Ditemukan 237113 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 17-03-2009 — Putus : 25-03-2009 — Upload : 20-10-2011
Putusan PTA BANDAR LAMPUNG Nomor 7/Pdt.G/2009/PTA.Bdl
Tanggal 25 Maret 2009 — PEMBANDING VS TERBANDING
3219
  • Bahwa keluarga besar Penggugat dan Tergugat tidakada satupun yang mendukung perceraian ini ;Menimbang, mengenai keberatan ad. 1: bahwakeberatan ini tidak dapat dibenarkan, karena berdasarkanberita acara persidangan Pengadilan Agama Tanjungkarangbaik dari jawaban Tergugat maupun keterangan saksi saksiPenggugat telah terdapat fakta rumah tangga Penggugat danTergugat tidak harmonis, bahkan sering terjadi keributandalam rumah tangga iMenimbang, mengenai keberatan ad. 2 : bahwakeberatan ini juga tidak
    dapat dibenarkan, ~ karena haltersebut hanya sebagian dari penyebab percekcokan keduapihak perkara, meskipun beberapa alasan tersebut tidakterbukti tapi dari berita acara telah terdapat faktabahwa antara Penggugat dengan Tergugat telah seringterjadi percekcokan :Menimbang, mengenai keberatan ad. a 8 bahwakeberatan ini tidak dapat dibenarkan, karena perceraiandapat terjadi atas alasan perselisihan dan pertengkarandengan tidak perlu' melihat siapa penyebab percekcokan,tapi yang perlu dilihat apakah
    perkawinan kedua pihakberperkara masih bisa dipertahankan ataukah tidak, halini sesuai yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor : 534 tahun1996 tanggal 18 Juni 1996 ;Menimbang, mengenai keberatan ad. 4: bahwakeberatan ini pun tidak dapat dibenarkan, karenakeberatan ini justru membuktikan ketidak harmonisanrumahtangga Penggugat dan Tergugat yang mengakibatkanPenggugat berpaling ke pria lain :Menimbang, mengenai' keberatan ad. 5 dan 6 : bahwakeberatan ini juga tidak dapat dibenarkan, karenaberdasarkan berita
    acara persidangan Pengadilan AgamaTanjungkarang Majelis Hakim telah member kesempatankepada keluarga kedua pihak berperkara untuk berupayamendamaikan namun tidak berhasil, hal ini disebabkantelah memuncaknya perselisihan dan ketidakharmonisanantara Penggugat dengan Tergugat ;Menimbang, mengenai keberatan ad. 7: bahwakeberatan ini tidak dapat dibenarkan, karena yang berhakmenentukan rumah tangga penggugat dan Tergugat adalahPenggugat dan Tergugat sendiri, sedangkan keluarga keduapihak jika bersedia
Putus : 15-12-2011 — Upload : 21-09-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1678 K/Pid.Sus/2011
Tanggal 15 Desember 2011 — Jaksa/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Ternate ; NUR HATIA ISMAIL alias TIA
177 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ukum Acara Pidana (UndangUndang No. 8 tahun1981);JUDEX FACTIE TELAH TEPAT :Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena JudexFactie telah tepat dalam pertimbangan dan putusannya ;PENGADILAN TINGGI TELAH TEPAT LAGI PULAPENILAIANHASIL PEMBUKTIAN :Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karenaPengadilan Tinggi telah tepat dalam pertimbangan dan putusannya, lagi pulakeberatan tersebut mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan,
    No. 1678 K/Pid.Sus/201 1tidak diterapkan sebagaimana mestinya, atau apakah cara mengadili tidakdilaksanakan menurut ketentuan Undangundang, dan apakah Pengadilan telahmelampaui batas wewenangnya, sebagaimana yang dimaksud dalam asal 253Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana (UndangUndang No. 8 tahun 1981)TIDAK MENYAG KUT POKOK PERSOALAN (Irrelevant) :Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena tidakmenyangkut pokok persoalan dalam perkara ini (Irrelevant) ;PENGADILANTINGGIMENGAMBIL
    ALIH PERTIMBA NGANPENGADILAN NEGERI :Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena PengadilanTinggi berwenang untuk mengambil alih pertimbangan Pengadilan Negerisebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri apabila Pengadilan Tinggiberpendapat pertimbangan tersebut telah tepat dan benar ;TIDAK MERUPAKAN DASAR HUKUM UNTUK KASASI :Bahwa keberatantersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena keberatantersebut tidakmerupakan dasar hokum untuk kasasi, karena tidak berkenaandengan tidak
    diterapkan suatu peraturan hokum atau peraturan hokum tidakditerapkan sebagaimana mestinya, atau cara mengadili tidak dilaksanakanmenurut ketentuan UndangUndang, dan apakah Pengadilan telah melampauibatas wewenangnya, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 253 KitabUndangUndang Hukum Acara Pidana (UndangUndang No. 8 tahun 1981);NOVUM:Bahwa keberatantersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena hal tersebutbaru dikemukakan oleh Pemohon Kasasi dalam risalah kasasi, jadi merupakannovum hal mana tidak
    dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkatkasasi ;SUMIER:Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena diperiksasecara biasa atau secara sumier, adalah wewenang udex Factie untukmenentukannya, dengan mengingat antara lain sulit/tidaknya pembuktian dalamperkara ini ;MODEL A :Hal. 12 dari 8 hal.
Register : 25-10-2007 — Putus : 03-01-2008 — Upload : 15-11-2011
Putusan PTA BANDAR LAMPUNG Nomor 13/Pdt.G/2007/PTA.Bdl
Tanggal 3 Januari 2008 — PEMBANDING VS TERBANDING
5613
  • menyelesaikan perkara ini tidakmenggunakan azas praduga tidak bersalah karena hanyamendengarkan keterangan sepihak dan mendasarkanputusan pada keterangan Penggugat/Terbanding yangmenyatakan bahwa ia tidak mau lagi bersuamikanTergugat/Pembanding; Bahwa yang dijadikan alas angugat cerai tidak sesuai dengan kenyataan, hanyarekayasa mengikuti rasa egois dan emosi sesaat, dansemua tuduhan yang ditujukan kepadaTergugat/Pembanding adalah bohong/fitnah ;Menimbang, mengenai keberatan ad.l : bahwa keberatanini tidak dapat
    dibenarkan, karena berdasarkan beritaacara persidangan Pengadilan Metro nomor19/Pdt.G/2007/PA.Mt tanggal 02 Agustus 2007 ~=secarafactual Majelis Hakim yang menyidangkan perkara a quotelah member kesempatan kepada Tergugat/Pembanding untukmengajukan bukti bukti maupun saksi saksi, tetapi justruTergugat/Pembanding yang tidak mau mengajukan buktiataupun saksi meskipun telah diberi kesempatan untukMenimbang, mengenai keberatan ad. 2: bahwakeberatan ini tidak dapat dibenarkan, karena ketentuanpasal 145
    Pasal Date ayat (2)Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1975 yang justrumengharuskan mendengar keterangan saksi yang berasaldari keluarga atau orang orang yang dekat dengan keduabelah pihak berperkara ( Lex specialis drogat' lexgeneralis ) ; Menimbang, mengenai keberatan ad. 3: bahwakeberatan ini tidak dapat dibenarkan, karena dengandiperbolehkannya saksi dari keluarga sebagaimanadipertimbangkan diatas, maka ibu kandungPenggugat/Terbanding telah didengar keterangannya sebagaisaksi dan untuk memenuhi
    mengambilsumpah ibu kandung Penggugat/Terbanding tersebut sebelumyang bersangkutan memberikan kesaksiannya sebagaimanaternyata dalam berita acara persidangan Pengadilan AgamaMetro nomor : 19/Pdt.G/2007/PA.Mt tanggal 02 Agustus2007 sehingga dengan demikian dalam perkara a quo telahdiperiksa dua orang saksi dan kedua saksi tersebut padapokoknya menyatakan bahwa= antara kedua belah pihakberperkara sudah tidak harmonis lagi ;Menimbang, mengenai' keberatan ad. 4 dan 5bahwa keberatan ini, juga tidak dapat
    dibenarkan, karenasecara factual Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quotelah mendengarkan keterangan kedua belah pihakberperkara dan keduanya telah diberi kesempatan untukmembuktikan kebenaran dalilnya masing masing sebagaimanaternyata dalam berita acara persidangan perkara a quo ;Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebutdiatas, lagi pula putusan Pengadilan Agama atas dasar apayang dipertimbangkan dan disebutkan sebagai pendapatPengadilan Agama dalam amar putusannya, Pengadilan TinggiAgama
Upload : 23-02-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1765 K/PID.SUS/2010
Jaksa Penuntut Umum pada Kejari; Budi Sentosa Als Budi
1212 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No. 1765 K/Pid.Sus/2010Tidak dapat dibenarkan apabila penilaian tersebut didasarkan kepadakayakinan lebih dahulu, baru kemudian dicari alasan pembenarandengan dasar peraturan hukum atau sistem pembuktian ConvectionIntime.
    tidak dapat dibenarkan, oleh karena JudexFactie telah tepat dalam pertimbangan dan putusannya ;PENGADILAN TINGGI TELAH TEPAT LAGI PULAPENILAIANHASIL PEMBUKTIAN : Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karenaPengadilan Tinggi telah tepat dalam pertimbangan dan putusannya, lagi pulakeberatan tersebut mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan, keberatan semacam itu tidak dapatdipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi, karena pemeriksaandalam
    tingkat kasasi hanya berkenaan dengan tidak diterapkan suatu peraturanhukum atau peraturan hukum tidak diterapkan sebagaimana mestinya, atauapakah cara mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan Undangundang danapakah Pengadilan telah melampaui batas wewenangnya sebagaimana yangdimaksud dalam pasal 253 Kitab UndangUndang Hukum acara Pidana (UndangUndang No. 8 tahun 1981) ;PENGADILAN NEGERI TELAH TEPAT LAGI PULA PENILAIANHASIL PEMBUKTIAN : Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh
    No. 1765 K/Pid.Sus/2010Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana (UndangUndang No. 8 tahun 1981)TIDAK MENYAGKUT POKOK PERSOALAN (Irrelevant) : Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena tidakmenyangkut pokok persoalan dalam perkara ini (Irrelevant) ;PENGADILAN TINGGI MENGAMBIL ALIH PERTIMBA NGANPENGADILAN NEGERI : Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena PengadilanTinggi berwenang untuk mengambil alih pertimbangan Pengadilan Negerisebagai pertimbangan Pengadilan
    , sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 253 KitabUndangUndang Hukum Acara Pidana (UndangUndang No. 8 tahun 1981) ;NOVUM:Bahwa keberatantersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena hal tersebutbaru dikemukakan oleh Pemohon Kasasi dalam risalah kasasi, jadi merupakannovum hal mana tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkatkasasi ;SUMIER:Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena diperiksasecara biasa atau secara sumier, adalah wewenang udex Factie untukmenentukannya
Putus : 28-06-2011 — Upload : 17-10-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 435 K/Pid/2011
Tanggal 28 Juni 2011 — MUHAMAD ALI bin SUTAMAN
2412 Berkekuatan Hukum Tetap
  • menurut ketentuan UndangUndang,dan apakah Pengadilan telah melampaui batas wewenangnya, sebagaimana yangdimaksud dalam pasal 253 Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana(UndangUndang No. 8 tahun 1981) ;PENGADILANTINGGI TELAH TEPAT :bahwa keberatankeberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, olehkarena tidak ternyata dalam putusan Pengadilan Tinggi suatu peratuan hukumtidak diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya, atau cara mengadilitidak dilaksanakan menurut ketentuan UndangUndang atau
    Pengadilan Tinggitelah melampaui batas wewenangnya sebagaimana yang dimaksud dalam pasal253 Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana (UndangUndang No. 8 tahun1981);PENGADILAN NEGERI TELAH TEPAT :Bahwa keberatankeberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, olehkarena tidak ternyata dalam putusan Pengadilan Negeri suatu peraturan hukumtidak diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya, atau cara mengadilitidak dilaksanakan menurut ketentuan UndangUndang, atau Pengadilan Negeritelah melampaui batas
    wewenangnya sebagaimana yang dimaksud dalam pasal253 Kitab UndangUndang ukum Acara Pidana (UndangUndang No. 8 tahun1981);JUDEX FACTIE TELAH TEPAT :Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena JudexFactie telah tepat dalam pertimbangan dan putusannya ;Hal. 10 dari 8 hal.
    dibenarkan, oleh karena tidakmenyangkut pokok persoalan dalam perkara ini (Irrelevant) ;PENGADILANTINGGIMENGAMBIL ALIH PERTIMBA NGANPENGADILAN NEGERI :Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena PengadilanTinggi berwenang untuk mengambil alih pertimbangan Pengadilan NegeriHal. 11 dari 8 hal.
    , dan apakah Pengadilan telah melampauibatas wewenangnya, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 253 KitabUndangUndang Hukum Acara Pidana (UndangUndang No. 8 tahun 1981);NOVUM:Bahwa keberatantersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena hal tersebutbaru dikemukakan oleh Pemohon Kasasi dalam risalah kasasi, jadi merupakannovum hal mana tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkatkasasi ;SUMIER:Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena diperiksasecara biasa atau secara
Putus : 02-08-2005 — Upload : 24-09-2007
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 882K.PID/2004
Tanggal 2 Agustus 2005 — Obeth bin Saleh Azis; Jaksa Penuntut Umum pada kejaksaan negeri tual
5431 Berkekuatan Hukum Tetap
  • menurut ketentuan UndangUndang,dan apakah Pengadilan telah melampaui batas wewenangnya, sebagaimana yangdimaksud dalam pasal 253 Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana(UndangUndang No. 8 tahun 1981) ;PENGADILAN TINGGI TELAH TEPAT :bahwa keberatankeberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena tidak ternyata dalam putusan Pengadilan Tinggi suatu peratuan hukumtidak diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya, atau cara mengadilitidak dilaksanakan menurut ketentuan UndangUndang atau
    No. 882 K/Pid/2004telah melampaui batas wewenangnya sebagaimana yang dimaksud dalam pasal253 Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana (UndangUndang No. 8 tahun1981) ;PENGADILAN NEGERI TELAH TEPAT :Bahwa keberatankeberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena tidak ternyata dalam putusan Pengadilan Negeri suatu peraturan hukumtidak diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya, atau cara mengadilitidak dilaksanakan menurut ketentuan UndangUndang, atau Pengadilan Negeritelah melampaui
    batas wewenangnya sebagaimana yang dimaksud dalam pasal253 Kitab UndangUndang ukum Acara Pidana (UndangUndang No. 8 tahun1981) ;JUDEX FACTIE TELAH TEPAT :Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena JudexFactie telah tepat dalam pertimbangan dan putusannya ;PENGADILAN TINGGI TELAH TEPAT LAGI PULAPENILAIANHASIL PEMBUKTIAN :Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena Pengadilan Tinggi telah tepat dalam pertimbangan dan putusannya, lagi pulakeberatan tersebut mengenai
    persoalan dalam perkara ini (Irrelevant) ;PENGADILAN TINGGI MENGAMBIL ALIH PERTIMBA NGANPENGADILAN NEGERI :Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena Pengadilan Tinggi berwenang untuk mengambil alih pertimbangan Pengadilan Negerisebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri apabila Pengadilan Tinggiberpendapat pertimbangan tersebut telah tepat dan benar ;TIDAK MERUPAKAN DASAR HUKUM UNTUK KASASI :Bahwa keberatantersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena keberatantersebut tidakmerupakan
    dalam risalah kasasi, jadi merupakannovum hal mana tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkatkasasi ;SUMIER:Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena diperiksasecara biasa atau secara sumier, adalah wewenang udex Factie untukmenentukannya, dengan mengingat antara lain sulit/tidaknya pembuktian dalamperkara ini ;MODEL A :Hal. 11 dari 8 hal.
Putus : 12-04-2005 — Upload : 04-11-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 818K/PDT/2003
Tanggal 12 April 2005 — EDY TUMBAL; PETRUS TUMBAL; MEINHARD TUMBAL; NICOLAS V. TUMBAL; ANNA AGUSTIN TUMBAL; CLARTJE TUMBAL; JOHANA JOSEFIN PAPARANG; MAGDALENA PAPARANG; PT. BIMOLI; PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA, MENTERI AGRARIA R.I/BADAN PERTANAHAN NASIONAL Cq. KEPALA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROPINSI SULAWESI UTARA Cq. KEPALA KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL KOTAMADYA BITUNG
6443 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa Judex Facti telah keliru dan salah menerapkan hukum pembuktian karena tidakmempertimbangkan asal usul status kepemilikan atas tanah obyek sengketa atas namaSutikno Mailoa oleh karena itu proses peralihan hak atas tanah kepada TermohonKasasi/Tergugat I harus dinyatakan tidak sah dan tidak merugikan para PemohonKasasi/para Penggugat ;Menimbang :Bahwa terhadap keberatankeberatan tersebut Mahkamah Agung berpendapat :mengenai keberatankeberatanad. 1,2, 3:bahwa keberatankeberatan ini tidak dapat
    dibenarkan, karena mengenai penilaianhasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapatdipertimbangkan dalam pemeriksaan dalam tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalamtingkat kasasi hanya berkenaan dengan ketidak wenangan atau melampaui bataswewenang ..........wewenang, atau salah menerapkan hukum atau melanggar hukum yang berlaku atau lalaimemenuhi syaratsyarat yang diwajibkan oleh peraturan perundangundangan yangmengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan
    I:Bahwa keberatan ini tidak dapat dibenarkan, karena mengenaipenilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatukenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan dalamtingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanya berkenaandengan ketidak wenangan atau melampaui batas wewenang, atau salahmenerapkan hukum atau melanggar hukum yang berlaku atau lalai memenuhisyaratsyarat yang diwajibkan oleh peraturan perundangundangan yangmengancam kelalaian itu dengan
    II:Bahwa keberatan ini tidak dapat dibenarkan, karena mengenai penilaianhasil pembuktian dan seperti yang telah dipertimbangkan diatas, keberatanserupa itu tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan dalam tingkatkasasi ;NOVUM :Menimbanb, bahwa keberatan ini tidak dapat dibenarkan, karenakeberatan tersbut tidak pernah dikemukakan baik pada pemeriksaan tingkatpertama maupun pada pemeriksaan tingkat banding (novum) dan tidaklahpada tempatnya untuk diajukan pemeriksan dalam tingkat kasasi ;PENGULANGAN
    FAKTA :Bahwa keberatan ini tidak dapat dibenarkan, karena hanya merupakanpengulangan fakta belaka, dimana hal serupa ini tidak dapat lagidipertimbangkan dalam pemeriksaan tingkat kasasi oleh Mahkamah Agung ;TEPAT :Bahwa keberatan ini tidak dapat dibenarkan, karena Yudex facti tidaksalah menerapkan hukum ;11IRRELEVANT :Bahwa keberatan ini tidak dapat dibenarkan, karena keberatan itu tidakmengenai apa yang menjadi pokok persoalan dalam perkara ini (irrelevant);Untuk SalinanMAHKAMAH AGUNG RI.Direktur
Putus : 31-08-2009 — Upload : 22-12-2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 389 K/TUN/2008
Tanggal 31 Agustus 2009 — TAN EDDY TANU WIJAYA, ; KEPALA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) SURABAYA,
4633 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No. 389 K /TUN/ 2008agar kepada Termohon Kasasi dihukum untuk membayar semua biayadalam perkara ini ;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat :mengenai alasan ad. 1 s/d ad.6 :Bahwa alasanalasan tersebut tidak dapat dibenarkan oleh karenamerupakan pengulangan dalildalil yang sudah diajukan dan telah dipertimbangkan dengan tepat dan benar oleh judex facti yaitu bahwa obyekgugatan sifatnya einmalig dan bukan merupakan obyek sengketa Tata UsahaNegara ;Menimbang, bahwa
    :Bahwa keberatan ini tidak dapat dibenarkan, karena mengenai penilaianhasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, hal manatidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan dalam tingkat kasasi, karenapemeriksaan dalam tingkat kasasi hanya berkenaan dengan ketidak wenanganatau melampaui batas wewenang, atau salah menerapkan hukum ataumelanggar hukum yang berlaku atau lalai memenuhi syaratsyarat yangdiwajibkan oleh peraturan perundangundangan yang mengancam kelalaian itudengan batalnya
    Il:Bahwa keberatan ini tidak dapat dibenarkan, karena mengenai penilaianhasil pembuktian dan seperti yang telah dipertimbangkan diatas, keberatanserupa itu tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan dalam tingkat kasasi3NOVUM :Hal. 8 dari 7 hal. Put.
    No. 389 K /TUN/ 2008Menimbanb, bahwa keberatan ini tidak dapat dibenarkan, karena keberatantersbut tidak pernah dikemukakan baik pada pemeriksaan tingkat pertamamaupun pada pemeriksaan tingkat banding (novum) dan tidaklah padatempatnya untuk diajukan pemeriksan dalam tingkat kasasi ;PENGULANGAN FAKTA :Bahwa keberatan ini tidak dapat dibenarkan, karena hanya merupakanpengulangan fakta belaka, dimana hal serupa ini tidak dapat lagidipertimbangkan dalam pemeriksaan tingkat kasasi oleh Mahkamah Agung
    ;TEPAT :Bahwa keberatan ini tidak dapat dibenarkan, karena Yudex facti tidak salahmenerapkan hukum ;IRRELEVANT :Bahwa keberatan ini tidak dapat dibenarkan, karena keberatan itu tidakmengenai apa yang menjadi pokok persoalan dalam perkara ini (irrelevant);Hal. 9 dari 7 hal.
Upload : 21-12-2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1012 K/PID/2010
Jaksa pada Kejari; Martinus bin zakaria
156 Berkekuatan Hukum Tetap
  • menurut ketentuan UndangUndang,dan apakah Pengadilan telah melampaui batas wewenangnya, sebagaimana yangdimaksud dalam pasal 253 Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana(UndangUndang No. 8 tahun 1981) ;PENGADILAN TINGGI TELAH TEPAT :bahwa keberatankeberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, olehkarena tidak ternyata dalam putusan Pengadilan Tinggi suatu peratuan hukumtidak diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya, atau cara mengadilitidak dilaksanakan menurut ketentuan UndangUndang atau
    No. 1012 K/Pid/2010Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena JudexFactie telah tepat dalam pertimbangan dan putusannya ;PENGADILAN TINGGI TELAH TEPAT LAGI PULAPENILAIANHASIL PEMBUKTIAN :Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karenaPengadilan Tinggi telah tepat dalam pertimbangan dan putusannya, lagi pulakeberatan tersebut mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan, keberatan semacam itu tidak dapatdipertimbangkan dalam pemeriksaan
    ketentuan Undangundang, dan apakah Pengadilan telahmelampaui batas wewenangnya, sebagaimana yang dimaksud dalam asal 253Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana (UndangUndang No. 8 tahun 1981)TIDAK MENYAGKUT POKOK PERSOALAN (Irrelevant) :Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena tidakmenyangkut pokok persoalan dalam perkara ini (Irrelevant) ;PENGADILAN TINGGI MENGAMBIL ALIH PERTIMBA NGANPENGADILAN NEGERI :Hal. 11 dari 8 hal.
    No. 1012 K/Pid/2010Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena PengadilanTinggi berwenang untuk mengambil alih pertimbangan Pengadilan Negerisebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri apabila Pengadilan Tinggiberpendapat pertimbangan tersebut telah tepat dan benar ;TIDAK MERUPAKAN DASAR HUKUM UNTUK KASASI : Bahwa keberatantersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena keberatantersebut tidakmerupakan dasar hokum untuk kasasi, karena tidak berkenaandengan tidak diterapkan suatu
    dalam pemeriksaan pada tingkatkasasi ;SUMIER:Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena diperiksasecara biasa atau secara sumier, adalah wewenang udex Factie untukmenentukannya, dengan mengingat antara lain sulit/tidaknya pembuktian dalamperkara ini ;MODEL A :Menimbang, bahwa terlepas dari keberatankeberatan kasasi yang diajukanoleh Jaksa/Pemohon Kasasi, Mahkamah Agung dengan alasan sendiri akanmembatalkan utusan Pengadilan Tinggi, karena Pengadilan Tinggi telah salahmenerapkan
Upload : 27-04-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1478 K/PID/2010
Jaksa pada Kejari; Muhamad Anwar bin Ramli Nalim
2417 Berkekuatan Hukum Tetap
  • sebagaimana yang dimaksud dalam pasal253 Kitab UndangUndang ukum Acara Pidana (UndangUndang No. 8 tahun1981);JUDEX FACTIE TELAH TEPAT :Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena JudexFactie telah tepat dalam pertimbangan dan putusannya ;Hal. 10 dari 8 hal.
    atau peraturan hukum tidak diterapkan sebagaimana mestinya, atauapakah cara mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan Undangundang danapakah Pengadilan telah melampaui batas wewenangnya sebagaimana yangdimaksud dalam pasal 253 Kitab UndangUndang Hukum acara Pidana (UndangUndang No. 8 tahun 1981);PENGADILAN NEGERI TELAH TEPAT LAGI PULA PENILAIANHASIL PEMBUKTIAN :Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena PengadilanNegeri telah tepat dalam pertimbangan dan putusannya, lagi pula
    dibenarkan, oleh karena tidakmenyangkut pokok persoalan dalam perkara ini (Irrelevant) ;PENGADILAN TINGGI MENGAMBIL ALIH PERTIMBA NGANPENGADILAN NEGERI :Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena PengadilanTinggi berwenang untuk mengambil alih pertimbangan Pengadilan NegeriHal. 11 dari 8 hal.
    No. 1478 K/Pid/2010sebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri apabila Pengadilan Tinggiberpendapat pertimbangan tersebut telah tepat dan benar ;TIDAK MERUPAKAN DASAR HUKUM UNTUK KASASI :Bahwa keberatantersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena keberatantersebut tidakmerupakan dasar hokum untuk kasasi, karena tidak berkenaandengan tidak diterapkan suatu peraturan hokum atau peraturan hokum tidakditerapkan sebagaimana mestinya, atau cara mengadili tidak dilaksanakanmenurut ketentuan UndangUndang
    , dan apakah Pengadilan telah melampauibatas wewenangnya, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 253 KitabUndangUndang Hukum Acara Pidana (UndangUndang No. 8 tahun 1981);NOVUM:Bahwa keberatantersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena hal tersebutbaru dikemukakan oleh Pemohon Kasasi dalam risalah kasasi, jadi merupakannovum hal mana tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkatkasasi ;SUMIER:Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena diperiksasecara biasa atau secara
Putus : 20-02-2018 — Upload : 19-02-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1 K/Pid/2018
Tanggal 20 Februari 2018 — PUJI NUGROHO Alias PONO Bin PUJIYONO
6134 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Terhadap alasan kasasi Penuntut Umum: Bahwa alasan kasasi tidak dapat dibenarkan, karena putusan JudexFacti / Pengadilan Tinggi yang menguatkan putusan Judex FactiPengadilan Negeri untuk seluruhnya merupakan putusan yang tidaksalah menerapkan hukum, yang mempertimbangkan secara tepat danbenar faktafakta hukum yang relevan secara yuridis sebagaimanayang terungkap di dalam persidangan berdasarkan alatalat bukti yangdiajukan sesuai dengan ketentuan hukum yaitu : Terdakwa terbuktiHal. 4 dari 7 hal.
    Rangkaian Kebohongan atau tipu muslihat yang dilakukanTerdakwa dalam penyewaaan mobil dan mengakibatkan Budi Hartonomengalami kerugian sebesar Rp115.000.000,00 (seratus lima belasjuta rupiah) memenuhi kualifikasi Pasal 378 KUHP;Bahwa demikian pula Judex Facti tersebut secara cukupmempertimbangkan dasar alasanalasan penjatuhan pidana sesuaidengan Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP, sehingga Terdakwadijatunkan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ;Bahwa alasan kasasi lainnya tidak dapat dibenarkan, karenaberkenaan
    dengan lamanya pidana merupakan wewenang JudexFacti yang pemeriksaannya tidak tunduk pada tingkat kasasi ;Bahwa alasan kasasi tidak dapat dibenarkan, oleh karena mengenaipenilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatukenyataan, alasan semacam itu tidak dapat dipertimbangkan dalampemeriksaan pada tingkat kasasi, karena pemeriksaan pada tingkatkasasi hanya berkenaan dengan tidak diterapkan suatu peraturanhukum atau peraturan hukum tidak diterapkan sebagaimanamestinya, atau apakah
    Terhadap alasan kasasi Terdakwa: Bahwa alasan kasasi tidak dapat dibenarkan, karena putusan JudexFacti (Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri) tidak salahmenerapkan hukum seperti yang dipertimbangkan di atas ; Bahwa alasan kasasi Terdakwa tidak dapat dibenarkan, karenarangkaian kebohongan atau tipu muslihat yang dilakukan Terdakwadalam penyewaan mobil dan mengakibatkan Budi Hartono mengalamikerugian Rp115.000.000,00 (seratus lima belas juta rupiah)merupakan tindak pidana; Bahwa alasan kasasi Terdakwa
    tidak dapat dibenarkan, oleh karenamengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaantentang suatu. kenyataan, alasan semacam itu tidak dapatdipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi, karenapemeriksaan pada tingkat kasasi hanya berkenaan dengan tidakditerapbkan suatu peraturan hukum atau peraturan hukum tidakditerapbkan sebagaimana mestinya, atau apakah cara mengadili tidakdilaksanakan menurut ketentuan UndangUndang, dan apakahPengadilan telah melampaui batas wewenangnya,
Putus : 12-03-2018 — Upload : 28-05-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 740 K/Pid.Sus-LH/2017
Tanggal 12 Maret 2018 — ACHMAD YOGA SURYA DARMA Bin SOEMARDJONO
562178 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena alasantersebut mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaantentang suatu. kenyataan, alasan semacam itu tidak dapatdipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi, karenapemeriksaan dalam tingkat kasasi hanya berkenaan dengan tidakditerapkan suatu peraturan hukum, atau peraturan hukum tidak diterapkansebagaimana mestinya, atau apakah cara mengadili tidak dilaksanakanmenurut ketentuan undangundang, dan apakah Pengadilan
    Terdakwaberpendapat dirinya tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidanasebagaimana dakwaan Penuntut Umum ;Alasan kasasi Terdakwa angka 1 , 2 tidak dapat dibenarkan, bahwameskipun tempat terjadinya tindak pidana ( Locos deliet ) di wilayahHal. 6 dari 12 hal. Put. Nomor 740 K/Pid.Sus.LH/2017hukum Pengadilan Negeri Kalianda yaitu di wilayah perairan Pulau TegalDesa Gebang Kec. Padang Cermin Kabupaten.
    Sehingga dari segi proses pemeriksaan perkara akanlebih cepat dan efisian apabila perkara a quo diperiksa dan diadili diwilayah hukum Pengadilan Negeri tanjungkarang.Alasan keberatan Terdakwa angka 3 tidak dapat dibenarkan karenaTerdakwa selama pemeriksaan mulai di Pengadilan NegeriTanjungkarang maupun di Pengadilan Tinggi tidak dilakukan penahanan,sehingga Pengadilan tidak perlu menyatakan Terdakwa tetap ditahan.Bagaimana mungkin menyatakan Terdakwa tetap ditahan menyatakanTerdakwa tetap ditahan
    sedangkan faktanya Terdakwa tidak ditahan.Alasan keberatan angka 4, 5 , 7 tidak dapat dibenarkan tidak dapatdibenarkan karena hal ini merupakan penilaian fakta yang telahdipertimbangkan dengan tepat oleh Judex FactiAlasan keberatan angka 6 mengenai penerapan ketentuan Kep.
    Keberatan ini tidak dapat dibenarkan dengan alasan ; Terdakwaadalah bagian dari pelaksanaan perkerjaan yang menimbulkan terjadinyaHal. 9 dari 12 hal. Put. Nomor 740 K/Pid.Sus.LH/201713.14.15.16.17.pelanggaran baku mutu air laut.
Register : 03-09-2014 — Putus : 17-11-2014 — Upload : 20-01-2015
Putusan PA BANGKALAN Nomor 0881/Pdt.G/2014/PA.Bkl
Tanggal 17 Nopember 2014 — Penggugat dan Tergugat
146
  • Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biayaperkara sesuai dengan peraturan atau perundangundanganyang berlaku;Putusan Nomor: 881/Pdt.G/2014/PA.BkI, Halaman 2 dari 6Subsidair:Mohon putusan yang seadiladilnya;Menimbang, bahwa pada harihari persidangan yang telahditetapkan, Penggugat hanya hadir pada persidangan pertama Saja,sedangkan pada persidangan selanjutnya Penggugat tidak pernahlagi datang menghadap meskipun telah dipanggil secara resmi danpatut tanpa ada alasan yang dapat dibenarkan menurut
    hukum,demikian juga Tergugat tidak pernah datang menghadap dan tidakmenyuruh orang lain sebagai wakil/kuasanya yang sah ataupunmengirim surat tanggapan, meskipun Tergugat telah dipanggil secararesmi dan patut tanpa ada alasan yang dapat dibenarkan menuruthukum pula ;Menimbang, bahwa oleh karena pada persidangan ketiga biayaperkara telah habis, maka Majelis Hakim menunda persidangan untukmenegur Penggugat agar supaya membayar kekurangan biayaperkara ;Menimbang, bahwa kemudian kepada Penggugat telahdikirimkan
    ringkasnya, Majelis Hakim menunjukBerita Acara Persidangan atas perkara ini sebagai bagian yang takterpisahkan dari putusan ini.TENTANG HUKUMNYAPutusan Nomor: 881/Pdt.G/2014/PA.BkI, Halaman 3 dari 6Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugatadalah sebagaimana terurai di muka ;Menimbang, bahwa Penggugat hanya hadir pada persidanganpertama saja, dan pada persidangan selanjutnya Penggugat tidakpernah lagi datang menghadap meskipun telah dipanggil secararesmi dan patut tanpa ada alasan yang dapat
    dibenarkan menuruthukum, demikian juga Tergugat tidak pernah datang menghadapmeskipun Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut tanpa adaalasan yang dapat dibenarkan menurut hukum pula ;Menimbang, bahwa dengan ketidakhadiran kedua belah pihakmenyebabkan habisnya biaya perkara sehingga Majelis Hakimmemandang perlu untuk menegur Penggugat agar Ssupaya membayarkekurangan biaya perkara ;Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah membaca suratteguran yang ditujukan kepada penggugat dari Panitera PengadilanAgama
Putus : 18-01-2008 — Upload : 12-01-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1552K/PDT/2003
Tanggal 18 Januari 2008 — NY. SURIP ; SUPONO ; SANMURI alias MISDAN, Dkk
8269 Berkekuatan Hukum Tetap
  • :Bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karena mengenaipenilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatukenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan dalamtingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanya berkenaandengan ketidak wenangan atau melampaui batas wewenang, atau salahmenerapkan hukum atau melanggar hukum yang berlaku atau lalaimemenuhi syaratsyarat yang diwajibkan oleh peraturan perundangundangan yang mengancam kelalaian itu dengan
    Il:Bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karena mengenaipenilaian hasil pembuktian dan seperti yang telah dipertimbangkan diatas,keberatan serupa itu tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan dalamtingkat kasasi ;NOVUM :Menimbang, bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karenakeberatan tersbut tidak pernah dikemukakan baik pada pemeriksaan tingkatpertama maupun pada pemeriksaan tingkat banding (novum) dan tidaklahpada tempatnya untuk diajukan pemeriksan dalam tingkat kasasi ;PENGULANGAN
    No. 1552 K/Pdt/2003Bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karena hanyamerupakan pengulangan fakta belaka, dimana hal serupa ini tidak dapat lagidipertimbangkan dalam pemeriksaan tingkat kasasi oleh Mahkamah Agung ;TEPAT :Bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karena Judex Factiedalam putusannya sudah tepat yaitu tidak salah menerapkan atau melanggarhukum yang berlaku;TEPAT + PHPBahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karena Judex Factiedalam putusannya sudah tepat yaitu tidak
    dibenarkan, karena keberatan itutidak mengenai apa yang menjadi pokok persoalan dalam perkara ini(irrelevant);AMBIL ALIH PERTIMBANGAN TK.
    :Bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan karena Pengadilan Tinggibeeeeeeee berwenang mengambil alin Putusan Pengadilan Negeri ............. yangdianggapnya telah tepat dan benar serta dijadikan sebagai pertimbangansendiri;Hal. 10 dari 8 hal. Put. No. 1552 K/Pdt/2003
Putus : 19-01-2012 — Upload : 12-06-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1661 K/Pid/2011
Tanggal 19 Januari 2012 —
4714 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No. 1661 K/Pid/2011PENILAIAN HASIL PEMBUKTIAN : bahwa keberatankeberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, olehkarena keberatan tersebut mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan, keberatan semacam itu tidak dapatdipertimbangkan dalam pemerisaan pada tingkat kasasi, karena pemeriksaandalam tingkat kasasi hanya berkenaan dengan tidak diterapkan suatu peraturanhukum atau peraturan hukum tidak diterapkan sebagaimana mestinya, atauapakah cara mengadili tidak
    No. 1661 K/Pid/2011PENGADILAN NEGERI TELAH TEPAT : Bahwa keberatankeberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, olehkarena tidak ternyata dalam putusan Pengadilan Negeri suatu peraturan hukumtidak diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya, atau cara mengadilitidak dilaksanakan menurut ketentuan UndangUndang, atau Pengadilan Negeritelah melampaui batas wewenangnya sebagaimana yang dimaksud dalam pasal253 Kitab UndangUndang ukum Acara Pidana (UndangUndang No. 8 tahun1981) ;JUDEX FACTIE TELAH
    TEPAT : Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena JudexFactie telah tepat dalam pertimbangan dan putusannya ;PENGADILAN TINGGI TELAH TEPAT LAGI PULA PENILAIANHASIL PEMBUKTIAN :Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena Pengadilan Tinggi telah tepat dalam pertimbangan dan putusannya, lagi pulakeberatan tersebut mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan, keberatan semacam itu tidak dapatdipertimbangkan dalam pemeriksaan
    No. 1661 K/Pid/2011Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana (UndangUndang No. 8 tahun1981) ;TIDAK MENYAGKUT POKOK PERSOALAN (Irrelevant) :Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena tidak menyangkut pokok persoalan dalam perkara ini (Irrelevant) ;PENGADILAN TINGGI MENGAMBIL ALIH PERTIMBA NGAN PENGADILAN NEGERI : Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena PengadilanTinggi berwenang untuk mengambil alih pertimbangan Pengadilan Negeri sebagaipertimbangan Pengadilan Tinggi
    , sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 253 KitabUndangUndang Hukum Acara Pidana (UndangUndang No. 8 tahun 1981) ;NOVUM:Bahwa keberatantersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena hal tersebutbaru dikemukakan oleh Pemohon Kasasi dalam risalah kasasi, jadi merupakannovum hal mana tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkatkasasi ;SUMIER:Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena diperiksasecara biasa atau secara sumier, adalah wewenang udex Factie untukmenentukannya
Putus : 20-03-2013 — Upload : 21-10-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1435 K/Pid/2012
Tanggal 20 Maret 2013 — Jaksa/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tahuna ; HANDRI PADANG,DKK
3317 Berkekuatan Hukum Tetap
  • menurut ketentuan UndangUndang,dan apakah Pengadilan telah melampaui batas wewenangnya, sebagaimana yangdimaksud dalam pasal 253 Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana(UndangUndang No. 8 tahun 1981) ;PENGADILAN TINGGI TELAH TEPAT :bahwa keberatankeberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, olehkarena tidak ternyata dalam putusan Pengadilan Tinggi suatu peratuan hukumtidak diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya, atau cara mengadilitidak dilaksanakan menurut ketentuan UndangUndang atau
    wewenangnya sebagaimana yang dimaksud dalam pasal253 Kitab UndangUndang ukum Acara Pidana (UndangUndang No. 8 tahun1981);JUDEX FACTIE TELAH TEPAT :Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena JudexFactie telah tepat dalam pertimbangan dan putusannya ;18PENGADILAN TINGGI TELAH TEPAT LAGI PULA PENILAIANHASIL PEMBUKTIAN :Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karenaPengadilan Tinggi telah tepat dalam pertimbangan dan putusannya, lagi pulakeberatan tersebut mengenai penilaian
    ketentuan Undangundang, dan apakah Pengadilan telahmelampaui batas wewenangnya, sebagaimana yang dimaksud dalam asal 253Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana (UndangUndang No. 8 tahun1981) ;TIDAK MENYAGKUT POKOK PERSOALAN (relevant) : Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena tidakmenyangkut pokok persoalan dalam perkara ini (Irrelevant) ;PENGADILAN TINGGI MENGAMBIL ALIH PERTIMBA NGANPENGADILAN NEGERI : Hal. 19 dari 12 hal.
    No. 1435 K/Pid/2012Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena PengadilanTinggi berwenang untuk mengambil alih pertimbangan Pengadilan Negerisebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri apabila Pengadilan Tinggiberpendapat pertimbangan tersebut telah tepat dan benar ;TIDAK MERUPAKAN DASAR HUKUM UNTUK KASASIL:Bahwa keberatantersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena keberatantersebut tidakmerupakan dasar hokum untuk kasasi, karena tidak berkenaandengan tidak diterapkan suatu peraturan
    pemeriksaan pada tingkatkasasi ;SUMIER:Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena diperiksasecara biasa atau secara sumier, adalah wewenang udex Factie untukmenentukannya, dengan mengingat antara lain sulit/tidaknya pembuktian dalamperkara ini ;MODEL A :Menimbang, bahwa terlepas dari keberatankeberatan kasasi yang diajukanoleh Jaksa/Pemohon Kasasi, Mahkamah Agung dengan alasan sendiri akanmembatalkan utusan Pengadilan Tinggi, karena Pengadilan Tinggi telah salahmenerapkan hukum
Putus : 07-05-1981 — Upload : 13-01-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 853 K/SIP/1978
Tanggal 7 Mei 1981 — -
7332 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa Hakim Pengadilan Negeri telah menyalah gunakan memberikan hak plaatsvervulling" atas ibu, dimana si anak (tergugat dalamkasasi/penggugat asal) mengisi kedudukan ibunya;7, Gugatan atas waris tidak terkena daluwarsa;Menimbang :mengenai keberatan ad. 1: ;bahwa keberatan ini tidak dapat dibenarkan, karena PengadilanTinggi Denpasar tidak salah menerapkan hukum;. mengenai keberatan ad. 2:bahwa keberatan inipun tidak dapat dibenarkan, karena berdasarkan Undangundang Darurat No. 1 tahun 1950 jo Undangundang
    Darurat No, 11 tahun 1955 yang masih berlaku dan tidak bertentangandengan Undangundang No. 14 tahun 1970, memperkenankan pemeriksaan dan pemutusan perkara dalam tingkat banding oleh HakimTungegal:180mengenai keberatankeberatan ad, 3 dan 6 :bahwa keberatankeberatan ini juga tidak dapat dibenarkan,karena Pengadilan Tinggi Denpasar tidak salah menerapkan hukum.Hukum Adat Sasak memungkinkan ahli waris yang demikian denganpenggantian tempat (plaatsvervulling);mengenai keberatan ad. 4 :bahwa keberatan
    ini pula tidak dapat dibenarkan, karena berdasarkan berita acara penyitaan tanggal 5 Nopember 1976 tidak ada kesalahan tentang obyek sengketa yang disita dan sesuai dengan suratketerangan No. 869/1/10/76 yang dibuat oleh Kepala Ipeda PengenaanMataran tanggal 26 April 1976;mengenai keberatan ad, 5 :bahwa keberatan inipun tidak dapat dibenarkan, karena Pengadilan Tinggi Denpasar tidak salah menerapkan hukum.
    Pada sidang tanggal2 Nopember 1976 para pihak belum meminta keputusan (lihat beritaacara. tanggal 9 Nopember 1976 hal. 9), lagi pula untuk kepentinganpenyempurnaan buktibukti dapat saja sidang dibuka kem bali;mengenai keberatan ad. 7 :bahwa keberatan inipun tidak dapat dibenarkan, karena tidakmengenai apa yang menjadi pokok perselisihan dalam perkara ini(irrelevant);Menimbang, bahwa terlepas dari keberatankeberatan kasasi yangdiajukan oleh penggugatpenggugat untuk kasasi tersebut menurut pendapat
Upload : 13-01-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 53K/Sip/1967
Ladjim; Maksum
1614 Berkekuatan Hukum Tetap
  • melainkan Kepala Desa jangharus bertanggung djawab;3, bahwa mengenai saksi2 jang diadjukan oleh tergugat dalam kasasi jangmenjatakan bahwa mereka tidak tahu tentang perkara ini adalah bohong,karena mereka jang membatja dan menandatangani surat perdjandjiandjualbeli tersebut;4. bahwa tergugat dalam kasasi teah meninggal dunia sebelum perkara inidiputus oleh Hakim Pengadilan Negeri dan perkara ini selandjutnja diteruskan oleh menantunja; ,Menimbang:mengenai keberatan sub 1.bahwa keberatan ini tidak dapat
    dibenarkan, karena bertentangan dengan kenjataan, bukanlah menurut surat pemberitaan. sidang Pengadilan Negeri,djustru djualbeli itu disangkal oleh tergugat dalam kasasi, semula penggugat asli, dan dikatakan olehnja bahwa tanah itu hanja disewa sadja;mengenai keberatan sub 2.bahwa keberatan ini djuga tidak dapat di benarkan, karena djuga bertentangan dengan kenjataan, dari sebab menurut surat pemberitaan sidangPengadilan Negeri, Kepala Desa jang. telah. didengar sebagai. saksi, meneyangkan bahwa
    surat djualbeli itu oleh penggugat untuk kasasi (tergugatasli)sfdisodorkan kepadanja uritok ditandatattgant sebugai wiengetdhui sadja, tanpa menghadapnja para pihak dihadapannja, hal mana ia turut karena penggugat untuk kasasi adalah seorang Mantri Polisi, tetapi tidak lama kemudiania mendengar dari tergugat dalam kasasi bahwa tidak benar ia telah mendjualtanah sengketa ini kepada penggugat untuk kasasi;mengenal keberatan sub 3.bahwa keberatan ini pula tidak dapat dibenarkan, karena keberatan itumengenai
    penilaian hasil pembuktian, djadi mengenai penghargaan dari suatukenjataan, dan keberatan serupa itu tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan tingkat kasasi, dari sebab tidak mengenai hal kelalaian memenuhisjarat2 jang diwadjibkan oleh Undang2 atau karena kesalahan mengetrapkanatau karena melanggar peraturan2 hukumj jang berlaku sebagaimana jang dimaksud dalam pasal 51 Undang2 No. 13 tahun 1965;mengenai keberatan sub 4,bahwa keberatan ini pun tidak dapat dibenarkan karena meskipun tergugat
    dalam kasasi meninggal dunia sebelum perkara diputus, namun menurut pendapat Mahkamah Agung pemeriksaan dan selandjutnja pemutusannjaoleh Pengadilan Negeri perkara ini jang diteruskan oleh para achliwarisnjapenggugatasal dapat dibenarkan;Menimbang bahwa oleh karena demikian, lagi pula dari sebab tidak ternjata bahwa putusan Pengadilan Bawahan dalam perkara ini bertentangan dengan hukum dan/atau Undang2, maka permohonan kasasi jang diadjukan olehpenggugat2 untuk kasasi tersebut harus ditolak;Memperhatikan
Upload : 27-03-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1044 K/PID/2011
Jaksa pada Kejari; Vennie Arianie als Vennie bin Ruslan Ramlie
156 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana (UndangUndang No. 8 tahun1981);PENGADILAN NEGERI TELAH TEPAT :Bahwa keberatankeberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, olehkarena tidak ternyata dalam putusan Pengadilan Negeri suatu peraturan hukumtidak diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya, atau cara mengadilitidak dilaksanakan menurut ketentuan UndangUndang, atau Pengadilan Negeritelah melampaui batas wewenangnya sebagaimana yang dimaksud dalam pasal253 Kitab UndangUndang ukum Acara Pidana
    (UndangUndang No. 8 tahun1981);JUDEX FACTIE TELAH TEPAT :Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena JudexFactie telah tepat dalam pertimbangan dan putusannya ;PENGADILAN TINGGI TELAH TEPAT LAGI PULAPENILAIANHASIL PEMBUKTIAN :Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karenaPengadilan Tinggi telah tepat dalam pertimbangan dan putusannya, lagi pulakeberatan tersebut mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan, keberatan semacam
    No. 1044 K/Pid/2011PENGADILAN NEGERI TELAH TEPAT LAGI PULA PENILAIANHASIL PEMBUKTIAN :Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena PengadilanNegeri telah tepat dalam pertimbangan dan putusannya, lagi pula keberatantersebut mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentangsuatu kenyataan, keberatan semacam itu tidak dapat dipertimbangan dalampemeriksaan pada tingkat kasasi, karena pemeriksaandalam tingkat kasasi hanyaberkenaan dengan tidak diterapkan suatu peraturan
    ALIH PERTIMBA NGANPENGADILAN NEGERI :Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena PengadilanTinggi berwenang untuk mengambil alih pertimbangan Pengadilan Negerisebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri apabila Pengadilan Tinggiberpendapat pertimbangan tersebut telah tepat dan benar ;TIDAK MERUPAKAN DASAR HUKUM UNTUK KASASL : Bahwa keberatantersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena keberatantersebut tidakmerupakan dasar hokum untuk kasasi, karena tidak berkenaandengan tidak
    diterapkan suatu peraturan hokum atau peraturan hokum tidakditerapkan sebagaimana mestinya, atau cara mengadili tidak dilaksanakanmenurut ketentuan UndangUndang, dan apakah Pengadilan telah melampauibatas wewenangnya, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 253 KitabUndangUndang Hukum Acara Pidana (UndangUndang No. 8 tahun 1981);NOVUM:Bahwa keberatantersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena hal tersebutbaru dikemukakan oleh Pemohon Kasasi dalam risalah kasasi, jadi merupakanHal. 15 dari 12 hal.
Putus : 18-09-2012 — Upload : 18-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 487 K/Pid/2012
Tanggal 18 September 2012 — ABIDIN, S. Sos,M.Si. Bin ANDI PAGE
9241 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa alasanalasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena alasantersebut mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaantentang suatu kenyataan, keberatan semacam itu tidak dapatdipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi, karenapemeriksaan dalam tingkat kasasi hanya berkenaan dengan tidak diterapkansuatu peraturan hukum atau peraturan hukum tidak diterapkan sebagaimanamestinya, atau apakah cara mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuanundangundang, dan apakah Pengadilan
    PaniteraPanitera Muda Perkara PidanaMACHMUD RACHIMI, SH.MH.NIP : 040 018 310KHUSUSUntuk SalinanMahkamah Agung RIPanitera Muda Pidana KhususSUNARYO, SH.MH.NIP :040 044 338PENGADILAN NEGERI TELAH TEPAT :Bahwa alasanalasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karenatidak ternyata dalam putusan Pengadilan Negeri suatu peraturan hukumtidak diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya, atau caramengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan UndangUndang, atauPengadilan Negeri telah melampaui
    No. 487 K/Pid/2012Bahwa alasanalasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karenaalasan tersebut mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan, keberatan semacam itu tidakdapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi, karenapemeriksaan dalam tingkat kasasi hanya berkenaan dengan tidakditerapkan suatu peraturan hukum atau peraturan hukum tidak diterapkansebagaimana mestinya, atau apakah cara mengadili tidak dilaksanakanmenurut ketentuan undangundang
    , dan apakah Pengadilan telahmelampaui batas wewenangnya, sebagaimana yang dimaksud dalamPasal 253 Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana (UndangUndangNo. 8 tahun 1981) ;PENGADILAN TINGGI TELAH TEPAT :Bahwa alasanalasan tersebut tidak dapat dibenarkan, olehkarena tidak ternyata dalam putusan Pengadilan Tinggi suatu peratuanhukum tidak diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya,atau cara mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan UndangUndang atau Pengadilan Tinggi telah melampaui batas
    wewenangnyasebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 253 Kitab UndangUndangHukum Acara Pidana (UndangUndang No. 8 tahun 1981) ;JUDEX FACTIE TELAH TEPAT :Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, olehkarena Judex Factie telah tepat dalam pertimbangan danputusannya ;PENGADILAN TINGGI TELAH TEPAT LAGI PULAPENILAIANHASIL PEMBUKTIAN :Bahwa alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karenaPengadilan Tinggi telah tepat dalam pertimbangan dan putusannya,lagi pula keberatan tersebut mengenai penilaian