Ditemukan 236967 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 27-05-2019 — Putus : 11-07-2019 — Upload : 17-10-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2189 B/PK/PJK/2019
Tanggal 11 Juli 2019 — PT. MENARA PERDANA vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
13089 Berkekuatan Hukum Tetap
  • 2019Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali Keduatersebut, Termohon Peninjauan Kembali Kedua telah mengajukan KontraMemori Peninjauan Kembali Kedua pada tanggal 16 Mei 2018 yang padaintinya putusan Mahkamah Agung sudah tepat dan benar serta menolakpermohonan peninjauan kembali kedua dari Pemohon Peninjauan KembaliKedua;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan Peninjauan KembaliKedua tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:1)2)Menimbang, bahwa formal dapat diterimaPermohonan Peninjauan Kembali kedua dapat
    dibenarkan karenaNovum yang diajukan telah memiliki kKualitas hukum sebagaimanadimaksudkan dalam ketentuan Pasal 6/7 huruf b UndangUndangMahkamah Agung dan bersifat menentukan juncto Pasal 92 dan Pasal93 UndangUndang Pengadilan Pajak juncto Putusan MahkamahKonstitusi Nomor 34/PUUXI/2013 juncto Surat Edaran MahkamahAgung Nomor 10 Tahun 2009 serta Putusan Hasil Rapat PlenoMahkamah Agung;Alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali Kedua padadasarnya dapat dibenarkan, karena Peninjauan Kembali
    Putusan Nomor 2189/B/PK/Pjk/2019a.Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalikedua dalam perkara a quo yaitu Koreksi Pajak Masukan yangmerupakan Koreksi Pajak Masukan berdasarkan hasil penelitiandan Sanksi Kenaikan 100% sebesar Rp196.356.727,00; yang tetapdipertahankan oleh Majelis Hakim dapat dibenarkan, karena dalamrangka menegakan hukum, kepastian dan kemanfaatan hukummerupakan suatu bentuk corective justice atas putusan MahkamahAgung yang sudah Berkekuan Hukum Tetap (BHT) diantaranyadalam
    Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali kedua dapat dibenarkan dan cukup berdasarkarena dalildalil yang diajukan berikut Novum bersifat pendapatyang sangat menentukan sehingga patut untuk dikabulkan karenatelah terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyatanyatabertentangan dengan peraturan perundangundangan yang berlakusebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e UndangUndang Nomor14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dengan pajak, sehinggaperhitungan atas pajak yang
Putus : 26-06-2019 — Upload : 18-10-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1559/B/PK/Pjk/2019
Tanggal 26 Juni 2019 — PT ABUNG KUALA PERMATA vs. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
2618 Berkekuatan Hukum Tetap
  • semuabiaya dalam perkara a quo;Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 14 November 2018, yang pada intinya putusanPengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Menimbang, bahwa~ alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat
    dibenarkan, karena putusan PengadilanPajak yang menyatakan menolak permohonan gugatan Penggugat terhadapSurat Paksa Nomor SP00536/WPJ.33/KP.0704/2016 tanggal 2 Desember2016, atas nama Penggugat, NPWP 01.340.981.8403.000, adalah sudahtepat dan benar dengan pertimbangan :a.
    Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu ditolaknya gugatan Penggugat (sekarang PemohonPeninjauan Kembali) terhadap Surat Paksa Nomor SP00536/WPJ.33/KP.0704/2016 tanggal 2 Desember 2016 oleh Majelis Hakim PengadilanPajak, oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan,karena setelah meneliti dan menguji kembali dalildalil yang diajukanHalaman 3 dari 6 halaman.
    Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, makapermohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon PeninjauanKembali
Putus : 02-07-2018 — Upload : 29-08-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1267/B/PK/Pjk/2018
Tanggal 2 Juli 2018 — CV SAPROTAN UTAMA vs. DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
4716 Berkekuatan Hukum Tetap
  • JalanBrigjend Sudiarto Nomor 79, Semarang;Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 23 Februari 2018 yang pada intinya PutusanPengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
    dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakantidak dapat diterima permohonan banding Pemohon Banding terhadapSurat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor :Halaman 3 dari 6 halaman.
    Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu penetapan Termohon Peninjauan Kembali atasSurat Penetapan Kembali Tarif dan/ atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor>: SPKTNP175/WBC.09/2017 tanggal 20 April 2017 yang diterbitkan olehKPPBC Tipe Madya Pabean Tanjung Mas yang berisi tagihan BeaMasuk dan Pajak Dalam Rangka Impor sebesar Rp234.824.000,00;tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembalidalildalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali
    Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91Halaman 4 dari 6 halaman.
Register : 05-10-2018 — Putus : 21-11-2018 — Upload : 18-12-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2964 B/PK/PJK/2018
Tanggal 21 Nopember 2018 — PT. JAYA PERSADA ANUGERAH VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
2510 Berkekuatan Hukum Tetap
  • seadiladilnya menurut hukum(ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 25 Juli 2018 yang pada intinya putusan PengadilanPajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauankembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
    dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakantidak dapat diterima banding Pemohon Banding terhadap KeputusanTerbanding Nomor KEP03075/NKEB/WPJ.12/2017 tanggal 16 Agustus2017, tentang Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan PajakKurang Bayar (SKPKB) Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b KarenaPermohonan Wajib Pajak Masa Pajak Februari 2013 Nomor00020/207/13/624/16 tanggal 13 Oktober 2016 atas nama PemohonBanding, NPWP 02.082.239.1624.000; adalah sudah tepat dan benardengan
    dibenarkan, karena setelah meneliti danmenguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan denganKontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkanHalaman 3 dari 6 halaman.
    pendukung dalam pengajuan permohonanpeninjauan kembali tidak memiliki validitas hukum dan olehkarenanyakoreksi Terbanding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) dalamperkara a quo tetap dipertahankan karena telah sesuai denganketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku sebagaimanadiatur dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b dan Penjelasan Pasal 29 ayat (2)Alinea Ketiga UndangUndang Ketentuan Umum dan Tata CaraPerpajakan;Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat
    dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, makapermohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon PeninjauanKembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;Menimbang, bahwa karena permohonan
Register : 03-08-2017 — Putus : 02-10-2017 — Upload : 01-04-2019
Putusan PA SUMBAWA BESAR Nomor 542/Pdt.G/2017/PA.SUB
Tanggal 2 Oktober 2017 — Penggugat melawan Tergugat
94
  • ) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 yang telah diubah dan ditambah dengan UndangUndangNomor 3 Tahun 2006, dan perubahan kedua dengan Undangundang Nomor.50 Tahun2009, Penggugat Rekonpensi mengajukan gugatan balik tersebut bersamaan denganjawaban pertama dan memiliki faktor pertautan hubungan, oleh karena itu rekonpensiPenggugat Rekonpensi tersebut dapat diterima dan dipertimbangkan ;Menimbang, bahwa dengan demikian gugatan Penggugat Rekonpensi harusdipandang dari sudut kepatutan dan kelayakan yang dapat
    dibenarkan dari segi hukum ;Menimbang, bahwa mengenai tuntutan Penggugat Rekonpensi berupa nafkahselama masa iddah sebesar Rp.
    dibenarkan dari segi hukum;Menimbang, bahwa gugatan Penggugat Rekonpensi meskipun dari segi dasarhukumnya dapat dibenarkan akan tetapi jumlah tuntutan adalah wajar, jika diukur daristatus sosial dan kemampuan ekonomi Tergugat Rekonpensi yang mempunyai pekerjaansebagai petani dapat dibenarkan ;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 41 huruf (c) UndangUndangNomor 1 Tahun 1974 jo.
    mulai berlaku sesudah ada tamkin sempurnadari istrinya ;Menimbang, bahwa Majelis Hakim memandang perlu mengetengahkan pendapatpakar Hukum Islam dalam Kitab Bajuri Juz II halaman 130 yang berbunyi sebagai berikut pists I5 aindgiArtinya : Apabila suami mencegah pada isterinya untukmemperoleh hal yang wajib dipenuhi oleh suamiseperti giliran dan nafkah, maka wajib bagi hakimuntuk menyuruh memenuhinya bila isterimenuntutnya.Menimbang, bahwa gugatan Penggugat Rekonpensi meskipun dari segi dasarhukumnya dapat
    dibenarkan dan jumlah tuntutan yang tidak terlalu tinggi jika diukur daristatus social dan kemampuan ekonomi Tergugat Rekonpensi adalah dapat dibenarkan ;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 45 UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974menyebutkan bahwa kedua orang tua wajib memelihara dan mendidik anakanak mereka17sebaikbaiknya dan kewajiban tersebut berlaku meskipun perkawinan kedua orang tuanyaputus ;Menimbang, bahwa dengan memperhatikan pekerjaan Tergugat Rekonpensi sebagaiPetani penggarap, maka nafkah Iddah
Putus : 24-10-2019 — Upload : 23-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3518 B/PK/PJK/2019
Tanggal 24 Oktober 2019 — PT. MENARA PERDANA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
13477 Berkekuatan Hukum Tetap
  • dibenarkan karena Novum yang diajukan telah memiliki kualitashukum sebagaimana dimaksudkan dalam ketentuan Pasal 67 huruf bUndangUndang Mahkamah Agung dan bersifat menentukan juncto Pasal92 dan Pasal 93 UndangUndang Pengadilan Pajak juncto PutusanMahkamah Konstitusi Nomor : 34/PUUXI/2013 juncto Surat EdaranMahkamah Agung Nomor 10 Tahun 2009 serta Putusan Hasil Rapat PlenoHalaman 4 dari 9 halaman.
    Putusan Nomor 3518/B/PK/Pjk/2019Mahkamah Agung;Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalike2 pada dasarnya dapat dibenarkan, karena Peninjauan Kembali Ke2yang mendasarkan pada putusan Mahkamah Agung Nomor1451/B/PK/PJK/2017 tanggal 01 Agustus 2017 yang amar putusannya tidakditerima permohonan Pemohon Peninjauan Kembali (dahulu PemohonBanding) terhadap putusan Pengadilan Pajak NomorPUT64591/PP/M.VA/16/2015 tanggal 09 Oktober 2015, yang amarnyamenyatakan menolak banding Pemohon Banding
    Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali ke2dalam perkara a quo yaitu tidak dapat diterimanya PermohonanPeninjauan Kembali yang diajukan Pemohon Peninjauan Kembali(semula Pemohon Banding) atas Putusan Pengadilan Pajak NomorPut.64591/PP/M.VA/16/2015 tanggal 9 Oktober 2015 oleh MahkamahAgung dapat dibenarkan, karena dalam rangka menegakan hukum,kepastian dan kemanfaatan hukum merupakan suatu bentuk corectivejustice atas putusan Mahkamah Agung yang sudah Berkekuan HukumTetap (BHT) diantaranya
    danolehkarenanya koreksi Terbanding (sekarang Termohon PeninjauanKembali ke2) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karenatidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yangberlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (3) dan PenjelasanPasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga UndangUndang Ketentuan Umum danTata Cara Perpajakan juncto Pasal 4A ayat (3) dan Pasal 9 ayat (5)UndangUndang Pajak Pertambahan Nilai;Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali ke2 dapat
    dibenarkan dan cukup berdasar karenadalildalil yang diajukan berikut Novum bersifat pendapat yang sangatmenentukan sehingga patut untuk dikabulkan karena telah terdapatputusan Pengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan denganperaturan perundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalamHalaman 6 dari 9 halaman.
Register : 18-02-2011 — Putus : 26-05-2011 — Upload : 06-06-2011
Putusan PT BANJARMASIN Nomor PERDATA : 14/PDT/2011/PT. BJM
Tanggal 26 Mei 2011 — H. SYAIFUDIN Dkk Melawan PT. SUMBER JAYA ASIA Dkk
7946
  • dibenarkan dan diambil alih menjadipertimbangan Majelis Hakim PengadilanTinggi = #20: #2508 sees sacs sms See seme Ss ome sae eeeDALAM PROVISI.rnin min Menimbang, bahwa pertimbangan hukum Pengadilan tingkatPertama yang menolak tuntutan provisi Pembanding semulaPenggugat, dinilai sudah tepat dan dengan pertimbangan yangcukup sehingga dapat dibenarkan oleh karenanya juga diambil alih menjadi pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi11DALAM POKOK PERKARA. 2 ohms See Menimbang bahwa dari fakta fakta
    semulaTergugat masih tetap berhak untuk menambang diatas arealtersebut dan areal SPK yang dipegang oleh Pembanding semulaPenggugat, ternyata berada diatas areal yang sama, karena itutelah disusul penetapan pembatalan oleh Terbanding semulaMenimbang........12Tergugat II, tentang SPK yang dipegang oleh Pembanding semulaPenggugat tersebut sejak tanggal 23Desember 2009 ;wee reree Menimbang, bahwa alasan alasan dan dasar hukumpertimbangan hukum putusan Mjelis Hakim tingkat pertama dalamperkara a quo dapat
    dibenarkan oleh karena telah dipertimbangkansecara lengkap dan jelas, maka alasanalasan dan dasar hukumpertimbangan putusan tersebut, selanjutnya diambil alihmenjadi pertimbangan putusan pengadilan tingkat banding dalammengadili perkara ini; DALAM REKONPENSI.coerce Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan PenggugatRekonvensi / Terbanding semula Tergugat dalam konvensi danTurut Terobanding semula Turut Tergugat IV dan V dalamkonvensi adalah sebagaimana tersebut diatas :wee reree Menimbang, bahwa
    adahubungannya dengan Pembanding semula Ter gugat Rekonvensi/ Penggugat dalam konvensi semula sebagai Penggugat1, dan keuntungan maupun kerugian atas kegiatan usaha yangdilakukan Terbanding semula Penggugat Rekonvensi/Terbanding semula Tergugat dalam konvensi adalah sepenuhnya tanggungjawab Penggugat Rekonvensi /Terbanding semula Tergugat dalam konvensi sendiri ;cee rere ee Menimbang, bahwa alasanalasan dan dasar pertimbanganhukum putusan Pengadilan Tingkat dalam gugatan rekonvensiperkara a quo dapat
    dibenarkan dan diambil alih oleh MajelisHakim tingkat banding sebagai pertimbangan hukum gugatanrekonvensi dalam putusan perkara a.quo;we ere ee Menimbang, bahwa oleh karena Gugatan Rekonvensi /Menimbang........14Terbanding semula Tergugat Konvensi telah dinyatakan ditolakuntuk seluruhnya maka Penggugat Rekonvensi/Terbanding semulaTergugat , Turut Terbanding semula Turut Tergugat IV dan VKonvensi harus dihukum untuk membayar ongkos perkara dalamkedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding
Putus : 07-07-2020 — Upload : 20-12-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 629 K/Pid /2020
Tanggal 7 Juli 2020 — IBRAHIM alias AMPI bin RURU YAKOB
7441 Berkekuatan Hukum Tetap
  • KeberatanTerdakwa tidak dapat dibenarkan, yang menjadi dasar lokasi delik yaituPasal 84 KUHAP dan teori locus delicti yang menjadi tempat kejadianadalah di rumah Ahmad bertempat di Jalan Soekarno, KecamatanMasamba, Kabupaten Luwu Utara. Alasannya bahwa di tempat inilahHalaman 6 dari 9 hal. Put. Nomor 629 K/Pid/2020korban Ahmad menyerahkan sejumlah uang kepada Terdakwa sebanyakRp135.000.000,00 (seratus tiga puluh lima juta rupiah) dengan beberapakali penyerahan.
    Bahwa bukan tempat pertemuan atau tempat pembuatankuitansi tetapi tempat korban dan Terdakwa menerima penyerahan uangyaitu di wilayah hukum Pengadilan Negeri Masamba;Bahwa keberatan Terdakwa tidak dapat dibenarkan, perbuatan Terdakwatidak dapat dikategorikan perdata murni karena ada itikad jahat. Sikapjahat Terdakwa/mens rea jahat terlihat Terdakwa tidak menyerahkanSertifikat Hak Milik Nomor 00011/Kel.
    Hal ini terbukti hingga masalah inidilaporkan ke pihak yang berwajib Terdakwa belum juga mengembalikanpinjamannya kepada Ahmad;Bahwa keberatan angka 3 tidak dapat dibenarkan.
    Bahwa meskipunkuitansi yang diajukan bukan kuitansi autentik, melainkan kuitansidibawah tangan dan Terdakwa menyangkalnya dalam memori kasasinyaadalah tidak dapat dibenarkan sebab Terdakwa dalam persidangan telahmemberikan keterangan bahwa dirinya telah menerima uang pinjamandari Anmad Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah). Keterangan Terdakwadi persidangan tidak dapat disangkal/dibantah oleh Terdakwa;Bahwa mengenai pidana penjara Mahkamah Agung tidak sependapatdengan Judex Facti.
Putus : 15-09-2020 — Upload : 05-01-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 55 PK/Pid/2020
Tanggal 15 September 2020 — YULI SUSANTI alias PINKAN ; YUDI RUSDIANTO alias YUDI
21061 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Nomor 55 PK/Pid/2020 Bahwa alasan peninjauan kembali Para Terpidana tidak dapat dibenarkan,karena tidak ternyata terdapat kekhilafan Hakim atau kekeliruan yang nyatadalam putusan yang dimohonkan peninjauan kembali tersebut.
    Putusan aquo telah menerapkan peraturan hukum sebagaimana mestinya, cara mengadilitelah dilaksanakan menurut ketentuan UndangUndang dan pengadilan tidakmelampaui batas wewenangnya; Bahwa selain itu. alasan peninjauan kembali tidak dapat dibenarkan karenaberkenaan dengan penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentangsesuatu. kenyataan, hal tersebut bukanlah menjadi obyek pemeriksaanPeninjauan Kembali sehingga tidak dapat diperiksa pada pemeriksaanPeninjauan Kembali;Menimbang bahwa berdasarkan
    pertimbangan tersebut di atas makaalasan permohonan peninjauan kembali tersebut tidak dapat dibenarkan, olehkarena tidak termasuk dalam salah satu alasan peninjauan kembalisebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 263 Ayat (2) huruf a, b dan cKUHAP;Menimbang bahwa dengan demikian berdasarkan Pasal 266 Ayat (2)huruf a KUHAP, maka permohonan peninjauan kembali dinyatakan ditolak danputusan yang dimohonkan peninjauan kembali tersebut dinyatakan tetapberlaku;Menimbang bahwa karena Para Terpidana dipidana
Register : 17-10-2018 — Putus : 19-10-2018 — Upload : 01-11-2018
Putusan PN KENDAL Nomor 39/Pdt.G/2018/PN Kdl
Tanggal 19 Oktober 2018 — Penggugat:
SARIYANTO
Tergugat:
PT Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk Kantor Cabang Kendal Unit Boja
516
  • Oktober 2018 telah mengajukan Permohonan Pencabutan Perkara Nomor 39/Pdt.G/2018/PN Kdl dengan alasan telah terjadi kesepakatan penyelesaian secara kekeluargaan;

    Menimbang, bahwa alasan pencabutan tidak bertentangan dengan hukum, maka Majelis Hakim berpendapat permohonan pencabutan perkara Gugatan Nomor 39/ Pdt.G/ 2018 / PN Kdl dapat dikabulkan;

    Menimbang, bahwa oleh karena permohonan pencabutan perkara Gugatan Nomor 39/ Pdt.G/ 2018 / PN Kdl tersebut dapat

    dibenarkan dan dikabulkan serta memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Kendal mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara ;

    Menimbang, bahwa oleh karena permohonan pencabutan tersebut dikabulkan dan diajukan setelah berkas perkara diterima oleh kepaniteraan Pengadilan Negeri Kendal, maka kepada Penggugat dibebani untuk membayar biaya perkara yang timbul sampai dengan Penetapan ini ditetapkan;

    Mengingat ketentuan peraturan perundang-undangan yang bersangkutan

    Majelis Hakim ;Menimbang, bahwa Penggugat tanggal 19 Oktober 2018 telahmengajukan Permohonan Pencabutan Perkara Nomor 39/Pdt.G/2018/PN Kdldengan alasan telah terjadi kesepakatan penyelesaian secara kekeluargaan;Menimbang, bahwa alasan pencabutan tidak bertentangan denganhukum, maka Majelis Hakim berpendapat permohonan pencabutan perkaraGugatan Nomor 39/ Pdt.G/ 2018 / PN Kdl dapat dikabulkan;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan pencabutan perkaraGugatan Nomor 39/ Pdt.G/ 2018 / PN Kdl tersebut dapat
    dibenarkan dandikabulkan serta memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Kendal mencatatpencabutan perkara tersebut dalam register perkara ;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan pencabutan tersebutdikabulkan dan diajukan setelah berkas perkara diterima oleh kepaniteraanhalaman 1 dari 2 halaman Penetapan nomor 39/Pdt.G/2018/PN KdlPengadilan Negeri Kendal, maka kepada Penggugat dibebani untuk membayarbiaya perkara yang timbul sampai dengan Penetapan ini ditetapkan;Mengingat ketentuan peraturan perundangundangan
Putus : 29-10-2019 — Upload : 12-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3574 B/PK/PJK/2019
Tanggal 29 Oktober 2019 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. MANDIRI TUNAS FINANCE;
2114 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 3574/B/PK/Pjk/2019Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan selurunnya banding Pemohon Banding terhadap KeputusanTerbanding Nomor KEP00834/KEB/WPJ.19/2017, tanggal 31 Oktober2017, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar(SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, Masa Pajak
    Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PajakPertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Penyerahan yang PPNnyaharus dipungut sendiri Masa Pajak September 2013 sebesarRp16.829.379.196,00 yang tidak dipertahankan oleh Majelis HakimPengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti danmenguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan denganKontra Memori
    Dengan demikian maka Majelis Hakim Agungberpendapat bahwa koreksi Terbanding (sekarang PemohonPeninjauan) atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai atasPenyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri berupa pendapatandiskon asuransi sebesar Rp16.829.379.196,00 tidak dapat dibenarkan,dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon PeninjauanKembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidaksesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlakusebagaimana diatur
    dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea KetigaUndangUndang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan junctoPasal 4 ayat (1) huruf c UndangUndang Pajak Pertambahan Nilai junctoPasal 9 ayat (1) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1992 juncto Pasal 19ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1990 juncto SuratEdaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE06/PJ.53/1993;Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan
Register : 13-09-2019 — Putus : 24-10-2019 — Upload : 26-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3800 B/PK/PJK/2019
Tanggal 24 Oktober 2019 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. MANDIRI TUNAS FINANCE;
13976 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 3800/B/PK/Pjk/2019Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap KeputusanTerbanding Nomor KEP00773/KEB/WPJ.19/2017 tanggal 3 Oktober 2017mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2013Nomor 00068/207/13/093/16 tanggal 25 Oktober 2016 atas nama PemohonBanding, NPWP 01.343.661.3093.000
    Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PajakPertambahan Nilai Barang dan Jasa Atas Penyerahan yang PPNnyaharus dipungut sendiri Masa Pajak Desember 2013 sebesarRp21.856.989.088,00; yang tidak dipertahankan oleh Majelis HakimPengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti danmenguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dinubungkan dengan KontraMemori
    Dengan demikian maka MajelisHakim Agung berpendapat bahwa koreksi Terbanding sekarangPemohon Peninjauan Kembali atas Dasar Pengenaan Pajak PajakPertambahan Nilai atas Penyerahan yang PPNnya harus dipungutsendiri berupa pendapatan diskon asuransi sebesarRp21.856.989.088,00; tidak dapat dibenarkan dan oleh karenanyakoreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalamperkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai denganketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku sebagaimanadiatur
    Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembaliHalaman 6 dari 9 halaman.
Register : 14-09-2018 — Putus : 29-10-2018 — Upload : 17-12-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2689 C/PK/PJK/2018
Tanggal 29 Oktober 2018 —
2510 Berkekuatan Hukum Tetap
  • SPKTNP597/BC/2017 tanggal 16 November 2017;Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 29 Juni 2018, yang pada intinya putusan PengadilanPajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauankembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
    dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakantidak dapat diterima permohonan banding Pemohon Banding terhadap SuratPenetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) NomorSPKTNP597/BC/2017 tanggal 16 November 2017, atas nama PemohonBanding, NPWP 21.003.099.5056.000, adalan sudah tepat dan benardengan pertimbangan:a.
    Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu tidak dapat diterimanya permohonan bandingPemohon Banding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) terhadapSurat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) NomorSPKTNP597/BC/2017 tanggal 16 November 2017 oleh Majelis HakimPengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti danmenguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan denganKontra
    Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kemballimenjadi sebesar Rp44.778.000,00 dengan perincian sebagai berikut:Bea Masuk
Putus : 26-06-2018 — Upload : 28-08-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1408 B/PK/Pjk/2018
Tanggal 26 Juni 2018 — PT KRAKATAU POSCO VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
14229 Berkekuatan Hukum Tetap
  • biaya perkara dalam peninjauan Kembali ini;Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 7 Maret 2018 yang pada intinya putusan PengadilanPajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauankembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kemballitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa, alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
    dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmenolak gugatan Penggugat terhadap Surat Tergugat Nomor : $3204/WPJ.08/2016 tanggal 18 November 2016 tentang PengembalianPermohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi, atasnama Penggugat NPWP : 31.226.697.6417.000, adalah sudah tepat danbenar dengan pertimbangan :Halaman 3 dari 6 halaman.
    Putusan Nomor 1408/B/PK/Pjk/2018a.Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu ditolaknya gugatan Penggugat (sekarang PemohonPeninjauan Kembali) terhadap Surat Tergugat (sekarang TermohonPeninjauan Kembali) Nomor : S3204/WPJ.08/2016 tanggal 18November 2016 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atauPenghapusan Sanksi Administrasi oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajaktidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji Kembalidalildalil yang diajukan
    charter) danolehkarenanya koreksi Tergugat (sekarang Termohon PeninjauanKembali) dalam perkara a quo tetap dipertahankan karena telah sesuaidengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlakusebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (4) dan Pasal 36 ayat (1)UndangUndang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan junctoPeraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.03/2012 juncto PeraturanMenteri Keuangan Nomor 91/PMK.03/2015;Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat
    dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanHalaman 4 dari 6 halaman.
Register : 19-05-2014 — Putus : 05-02-2015 — Upload : 18-03-2015
Putusan PA BANGKALAN Nomor 0493/Pdt.G/2014/PA.Bkl
Tanggal 5 Februari 2015 — Penggugat dan Tergugat
198
  • persidangan yang telah ditetapkan,Penggugat hanya hadir pada persidangan pertama dan kedua saja, sedangkanpada persidangan selanjutnya Penggugat tidak pernah lagi datang menghadapmeskipun telah dipanggil secara resmi dan patut tanpa ada alasan yang dapatdibenarkan menurut hukum, demikian juga Tergugat tidak pernah datangmenghadap dan tidak menyuruh orang lain sebagai wakil/kuasanya yang sahataupun mengirim surat tanggapan, meskipun Tergugat telah dipanggil secararesmi dan patut tanpa ada alasan yang dapat
    dibenarkan menurut hukum pula ;Menimbang, bahwa oleh karena pada persidangan keempat biayaperkara telah habis, maka Majelis Hakim menunda persidangan untuk menegurPenggugat agar supaya membayar kekurangan biaya perkara ;Menimbang, bahwa kemudian kepada Penggugat telah dikirimkan suratteguran dimaksud sebagaimana ternyata dalam surat Panitera PengadilanAgama Bangkalan Nomor : W13A30/XII/Hk.05/1502/2014 tertanggal 1Desember 2014 yang isinya pada pokoknya telah menegur Penggugat agardalam waktu satu
    perkaratersebut belum dibayar ;Menimbang, bahwa untuk ringkasnya, Majelis Hakim menunjuk BeritaAcara Persidangan atas perkara ini sebagai bagian yang tak terpisahkan dariputusan ini.1 TENTANG HUKUMNYAMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalahsebagaimana terurai di muka ;Menimbang, bahwa Penggugat hanya hadir pada persidangan pertamasaja, dan pada persidangan selanjutnya Penggugat tidak pernah lagi datangmenghadap meskipun telah dipanggil secara resmi dan patut tanpa ada alasanyang dapat
    dibenarkan menurut hukum, demikian juga Tergugat tidak pernahdatang menghadap meskipun Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patuttanpa ada alasan yang dapat dibenarkan menurut hukum ;Menimbang, bahwa dengan ketidakhadiran kedua belah pihakmenyebabkan habisnya biaya perkara sehingga Majelis Hakim memandangperlu untuk menegur Penggugat agar supaya membayar kekurangan biayaperkara ;Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah membaca surat teguran yangditujukan kepada penggugat dari Panitera Pengadilan
Putus : 15-07-2019 — Upload : 18-10-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1957/B/PK/Pjk/2019
Tanggal 15 Juli 2019 — DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI vs PT SAMA SAMA SUKSES
7655 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menguatkan dan menyatakan sah Keputusan Direktur Jenderal Beadan Cukai Nomor SPKTNP59/WBC.02/2016, tanggal 14 Desember2016; Menghukum Termohon Peninjauan Kembali dahulu PemohonBanding untuk membayar biaya perkara;Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali tidak mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
    dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan selurunnya permohonan banding Pemohon Banding danmembatalkan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean(SPKTNP) Nomor: SPKTNP59/WBC.02/2016, tanggal 14 Desember 2016,atas PIB Nomor: 025756, tanggal 06 September 2016, atas nama PemohonBanding, NPWP: 02.231.011.4085.000, sehingga bea masuk dan pajakdalam rangka impor yang masih harus dibayar menjadi nihil, adalah sudahtepat dan benar dengan pertimbangan:a.
    Putusan Nomor 1957/B/PK/Pjk/2019Penelitian Ulang (SPPU) Nomor: SPPU29/WBC.02/2016, tanggal 17November 2016, yang pada intinya menyatakan adanya terdapatkekurangan Bea Masuk, PPN, dan PPh Pasal 22 sebesarRp93.719.000,00 tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti danmenguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dan Termohon PeninjauanKembali tidak mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidakdapat menggugurkan faktafakta dan melemahkan
    Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masihharus dibayar dihitung kembali menjadi Nihil;Menimbang, bahwa berdasarkan
Register : 19-02-2018 — Putus : 09-04-2018 — Upload : 21-05-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 689 B/PK/PJK/2018
Tanggal 9 April 2018 — DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI VS PT. PUTRA ALAM LESTARI;
2764 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Kembali untuk membayar biayaperkara yang timbul;Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 7 Juli 2017 yang pada intinya putusan PengadilanPajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauankembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
    dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmembatalkan Surat Penetapan Kembali Perhitungan Bea Keluar (SPKPBk)Nomor: SPKPBK24/BC.6/2015, tanggal 21 Januari 2015, atas namaPemohon Banding, NPWP: 02.373.197.9701.000, sehingga Bea Keluaryang masih harus dibayar menjadi nihil adalah sudah tepat dan benar,dengan pertimbangan:a.
    Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Surat Penetapan Kembali Perhitungan Bea Keluar(SPKPBK) Nomor: SPKPBK24/BC.6/2015, tanggal 21 Januari 2015,yang diterbitkan oleh Direktur Audit atas nama Direktur Jenderal Beadan Cukai yang berisi tagihan Bea Keluar, PPN, PPh Pasal 22, danDenda sebesar Rp336.836.000,00; tidak dapat dibenarkan, karenaHalaman 3 dari 6 halaman.
    perundangundangan yang berlaku, dan olehkarenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali)dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuaidengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlakusebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 5 dan Pasal 1/7 sampaidengan 19 UndangUndang Nomor 30 Tahun 2014 tentang AdministrasiPemerintahan juncto Pasal 10 Peraturan Menteri Keuangan Nomor117/PMK.01/2009;Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat
    dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembalimenjadi sebesar Rp0,00 (nihil);Halaman 4 dari 6 halaman.
Register : 14-09-2018 — Putus : 29-10-2018 — Upload : 17-12-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2690 C/PK/PJK/2018
Tanggal 29 Oktober 2018 — PT. WILMAR CHEMICAL INDONESIA vs DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
4817 Berkekuatan Hukum Tetap
  • SPKTNP593/BC/2017 tanggal 16 November 2017;Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 29 Juni 2018, yang pada intinya putusan PengadilanPajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauankembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
    dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakantidak dapat diterima permohonan banding Pemohon Banding terhadap SuratPenetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) NomorSPKTNP593/BC/2017 tanggal 16 November 2017, atas nama PemohonBanding, NPWP 21.003.099.5056.000, adalah sudah tepat dan benardengan pertimbangan:a.
    Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu tidak dapat diterimanya permohonan bandingPemohon Banding (Ssekarang Pemohon Peninjauan Kembali) ternadapSurat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) NomorSPKTNP593/ BC/2017 tanggal 16 November 2017 oleh Majelis HakimPengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti danmenguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan denganKontra
    Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembalimenjadi sebesar Rp1.445.257.000,00 dengan perincian sebagai berikut:Bea Masuk
Putus : 17-06-2019 — Upload : 17-10-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1691/B/PK/Pjk/2019
Tanggal 17 Juni 2019 — PT SEKAR KEDATON NUSANTARA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
2411 Berkekuatan Hukum Tetap
  • lain, mohon putusan yangseadiladilnya;Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 22 November 2018 yang pada intinya putusanPengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
    dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmenolak gugatan Penggugat terhadap terhadap Surat Paksa Nomor:SP01345/WPJ.11/KP.1104/2017 tanggal 05 September 2017, atas namaPenggugat NPWP: 02.354.897.7631.000, adalan sudah tepat dan benardengan pertimbangan:Halaman 3 dari 6 halaman.
    Putusan Nomor 1691/B/PK/Pjk/2019a.Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu ditolaknya gugatan Pemohon Peninjauan Kembali(semula Penggugat) terhadap Surat Paksa Nomor:SP01345/WPJ.11/KP.1104/2017 tanggal 05 September 2017 olehMajelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelahmeneliti dan menguji Kembali dalildalil yang diajukan dalam MemoriPeninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dinhubungkandengan Kontra Memori Peninjauan Kembali
    yang harus dibayarkan dan oleh karenanya koreksi Tergugat(sekarang Termohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tetapdipertahankan karena telah sesuai dengan ketentuan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalamPenjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga UndangUndang KetentuanUmum dan Tata Cara Perpajakan juncto UndangUndang Nomor 19Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (UU PPSP),;Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat
    dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91Halaman 4 dari 6 halaman.
Putus : 21-02-2019 — Upload : 28-05-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 501 B/PK/PJK/2019
Tanggal 21 Februari 2019 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. RIM CAPITAL;
2610 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 501/B/PK/Pjk/2019Atau, apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa danmengadili permohonan Peninjauan Kembali ini berpendapat lain, makamohon putusan yang seadiladilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali tidak mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali:Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kemballitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
    dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan selurunnya banding Pemohon Banding terhadap KeputusanTerbanding Nomor KEP00287/KEB/WPJ.04/2016 tanggal 3 Oktober 2016,mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2012Nomor 00068/207/12/063/15 tanggal 13 Juli 2015, atas nama PemohonBanding, NPWP 02.549.383.4063.000; sehingga pajak yang masih harusdibayar menjadi nihil, adalah sudah tepat dan benar
    Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi Pajak Pertambahan Nilai Pajak MasukanMasa Pajak Februari 2012 yang dapat diperhitungkan sebesarRp3.107.000,00; yang tidak tepat dan harus dibatalkan oleh MajelisHakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah menelitidan menguji Kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dan Termohon PeninjauanKembali tidak mengajukan Kontra Memori Peninjauan
    Di sampingitu, diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding sekarang TermohonPeninjauan Kembali bukan perusahaan yang terintregrasi karena belummemiliki unit produksi PKS maka pemanfaatan untuk melakukan JasaTitip Olah dapat dibenarkan karena masingmasing transaksi didukungdengan bukti (P18, P19, P21, P22, P23, P24 vide PutusanPengadilan Pajak) kewajiban perpajakan masingmasing dipenuhi,sebaliknya Terbanding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali tidakdapat membuktikan adanya penyerahan Barang Kena Pajak
    dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanHalaman 6 dari 8 halaman.