Ditemukan 541151 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-10-2021 — Putus : 21-10-2021 — Upload : 31-03-2022
Putusan DILMILTI II JAKARTA Nomor 70-K/PMT-II/BDG/AD/X/2021
Tanggal 21 Oktober 2021 —
18520
  • 70-K/PMT-II/BDG/AD/X/2021
Register : 05-04-2016 — Putus : 25-04-2016 — Upload : 15-11-2022
Putusan DILMILTI II JAKARTA Nomor 30–K/BDG/PMT-II/AD/IV/2016
Tanggal 25 April 2016 —
9728
  • Mengubah Putusan Pengadilan Militer II-09 Bandung Nomor: 234-K/PM.II-09/AD/X/2015 tanggal 7 Januari 2016 untuk sekedar pidananya sehingga menjadi :Pidana Pokok : Penjara selama 8 (delapan) bulan. Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam Tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas militer.3. Menguatkan Putusan Pengadilan Militer II-09 Bandung Nomor: 234-K/PM.II-09/AD/X/2015 tanggal 7 Januari 2016 untuk selebihnya.4.
    30K/BDG/PMT-II/AD/IV/2016
Register : 23-05-2016 — Putus : 10-10-2016 — Upload : 07-02-2017
Putusan PN BENGKULU Nomor 29/Pid.Sus.TPK/2016/PN.Bgl
Tanggal 10 Oktober 2016 — As’ad Aksa Helmy Bin Gozali
11033
  • Menyatakan Terdakwa Drs.Asad Aksa Helmy Bin Gozali telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi Secara Bersama-sama;4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Drs.Asad Aksa Helmy Bin Gozali dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun, dan pidana denda sejumlah Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);5.
    Asad Aksa Helmy Bin Gozali
    (orang yangmewakili Cristoper O Dewabrata) pada tanggal 2 April 2014 Saksi Cristoper ODewabrata mengajukan pencairan uang muka kepada Sofyan uyub senilai 20 % darinilai Kontrak sejumlah Rp. 1.805.323.240, (satu millyar delapan ratus lima juta tigaratus dua puluh tiga ribu dua ratus empat puluh rupiah) dengan SP2D Nomor 465501F/ 016/110 Tanggal 07 April 2014.Bahwa berdasarkan Kontrak Pengawasan Teknis Pekerjaan Nomor : HK 02.03/SPHS/PPKSP.IVSNVTPJSA/29/2014 Tanggal 04 April 2014, Terdakwa Drs.As,ad
    Delima Laksana Tata;Bahwa seluruh Dokumen pencairan uang Pekerjaan Pengawasan yangtertera atas nama Terdakwa (As,ad Aksa Helmy) telah ditirukan ataudipalsukan saksi Santari dengan membubuhkan tandatangannya atas izinNoverdon selaku Aministrasi Teknis dari PT.Delima Laksana Tata;Bahwa dalam pelaksanaan pembuatan laporan pengawasan dari bulanApril hingga Desember 2014 terdapat Deviasi pekerjaan yang tidak sesuairencana, yaitu :a.
    Bahwa pada laporan bulanan per 21 Desember 2014 yang dibuat olehsaksi Santari selaku Konsultan Pengawas dengan mengatasnamakanTerdakwa (As,ad Aksa Helmi) dari PT.
    As,ad Aksa Helmi Bin Gozali dari segala dakwaanatau setidaktidaknya melepaskan Terdakwa dari segala tuntutan hukum atausetidaktidaknya menyatakan bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum dinyatakantidak dapat diterima;2. Menetapkan saksi Santari untuk dijadikan Tersangka dan/atau Terdakwa dalamProyek Pembangunan Pengendali Banjir Air Bengkulu Kota Bengkulu TA. 2014;3.
    Memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk membebaskan TerdakwaDrs.As,ad Aksa Helmi Bin Gozali dari Tahanan Rutan;5.
Register : 13-04-2016 — Putus : 28-04-2016 — Upload : 16-11-2022
Putusan DILMILTI II JAKARTA Nomor 31-K/BDG/PMT-II/AD/IV/2016
Tanggal 28 April 2016 — Terdakwa : Lambertus dkk
7920
  • Mengubah Putusan Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta Nomor : 82-K/PM II-11/AD/XI/2015, sekedar pidana dan status barang bukti adalah sebagai berikut : - Memidana para Terdakwa oleh karena itu dengan : Terdakwa-5 : Pidana : Penjara selama 1 (satu) tahun 8 (delapan) bulan. Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkanTerdakwa-7 : Pidana : Penjara selama 1 (satu) tahun 8 (delapan) bulan.
    II-11/AD/XI/2015 tanggal 8 Maret 2016 untuk selebihnya5. Membebani para Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah). 6. Memerintahkan para Terdakwa untuk ditahan.7. Memerintahkan kepada Panitera agar mengirimkan salinan putusan ini beserta berkas perkaranya kepada Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta.
    31-K/BDG/PMT-II/AD/IV/2016
Register : 06-12-2021 — Putus : 22-12-2021 — Upload : 01-09-2022
Putusan DILMILTI II JAKARTA Nomor 88-K/PMT.II/BDG/AD/XII/2021
Tanggal 22 Desember 2021 — Identitas Pihak Tidak Dipublikasi
15434
  • Menguatkan Putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta Nomor :136-K/PM.II-08/AD/IX/2021 tanggal 15 Nopember 2021, untuk seluruhnya.
    1. . Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada Tingkat Banding sejumlah Rp 20.000,00 (dua puluh ribu rupiah).
      88-K/PMT.II/BDG/AD/XII/2021
Register : 18-01-2022 — Putus : 30-03-2022 — Upload : 30-08-2022
Putusan DILMILTI II JAKARTA Nomor 08-K/PMT.II/AD/I/2022
Tanggal 30 Maret 2022 — Oditur Militer : Letkol Laut (KH) Hendry J. Bolang, S.H Terdakwa : Joko Prayitno
14124
  • Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.4) 1 (satu) buah bukti nomor kendaraan AD Nomor 164/BNKB/RANA/I/2018.5) 1 (satu) buah SIM B II TNI No. SLW.0333.0167/BII.1/IX/2021 atas nama Mayor Arm Joko Prayitno.Dikembalikan kepada yang berhak. 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah).
    08-K/PMT.II/AD/I/2022
Register : 25-04-2022 — Putus : 19-09-2022 — Upload : 26-09-2022
Putusan DILMILTI II JAKARTA Nomor 28-K/PMT.II/AD/IV/2022
Tanggal 19 September 2022 — Terdakwa : Junior Tumilaar Oditur : Murod
47849
  • 28-K/PMT.II/AD/IV/2022
Register : 31-05-2022 — Putus : 10-06-2022 — Upload : 01-09-2022
Putusan DILMILTI II JAKARTA Nomor 65-K/PMT.II/BDG/AD/V/2022
Tanggal 10 Juni 2022 — Identitas Pihak Tidak Dipublikasi
7516
  • 2. Mengubah Putusan Pengadilan Militer II-09 Bandung Nomor : 61-K/PM.II-09/AD/IV/2022, tanggal 10 Mei 2022, sekedar mengenai pidana pokoknya sehingga amarnya menjadi sebagai berikut :

    1. Pidana Pokok : Penjara selama 7 (tujuh) bulan.

    Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

    1. Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas Militer

    3. Menguatkan Putusan Pengadilan Militer II 09 Bandung Nomor : 61-K/PM.II-09/AD/IV/2022, tanggal 10 Mei 2022, untuk selebihnya.

    4. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada Tingkat Banding sejumlah Rp 15.000,00 (lima belas ribu rupiah).

    65-K/PMT.II/BDG/AD/V/2022
Register : 19-01-2022 — Putus : 26-04-2022 — Upload : 26-09-2022
Putusan DILMILTI II JAKARTA Nomor 12-K/PMT.II/AD/I/2022
Tanggal 26 April 2022 — Terdakwa : Dwi Putranto Oditur : Tarmizi S.H.M.H
15335
  • 12-K/PMT.II/AD/I/2022
Register : 04-10-2021 — Putus : 08-11-2021 — Upload : 01-09-2022
Putusan DILMILTI II JAKARTA Nomor 65-K/PMT.II/BDG/AD/X/2021
Tanggal 8 Nopember 2021 — Identitas Pihak Tidak Dipublikasi
15441
  • 2. Menguatkan Putusan Pengadilan Militer II-09 Bandung Nomor : II-09 Bandung Nomor : 76-K/PM II-09/AD/V/2021 tanggal 19 Agustus 2021, untuk seluruhnya.

    3. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah).

    4.

    65-K/PMT.II/BDG/AD/X/2021
Register : 19-01-2022 — Putus : 11-04-2022 — Upload : 13-09-2022
Putusan DILMILTI II JAKARTA Nomor 15-K/PMT-II/AD/I/2022
Tanggal 11 April 2022 — Letkol Chb Agus Tri Hartono
17246
  • 15-K/PMT-II/AD/I/2022
Register : 13-01-2022 — Putus : 23-02-2022 — Upload : 01-09-2022
Putusan DILMILTI II JAKARTA Nomor 12-K/PMT.II/BDG/AD/I/2022
Tanggal 23 Februari 2022 — Identitas Pihak Tidak Dipublikasi
11638
  • Menguatkan Putusan Pengadilan Militer II-09 Bandung Nomor 167-K/PM.II-09/AD/X/2021 tanggal 15 Desember 2021 untuk seluruhnya. . Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp15.000,00 (lima belas ribu rupiah). . Memerintahkan kepada Panitera Pengganti agar mengirimkan salinan putusan ini beserta berkas perkaranya kepada Pengadilan Militer II-09 Bandung.
    12-K/PMT.II/BDG/AD/I/2022
Register : 02-06-2022 — Putus : 09-06-2022 — Upload : 05-09-2022
Putusan DILMILTI II JAKARTA Nomor 67-K/PMT.II/BDG/AD/VI/2022
Tanggal 9 Juni 2022 — Identitas Pihak Tidak Dipublikasi
11045
  • 2. Menguatkan Putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta Nomor 73-K/PM.II-08/AD/II/2022 tanggal 11 Mei 2022, untuk seluruhnya.

    3. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp15.000,00 (lima belas ribu rupiah).

    67-K/PMT.II/BDG/AD/VI/2022
Register : 18-05-2022 — Putus : 01-08-2022 — Upload : 01-09-2022
Putusan DILMILTI II JAKARTA Nomor 60-K/PMT.II/BDG/AD/V/2022
Tanggal 1 Agustus 2022 — Identitas Pihak Tidak Dipublikasi
16055
  • 2. Mengubah Putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta Nomor 7-K/PM.II-08/AD/I/2022 tanggal 25 April 2022, sekedar mengenai penjatuhan pidananya, sehingga amarnya menjadi sebagai berikut:

    3. Memidana Terdakwa dengan pidana : Penjara selama 1 (satu) tahunMenguatkan Putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta Nomor 7-K/PM.II-08/AD/I/2022 tanggal 25 April 2022, untuk selebihnya.

    60-K/PMT.II/BDG/AD/V/2022
Register : 25-01-2022 — Putus : 21-03-2022 — Upload : 28-09-2022
Putusan DILMILTI II JAKARTA Nomor 17-K/PMT.II/AD/I/2022
Tanggal 21 Maret 2022 — Terdakwa: Hari Susanto, S.H. Oditur Militer: Hendry J Bolang, SH
15419
  • 17-K/PMT.II/AD/I/2022
Register : 18-04-2013 — Putus : 04-06-2013 — Upload : 14-07-2015
Putusan PN SEKAYU Nomor .246/Pid.B/2013/PN.SKY
Tanggal 4 Juni 2013 — DEDY SAPUTRA Bin RIFA’AD
254
  • Menyatakan terdakwa DEDY SAPUTRA Bin RIFAAD telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaan memberatkan; 2. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 6 (enam) bulan ; 3. Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan 5.
    DEDY SAPUTRA Bin RIFAAD
Register : 19-01-2022 — Putus : 31-05-2022 — Upload : 10-08-2022
Putusan DILMILTI II JAKARTA Nomor 13-K/PMT.II/AD/I/2022
Tanggal 31 Mei 2022 —
13827
  • 13-K/PMT.II/AD/I/2022
Register : 06-06-2014 — Putus : 06-11-2014 — Upload : 16-02-2015
Putusan PN KEFAMENANU Nomor 70/Pid.B/2014/PN Kfm.
Tanggal 6 Nopember 2014 — - ALFRIDUS ARIYANTO SENGKOEN alias AD sebagai TERDAKWA
6310
  • - ALFRIDUS ARIYANTO SENGKOEN alias AD sebagai TERDAKWA
Register : 19-01-2022 — Putus : 06-04-2022 — Upload : 26-09-2022
Putusan DILMILTI II JAKARTA Nomor 10-K/PMT.II/AD/I/2022
Tanggal 6 April 2022 — Terdakwa : dr. Soleh, Sp.S, M.E. Oditur : Hendry J Bolang, SH
34658
  • 10-K/PMT.II/AD/I/2022
Register : 25-03-2022 — Putus : 26-04-2022 — Upload : 29-09-2022
Putusan Dilmil LATIHAN Nomor 25-K/PMT.II/AD/III/2022
Tanggal 26 April 2022 — Terdakwa : Guntur Eko Saputro Oditur Militer : Wirdel Boy, S.H.M.H
25932
  • 25-K/PMT.II/AD/III/2022