Ditemukan 465788 data
PT. HASJRAT MULTIFINANCE (HMF) Cabang Manado
Tergugat:
TERRY ALFRITS WAGIU
41 — 0
pembiayaan atau pemberian dana untuk pembelian kendaraan bermotor secara Fidusia, dengan masa waktu angsuran 60 bulan terhitung sejak tanggal 13 Juli 2019 sampai dengan tanggal 13 Juni 2024, dimana Tergugat dalam pelaksanaan pembayaran sering terlambat bahkan tidak lagi melakukan pembayaran sejak angsuran ke 10 tertanggal 13 April 2020 hingga angsuran ke -60 tertanggal 13 Juni 2024, sehingga Tergugat dipandang telah melakukan perbuatan wanprestasi dimana keterlambatan atau ketidakmampuan membayar hanya dinilai
berdasarkan adanya penarikan kendaraan sebagaimana diuraikan dalam poin 9 gugatannya;
Menimbang, bahwa meskipun debitur dinilai telah melakukan perbuatan wanprestasi atau inkar janji sebagaimana diuraikan dalam gugatannya, akan tetapi apakah perbuatan keterlambatan melakukan pembayaran ataupun tidak melakukan pembayaran diakibatkan oleh suatu kesengajaan atau dengan itikat buruk, hal tersebut tidak diuraikan dengan jelas apa yang menjadi penyebab ketidak mampuan Penggugat dalam melakukan
pembayaran a-quo sehingga keadaan untuk sampai pada posisi penentuan seorang debitur dikatakan telah ingkar janji atau wanprestasi tentunya masih akan dibuktikan melalui proses pembuktian dipersidangan dengan berbagai kemungkinan apa yang nantinya akan terbukti;
Menimbang, bahwa dalam Pasal 11 ayat 2 Perma Nomor 4 Tahun 2019 disebutkan, hakim menilai sederhana atau tidaknya pembuktian;
Menimbang, bahwa meskipun debitur dinilai telah melakukan perbuatan wanprestasi atau inkar janji
ELLI YULIANDARI Binti HAMZA
Tergugat:
MARLINA
39 — 10
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bukti Surat Pernyataan yang ditandatangani Tergugat pada tanggal 04 April 2021, yang berisi tentang bahan-bahan pokok manisan yang di ambil oleh Tergugat kepada Penggugat dinilai dengan uang berjumlah Rp19.764.000,00 (Sembilan belas juta tujuh ratus enam puluh empat ribu rupiah) adalah bukti sah dan berharga;
- Menyatakan perbuatan Tergugat tidak membayar hutang kepada Penggugat uang sebesar Rp19.764.000,00 (Sembilan
14 — 5
Menghukum Tergugat rekonpensi untuk mengembalikan/menyerahkan harta benda milik Penggugat rekonpensi tersebut kepada Penggugat rekonpensi dan apabila tidak dapat menyerahkannya secara natura maka dapat dinilai dengan uang dan diserahkan kepada Penggugat Rekonpensi;---------------------------------------------------4. Menghukum kepada Tergugat Rekonpensi untuk membayar mut'ah kepada Penggugat Rekonpensi sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);-------------------------------------5.
Menghukum Tergugat rekonpensi untuk mengembalikan/menyerahkan harta bendamilik Penggugat rekonpensi tersebut kepada Penggugat rekonpensi dan apabilatidak dapat menyerahkannya secara natura maka dapat dinilai dengan uang dandiserahkan kepada PenggugatRekonpensi;4. Menghukum kepada Tergugat Rekonpensi untuk membayar mut'ah kepada PenggugatRekonpensi sebesar Rp. 1.000.000, (satu juta rupiah); 5.
9 — 5
izin kepada Pemohon (Pemohon) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Termohon) di depan sidang Pengadilan Agama Sambas;
- Menghukum Pemohon untuk memberikan kepada Termohon:
- Mutahberupa uang sejumlah Rp.2.000.000,00 (dua juta rupiah);
- Nafkah selama masaiddahseluruhnya sejumlah Rp.3.000.000,00 (tiga juta rupiah);
- Separuh dari harta bersama berupa bahan bangunan yang dinilai
12 — 0
Sepeda Motor Dast 110 Cc warna hitam harga jual Rp. 4.000.000,00 + Rp.176.500.000,00 Jadi jumlah keseluruhan harta bersama pemohon dengan termohon dinilai sebesar Rp.176.500.000,00 (Seratus tujuh puluh enam juta lima ratus ribu rupiah ) 4.
Sepeda Motor Dast 110 Cc warna hitam harga jualRp. 4.000.000.00 +Rp.176.500.000,00Jadi jumlah keseluruhan harta bersama pemohondengan termohon dinilai sebesar Rp.176.500.000,00(Seratus tujuh puluh enam juta lima ratus ribu rupiah )4.
219 — 70
Menetapkan bagian masing-masing para ahli waris atas objek sengketa dalam perkara a quo yaitu berupa tanah dan rumah di Jalan Suatama No. 10, Kelurahan Pamoyanan, Kecamatan Cicendo, Kota Bandung, yang apabila dijual dikemudian haridan jika tidak dapat dibagi secara natural dapat dinilai dengan uang atau dijual atau dilelang adalah sebesar 40 (empat puluh) persen bagian untuk Para Penggugat dan 60(enam puluh) persen bagian untuk Tergugat dari harga penjualan rumah dan tanah tersebut:5.
Memerintahkan kepada Tergugatuntuk menyerahkan bagian Para Penggugatdari harta peninggalan Almarhum Halim Iskandar dan Almarhum Jasmin Iskandar berupa sebuah bangunan rumah terletak di Jalan Suatama No. 10, Kelurahan Pamoyanan, Kecamatan Cicendo, Kota Bandung, secara sukarela dan jika tidak dapat dibagi secara natural dapat dinilai dengan uang atau dijual atau dilelang dan hasilnya diserahkan sesuai bagian / kadar masing-masing;6.
(dua) tahun, sehingga kerugian Penggugat DR per tahun2017 adalah sebesar Rp. 200.000.000, x 2 = Rp. 400.000.000, (empatratus juta rupiah) ;Bahwa jumlah kerugian tersebut tentunya akan terus bertambah setiaptahunnya sampai Tergugat DR dan atau Para Tergugat DR lainnyamengembalikan sertifikat a quo kepada Penggugat DR; Kerugian Immateriil :Yaitu kerugian karena kehilangan waktu, tenaga dan pikiran sertamengganggu aktifitas kerja Penggugat DR sebagai Pegawai Negeri Sipilyang sekalipun tidak dapat dinilai
13 — 7
KHALISAH INAR MAZRUK, perempuan, lahir tanggal 29 Desember 2018 berada di bawah hadhonah/pemeliharaan Penggugat, dengan tetap memberikan hak akses kepada Tergugat untuk mengunjungi anak tersebut;
- Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah 2 (dua) orang anak tersebut dinilai layak dan patut adalah sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), setiap bulan di luar biaya pendidikan dan kesehatan, dengan penambahan sebesar 5 % setiap tahun;
6.
PT. SURYAPANTAI LOKTUAN
Tergugat:
KUKUH YUSWOPRIHATMAJI
52 — 12
SURYAPANTAI LOKTUAN adalah Penggugat dan selama ini memiliki kredibilitas yang baik sebagai rekan bisnis, kerugian ini tidak dinilai dengan apapun akan tetapi apabila dinilai dengan uang sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).
SURYAPANTAI LOKTUAN adalah Penggugat dan selama inimemiliki kredibilitas yang baik sebagai rekan bisnis, kerugian ini tidakdinilai dengan apapun akan tetapi apabila dinilai dengan uang sebesarRp. 1.000.000.000, (satu) milyar rupiah). Kerugian mana, harusdibebankan kepada Tergugat sejak gugatan ini didaftarkan di PengadilanNegeri Samarinda sampai Tergugat melunasi seluruh hutangnya kepadaPenggugat;6.
SURYAPANTAI LOKTUAN atas perbuatan Tergugat yang tidakmelakukan kewajiban pembayaran kepada pihak KOMURA atas pekerjaanyang telah dilakukan, mengingat sepengetahuan KOMURA Direktur PT.SURYAPANTAI LOKTUAN adalah Penggugat dan selama ini memilikikredibilitas yang baik sebagai rekan bisnis, kerugian ini tidak dinilai denganapapun akan tetapi apabila dinilai dengan uang sebesar Rp.1.000.000.000, (satu milyar rupiah).
Mohammad Tomsin
Tergugat:
Sulaima
118 — 63
mengikat Surat Pengakuan Hutang Piutang antara Penggugat dan Tergugat yang dicatatkan dalam akta notaris di Kantor Notaris Mohammad, SH, M.kn Nomor: 7.505/2019 tanggal 28 Februari 2019;
- Menetapkan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan cidera janji/wanprestasi dengan tidak dilaksanakan prestasi atas kewajibanya sesuai perjanjian;
- Menghukum Tergugat untuk membayar hutang berupa dua keping emas ripis dan satu keping emas ringgit dengan berat yang sama atau apabila diuangkan maka dinilai
melakukan kewajibannya apapun, maka Tergugat masih memilikikewajiban utang yang harus dibayarkan sesuai dengan Petitum GugatanAngka 4, berdasarkan surat pengakuan hutang yang dikeluarkan oleh NotarisMohammad, SH, M.Kn Nomor: 7.505/2019 tanggal 28 Februari 2019 berupa 2(dua) keping emas ripis dan 1 (Satu) keping emas ringgit, namun Hakim tidaksependapat dengan Petitum Gugatan Angka 4 yang pada pokoknya memintaHalaman 10 dari 15 halaman Putusan Nomor 9/Pdt.G.S/2020/PN BKI..apabila emas tersebut diuangkan dinilai
Menghukum Tergugat untuk membayar hutang berupa dua keping emasripis dan satu keping emas ringgit dengan berat yang sama atau apabiladiuangkan maka dinilai berdasarkan jumlah yang tercantum dalam SuratPengakuan Hutang Piutang antara Penggugat dan Tergugat yangdicatatkan dalam akta notaris di Kantor Notaris Mohammad, SH, M.knNomor: 7.505/2019, sebesar Rp.40.000.000,00;5. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun adaupaya hukum lain atas putusan ini;6.
PT SMART MULTI FINANCE
Tergugat:
SAFARUDDIN, S.Si.T
38 — 22
waktu angsuran selama 36 (tiga puluh enam bulan) terhitung sejak tanggal 15 Desember 2022 sampai dengan tanggal 15 Desember 2024, dimana Tergugat dalam pelaksanaan pembayaran untuk angsuran ke 25 yang jatuh Tempo pada Tanggal 15 Januari 2024 belum melakukan pembayaran angsuran hingga saat ini atau setidak-tidaknya sampai gugatan ini diajukan, sehingga Tergugat dipandang oleh Penggugat telah melakukan perbuatan Wanprestasi, dimana keterlambatan atau ketidakmampuan membayar menurut Hakim hanya dinilai
berdasarkan adanya keterlambatan pembayaran kendaraan sebagaimana diuraikan dalam poin 9 gugatannya;
Menimbang, bahwa meskipun debitur atau konsumen dinilai telah melakukan perbuatan Wanprestasi atau inkar janji sebagaimana dimaksudkan Penggugat dan telah diuraikan dalam gugatannya, akan tetapi apakah perbuatan keterlambatan melakukan pembayaran ataupun tidak melakukan pembayaran diakibatkan oleh suatu kesengajaan atau dengan itikat buruk, hal tersebut tidak diuraikan dengan jelas
ketidak mampuan Penggugat dalam melakukan pembayaran a-quo, sehingga keadaan untuk sampai pada posisi penentuan seorang debitur atau konsumen dikatakan telah ingkar janji atau Wanprestasi tentunya masih akan dibuktikan melalui proses pembuktian dipersidangan dengan berbagai kemungkinan apa yang nantinya akan terbukti;
Menimbang, bahwa dalam Pasal 11 ayat 2 Perma Nomor 4 Tahun 2019 disebutkan, hakim menilai sederhana atau tidaknya pembuktian;
Menimbang, bahwa meskipun Debitur dinilai
85 — 22
M E N G A D I L IDALAM EKSEPSIMenolak Eksepsi Tergugat II;DALAM KONPENSIMengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;Menyatakan perbuatan Tergugat I yang tidak mengembalikan uang dan emas sebagaimana dalam posita angka1 s/d angka 6 di atas adalah perbuatan melawan hokum;Menghukum Tergugat I untuk mengembalikan uang dan emas sebagaimana dalam posita angka 1 s/d angka 6 pada Penggugat yang dinilai dengan uang sejumlah Rp.817.172.660,-(delapan ratus tujuh belas juta seratus tujuh puluh dua ribu
Tercorengnya nama baik (citra) Perusahaan PENGGUGATkarena terpaksa harus berurusan dengan pihak yang berwajib.Namun , demi memberikan kepastian hukum berkenan diajukanGugatan dalam rakonvensi ini, kerugian immateriil yang diderita olehPENGGUGAT ini jika dinilai dalam nominal uang adalah sebesar10.000.000.000,(sepuluh milyar rupiah);Bahwa transaksi pinjam meminjam antara TERGUGAT I denganTERGUGAT II dimana sampai mencapai bilangan ratusan jutarupiah, dan dilakukan berkalikali ( sebagaimana diuraikan
Pasal 50 UU No.1 Tahun 2004; Pasal 180(1) HIRyo SEMA No. 3 Tahun 2000 serta aturanaturan yang berkaitan dalam perkara ini:MENGADILIDALAM EKSEPSIMenolak Eksepsi Tergugat II;DALAM KONPENSIMengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;Menyatakan perbuatan Tergugat I yang tidak mengembalikan uang dan emassebagaimana dalam posita angkal s/d angka 6 di atas adalah perbuatan melawan hokum;Menghukum Tergugat I untuk mengembalikan uang dan emas sebagaimanadalam posita angka 1 s/d angka 6 pada Penggugat yang dinilai
22 — 12
Menghukum Pemohon untuk memberikan Mutah kepada Termohon berupa emas 23 karat seberat 1 (satu) gram, atau dinilai dengan uang sejumlah Rp.550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah);4. Menghukum Pemohon untuk memberikan Nafkah Iddah selama 3 (tiga) bulan kepada Termohon sejumlah Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah);Dalam Rekonvensi :1. Mengabulkan gugatan Penggugat;2.
terbukti bahwa Pemohon dan Termohon telah melakukan hubungan suamiistri (bada dukhul), maka secara Ex Officio Majelis Hakim berpendapat Pemohonpatut dan layak dihukum untuk memberikan mut'ah kepada Termohon;Menimbang, bahwa di dalam persidangan Pemohon telah menyatakankesediaannya untuk memberikan mut'ah kepada Termohon berupa emas 23 karatseberat 1 (satu) gram, oleh karenanya Majelis Hakim menghukum Pemohon untukmemberikan mut'ah kepada Termohon berupa emas 23 karat seberat 1 (satu)gram, atau dinilai
Menghukum Pemohon untuk memberikan Mut'ah kepada Termohon berupaemas 23 karat seberat 1 (satu) gram, atau dinilai dengan uang sejumlahRp.550.000, (lima ratus lima puluh ribu rupiah);4. Menghukum Pemohon untuk memberikan Nafkah Iddah selama 3 (tiga) bulankepada Termohon sejumlah Rp.1.500.000, (satu juta lima ratus ribu rupiah);Dalam Rekonvensi :Hal. 21 dari 23 Put. No.0031/Pdt.G./2014./PA.Bgi1. Mengabulkan gugatan Penggugat;2.
10 — 6
Harta bersama kedua belah pihak dinilai Rp. 100.000.000,-(seratus juta rupiah) dan dibagi kedua belah pihak dengan besaran yang sama Rp. 50.000.000,-(lima puluh juta rupiah); 2). Untuk hak asuh atas 3 anak, XXX (14 tahun), XXX (9 Tahun), XXX (6 tahun) ikut pada pihak I (Pemohon); 3). Untuk mengurus surat kepindahan dari pihak II (Termohon) akan diurus oleh pihak I (Pemohon); 4).
Harta bersama kedua belah pihak dinilai Rp. 100.000.000,(seratus jutarupiah) dan dibagi kedua belah pihak dengan besaran yang samaRp. 50.000.000,(ima puluh juta rupiah);2). Untuk hak asuh atas 3 anak, XXX (14 tahun), XXX (9 Tahun), XXX (6tahun) ikut pada pihak I;3). Untuk mengurus surat kepindahan dari pihak II akan diurus oleh pihak I4).
Harta bersama kedua belah pihak dinilai Rp. 100.000.000,(seratus jutarupiah) dan dibagi kedua belah pihak dengan besaran yang samaRp. 50.000.000,(iima puluh juta rupiah);2). Untuk hak asuh atas 3 anak, XXX (14 tahun), XXX (9 Tahun), XXX (6tahun) ikut pada pihak I (Pemohon);3). Untuk mengurus surat kepindahan dari pihak Il (Termohon) akan diurus olehpihak I (Pemohon);4). Total kewajiban pihak I (Pemohon) akan dibayar pada saat ikrar talak diPengadilan Agama Tuban;4.
Agusdin Trimaryanto
Tergugat:
SARWANDI
75 — 9
Menimbang setelah membaca dalil gugatan sederhana Penggugat dihubungkan dengan Pasal 3, pasal 4 dan 11 perma 2/2015 sebagaimana telah diubah dengan Perma 4 Tahun 2019 hakim berpendapat dikarenakan ada kepentingan pihak ketiga dalam perkara aquo dan dinilai pembuktiannya menjadi tidak sederhana, maka hakim menyatakan gugatan tidak termasuk dalam gugatan sederhana
Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut
Terbanding/Terdakwa : ALI WARDANA ALS ALI
27 — 16
September 2016, memori banding dari Jaksa Penuntut Umum, berpendapat bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama yang mendasari putusannya mengenai telah terbuktinya secara sah dan meyakinkan kesalahan Terdakwa sebagaimana yang didakwakan kepadanya telah tepat dan benar, sehingga Majelis Hakim Tingkat Banding dapat menyetujui dan mengambil alih sebagai pertimbangan hukum sendiri dalam memeriksa dan memutus perkara ini ditingkat banding, kecuali pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa dinilai
terlalu ringan, karena perbuatan Terdakwa sangat meresahkan masyarakat;
Menimbang, bahwa hukuman yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Tingkat Banding kepada Terdakwa sebagaimana amar putusan dibawah ini dinilai telah setimpal dengan perbuatan Terdakwa dan telah memenuhi rasa keadilan masyarakat;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka Putusan Pengadilan Negeri Simalungun nomor : 321/Pid.B/2016/PN.Sim, tanggal 27 September 2016, harus diperbaiki sekedar mengenai
97 — 14
Menghukum Tergugat untuk membagi dan menyerahkan kepada Penggugat (seperdua) bagian dari harta bersama pada diktum nomor 2 di atas yang menjadi hak Penggugat, apabila tidak dapat dibagi secara natura, maka dapat dinilai dengan uang, atau dijual lelang, kemudian hasilnya dibagi dua sesuai dengan bagian masing-masing;5. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; 6.
1.ROY.O.W.ORAPLEAN
2.JACOBA.N.ORAPLEAN
3.EVAN.E.W.P.ORAPLEAN
Tergugat:
TRI NINGSIH
86 — 31
Oraplean yang sah;
- Memerintahkan kepada Tergugat agar menyerahkan bagian para Penggugat sebesar dari nilai objek sengketa dengan cara sukarela dan jika tidak dapat dibagi secara natural dapat dinilai dengan uang atau dijual atau dilelang dan hasilnya diserahkan sesuai bagiannya masing-masing. sesuai ketentuan Undang-Undang yang berlaku.
23 — 3
Tergugat untuk membayar kepada Penggugat biaya pemeliharaan/hadhanah anak, bernama: Zaki Pradpta Amzari bin Kiki Dwi Atmoko, umur 4 tahun sebesar Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu) setiap bulan dengan kenaikan 10 % setiap tahun, terhitung sejak putusan ini dijatuhkan sampai anak tersebut dewasa/mandiri atau berumur 21 tahun;
5. Menetapkan harta bersama Penggugat dan Tergugat adalah berupa satu unit sepeda motor merek Honda Vario 125 Tahun 2017 yang dinilai
dengan uang sebesar Rp. 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah), dimana Penggugat dan Tergugat masing-masing mendapat (setengan) bagian;
- Menghukum Tergugat untuk membagi dan menyerahkan (setengah) bagian dari harta bersama tersebut kepada Penggugat yang dinilai dengan uang sebesar Rp. 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Dalam Konvensi dan Rekonvensi
1.Drs. SULARTO
2.SRIYARTI
Tergugat:
1.Ny. SUWIGNYO alias Ny. ROS ADIANAH
2.Rahmad Hidayat
3.Siti Rahayu
4.Sri Haryati
5.Imam Ronijarto
6.Andi Hendaryoko, SE
7.Nuke Indrayana
8.Febru Akbar Dewanto
9.Asrida Ferianeke
10.Nugraheni Nurfitriani.
Turut Tergugat:
1.Sujarwanto
2.Sujarwadi
3.Ny. Sukarsih
4.Legiman
5.Ny. Sutini
6.Ny. Waelah
43 — 8
Siswopranoto alias Sri Marjati berupa emas seberat 265 gram yang apabila dinilai dengan uang adalah sesuai harga emas sekarang Rp 600.000,- X 265 gram = Rp. 159.000.000,- (seratus lima puluh sembilan juta rupiah), kepada Para Penggugat;
5. Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditaksir sejumlah Rp 3.323.000,-.
60 — 19
Perhiasan kalung emas berat kurang lebih 8 gram, pembelian tanggal 10 Maret tahun 2011, yang apabila dinilai dengan uang seharga Rp. 2.960.000,- (dua juta sembilan ratus enam puluh ribu rupiah);13. Perhiasan mandal emas berikut permatanya berat kurang lebih 2 gram, pembelian tanggal 10 Maret tahun 2011, yang apabila dinilai dengan uang seharga Rp. 740.000,- (tujuh ratus empat puluh ribu rupiah)14.
Perhiasan cincin emas berikut permatanya berat kurang lebih 3 gram, pembelian tanggal 7 Juni tahun 2011, yang apabila dinilai dengan uang seharga Rp. 1.110.000,- (satu juta seratus sepuluh ribu rupiah);15. Perhiasan cincin emas berikut permatanya berat kurang lebih 2 gram, pembelian tanggal 15 Januari tahun 2008, yang apabila dinilai dengan uang seharga Rp. 740.000,- (tujuh ratus mpat puluh ribu rupiah);16. Dua buah tabung gas 3 Kg, pembelian tanggal 16 Pebruari 2010;17.