Ditemukan 544853 data
9 — 10
memilikihubungan hukum dengan Tergugat selaku suami istri, dengan demikianPenggugat memiliki hak (legal standing) untuk mengajukan gugatan a quo;Menimbang, bahwa karena Tergugat tidak hadir di persidangan tanpaalasan yang sah, dan tidak pula menyuruh orang lain untuk menghadapsebagai kuasanya maka kepada Tergugat harus dinyatakan tidak hadir dangugatan dapat diperiksa tanpa kehadiran Tergugat ;Menimbang, bahwa perkara cerai gugat adalah termasuk sengketaperdata yang menurut Peraturan Mahkamah Agung (PERMA
) Nomor 1 Tahun2016 wajib terlebin dahulu diupayakan mediasi, namun oleh karena Tergugattidak pernah hadir dalam persidangan maka Majelis Hakim merasa cukupberalasan untuk tidak menunjuk Hakim Mediator dalam upaya perdamaian, halini Sesuai dengan maksud Pasal 4 ayat (2) huruf b Perma Nomor 1 Tahun 2016;Menimbang, bahwa yang menjadi dalil pokok gugatan Penggugat adalahbahwa Penggugat mengajukan gugatan cerai dengan dalildalil bahnwa keadaanrumah tangga Penggugat dengan Tergugat sejak bulan April 2019
Amira Nurul Azizah binti Napiah Ruslan
Tergugat:
Akmal Riski Gunanti bin Tillang
31 — 2
menghadap di persidangan, sedangkanTergugat tidak datang menghadap dan tidak pula menyuruh orang lainuntuk menghadap sebagai wakilnya, meskipun menurut berita acararelaas panggilan tanggal 20 September 2018 dan tanggal 05 Oktober32018, Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut, lagi pula tidakternyata bahwa tidak datangnya itu disebabkan oleh suatu halangan yangsah;Menimbang, oleh karena tergugat tidak datang menghadap dipersidangan, maka Majelis Hakim memandang proses' mediasisebagaimana maksud PERMA
telahdipanggil dengan sah dan patut, sedangkan ternyata bahwa ketidakhadiran tergugat tersebut tidak disebabkan oleh sesuatu alasan yang sahmenurut hukum, maka tergugat yang tidak hadir dipersidangan tersebutharus dinyatakan tidak hadir dan berdasarkan pasal 149 R.Bg, makaperkara ini dapat diputus dengan Verstek;Menimbang, oleh karena tergugat tidak pernah hadir dipersidangan, maka Majelis Hakim memandang bahwa perdamaiansebagagaimana dimaksud pasal 154 R.Bg dan proses mediasisebagaimana maksud Perma
27 — 0
perundangundangan yangberlaku.Atau apabila Pengadilan Agama berpendapat lain mohon diputus yang seadiladilnya.Bahwa pada hari sidang yang telah ditentukan Penggugat hadir sendiri dipersidangan,Bahwa Tergugat tidak hadir di persidangan dan tidak pula menyuruh oranglain untuk menghadap sebagai wakil/kuasanya yang sah meskipun Pengadilantelah memanggilnya secara resmi dan patut sedangkan ketidakhadiranTergugat tanpa suatu halangan yang sah, maka Majelis Hakim tidak dapatmelaksanakan proses mediasi sesuai dengan PERMA
datangmenghadap di persidangan dan tidak pula menyuruh orang lain untuk datangmenghadap sebagai wakilnya, meskipun telah dipanggil secara resmi dan patut,lagi pula tidak ternyata bahwa tidak datangnya itu disebabkan oleh sesuatualasan yang sah, maka berdasarkan Pasal 125 Ayat (1) HIR Tergugat yangtelah dipanggil tidak datang menghadap di persidangan harus dinyatakan tidakhadirMenimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak hadirdipersidangan,maka Majelis Hakim tidak dapat melaksanakan proses mediasisesuai dengan PERMA
26 — 18
Perma Nomor 1 tahun 2008, tidakdapat dilaksanakan;Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah memberikan nasihat kepadaPemohon agar hidup rukun kembali dengan Termohon, namun tidak berhasil,kemudian dibacakanlah surat permohonan Pemohon, yang isinya tetapdipertahankan oleh Pemohon;Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalildalil permohonannya,Pemohon telah menyerahkan buktibukti berupa :1.
Perma Nomor 1tahun 2008, upaya perdamaian tidak dapat dilaksanakan, karena Termohontidak pernah hadir di persidangan;Menimbang bahwa termohon tidak pernah datang ke persidangan tidakpula menyuruh orang lain selaku wakilnya, meskipun telah dipanggil dengansecara resmi dan patut serta ketidakhadirannya itu tanpa alasan yangdibenarkan oleh hukum (default without reason), maka sesuai pasal 125 ayat(1) dan pasal 126 HIR, putusan ini dijatunkan tanpa hadirnya Termohon(verstek);Menimbang, bahwa berdasarkan
50 — 1
berlaku;Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon untuk menjatuhkan putusanlain yang seadiladilnya;Bahwa pada hari sidang yang telah ditentukan Penggugat hadir sendiri dipersidangan, sedangkan Tergugat tidak hadir di persidangan dan tidak pulamenyuruh orang lain untuk menghadap sebagai kuasanya, meskipunPengadilan telah memanggilnya secara resmi dan patut, sedangkanketidakhadiran Tergugat tanpa suatu halangan yang sah, maka Majelis Hakimtidak dapat melaksanakan proses mediasi sesuai dengan PERMA
persidangan dan tidak pula menyuruh orang lain untuk datangmenghadap sebagai wakilnya, meskipun telah dipanggil secara resmi danpatut, lagi pula tidak ternyata bahwa tidak datangnya itu disebabkan olehsesuatu alasan yang sah, maka berdasarkan Pasal 125 Ayat (1) HIR, makaTergugat yang telah dipanggil tidak datang menghadap di persidangan harusdinyatakan tidak hadir;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak hadirdipersidangan,maka Majelis Hakim tidak dapat melaksanakan proses mediasisesuai dengan PERMA
Nur Tartiela Leonita Anies Binti Joseph Anies
Tergugat:
Ramli Rinto Pitalu Bin Hamsah Pitalu
111 — 50
bertepatan dengan tanggal 06 Sapar 1439 Hijriyah, sepenuhnyadisetujui oleh Pengadilan Tinggi Agama Manado dan diambil alin menjadipertimbangan hukum Pengadilan Tinggi Agama Manado dalam memutus perkaraini, namun meskipun demikian Pengadilan Tinggi Agana Manado memandangperlu menambahkan pertimbangannya sendiri sebagai berikut;Menimbang, bahwa Ketua Majelis Hakim telah memberikan penjelasantentang prosedur pelaksanaan mediasi kepada para pihak yang hadir sesuaidengan pasal 17 ayat (1), (2), (6) dan (7) Perma
mediator dan memberikan laporan bahwa mediasi tidak berhasil danpersidangan dilanjutkan pada tanggal 24 Mei 2017 sebagaimana yang telahditetapbkan Ketua Majelis hakim dalam persidangan tanggal 3 Mei 2017, olehkarenanya maka penetapan hari sidang dan pemanggilan kepada para pihakpasca mediasi tidak diperlukan lagi;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas,maka pelaksanaan mediasi oleh Majelis Hakim terhadap perkara ini telahdilaksanakan sesuai dengan maksud yang terkandung dalam Perma
72 — 9
ikhwal sebagaimana yang tercantum dalamberita acara persidangan yang merupakan bagian tak terpisahkan denganpenetapan ini;PERTIMBANGAN HUKUMNYAMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohonadalah sebagaimana diuraikan di atas;Menimbang, bahwa Pemohon, anak Pemohon dan calon istri anakPemohon yang didampingi oleh orang tua calon istri anak Pemohon telahhadir sendiri di muka persidangan untuk meneguhkan permohonannya;Menimbang, bahwa perkara ini termasuk perkara volunter, makasesuai dengan Perma
No. 1 tahun 2008, dan Perma nomor 1 tahun 2016tidak perlu diadakan mediasi; Menimbang, bahwa Pemohon telah meneguhkan daiildalilpermohonannya dengan alatalat bukti tertulis yang telah bermeteraicukup dan formal dapat dijadikan alat bukti untuk memutus perkara ini; Menimbang, bahwa berdasarkan pemeriksaan di persidangan telahditemukan fakta sebagai berikut:Penetapan nomor 0287/Pdt.P/2017/PA Bim. halaman 5 dari 8 halamanBahwa, anak Pemohon yang bernama Pandu Ridoni bin Karni telahberusia 17 tahun
83 — 44
dimaksudkan untukmemastikan apakah kuasa hukum Pembanding mempunyai hak untukmewakili kepentingan Pembanding dalam proses mediasi yangdilaksanakan dalam perkara a quo;Menimbang, bahwa untuk menilai keabsahan surat kuasa istimewamaka majelis hakim tingkat banding perlu memaparkan terlebih dahulusyarat dan parameter apa yang ada dalam ketentuan hukum danperaturan perundangundangan yang terkait dengan Surat KuasaIstimewa untuk kemudian dijadikan sebagai landasan dalam menilainya;Menimbang, bahwa berdasarkan PERMA
bahwaAlasan sah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi antara lain : c.Mempunyai tempat tinggal, kKediaman atau kedudukan di luar negeri;Pasal 18 ayat (8) bahwa Dalam hal Para pihak berhalangan hadirberdasarkan alasan sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4),kuasa hukum dapat mewakil Para Pihak untuk melakukan Mediasi denganmenunjukkan surat kuasa khusus yang memuat kewenangan kuasahukum untuk mengambil keputusan;Menimbang, bahwa tentang surat kuasa khusus yang termuat padaPasal 18 ayat (3) PERMA
HUSNI TAMRIN, S.P.d
Tergugat:
BUPATI LOMBOK BARAT
106 — 65
(PERMA) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyelesaian SengketaAdministrasi Pemerintahan Setelah Menempuh Upaya Administratif tertanggal 4Desember 2018. Terbitnya PERMA tersebut, menjadi acuan beracara bagiMajelis Hakim untuk melaksanakan upaya administratif sebagaimana ketentuanPasal 7578 Undangundang Nomor 30 Tahun 2014 tentang AdministrasiPemerintahan.
Dengan demikian maka Majelis Hakim juga mempertimbangkantanggal terbitnya PERMA tersebut untuk menjadi acuan tanggal pengujian SuratKeputusan Objek Sengketa yang digugat;Menimbang, bahwa terkait dengan lahirnya PERMA tersebut di dalampembentukan peraturan perundangundangan di Indonesia dikenal adanyaasas fiksi hukum yang beranggapan bahwa ketika suatu peraturan perundangundangan telah diundangkan maka pada saat itu setiap orang dianggap tahu(presumption iures de jure) dan ketentuan tersebut berlaku
Demikianjuga untuk penerapan asas fiksi hukum di dalam PERMA Nomor 6 Tahun 2018,sejak saat diundangkannya maka PERMA tersebut berlaku mengikat dan wajibdilaksanakan oleh para Hakim, para pihak berperkara maupun pihak terkaitlainnya tanpa perlu menunggu pemberitahuan secara khusus atau tanpa perlumenunggu sosialisasi;Menimbang, bahwa ketentuan PERMA Nomor 6 Tahun 2018 yangkhusus mengatur mengenai kKewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara terkaitdengan sengketa a quo sebagai berikut:Pasal 2(1) Pengadilan
Atas dasar tanggal penerbitan Objek Sengketatersebut, Majelis Hakim akan mengujinya dengan PERMA 6 Tahun 2018khususnya terkait dengan eksepsi yang diajukan oleh Tergugat dan Tergugat IIIntervensi;Menimbang, bahwa Penggugat dalam dalil gugatannya mendalilkanbahwa objek sengketa (yang diterbitkan oleh Tergugat tanggal 23 Januari 2019)a quo baru diketahui oleh Penggugat pada tanggal 7 Februari 2019 yangdiserahkan oleh Suhamdi,S.IP yang merupakan Kasi Tata Pemerintahan DPMDKabupaten Lombok Barat;Menimbang
PERMA Nomor 6Tahun 2018 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa AdministrasiPemerintahan Setelah Menempuh Upaya Administratif;Putusan Nomor : 13/G/2019/PTUN.MtrHalaman 49Menimbang, bahwa menurut hemat Majelis Hakim, Upaya Administratiftersebut (yakni keberatan kepada Tergugat) terkait dengan penerbitan ObjekSengketa seharusnya dilakukan oleh Penggugat dalam jangka waktu palinglama 21 (dua puluh satu) hari sejak diumumkannya Objek Sengketa tersebut(vide Pasal 77 ayat (1) UndangUndang Nomor 30 Tahun
7 — 1
lain mohon putusan seadiladilnya;Bahwa pada hari sidang yang telah ditentukan Pemohon hadir sendiri di persidangan, sedangkan Termohon tidak hadir di persidangan dan tidak pula menyuruh oranglain untuk menghadap sebagai kuasanya, meskipun Pengadilan telah memanggilnya secararesmi dan patut berdasarkan relaas panggilan tanggal 23 Oktober 2013 dan 12 Nopember2013, sedangkan ketidakhadiran Termohon tanpa suatu halangan yang sah, maka MajelisHakim tidak dapat melaksanakan proses mediasi sesuai dengan PERMA
permohonan Pemohon untuk bercerai deengan Termohon memiliki dasarhukum yang sah.Menimbang, bahwa oleh karena ternyata Termohon meskipun telah dipanggilsecara resmi dan patut tidak hadir menghadap dan pula tidak ternyata bahwaketidakhadirannya itu disebabkan oleh suatu halangan yang sah, maka berdasarkan Pasal125 Ayat 1 HIR Termohon harus dinyatakan tidak hadirMenimbang, bahwa oleh karena Termohon tidak hadir di persidangan, makaMajelis Hakim tidak dapat melaksanakan proses mediasi sesuai dengan PERMA
6 — 5
seadil adilnya ;Bahwa pada hari sidang yang telah ditetapkanpenggugat hadir sendiri menghadap di persidangan,sedangkan tergugat tidak hadir menghadap~ dipersidangan maupun menyuruh orang lain sebagaikuasanya yang sah menurut hukum, walaupun telahdipanggil secara patut dan resmi sebagaimanarelaas panggilan yang dibuat Jurusita PenggantiPengadilan Agama Ciamis;Bahwa Majelis Hakim telah berupayamendamaikan pihak pihak sesuai dengan kehendakpasal 82 UU No.7 tahun 1989 dan upaya mediasiguna memenuhi PERMA
menuruthukum, olah sebab itu pemeriksaan perkara inidilangsungkan diluar hadirnya tergugat, sesuaidengan pasal 125 dan 126 HIR,yakni diputus denganverstek ;Menimbang, bahwa majelis hakim berdasarkanpasal 82 Undang Undang Nomor : 7 tahun 1989,telah berusaha menasihati penggugat supayabersabar dan rukun kembali dengan tergugat, akantetapi usaha tersebut tidak berhasil =;Menimbang, bahwa pihak penggugat secarapribadi danitergugat tidak pernah hadirkepersidangan sehingga upaya mediasi sebagaimanaketentuan PERMA
9 — 5
seadiladilnya;Bahwa pada hari sidang yang telah ditetapkan, Penggugathadir sendiri dipersidangan;Bahwa Tergugat tidak hadir dipersidangan dan tidak pulamenyuruh orang lain untuk menghadap sebagai kuasanyameskipun Pengadilan telah memanggilnya dengan sah dan patutberdasarkan relas panggilan sidang tanggal 19 Agustus 2009 dantanggal 07 September 2009, sedangkan ketidak hadiran Tergugattanpa suatu halangan yang sah, maka Majelis Hakim tidak dapatmelaksanakan proses mediasi sesuai dengan pasal 7 ayat (1)PERMA
padapendiriannya untuk bercerai dan selanjutnya mohon putusan;Bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, jalannyapemeriksaan lebih lanjut telah tercatat dalam berita acarapersidangan, maka cukuplah kiranya dengan menunjuk berita acaratersebut;TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugatadalah sebagaimana yang diuraikan di atas;Menimbang, bahwa Tergugat tidak hadir dipersidangan,maka Majelis Hakim tidak dapat melaksanakan proses mediasisesuai dengan pasal 7 ayat (1) PERMA
11 — 1
seadiladilnya;Bahwa pada hari sidang yang telah ditetapkan, Penggugathadir sendiri dipersidangan;Bahwa Tergugat tidak hadir dipersidangan dan tidak pulamenyuruh orang lain untuk menghadap sebagai kuasanyameskipun Pengadilan telah memanggilnya dengan sah dan patutberdasarkan relas panggilan sidang tanggal 09 September 2009dan tanggal 12 Oktober 2009, sedangkan ketidak hadiran Tergugattanpa suatu halangan yang sah, maka Majelis Hakim tidak dapatmelaksanakan proses mediasi sesuai dengan pasal 7 ayat (1)PERMA
padapendiriannya untuk bercerai dan selanjutnya mohon putusan;Bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, jalannyapemeriksaan lebih lanjut telah tercatat dalam berita acarapersidangan, maka cukuplah kiranya dengan menunjuk berita acaratersebut;TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugatadalah sebagaimana yang diuraikan di atas;Menimbang, bahwa Tergugat tidak hadir dipersidangan,maka Majelis Hakim tidak dapat melaksanakan proses mediasisesuai dengan paSal 7 ayat (1) PERMA
4 — 0
lain mohon putusan seadiladilnya;Bahwa pada hari sidang yang telah ditentukan Pemohon hadir sendiri di persidangan, sedangkan Termohon tidak hadir di persidangan dan tidak pula menyuruh oranglain untuk menghadap sebagai kuasanya, meskipun Pengadilan telah memanggilnya secararesmi2014,dan patut berdasarkan relaas panggilan tanggal 13 Januari 2014 dan 03 Pebruarisedangkan ketidakhadiran Termohon tanpa suatu halangan yang sah, maka MajelisHakim tidak dapat melaksanakan proses mediasi sesuai dengan PERMA
permohonan Pemohon untuk bercerai deengan Termohon memiliki dasarhukum yang sah.Menimbang, bahwa oleh karena ternyata Termohon meskipun telah dipanggilsecara resmi dan patut tidak hadir menghadap dan pula tidak ternyata bahwaketidakhadirannya itu disebabkan oleh suatu halangan yang sah, maka berdasarkan Pasal125 Ayat 1 HIR Termohon harus dinyatakan tidak hadirMenimbang, bahwa oleh karena Termohon tidak hadir di persidangan, makaMajelis Hakim tidak dapat melaksanakan proses mediasi sesuai dengan PERMA
4 — 0
lain mohon putusan seadiladilnya;Bahwa pada hari sidang yang telah ditentukan Pemohon hadir sendiri di persidangan, sedangkan Termohon tidak hadir di persidangan dan tidak pula menyuruh oranglain untuk menghadap sebagai kuasanya, meskipun Pengadilan telah memanggilnya secararesmi2014,dan patut berdasarkan relaas panggilan tanggal 13 Januari 2014 dan 03 Pebruarisedangkan ketidakhadiran Termohon tanpa suatu halangan yang sah, maka MajelisHakim tidak dapat melaksanakan proses mediasi sesuai dengan PERMA
permohonan Pemohon untuk bercerai deengan Termohon memiliki dasarhukum yang sah.Menimbang, bahwa oleh karena ternyata Termohon meskipun telah dipanggilsecara resmi dan patut tidak hadir menghadap dan pula tidak ternyata bahwaketidakhadirannya itu disebabkan oleh suatu halangan yang sah, maka berdasarkan Pasal125 Ayat 1 HIR Termohon harus dinyatakan tidak hadirMenimbang, bahwa oleh karena Termohon tidak hadir di persidangan, makaMajelis Hakim tidak dapat melaksanakan proses mediasi sesuai dengan PERMA
16 — 1
beracara secaraelektronik, kKemudian surat tersebut dicocokkan dengan dokumen yang diuploadpada aplikasi eCourt, lalu diverifikasi oleh Ketua Majelis;Bahwa kemudian Ketua Majelis memberikan penjelasan bahwa olehkarena dalam persidangan Tergugat tidak datang menghadap persidangan,meskipun telah dipanggil secara resmi dan patut, maka pemeriksaan perkara inidilaksanakan tanpa hadirnya Tergugat maka permohonan Penggugat untukberacara secara elektronik tidak bisa terlaksana di Pengadilan AgamaSurabaya (Perma
dengan adanya Penggugat menyerahkan asli suratgugatan dan asli surat persetujuan prinsipal untuk beracara secara elektronik,kemudian surat tersebut dicocokkan dengan dokumen yang diupload padaaplikasi eCourt, lalu diverifikasi oleh Ketua Majelis, kemudian Ketua Majelismenyatakan bahwa perkara yang dilakukan melalui elektronik tidak bisaterlaksana karena tidak adanya pertsetujuan daripada Tergugat, maka gugatanPenggugat dinilai tidak sah untuk beracara secara elektronik di PengadilanAgama Surabaya (PERMA
8 — 0
perundangundangan yangberlaku; Atau apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan seadiladilnya.Bahwa pada hari sidang yang telah ditentukan Penggugat hadir sendiri dipersidangan,Bahwa Tergugat tidak hadir di persidangan dan tidak pula menyuruh oranglain untuk menghadap sebagai wakil/kuasanya yang sah meskipun Pengadilantelah memanggilnya secara resmi dan patut sedangkan ketidakhadiranTergugat tanpa suatu halangan yang sah, maka Majelis Hakim tidak dapatmelaksanakan proses mediasi sesuai dengan PERMA
datangmenghadap di persidangan dan tidak pula menyuruh orang lain untuk datangmenghadap sebagai wakilnya, meskipun telah dipanggil secara resmi danpatut, lagi pula tidak ternyata bahwa tidak datangnya itu disebabkan olehsesuatu alasan yang sah, maka berdasarkan Pasal 125 Ayat (1) HIR Tergugatyang telah dipanggil tidak datang menghadap di persidangan harus dinyatakantidak hadirMenimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak hadirdipersidangan,maka Majelis Hakim tidak dapat melaksanakan proses mediasisesual dengan PERMA
9 — 0
perundangundangan yangberlaku.Atau apabila Pengadilan Agama berpendapat lain mohon diputus yang seadiladilnya.Bahwa pada hari sidang yang telah ditentukan Penggugat hadir sendiri dipersidangan,Bahwa Tergugat tidak hadir di persidangan dan tidak pula menyuruh oranglain untuk menghadap sebagai wakil/kuasanya yang sah meskipun Pengadilantelah memanggilnya secara resmi dan patut sedangkan ketidakhadiranTergugat tanpa suatu halangan yang sah, maka Majelis Hakim tidak dapatmelaksanakan proses mediasi sesuai dengan PERMA
di persidangan dan tidak pula menyuruh orang lain untuk datangmenghadap sebagai wakilnya, meskipun telah dipanggil secara resmi danpatut, lagi pula tidak ternyata bahwa tidak datangnya itu disebabkan olehsesuatu alasan yang sah, maka berdasarkan Pasal 125 Ayat (1) HIR Tergugatyang telah dipanggil tidak datang menghadap di persidangan harus dinyatakantidak hadir;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir dipersidangan,maka Majelis Hakim tidak dapat melaksanakan proses mediasi sesualdengan PERMA
20 — 4
acara relas panggilan yang dibacakan di persidangan, iatelah dipanggil dengan sah dan patut dan ketidakhadiran Termohontersebut oleh Ketua Majelis dinyatakan tidak disebabkan sesuatu alasanyang sah menurut hukum ;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Pemohonsupaya hidup rukun kembali, namun tidak berhasil, kemudian dibacakanpermohonan Pemohon yang isinya tetap dipertahankan oleh Pemohon;Bahwa, pihak Termohon tidak pernah datang dipersidangansehingga upaya mediasi sebagaimana ditentukan PERMA
ia telah dipanggil dengan sah dan patut, serta ketidakhadirannya Termohon tersebut tidak disebabkan suatu alasan yang sahmenurut hukum, oleh sebab itu pemeriksaan perkara ini dilangsungkantanpa hadirnya Termohon hal ini sesuai dengan ketentuan pasal 125 dan126 HIR yaitu diputus dengan verstek ;Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah berusaha mendamaikanPemohon supaya hidup rukun kembali, namun tidak berhasil;Menimbang, karena Termohon tidak pernah hadir sehingga upayamediasi sebagaimana ketentuan PERMA
13 — 1
perundangundangan yang berlaku.Atau apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan seadiladilnya.Bahwa pada hari sidang yang telah ditentukan Pemohon hadir menghadap sendiridi persidangan, sedangkan Termohon tidak hadir di persidangan dan tidak pula menyuruhorang lain untuk menghadap' sebagai kuasanya, meskipun Pengadilan telahmemanggilnya secara sah dan patut, sedangkan ketidakhadiran Termohon tanpa suatuhalangan yang sah, maka Majelis Hakim tidak dapat melaksanakan proses mediasi sesuaidengan PERMA
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim memeriksa Kompetensi Absolut danKompetensi Relatif dalam perkara ini, Majelis Hakim menyatakan bahwa perkara iniadalah wewenang Pengadilan Agama Brebes;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P2, Pemohon dan Termohon adalah suamiistri sah, oleh karena itu permohonan cerai Pemohon terhadap Termohon memilikidasar hukum yang sah;Menimbang, bahwa oleh karena Termohon tidak hadir di persidangan, makaMajelis Hakim tidak dapat melaksanakan proses mediasi sesuai dengan PERMA