Ditemukan 782685 data
32 — 11 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 2955/B/PK/Pjk/2019Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmenolak gugatan Penggugat terhadap Keputusan Tergugat Nomor:KEP00931/NKEB/WPJ.22/2018, tanggal 28 Mei 2018, tentang PembatalanKetetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1)huruf c karena Permohonan Wajib Pajak atas Surat Tagihan Pajak (STP)Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, Masa Pajak Agustus 2014,Nomor: 00083/
ditolaknya gugatan Penggugat (sekarang PemohonPeninjauan Kembali) terhadap Keputusan Tergugat (sekarangTermohon Peninjauan Kembali) Nomor:KEP00931/NKEB/WPJ.22/2018, tanggal 28 Mei 2018, tentangPembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak BerdasarkanPasal 36 ayat (1) huruf c karena Permohonan Wajib Pajak atas SuratTagihan Pajak (STP) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, MasaPajak Agustus 2014, Nomor: 00083/107/14/431/17, tanggal 23 Oktober2017, oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan
denganketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku sebagaimanadiatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga UndangUndangKetentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 1 angka 17,18, 23 juncto Pasal 4 ayat (1) huruf a dan Pasal 4 ayat (1), Pasal 13aserta Pasal 13 ayat (5) UndangUndang Pajak Pertambahan Nilai junctoPasal 1 angka 8 dan angka 9 Keputusan Direktur Jenderal Pajak NomorPER24/PJ/2012;Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan
130 — 36 — Berkekuatan Hukum Tetap
membayarsemua biaya dalam perkara a quo;Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 17 Juni 2020, yang pada intinya putusan PengadilanPajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembalidari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan
Putusan Nomor 4163 B/PK/Pjk/2020a.Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi penyesuaian fiskal positif atas biaya promosiSebesar Rp157.044.066,00; yang tidak dipertahankan oleh MaajelisHakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah menelitidan menguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan KontraMemori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan faktafakta danmelemahkan
Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga pajak yang lebih dibayar dihitung kembali menjadisebesar Rp1.742.856.165,00;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di
34 — 12 — Berkekuatan Hukum Tetap
seadiladilnya (ex aequo et bono):Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 31 Agustus 2018 yang pada intinya PutusanPengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan
Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi Pajak Masukan atas SSP PPN JLN MasaPajak Oktober 2012 sebesar Rp68.380.874,00 yang tidak dipertahankanoleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karenasetelah meneliti dan menguji Kembali dalildalil yang diajukan dalamMemori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembalidihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapatmenggugurkan faktafakta dan melemahkan buktibukti yang terungkapHalaman
denganketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku sebagaimanadiatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga UndangUndangKetentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 4 ayat (1) danPasal 13 ayat (1) dan ayat (5) UndangUndang Pajak Pertambahan NilaijJuncto Pasal 17 ayat (1), ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun2012 juncto Pasal 4 dan Pasal 5 ayat (1) Pertauran Menteri KeuanganNomor 40/PMK.04/2010:Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan
19 — 12 — Berkekuatan Hukum Tetap
seadiladilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 28 Maret 2018 yang pada intinya putusan PengadilanPajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauankembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan
sehingga terdapatkekurangan pembayaran PPN sebesar Rp123.684.000,00 adalah sudahtepat dan benar, dengan pertimbangan:a.Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu penetapan atas tarif PPN, jenis barang berupa Meatand Bone Meal, dengan pembebanan tarif PPN sebesar 0%, dan olehTermohon Peninjauan Kembali dikenakan pembebanan tarif PPNsebesar 10%, sehingga Pemohon Peninjauan Kembali diharuskanmembayar kekurangan pembayaran PPN sebesar Rp123.684.000,00tidak dapat dibenarkan
Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kemballimenjadi sebesar Rp123.684.000,00;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan
110 — 25 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 2189 K/Pid.Sus/2018Dengan demikian benar kualifikasi yang telah dipertimbangkan JudexFacti, perbuatan Terdakwa adalah sebagai perantara dalam jual beliNarkotika;Bahwa alasan kasasi Penuntut Umum mengenai berat ringannyapidana tidak dapat dibenarkan, karena berat ringannya pidana adalahwewenang Judex Facti untuk menentukannya, tidak tunduk padapemeriksaan kasasi, lagi pula Judex Facti selain telahmempertimbangkan unsurunsur dakwaan yang relevan dengan faktahukum yang terungkap di persidangan
telah pula mempertimbangkankeadaan yang memberatkan dan meringankan termasuk sedikitnyavolume barang bukti yang ditemukan pada Terdakwa;Terhadap alasan kasasi Pemohon Kasasi II/Terdakwa:Bahwa alasan kasasi Terdakwa tidak dapat dibenarkan karenaJudex Facti tidak salah menerapkan hukum dengan menyatakanTerdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagai perantara dalam jualbeli Narkotika Golongan Bukan Tanaman jenis ShabuShabu.Keberatan Terdakwa bahwa pidana yang dijatuhkan kepadanya terlaluberat tidak
dapat dibenarkan, karena batas minimum hukuman yangdiatur dalam Pasal 114 Ayat (1) adalah paling rendah penjara 5 (lima)tahun dan denda Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), sedangkandalam perkara a quo Judex Facti telah menjatuhkan pidana yang palingringan sesuai Dakwaan Penuntut Umum yang dinyatakan terbuktidilakukan Terdakwa;Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut lagipulaternyata putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan denganhukum dan/atau undangundang, maka permohonan
36 — 13 — Berkekuatan Hukum Tetap
seadiladilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 11 Januari 2019 yang pada intinya putusanPengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan
Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalidalam perkara a quo yaitu koreksi positif atas Dasar Pengenaan Pajak Jasa Pertambangan sebesar Rp89.616.157.698,00; yang dikabulkanoleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karenasetelah meneliti dan menguji Kembali dalildalil yang diajukan dalamMemori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembalidihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapatmenggugurkan faktafakta dan melemahkan buktibukti yang terungkapdalam
Pasal 2 ayat (2) PeraturanMenteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 244/PMK.03/2008;Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanHalaman 5 dari 8 halaman.
63 — 37 — Berkekuatan Hukum Tetap
membayarsemua biaya dalam perkara a quo;Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 15 Maret 2019, yang pada intinya putusan PengadilanPajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauankembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan
Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi Pajak Masukan Masa Pajak Maret 2014Sebesar Rp60.411.032,00 Yang Terdiri Atas Koreksi Pajak MasukanSebesar Rp4.545.287,00 Karena Faktur Pajak Diterbitkan DenganNomor Seri Faktur Pajak (NSFP) Tidak Sesuai Dengan Jatah DanSebesar Rp55.865.745,00 Karena Faktur Pajak Diterbitkan MendahuluiTanggal Pemberian NSFP Yang Tidak Dipertahankan Majelis HakimPengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti
Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali)dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuaidengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlakusebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea KetigaUndangUndang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan junctoPasal 13 ayat (5) UndangUndang Pajak Pertambahan Nilai juncto Pasal8 poin c Peraturan Menteri Keuangan No.17/PMK.03/2013;Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan
23 — 14 — Berkekuatan Hukum Tetap
membayarsemua biaya dalam perkara a quo.Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 16 Mei 2017, yang pada intinya putusan PengadilanPajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauankembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan
yang lebihdibayar menjadi Rp16.669.504,00; adalah sudah tepat dan benar denganpertimbangan:a.Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalidalam perkara a quo yaitu Koreksi Positif Pajak Masukan yang dapatdiperhitungkan Masa Pajak Agustus 2012 sebesar Rp50.821.653,00;yang merupakan Pajak Masukan yang digunakan oleh TermohonPeninjauan Kembali untuk unit/kegiatan perkebunan karet dalamrangka perolehan Karet Alam yang tidak dapat dipertahankan olehMajelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan
quo dan olehkarenanya koreksi Terbanding (sekarangPemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapatdipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalamPenjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga UndangUndang KetentuanUmum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 9 ayat (5) dan ayat (6)serta pasal 16B ayat (3) UndangUndang Pajak Pertambahan Nilai:Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan
11 — 4
pembetulan pada tahun kelahirannyadikandung maksud agar sesuai dengan peristiwa kelahiran yang sebenarnyaanak Pemohon ; non nnn nnn nnn nnn nnn nnn ene nnn noe non noe nee nee nen noeoennen Menimbang, dari bukti P1 bahwa benar Pemohon telah tertulisidentitas lengkap diri Pemohon dengan nama SRIYATUN dengan alamattempat tinggal masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan NegeriPurwodadi sehingga sudah tepatlah bila permohonannya diajukan diPengadilan Negeri Purwodadi dan atas bukti tersebut telah dibenarkan
P2 tersebut ; noone Menimbang, bahwa tersebut dalam bukti P3 dalam tahun kelahiranditulis dengan tahun kelahiran 1999 dan atas bukti surat ini para saksi telahmenerangkan dipersidangan atas kesalahan penulisan tahun kelahiranTEP SCOUT annnnn men nr tein nnn nnn nnn nnn nn AHalaman 5 dari 7 halamanPenetapan Nomor 315/Pdt.P/2017/PN Pwdsoneese Menimbang, bahwa bukti P4 menyatakan anak Pemohon ELLYLYANA NUR RAHMAWATI bermaksud untuk mengajukan permohonanpembuatan KTP dan atas bukti P4 ini pula telah dibenarkan
denganketerangan para saksi dipersidangan ; noone Menimbang, bahwa bukti P5 Pemohon adalah pasangan suami isteriyang telah menikah dengan MUSLIKUN yang atas bukti P5 ini pula telahdibenarkan dengan keterangan para saksi dipersidangan ; oonnne= Menimbang, bahwa bukti P6 Pemohon adalah pasangan suami isteriyang telah menikah dengan MUSLIKUN selaku Kepala Keluarga dengananggota keluarga Pemohon SRIYATUN dan dua orang anak Pemohon yakniANDI LUKMAN WIYANTO dan ELLY LIYANA NUR RAHMAWATI yang atasbukti P6 ini telah dibenarkan
17 — 14 — Berkekuatan Hukum Tetap
seadiladilnya ( ex aequo et bono );Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 26 Mei 2017 yang pada intinya putusan PengadilanPajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauankembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidakdapat dibenarkan
Putusan Nomor 249/B/PK/Pjk/2018merupakan Pajak Masukan yang digunakan oleh Termohon PeninjauanKembali untuk unit/kegiatan perkebunan kelapa sawit dalam rangkaperolehan Tandan Buah Segar (TBS) yang tidak dipertahankan olehMajelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karenasetelah meneliti dan menguji kembali dalildalil yang diajukandalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon PeninjauanKembali dinubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembalitidak dapat menggugurkan faktafakta dan melemahkan
Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembalimenjadi sebesar Rp0,00; (nihil) dengan perincian sebagai berikut : N6 URAIAN
41 — 22 — Berkekuatan Hukum Tetap
yang seadiladilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 2 Mei 2018 yang pada intinya putusan PengadilanPajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauankembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidakdapat dibenarkan
gugatan Penggugat (sekarangPemohon Peninjauan Kembali) terhadap Keputusan Tergugat (sekarangTermohon Peninjauan Kembali) Nomor:KEP00349/NKEB/WPJ.20/2017 tanggal 8 Maret 2017 tentangPembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak (STP)Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf C Karena Permohonan WajibPajak atas Surat Tagihan Pajak (STP) Pajak Pertambahan Nilai Barangdan Jasa Nomor: 00531/107/13/007/15 tanggal 30 November 2015Masa Pajak Desember 2013, oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidakdapat dibenarkan
Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembalimenjadi sebesar Nihil;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas,
135 — 103 — Berkekuatan Hukum Tetap
seadiladilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 29 Maret 2018 yang pada intinya putusan PengadilanPajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembalidari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan
Putusan Nomor 934/B/PK/Pjk/201901.254.040.7.092.001, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadinihil, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:a.Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi PPh Pasal 26 yang terutang sebesarRp1.554.053.110,00 yang berasal dari Dasar Pengenaan Pajak sebesarRp15.540.531.100,00; yang tidak dapat dipertahankan oleh MajelisHakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah menelitidan menguji kembali
ketentuanperaturan perundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalamPenjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga UndangUndang KetentuanUmum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 11 ayat (2) P3BIndonesia Belanda dan Singapura juncto Pasal 32A dan Pasal 33A ayat(3 dan 4) UndangUndang Pajak Penghasilan juncto Penjelasan Pasal13 UndangUndang Nomor 24 Tahun 2000 tentang PerjanjianInternasional juncto Article 26 Vienna Convention;Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan
65 — 34 — Berkekuatan Hukum Tetap
biaya dalam perkara a quo;Atau:Apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadilipermohonan Peninjauan Kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusanyang seadiladilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali tidak mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali:Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan
Putusan Nomor 4110/B/PK/Pjk/2020dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalildalilyang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh PemohonPeninjauan Kembali dan Termohon Peninjauan Kembali tidakmengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapatmenggugurkan faktafakta dan melemahkan buktibukti yang terungkapdalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak,karena dalam perkara aquo berupa substansi yang telah diperiksa,diputus dan diadili oleh Majelis
Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat PutusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi Nihil;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, makapermohonan peninjauan
10 — 0
Hakim Pengadilan Agama Surabaya, akan tetapitidak berhasil;Menimbang, bahwa Tergugat hanya datang menghadap di persidangansebanyak satu kali dan pada sidang selanjutnya Tergugat telah tidak datangmenghadap di persidangan dan tidak pula menyuruh orang lain untuk menghadapsebagai wakil/kuasanya tanpa alasan yang dapat dibenarkan menurut hukum,meskipun telah dipanggil secara patut;Menimbang, bahwa kemudian pemeriksaan perkara dilanjutkan denganmembacakan gugatan Penggugat yang ternyata isi dan maksudnya
Menimbang bahwa gugatan Penggugat pada pokoknya didasarkan kepadaadanya pertengkaran dan perselisihan yang terus menerus, hal itu terjadi karena a.Penggugat tidak kuat mendapat tekanan psikis danTergugat tidak memberi nafkah lahir bathin kepada Penggugat selama 6 bulanMenimbang bahwa Tergugathadirdi persidangan hanya satu kalidan padapersidangan selanjutnya Tergugat tidak datang menghadap di persidangan dantidak pula menyuruh orang lain untuk menghadap sebagai wakil/kuasanya tanpaalasan yang dapat dibenarkan
menurut hukum, meskipun telah dipanggil secarapatut karena pemeriksaan tetap dilanjutkan dengan tanpa hadirnya Tergugat danTergugat dianggap telah membenarkan dalildalil/ouktibukti yang disampaikanPenggugat;Menimbang bahwa Penggugat telah mengajukan buktibukti baik suratmaupun saksi dan alat bukti surat yang berupa Foto copy telah dicocokkan denganaslinya serta bermaterai cukup, sedangkan dua orang saksi telah disumpah danketerangannya dibenarkan oleh kedua belah pihak, oleh karenanya, baik formilmaupun
42 — 16 — Berkekuatan Hukum Tetap
seadiladilnya ( ex aequo et bono );Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 16 April 2019, yang pada intinya putusan PengadilanPajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauankembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan
alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu dikabulkannya gugatan Termohon PeninjauanKembali (semula Penggugat) terhadap Keputusan Pemohon PeninjauanKembali (Ssemula Tergugat) Nomor: KEP00185/NKEB/WPJ.01/2018tanggal 21 Februari 2018, tentang Pembatalan Ketetapan Pajak AtasSTP PPN Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf C Karena PermohonanWajib Pajak Nomor: 00015/107/12/123/17 tanggal 28 Februari 2017Masa Pajak Maret 2012 oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidakdapat dibenarkan
oleh karenanya koreksi Tergugat (sekarang Pemohon PeninjauanKembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidaksesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlakusebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (4) dan Pasal 36 ayat (1)juncto Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea KetigaUndangUndangKetentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 13 ayat (5)UndangUndang Pajak Pertambahan Nilai;Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan
137 — 28 — Berkekuatan Hukum Tetap
seadiladilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra MemoriPeninjauan Kembali pada tanggal 23 Desember 2019 yang padaintinyaputusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolakpermohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa, alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan
Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu ditolaknya gugatan Pemohon Peninjauan Kembali(semula Penggugat) terhadap Surat Termohon Peninjauan Kembali(semula Tergugat) Nomor : S4995/WPJ.07/2018 tanggal 25 September2018 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau PembatalanSurat Tagihan Pajak yang Tidak Benar atas Surat Tagihan Pajak BungaPenagihan Nomor 00009/109/11/055/14 oleh Majelis Hakim PengadilanPajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti
Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan PengadilanPajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturan perundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf eUndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, makapermohonan peninjauan kemballi yang diajukan oleh PemohonPeninjauan Kembali
31 — 13 — Berkekuatan Hukum Tetap
putusanyang seadiladilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 13 Mei 2019 yang pada intinya putusan PengadilanPajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauankembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September2012 Nomor : 00036/207/12/092/17 tanggal 17 Maret 2017, atas namaPemohon Banding, NPWP : 01.062.129.0.092000, sehingga pajak yangmasih harus dibayar menjadi nihil, adalah sudah tepat dan benar denganpertimbangan :a.Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkansebesar Rp262.888.637,00; yang tidak dapat dipertahankan oleh MajelisHakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan
quo danolehkarenanya koreksi Terbanding (Sekarang Pemohon PeninjauanKembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidaksesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlakusebagaimana diatur dalam Pasal 1A, Pasal 9 ayat (5) dan ayat (6) sertaPasal 16B ayat (3) UndangUndang Pajak Pertambahan Nilai junctoPasal 2 ayat (1) huruf a angka (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor575/KMK.04/2000;Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan
18 — 8 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 295/B/PK/Pjk/2018Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadapKeputusan Terbanding Nomor: KEP2332/WPJ.07/2011, tanggal 20September
Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sebesarRp2.320.747.155,00; dan Koreksi Pajak Masukan sebesarRp3.162.740,00; yang tidak dipertahankan oleh Majelis HakimPengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti danmenguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan denganKontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkanfaktafakta dan melemahkan
Putusan Nomor 295/B/PK/Pjk/2018perundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalamPenjelasan Pasal 29 ayat (2) UndangUndang Ketentuan Umum danTata Cara Perpajakan;Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPenjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yangtidak menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yangnyatanyata bertentangan dengan peraturan perundangundangan yangberlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e UndangUndangNomor 14 Tahun 2002
27 — 23 — Berkekuatan Hukum Tetap
seadiladilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 20 April 2018 yang pada intinya putusan PengadilanPajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauankembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan
Putusan Nomor 2120/B/PK/Pjk/201800304/NKEB/WPJ.07/2017 tanggal 2/7 Januari 2017, tentangPenghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak (STP)Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2014Nomor: 00596/107/14/059/15 tanggal 12 November 2015 berdasarkanPasal 36 ayat (1) huruf a karena Permohonan Wajib Pajak, oleh MajelisHakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah menelitidan menguji Kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon
karenanya koreksiTergugat (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quotidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuanperaturan perundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalamPasal 14 ayat (4) dan Pasal 36 ayat (1) a sjuncto Penjelasan Pasal 29ayat (2) Alinea Ketiga UndangUndang Ketentuan Umum dan Tata CaraPerpajakan juncto Pasal 13 ayat (5) UndangUndang PajakPertambahan Nilai:Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan
15 — 13 — Berkekuatan Hukum Tetap
yang seadiladilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 5 April 2017 yang pada intinya putusan PengadilanPajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauankembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan
Putusan Nomor 241/B/PK/Pjk/201801.868.116.3056.000, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadiRp424.845.152,00, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:a.Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalidalam perkara a quo yaitu Koreksi atas Free Goods Automatic Postingsebesar Rp256.959.521,00, yang tidak dipertahankan oleh MajelisHakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah menelitidan menguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh
Pasal 1 angka 17 dan angka 18serta 1A ayat (1) huruf d UndangUndang Pajak Pertambahan Nilai;Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PeninjauanKembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidakbersifat menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan Pajakyang nyatanyata bertentangan dengan peraturan perundangundanganyang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf eUndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung