Ditemukan 183168 data
70 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
IRENE DEVIANI ; KETUA PANITIA URUSAN PIUTANG NEGARA CABANG 20 (PUPNC) SURABAYA ; KEPALA KANTOR PELAYANAN PENGURUSAN PIUTANG NEGARA (KP3N) SURABAYA, dkk.
36 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
KETUA PANITIA URUSAN PIUTANG NEGARA CABANG 20 SURABAYA ; KEPALA KANTOR PELAYANAN PENGURUSAN PIUTANGNEGARA (KP3N) SURABAYA ; Dkk
Terbanding/Tergugat : MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA selaku Penum Pengurusan Bank Central Dagang, setelah PT. Pengelola Aset Persero
36 — 4
Pembanding/Penggugat : SAID GASIM
Terbanding/Tergugat : MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA selaku Penum Pengurusan Bank Central Dagang, setelah PT. Pengelola Aset Persero
31 — 18 — Berkekuatan Hukum Tetap
KETUA PANITIA URUSAN PIUTANG NEGARA CABANG20 SURABAYA ; KEPALA KANTOR PELAYANAN PENGURUSAN PIUTANG NEGARA SURABAYA ; vs. HADI GUNAWAN ; SYANTAYANI FRANSISCA ; Dkk
19 — 14 — Berkekuatan Hukum Tetap
KEPALA KANTOR PELAYANAN PENGURUSAN PIUTANG NEGARA (KP3N) PALU, ; PT. BANK DAGANG NEGARA (PERSERO) CABANG DONGGALA ; Dkk ; vs. YAHYA PATIRO,SH
97 — 61 — Berkekuatan Hukum Tetap
DEPARTEMEN KEUANGAN RI cq BADAN URUSAN PIUTANG DAN LELANG NEGARA cq KANTOR PELAYANAN PENGURUSAN HUTANG PIUTANG NEGARA JAKARTA II VS H. ABRAHAM EFENDI,, DKK
KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata pada peninjauan kembali telan memutus sebagaiberikut dalam perkara:DEPARTEMEN KEUANGAN RI cq BADAN URUSANPIUTANG DAN LELANG NEGARA cq KANTORPELAYANAN PENGURUSAN HUTANG PIUTANG NEGARAJAKARTA Il, diwakili oleh Hadiyanto, selaku SekretarisJenderal pada Kementerian Keuangan Republik Indonesia,berkedudukan di Gedung C Lantai Il, Jalan Dr.
beriktikad baik yaitu Tergugat III/Kreditor; Bahwa pada saat Tergugat Ill mengadakan perjanjian kredit objeksengketa dengan status sertifikat hak milik atas nama Tergugat IV selakudebitor dan objek sengketa tidak dalam status sita/berperkara;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas Mahkamah Agungberpendapat bahwa terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali DEPARTEMENKEUANGAN RI cq BADAN URUSAN PIUTANG DAN LELANG NEGARA cqKANTOR PELAYANAN PENGURUSAN
20 — 13 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bank Bumi Daya (sekarang Bank Mandiri) Cabang Tanjung Perak; Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara Kantor Wilayah VI / Kantor Pelayanan Pengurusan Piutang Negara Surabaya; Nyonya Sitti Kapsah
27 — 29 — Berkekuatan Hukum Tetap
Kepala Kantor Pelayanan Pengurusan Piutang Negara Ujung Pandang
30 — 21 — Berkekuatan Hukum Tetap
PT Trifadil Dharma; Kantor Pelayanan Pengurusan Piutang Negara (KP3N) Jakarta II; PT Bank Mandiri (PERSERO) Cabang Jakarta Imam Bonjol; Kantor Lelang Negara Jakarta II
28 — 13 — Berkekuatan Hukum Tetap
BANK NEGARA INDONESIA (PERSERO) Tbk, SENTRA KREDIT KECIL CABANG SUKABUMI, KANTOR PENGURUSAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG,
KANTOR PENGURUSAN KEKAYAAN NEGARA DANLELANG, berkantor di Jalan Veteran, No.45, Kota Bogor;Para Termohon Kasasi dahulu para Termohon/para Terbanding;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari suratsurat tersebut ternyata bahwa sekarangPemohon Kasasi dahulu sebagai Pemohon telah menggugat sekarang paraTermohon Kasasi dahulu sebagai para Termohon di muka persidanganPengadilan Negeri Sukabumi pada pokoknya atas dalildalil:Bahwa Pemohon adalah Penerima kredit modal
56 — 0
Penggugat : - Agung Supratula- Sukistri- Erin Permata Sari- Rinaldy, SE- Umay Citimutmainah- Rini Oktapiani- Sukardi- Asep PurnamaTergugat :- Ketua Pengurusan Yayasan Aali Syeikh Indonesia- Kepala Sekolah SMPS Al Mahad
26 — 17 — Berkekuatan Hukum Tetap
Irfan Andri Muali; PT Bank Tabungan Negara Cabang Pekanbaru; Kepala Kantor Pelayanan Pengurusan Piutang Negara; Menteri Keuangan RI cq. Kepala Kantor Lelang Kelas I Pekanbaru; IR. Elizabeth Melinda
53 — 19 — Berkekuatan Hukum Tetap
KANTOR PELAYANAN PENGURUSAN PIUTANG NEGARA PALEMBANG tersebut;
KANTOR PELAYANAN PENGURUSAN PIUTANG NEGARA PALEMBANG VS PT WAI HITAM
KANTORPELAYANAN PENGURUSAN PIUTANG NEGARAPALEMBANG, berkedudukan di Gedung Keuangan Negara Lantai III,Jalan Kapten A. Rivai Nomor 4 Palembang, yang diwakili oleh, MuliaP. Nasution, Sekretaris Jenderal a.n Menteri Keuangan RI, dalam hal inimemberi kuasa kepada Indra Surya, SH.
Bahwa pertimbangan tersebut adalahkeliru karena penyitaan yang dilakukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali adalahsebagai upaya dalam melakukan pengurusan piutang Negara berdasarkan kekuatansurat paksa yang berkepala "Demi Keadailan Berdasarkan Ketuhanan Yang MahaEsa" yang mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama seperti putusan pengadilanyang telah berkekuatan hukum tetap;Bahwa pengurusan piutang Negara yang telah diserahkan pengurusan oleh PT BankPembangunan Indonesia (Persero) Cabang Palembang (
sekarang PT Bank Mandiri(Persero) Cabang Palembang) dilakukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali selakuinstansi yang berwenang dengan menindaklanjuti pengurusan piutang Negara macettersebut dengan melakukan penyitaan atas asset/harta benda milik TermohonPeninjauan Kembali.
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 293/KMK.09/1993 tanggal 27 Februari 1993 tentang Pengurusan Piutang Negara Jo.Keputusan Menteri Keuangan Nomor 376/KMK.01/1998 tanggal 31 Juli 1998tentang Pengurusan Piutang Negara (sekarang Peraturan Menteri Keuangan Nomor128/PMK.06/2007 tanggal 24 Oktober 2007 tentang Pengurusan Piutang Negara)karena tidak terdapat satu pasalpun yang mengatur, maka berdasarkan hal tersebuttidaklain bahwa Majelis Hakim Judex Facti menyimpulkan dan berpendapat sendiritanpa mencantumkan
Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara (asas Lex SpecialisOerogat Lex Generale), sehingga bilamana pengurusan piutang negara yangmempunyai sifat kekhususan tersebut, menurut pertimbangan Majelis Hakim JudexFacti, pengurusannnya harus ditempuh melalui jalur pengadilan, maka hal tersebutbertentangan dengan ketentuan yang berlaku;Bahwa dengan demikian, selaku instansi pemerintah yang diberikan kewenanganmelakukan pengurusan piutang Negara macet yang diserahkan pengurusannya olehPT Bank Pembangunan
2.KEPALA KANTOR PELAYANAN PENGURUSAN PIUTANG NEGARA BALIKPAPAN
48 — 14
BANK MANDIRI PERSERO Tbk CABANG BALIKPAPAN
2.KEPALA KANTOR PELAYANAN PENGURUSAN PIUTANG NEGARA BALIKPAPANKepala Kantor Pelawanan Pengurusan Piutang Negara Balikpapan,alamat di Jalan Achmad Yani No.28 Kelurahan Kelandasan Ilir KecamatanBalikpapan Kota, Kota Balikpapan, selanjutnya disebut sebagai TERLAWANII;Setelah membaca Surat Perlawanan Pelawan dan suratsurat lain yangbersangkutan.Setelah mendengar keterangan Pelawan dan Terlawan sertaketerangan saksisaksi di persidangan.Hal 1 dari 37 Putusan Nomor: 126/Pat.Bth/2018/PN BppSetelah meneliti Suratsurat bukti yang diajukan kedua belah pihakberperkara;
Bahwa dengan demikian atas penyerahan pengurusan kredit tersebutkepada Terlawan Il, Pelawan merasa keberatan karena tidak memenuhisyarat sebagaimana Pelawan jelaskan di atas.Hal 2 dari 37 Putusan Nomor: 126/Padt.Bth/2018/PN Bopp7.
Pelawan sudah mengansur sekitar Rp. 855.000.000, (Delapan ratus limapuluh lima juta rupih) namun hitungan Terlawan terhadap hutang hutangPelawan malah bertambah tinggi yaitu sebesar 4.760.537.044 (Empat MilyarTujuh Ratus Enam Puluh Juta Lima Ratus Tiga Puluh Tujuh Empat PuluhEmpat Ribu Rupiah (vide: Posita Bantahan/Perlawanan halaman 2 angka 4):3. atas penyerahan pengurusan kredit tersebut kepada terlawan II pelawanmerasa keberatan karena tidak memenuhi syarat sebagaimana PelawanJelaskan..
Bank BUMN sebagaiHal 31 dari 37 Putusan Nomor: 126/Pat.Bth/2018/PN Bppperseroan terbatas telah dipisahkan kekayaannya dari kekayaan negara yangdalam menjalankan segala tindakan bisnisnya termasuk manajemen danpengurusan piutang masingmasing bank bersangkutan dilakukan olehmanajemen bank yang bersangkutan dan tidak dilimpahkan kepada PUPN.Menimbang bahwa dengan demikian, Majelis berpandangan bahwapenyerahan pengurusan kredit tersebut merupakan mekanisme Eksekusi HakTanggungan secara lelang yang diatur
31 — 19 — Berkekuatan Hukum Tetap
KANTOR PELAYANAN PENGURUSAN PIUTANG NEGARA (KP3N) MEDAN Vs.EDWARD P. MANIK
KeputusanMenteri Keuangan No. 300/KMK.01/2002 tentang Pengurusan PiutangNegara, oleh karenanya tidak terdapat Perbuatan Melawan Hukum olehPenguasa (Onrechtmatige Overheidsdaad) yang dilakukan oleh PemohonPeninjauan Kembali;5.
Bahwa pengurusan piutang negara yang dilakukan oleh Panitia UrusanPiutang Negara Cabang Medan (yang selanjutnya diselenggarakan olehKantor Pelayanan Pengurusan Piutang Negara (KP3N) Medan/KantorPelayanan Piutang dan Lelang Negara (KP2LN Medan)/sekarang KantorPelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Medan, adalahpengurusan piutang negara macet yang dilakukan oleh instansi pemerintah/pejabat tata usaha negara yang proses penyelesaiannya telah diserahkanoleh bank kreditur sesuai dengan UndangUndang
KeputusanMenteri Keuangan No. 300/KMK.01/2002 tentang Pengurusan PiutangNegara;Bahwa Surat Perintah Penyitaan No.
Bahwa dalam pengurusan piutang Negara oleh Panitia Urusan PiutangNegara Cabang Medan yang selanjutnya diselenggarakan oleh KantorPelayanan Pengurusan Piutang Negara (KP3N) Medan/Kantor PelayananPiutang dan Lelang Negara (KP2LN Medan)/sekarang Kantor PelayananKekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Medan sebagai instansi yangberwenang melakukan proses pengurusan piutang negara macet yang telahdiserahkan pengurusannya oleh penyerah piutang, PT Bank Exim CabangImam Bonjol Medan (Sekarang PT Bank Mandiri
piutang Negara yang telah diserahkan pengurusan olehPT.
119 — 30
KANTOR PENGURUSAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL)
KANTOR PENGURUSAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG(KPKNL), beralamat di Jalan A.H.
33 — 15 — Berkekuatan Hukum Tetap
KANTOR PELAYANAN PENGURUSAN PIUTANG NEGARA (KP3N) KANWIL III JAKARTA, dkk.
Dengan telahdiserahkannya pengurusan piutang macet tersebut kepada TERGUGAT V makasesuai ketentuan Pasal 8 ayat (1) huruf b Surat Keputusan Menteri KeuanganRepublik Indonesia No. KEP271/MK/74/1971 tanggal 26 April 1971 jo.
YurisprudensiMahkamah Agung RI No. 1205 K/Sip/1971 tanggal 17 Januari 1973 antara lainmenyatakan Pengadilan Negeri tidak berwenang memeriksa gugatan yangobyeknya menyangkut kredit macet yang terlebin dahulu telah ditanganiPUPN/BUPLN.EKSEPSITERGUGAT V:Kewenangan absolut Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) CabangJakarta IV/Kantor Pelayanan Pengurusan Piutang Negara (KP3N) Jakarta Il.Bahwa TERGUGAT V melaksanakan pengurusan piutang negara/kredit macetberdasarkan wewenang yang diberikan oleh UndangUndang
Dengan demikian kewenangan untuk menyatakan sahatau tidaknya suatu keputusan tata usaha Negara dari Pemohon Kasasiberupa surat pernyataan menerima pengurusan piutang negara a.n. CV.Aneka Agung Nomor : S163/PUPN.V/PMPPN/1989 tanggal 21 April1989 adalah kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimanadiatur dalam Undangundang Nomor 5 Tahun 1986, tentang PeradilanTata Usaha Negara.2.
Hakim judex facti telah memberikan keadilan secara keliru, yaitu :Bahwa Majelis Hakim judex facti menganggap bahwa Pemohon Kasasimelakukan pengurusan piutang negara hanya dilandasi dengan SuratKuasa Memasang Hipotik yang telah batal demi hukum adalah sangatkeliru dan tidak mencerminkan keadilan.
Padahal yang terjadisebenamya adalah sebagai berikut :Pada saat kredit macet dari Tergugat IV (Bank Bumi Daya) diserahkankepada Pemohon Kasasi (sebelum UndangUndang Hak TanggunganNomor 4 Tahun 1996 diundangkan), syaratsyarat pengurusan piutangnegara telah terpenuhi yaitu antara lain adanya Perjanjian Kredit danSurat Kuasa Memasang Hipotik (SKMH).
Terbanding/Tergugat II : KEPALA KANTOR PELAYANAN PENGURUSAN PIUTANG NEGARA BALIKPAPAN
33 — 22
BANK MANDIRI PERSERO Tbk CABANG BALIKPAPAN
Terbanding/Tergugat II : KEPALA KANTOR PELAYANAN PENGURUSAN PIUTANG NEGARA BALIKPAPANdiperbaharui tanggal 20 November 2015 jumlah hutangkredit belum dapat dikatakan secara pasti sebab masih harus dihitungterlebin dahulu dengan bungabunga yang dibebankan kepada Pelawan,sehingga dengan demikian piutang tersebut menurut hemat Pelawan belumdapat/tidak dapat diserahkan kepada Terlawan II oleh karena jumlah yangharus dibayar oleh Pelawan selaku Debitur belum dapat dinyatakan secarapasti, sebagai dimaksud dalam pasal 4 angka 2 UU No.49 PRP tahun 1960.Bahwa dengan demikian atas penyerahan pengurusan
Pelawan sudah mengansur sekitar Rp. 855.000.000, (Delapan ratus limapuluh lima juta rupih) namun hitungan Terlawan terhadap hutang hutangPelawan malah bertambah tinggi yaitu sebesar 4.760.537.044 (EmpatMilyar Tujuh Ratus Enam Puluh JutaLima Ratus Tiga Puluh Tujuh EmpatPuluh Empat Ribu Rupiah (vide: Posita Bantahan/Perlawanan halaman 2angka 4):3. atas penyerahan pengurusan kredit tersebut kepada terlawan II pelawanmerasa keberatan karena tidak memenuhi syarat sebagaimana PelawanJelaskan..
90 — 68 — Berkekuatan Hukum Tetap
KETUA PANITIA URUSAN PIUTANG NEGARA CABANG 22 / KEPALA KANTOR PELAYANAN DAN PENGURUSAN PIUTANG NEGARA MALANG
14 — 8 — Berkekuatan Hukum Tetap
KEPALA KANTOR PELAYANAN PENGURUSAN PIUTANG NEGARA JAKARTA, dkk.