Ditemukan 544853 data
17 — 10
menurut Hukum yang berlaku;SUBSIDER;Bila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadiladilnya;Menimbang, bahwa pada hari sidang yang telah ditetapbkan Penggugathadir di muka sidang, sedangkan Tergugat tidak datang ke muka sidang dantidak pula menyuruh orang lain untuk menghadap sebagai wakil/kuasanyatanpa alasan yang sah meskipun menurut relaas panggilan tanggal 15September 2016 telah dipanggil secara sah dan patut untuk hadir di mukasidang, tidak hadir;Menimbang, bahwa untuk memenuhi PERMA
gugatan Penggugat;Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 154 R.Bg dan PeraturanMahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2008 tentang Mediasi dalam perkaraperdata harus dilakukan Mediasi, akan tetapi karena Tergugat dalam perkaraini tidak pernah hadir sehingga Proses Mediasi tidak layak dilaksanakan, akantetapi Majelis Hakim tetap berusaha mendorong, mendamaikan denganmemberikan nasehat kepada Penggugat agar rukun kembali sebagai suamiisteri, tetapi tidak berhasil, hal ini sesuai dengan ketentuan pasal 18 ayat (3)Perma
tidakdalam satu tempat kediaman bersama, salah satu pihak tidak berniat untukmeneruskan kehidupan bersama dengan pihak lain, hal itu adalah merupakanfakta hukum yang cukup untuk alasan dalam suatu perceraian sesuai denganmaksud pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 1975;Menimbang, bahwa oleh karena alasan perceraian telah terbuktisesuai dengan pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 1975serta pasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam, sedangkan usaha perdamaiansesuai dengan Perma
PT.BANK RAKYAT INDONESIA (Persero),Tbk KANTOR CABANG TAHUNA
Tergugat:
1.Juliana Gereuw
2.Stanley Barddenbard Legrants
44 — 12
Hal inisebagaimana ketentuan pasal 18 angka 1 Perma no.4 tahun 2019, sehingga dengandemikian benar Para Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji/Wanprestasi;Menimbang bahwa oleh karena dipersidangan terbukti Para Tergugat tidak lagimelaksanakan kewajibannya untuk melunasi kredit kepada Penggugat seperti dalambukti P1, maka sepatutnya Para Tergugat menurut hukum telah melakukan ingar janjiatau wanprestasi;Menimbang, bahwa dengan demikian petitum nomor 2 menurut Hakim pantasdan beralasan hukum
PK1904BUYR/7456/05/2019 tanggal 17 Mei 2019, sehingga petitumke 4 gugatan Penggugat beralasan hukum untuk dikabulkan;Menimbang bahwa oleh karena seluruh petitum gugatan Penggugat dikabulkanmaka petitum angka 1 Penggugat dikabulkan untuk seluruhnya;Menimbang bahwa oleh karena Para Tergugat berada pada pihak yang kalahmaka kepada Para Tergugat dibebankan untuk membayar biaya perkara;Halaman 9 dari 11 Halaman Putusan Nomor 9/Padt.G.S/2021/PN ThnMengingat ketentuan pasalpasal dalam KUHPerdata, Rog dan Perma
Nomor 2tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan perma Nomor 4 tahun 2019 sertaperaturan lainnya yang bersangkutan dengan perkara ini.MENGADILI :1.
17 — 3
Pasal 132 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam;Menimbang, bahwa perkara cerai gugat adalah termasuk sengketa perdatayang menurut Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 1 Tahun 2008 wajibterlebih dahulu diupayakan perdamaian dengan bantuan mediator, namun olehkarena Tergugat tidak pernah hadir dalam persidangan maka Majelis Hakimmerasa cukup beralasan untuk tidak menunjuk Hakim Mediator dalam upayaperdamaian, hal ini sesuai dengan maksud Pasal 7 ayat (1) PERMA No. 1 Tahun2008;Menimbang, bahwa untuk melaksanakan
Pasal 154 R.Bg dan PERMA No. 1 Tahun 2008, Majelis Hakim telah berusahakeras menasehati Penggugat agar hidup rukun kembali dengan Tergugat akantetapi tidak berhasil;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat meskipun telah dipanggil secararesmi dan patut ternyata tidak datang menghadap, dan tidak ternyata bahwa tidakdatangnya itu disebabkan suatu halangan yang sah, maka Tergugat dianggaptelah membangkang (taazuz) terhadap panggilan Pengadilan dan harusdinyatakan tidak hadir,sebagaimana pasal 149 RBg dan
10 — 9
Putusan Nomor 322/Pdt.G/2018/PA.MrbMenimbang, bahwa Majelis sesuai dengan ketentuan pasal 18 ayat (3)Perma Nomor 01 Tahun 2016 jo. pasal 65, 82 UndangUndang Nomor 7Tahun 1989 jo. pasal 142, 143 Kompilasi Hukum Islam telah berusahamenasehati kepada Penggugat agar mengurungkan niatnya untuk berceraitetapi tidak berhasil;Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan PERMA RI Nomor 01Tahun 2016 pasal 7 ayat (1) tentang upaya mediasi di Pengadilan yangberbunyi (1) Pada hari sidang yang telah ditentukan yang
;Menimbang, bahwa pada hari sidang dalam tahapan pemeriksaanpokok perkara yang telah ditentukan Tergugat tidak hadir, maka dengan tidakhadirnya Tergugat, sesuai dengan bunyi PERMA RI Nomor 01 Tahun 2016 ayat(1) tersebut, pelaksanaan mediasi menjadi terhalang dan tidak dapatdilaksanakan sebagaimana mestinya;Menimbang, bahwa yang menjadi pokok persoalan dalam gugatanPenggugat adalah memasuki usia perkawinan 3 bulan setelah itu sering terjadiperselisihan dan pertengkaran yang disebabkan Tergugat lebih
15 — 1
Pasal 20 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo.Pasal 132 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam;Menimbang, bahwa perkara cerai gugat adalah termasuk sengketa perdatayang menurut Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 1 Tahun 2008 wayibterlebih dahulu diupayakan perdamaian dengan bantuan mediator, namun olehkarena Tergugat tidak pernah hadir dalam persidangan maka Majelis Hakim merasacukup beralasan untuk tidak menunjuk Mediator dalam upaya perdamaian, hal inisesuai dengan maksud Pasal 7 ayat
(1) PERMA Nomor Tahun 2008;Menimbang, bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 39 UndangUndangNomor 1 Tahun 1974 jo.
Pasal154 R.Bg dan PERMA Nomor 1 Tahun 2008, Majelis Hakim telah berusaha kerasmenasehati Penggugat agar hidup rukun kembali dengan Tergugat akan tetapi tidakberhasil;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat meskipun telah dipanggil secararesmi dan patut ternyata tidak datang menghadap, dan tidak ternyata bahwa tidakdatangnya itu disebabkan suatu halangan yang sah, maka Tergugat dianggap telahmembangkang (taazuz) terhadap panggilan Pengadilan dan harus dinyatakan tidakhadir;Menimbang, bahwa Majelis Hakim
9 — 0
Membebankan biaya perkara menuruthukum.SUBSIDAIR :Mohon putusan yang seadiladilnya (Ex Aequo et bono).Bahwa pada hari persidangan yang telah ditentukan Pemohon telahdatang menghadap di persidangan, sedangkan Termohon tidak datang dantidak pula menyuruh orang lain atau kKuasanya untuk datang menghadapmeskipun telah dipanggil secara resmi dan patut dan ketidakhadirannyatersebut bukan disebabkan oleh suatu halangan yang sah.Bahwa, sesuai dengan ketentuan PERMA Nomor 1 tahun 2008, parapihak diperintahkan
mempertahankan rumah tangganya, namun tidak berhasil.Bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala sesuatuyang terjadi dalam persidangan telah ditunjuk dalam berita acara pemeriksaanperkara ini.Bahwa selanjutnya Pemohon menyatakan tidak ada lagi yang akandisampaikan dan telah menyampaikan kesimpulannya secara lisan danakhirnya mohon putusan.TENTANG HUKUMNYAMenimbang, bahwa maksud dan tujuan dari permohonan Pemohonsebagaimana tersebut di atas.Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan PERMA
G/2015/PA JTMenimbang bahwa Majelis Hakim telah berupaya memberikan nasehatkepada Pemohon akan tetapi tidak berhasil (vide pasal 82 (1) dan (4) UndangUndang Nomor 7 tahun 1989 yang telah direvisi dengan UndangUndangNomor 3 tahun 2006 jo pasal 130 HIR Jo PERMA Nomor 1 tahun 2008.Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P., maka Pemohon dan Termohonmasih terikat dalam perkawinan yang sah dan sampai saat ini belum pernahbercerai. maka berdasarkan pasal 7 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam Pemohondan Termohon
16 — 2
No. 131/Pdt.G/2019/PAKdgTgl. 21 Mei 2019orang lain untuk datang menghadap sebagai wakil ataupun kuasanya,meskipun kepadanya telah dipanggil secara resmi dan patut, serta tidakternyata bahwa ketidakhadirannya itu disebabkan oleh suatu halangan yangsah, maka Termohon harus dinyatakan tidak hadir;Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan PERMA RI No. 1 tahun2016 pasal 7 ayat (1) tentang upaya mediasi di Pengadilan yang berbunyi (1)Pada hari sidang yang telah ditentukan yang dihadiri kedua belah pihak
;Menimbang, bahwa pada hari sidang dalam tahapan pemeriksaanpokok perkara yang telah ditentukan Termohon tidak hadir, maka dengantidak hadirnya Termohon, sesuai dengan bunyi PERMA RI No. 1 tahun 2016pasal 7 ayat (1) tersebut, pelaksanaan mediasi menjadi terhalang dan tidakdapat dilaksanakan sebagaimana mestinya;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim telah berusahamendamaikan Pemohon agar tetap mempertahankan keutuhan rumahtangganya dengan Termohon namun usaha tersebut tidak berhasil, laludibacakanlah
dalam satu tempat kediaman bersama, salah satu pihak tidak berniatuntuk meneruskan kehidupan bersama dengan pihak lain, hal itu adalahmerupakan fakta hukum yang cukup untuk alasan dalam suatu perceraiansesuai dengan maksud pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah nomor 9tahun 1975;Menimbang, bahwa oleh karena alasan perceraian telah terbukti sesuaidengan pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 1975 sertapasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam, sedangkan usaha perdamaiansesuai dengan Perma
10 — 8
permohonan cerai talaknya denganbuktibukti seperti diuraikan di atas;Menimbang, bahwa pada harihari persidangan yang telah ditetapkanTermohon telah ternyata tidak datang menghadap sendiri ataupun menyuruhorang lain untuk datang menghadap sebagai wakil ataupun kuasanya,meskipun kepadanya telah dipanggil secara resmi dan patut, serta tidakternyata bahwa ketidakhadirannya itu disebabkan oleh suatu halangan yangsah, maka Termohon harus dinyatakan tidak hadir;Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan PERMA
;Menimbang, bahwa pada hari sidang dalam tahapan pemeriksaanpokok perkara yang telah ditentukan Termohon tidak hadir, maka dengantidak hadirnya Termohon, sesuai dengan bunyi PERMA RI No. 1 tahun 2016HIm. 5 dari 12 halaman, Putusan No. 239/Pdt.G/2018/PA.Mrbpasal 7 ayat (1) tersebut, pelaksanaan mediasi menjadi terhalang dan tidakdapat dilaksanakan sebagaimana mestinya;Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim telah berusaha mendamaikanPemohon agar tetap mempertahankan keutuhan rumah tangganya denganTermohon
berniatuntuk meneruskan kehidupan bersama dengan pihak lain, hal itu adalahmerupakan fakta hukum yang cukup untuk alasan dalam suatu perceraiansesuai dengan maksud pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah nomor 9Him. 8 dari 12 halaman, Putusan No. 239/Pdt.G/2018/PA.Mrbtahun 1975;Menimbang, bahwa oleh karena alasan perceraian telah terbukti sesuaidengan pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 1975 sertapasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam, sedangkan usaha perdamaiansesuai dengan Perma
22 — 10
dari penetapan ini;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalahsebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa Para Pemohon telah datang sendiri di persidangandan telah menghadirkan anak Para Pemohon dan calon suaminya, dan walidari calon suami anak Para Pemohon dan Hakim telah memberikan nasihatkepada pihakpihak tersebut mengenai dispensasi pernikahan dengan segalaaspek dan akibatnya yang mana hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal12 ayat (1) dan (2) PERMA
duduk perkara ini;Menimbang, bahwa Para Pemohon telah mengajukan bukti Pidan P2berupa fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama para Pemohon, yangdikeluarkan oleh Pejabat yang berwenang sebagai akta autentik, bermeteraicukup, telah dicap pos (nazegelen) dan sesuai dengan aslinya, maka alat buktitersebut telan memenuhi syarat formil, oleh karenanya dinyatakan terbuktibahwa Para Pemohon bertempat tinggal di wilayah hukum Pengadilan AgamaSangatta, oleh karena itu Sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat PERMA
Pengadilan Agama Sangatta;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P3 berupa Fotokopi Kartu Keluargaatas nama Pemohon I, yang dikeluarkan oleh Pejabat yang berwenang sebagaiHalaman 7 dari 12 halaman Penetapan Nomor 102/Padt.P/2021/PA.Sgtaakta autentik, bermeterai cukup, telah dicap pos (nazegelen) dan sesuaidengan aslinya, maka alat bukti tersebut telah memenuhi syarat formil, karenaitu. terbukti bahwa Anak para Pemohon adalah anak kandung dari paraPemohon, karena itu Sesuai dengan ketentuan Pasal 6 PERMA
25 — 10
/No.1793/Pdt.G/2016/PA SlwSALINANMenimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir dan tidak adapetunjuk lain tentang ketidakhadirannya, maka mediasi berdasarkanketentuan Perma Nomor 1 Tahun 2008 tentang Mediasi Jo. Perma Nomor1 Tahun 2016 Jo. Pasal 130 HIR, tidak dapat terlaksana. Demikian pulareplik duplik tidak terjadi dalam perkara ini;Surat Bukti :Menimbang, bahwa untuk meneguhkan dalil gugatannya; Penggugattelah mengajukan suratsurat bukti berupa :1.
Perma Nomor 1 Tahun 2016 Jo.Pasal 130 HIR, tidak pernah dilaksanakan;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak pernah datang dantidak pula ada petunjuk lain tentang ketidakhadirannya, maka jawabannyaatas gugatan Penggugat tidak dapat didengar.
17 — 3
Pasal 132 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam;Menimbang, bahwa perkara cerai gugat adalah termasuk sengketa perdata yangmenurut Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 1 Tahun 2008 wajib terlebih dahuludiupayakan perdamaian dengan bantuan mediator, namun oleh karena Tergugat tidakpernah hadir dalam persidangan maka Majelis Hakim merasa cukup beralasan untuktidak menunjuk Hakim Mediator dalam upaya perdamaian, hal ini sesuai dengan maksudPasal 7 ayat (1) PERMA No. 1 Tahun 2008;Menimbang, bahwa untuk melaksanakan
Pasal 154 R.Bg dan PERMA No. 1Tahun 2008, Majelis Hakim telah berusaha keras menasehati Penggugat agar hiduprukun kembali dengan Tergugat akan tetapi tidak berhasil;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat meskipun telah dipanggil secara resmidan patut ternyata tidak datang menghadap, dan tidak ternyata bahwa tidak datangnya itudisebabkan suatu halangan yang sah, maka Tergugat dianggap telah membangkang(taazuz) terhadap panggilan Pengadilan dan harus dinyatakan tidak hadir;Menimbang, bahwa Majelis Hakim
16 — 2
Pasal 132ayat (1) Kompilasi Hukum Islam;Menimbang, bahwa perkara cerai gugat adalah termasuk sengketaperdata yang menurut Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 1 Tahun2008 wajib terlebih dahulu diupayakan perdamaian dengan bantuan mediator,namun oleh karena Tergugat tidak pernah hadir dalam persidangan makaMajelis Hakim merasa cukup beralasan untuk tidak menunjuk Hakim Mediatordalam upaya perdamaian, hal ini sesuai dengan maksud Pasal 7 ayat (1)PERMA No. 1 Tahun 2008;Menimbang, bahwa untuk melaksanakan
Pasal 154 R.Bg dan PERMA No. 1 Tahun 2008, Majelis Hakim telahberusaha keras menasehati Penggugat agar hidup rukun kembali denganTergugat akan tetapi tidak berhasil;Menimbang, bahwa karena Tergugat tidak hadir di persidangan tanpaalasan yang sah, dan tidak pula menyuruh orang lain untuk menghadapsebagai kuasanya meskipun pengadilan telah memanggilnya secara patutdan sah serta gugatan tersebut tidak melawan hukum dan beralasan, makaTergugat harus dinyatakan tidak hadir dan gugatan dapat diputus denganverstek
15 — 3
No. 183/Padt.G/2019/PAKdgTgl. 09 Juli 2019sah, maka Termohon harus dinyatakan tidak hadir;Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan PERMA RI No. 1 tahun2016 pasal 7 ayat (1) tentang upaya mediasi di Pengadilan yang berbunyi (1)Pada hari sidang yang telah ditentukan yang dihadiri kKedua belah pihak,Hakim Tunggal mewajibkan para pihak untuk menempuh medias.
;Menimbang, bahwa pada hari sidang dalam tahapan pemeriksaanpokok perkara yang telah ditentukan Termohon tidak hadir, maka dengantidak hadirnya Termohon, sesuai dengan bunyi PERMA RI No. 1 tahun 2016pasal 7 ayat (1) tersebut, pelaksanaan mediasi menjadi terhalang dan tidakdapat dilaksanakan sebagaimana mestinya;Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim Tunggal telah berusahamendamaikan Pemohon agar tetap mempertahankan keutuhan rumahtangganya dengan Termohon namun usaha tersebut tidak berhasil, laludibacakanlah
bersama, salah satu pihak tidak berniatuntuk meneruskan kehidupan bersama dengan pihak lain, hal itu adalahmerupakan fakta hukum yang cukup untuk alasan dalam suatu perceraiansesuai dengan maksud pasal 19 huruf (6) dan (f) Peraturan Pemerintahnomor 9 tahun 1975;Menimbang, bahwa oleh karena alasan perceraian telah terbukti sesuaidengan pasal 19 huruf (b) dan (f) Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 1975serta pasal 116 huruf (b) dan (f) Kompilasi Hukum Islam, sedangkan usahaperdamaian sesuai dengan Perma
37 — 1
Pasal 132 ayat (1) Kompilasi HukumIslam;Menimbang, bahwa perkara cerai gugat adalah termasuksengketa perdata yang menurut Peraturan Mahkamah Agung (PERMA)No. 1 Tahun 2008 wajib terlebih dahulu diupayakan perdamaian denganbantuan mediator, namun oleh karena Tergugat tidak pernah hadirdalam persidangan maka Majelis Hakim merasa cukup beralasan untuktidak menunjuk Hakim Mediator dalam upaya perdamaian, hal ini sesuaidengan maksud Pasal 7 ayat (1) PERMA No. 1 Tahun 2008;Menimbang, bahwa untuk melaksanakan
Pasal 154 R.Bg dan PERMA No. 1Tahun 2008, Majelis Hakim telah berusaha keras menasehati Penggugatagar hidup rukun kembali dengan Tergugat akan tetapi tidak berhasil;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat meskipun telahdipanggil secara resmi dan patut ternyata tidak datang menghadap, dantidak ternyata bahwa tidak datangnya itu disebabkan suatu halanganyang sah, maka Tergugat dianggap telah membangkang (taazuz)terhadap panggilan Pengadilan dan harus dinyatakan tidak hadir;Menimbang, bahwa yang menjadi
27 — 5
pula menyuruh orang lain untukmenghadap sebagai wakil atau kKuasanya yang sah, meskipun telah dipanggilsecara resmi dan patut dan tidak ternyata ketidakhadirannya tersebutdisebabkan oleh suatu halangan yang sah, maka perkara ini diperiksa tanpahadirnya Termohon;Bahwa oleh karena Termohon tidak pernah datang menghadap kepersidangan, maka Majelis Hakim tidak dapat melakukan upaya mendamaikankepada kedua belah pihak, demikian pula upaya mendamaikan melalui prosesmediasi sebagaimana diatur melalui PERMA
intinya tetap pada pendiriannya sebagaimana yang tercantum dalam suratpermohonan Pemohon dan mohon putusan dengan mengabulkan permohonanPemohon tersebut;Bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini cukup ditunjuk kepadahalhal sebagaimana yang tercantum dalam berita acara sidang perkara iniyang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalahsebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa berdasarkan PERMA
Nomor 3 Tahun 2018 TentangAdministrasi Perkara Di Pengadilan Secara Elektronik jo Keputusan DirekturJeneral Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor1294/DjA/Hk.00.6/SK/05/2018 Tentang Petunjuk Pelaksana PERMA Nomor 3Tahun 2018 maka perkara ini dapat diterima;Menimbang, bahwa berdasarkan posita permohonan Pemohon, MajelisHakim dapat menyimpulkan bahwa perkara tersebut mengenail sengketaperkawinan yang menjadi wewenang Peradilan Agama sebagaimana yangtercantum dalam Pasal 49 UndangUndang
48 — 23
Membebankan biaya perkara menurut hukum;Atau,Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadiladilnya(ex Aquo et bono);Bahwa pada hari sidang yang telah ditentukan Penggugat hadir dipersidangan, sedangkan Tergugat tidak datang ke persidangan dan tidakpula menyuruh orang lain untuk menghadap sebagai wakilnya tanpa alasanyang sah meskipun menurut relaas panggilan tanggal 25 September 2013telah dipanggil secara resmi dan patut untuk hadir di persidangan;Bahwa untuk memenuhi PERMA Nomor
memeriksa, mengadilidan menyelesaikan gugatan Penggugat;Menimbang, bahwa berdasarkan Peraturan Mahkamah AgungNomor 1 Tahun 2008 tentang Mediasi dalam perkara perdata harusdilakukan Mediasi, meskipun Tergugat dalam perkara ini tidak pernah hadirsehingga Prose Mediasi tidak layak dilaksanakan, akan tetapi Majelis Hakimtetap berusaha mendorong mendamaikan dengan memberikan nasehatkepada Penggugat agar rukun kembali sebagai suami istri, tetapi telah gagal,hal ini sesuai dengan ketentuan pasal 18 ayat (8) Perma
dalam satu tempat kediaman bersama, salah satu pihak tidak berniatuntuk meneruskan kehidupan bersama dengan pihak lain, hal itu adalahmerupakan fakta hukum yang cukup untuk alasan dalam suatu perceraiansesuai dengan maksud pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah nomor 9tahun 1975;Menimbang, bahwa oleh karena alasan perceraian telah terbuktisesuai dengan pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 1975serta pasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam, sedangkan usahaperdamaian sesuai dengan Perma
18 — 5
insidentil memeriksa permohonan Penggugat untuk beracarasecara cumacuma (prodeo) karena Penggugat menyatakan tidak sanggup membayarbiaya yang timbul dari perkara ini ;Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah menjatuhkan Putusan Sela Nomor :166/Pdt.G/2013/PA Ktb. tanggal 05 Juni 2013 yang isinya mengabulkan permohonanPenggugat untuk berperkara secara prodeo, sehingga pokok perkara dapat dilanjutkan ;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak pernah hadir di persidanganmaka Peraturan Mahkamah Agung (PERMA
bahwa maksud dan tujuan Gugatan Penggugat adalah sebagaimanayang telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa pada hari sidang yang telah ditetapkan Penggugat telahdatang menghadap secara pribadi ke persidangan, sedangkan Tergugat Tergugat telahdipanggil sesuai ketentuan Pasal 26 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo.Pasal 138 Kompilasi Hukum Islam, ternyata tidak hadir di persidangan dan tidak pulamenyuruh orang lain untuk hadir sebagai wakil / kuasanya yang sah, oleh karenanya,sesuai ketentuan PERMA
tentang Mediasi di Pengadilan terhadapperkara ini tidak dapat dilakukan upaya mediasi;Menimbang, bahwa pada hari sidang yang telah ditetapkan Penggugat telahdatang menghadap secara pribadi ke persidangan, sedangkan Tergugat Tergugat telahdipanggil sesuai ketentuan Pasal 26 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo.Pasal 138 Kompilasi Hukum Islam, ternyata tidak hadir di persidangan dan tidak pulamenyuruh orang lain untuk hadir sebagai wakil / kuasanya yang sah, oleh karenanya,sesuai ketentuan PERMA
17 — 2
Pasal 132 ayat (1) KompilasiHukum Islam;Menimbang, bahwa perkara cerai gugat adalah termasuk sengketaperdata yang menurut Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 1 Tahun2008 wajib terlebih dahulu diupayakan perdamaian dengan bantuan mediator,namun oleh karena Tergugat tidak pernah hadir dalam persidangan makaMajelis Hakim merasa cukup beralasan untuk tidak menunjuk Hakim MediatorHal. 6 dari 13 halaman Putusan Nomor 0336/Pdt.G/2017/PA.KdgTanggal 27 November 2017dalam upaya perdamaian, hal ini sesuai
dengan maksud Pasal 7 ayat (1)PERMA No. 1 Tahun 2008 ;Menimbang, bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 39 UndangUndang No. 1 Tahun 1974 jo.
Pasal 154 R.Bg dan PERMA No. 1 Tahun 2008, Majelis Hakim telahberusaha keras menasehati Penggugat agar hidup rukun kembali denganTergugat akan tetapi tidak berhasil ;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat meskipun telah dipanggilsecara resmi dan patut ternyata tidak datang menghadap, dan tidak ternyatabahwa tidak datangnya itu disebabkan suatu halangan yang sah, makaTergugat dianggap telah membangkang (faazuz) terhadap panggilanPengadilan dan harus dinyatakan tidak hadir;Menimbang, bahwa yang menjadi
24 — 16
Pasal 1 Angka 5 PERMA Nomor 5 Tahun2019 Tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin, jo.
mendengarkanketerangan anak Pemohon (Anak ke 2) dan calon suaminya (Calon Suaminya),baik anak Pemohon maupun calon suaminya mengakui telah lama kenal dekat(berpacaran) dan telah sering pergi berduaan, karenanya ingin segeraHalaman 8 dari 16 Penetapan Nomor 15/Padt.P/2020/PA.Kphmembina rumah tangga sebab ditakutkan akan terjadi halhal yang mudharat,selain itu Keduanya menyatakan tidak ada paksaan dari pihak manapun sertasiap menanggung segala resiko yang akan terjadi, hal ini sesuai denganamanat Pasal 13 PERMA
bahwa dipersidangan telah pula didengar keterangan dariorang tua calon suami anak Pemohon yang bernama Orang tua kandung, yangmenyatakan merestul rencana perkawinan anaknya dengan anak Pemohon,sebab mendesak untuk dilaksanakan karena anak Pemohon dan calonsuaminya telah melakukan hubungan intim dluar nikah, serta telah memahamitanggung jawabnya sebagai orang tua yang akan menikahkan anaknya yangbelum matang baik secara umur, ekonomi dan psikologis hal ini sesuai denganamanat Pasal 12 dan pasal 13 PERMA
17 — 1
Pasal 132ayat (1) Kompilasi Hukum Islam;Menimbang, bahwa perkara cerai gugat adalah termasuk sengketaperdata yang menurut Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 1 Tahun2008 wajib terlebin dahulu diupayakan perdamaian dengan bantuanmediator, namun oleh karena Tergugat tidak pernah hadir dalampersidangan maka Majelis Hakim merasa cukup beralasan untuk tidakmenunjuk Hakim Mediator dalam upaya perdamaian, hal ini sesuai denganmaksud Pasal 7 ayat (1) PERMA No. 1 Tahun 2008;Menimbang, bahwa untuk melaksanakan
Pasal 154 R.Bg dan PERMA No. 1 Tahun 2008, Majelis Hakim telahberusaha keras menasehati Penggugat agar hidup rukun kembali denganTergugat akan tetapi tidak berhasil;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat meskipun telah dipanggilsecara resmi dan patut ternyata tidak datang menghadap, dan tidak ternyatabahwa tidak datangnya itu disebabkan suatu halangan yang sah, makaTergugat dianggap telah membangkang (taazuz) terhadap panggilanPengadilan dan harus dinyatakan tidak hadir;Menimbang, bahwa yang menjadi