Ditemukan 896385 data
ARIFIN HOZENG
Tergugat:
1.PT BANK NEGARA INDONESIA (PERSERO) Tbk
2.KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Cq.DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA Cq. KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) MAKASSAR
37 — 27
M E N E T A P K A N :
- Mengabulkan Permohonan Pencabutan perkara perdata Gugatan yang diajukan oleh Penggugat;
- Menyatakan perkara Gugatan nomor 312/Pdt.G/2023/PN Mks dicabut;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Makassar untuk mencoret perkara perdata Gugatan yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Makassar pada tanggal 23 Agustus 2023 dibawah register perkara Nomor 312/Pdt.G/2023/PN Mks;
312/Pdt.G/2023/PN Mks
PT. Tata Media Prima
Tergugat:
1.KOPERASI BINA BHAKTI PRAJA
2.PT. JALAKANYA MANDIRI PERKASA
Turut Tergugat:
PT. Kinarya Selaras Piranti
84 — 36
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan Penggugat tentang pencabutan perkara tersebut;
- Menyatakan perkara perdata Register Nomor 945/Pdt.G/2023/PN Jkt.Sel yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 3 Oktober 2023, dicabut;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mencoret perkara Gugatan Nomor 945/Pdt.G/2023/PN Jkt.Sel, dari Buku Register perkara
945/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL
ANDRI SAPUTRA, SH
Terdakwa:
1.UMAR FARUK
2.DICKY SAPUTRA
3.PUJI SUMARSONO
4.APRIJON
5.A. KHALIL
6.TITA OCTAVIA CAHYA RAHAYU
7.MASDUKI KHAMDAN MUCHAMAD
113 — 89
Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tingkat PPLN Kuala Lumpur Pemilihan Umum Tahun 2024 Nomor: 009/PP.05.1-BA/078/2023 tanggal 21 Juni 2023;
- 10 (sepuluh) lembar fotokopi legalisir Surat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri Kuala Lumpur Nomor: 0041/HL.01.00/K/12/2023 tanggal 7 Desember 2023 hal Saran Perbaikan Data DPT Tidak Sesuai Wilayah Kerja;
- 1 (satu) lembar fotokopi legalisir Surat Panita Pemilihan Luar Negeri Kuala Lumpur Nomor: 092/PP.05.01-SD/078/2023 tanggal 20 Desember
2023 perihal Balasan Surat Saran Perbaikan Data DPT Tidak Sesuai Wilayah Kerja Dari Panwaslu KL;
- 1 (satu) lembar fotokopi legalisir Surat Panitia Pemilihan Luar Negeri Kuala Lumpur Nomor: 055/PP.05.1-SD/078/2023 Tanggal 25 Oktober 2023 perihal Permohonan Mendapatkan Data PMI Terkini (Mei-Oktober 2023) Dari Atnaker;
- 4 (empat) lembar fotokopi legalisir Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor: 001/Reg/TM/PLNKuala Lumpur/Malaysia/I/2024 tanggal 19 Februari 2024;
- 2 (dua) lembar
,M.Si. kepada Ketua PPLN KBRI Kuala Lumpur, Nomor : SD.375/RO/11/2023/15, tanggal 06 November 2023, Prihal Early Warning terkait pelaksanaan pengiriman surat suara melalui POS dan Kotak Suara Keliling (KSK);
- 3 (tiga) lembar Surat Keputusan Kepala Perwakilan Republik Indonesia Untuk Malaysia di Kuala Lumpur Nomor : SK.186/KP/11/2023/01, tanggal 9 November 2023, tentang Penunjukan Tim Pengamanan Pemilu Tahun 2024 pada Kedutaan Besar Republik Indonesia di Kuala Lumpur;
- Asli 1
>2 (dua) lembar Asli Berita Acara Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat PPLN Kuala Lumpur Pemilihan Umum Tahun 2024 Nomor: 007/PP.05.1-BA/078/2023 tanggal 5 April 2023;
- 2 (dua) lembar Asli Berita Acara Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Tingkat PPLN Kuala Lumpur Pemilihan Umum Tahun 2024 Nomor: 008/PP.05.1-BA/078/2023 tanggal 12 Mei 2023;
- 2 (dua) lembar Asli Berita Acara Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tingkat PPLN Kuala Lumpur
Pemilihan Umum Tahun 2024 Nomor: 009/PP.05.1-BA/078/2023 tanggal 21 Juni 2023;
- 1 (satu) lembar asli Daftar Hadir PPLN dan Sekretariat Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan PPLN Kuala Lumpur, Malaysia tanggal 12 Mei 2023;
- 4 (empat) lembar asli Daftar Hadir Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan PPLN Kuala Lumpur, Malaysia tanggal 12 Mei 2023;
- 2 (dua) lembar data pemilih
32 — 16
Abd.Kahar) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon (Nundu Diana binti Hasyim Als Kasim) di depan sidang Pengadilan Agama Tanjung Balai Karimun;
- Menetapkan bahwa kesepakatan perdamaian antara Pemohon (Amirullah Als Amirullah, SE bin Abdul Khahar Als Abd.Kahar) dan Termohon (Nundu Diana binti Hasyim Als Kasim) yang terkait dengan akibat hukum dari perceraian berdasarkan kesepakatan perdamaian Nomor 447/Pdt.G/2023
/PA.TBK, tanggal 23 Oktober 2023 adalah sah menurut hukum;
- Menghukum Pemohon (Amirullah Als Amirullah, SE bin Abdul Khahar Als Abd.Kahar) dan Termohon (Nundu Diana binti Hasyim Als Kasim) untuk melaksanakan kesepakatan kesepakatan perdamaian Nomor 447/Pdt.G/2023/PA.TBK, tanggal 23 Oktober 2023;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp220.000,00 (dua ratus dua puluh ribu rupiah);
447/Pdt.G/2023/PA.TBK
Terbanding/Terdakwa : IKHWANDI Alias IWE Bin MAKRIP
41 — 19
MENGADILI:
- Menerima permohonan banding dari Penuntut Umum tersebut ;
- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Selong Nomor 63/Pid.Sus/2023/PN Sel, tanggal 16 Agustus 2023 yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai kwalifikasi tindak pidananya, sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut :
- Menyatakan Terdakwa IKHWANDI Alias IWE Bin MAKRIP telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa
hak atau melawan hukum membeli, menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram dan memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman sebagaimana dalam dakwaan Kumulatif Kesatu Primair dan Kedua Penuntut Umum;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Selong Nomor 63/Pid.Sus/ 2023/PN Sel, tanggal 16 Agustus 2023 untuk selebihnya;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;
134/PID.SUS/2023/PT MTR
Terbanding/Terdakwa I : HENDIK SETIA Bin MISTUR
Terbanding/Terdakwa II : ARIF BUDIMAN Bin SUPARMAN
104 — 0
M E N G A D I L I:
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut;
- Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Penajam Nomor 140/Pid.B/2023/PN Pnj, tanggal 4 Oktober 2023 sekedar amar no.2 sehingga berbunyi sebagai berikut : (2).
Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa I dan Terdakwa II dengan pidana penjara masing-masing selama 8 (delapan) bulan;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Penajam Nomor 140/Pid.B/2023/PN Pnj tanggal 4 Oktober 2023 untuk selain dan selebihnya;
- Menetapkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
200/PID/2023/PT SMR
Lay, Hendrix
34 — 0
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberikan ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki Biodata pada Kartu Keluarga Pemohon Nomor: 3578100101084141 tertanggal 30 November 2023, yaitu:
- Pemohon semula tertulis dan terbaca bernama Lay, Hendrix menjadi ditulis dan dibaca Lay, Hendrik sesuai Surat Izin Ganti nama tertanggal 19 Juli 1982 dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Kebenaran Data Orangtua tertanggal 18 Desember 2023;
- Nama Ibu yang semula tidak tertulis/tercatat pada Kartu Keluarga Nomor: 3578100101084141 tertanggal 30 November 2023, ditambahkan menjadi atas nama Lay Djun Siu sesuai Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Kebenaran Data Orangtua tertanggal 18 Desember 2023;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya untuk dilakukan pencatatan perubahan Biodata pada Kartu Keluarga Pemohon
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum I : ANITA ARSYAD, S.H.M.H
Terbanding/Penuntut Umum II : Mutmainna Natsir,SH
40 — 25
M E N G A D I L I :
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum ;
- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Sungguminasa tanggal 3 Juli 2023 Nomor 153/Pid.Sus/2023/PN Sgm sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sehingga berbunyi sebagai berikut :
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Reza Pahlevi Surya Negara Bin Hasanuddin oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sebesar Rp 800.000.000
,- (delapan ratus juta rupiah) dengahn ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sungguminasa tanggal 3 Juli 2023 Nomor 153/Pid.Sus/2023/PN Sgm untuk selebihnya;
- Menetapkan lamanya Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;- Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam617/PID.SUS/2023/PT MKS
1.NURIKE RINDHAHAYUNUNGPINTRA,SH
2.YUDHI SATRIYO NUGROHO S.H
3.YUSHAR, S.H., M.H.
Terdakwa:
MUHAMAD EFENDI Als FENDI Bin MUHAMMAD SYAHDANI
29 — 25
BUMDES MA LKD MAJU BERSAMA UNIT PEMBIAYAAN Periode 01/01/2023 sampai Dengan 11 Agustus 2023;
- 15 (lima belas) lembar salinan fotokopi sesuai dengan Aslinya Slip Penarikan Bank Kalteng An.BUMDESMA LKD MAJU BERSAMA UNIT PEMBIAYAAN tanggal 08 Juni 2023 sampai Dengan 04 Agustus 2023;
Tetap Terdampir didalam Berkas Perkara;
6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
308/Pid.B/2023/PN Pbu
Terbanding/Pembanding/Terdakwa : FERY ANDRIANTO
104 — 90
M E N G A D I L I:
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum tersebut;
- Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Samarinda Nomor 422/Pid.Sus/2023/PN.Smr, tanggal 15 Agustus 2023 sekedar amar no.3 sehingga berbunyi sebagai berikut :
(3).
Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa sebesar Rp.88.308.000,- (delapan puluh delapan juta tiga ratus delapan ribu rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar, maka diambil dari kekayaan dan/atau pendapatan terdakwa, dengan ketentuan apabila tidak dapat dipenuhi, pidana denda diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Samarinda Nomor 422/Pid.Sus/2023/PN.Smr tanggal 15 Agustus 2023 untuk selain dan selebihnya;
156/PID.SUS/2023/PT SMR
PT.KARYA SATWA MULIA
Tergugat:
SRI SULASTRI
37 — 20
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan sahnya Surat Perjanjian Kerja Sama Nomor: 04/KSM-14_PKS/VI/2023 yang ditandatangani oleh Penggugat dan Tergugat pada tanggal 8 Juni 2023;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) terhadap Surat Perjanjian Kerja Sama Nomor: 04/KSM-14_PKS/VI/2023 yang ditandatangani oleh Penggugat dan Tergugat pada tanggal 8 Juni 2023;
- Menyatakan Tergugat mempunyai tanggungan pembayaran hutang
12 — 2
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 24/Pdt.P/2023/ PA.Kis tanggal 14 Februari 2023
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp210.000,00 (dua ratus sepuluh ribu rupiah);
24/Pdt.P/2023/PA.Kis
11 — 11
- Mengabulkan Permohonan Pencabutan perkara No 528/Pdt.P/2023/Pa.Tsm ;
- Menyatakan perkara No 528/Pdt.P/2023/Pa.Tsm telah selesai karena dicabut ;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.315.000,- ( tiga ratus lima belas ribu rupiah);
528/Pdt.P/2023/PA.Tsm
28 — 4
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara dari Penggugat
- Menyatakan perkara Nomor 138/Pdt.G/2023/PA.Ktg telah selesai karena dicabut;
- MembebaskanPenggugat dari biaya perkaraini dan membebankannya kepada DIPA Pengadilan Agama Kotamobagu tahun anggaran 2023;
138/Pdt.G/2023/PA.Ktg
23 — 8
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk mencabut perkara Nomor: 353/Pdt.G/2023/MS.Tkn;
- Menyatakan perkara Nomor :353/Pdt.G/2023/MS.Tkn telah selesai karena dicabut;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 420.000,00 (empat ratus dua puluh ribu rupiah);
353/Pdt.G/2023/MS.Tkn
11 — 6
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1300/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 4 Juli 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp445.000,00 (empat ratus empat puluh lima ribu rupiah);
1300/Pdt.G/2023/PA.Kis
20 — 10
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 123/Pdt.P/2023/PA.Bbs oleh para Pemohon ;
- Menyatakan perkara Nomor 123/Pdt.P/2023/PA.Bbs telah selesai dengan dicabut ;
- Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 135.000,- ( seratus tiga puluh lima ribu rupiah )
123/Pdt.P/2023/PA.Bbs
16 — 0
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1470/Pdt.G/2023/PA.Lpk dari Penggugat.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Lubuk Pakam untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebaskan Penggugat membayar biaya perkara ini, selanjutnya dibebankan kepada DIPA Pengadilan Agama Lubuk Pakam tahun 2023.
1470/Pdt.G/2023/PA.Lpk
10 — 0
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara nomor774/Pdt.G/2023/PA.Dp dari Penggugat;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Dompu untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Biaya perkara ini dibebankan kepada Negara Melalui DIPA Pengadilan Agama Dompu Tahun 2023;
774/Pdt.G/2023/PA.Dp
26 — 14
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 80/Pdt.G/2023/PA. Batg. dari Penggugat;
- Menyatakan perkara Nomor 80/Pdt.G/2023/PA. Batg. dicabut;
- Memerintahkan Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp320.000,- (tiga ratus dua puluh ribu rupiah).
80/Pdt.G/2023/PA.Batg