Ditemukan 237113 data
148 — 84 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi terhadap Penghasilan Netto PPh Final Pasal15 sebesar Rp26.300.242.641,00 yang tidak dipertahankan oleh MajelisHakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah menelitidan menguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan denganKontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkanfaktafakta dan melemahkan buktibukti yang terungkap
Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembalimenjadi sebesar Rp0,00; (nihil);Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan
78 — 46 — Berkekuatan Hukum Tetap
yang seadiladilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 2 Februari 2018 yang pada intinya putusan PengadilanPajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembalidari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanHalaman 4 dari 8 halaman.
Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga Imbalan Bunga yang harus dibayarkan kepadaPenggugat (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) menjadi sebesarRp6.001.552.234,00
193 — 86 — Berkekuatan Hukum Tetap
semua biaya perkara dalam perkara a quo;Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 28 Januari 2020, yang pada intinya putusanPengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmenolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding atasSurat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) NomorHalaman 3 dari 3 halaman.
Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga Pajak Dalam Rangka Impor yang masih harus dibayarmenjadi Rp141.759.000,00:Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas
32 — 8 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 1247/B/PK/Pjk/2018Pajak, tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan mengujikembali dalildalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali olehPemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra MemoriPeninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan faktafakta danmelemahkan buktibukti yang terungkap dalam persidangan sertapertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara aquo berupa causa prima dari Faktur Pajak yang dianggap tidak lengkapyang telah dilakukan pemeriksaan
Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanHalaman 5 dari 8 halaman.
150 — 54 — Berkekuatan Hukum Tetap
yang seadiladilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 23 Desember 2019 yang pada intinya putusanPengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa, alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmenolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor>: KEP00036/KEB/WPJ.03/2018 tanggal 09 Mei 2018 mengenai keberatanatas Surat Ketetapan Pajak Lebin Bayar (SKPLB) Pajak Pertambahan NilaiBarang dan Jasa Masa Pajak Mei 2016 Nomor: 00005/407/16/303/17tanggal 18 April 2017 atas nama Pemohon Banding, NPWP : 02.359.048.2303.001, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:a.
Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan PengadilanPajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturan perundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf eUndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, makapermohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon PeninjauanKembali
151 — 32 — Berkekuatan Hukum Tetap
yang seadiladilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 14 Februari 2019, yang pada intinya putusanPengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat dan membatalkan SuratTergugat Nomor S187/WPJ.20/2018, tanggal 24 Januari 2018 tentangPengembalian Permohonan Pembatalan Surat Ketetapan Pajak HasilPemeriksaan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak PertambahanNilai Barang dan Jasa Nomor 00503/207/08/007/11, tanggal 12 JanuariHalaman 4 dari 7 halaman.
Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, makapermohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon PeninjauanKembali
19 — 14 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalidalam perkara a quo yaitu Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP)Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2012berupa koreksi penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendirisebesar Rp146.484.000,00; yang tidak dapat dipertahankan MajelisHakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelahmeneliti dan menguji kembali dalildalil yang diajukan dalam MemoriPeninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dinubungkandengan Kontra
Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal91 huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentangPengadilan Pajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitungkembali menjadi sebesar Rp0,00; (nihil) dengan perincian sebagaiberikut:Dasar Pengenaan
24 — 11 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi Pajak Masukan Masa Pajak Maret 2012sebesar Rp219.480.999,00 yang tetap dipertahankan oleh Majelis HakimPengadilan Pajak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti danHalaman 4 dari 8 halaman.
dapat dikreditkan, danoleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Termohon PeninjauanKembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidaksesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlakusebagaimana diatur dalam Pasal 1A, Pasal 9 ayat (5) dan ayat (6) sertaPasal 16B ayat (3) UndangUndang Pajak Pertambahan Nilai junctoPasal 2 ayat (1) huruf a angka (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor575/KMK.04/2000;Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali dapat
dibenarkan karena pendapat yangdisampaikan cukup berdasar dan patut untuk dikabulkan serta bersifatmenentukan karena terdapat putusan Pengadilan Pajak yangHalaman 5 dari 8 halaman.
27 — 15 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 2078/B/PK/Pjk/2021Tidak dapat dibenarkan, karena Pengadilan Pajak dalam putusannya tidakbertentangan dengan peraturan perundangundangan yang berlaku, denganpertimbangan:a.
Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi positif Pajak Masukan yang dapatdiperhitungkan sebesar Rp5.400.386,00 yang merupakan Pajak Masukanyang digunakan untuk unit/kegiatan perkebunan kelapa sawit dalamrangka perolehan Tandan Buah Segar (TBS) yang tidak dipertahankanoleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak, tidak dapat dibenarkan, karenasetelah meneliti dan menguji kembali dalildalil yang diajukan dalamMemori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan
42 — 24 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa Majelis Hakim (Judex Facti) salah menerapkan atau melanggarhukum yang berlaku dengan tidak menerapkan Pasal 351 Ayat (1)KUHP secara benar dalam memutus perkara.Menimbang, bahwa terhadap alasan permohonan kasasi tersebutMahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasan kasasi Jaksa Penuntut Umum tidak dapat dibenarkan,putusan Judex Facti yang menyatakan anak telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan dan menjatuhkanpidana penjara selama 1 bulan dengan masa percobaan
Anak memukul korban karena Anak mendengar bahwa korban pernahmengatakan bahwa ibu anak sundala;Bahwa alasanalasan kasasi ini juga tidak dapat dibenarkan, karenamengenai berat ringannya pidana dalam perkara ini merupakan wewenangJudex Facti yang tidak tunduk pada pemeriksaan kasasi, kecuali menjatuhkanpidana melampaui batas maksimum ancaman pidananya atau kurang dari batasminimum ancaman pidananya, yang ditentukan oleh peraturan perundangundangan atau menjatuhkan pidana dengan tidak memberikan pertimbanganyang
68 — 22 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayarsemua biaya dalam perkara a quo;Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali tidak mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding dan membatalkanKeputusan
Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi NIHIL;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, makapermohonan peninjauan
46 — 17 — Berkekuatan Hukum Tetap
mohonputusan yang seadiladilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 5 April 2019 yang pada intinya putusan PengadilanPajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauankembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmenolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding NomorKEP00083/KEB/WPJ.28/2017, tanggal 7 Agustus 2017, mengenaikeberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PajakPertambahan Nilai Barang Dan Jasa atas Perolehan yang PPNnya TidakSeharusnya Dibebaskan atau Tidak Dipungut Masa Pajak Juli 2013 Nomor00007/217/13/322/16, tanggal 13 Juni 2016, atas nama Pemohon Banding,NPWP 01.213.515.8322.000 adalah sudah tepat dan benar
AlineaKetiga UndangUndang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakanjuncto Pasal 16B Ayat (1) huruf a dan Pasal 16F UndangUndang PajakPertambahan Nilai juncto Pasal 45 UndangUndang Kepabeanan junctoPasal 14 ayat (4) dan ayat (5) Peraturan Pemerintah 32 Tahun 2009juncto Pasal 58 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK03/2011sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor120/PMK.04/2013 tentang Kawasan Berikat:Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat
dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak.Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, makapermohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon PeninjauanKembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;Menimbang, bahwa karena permohonan
353 — 89 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayarsemua biaya dalam perkara a quo;Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali tidak mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali:Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanHalaman 3 dari 7 halaman.
yang berlakusebagaimana diatur dalam Pasal 29 berikut Penjelasan Pasal 29 ayat (2)Alinea Ketiga UndangUndang Ketentuan Umum dan Tata CaraPerpajakan juncto Pasal 4 ayat (1), Pasal 9 ayat (2) dan ayat (8) sertaPasal 13 ayat (5) dan (6) UndangUndang Pajak Pertambahan Nilaijuncto Pasal 69 ayat (1) huruf e dan Pasal 78 UndangUndangPengadilan Pajak juncto Pasal 4 dan Pasal 5 Peraturan MenteriKeuangan Nomor 78/PMK.03/201 0;Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat
dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kemballimenjadi lebin bayar sebesar Rp12.987.060.469,00; dengan perinciansebagai berikut:Halaman 5 dari 7 halaman.
24 — 9 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalidalam perkara a quo yaitu Penetapan Termohon Peninjauan Kembalisesuai Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor :SPTNP000287/WBC.05/KPP.04/2014 tanggal 21 Juli 2014 yangmenetapkan pembebanan tarif bea masuk atas barang Black Pepper,negara asal Vietnam sehingga bea masuk yang masih harus dibayarsebesar Rp441.798.000,00; tidak dapat dibenarkan, karena setelahmeneliti dan menguji kembali dalildalil yang diajukan dalam MemoriPeninjauan
sekarang Termohon Peninjauan Kembali) dalamperkara a quo tetap dipertahankan karena telah sesuai denganketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku sebagaimanadiatur dalam Pasal 16 ayat (1) dan Pasal 17 ayat (1) serta Pasal 10 Cayat (1) huruf a UndangUndang Kepabeanan juncfo Pasal 4UndangUndang Pajak Pertambahan Nilai juncto PeraturanPemerintah Nomor 32 Tahun 2009 juncto Pasal 2 huruf c PMK Nomor208/PMK.01 1/2012:Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat
dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal91 huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga bea masuk yang masih harus dibayar dihitung kembalimenjadi sebesar Rp441.798.000,00; dengan perincian sebagai berikut: Uraian (Rp)Bea Masuk 441.798.000Cukai 0PPN 0 Halaman 5 dari 8 halaman.
74 — 28 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 720/B/PK/Pjk/2020Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 19 September 2014, yang pada intinya putusanPengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan selurunnya banding Pemohon Banding terhadap KeputusanTerbanding Nomor: KEP658/WPJ.02/ BD.0602/2010 tanggal 02 September2010 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar(SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari Desember 2007Nomor: 00007/207/07/217/09 tanggal 08 Juni 2009, atas nama PemohonBanding, NPWP: 01.084.670.7217.000; sehingga pajak yang masih harusdibayar menjadi lebih bayar sebesar Rp1.283.980.374,00
Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kemballimenjadi lebin bayar sebesar Rp1.283.980.374,00; dengan perinciansebagai
29 — 19 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi Positif Dasar Pengenaan Pajak(Penyerahan) yang Pajak Pertambahan Nilainya harus dipungut sendirisebesar Rp1.375.791.811,00 (reklasifikasi dari penyerahan jasa yangtidak terutang PPN) dan Koreksi Negatif atas penyerahan yang tidakterutang PPN sebesar Rp1.306.172.569,00 dapat dibenarkan, karenasetelah meneliti dan menguji kembali dalildalil yang diajukan dalamMemori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembalidihubungkan
Lagipula jasa dimaksud merupakan jasa angkutan udara yang dikecualliberdasarkan asas timbal balik (reciprocal), dan oleh karenanya koreksiTerbanding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) dalam perkaraa quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuanperaturan perundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalamPasal 4A ayat (3) huruf UndangUndang Pajak Pertambahan Nilaijuncto Pasal 13 PP Nomor 144 Tahun 2000;Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali dapat
dibenarkan karena pendapat yangdisampaikan cukup berdasar dan patut untuk dikabulkan serta bersifatmenentukan karena terdapat putusan Pengadilan Pajak yangnyatanyata bertentangan dengan peraturan perundangundangan yangHalaman 5 dari 8 halaman.
32 — 22 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu penerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah atasPajak Air Permukaan (SKPD PAP) masa pajak April 2016 terkaitpenetapan Pajak Air Permukaan kepada Pemohon Peninjauan Kembalinilai objek Pajak Air Permukaan sebesar Rp369.619.200.000,00;berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah ProvinsiPapua No. 4 Tahun 2011 ("Perdasi 4/2011") dapat dibenarkan, karenasetelah meneliti dan menguji kembali dalildalil yang diajukan
Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali dapat dibenarkan karena pendapat yangdisampaikan cukup berdasar dan patut untuk dikabulkan serta bersifatmenentukan karena terdapat putusan Pengadilan Pajak yangnyatanyata bertentangan dengan peraturan perundangundangan yangberlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e UndangUndangNomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, menurutMahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk
21 — 11 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi Positif atas Penghasilan dari Luar Usahasebesar Rp5.028.056.935,00; yang tetap dipertahankan oleh MajelisHakim Pengadilan Pajak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti danmenguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dinubungkan dengan KontraMemori Peninjauan Kembali dapat menggugurkan faktafakta danmelemahkan buktibukti yang terungkap dalam persidangan
Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali dapat dibenarkan karena pendapat atau dalildalilHalaman 5 dari 8 halaman.
151 — 32 — Berkekuatan Hukum Tetap
yang seadiladilnya (ex aequo et bono):Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 14 Februari 2019, yang pada intinya putusanPengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat dan membatalkan SuratTergugat Nomor S204/WPJ.20/2018, tanggal 26 Januari 2018, tentangPengembalian Permohonan Pembatalan Surat Ketetapan Pajak HasilPemeriksaan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak PertambahanHalaman 4 dari 8 halaman.
Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, makapermohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon PeninjauanKembali
29 — 15 — Berkekuatan Hukum Tetap
mohonputusan yang seadiladilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 5 April 2019 yang pada intinya putusan PengadilanPajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauankembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmenolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding NomorKEP00081/KEB/WPJ.28/2017, tanggal 7 Agustus 2017, mengenaikeberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PajakPertambahan Nilai Barang Dan Jasa atas Perolehan yang PPNnya TidakSeharusnya Dibebaskan atau Tidak Dipungut Masa Pajak Februari 2013Nomor 00002/217/13/322/16, tanggal 13 Juni 2016, atas nama PemohonBanding, NPWP 01.213.515.8322.000 adalah sudah tepat dan
AlineaKetiga UndangUndang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakanjuncto Pasal 16B Ayat (1) huruf a dan Pasal 16F UndangUndang PajakPertambahan Nilai juncto Pasal 45 UndangUndang Kepabeanan junctoPasal 14 ayat (4) dan ayat (5) Peraturan Pemerintah 32 Tahun 2009juncto Pasal 58 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK03/2011sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor120/PMK.04/2013 tentang Kawasan Berikat;Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat
dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, makapermohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon PeninjauanKembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;Menimbang, bahwa karena permohonan