Ditemukan 544853 data
18 — 3
tidak pula menyuruh oranglain untuk menghadap sebagai wakil atau kuasanya yang sah, meskipun telahdipanggil secara resmi dan patut dan tidak ternyata ketidakhadirannya tersebutdisebabkan oleh suatu halangan yang sah, maka perkara ini diperiksa tanpahadirnya Tergugat;Bahwa oleh karena Tergugat tidak pernah datang menghadap kepersidangan, maka Majelis Hakim tidak dapat melakukan upaya mendamaikankepada kedua belah pihak, demikian pula upaya mendamaikan melalui prosesmediasi sebagaimana diatur melalui PERMA
intinya tetap pada pendiriannya sebagaimana yang tercantum dalam suratgugatan Penggugat dan mohon putusan dengan mengabulkan gugatanPenggugat tersebut;Bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini cukup ditunjuk kepadahalhal sebagaimana yang tercantum dalam berita acara sidang perkara iniyang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalahsebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa berdasarkan PERMA
Nomor 3 Tahun 2018 TentangAdministrasi Perkara Di Pengadilan Secara Elektronik jo Keputusan DirekturJeneral Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor1294/DjA/Hk.00.6/SK/05/2018 Tentang Petunjuk Pelaksana PERMA Nomor 3Tahun 2018 maka perkara ini dapat diterima;Menimbang, bahwa berdasarkan posita gugatan Penggugat, MajelisHakim dapat menyimpulkan bahwa perkara tersebut mengenai sengketaperkawinan yang menjadi wewenang Peradilan Agama sebagaimana yangtercantum dalam Pasal 49 UndangUndang
12 — 1
Pasal 132ayat (1) Kompilasi Hukum Islam;Menimbang, bahwa perkara cerai gugat adalah termasuk sengketaperdata yang menurut Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 1 Tahun2008 wajib terlebin dahulu diupayakan perdamaian dengan bantuanmediator, namun oleh karena Tergugat tidak pernah hadir dalampersidangan maka Majelis Hakim merasa cukup beralasan untuk tidakmenunjuk Hakim Mediator dalam upaya perdamaian, hal ini sesuai denganmaksud Pasal 7 ayat (1) PERMA No. 1 Tahun 2008;Menimbang, bahwa untuk melaksanakan
Pasal 154 R.Bg dan PERMA No. 1 Tahun 2008, Majelis Hakim telahberusaha keras menasehati Penggugat agar hidup rukun kembali denganTergugat akan tetapi tidak berhasil;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat meskipun telah dipanggilsecara resmi dan patut ternyata tidak datang menghadap, dan tidak ternyatabahwa tidak datangnya itu disebabkan suatu halangan yang sah, makaHal. 7 dari 14 halaman Nomor 0862/Pdt.G/2014/PA.MtpTergugat dianggap telah membangkang (taazuz) terhadap panggilanPengadilan dan harus
11 — 1
Tsmlain untuk menghadap sebagai wakil atau kuasanya yang sah, meskipun telahdipanggil secara resmi dan patut dan tidak ternyata ketidakhadirannya tersebutdisebabkan oleh suatu halangan yang sah, maka perkara ini diperiksa tanpahadirnya Tergugat;Bahwa oleh karena Tergugat tidak pernah datang menghadap kepersidangan, maka Majelis Hakim tidak dapat melakukan upaya mendamaikankepada kedua belah pihak, demikian pula upaya mendamaikan melalui prosesmediasi sebagaimana diatur melalui PERMA Nomor: 1 Tahun
intinya tetap pada pendiriannya sebagaimana yang tercantum dalam suratgugatan Penggugat dan mohon putusan dengan mengabulkan gugatanPenggugat tersebut;Bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini cukup ditunjuk kepadahalhal sebagaimana yang tercantum dalam berita acara sidang perkara iniyang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalahsebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa berdasarkan PERMA
Nomor 3 Tahun 2018 TentangAdministrasi Perkara Di Pengadilan Secara Elektronik jo Keputusan DirekturJeneral Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor1294/DjA/Hk.00.6/SK/05/2018 Tentang Petunjuk Pelaksana PERMA Nomor 3Tahun 2018 maka perkara ini dapat diterima;Menimbang, bahwa berdasarkan posita gugatan Penggugat, MajelisHakim dapat menyimpulkan bahwa perkara tersebut mengenai sengketaperkawinan yang menjadi wewenang Peradilan Agama sebagaimana yangtercantum dalam Pasal 49 UndangUndang
14 — 1
Pasal 132 ayat (1) Kompilasi HukumIslam;Menimbang, bahwa perkara cerai gugat adalah termasuksengketa perdata yang menurut Peraturan Mahkamah Agung (PERMA)No. 1 Tahun 2008 wajib terlebin dahulu diupayakan perdamaian denganbantuan mediator, namun oleh karena Tergugat tidak pernah hadirdalam persidangan maka Majelis Hakim merasa cukup beralasan untuktidak menunjuk Hakim Mediator dalam upaya perdamaian, hal ini sesuaidengan maksud Pasal 7 ayat (1) PERMA No. 1 Tahun 2008;Menimbang, bahwa untuk melaksanakan
Pasal 154 R.Bg dan PERMA No. 1Tahun 2008, Majelis Hakim telah berusaha keras menasehati Penggugatagar hidup rukun kembali dengan Tergugat akan tetapi tidak berhasil;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat meskipun telahdipanggil secara resmi dan patut ternyata tidak datang menghadap, dantidak ternyata bahwa tidak datangnya itu disebabkan suatu halanganyang sah, maka Tergugat dianggap telah membangkang (taazuz)terhadap panggilan Pengadilan dan harus dinyatakan tidak hadir;Menimbang, bahwa yang menjadi
13 — 8
Membebankan biaya perkara menurut hukum;SUBSIDAIR :Mohon putusan yang seadiladilnya;Menimbang, bahwa pada hari dan tanggal yang telah ditetapkan,Penggugat dan Tergugat hadir secara in person di persidangan dan olehKetua Majelis telah diusahakan perdamaian, namun tidak berhasil;Menimbang, bahwa untuk memaksimalkan upaya perdamaiantersebut, maka kedua belah pihak diwajibkan menempuh mediasiberdasarkan Perma Nomor 1 Tahun 2008 tentang Mediasi Jo. PermaHim. 3 dari 14 him./Put.
Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974,Majelis telah berupaya mendamaikan kedua belah pihak berperkara,namun tidak berhasil;Menimbang, bahwa mempedomani Perma Nomor 1 Tahun 2008tentang Mediasi Jo. Perma Nomor 1 Tahun 2016 Jo. Pasal 130 HIR parapihak diwajibkan menempuh mediasi sebelum melanjutkan perkaranya.Oleh karena itu, Majelis telah menunjuk mediator pilihan Penggugat danTergugat yang bernama: Drs. Moh.
10 — 0
Pasal 132ayat (1) Kompilasi Hukum Islam;Menimbang, bahwa perkara cerai gugat adalah termasuk sengketaperdata yang menurut Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 1 Tahun2008 wajib terlebih dahulu diupayakan perdamaian dengan bantuan mediator,namun oleh karena Tergugat tidak pernah hadir dalam persidangan makaMajelis Hakim merasa cukup beralasan untuk tidak menunjuk Hakim Mediatordalam upaya perdamaian, hal ini sesuai dengan maksud Pasal 7 ayat (1)PERMA No. 1 Tahun 2008;Menimbang, bahwa untuk melaksanakan
Pasal 154 R.Bg dan PERMA No. 1 Tahun 2008, Majelis Hakim telahberusaha keras menasehati Penggugat agar hidup rukun kembali denganTergugat akan tetapi tidak berhasil;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat meskipun telah dipanggilsecara resmi dan patut ternyata tidak datang menghadap, dan tidak ternyatabahwa tidak datangnya itu disebabkan suatu halangan yang sah, makaTergugat dianggap telah membangkang (taazuz) terhadap panggilanPengadilan dan harus dinyatakan tidak hadir;Menimbang, bahwa yang menjadi
11 — 2
Pasal 132 ayat (1) KompilasiHukum Islam ;Menimbang, bahwa perkara cerai gugat adalah termasuk sengketaperdata yang menurut Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 1 Tahun2008 wajib terlebin dahulu diupayakan perdamaian dengan bantuan mediator,namun oleh karena Tergugat tidak pernah hadir dalam persidangan makaMajelis Hakim merasa cukup beralasan untuk tidak menunjuk Hakim Mediatordalam upaya perdamaian, hal ini sesuai dengan maksud Pasal 7 ayat (1)PERMA No. 1 Tahun 2008 ;Menimbang, bahwa untuk melaksanakan
Pasal 154 R.Bg dan PERMA No. 1 Tahun 2008, Majelis Hakim telahberusaha keras menasehati Penggugat agar hidup rukun kembali denganTergugat akan tetapi tidak berhasil ;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat meskipun telah dipanggilsecara resmi dan patut ternyata tidak datang menghadap, dan tidak ternyatabahwa tidak datangnya itu disebabkan suatu halangan yang sah, makaTergugat dianggap telah membangkang (faazuz) terhadap panggilanPengadilan dan harus dinyatakan tidak hadir ;Menimbang, bahwa yang menjadi
10 — 2
pula menyuruh orang lain untukmenghadap sebagai wakil atau kKuasanya yang sah, meskipun telah dipanggilsecara resmi dan patut dan tidak ternyata ketidakhadirannya tersebutdisebabkan oleh suatu halangan yang sah, maka perkara ini diperiksa tanpahadirnya Termohon;Bahwa oleh karena Termohon tidak pernah datang menghadap kepersidangan, maka Majelis Hakim tidak dapat melakukan upaya mendamaikankepada kedua belah pihak, demikian pula upaya mendamaikan melalui prosesmediasi sebagaimana diatur melalui PERMA
sebagaimana yang tercantum dalam suratpermohonan Pemohon dan mohon putusan dengan mengabulkan permohonanPemohon tersebut;:Hal. 6 Nomor 2957/Padt.G/2020/PA.TsmBahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini cukup ditunjuk kepadahalhal sebagaimana yang tercantum dalam berita acara sidang perkara iniyang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalahsebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa berdasarkan PERMA
Nomor 3 Tahun 2018 TentangAdministrasi Perkara Di Pengadilan Secara Elektronik jo Keputusan DirekturJeneral Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor1294/DjA/Hk.00.6/SK/05/2018 Tentang Petunjuk Pelaksana PERMA Nomor 3Tahun 2018 maka perkara ini dapat diterima;Menimbang, bahwa berdasarkan posita permohonan Pemohon, MajelisHakim dapat menyimpulkan bahwa perkara tersebut mengenail sengketaperkawinan yang menjadi wewenang Peradilan Agama sebagaimana yangtercantum dalam Pasal 49 UndangUndang
14 — 2
Pasal 132 ayat (1) KompilasiHukum Islam;Menimbang, bahwa perkara cerai gugat adalah termasuk sengketaperdata yang menurut Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 1 Tahun2008 wajib terlebih dahulu diupayakan perdamaian dengan bantuan mediator,namun oleh karena Tergugat tidak pernah hadir dalam persidangan makaMajelis Hakim merasa cukup beralasan untuk tidak menunjuk Hakim Mediatordalam upaya perdamaian, hal ini sesuai dengan maksud Pasal 7 ayat (1)PERMA No. 1 Tahun 2008;Menimbang, bahwa untuk melaksanakan
Pasal 154 R.Bg dan PERMA No. 1 Tahun 2008, Majelis Hakim telahberusaha keras menasehati Penggugat agar hidup rukun kembali denganTergugat akan tetapi tidak berhasil;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat meskipun telah dipanggilsecara resmi dan patut ternyata tidak datang menghadap, dan tidak ternyatabahwa tidak datangnya itu disebabkan suatu halangan yang sah, makaTergugat dianggap telah membangkang (faazuz) terhadap panggilanPengadilan dan harus dinyatakan tidak hadir;Perkara nomor : 0355/Pdt.G/
11 — 3
menghadap sebagai wakil atau kuasanya yang sah, meskipun telahdipanggil Secara resmi dan patut dan tidak ternyata ketidakhadirannya tersebutdisebabkan oleh suatu halangan yang sah, maka perkara ini diperiksa tanpahadirnya Tergugat;Bahwa oleh karena Tergugat tidak pernah datang menghadap kepersidangan, maka Majelis Hakim tidak dapat melakukan upaya mendamaikankepada kedua belah pihak, demikian pula upaya mendamaikan melalui prosesHal. 3 Nomor 3349/Padt.G/2020/PA.Tsmmediasi sebagaimana diatur melalui PERMA
intinya tetap pada pendiriannya sebagaimana yang tercantum dalam suratgugatan Penggugat dan mohon putusan dengan mengabulkan gugatanPenggugat tersebut;Bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini cukup ditunjuk kepadahalhal sebagaimana yang tercantum dalam berita acara sidang perkara iniyang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalahsebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa berdasarkan PERMA
Nomor 3 Tahun 2018 TentangAdministrasi Perkara Di Pengadilan Secara Elektronik jo Keputusan DirekturJeneral Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor1294/DjA/Hk.00.6/SK/05/2018 Tentang Petunjuk Pelaksana PERMA Nomor 3Tahun 2018 maka perkara ini dapat diterima;Menimbang, bahwa berdasarkan posita gugatan Penggugat, MajelisHakim dapat menyimpulkan bahwa perkara tersebut mengenail sengketaperkawinan yang menjadi wewenang Peradilan Agama sebagaimana yangtercantum dalam Pasal 49 UndangUndang
15 — 1
Pasal 132ayat (1) Kompilasi Hukum Islam;Menimbang, bahwa perkara cerai gugat adalah termasuk sengketaperdata yang menurut Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 1 Tahun2008 wajib terlebin dahulu diupayakan perdamaian dengan bantuanmediator, namun oleh karena Tergugat tidak pernah hadir dalampersidangan maka Majelis Hakim merasa cukup beralasan untuk tidakmenunjuk Hakim Mediator dalam upaya perdamaian, hal ini sesuai denganmaksud Pasal 7 ayat (1) PERMA No. 1 Tahun 2008;Menimbang, bahwa untuk melaksanakan
Pasal 154 R.Bg dan PERMA No. 1 Tahun 2008, Majelis Hakim telahberusaha keras menasehati Penggugat agar hidup rukun kembali denganTergugat akan tetapi tidak berhasil;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat meskipun telah dipanggilsecara resmi dan patut ternyata tidak datang menghadap, dan tidak ternyatabahwa tidak datangnya itu disebabkan suatu halangan yang sah, makaTergugat dianggap telah membangkang (taazuz) terhadap panggilanPengadilan dan harus dinyatakan tidak hadir;Menimbang, bahwa yang menjadi
12 — 0
kepada Pemohon ;SUBSIDAIR : Jika Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadiladilnya ( Ex Aequo etMenimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditetapkan, Pemohontelah hadir di persidangan, sedangkan Termohon tidak hadir dan tidak menyuruh oranglain sebagai kuasanya, meskipun Termohon telah dipanggil secara resmi dan patut,sedang tidak ternyata tidak hadirnya itu disebabkan oleh suatu halangan yangMenimbang, bahwa oleh karena Termohon tidak hadir , maka upaya mediasisebagaimana maksud Perma
nomor Tahun 2008 dan mendamaikan tidak dapatdilaksanakan, sehingga persidangan berlangsung tanpa hadirnyaTermohon 5 229222 nnn nn nnn nnn nnn nnn nnn nn nnn nn nnn nnn nnn neeMenimbang, bahwa oleh karena Termohon tidak hadir, maka upaya mediasisebagaimana maksud Perma nomor Tahun 2008 dan mendamaikan tidak dapatdilaksanakan, sehingga persidangan berlangsung tanpa hadirnyaMenimbang, bahwa selanjutnya dibacakan permohonan Pemohon yang isinyatetap dipertahankan oleh Pemohon;Menimbang, bahwa oleh karena
bahwa selanjutnya Pemohon menyatakan tidak lagi mengajukansesuatu tanggapan apapun lagi dan mohon putusan ;Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka ditunjuksegala hal sebagaimana tercantum dalam Berita Acara pemeriksaan perkara ini danharus dianggap telah termuat dan telah turut dipertimbangkan;TENTANG HUKUMNYAMenimbang, bahwa isi dan maksud Permohonan Pemohon a quo sebagaimanatelah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa Termohon tidak hadir maka upaya Mediasi sebagaimanamaksud Perma
7 — 0
berikut;1 Mengabulkan permohonan Pemohon;2 Memberi izin kepada Pemohon (PEMOHON) untukmenjatuhkan talak satu roj'i terhadap Termohon(TERMOHON) di depan sidang Pengadilan AgamaKebumen;3 Membebankan biaya perkara sesuai hukum;Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadiladilnya;Bahwa pada hari sidang yang telah ditetapkan Pemohon dan Termohon hadir dipersidangan, kemudian Majelis Hakim mendamaikan kedua belah pihak yangberperkara akan tetapi tidak berhasil;Bahwa, berdasarkan Perma
sidang pemeriksaan perkara ini, dipandangtelah diungkapkan kembali yang merupakan bagian tak terpisahkan dari putusan ini;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan isi surat permohonan Pemohon a quosebagaimana diuraikan di atas;Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditetapkan Pemohon danTermohon telah datang menghadap di persidangan, selanjutnya Majelis Hakimberupaya mendamaikan Pemohon dan Termohon akan tetapi tidak berhasil, selanjunyadengan mengacu pada ketentuan Pasal 7 ayat (1) Perma
Nomor 01 Tahun 2008 tentangMediasi, maka usaha perdamaian dilanjutkan dengan ditempuh prosedur mediasi;Menimbang, bahwa oleh Majelis Hakim para pihak telah dilakukan mediasisebagaimana ketentuan Perma No.1 Tahun 2008 tentang Mediasi, tanggal 30 Juni 2014dan 07 Juli 2014, Mediator dalam laporannya menyatakan Gagal;Menimbang, bahwa dalildalil permohonan Pemohon pada pokoknya rumahtangga Pemohon dan Termohon semula harmonis kemudian sering terjadi perselisihandan pertengkaran penyebabnya masalah tempat
11 — 3
Pasal 132 ayat (1) KompilasiHukum Islam;Menimbang, bahwa perkara cerai gugat adalah termasuk sengketaperdata yang menurut Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 1 Tahun2008 wajib terlebih dahulu diupayakan perdamaian dengan bantuan mediator,namun oleh karena Tergugat tidak pernah hadir dalam persidangan makaMajelis Hakim merasa cukup beralasan untuk tidak menunjuk Hakim Mediatordalam upaya perdamaian, hal ini sesuai dengan maksud Pasal 7 ayat (1)PERMA No. 1 Tahun 2008;Menimbang, bahwa untuk melaksanakan
Pasal 154 R.Bg dan PERMA No. 1 Tahun 2008, Majelis Hakim telahberusaha keras menasehati Penggugat agar hidup rukun kembali denganTergugat akan tetapi tidak berhasil;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat meskipun telah dipanggilsecara resmi dan patut ternyata tidak datang menghadap, dan tidak ternyatabahwa tidak datangnya itu disebabkan suatu halangan yang sah, makaTergugat dianggap telah membangkang (taazuz) terhadap panggilanPengadilan dan harus dinyatakan tidak hadir;Menimbang, bahwa yang menjadi
13 — 1
tidak pula menyuruh oranglain untuk menghadap sebagai wakil atau kuasanya yang sah, meskipun telahdipanggil Secara resmi dan patut dan tidak ternyata ketidakhadirannya tersebutdisebabkan oleh suatu halangan yang sah, maka perkara ini diperiksa tanpahadirnya Tergugat;Bahwa oleh karena Tergugat tidak pernah datang menghadap kepersidangan, maka Majelis Hakim tidak dapat melakukan upaya mendamaikankepada kedua belah pihak, demikian pula upaya mendamaikan melalui prosesmediasi sebagaimana diatur melalui PERMA
intinya tetap pada pendiriannya sebagaimana yang tercantum dalam suratgugatan Penggugat dan mohon putusan dengan mengabulkan gugatanPenggugat tersebut;Bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini cukup ditunjuk kepadahalhal sebagaimana yang tercantum dalam berita acara sidang perkara iniyang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalahsebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa berdasarkan PERMA
Nomor 3 Tahun 2018 TentangAdministrasi Perkara Di Pengadilan Secara Elektronik jo Keputusan DirekturJeneral Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor1294/DjA/Hk.00.6/SK/05/2018 Tentang Petunjuk Pelaksana PERMA Nomor 3Tahun 2018 maka perkara ini dapat diterima;Menimbang, bahwa berdasarkan posita gugatan Penggugat, MajelisHakim dapat menyimpulkan bahwa perkara tersebut mengenai sengketaperkawinan yang menjadi wewenang Peradilan Agama sebagaimana yangHal. 6 Nomor 3723/Padt.G/2020
17 — 8
Pasal 132 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam;Menimbang, bahwa perkara cerai gugat adalah termasuk sengketa perdatayang menurut Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. Tahun 2008 wajibterlebih dahulu diupayakan perdamaian dengan bantuan mediator, namun olehkarena Tergugat tidak pernah hadir dalam persidangan maka Majelis Hakimmerasa cukup beralasan untuk tidak menunjuk Hakim Mediator dalam upayaperdamaian, hal ini sesuai dengan maksud Pasal 7 ayat (1) PERMA No.
Pasal 154 R.Bg dan PERMA No.
35 — 3
Pasal 132 ayat (1) KompilasiHukum Islam;Halaman 6 dari 14 putusan Nomor 0339/Pat.G/201 7/PA.KdgMenimbang, bahwa perkara cerai gugat adalah termasuk sengketaperdata yang menurut Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 1 Tahun2008 wajib terlebin dahulu diupayakan perdamaian dengan bantuan mediator,namun oleh karena Tergugat tidak pernah hadir dalam persidangan makaMajelis Hakim merasa cukup beralasan untuk tidak menunjuk Hakim Mediatordalam upaya perdamaian, hal ini sesuai dengan maksud Pasal 7 ayat (
1)PERMA No. 1 Tahun 2008 ;Menimbang, bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 39 UndangUndang No. 1 Tahun 1974 jo.
Pasal 154 R.Bg dan PERMA No. 1 Tahun 2008, Majelis Hakim telahberusaha keras menasehati Penggugat agar hidup rukun kembali denganTergugat akan tetapi tidak berhasil ;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat meskipun telah dipanggilsecara resmi dan patut ternyata tidak datang menghadap, dan tidak ternyatabahwa tidak datangnya itu disebabkan suatu halangan yang sah, makaTergugat dianggap telah membangkang (faazuz) terhadap panggilanPengadilan dan harus dinyatakan tidak hadir;Menimbang, bahwa yang menjadi
11 — 9
kKuasanya yang sah, meskipun telah dipanggilsecara resmi dan patut dan tidak ternyata ketidakhadirannya tersebutdisebabkan oleh suatu halangan yang sah, maka perkara ini diperiksa tanpahadirnya Termohon;Bahwa kemudian Ketua Majelis memberikan penjelasan bahwa olehkarena dalam persidangan Termohon tidak datang menghadap persidangandan tidak dapat dimintai persetujuannya untuk beracara secara elektronik,maka pemeriksaan perkara secara elektronik tidak bisa terlaksana diPengadilan Agama Sarolangun (PERMA
SEMA Nomor 6 tahun 1994, karenanya secaraformil kuasa tersebut dapat diterima;Menimbang, bahwa perkara yang didaftarkan melalui elektronik (ecourt)tidak bisa terlaksana karena tidak adanya persetujuan daripada Tergugat, makagugatan Penggugat dinilai tidak sah untuk beracara secara elektronik diPengadilan Agama Sarolangun dan selanjutnya dilanjutkan dengan acara biasa(PERMA Nomor 1 Tahun 2019 dan Keputusan KMA Nomor129/KMA/SK/VIII/2019)Menimbang, bahwa proses mediasi sebagaimana yang diamanatkanoleh
PERMA No. 1 Tahun 2016 tidak dapat dilaksanakan karena Termohontidak pernah hadir di persidangan;Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah berupaya mendamaikan pihakPemohon agar dapat mengurungkan niatnya untuk bercerai, sebagaimanadikehendaki oleh UndangUndang No. 50 Tahun 2009 jo.
28 — 5
Pasal 6 ayat 3 Perma nomor 3 tahun 2019,Pemohon memiliki kKualitas hukum sebagai Pemohon untuk mengajukanpermohonan ini;Menimbang, bahwa pokok perkara ini adalah permohonan DispensasiKawin untuk anak Pemohon bernama Rozag Arifin bin Kaswadi untuk menikahdengan calon isteri bernama Sheli Rakanti binti Jamzuli, oleh karena anakPemohon baru berusia 18 tahun 9 bulan maka KUA Kecamatan KaliwunguKabupaten Kudus menolak menikahkan anak Pemohon dengan calon isteripadahal hubungan keduanya telah sangat dekat
sudah lama saling kenal dan akan menikah yang didasari sudah salingmencintai, anak Pemohon dan calon isteri sudah sering pergi berduaan, sertatidak ada paksaan dari siapapun juga untuk melaksanakan perkawinan danantara anak Pemohon dengan calon isterinya tidak halangan secara syarimaupun undangundang untuk menikah;Hal. 8 dari 13 Penetapan No. 263/Pdt.P/2020/PA.KdsMenimbang, bahwa Pemohon telah mengajukan persyaratanadministrasi sebagaimana disyaratkan dalam pasal 5 Perma nomor 5 Tahun2019 berupa
kesehatan yangmendukung keterangan orang tua bahwa perkawinan tersebut sangatmendesak untuk dilaksanakan;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta tersebut terbukti rencanaperkawinan tersebut atas kehendak kedua calon pengantin dan tidak adapaksaan serta tidak ada unsur transaksional, dan kedua orangtua calonpengantin bersedia membantu dan membimbing mereka setelah menjalanihidup berumah tangga dengan demikian telah memenuhi ketentuan Pasal 16Hal. 10 dari 13 Penetapan No. 263/Pdt.P/2020/PA.Kdshuruf c, i dan j Perma
16 — 2
Pasal 132 ayat (1) KompilasiHukum Islam;Menimbang, bahwa perkara cerai gugat adalah termasuk sengketaperdata yang menurut Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 1 Tahun2008 wajib terlebin dahulu diupayakan perdamaian dengan bantuan mediator,namun oleh karena Tergugat tidak pernah hadir dalam persidangan makaMajelis Hakim merasa cukup beralasan untuk tidak menunjuk Hakim Mediatordalam upaya perdamaian, hal ini sesuai dengan maksud Pasal 7 ayat (1)PERMA No. 1 Tahun 2008;Menimbang, bahwa untuk melaksanakan
Pasal 154 R.Bg dan PERMA No. 1 Tahun 2008, Majelis Hakim telahPerkara nomor : 0355/Pdt.G/2016/PA.Mtp.Hal. 6 dari 14 halamanberusaha keras menasehati Penggugat agar hidup rukun kembali denganTergugat akan tetapi tidak berhasil;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat meskipun telah dipanggilsecara resmi dan patut ternyata tidak datang menghadap, dan tidak ternyatabahwa tidak datangnya itu disebabkan suatu halangan yang sah, makaTergugat dianggap telan membangkang (taazuz) terhadap panggilanPengadilan