Ditemukan 3157058 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 16-01-2014 — Putus : 07-02-2014 — Upload : 21-03-2023
Putusan PT KUPANG Nomor 5/PID/2014/PT KPG
Tanggal 7 Februari 2014 — Pembanding/Terdakwa : GURYO FORANI ROBINSON FANGGI TASIK Alias ROBI
Terbanding/Jaksa Penuntut : AFRIDA DEWI SAVITRI, SH.
531
Putus : 17-03-2014 — Upload : 08-05-2014
Putusan PN RANTAU PRAPAT Nomor 91 /Pid.B/2014 / PN-RAP
Tanggal 17 Maret 2014 — Pidana - MUHAMMAD SYAFII CHANDRA
333
  • Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD SYAFII CHANDRA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : kekerasan dalam rumah tangga ;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;3. Menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam Tahanan ;5.
    RP.RAP/02/2014, yaitu sebagai berikut :DakwaanPrimairBahwa ia Terdakwa MUHAMMAD SYAFII CHANDRA pada hari Senintanggal O9Desember 2013 sekira pukul 12.00 Wib, atau setidaktidaknya padawaktu lain dalam bulan Desember 2013, bertempat di Dusun Asam Jawa DesaAsam Jawa Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhanbatu Selatan atausetidaktidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerahHukum Pengadilan Negeri Rantau Prapat yang bersidang di Kota Pinang,melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga
    sebagai perbuatan melanggar hukumsebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum kepada terdakwa ;Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatutindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi unsurunsurdari tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa ;Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan ke depan persidangan oleh JaksaPenuntut Umum dengan dakwaan Subsidaritas yaitu Primair melanggar pasal 44Ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalamRumah Tangga
    , adapun pengertian rumah tanggasebagaimana yang dimaksud dalam UndangUndang No. 23 Tahun 2004bukanlah harus diartikan sebagai rumah tangga yang dibentuk dari adanyaperkawinan yang sah yang menurut hukum Negara Republik Indonesiaperkawinan itu harus dicatatkan di Kantor Urusan Agama dengan AktaNikah yang otentik, akan tetapi dengan ketiadaan penjelasan mengenai apayang dimaksud dengan lingkup rumah tangga, tapi dengan melihat kepadabunyi dari pasal 2 ayat (1) UndangUndang No. 23 Tahun 2004 TentangPenghapusan
    Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Majelis Hakimberkesimpulan bahwa antara Terdakwa dengan saksi Fitriani br Harahapmasih terikat tali perkawinan dan sebagai pasangan suami suami isterisehingga membentuk rumah tangga ;Menimbang, bahwa diperoleh faktafakta hukum sebagai berikut :e Bahwa benar antara terdakwa dan saksi Fitriani br Harahap adalahpasangan suami isteri yang tinggal serumah yang beralamat di DusunAsam Jawa Desa Asam Jawa Kec.
    Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD SYAFII CHANDRA telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanakekerasan dalam rumah tangga ;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 3 (tiga) bulan ;3. Menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam Tahanan ;5.
Register : 25-04-2019 — Putus : 26-06-2019 — Upload : 27-06-2019
Putusan PN AMUNTAI Nomor 38/Pid.Sus/2019/PN Amt
Tanggal 26 Juni 2019 — Penuntut Umum:
1.BAYU INDRA SUKMA, SH
2.ANITA MAIMUNAH
Terdakwa:
DEDY F BIN FIRMANSYAH
13634
  • Menyatakan terdakwa DEDY F Bin FIRMANSYAH (Alm) terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Kekerasan DalamRumah Tangga (KDRT), sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 44 Ayat (1) UndangUndang RI No. 23 Tahun 2004 TentangPenghapusan kekerasan Dalam Rumah Tangga dalam Dakwaan Primatr.Halaman 1 dari 18 Putusan Nomor 38/Pid.Sus/2019/PN Amt2.
    Dalam lingkup rumah tangga;Menimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut Majelis Hakimmempertimbangkan sebagai berikut :Ad.1.
    Melakukan perbuatan kekerasan fisik;Menimbang, bahwa Pasal 1 UU No. 23 Tahun 2004, menyebutkan,yang dimaksud dengan Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah setiapperbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnyakesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/ataupenelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan,pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalamlingkup rumah tangga.
    Dalam lingkup rumah tangga;Menimbang, bahwa Pasal 2 UU No. 23 Tahun 2004, menyebutkansebagai berikut :(1) Lingkup rumah tangga dalam Undangundang ini meliputi :a. suami, isteri, dan anak;b. orangorang yang mempunyai hubungan keluarga denganorang sebagaimana dimaksud pada huruf a karena hubungan darah,Halaman 15 dari 18 Putusan Nomor 38/Pid.Sus/2019/PN Amtperkawinan, persusuan, pengasuhan, dan perwalian, yang menetapdalam rumah tangga; dan/atauC. orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetapdalam
    AUSIANSYAH dengan terdakwa masih berstatus sebagai suami isteri,sebagaimana dibuktikan dengan 1 (satu) lembar Fotocopy buku nikah yangdilegalisir dengan Nomor : 138,37,U1,1999;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Majelis Hakimberpendapat, unsur ke tiga Dalam lingkup rumah tangga telah terpenuhi;Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 44 ayat (1)Undangundang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalamRumah Tangga telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan
Register : 07-06-2023 — Putus : 02-08-2023 — Upload : 04-07-2024
Putusan PN NGAWI Nomor 77/Pid.Sus/2023/PN Ngw
Tanggal 2 Agustus 2023 — Penuntut Umum:
WIGNYO YULIANTO, SH
Terdakwa:
SAMIRIN Als GONDRONG Bin PARTOWIJOYO
310
Register : 15-09-2022 — Putus : 26-10-2022 — Upload : 08-08-2024
Putusan PN CIBADAK Nomor 292/Pid.Sus/2022/PN Cbd
Tanggal 26 Oktober 2022 — Penuntut Umum:
MULKAN BALYA, SH
Terdakwa:
HIRPAN HAERUDIN Bin ADNA Alm
1716
  • Menyatakan terdakwa HIRPAN HAERUDIN Bin ADNA (alm) tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga, dilakukan oleh suami terhadap isteri, yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari DAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan sebagaimana
Register : 21-03-2024 — Putus : 28-03-2024 — Upload : 28-03-2024
Putusan PT MEDAN Nomor 551/PID.SUS/2024/PT MDN
Tanggal 28 Maret 2024 — Identitas Pihak Tidak Dipublikasi
2614
Register : 04-09-2023 — Putus : 19-10-2023 — Upload : 21-06-2024
Putusan PN JAYAPURA Nomor 322/Pid.Sus/2023/PN Jap
Tanggal 19 Oktober 2023 — Penuntut Umum:
EMA KRISTINA DOGOMO, S.H.
Terdakwa:
FRENGKI MANIBOR
300
Register : 19-12-2016 — Putus : 07-02-2017 — Upload : 10-10-2017
Putusan PN TAMIANG LAYANG Nomor 123/Pid.Sus/2016/PN Tml
Tanggal 7 Februari 2017 — UTUH HALUS Bin IDAR
9426
  • sebagaimana diaturdan diancam dalam dakwaan Pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga..
    Kekerasan Dalam Rumah Tangga) ;Menimbang, bahwa Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tanggaadalah jaminan yang diberikan oleh negara untuk mencegah terjadinya kekerasandalam rumah tangga, menindak pelaku kekerasan dalam rumah tangga danmelindungi korban kekerasan dalam rumah tangga (Vide Pasal 1 angka 2 Undangundang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam RumahTangga) ;Menimbang, bahwa lingkup rumah tangga dalam Undangundang inimeliputi :a.
    Orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumahtangga tersebut ;(Vide Pasal 2 ayat (1) Undangundang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentangPenghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga) ;Menimbang, bahwa orang yang bekerja sebagaimana dimaksud padaPasal 2 ayat (1) huruf c dipandang sebagai anggota keluarga dalam jangka waktuselama berada dalam rumah tangga yang bersangkutan (Vide Pasal 2 ayat (2)Undangundang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KekerasanDalam Rumah Tangga) ;Menimbang, bahwa
    kekerasan dalamrumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya, dengan cara :a.
    Penelantaran rumah tangga ;(Vide Pasal 5 Undangundang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang PenghapusanKekerasan Dalam Rumah Tangga) ;Menimbang, bahwa kekerasan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5huruf a adalah perbuatan yang mengakibatkan raa sakit, jatuh sakit atau luka berat(Vide Pasal 6 Undangundang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang PenghapusanKekerasan Dalam Rumah Tangga) ;Menimbang, bahwa dari fakta yang terungkap di persidangan baik itu dariketerangan saksisaksi, surat maupun keterangan terdakwa
Putus : 23-09-2015 — Upload : 27-07-2016
Putusan PN RENGAT Nomor 274/Pid.Sus/2015/PN.Rgt
Tanggal 23 September 2015 — IRAWAN Als lRWAN Bin CEIDI
757
  • Menyatakan terdakwa IRAWAN Als IRWAN Bin CIEDI bersalah melakukantindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga", sebagaimana diatur dandiancam pidana dalam Pasal 44 Ayat (1) UU No. 23 Tahun 2004 tentangKekerasan Dalam Rumah Tangga;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa IRAWAN Als IRWAN Bin CIEDIdengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun 4 (empat) bulan dengandikurangi sepenuhnya selama terdakwa berada dalam tahanan, denganperintah terdakwa tetap ditahan;3.
    Dalam lingkup rumah tangga;Ad. 1. Unsur Setiap Oranq.
    Unsur Dalam lingkup rumah tangga.Menimbang bahwa yang dimaksud dengan Dalam Lingkup RumahTangga adalah menurut pasal 2 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2004 tentangPenghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) adalah :HalamaniZ daril7 Putusan NomorLT4/P 1A. Ss/LOF/PN.
    Rat~ Suami, istri, dan anakanak;~ Orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan orang (suami, istri,anak) karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, danperwalian, yang menetap dalam rumah tangga, dan / atau;~ Orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumahtangga tersebut;Menimbang bahwa yang dimaksud dengan Perkawinan (Pasal 1 UUNo. 1 Tahun 1974) adalah ikatan lahir bathin antara seorang pria denganseorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga
    RatMenimbang, bahwa oleh karena perbuatan Terdakwa telah terbuktimemenuhi seluruh unsur dari melanggar Pasal 44 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun2004 Tentang Penghapusan Kekersan Dalam Rumah Tangga dalam dakwaanPrimair subsidair, maka Majelis hakim menyatakan bahwa Terdakwatelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak PidanaKekerasan dalam rumah tangga;Menimbang, bahwa alasan pemaaf (schulduits/luitingsgronden) adalahbersifat subjektif dan melekat pada diri Terdakwa / pelaku, khususnya
Register : 21-04-2022 — Putus : 05-07-2022 — Upload : 11-07-2022
Putusan PN BAJAWA Nomor 24/Pid.Sus/2022/PN Bjw
Tanggal 5 Juli 2022 — Penuntut Umum:
HANA ANGGRI AYU, S.H.
Terdakwa:
IRENIUS TENA Alias IREN
8711
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Irenius Tena Alias Iren tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun dan 6 (enam) Bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya
Register : 19-04-2021 — Putus : 01-07-2021 — Upload : 16-05-2024
Putusan PN TAPAK TUAN Nomor 36/Pid.Sus/2021/PN Ttn
Tanggal 1 Juli 2021 — Penuntut Umum:
Agung Gumelar, S.H
Terdakwa:
KAMALUDIN BIN ALM. WASINTON
380
Register : 21-10-2022 — Putus : 15-11-2022 — Upload : 23-11-2022
Putusan PN TUBAN Nomor 179/Pid.Sus/2022/PN Tbn
Tanggal 15 Nopember 2022 — Penuntut Umum:
FILLY LIDYA WASIDA, S.H.
Terdakwa:
ISKANDAR BIN NADI
7617
  • MENGADILI

    1. Meyatakan Terdakwa ISKANDAR bin NADI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan jatuh sakit atau luka berat;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ISKANDAR bin NADI dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya
Register : 20-03-2017 — Putus : 25-04-2017 — Upload : 19-07-2017
Putusan PN PEKANBARU Nomor 264/Pid.Sus/2017/PN Pbr
Tanggal 25 April 2017 — Apriandi Als Andi Bin Natsir Sik
8115
  • Menyatakan Terdakwa Apriandi Als Andi Bin Natsir Sik, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Kekerasan Dalam Rumah Tangga" ; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ; 5.
Register : 21-10-2022 — Putus : 21-11-2022 — Upload : 22-11-2022
Putusan PN RANTAU Nomor 196/Pid.Sus/2022/PN Rta
Tanggal 21 Nopember 2022 — Penuntut Umum:
1.Tamariska Dian Ratnaningtyas, S.H., M.H.
2.Fany Onne Khairina, S.H.
Terdakwa:
Muhammad Zaini Bin Yayah Alm
6214
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Muhammad Zaini bin Yayah (Alm), terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan
Register : 23-05-2019 — Putus : 02-07-2019 — Upload : 02-07-2019
Putusan PN JANTHO Nomor 138/Pid.Sus/2019/PN Jth
Tanggal 2 Juli 2019 — Penuntut Umum:
MUHAMMAD RHAZI, SH
Terdakwa:
NURIADI BIN ALM. ZAKARIA
8622
  • Zakaria terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan Kekerasan Fisik Dalam Lingkup Rumah Tangga Yang Mengakibatkan Luka Berat dalam dakwaan Alternatif Pertama;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Bulan, 10 (sepuluh) Hari;
  • Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan terdakwa tetap
    ZAKARIA telah bersalahmelakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan perbuatan kekerasanfisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan korban mendapatJatuh sakit atau luka berat sebagaimana yang didakwakan melanggar Pasal44 Ayat (2) Undangundang No. 23 Tahun 2004 tentang PenghapusanKekerasan Dalam Rumah Tangga.2. Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan penjaradan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan.3.
    tanggal14 Februari 2019 sekira pukul 19.30 Wib atau setidaktidaknya pada waktu laindalam bulan Februari 2019 atau setidaktidaknya dalam tahun 2019, bertempatdi Ruko milik terdakwa di Desa Weusiteh Kecamatan Sukamakmur KabupatenAceh Besar atau setidaktidaknya pada tempat lain yang termasuk dalamDaerah Hukum Pengadilan Negeri Jantho yang berwenang memeriksa danHalaman 2 dari 19 Putusan Nomor 138/Pid.Sus/2019/PN Jthmengadili perkaranya, dengan sengaja melakukan perbuatan kekerasan fisikdalam lingkup rumah tangga
    ZAKARIA pada hari Kamis tanggal14 Februari 2019 sekira pukul 19.30 Wib atau setidaktidaknya pada waktu laindalam bulan Februari 2019 atau setidaktidaknya dalam tahun 2019, bertempatdi Ruko milik terdakwa di Desa Weusiteh Kecamatan Sukamakmur KabupatenAceh Besar atau setidaktidaknya pada tempat lain yang termasuk dalamDaerah Hukum Pengadilan Negeri Jantho yang berwenang memeriksa danmengadili perkaranya, dengan sengaja melakukan perbuatan kekerasan fisikdalam lingkup rumah tangga, yang dilakukan terdakwa
    sesuai dengan KartuKeluarga No. 1106050812060264.Akibat perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa, korban mengalami lukarobek dibagian kepala dengan ukuran + 2 cm x 2 cm x 0,6 cm, luka robekdidaerah lengan bawah sebelah kiri + 3 cm, luka robek ditelapak tangan kiri+ 2 cm dan luka robek diatas lutut sebelah kanan + 3 cm yang disebabkankarena trauma benda tajam.Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 44 Ayat (1) Undangundang No. 23 Tahun 2004 tentang PenghapusanDalam Rumah Tangga
    Zakaria terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan Kekerasan FisikDalam Lingkup Rumah Tangga Yang Mengakibatkan Luka Berat dalamdakwaan Alternatif Pertama;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 3 (tiga) Bulan, 10 (Sepuluh) Hari;3.
Register : 12-12-2019 — Putus : 23-12-2019 — Upload : 21-05-2024
Putusan PN TUBAN Nomor 349/Pid.Sus/2019/PN Tbn
Tanggal 23 Desember 2019 — Penuntut Umum:
NINIK INDAH W, SH
Terdakwa:
DIMULYO Bin KASPAN Alm
180
    1. Menyatakan TerdakwaDIMULYO Bin KASPANtersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Melakukan Perbuatan Kekerasan Fisik Dalam Lingkup Rumah Tangga Dilakukan Oleh Suami Terhadap Isteri Yang mengakibatkan korban mendapat jatuh sakit atau luka berat;
    2. Menjatuhkan Pidana terhadap TerdakwaDIMULYO Bin KASPANoleh karena itu dengan pidana penjara selama7 (tujuh)bulan;
    3. Menetapkan bahwa
Register : 23-02-2023 — Putus : 15-05-2023 — Upload : 22-05-2023
Putusan PN BANGKINANG Nomor 99/Pid.Sus/2023/PN Bkn
Tanggal 15 Mei 2023 — Penuntut Umum:
Haris Jasmana, S.H.
Terdakwa:
BAGINDA ELON PARULIAN SIMATUPANG Als ELON
5612
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Terdakwa Baginda Elon Parulian Simatupang Als Elon Hasbi tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan Kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga
Register : 21-12-2020 — Putus : 09-03-2021 — Upload : 06-08-2021
Putusan PN TONDANO Nomor 237/Pid.Sus/2020/PN Tnn
Tanggal 9 Maret 2021 — Penuntut Umum:
1.Orchido Bellamarga, SH
2.M. Reza Prasetya SH.,MH
Terdakwa:
Hendro Alex Wensen alias Derek
650
Register : 12-01-2021 — Putus : 21-01-2021 — Upload : 17-03-2021
Putusan PN TAKALAR Nomor 3/Pid.Sus/2021/PN Tka
Tanggal 21 Januari 2021 — Penuntut Umum:
RINI WIJAYA, SH.
Terdakwa:
RAMLAH DG. NGONA BINTI BASO DG. LALANG
125
Register : 31-07-2017 — Putus : 23-10-2017 — Upload : 12-11-2018
Putusan PN DENPASAR Nomor 729/Pid.Sus/2017/PN Dps
Tanggal 23 Oktober 2017 — Penuntut Umum:
Ni Luh Putu Ari Suparmi, SH.
Terdakwa:
I Wayan Suarya
11151
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan terdakwa I WAYAN SUARYA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga ;

    2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;

    3.

    sebagai berikut :PERTAMAHal.2 dari 14 halaman Putusan Nomor 729/Pid.Sus/2017/PN DpsBahwa ia terdakwa TERDAKWA , pada hari Rabu , tanggal 24 mei 2017 ,sekitar pukul 18.00 Wita atau setidaktidaknya pada suatu waktu tertentu di dalambulan mei 2017 atau setidaktidaknya di dalam tahun 2017 , bertempat di rumahterdakwa di Badung atau setidaktidaknya pada suatu tempat tertentu yang masihtermasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar , telah melakukanperbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga
    luka memar yang diakibatkan oleh kekerasanbenda tumpul yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untukmelakukan pekerjaan jabatan atau pencaharian.Perbuatan terdakwa tersebut diatas diatur dan diancam pidana sebagaimanadimaksud dalam pasal 44 ayat (1) UU RI NO. 23 tahun 2004 tentang PenghapusanKekerasan daLam Rumah Tangga.ATAUKEDUABahwa ia terdakwa TERDAKWA , pada hari dan tempat yang telah duraikandalam dakwaan alternative pertama , telah melakukan perbuatan kekerasan fisikdalam lingkup rumah tangga
    Taman Giri, dankemudian saksi dibonceng oleh keponakannya yang pada saat itu ketemuHal.6 dari 14 halaman Putusan Nomor 729/Pid.Sus/2017/PN Dpsdijalan, tiba di rumah orang tua saksi dan bertemu dengan kakak saksi, dankeluarga saksi yang lainya, pada saat itu kemudian saksi menyampaikanbahwa saksi baru Saja habis dipukul oleh terdakwaTERDAKWA kemudian padahari kamis tanggal 25 Mei 2017 saksi melaporkan kejadian kekerasan dalamrumah tangga tersebut ke polsek kuta selatan untuk proses lebih lanjute Bahwa
    Unsur yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untukmenjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan seharihari.Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi saksi saksiKorban, saksi ketut wirta , saksi ni ketut sudiasih yang saling bersesuaian satusama yang lain dan bersesuaian pula dengan keterangan terdakwa, sehinggadiperoleh fakra bahwa benar telah terjadi suatu tindak pidana kekerasan dalamrumah tangga yang dilakukan oleh terdakwa wayan suarya terhadap saksi korbanKorban
    Menyatakan terdakwa TERDAKWA telah terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga ;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjaraselama 3 (tiga) bulan ;3. Menetapkan lamanya terdakwa ada dalam tahanan dikurangkan sepenuhnyadari pidana yang dijatuhkan ;Hal.12 dari 14 halaman Putusan Nomor 729/Pid.Sus/2017/PN Dps4.