Ditemukan 510813 data
EXPRITO SANGGUP.SH
Terdakwa:
HAIRIYAH
61 — 6
Pasal 47
(1) Setiap orang atau badan dilarang:
a. menyelenggarakan dan/atau melakukan praktek pengobatan tradisional;
Perda No. 8 tentang Ketertiban Umum
Pasal 11 Perda No 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum
76 — 10
Menyatakan terdakwa HUSNI Als AYU tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana MEMPRODUKSI PANGAN UNTUK DIEDARKAN DILARANG MENGGUNAKAN BAHAN YANG DILARANG DIGUNAKAN SEBAGAI BAHAN TAMBAHAN PANGAN 2. Memidana terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 3 (Tiga) bulan;3.
97 — 22
MENGADILI:1.Menyatakan Terdakwa ANY BINTI CU LIAN SING tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memproduksi pangan untuk diedarkan dilarang menggunakan bahan yang dilarang digunakan sebagai bahan tambahan pangan2.Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Bulan ;3.Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4.Menetapkan
EXPRITO SANGGUP.SH
Terdakwa:
SURITNO
117 — 4
Pasal 35
Setiap orang atau badan dilarang melakukan usaha pengumpulan, penampungan barangbarang bekas dan mendirikan tempat kegiatan usaha yang menimbulkan pencemaran serta mengganggu ketertiban umum
Perda No. 8 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum
Pasal 35 Perda No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum
EXPRITO SANGGUP.SH
Terdakwa:
NOVI HARIYANTO
23 — 2
Pasal 21
Setiap orang atau badan dilarang:
b. membuang dan menumpuk sampah di jalan, jalur hijau, taman, sungai dan tempattempat lain yang dapat merusak keindahan dan kebersihan lingkungan
Perda Nomor 8 Tahun 2007 Tentang ketertiban Umum
Pasal 21 huruf b Perda No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum
EXPRITO SANGGUP.SH
Terdakwa:
HERMANSYAH
144 — 2
Pasal 3
Kecuali dengan izin Gubernur atau pejabat yang ditunjuk, setiap orang atau badan dilarang:
- menggunakan bahu jalan (trotoar) tidak sesuai dengan fungsinya
Perda No. 8 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum
Pasal 3 huruf I Perda No. 8 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum
EXPRITO SANGGUP.SH
Terdakwa:
NUR ALFANDRI
60 — 2
Pasal 21
Setiap orang atau badan dilarang:
b. membuang dan menumpuk sampah di jalan, jalur hijau, taman, sungai dan tempattempat lain yang dapat merusak keindahan dan kebersihan lingkungan
Perda Nomor 8 Tahun 2007 Tentang ketertiban Umum
Pasal 21 huruf b Perda No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum
EXPRITO SANGGUP.SH
Terdakwa:
SURATNO
54 — 3
Pasal 21
Setiap orang atau badan dilarang:
b. membuang dan menumpuk sampah di jalan, jalur hijau, taman, sungai dan tempattempat lain yang dapat merusak keindahan dan kebersihan lingkungan
Perda Nomor 8 Tahun 2007 Tentang ketertiban Umum
Pasal 21 huruf b Perda No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum
EXPRITO SANGGUP.SH
Terdakwa:
D. MURSALIN
41 — 4
Pasal 21
Setiap orang atau badan dilarang:
b. membuang dan menumpuk sampah di jalan, jalur hijau, taman, sungai dan tempattempat lain yang dapat merusak keindahan dan kebersihan lingkungan
Perda Nomor 8 Tahun 2007 Tentang ketertiban Umum
Pasal 21 huruf b Perda No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum
EXPRITO SANGGUP.SH
Terdakwa:
RATONO
41 — 3
Pasal 21
Setiap orang atau badan dilarang:
b. membuang dan menumpuk sampah di jalan, jalur hijau, taman, sungai dan tempattempat lain yang dapat merusak keindahan dan kebersihan lingkungan
Perda Nomor 8 Tahun 2007 Tentang ketertiban Umum
Pasal 21 huruf b Perda No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum
EXPRITO SANGGUP.SH
Terdakwa:
TATA JUNARTA
58 — 1
Pasal 21
Setiap orang atau badan dilarang:
b. membuang dan menumpuk sampah di jalan, jalur hijau, taman, sungai dan tempattempat lain yang dapat merusak keindahan dan kebersihan lingkungan
Perda Nomor 8 Tahun 2007 Tentang ketertiban Umum
Pasal 21 huruf b Perda No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum
EXPRITO SANGGUP.SH
Terdakwa:
MARYANTI
18 — 2
Pasal 46
Setiap orang atau badan dilarang mengedarkan, menyimpan dan menjual minuman beralkohol tanpa izin dari pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Perda No. 8 tentang Ketertiban Umum
Pasal 46 Perda No 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum
EXPRITO SANGGUP.SH
Terdakwa:
DIMAS PRASETYO
23 — 2
Pasal 3
Kecuali dengan izin Gubernur atau pejabat yang ditunjuk, setiap orang atau badan dilarang:
- menggunakan bahu jalan (trotoar) tidak sesuai dengan fungsinya
Perda No. 8 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum
Pasal 3 huruf I Perda No. 8 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum
EXPRITO SANGGUP.SH
Terdakwa:
KANADI
25 — 3
Pasal 3
Kecuali dengan izin Gubernur atau pejabat yang ditunjuk, setiap orang atau badan dilarang:
- menggunakan bahu jalan (trotoar) tidak sesuai dengan fungsinya
Perda No. 8 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum
Pasal 3 huruf I Perda No. 8 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum
EXPRITO SANGGUP.SH
Terdakwa:
EKA PRATAMA
16 — 2
Pasal 3
Kecuali dengan izin Gubernur atau pejabat yang ditunjuk, setiap orang atau badan dilarang:
- menggunakan bahu jalan (trotoar) tidak sesuai dengan fungsinya
Perda No. 8 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum
Pasal 3 huruf I Perda No. 8 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum
EXPRITO SANGGUP.SH
Terdakwa:
HASDY YONANDI
26 — 1
Pasal 21
Setiap orang atau badan dilarang:
b. membuang dan menumpuk sampah di jalan, jalur hijau, taman, sungai dan tempattempat lain yang dapat merusak keindahan dan kebersihan lingkungan
Perda Nomor 8 Tahun 2007 Tentang ketertiban Umum
Pasal 21 huruf b Perda No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum
EXPRITO SANGGUP.SH
Terdakwa:
KHOLIDIN
30 — 4
Pasal 21
Setiap orang atau badan dilarang:
b. membuang dan menumpuk sampah di jalan, jalur hijau, taman, sungai dan tempattempat lain yang dapat merusak keindahan dan kebersihan lingkungan
Perda Nomor 8 Tahun 2007 Tentang ketertiban Umum
Pasal 21 huruf b Perda No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum
EXPRITO SANGGUP.SH
Terdakwa:
TRISNANTO
39 — 11
Pasal 21
Setiap orang atau badan dilarang:
b. membuang dan menumpuk sampah di jalan, jalur hijau, taman, sungai dan tempattempat lain yang dapat merusak keindahan dan kebersihan lingkungan
Perda Nomor 8 Tahun 2007 Tentang ketertiban Umum
Pasal 21 huruf b Perda No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum
EXPRITO SANGGUP.SH
Terdakwa:
MULIYANTO
33 — 4
Pasal 21
Setiap orang atau badan dilarang:
b. membuang dan menumpuk sampah di jalan, jalur hijau, taman, sungai dan tempattempat lain yang dapat merusak keindahan dan kebersihan lingkungan
Perda Nomor 8 Tahun 2007 Tentang ketertiban Umum
Pasal 21 huruf b Perda No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum
CHARLES SIAHAAN, S.E., M.Si
Terdakwa:
ADI YANTORO
32 — 2
Pasal 21
Setiap orang atau badan dilarang:
b. membuang dan menumpuk sampah di jalan, jalur hijau, taman, sungai dan tempattempat lain yang dapat merusak keindahan dan kebersihan lingkungan
Perda Nomor 8 Tahun 2007 Tentang ketertiban Umum
Pasal 21 huruf b Perda No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum