EDI KURNIAWAN tersebut;- Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor 187/PID.SUS/2018/PT MKS, tanggal 21 Mei 2018 yang memperbaiki/mengubah Putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 696/Pid.B/2017/PN Mks, tanggal 26 Juli 2017 mengenai lamanya pidana penjarayang dijatuhkan terhadap Terdakwa
42 — 12 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/ Terdakwa Sugito Serma NRP21980076720876 tersebut;Memperbaiki amar putusan Pengadilan Militer Tinggi I Medan Nomor 38-K/PMT-I/BDG/AD/I/2017 tanggal 9 Februari 2017 yang memperbaiki putusan Pengadilan Militer I-05 Pontianak Nomor 63-K / PM I-05 / AD / XI / 2016 tanggal 16 Desember 2016 tersebut, sekedar mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan terhadap Terdakwa;
Memperbaiki Putusan Pengadilan Militer O5 Pontianak Nomor : 63K/PM.05 / AD / XII/2016 tanggal 16 Desember 2016, sekedar pidana nyasehingga amarnya menjadi sebagai berikut :Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan :Pidana Penjara selama : 1 (Satu) tahun;.
hukumtidak diterapbkan sebagaimana mestinya, atau apakah cara mengadili tidakdilaksanakan menurut ketentuan undangundang, dan apakah Pengadilan telahmelampaui batas wewenangnya, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 253UndangUndang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHP;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, lagi pula ternyata,putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/ atauundangundang, maka permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/ Terdakwatersebut harus ditolak dengan memperbaiki
Pasal 229 UndangUndang Nomor 31 Tahun 1997tentang Peradilan Militer, UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985 tentangMahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UndangUndang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan UndangUndangNomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundangundangan lain yangbersangkutan;MENGADILIMenolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/ Terdakwa SugitoSerma NRP21980076720876 tersebut;Memperbaiki amar putusan Pengadilan Militer Tinggi Medan Nomor 38K/PMTI/BDG/AD
/I/2017 tanggal 9 Februari 2017 yang memperbaiki putusanPengadilan Militer 05 Pontianak Nomor 63K / PM I05 / AD / XI / 2016 tanggal 16Desember 2016 tersebut, sekedar mengenai lamanya pidana penjara yangdijatunkan terhadap Terdakwa, sehingga selengkapnya berbunyi sebagai berikut:1.
47 — 22
Memperbaiki amar putusan Pengadilan Agama Tanjungkarang
26 — 16 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : TERDAKWA / MARYANTO BAHRIE alias CEKER tersebut;Memperbaiki amar putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor : 149 / Pid.Sus / 2014 / PT BDG tanggal 02 Juni 2014 yang memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Bekasi Nomor : 300 / Pid.B / 2014 / PN.Bks. tanggal 16 April 2014 sekedar mengenai pembebanan biaya perkara di tingkat Pengadilan Negeri, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
Membebankan biaya perkara kepada Negara sebesar Rp1.000,00(seribu rupiah);Membaca putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor : 149 /Pid.Sus / 2014 / PT BDG tanggal 02 Juni 2014 yang amar lengkapnyasebagai berikut:e Menerima permintaan banding dari Penasehat Hukum TerdakwaMARYANTO BAHRIE alias CEKER;e Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Bekasi tanggal 16 April2014 Nomor : 300/Pid.B/2014/PN.Bks. yang dimintakan bandingsekedar mengenai kualifikasi tindak pidana, perintah tetap dalamtahanan rutan dan
maka Terdakwa harusdibebani untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi ini;Memperhatikan Pasal 170 Ayat (1) ke3 e KUHP, UndangUndang No.48Tahun 2009, UndangUndang No.8 Tahun 1981 dan UndangUndang No.14Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dengan UndangUndang No. 5Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan UndangUndang No.3 Tahun2009 serta peraturan perundangundangan lain yang bersangkutan ;MENGADILIMenolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : TERDAKWA /MARYANTO BAHRIE alias CEKER tersebut;Memperbaiki
amar putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor : 149 /Pid.Sus / 2014 / PT BDG tanggal 02 Juni 2014 yang memperbaiki putusanPengadilan Negeri Bekasi Nomor : 300/ Pid.B / 2014 / PN.Bks. tanggal 16 April2014 sekedar mengenai pembebanan biaya perkara di tingkat PengadilanNegeri, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :1.