Ditemukan 4152794 data
AJUN NASUKI, SH
Terdakwa:
Heru Krisbianto
13 — 0
Perda Jawa Timur No.2 Tahun 2020 tentang Perubahan Perda Provinsi Jawa Timur No.1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat
2. Memidana Terdakwa dengan pidana denda Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), Subsider 5 ( lima ) hari kurungan:
3. Membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah):
4. Memerintahkan barang bukti dikembalikan kepada TerdakwaPerda Jawa TimurNo.2 Tahun 2020 tentang Perubahan Perda Provinsi Jawa Timur No.1Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kententeraman, Ketertiban umumdan Perlindungan Masyarakat;2.
SUHARIYANTO,ST
Terdakwa:
DEVI AYU ANGGRAINI
11 — 2
Menyatakan Terdakwa yang identitasnya dibalik ini telah terbukti dengan sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran Perda Jawa Timur No. 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Perda Provinsi Jawa Timur No. 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban umum dan Perlindungan Masyarakat;
2. Memidana Terdakwa dengan pidana denda Rp. 50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah), Subsidair 5 (lima) hari kurungan;
3. Membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (Dua Ribu Rupiah);
4.Perda Jawa TimurNo.2 Tahun 2020 tentang Perubahan Perda Provinsi Jawa Timur No.1Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kententeraman, Ketertiban umumdan Perlindungan Masyarakat;2.
AJUN NASUKI, SH
Terdakwa:
husen
8 — 1
- Menyatakan Terdakwa yang identitasnya dibalik ini telah terbukti dengan sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran Perda Jawa Timur No. 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Perda Provinsi Jawa Timur No. 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban umum dan Perlindungan Masyarakat;
- Memidana Terdakwa dengan pidana denda Rp. 50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah), Subsidair 5 (lima) hari kurungan;
- Membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (Dua Ribu Rupiah)
Jagir Wonokromo No. 352 Telp. (031) 8412159 Fax. (031) 8412259Websitehttp : satpolpp.jatimprov.go.id, Email : satpolppjatim1950@gmail.comKodePos : 60244 PRO JUSTITIA BERITA ACARA PEMERIKSAAN PERKARA PELANGGARAN PERATURAN DAERAHNomor : REG8lel //75 (2 /2020/Satpol.PPawe AFRO Seok OL LO lodengan mengingat sumpah jabatan serta berdasarkan Peraturan DaerahProvinsi Jawa Timyr ,Nomor 4 Tahun 2013 tentang Peryidit Pegawai Negeri Sipil menyatakan bahwapada hari. ini ACh@SQ.... tanggal234.2022.. pukul.220
ACHMAD RIFAI, SH
Terdakwa:
Muhammad Nuzulul Chilmi
15 — 3
MENGADILI
- Menyatakan Terdakwa yang identitasnya dibalik ini telah terbukti dengan sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran PERDA KOTA SURABAYA nomor 2 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan daerah kota surabaya nomor 2 tahun 2014 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat
- Memidana Terdakwa dengan pidana denda Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), Subsidair 3 (tiga) hari kurungan;
- Membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,-
OCKNER BRAVELY,SH
Terdakwa:
ZAINAL ILMI
15 — 2
Menyatakan Terdakwa yang identitasnya dibalik ini telah terbukti dengan sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran Perda Jawa Timur No. 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Perda Provinsi Jawa Timur No. 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban umum dan Perlindungan Masyarakat;
2. Memidana Terdakwa dengan pidana denda Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), Subsidair 2 (dua) hari kurungan;
3. Membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (Dua Ribu Rupiah);
4.
OCKNER BRAVELY,SH
Terdakwa:
KASELI
16 — 2
Perda Jawa Timur No.2 Tahun 2020 tentang Perubahan Perda Provinsi Jawa Timur No.1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat
2. Memidana Terdakwa dengan pidana denda Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), Subsider 2 ( dua ) hari kurungan:
3. Membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah)
4. Memerintahkan barang bukti dikembalikan kepada Terdakwa
DANNY INDRA HIDAYAT
Terdakwa:
ABDUL WAFI
16 — 2
Menyatakan Terdakwa yang identitasnya dibalik ini telah terbukti dengan sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran Perda Jawa Timur No. 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Perda Provinsi Jawa Timur No. 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban umum dan Perlindungan Masyarakat;
2. Memidana Terdakwa dengan pidana denda Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), Subsidair 2 (dua) hari kurungan;
3. Membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (Dua Ribu Rupiah);
4.
SLAMET SUBAGYO
Terdakwa:
ERWAN
19 — 8
Perda Jawa Timur No.2 Tahun 2020 tentang Perubahan Perda Provinsi Jawa Timur No.1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kententeraman, Ketertiban umum dan Perlindungan Masyarakat;
2.Memidana ia dengan pidana denda Rp. 48.000,- ( Empat puluh delapan ribu rupiah ), Subsider 2 ( Dua ) hari kurungan;
3.Membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (seribu rupiah);
4.Memerintahkan barang bukti dikembalikan kepada Terdakwa
SUHARIYANTO,ST
Terdakwa:
m.zidan
13 — 1
Menyatakan Terdakwa yang identitasnya dibalik ini telah terbukti dengan sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran Perda Jawa Timur No. 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Perda Provinsi Jawa Timur No. 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban umum dan Perlindungan Masyarakat;
2. Memidana Terdakwa dengan pidana denda Rp. 50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah), Subsidair 5 (lima) hari kurungan;
3. Membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (Dua Ribu Rupiah);
4.
MOCH, SJAICHU,SH
Terdakwa:
JONI
19 — 6
- Menyatakan Terdakwa yang identitasnya dibalik ini telah terbukti dengan sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran Perda Jawa Timur No. 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Perda Provinsi Jawa Timur No. 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban umum dan Perlindungan Masyarakat;
- Memidana Terdakwa dengan pidana denda Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah), Subsidair 2 (dua) hari kurungan;
- Membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (Dua Ribu Rupiah);
Barang bukti yang disita dari tersangka berupa : SAKSI IIPASAL YANG DILANGGAR :Nama: ANGGA WIRATAMA, Umur : 35 Th, Tempat Tgl Pasal 26 Peraturan Daerah KojLahir Surabaya, 26 September 1985, Jenis Kelamin : 2012 tentang PenjLakilaki, suku bangsa Indonesia, agama Islam, alamat Jl Parkir.Manyar Kertoadi /701 Surabaya.Menerangkan sbb : benar bahwa keterangan tersangkaadalah yang sebenamya.ta Surabaya Nomor 8 Tahunyelenggaraan Perparkiran Dan Retribusi Setelah BAP cepat ini selesai dibuat, kemudian dibacakan
AJUN NASUKI, SH
Terdakwa:
MUHAMMAD FAJAR
6 — 0
Perda Jawa Timur No.2 Tahun 2020 tentang Perubahan Perda Provinsi Jawa Timur No.1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat
2. Memidana Terdakwa dengan pidana denda Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), Subsider 5 ( lima ) hari kurungan:
3. Membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah):
4. Memerintahkan barang bukti dikembalikan kepada Terdakwa
ENDRO CAHYONO,SH
Terdakwa:
NOVA AZA PRATAMA
18 — 2
Menyatakan Terdakwa yang identitasnya dibalik ini telah terbukti dengan sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran Perda Jawa Timur No. 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Perda Provinsi Jawa Timur No. 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban umum dan Perlindungan Masyarakat;
2. Memidana Terdakwa dengan pidana denda Rp. 50000,- (LIMA PULUH RIBU RUPIAH), Subsidair 2 (dua) hari kurungan;
3. Membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (Dua Ribu Rupiah);
4.
ADI SETYAWAN ,SH
Terdakwa:
EKO JUNAIDI
11 — 0
- Menyatakan Terdakwa yang identitasnya dibalik ini telah terbukti dengan sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran Perda Jawa Timur No. 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Perda Provinsi Jawa Timur No. 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban umum dan Perlindungan Masyarakat;
- Memidana Terdakwa dengan pidana denda Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah), Subsidair 2 (Dua) hari kurungan;
- Membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (Dua Ribu Rupiah);
AJUN NASUKI, SH
Terdakwa:
husen
17 — 1
- Menyatakan Terdakwa yang identitasnya dibalik ini telah terbukti dengan sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran Perda Jawa Timur No. 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Perda Provinsi Jawa Timur No. 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban umum dan Perlindungan Masyarakat;
- Memidana Terdakwa dengan pidana denda Rp. 50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah), Subsidair 5 (lima) hari kurungan;
- Membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (Dua Ribu Rupiah)
DEKY EFENDI
Terdakwa:
ZULFA
12 — 5
Menyatakan Terdakwa yang identitasnya dibalik ini telah terbukti dengan sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran Perda Jawa Timur No. 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Perda Provinsi Jawa Timur No. 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban umum dan Perlindungan Masyarakat;
2. Memidana Terdakwa dengan pidana denda Rp. 50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah), Subsidair 2 (Dua) hari kurungan;
3. Membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (Dua Ribu Rupiah);
4.
ARDIANSYAH
Terdakwa:
MUKHAMAD N
10 — 3
Menyatakan Terdakwa yang identitasnya dibalik ini telah terbukti dengan sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran Perda Jawa Timur No. 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Perda Provinsi Jawa Timur No. 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban umum dan Perlindungan Masyarakat;
2. Memidana Terdakwa dengan pidana denda Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), Subsidair 2 (dua) hari kurungan;
3. Membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (Dua Ribu Rupiah);
4.
ADI SETYAWAN ,SH
Terdakwa:
ROYHAN RISQI MAULANA
13 — 5
- Menyatakan Terdakwa yang identitasnya dibalik ini telah terbukti dengan sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran Perda Jawa Timur No. 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Perda Provinsi Jawa Timur No. 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban umum dan Perlindungan Masyarakat;
- Memidana Terdakwa dengan pidana denda Rp. 50.000,- (Lima puluh ribu rupiah), Subsidair 2 (dua) hari kurungan;
- Membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
SURYANDOKO
Terdakwa:
WAHYU SATRIOHUTOMO
14 — 4
Perda Jawa Timur No.2 Tahun 2020 tentang Perubahan Perda Provinsi Jawa Timur No.1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat
2. Memidana Terdakwa dengan pidana denda Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), Subsider 2 ( dua ) hari kurungan:
3. Membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah)
4. Memerintahkan barang bukti dikembalikan kepada Terdakwa
NANANG SUCIPTO
Terdakwa:
JAHMAD
11 — 5
Menyatakan Terdakwa yang identitasnya dibalik ini telah terbukti dengan sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran Perda Jawa Timur No. 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Perda Provinsi Jawa Timur No. 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban umum dan Perlindungan Masyarakat;
2. Memidana Terdakwa dengan pidana denda Rp. 50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah), Subsidair 2 (Dua) hari kurungan;
3. Membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (Dua Ribu Rupiah);
4.
ANDRY S . SE
Terdakwa:
RIFI RISMAWATI
9 — 3
Perda Jawa Timur No.2 Tahun 2020 tentang Perubahan Perda Provinsi Jawa Timur No.1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kententeraman, Ketertiban umum dan Perlindungan Masyarakat;
2.Memidana ia dengan pidana denda Rp. 50.000,- ( lima puluh ribu rupiah ), Subsider 2 ( Dua ) hari kurungan;
3.Membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (seribu rupiah);
4.Memerintahkan barang bukti dikembalikan kepada Terdakwa