Ditemukan 1566221 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-12-2018 — Putus : 10-04-2019 — Upload : 14-05-2019
Putusan PTUN SEMARANG Nomor 173/G/2018/PTUN.SMG
Tanggal 10 April 2019 — Penggugat:
NGATMIKO
Tergugat:
Kepala Desa Sampang
7132
  • DALAM EKSEPSI :

    - Menerima Eksepsi Tergugat Tenggang Waktu

    DALAM POKOK PERKARA:

    1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima

    2. Menghukum Pengguigat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 294.000,- (Dua ratus sembilan Puluh empat ribu)

    SehinggaPengadilan Tata Usaha Negara seharusnya tidak memiliki KompetensiAbsolut tentang gugatan aquo tersebut, maka sudah selayaknya GugatanTUN dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);Halaman 19 dari 50 halaman Putusan Perkara Nomor: 173/G/2018/PTUN.SMGDALAM POKOK PERKARA.1. Bahwa TERGUGAT secara tegas menolak dan membantah seluruh dalildalil gugatan PENGGUGAT, kecuali yang secara tegas TERGUGAT2.
    Bahwa jawabanjawaban dalam eksepsi merupakan bagian yang tidakterpisahkan dari jawaban pada pokok perkara;3. TENTANG OBYEK GUGATAN.Bahwa obyek Gugatan menurut PENGGUGAT adalah KeputusanKepala Desa Sampang, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Demak,Nomor : 141/10 Tahun 2018, Tentang Pengangkatan SDR.
    telah sesuai kewenangannya dalam menjalankanketentuan seperti yang diatur pada Bab Ill pasal 3 UU No. 28 Tahun 1999tentang Asasasas Umum Penyelenggaraan Negara dan juga AsasAsasUmum Pemerintahan Yang Baik, antara lain Asas Kepastian Hukum, AsasKeterbukaan, Asas Akuntabilitas dan Asas Tertib Penyelenggaraan Negara;PERMOHONAN :Berdasarkan halhal tersebut diatas, selanjutnya TERGUGAT mohon halhalsebagai berikut:DALAM EKSEPSI : Menyatakan Gugatan tidak dapat diterima (niet ontvankelijkverklaard);DALAM POKOK
    77 Undangundang No. 5Tahun 1986 menyatakan : 220222 n ene n en ene n en nnn nnn nnn en en ene nnennenne(1) Eksepsi tentang kewenangan absolut Pengadilan dapat diajukansetiap waktu selama pemeriksaan, dan meskipun tidak ada eksepsi tentangkewenangan absolut Pengadilan apabila Hakim mengetahui hal itu, ia karenajJabatannya wajib menyatakan bahwa Pengadilan tidak berwenang mengadilisengketa yang bersangkutan ;(2) Eksepsi tentang kewenangan relatif Pengadilan diajukan sebelumdisampaikan jawaban atas pokok
    PerkaraMenimbang, bahwa oleh karena eksepsi Tergugat tentang tenggang waktudinyatakan diterima maka terhadap pokok sengketa tidak relevan lagi untukdipertimbangkan sehingga gugatan yang diajukan oleh Penggugat dalamsengketa ini beralasan hukum untuk dinyatakan tidak dapat diterima ;Menimbang, bahwa dengan berpedoman pada sistem pembuktian dalamhukum acara Peradilan Tata Usaha Negara yang mengarah pada pembuktianbebas (vrije bewijs) yang terbatas sebagaimana terkandung di dalam ketentuanPasal 100
Register : 03-11-2015 — Putus : 02-06-2016 — Upload : 27-02-2017
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 514/Pdt.Bth/2015/PN.Jkt.Pst.
Tanggal 2 Juni 2016 — PT. DELBIPER CAHAYA CEMERLANG >< ARIES MUNANDAR,Cs
13248
  • M E N G A D I L I :Dalam Provisi :Menolak tuntutan Provisi dari Pelawan ;Dalam Eksepsi :Menolak Eksepsi dari Turut Terlawan ;Dalam Pokok Perkara :- Menolak perlawanan Pelawan untuk seluruhnya - Menghukum Pelawan untuk membayar ongkos perkara sebesar Rp. 716.000,- (tujuh ratus enam belas ribu rupiah) ;
    Eks tanggal 02 Juli 2015 ;DALAM POKOK PERKARA :2 72 22 nn nnnMOHON HALHAL YANG TELAH DIURAIKAN DALAM PROVISIDIATAS ADALAH TERMASUK SATU KESATUAN DALAM POKOKPERKARA DIBAWAH INI :=22 22 nnn17.18.12:20.Bahwa sebagaimana Pelawan telah uraikan diatas, yaitu Pelawansangat berkeberatan dan dirugikan atas diterbitkannya PenetapanEksekusi Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriJakarta Pusat tanggal 22 Juni 2015 Nomor 110/2012. Eks jo. No.257/PHI.G/2011/PN.Jkt.Pst jo.
    Ekstanggal 02 Juli 2015 atas obyek Eksekusi diatas ; DALAM POKOK PERKARA :222 22 2 nner1.2.Menerima dan mengabulkan Perlawanan Pelawan seluruhnya;Menyatakan Pengadilan Negeri/ Pengadilan Hubungan IndustrialJakarta Pusat tidak berwenang melaksanakan Penetapan EksekusiPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri JakartaPusat tanggal 22 Juni 2015 Nomor 110/2012. Eks jo. No. 257/PHI.G/2011/PN.Jkt.Pst jo. Berita Acara Sita Eksekusi/ PemblokiranRekening. No : 110/2012.
    Eks. tertanggal 22 Juni2015 adalah sah dan tepat, karena domisili Turut Terlawan (BRICabang Pasar Minggu) masih merupakan wewenang dan wilayahhukum dari PHI pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ;Hal 12 dari 27 Hal.Put.No.514/Pdt.Bth/2015/PN.Jkt.Pst.DALAM POKOK PERKARA :2222 22 22 nnn4.Bahwa dalil Pelawan/ Termohon Eksekusi sepanjang yangmenyatakan dana pada Rekening Nomor : 033901001482307,atas nama PT.
Register : 04-02-2020 — Putus : 09-07-2020 — Upload : 15-07-2024
Putusan PN MEDAN Nomor 37/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Mdn
Tanggal 9 Juli 2020 — Penggugat:
M.EDI PERSADANTA SITEPU
Tergugat:
1.PT. Perkebunan Nusantara II
2.PT.Perkebunan Nusantara II Kebun Kwala Sawit
3.PT. Prima Karya Sarana Sejahtera
328
  • DALAM EKSEPSI

    • Mengabulkan eksepsi Tergugat I tersebut;

    DALAM POKOK PERKARA

    1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk verklaard);
    2. Membebankan biaya perkara kepada Negara sebesar Rp. 811.000,- (delapan ratus sebelas ribu rupiah);
Register : 02-04-2019 — Putus : 29-07-2019 — Upload : 07-09-2019
Putusan PTUN BENGKULU Nomor 68/G/2019/PTUN.BKL
Tanggal 29 Juli 2019 — Penggugat:
HERMAN SERADI
Tergugat:
WALIKOTA BENGKULU
8333
  • MENGADILI :

    DALAM PENUNDAAN :

    Menolak permohonan Penundaan Penggugat ;

    DALAM POKOK PERKARA :

    1. Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;

    2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 184.000,- (Seratus Delapan Puluh Empat Ribu Rupiah);

Register : 07-03-2016 — Putus : 17-11-2016 — Upload : 10-05-2017
Putusan PN RABA BIMA Nomor 19/PDT.G/2016/PN.Rbi
Tanggal 17 Nopember 2016 — SYAHRUL ABDULLAH MELAWAN SANUDIN
5922
  • Menolak eksepsi Tergugat I, II dan III seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA:1. Menolak gugatan para Penggugat seluruhnya;2. Menghukum para Penggugat untuk membayar biaya perkara yang diperhitungkan sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp2.391.000,00 (dua juta tiga ratus ribu sembiln puluh satu ribu rupiah);
    Menerima eksepsi Tergugat seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA:1. Bahwa apa yang telah kami uraikan dalam eksepsi tersebut di atasmohon dianggap terurai kembali dan merupakan bagian yang tidakterpisahkan dengan pokok perkara;2. Bahwa semua dalildalil Gugatan Para Penggugat di Tolak dandinyatakan tidak benar kecuali hal hal yang secara tegas diakui olehTergugat ;3.
    Menerima eksepsi Tergugat seluruhnya;DALAM POKOK PERKARAHalaman 8 dari 23 Putusan Perdata Gugatan Nomor 19/Pdt.G/2016./PN Rbi.. Bahwa apa yang telah kami uraikan dalam eksepsi tersebut di atasmohon dianggap terurai kembali dan merupakan bagian yang tidakterpisahkan dengan pokok perkara;. Bahwa semua dalildalil Gugatan Para Penggugat di Tolak dandinyatakan tidak benar kecuali halhal yang secara tegas diakui olehTergugat Il;.
    Menerima eksepsi Tergugat seluruhnya ;DALAM POKOK PERKARA1.Bahwa apa yang telah kami uraikan dalam eksepsi tersebut di atasmohon dianggap terurai kembali dan merupakan bagian yang tidakterpisahkan dengan pokok perkara;. Bahwa semua dalildalil Gugatan Para Penggugat di Tolak dandinyatakan tidak benar kecuali halhal yang secara tegas diakui olehTergugat Ill;.
    ;DALAM POKOK PERKARAMasalah pokok adalah mengenai kepemilikan tanah obyek sengketa:Menurut dalil gugatan para Penggugat, perbuatan Tergugat yangmenguasai tanah sengketa dan Tergugat Il yang menguasai tanahsengketa Il adalah merupakan perbuatan melawan hukum, sebaliknyamenurut para Tergugat penguasaan tanahtanah sengketa tersebut olehTerguat dan Tergugat Il sah karena milik mereka sendiri;Menimbang, bahwa berdasarkan hal tersebut di atas maka MajelisHakim akan mempertimbangkan semua permasalahan yang
    perkara, oleh karenanya akandipertimbangkan dan diputus bersamasama dengan pokok perkara;2.
Register : 30-07-2013 — Putus : 18-02-2014 — Upload : 17-05-2015
Putusan PN AMLAPURA Nomor 50/Pdt.G/2013/PN.Ap
Tanggal 18 Februari 2014 — -I NYOMAN RUDI WIDJAYA PUTRAYASA (Penggugat) - 1.dr. I KETUT SUDINDA 2. Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Karangasem, (Para Tergugat)
7741
  • MENGADIDLI;Dalam Provisi :- Menolak gugatan Penggugat dalam provisi ;------------------------------Dalam Eksepsi :- Mengabulkan Eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat ; ------------------Dalam Pokok Perkara :- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard ) ;------------------------------------------------ Menghukum Penggugat untuk membayar ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 1.006.000,- (satu juta enam ribu rupiah) ; ------------------
    perkara;Dalam Pokok Perkara :1 Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;2 Menyatakan hukum Penggugat, Yohana, Ketut Benny R Putrayasa dan Gede HendryA Putrayasa (janda dan anakanak) dari I Ketut Putrayasa almarhum adalah sahsebagai ahli waris dari I Ketut Rarud almarhum dan Ni Nengah Kentung almarhum,yang berhak untuk mewarisi semua harta peninggalannya;3 Menyatakan hukum tanah sengketa sertifikat hak milik : 2237, seluas 3760 M2, atasnama Ni Nengah Kentung yang terletak di Lingkungan Banjar
    Putrayasadinyatakan sebagai ahli waris dari I Ketut Putrayasa (Almarhum), sehinggagugatan Penggugat menjadi sangat kabur dan tidak saling berhubungan antaraPosita dan Petitum;5 Bahwa terhadap Eksepsi Tergugat tersebut diatas, Tergugat mohon kepada YangTerhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Amlapura yang memeriksa danmenyidangkan perkara ini dapat menerima Eksepsi Tergugat untukseluruhnya;Dalam Pokok PerkaraBahwa Eksepsi yang dikemukakan Tergugat tersebut diatas merupakan satu kesatuanyang tidak
    PERKARA1 Bahwa Turut Tergugat menolak semua dalildalil yang diajukan olehPenggugat kecuali apa yang diakui secara tegas oleh TurutTergugat ;2 Bahwa apa yang diuraikan dalam eksepsi merupakan satu kesatuan yang tidakterpisahkan dalam pokok perkara ;123 Bahwa selain dan selebihnya gugatan Penggugat tidak ditanggapi karena tidakada relevansinya dengan TurutTergugat;Bahwa berdasarkan halhal yang telah diuraikan diatas Turut Tergugat mohonkepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Amlapura yang memeriksa
    perkara ; Menimbang, bahwa putusan provisionil sifatnya adalah sementara sampai adanyaputusan akhir yang nantinya memutuskan bagaimana pokok perkara, yang bisa memutusmenolak, mengabulkan atau tidak dapat menerima, sehingga oleh karena sifatnya yangsementara tersebut, maka terdapat batasanbatasan yaitu tidak diperkenankan permohonanprovisi mempermasalahkan soal yang sudah masuk kepada pokok perkara atau tidakada kaitannya atau keluar jauh atau) = =menyimpang dari tuntutanMenimbang, bahwa selain
    , maka Majelisberpendapat bahwa sudah sepatutnya Gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima(niet ontvankelijk verklaard);Menimbang, bahwa oleh karena Gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterimamaka terhadap buktibukti surat maupun saksisaksi baik dari pihak Penggugat maupunTergugat yang berhubungan dengan pokok perkara serta pokok perkara yang diajukan olehPenggugat tidak perlu dipertimbangkan oleh Majelis Hakim ;Menimbang, bahwa karena Gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima
Register : 20-10-2016 — Putus : 27-07-2017 — Upload : 13-11-2017
Putusan PN PADANG PANJANG Nomor 7/Pdt.G/2016/PN Pdp
Tanggal 27 Juli 2017 — Penggugat - JUMADIL ST. MANGKUDUN Pgl. MADEN, Dkk. Tergugat - Hj. IDA ACHYAR, Dkk.
12753
  • Dalam Eksepsi:- Menerima eksepsi Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, dan Tergugat V;Dalam Pokok Perkara:- Menyatakan gugatan para Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard);- Menghukum para Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.728.000,00 (satu juta tujuh ratus dua puluh delapan ribu rupiah);
    perkara.DALAM POKOK PERKARA28.29.30.Bahwa apa yang PARA TERGUGAT sampaikan pada bagian Eksepsidianggap sebagai satu kesatuan yang tak terpisahkan dari dalil yangPARA TERGUGAT sampaikan dalam Pokok Perkara ini;Bahwa PARA TERGUGAT menolak dengan tegas seluruh dailildalilPARA PENGGUGAT pada pokok perkara ini, kecuali yang diakuisecara tegas kebenarannya;Bahwa perlu PARA TERGUGAT sampaikan terlebih dahulu, PARAPENGGUGAT dengan sengaja tidak mencantumkan alamatTERGUGAT Ill dan TERGUGAT WN dalam gugatan
    gugatan itu, yang pada pokoknya sebagai berikut:DALAM POKOK PERKARA.A.
    Samaun Karim(Tergugat dan Ill), Surat Ukur tanggal 4 Maret 2008 Nomor99/PNJ/2008, luas 13.609 M2, sebagaimana yang didalilkan oleh ParaPenggugat, dalam Dalil Pokok Gugatan halaman 2 angka 1;Bahwa benar Tergugat . dan. Il dengan berdasarkan suratsurat tandabukti pemilikan dan penguasaan tanah atau Alas Hak yaitu :1. SURAT KETERANGAN DJUALBELI pengganti surat yang sudahhilang tertanggal PadangPanjang 10 Desember 1964 yang dibuat danditandatangani oleh Buyung Dt.
    SamaunKarim (Tergugat dan Il), Surat Ukur tanggal 4 Maret 2008 Nomor :99/PNJ/2008, luas 13.609 M2, sebagaimana yang didalilkan oleh ParaPenggugat, dalam Dalil Pokok Gugatan halaman 8 angka 13;. Bahwa Tergugat.
    VI tetap memprosespermohonan sertipikat Hak Milik terhadap tanah Objek Perkara yangHalaman 46 dari 73 Putusan Nomor 7/Pdt.G/2016/PN Pdp.diajukan oleh Tergugat. dan ll, sebagaimana yang didalilkan oleh ParaPenggugat, dalam Dalil Pokok Gugatan halaman 9 angka 15;Bahwa benar terhadap keberatan atau gugatan yang diajukan oleh ParaPenggugat dengan surat masingmasing tanggal 10 Nopember 2006 dantanggal 30 Desember 2006 tersebut, Tergugat.
Register : 28-03-2023 — Putus : 28-04-2023 — Upload : 28-04-2023
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 27/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL
Tanggal 28 April 2023 — Pemohon:
DR. HERMAN J WIDJAJA
Termohon:
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA Cq KEPOLISIAN DAERAH METRO JAYA PROPINSI DKI JAKARTA POLDA METRO JAYA
6810
  • MENGADILI:

    TENTANG EKSEPSI :

    • Menyatakan Eksepsi Termohon tidak dapat diterima ;

    TENTANG POKOK PERKARA ;

    1. Menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya
    2. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah nihil;
Register : 29-11-2019 — Putus : 06-01-2021 — Upload : 27-01-2021
Putusan PN CIREBON Nomor 76/Pdt.Bth/2019/PN Cbn
Tanggal 6 Januari 2021 — Penggugat:
Eka Sartika
Tergugat:
1.Drs.HE.Jumhana Cholil,MM
2.PD Pembangunan Daerah Kota Cirebon
Turut Tergugat:
1.M.Firman Ismana
2.Ovian Ismana
3.Kantor Pertanahan Kota Cirebon
33961
  • MENGADILI :

    Dalam Provisi :

    • Menolak Tuntutan Provisi Pelawan;

    Dalam Pokok Perkara :

    • Menolak gugatan Pelawan untuk seluruhnya;
    • Menghukum Pelawan membayar biaya perkara sejumlah 1.032.000,00 (satu juta tiga puluh dua ribu Rupiah);
Register : 05-03-2013 — Putus : 27-06-2013 — Upload : 14-07-2014
Putusan PT PALANGKARAYA Nomor 21/PDT/2013/PT.PR
Tanggal 27 Juni 2013 — LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN SWADAYA MASYARAKAT (LPKSM) KOMISI NASIONAL PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN PELAKU USAHA (KOMNAS PKPU) PUSAT Melawan DIREKSI PT. ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE, Tbk Jakarta Cq. Pimpinan Cabang PT. ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE, Tbk Palangka Raya
17255
  • - Memerintahkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya untuk membuka kembali persidangan perkara Nomor:97/Pdt.G/2012/PN.PL.R dan memutus eksepsi Tergugat/Terbanding bersama-sama dengan pokok perkara;- Menghukum Tergugat/Terbanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,-(Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
    bertindakatau legal standing dipersamakan dengan kewenangan mengadili (khususnyakewenangan beracara di Pengadilan), sehingga perkara a quo diputus dengan putusansela dengan mengabulkan eksepsi dari Tergugat/Terbanding;Menimbang, bahwa pasal 162 Rbg dengan tegas menyebutkan bahwatangkisantangkisan/eksepsieksepsi yang diajukan oleh Tergugat/Terbanding, kecualimengenai ketidakwenangan hakim, tidak boleh diajukan dan dipertimbangkan sendirisendiri, melainkan diperiksa dan diputus bersamasama dengan pokok
    perkara;Menimbang, bahwa ketentuan Pasal 162 Rbg (136 HIR) tersebut jugaditegaskan lagi dalam Buku Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis PeradilanPerdata Umum dan Perdata khusus, Buku II, Edisi 2007, Halaman 71 yangmenegaskan bahwa tangkisan atau eksepsi yang diajukan oleh Tergugat/Terbanding,diperiksa dan diputus bersamasama dengan pokok perkara, kecuali jika eksepsi itumengenai tidak kewenangannya Pengadilan Negeri untuk memeriksa perkara tersebutmaka harus diputus dengan putusan sela;Menimbang
    , bahwa setelah Majelis Hakim tingkat banding membacaeksepsi dari Tergugat/Terbanding, ternyata bukan merupakan eksepsi tentangkewenangan mengadili, maka eksepsi tersebut harus diperiksa dan diputus bersamasama dengan pokok perkara;Menimbang, bahwa berdasarkan halhal tersebut diatas maka Putusan SelaPengadilan Negeri Palangka Raya Nomor:97/Pdt.G/2012/PN.PL.R tanggal 12Desember 2012 tersebut tidak dapat dipertahankan lagi dan harus dibatalkan, danMajelis Hakim tingkat banding akan mengadili sendiri
    dengan memerintahkan kepadaMajelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya untuk membuka kembalipersidangan perkara a quo dan memutus eksepsi dari Tergugat/Terbanding bersamasama dengan pokok perkara;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat/Terbanding di pihak yang kalahdalam peradilan tingkat banding, maka Tergugat/Terbanding dihukum membayarbiaya perkara dalam tingkat banding;Mengingat ketentuan hukum yang berlaku serta Undang Undang danpasal pasal yang bersangkutan;MENGADILIe Menerima permohonan banding
    dari Penggugat/Pembanding;e Membatalkan Putusan Sela Pengadilan Negeri Palangka Raya Nomor:97/Pdt.G/2012/PN.PL.R tanggal 12 Desember 2012, yang dimohonkan bandingtersebut;MENGADILISENDIRIe Memerintahkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya untukmembuka kembali persidangan perkara Nomor:97/Pdt.G/2012/PN.PL.R danmemutus eksepsi Tergugat/Terbanding bersamasama dengan pokok perkara;e Menghukum Tergugat/Terbanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkatbanding ditetapkan sebesar Rp
Register : 23-12-2021 — Putus : 05-10-2022 — Upload : 31-10-2022
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 1099/Pdt.G/2021/PN Jkt.Brt
Tanggal 5 Oktober 2022 — Penggugat:
PT Tamawelindo Hartaconusa
Tergugat:
PT Bank Mandiri (Persero), Tbk Kantor Region III Jakarta Kota/Jakarta 1
Turut Tergugat:
PT Power Asetindo Selaras
1050
  • DALAM EKSEPSI:

    • Menyatakan Eksepsi tergugat tidak dapat diterima ;

    DALAM POKOK PERKARA:

    • Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

    Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.730.000,00 (satu juta tujh ratus tiga puluh ribu Rupiah) ;

Putus : 27-10-2011 — Upload : 09-08-2015
Putusan PN SURABAYA Nomor 68/PDT.G/2011/PN.Sby
Tanggal 27 Oktober 2011 — - Ir. PUSPITO NUGROHO BUNTORO melawan Nyonya SAM KURNIATI; 2. Mr. WASSERMAN MALTER
6425
  • DALAM EKSEPSI- Menerima Eksepsi dari Tergugat ; ------------------------------------------------------ Menyatakan secara hukum gugatan penggugat kabur dan tidak jelas ; -----------DALAM POKOK PERKARA - Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima ; ------------------------------ Menghukum penggugat untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 595.900,- (lima ratus sembilan puluh lima ribu sembilan ratus rupiah) ; --------------------------------------------------
    Bahwa segala apa yang tertuang dalam bagian Eksepsi mohon dianggap sebagai terulang kembali dalam pokok perkara ini. .
    tuntutannya / Petitum dari gugatan tersebut ; Menimbang, bahwa sehingga dapatlah dibuktikan apabila dalildalilguagtan dari Penggugat serta petitum dari guagtan tersebut tidak sinkron atau tidak jelas ataupun tidak sempurna ; Menimbnag, bahwa Majelis Hakim berkesimpulan apabila gugatanpenggugat tersebut tidak jelas serta tidak sempurna sehingga berakibat gugatanPenggugat tidak dapat diterima ; 24Menimbang, bahwa oleh karena Eksepsi dari tergugat mengenai haltersebut diatas dapatlah dikabulkan :DALAM POKOK
    PERKARAMenimbang, ...........Menimbang, bahwa oleh karena Eksepsi Tergugat dapat diterima danMajelis Hakim berkesimpulan bahwa gugatan Penggugat tidak jelas dan tidaksempurna, maka dengan sendirinya pokok perkara ini juga dinyatakan tidak dapat diterima ; Mengingat akan pasalpasal dari HIR, RV, serta pasalpasal lain dariPerundangundangan yang bersangkutan ;MENGADILIDALAM EKSEPSI Menerima Eksepsi dari Tergugat ; Menyatakan secara hukum gugatan penggugat kabur dan tidak jelas ; DALAM POKOK PERKARA
Register : 09-02-2018 — Putus : 06-09-2018 — Upload : 01-11-2018
Putusan PA SUMBER Nomor 1481/Pdt.G/2018/PA.Sbr
Tanggal 6 September 2018 — Penggugat I-VI melawan Tergugat I-III
6917
  • DALAM EKSEPSI- Mengabulkan Eksepsi Tegugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat;DALAM POKOK PERKARA1. Menyatakan gugatan para Penggugat tidak dapat diterima diterima (Niet Onvankelijk Verklaard);2. Membebankan kepada para Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 746.000,- (tujuh ratus empat puluh enam ribu rupiah);
    oleh Pengadilan Negeri Sumber Nomor 23/Pdt.G/2017/PN.SbrHal.8 dari 24 hal.tanggal 05 Oktober 2017 yang telah berkekuatan hukum tetap, makadengan demikian harus dinyatakan ditolak atau setidaktidaknyadinyatakan tidak dapat diterima;Berdasarkan uraian point 1, 2 dan 3 eksepsi di atas, kiranya mohonkepada yang mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkaraa quo untuk menyatakan gugatan a quo ditolak seluruhnya atausetidaknya menyatakan tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk Verklaard);DALAM POKOK
    Menghukum para Penggugat untuk membayar semua biaya perkara yangtimbul dalam perkara ini;DALAM POKOK PERKARAA. DALAM KONPENSI1. Menolak gugatan para Penggugat untuk seluruhnya atau setidaknyamenyatakan tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk Verklaard);2. Menghukum para Penggugat untuk membayar semua biaya perkara yangtimbul dalam perkara ini;B. DALAM REKONPENSI1. Menerima dan mengabulkan gugatan para Penggugat Rekonpensi/paraTergugat Konpensi untuk seluruhnya;2.
    Dalil gugatan para Penggugat tidak jelas dasar hukumnya sehingga gugatanpara Penggugat tidak terang (onduidelijk) dan karenanya obscuur libel,padahal seharusnya dalam menyajikan pokok gugatan seharusnya jelas danrinci, sistimatis, runtun, sesuai dengan fakta, sehingga memudahkan siapapun dalam menangkap maksud dan tujuan dari gugatannya;3.
    gugatan para Penggugat dapat diterima;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Majelis Hakimberpendapat bahwa eksepsi yang diajukan oleh para Tergugat dan TurutTergugat patut dikabulkan;Hal. 21 dari 24 hal.Menimbang, bahwa oleh karena eksepsi para Tergugat dan TurutTergugat berkaitan dengan cacat formil dan obscuur libel gugatan paraPenggugat telah dikabulkan, maka untuk eksepsi yang lainnya, Majelis Hakimtidak perlu mempertimbangkannya lagi dan cukup dinyatakan dikesampingkan;DALAM POKOK
    lain yang tidak dipertimbangkan dalampertimbangan ini termasuk jawaban para Tergugat dan Turut Tergugat yangmemuat konpensi dan rekonpensi, Majelis Hakim cukup menyatakan untukdikesampingkan;Menimbang, bahwa sesuai ketentuan Pasal 181 HIR maka pembebananbiaya perkara yang ditimbulkan dalam perkara ini dibebankan kepada paraPenggugat;Mengingat segala peraturan perundangundangan yang berkaitandengan perkara ini;MENGADILIDALAM EKSEPSI Mengabulkan Eksepsi Tegugat , Tergugat Il dan Turut Tergugat;DALAM POKOK
Putus : 29-08-2013 — Upload : 06-05-2014
Putusan PN MAKASSAR Nomor 15/Pdt.G/2013/pn.mks
Tanggal 29 Agustus 2013 —
313
  • M E N G A D I L IDalam Eksepsi :- Menolak Eksepsi Tergugat - I dan - II untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara :- Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima ( Niet onvantkelijke verklraard) ;- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.751.000,- (tujuh ratus lima puluh satu ribu rupiah);
    DALAM POKOK PERKARA1. Apa yang uraikan dalam Eksepsi menjadi bagian yang takterpisahkan dengan Jawaban dalam pokok perkara ;2. Tergugat dan Tergugat Il menolak keseluruhan dalil GugatanPenggugat oleh karena dalil Gugatan tersebut tidak benar samasekali, terkecuali apa yang dia punya secara nyata dan tidakbertentangan dengan makna jawaban Tergugat dan Tergugat I;3.
    olehkarenanya itu dianggap merupakansatu kesatuan yang tak terpisahkan dengan Putusan ini ;TENTANG HUKUMMenimbang, bahwa adapun maksud dan tujuan GugatanPenggugat adalah seperti terurai diatas;Menimbang, bahwa terhadap Gugatan Penggugat tersebut,ParaTergugat telah mengajukan Jawaban secara tertulis tertanggal 08 April2013, dan di dalam Jawaban tersebut terkandung Eksepsi, sebagaiberikut :Dalam Eksepsi:Menimbang, bahwa setelah mencermati alasan Eksepsi ParaTergugat tersebut, maka dapat disimpulkan pokok
    angka 2 (dua), yangmenyatakan Gugatan Penggugat Prematur dengan alasan, oleh karenaPara Tergugat tidak pernah melakukan wanprestasi, Bahwa dalilPenggugat yang menyatakan bahwa Para Tergugat telah melakukanWanprestasi, oleh karena itu menuntut agar Supaya harta milik Tergugat dan Tergugat Il baik bergerak maupun tidak bergerak disita,dipertimbangkan sebagai berikut ;Menimbang, bahwa terhadap alasan Eksepsi pada angka 2 (dua)tersebut, menurut penilaian Majelis Hakim sudah merupakan bantahanterhadap pokok
    perkara, sebab untuk mengetahui kebenaran, apakahPara Tergugat telah melakukan perbuatan cedera janji atau wanprestasi,sehingga harta milik Tergugat dan Tergugat Il baik bergerakmaupun tidak bergerak disita, maka hal tersebut baru akan dapatdiketahui dalam pembuktian pokok perkara, oleh karenanya itu alasanEksepsi pada angka 2 (dua) tersebut sudah masuk bantahan pokok28perkara (verweer ten principale), sehingga Eksepsi pada angka (dua)dinyatakan ditolak;Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan
    tidak ditariknya Perseroan Terbatasyakni PT Qivlan Makmur Abadi sebagai pihak Tergugat dalam perkaraaquo, menurut Majelis Hakim hal tersebut menyebabkan GugatanPenggugat menjadi kurang pihak (p/urium litis consorsium);Menimbang, bahwa oleh karena Gugatan Penggugat kurang pihak(Plurium Litis Consorsium), maka sudah seharusnya GugatanPenggugat, dinyatakan tidak dapat diterima (niet onvantkelijkeverklraard);Menimbang, bahwa oleh karena Gugatan Penggugat dinyatakantidak dapat diterima, maka terhadap pokok
Register : 09-07-2019 — Putus : 27-01-2020 — Upload : 26-02-2020
Putusan PA PEKANBARU Nomor 1053/Pdt.G/2019/PA.Pbr
Tanggal 27 Januari 2020 — Penggugat melawan Tergugat
5738
  • MENGADILI
    Dalam Konvensi
    Dalam Eksepsi
    - Menyatakan Eksepsi Tergugat Konvensi tidak dapat diterima;
    Dalam Pokok Perkara
    1. Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi sebagian; .
    2. Menetapkan harta berupa:
    Selanjutnya amar terlampir
    Bahwa menurut Pasal 127 RV, Penggugat berhak untukmengubah atau mengurangi tuntutannya sampai saat perkara diputustanpa boleh mengubah atau menambah pokok gugatannya sesuaidengan Yurisprudensi Mahkamah Agung R.
    I:> Nomor : 547 K/Sip/1973 yang menyatakan : Perubahan gugatanmengenai materi pokok perkara adalah perubahan tentang pokokgugatan oleh karena itu harus ditolak> Nomor : 226 K/Sip/1973 tanggal 17 Desember 1975 yangmenyatakan Perubahan gugatan Penggugat Terbanding padapersidangani1 Pebruari 1969 adalah mengenai materi pokokgugatan, maka perubahan itu harus ditolak.Bardasarkan hal tersebut di atas, perubahan gugatan yang diajukanPenggugat jelas telah merubah atau menambah materi pokok perkarayang sudah
    Rp. 30.870.000,00.2) Tunjangan KhususSumatra (21% X Upah Pokok) Rp. 6.482.000,00.3) Penganti fasilitas pengobatan dan perawatankesehatan (5% X Upah Pokok) Rp. 1.543.500,00,4) 1/12 (satu per dua belas) dariTunjangan Istirahat Tahunan Rp. 3.112.666,6665) 1/12 (satu per dua belasa) dariTunjangan Hari Raya Keagamaan Rp. 3.112.666,666Rp. 45.120.833,32> Tunjangan Istirahat Tahunan1 X Upah Pokok + Tunjangan Khusus X 1/12 = Rp. 3.112.666,666> Tunjangan Hari Raya Keagamaan1 X Upah Pokok + Tunjangan Khusus
    PERUBAHAN GUGATANBahwa Tergugat Konvensi menolak dengan tegas perubahan gugatan yangdiajukan Penggugat Konvensi tanggal 26 Agutustus 2019, karena dalamperubahan gugatan tersebut Penggugat Konvensi telah merubah ataumenambah pokok perkara point angka 3.6 dan 3.7 atau posita gugatan,gugatan yang menimbulkan kerugian bagi Tergugat Konvensi dalampembelaannya, quod non ada penambahan gugatan dalam pokok perkarasudah seharusnya Penggugat Konvensi mencabut terlebih dahulugugatannya, kemudian setelah diperbaiki
    perkara, oleh karena itu eksepsi tersebut akan diperiksadan dipertimbangkan bersamaan dengan pokok perkara, maka Majelis Hakimberpendapat eksepsi Tergugat Konvensi harus dinyatakan tidak dapat diterima;Dalam Pokok PerkaraMenimbang sebelum Majelis hakim mempertimbangkan dalil hartabersama Penggugat Konvensi dengan Tergugat Konvensi terlebih dahulu,majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah Penggugat Konvensi denganTergugat Konvensi terikat Suami istri dan telah bercerai;Menimbang, bahwa terhadap
Register : 24-04-2013 — Putus : 03-02-2014 — Upload : 07-07-2014
Putusan PN PADANG Nomor 68/Pdt.G/2013/PN.PDG
Tanggal 3 Februari 2014 — JAMAIR, CS vs MANSYUR, CS
365
  • DALAM PROVISI :- Menolak Gugatan Provisi seluruhnya ;DALAM EKSEPSI :- Menolak eksepsi tergugat I.a, I.b, dan tergugat I.c untuk seluruhnya ;DALAM POKOK PERKARA : - Menolak gugatan penggugat seluruhnya.- Menghukum penggugat untuk membayar biaya yang timbul akibat perkara ini sebanyak Rp 2.461.000,- (dua juta empat ratus enam puluh satu ribu rupiah) ;
    PERKARABahwa dalam hal yang diuraikan oleh Tergugat dalam Eksepsi teraebut diatas mohondinyatakan telah dimaksukan dalam Pokok Perkara,serta dianggap satu kesatuan yangtidak terpisah kan dalam perkara ini (Mutatis Mutandis).Bahwa tergugat keberatan dan menolak dengan tegas semua dalildalil gugatanPenggugatpenggugat kecuali mengenai halhal yang tergugat akui kebenarannyasecara tegasBahwa mengenai posita penggugat No. 5 yaitu. pembagian objek perkara yang dibagisama besar menurut penggugat yaitu %
    ituBahwa berdasarkan kepada semua alasanalasan dan faktafakta hukumsebagaimana yang telah tergugat uraikan diatas maka mohon kiranya ketua danmajelis hakim yang mulia dan bijaksana yang memeriksa/ menyidangkanperkara ini kiranya akan sependaapat dengan tergugat dan mohon memberikanputusan sebagai berikut:A.Dalam eksepsi1.Menerima eksepsi tergugat2.Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima,(niet onvankelijkverklaard/n.o).3.Menghukum penggugat untuk membayar biaya dalam perkara iniB.Dalam pokok
    perkaraakan mempertimbangkan terlebih dahulu tentang Provisionil sebagai berikut :Menimbang, bahwa Penggugat dalam gugatannya ada menuntut Provisionil yaitumenghukum dan memerintahkan pihak Tergugat I untuk mengembalikan 2 (seperdua) danobjek perkara kepada pihak Penggugat dengan segera, sementara pemeriksaan perkaraberjalan Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim membaca gugatan Provisionil Penggugatsudah memasuki pada pembuktian pokok perkara oleh karena pokok perkara belum diperiksadan diputus
    , maka untuk menentukan milik siapa terhadap pokok perkara tersebut belum bisauntuk ditentukannya, dari itu menurut Majelis Hakim gugatan Provisi Penggugat harusdinyatakan ditolak ;DALAM EKSEPSIMenimbang, bahwa terhadap gugatan penggugat kuasa tergugat Ia, I.b dan Lcdisamping mengajukan jawaban terhadap pokok perkara juga mengajukan eksepsi sebagaiberikut :1 Gugatan penggugat kabur karena tidak jelas objeknya, baik tentang letak objek, batas batas objek tidak menyebutkan dengan jelas dan terang ,
    perkara dalam perkara inisebagai berikutDALAM POKOK PERKARAMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan penggugat adalan sebagai manatersebut diatas.Menimbang, bahwasetelah Majelis Hakim membaca gugatan, jawaban, replik danduplik yang menjadi pokok permasalahan dalam gugatan penggugat ini adalah tanah dengansartifikat No. 1322/ 2012.
Register : 05-04-2024 — Putus : 29-07-2024 — Upload : 30-07-2024
Putusan PN LEMBATA Nomor 8/Pdt.G/2024/PN Lbt
Tanggal 29 Juli 2024 — Regina Jaga Lawan Fransiskus Gewura Langobelen
156
  • MENGADILI:DALAM PROVISI- Menolak gugatan provisi dari Penggugat;DALAM EKSEPSI- Mengabulkan Eksepsi Tergugat mengenai nebis in idem;DALAM POKOK PERKARA1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet onvankelijke verklaard);2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.1.097.000,00 (Satu juta sembilan puluh tujuh ribu rupiah);
Register : 18-12-2020 — Putus : 28-06-2021 — Upload : 10-01-2022
Putusan PN TARAKAN Nomor '71/Pdt.G/2021/PN Tar
Tanggal 28 Juni 2021 — - MUHAMMAD HAMDANI - MUHAMMAD YULIANSYAH - SITI HAMIDAH - HAMKA HADI - H. IZMIR - S. BUDIONO - KISWATI ERIANA - SONO ERIANTO - HJ. SALSIAH - MUHAMMAD THAMRIN - NURSIAH - KARTIKA SARI - RAHMAT MURDANI - SAFITRI - AJI BAMBANG KUSUMA - KANTOR PERTANAHAN KOTA TARAKAN
25981
  • DALAM EKSEPSI Menerima Eksepsi Kuasa Tergugat XI mengenai gugatan kurang pihak (plurium litis consortium);DALAM POKOK PERKARA Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (Niet on Van kelijk verklaraad); Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara yang sebesar Rp 5.119.000,- (lima juta seratus sembilan belas ribu rupiah);
Register : 08-11-2013 — Putus : 19-05-2014 — Upload : 03-07-2014
Putusan PTUN KENDARI Nomor 39/G/2013/PTUN.KDI
Tanggal 19 Mei 2014 — HINDONG, DKK. (Para P) Vs KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN KONAWE UTARA (T)
8932
  • M E N G A D I L IDALAM POKOK PERKARA : ---------------------------------------------------------1. Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard) ; --------------------------------------------------------2. Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 536. 000 (lima ratus tiga puluh enam ribu rupiah) ; ---------------------------------------------------------------
    Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu bertentangan denganasasasas umum pemerintahan yang baik ;Il PETITUMDalam Pokok Perkara : 1 Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; 2 Menyatakan batal atau tidak sah Sertipikat yakni : a Sertipikat Hak Milik Nomor : 133 Desa/Kelurahan Mataiwoi tertanggal30122009, Surat Ukur Nomor : 30/Mataiwoi/2009 tertanggal07082009, luas 3.016 M?
    atasnama Mendali, dan oleh karenanya gugatan Para Penggugat haruslah dinyatakantidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard) ;DALAM POKOK PERKARA : 02000eesnn2neeeeennnnnenneennnnns Menimbang, bahwa oleh karena Para Penggugat tidak memiliki kepentingandalam mengajukan gugatan a quo (legal standing) maka terhadap pokok perkaradalam perkara a quo tidak perlu dipertimbangkan lagi, dan sepatutnya gugatanPenggugat dinyatakan tidak dapat diterima tanpa mempertimbangkan lebih lanjuteksistensi dari
    Kdinomor .....Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara jo UndangUndangNomor 51 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 5Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara dan ketentuan peraturanperundangundangan lainnya yang oberkaitan dengan perkara ini;MENGADILIDALAM POKOK PERKARAS ; nnn 1 Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijkeverklaard) ; 2 Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbuldalam perkara ini sebesar
Register : 18-04-2023 — Putus : 17-05-2023 — Upload : 25-05-2023
Putusan PN TANGERANG Nomor 8/Pid.Pra/2023/PN Tng
Tanggal 17 Mei 2023 — Pemohon:
H. SUTRISNO LUKITO DISASTRO Bin BUNTORO LUKITO
Termohon:
KEPALA KEPOLISIAN RESOR METRO TANGERANG KOTA
3701

DALAM POKOK PERKARA

  1. Menyatakan Permohonan Pra Peradilan dari Pemohon tersebut gugur ;
  2. Menghukum Pemohon membayar biaya perkara sebesar nihil;