Ditemukan 896385 data

Urut Berdasarkan
 
Penelusuran terkait : Pidana
Register : 23-08-2023 — Putus : 21-12-2023 — Upload : 30-01-2024
Putusan PN MAKASSAR Nomor 312/Pdt.G/2023/PN Mks
Tanggal 21 Desember 2023 — Penggugat:
ARIFIN HOZENG
Tergugat:
1.PT BANK NEGARA INDONESIA (PERSERO) Tbk
2.KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Cq.DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA Cq. KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) MAKASSAR
3727
  • M E N E T A P K A N :

    1. Mengabulkan Permohonan Pencabutan perkara perdata Gugatan yang diajukan oleh Penggugat;
    2. Menyatakan perkara Gugatan nomor 312/Pdt.G/2023/PN Mks dicabut;
    3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Makassar untuk mencoret perkara perdata Gugatan yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Makassar pada tanggal 23 Agustus 2023 dibawah register perkara Nomor 312/Pdt.G/2023/PN Mks;
    312/Pdt.G/2023/PN Mks
Register : 03-10-2023 — Putus : 24-10-2023 — Upload : 10-07-2024
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 945/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL
Tanggal 24 Oktober 2023 — Penggugat:
PT. Tata Media Prima
Tergugat:
1.KOPERASI BINA BHAKTI PRAJA
2.PT. JALAKANYA MANDIRI PERKASA
Turut Tergugat:
PT. Kinarya Selaras Piranti
8436
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan permohonan Penggugat tentang pencabutan perkara tersebut;
    2. Menyatakan perkara perdata Register Nomor 945/Pdt.G/2023/PN Jkt.Sel yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 3 Oktober 2023, dicabut;
    3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mencoret perkara Gugatan Nomor 945/Pdt.G/2023/PN Jkt.Sel, dari Buku Register perkara
    945/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL
Register : 08-03-2024 — Putus : 21-03-2024 — Upload : 02-04-2024
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 185/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal 21 Maret 2024 — Penuntut Umum:
ANDRI SAPUTRA, SH
Terdakwa:
1.UMAR FARUK
2.DICKY SAPUTRA
3.PUJI SUMARSONO
4.APRIJON
5.A. KHALIL
6.TITA OCTAVIA CAHYA RAHAYU
7.MASDUKI KHAMDAN MUCHAMAD
11389
  • Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tingkat PPLN Kuala Lumpur Pemilihan Umum Tahun 2024 Nomor: 009/PP.05.1-BA/078/2023 tanggal 21 Juni 2023;
  • 10 (sepuluh) lembar fotokopi legalisir Surat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri Kuala Lumpur Nomor: 0041/HL.01.00/K/12/2023 tanggal 7 Desember 2023 hal Saran Perbaikan Data DPT Tidak Sesuai Wilayah Kerja;
  • 1 (satu) lembar fotokopi legalisir Surat Panita Pemilihan Luar Negeri Kuala Lumpur Nomor: 092/PP.05.01-SD/078/2023 tanggal 20 Desember
    2023 perihal Balasan Surat Saran Perbaikan Data DPT Tidak Sesuai Wilayah Kerja Dari Panwaslu KL;
  • 1 (satu) lembar fotokopi legalisir Surat Panitia Pemilihan Luar Negeri Kuala Lumpur Nomor: 055/PP.05.1-SD/078/2023 Tanggal 25 Oktober 2023 perihal Permohonan Mendapatkan Data PMI Terkini (Mei-Oktober 2023) Dari Atnaker;
  • 4 (empat) lembar fotokopi legalisir Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor: 001/Reg/TM/PLNKuala Lumpur/Malaysia/I/2024 tanggal 19 Februari 2024;
  • 2 (dua) lembar
    ,M.Si. kepada Ketua PPLN KBRI Kuala Lumpur, Nomor : SD.375/RO/11/2023/15, tanggal 06 November 2023, Prihal Early Warning terkait pelaksanaan pengiriman surat suara melalui POS dan Kotak Suara Keliling (KSK);
  • 3 (tiga) lembar Surat Keputusan Kepala Perwakilan Republik Indonesia Untuk Malaysia di Kuala Lumpur Nomor : SK.186/KP/11/2023/01, tanggal 9 November 2023, tentang Penunjukan Tim Pengamanan Pemilu Tahun 2024 pada Kedutaan Besar Republik Indonesia di Kuala Lumpur;
  • Asli 1
    >2 (dua) lembar Asli Berita Acara Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat PPLN Kuala Lumpur Pemilihan Umum Tahun 2024 Nomor: 007/PP.05.1-BA/078/2023 tanggal 5 April 2023;
  • 2 (dua) lembar Asli Berita Acara Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Tingkat PPLN Kuala Lumpur Pemilihan Umum Tahun 2024 Nomor: 008/PP.05.1-BA/078/2023 tanggal 12 Mei 2023;
  • 2 (dua) lembar Asli Berita Acara Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tingkat PPLN Kuala Lumpur
    Pemilihan Umum Tahun 2024 Nomor: 009/PP.05.1-BA/078/2023 tanggal 21 Juni 2023;
  • 1 (satu) lembar asli Daftar Hadir PPLN dan Sekretariat Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan PPLN Kuala Lumpur, Malaysia tanggal 12 Mei 2023;
  • 4 (empat) lembar asli Daftar Hadir Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan PPLN Kuala Lumpur, Malaysia tanggal 12 Mei 2023;
  • 2 (dua) lembar data pemilih
Register : 03-10-2023 — Putus : 23-10-2023 — Upload : 23-10-2023
Putusan PA TANJUNG BALAI KARIMUN Nomor 447/Pdt.G/2023/PA.TBK
Tanggal 23 Oktober 2023 — Penggugat melawan Tergugat
3216
  • Abd.Kahar) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon (Nundu Diana binti Hasyim Als Kasim) di depan sidang Pengadilan Agama Tanjung Balai Karimun;
  • Menetapkan bahwa kesepakatan perdamaian antara Pemohon (Amirullah Als Amirullah, SE bin Abdul Khahar Als Abd.Kahar) dan Termohon (Nundu Diana binti Hasyim Als Kasim) yang terkait dengan akibat hukum dari perceraian berdasarkan kesepakatan perdamaian Nomor 447/Pdt.G/2023
    /PA.TBK, tanggal 23 Oktober 2023 adalah sah menurut hukum;
  • Menghukum Pemohon (Amirullah Als Amirullah, SE bin Abdul Khahar Als Abd.Kahar) dan Termohon (Nundu Diana binti Hasyim Als Kasim) untuk melaksanakan kesepakatan kesepakatan perdamaian Nomor 447/Pdt.G/2023/PA.TBK, tanggal 23 Oktober 2023;
  • Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp220.000,00 (dua ratus dua puluh ribu rupiah);
  • 447/Pdt.G/2023/PA.TBK
Register : 30-08-2023 — Putus : 21-09-2023 — Upload : 21-09-2023
Putusan PT MATARAM Nomor 134/PID.SUS/2023/PT MTR
Tanggal 21 September 2023 — Pembanding/Penuntut Umum : FARDITA HUTOMO PUTRA SUDIRMAN,S.H.
Terbanding/Terdakwa : IKHWANDI Alias IWE Bin MAKRIP
4119
  • MENGADILI:

    • Menerima permohonan banding dari Penuntut Umum tersebut ;
    • Mengubah putusan Pengadilan Negeri Selong Nomor 63/Pid.Sus/2023/PN Sel, tanggal 16 Agustus 2023 yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai kwalifikasi tindak pidananya, sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut :
      1. Menyatakan Terdakwa IKHWANDI Alias IWE Bin MAKRIP telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa
    hak atau melawan hukum membeli, menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram dan memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman sebagaimana dalam dakwaan Kumulatif Kesatu Primair dan Kedua Penuntut Umum;
  • Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Selong Nomor 63/Pid.Sus/ 2023/PN Sel, tanggal 16 Agustus 2023 untuk selebihnya;
  • Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;
  • 134/PID.SUS/2023/PT MTR
Register : 26-10-2023 — Putus : 27-11-2023 — Upload : 27-11-2023
Putusan PT SAMARINDA Nomor 200/PID/2023/PT SMR
Tanggal 27 Nopember 2023 — Pembanding/Penuntut Umum II : FEBBY SEKARINI, S.H.
Terbanding/Terdakwa I : HENDIK SETIA Bin MISTUR
Terbanding/Terdakwa II : ARIF BUDIMAN Bin SUPARMAN
1040
  • M E N G A D I L I:

    1. Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut;
    2. Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Penajam Nomor 140/Pid.B/2023/PN Pnj, tanggal 4 Oktober 2023 sekedar amar no.2 sehingga berbunyi sebagai berikut : (2).
    Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa I dan Terdakwa II dengan pidana penjara masing-masing selama 8 (delapan) bulan;
  • Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Penajam Nomor 140/Pid.B/2023/PN Pnj tanggal 4 Oktober 2023 untuk selain dan selebihnya;
  • Menetapkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
  • Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • 200/PID/2023/PT SMR
Register : 10-06-2024 — Putus : 01-07-2024 — Upload : 01-07-2024
Putusan PN SURABAYA Nomor 1213/Pdt.P/2024/PN Sby
Tanggal 1 Juli 2024 — Pemohon:
Lay, Hendrix
340
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki Biodata pada Kartu Keluarga Pemohon Nomor: 3578100101084141 tertanggal 30 November 2023, yaitu:
    • Pemohon semula tertulis dan terbaca bernama Lay, Hendrix menjadi ditulis dan dibaca Lay, Hendrik sesuai Surat Izin Ganti nama tertanggal 19 Juli 1982 dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Kebenaran Data Orangtua tertanggal 18 Desember 2023;
  • Nama Ibu yang semula tidak tertulis/tercatat pada Kartu Keluarga Nomor: 3578100101084141 tertanggal 30 November 2023, ditambahkan menjadi atas nama Lay Djun Siu sesuai Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Kebenaran Data Orangtua tertanggal 18 Desember 2023;
  1. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya untuk dilakukan pencatatan perubahan Biodata pada Kartu Keluarga Pemohon
Register : 25-07-2023 — Putus : 05-09-2023 — Upload : 05-09-2023
Putusan PT MAKASSAR Nomor 617/PID.SUS/2023/PT MKS
Tanggal 5 September 2023 — Pembanding/Terbanding/Terdakwa : REZA PAHLEVI SURYA NEGARA BIN HASANUDDIN
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum I : ANITA ARSYAD, S.H.M.H
Terbanding/Penuntut Umum II : Mutmainna Natsir,SH
4025
  • M E N G A D I L I :

    • Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum ;
    • Mengubah putusan Pengadilan Negeri Sungguminasa tanggal 3 Juli 2023 Nomor 153/Pid.Sus/2023/PN Sgm sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sehingga berbunyi sebagai berikut :

    - Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Reza Pahlevi Surya Negara Bin Hasanuddin oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sebesar Rp 800.000.000

    ,- (delapan ratus juta rupiah) dengahn ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
    - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sungguminasa tanggal 3 Juli 2023 Nomor 153/Pid.Sus/2023/PN Sgm untuk selebihnya;
    - Menetapkan lamanya Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;

    - Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan;
    - Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam

    617/PID.SUS/2023/PT MKS
Register : 24-10-2023 — Putus : 19-12-2023 — Upload : 07-03-2024
Putusan PN PANGKALAN BUN Nomor 308/Pid.B/2023/PN Pbu
Tanggal 19 Desember 2023 — Penuntut Umum:
1.NURIKE RINDHAHAYUNUNGPINTRA,SH
2.YUDHI SATRIYO NUGROHO S.H
3.YUSHAR, S.H., M.H.
Terdakwa:
MUHAMAD EFENDI Als FENDI Bin MUHAMMAD SYAHDANI
2925
  • BUMDES MA LKD MAJU BERSAMA UNIT PEMBIAYAAN Periode 01/01/2023 sampai Dengan 11 Agustus 2023;
  • 15 (lima belas) lembar salinan fotokopi sesuai dengan Aslinya Slip Penarikan Bank Kalteng An.BUMDESMA LKD MAJU BERSAMA UNIT PEMBIAYAAN tanggal 08 Juni 2023 sampai Dengan 04 Agustus 2023;

Tetap Terdampir didalam Berkas Perkara;

6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);

308/Pid.B/2023/PN Pbu
Register : 29-08-2023 — Putus : 26-09-2023 — Upload : 26-09-2023
Putusan PT SAMARINDA Nomor 156/PID.SUS/2023/PT SMR
Tanggal 26 September 2023 — Pembanding/Terbanding/Penuntut Umum I : Sri Rukmini Setyaningsih, SH. MH
Terbanding/Pembanding/Terdakwa : FERY ANDRIANTO
10490
  • M E N G A D I L I:

    1. Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum tersebut;
    2. Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Samarinda Nomor 422/Pid.Sus/2023/PN.Smr, tanggal 15 Agustus 2023 sekedar amar no.3 sehingga berbunyi sebagai berikut :

    (3).

    Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa sebesar Rp.88.308.000,- (delapan puluh delapan juta tiga ratus delapan ribu rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar, maka diambil dari kekayaan dan/atau pendapatan terdakwa, dengan ketentuan apabila tidak dapat dipenuhi, pidana denda diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;

    1. Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Samarinda Nomor 422/Pid.Sus/2023/PN.Smr tanggal 15 Agustus 2023 untuk selain dan selebihnya;
      156/PID.SUS/2023/PT SMR
Register : 07-03-2024 — Putus : 24-04-2024 — Upload : 26-04-2024
Putusan PN MAGETAN Nomor 5/Pdt.G.S/2024/PN Mgt
Tanggal 24 April 2024 — Penggugat:
PT.KARYA SATWA MULIA
Tergugat:
SRI SULASTRI
3720
    1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
    2. Menyatakan sahnya Surat Perjanjian Kerja Sama Nomor: 04/KSM-14_PKS/VI/2023 yang ditandatangani oleh Penggugat dan Tergugat pada tanggal 8 Juni 2023;
    3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) terhadap Surat Perjanjian Kerja Sama Nomor: 04/KSM-14_PKS/VI/2023 yang ditandatangani oleh Penggugat dan Tergugat pada tanggal 8 Juni 2023;
    4. Menyatakan Tergugat mempunyai tanggungan pembayaran hutang
Register : 14-02-2023 — Putus : 08-03-2023 — Upload : 08-03-2023
Putusan PA KISARAN Nomor 24/Pdt.P/2023/PA.Kis
Tanggal 8 Maret 2023 — Pemohon melawan Termohon
122
    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 24/Pdt.P/2023/ PA.Kis tanggal 14 Februari 2023
    2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
    3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp210.000,00 (dua ratus sepuluh ribu rupiah);
    24/Pdt.P/2023/PA.Kis
Register : 27-07-2023 — Putus : 07-08-2023 — Upload : 07-08-2023
Putusan PA TASIKMALAYA Nomor 528/Pdt.P/2023/PA.Tsm
Tanggal 7 Agustus 2023 — Pemohon melawan Termohon
1111
    1. Mengabulkan Permohonan Pencabutan perkara No 528/Pdt.P/2023/Pa.Tsm ;
    2. Menyatakan perkara No 528/Pdt.P/2023/Pa.Tsm telah selesai karena dicabut ;
    3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.315.000,- ( tiga ratus lima belas ribu rupiah);
    528/Pdt.P/2023/PA.Tsm
Register : 22-05-2023 — Putus : 06-06-2023 — Upload : 06-06-2023
Putusan PA KOTAMOBAGU Nomor 138/Pdt.G/2023/PA.Ktg
Tanggal 6 Juni 2023 — Penggugat melawan Tergugat
284
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara dari Penggugat
    2. Menyatakan perkara Nomor 138/Pdt.G/2023/PA.Ktg telah selesai karena dicabut;
    3. MembebaskanPenggugat dari biaya perkaraini dan membebankannya kepada DIPA Pengadilan Agama Kotamobagu tahun anggaran 2023;
    138/Pdt.G/2023/PA.Ktg
Register : 12-07-2023 — Putus : 09-08-2023 — Upload : 09-08-2023
Putusan MS TAKENGON Nomor 353/Pdt.G/2023/MS.Tkn
Tanggal 9 Agustus 2023 — Penggugat melawan Tergugat
238
    1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk mencabut perkara Nomor: 353/Pdt.G/2023/MS.Tkn;
    2. Menyatakan perkara Nomor :353/Pdt.G/2023/MS.Tkn telah selesai karena dicabut;
    3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 420.000,00 (empat ratus dua puluh ribu rupiah);
    353/Pdt.G/2023/MS.Tkn
Register : 04-07-2023 — Putus : 14-07-2023 — Upload : 14-07-2023
Putusan PA KISARAN Nomor 1300/Pdt.G/2023/PA.Kis
Tanggal 14 Juli 2023 — Penggugat melawan Tergugat
116
    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1300/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 4 Juli 2023.
    2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
    3. Membebankan Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp445.000,00 (empat ratus empat puluh lima ribu rupiah);
    1300/Pdt.G/2023/PA.Kis
Register : 20-03-2023 — Putus : 06-04-2023 — Upload : 06-04-2023
Putusan PA BREBES Nomor 123/Pdt.P/2023/PA.Bbs
Tanggal 6 April 2023 — Pemohon melawan Termohon
2010
    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 123/Pdt.P/2023/PA.Bbs oleh para Pemohon ;
    2. Menyatakan perkara Nomor 123/Pdt.P/2023/PA.Bbs telah selesai dengan dicabut ;
    3. Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 135.000,- ( seratus tiga puluh lima ribu rupiah )
    123/Pdt.P/2023/PA.Bbs
Register : 20-06-2023 — Putus : 27-06-2023 — Upload : 27-06-2023
Putusan PA LUBUK PAKAM Nomor 1470/Pdt.G/2023/PA.Lpk
Tanggal 27 Juni 2023 — Penggugat melawan Tergugat
160
    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1470/Pdt.G/2023/PA.Lpk dari Penggugat.
    2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Lubuk Pakam untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
    3. Membebaskan Penggugat membayar biaya perkara ini, selanjutnya dibebankan kepada DIPA Pengadilan Agama Lubuk Pakam tahun 2023.
    1470/Pdt.G/2023/PA.Lpk
Register : 19-09-2023 — Putus : 09-10-2023 — Upload : 13-10-2023
Putusan PA DOMPU Nomor 774/Pdt.G/2023/PA.Dp
Tanggal 9 Oktober 2023 — Penggugat melawan Tergugat
100
    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara nomor774/Pdt.G/2023/PA.Dp dari Penggugat;
    2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Dompu untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
    3. Biaya perkara ini dibebankan kepada Negara Melalui DIPA Pengadilan Agama Dompu Tahun 2023;
    774/Pdt.G/2023/PA.Dp
Register : 09-02-2023 — Putus : 22-02-2023 — Upload : 22-02-2023
Putusan PA BANTAENG Nomor 80/Pdt.G/2023/PA.Batg
Tanggal 22 Februari 2023 — Penggugat melawan Tergugat
2614
    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 80/Pdt.G/2023/PA. Batg. dari Penggugat;
    2. Menyatakan perkara Nomor 80/Pdt.G/2023/PA. Batg. dicabut;
    3. Memerintahkan Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp320.000,- (tiga ratus dua puluh ribu rupiah).
    80/Pdt.G/2023/PA.Batg