Ditemukan 782685 data
39 — 17 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 724/B/PK/Pjk/2019 Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakantidak dapat diterima banding Pemohon Banding terhadap KeputusanTerbanding Nomor KEP00253/KEB/WPJ.04/2017 tanggal 21 Juni 2017,mengenai
alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu tidak dapat diterimanya banding Pemohon Bandingsekarang Pemohon' Peninjauan Kembali terhadap KeputusanTerbanding sekarang Termohon Peninjauan Kembali NomorKEP00253/KEB/WPJ.04/2017 tanggal 21 Juni 2017, mengenaikeberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PajakPertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00022/207/14/018/16tanggal 23 September 2016 Masa Pajak September 2014 oleh MajelisHakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan
koreksi Terbanding (sekarang Termohon PeninjauanKembali) dalam perkara a quo tetap dipertahankan karena telah sesuaidengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlakusebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (2), Pasal 25 ayat (1), Pasal2/ dan Pasal 36 ayat (1) serta Penjelasan Pasal 29 ayat (2) AlineaKetiga UndangUndang Ketentuan Umum dan Tata Cara PerpajakanJuncto Pasal 36 ayat (1) UndangUndang Pengadilan Pajak;Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan
11 — 2
Penggugat bernomor : xxx tanggal 8 juli2012, telah dicocokkan dengan aslinya dan telah bermeterai cukup, kemudiandiberi tanda P.2;Menimbang, bahwa buktibukti tertulis tersebut telah dibenarkan oleh Tergugat;Menimbang, bahwa disamping itu, Penggugat juga mengajukan saksisaksisebagai berikut :31.
lalu rumah tangga Penggugat danTergugat mulai retak, karena antara Penggugat dan Tergugat sering terjadiperselisinan dan pertengkaran;e Bahwa penyebabnya Tergugat tidak dapat mencukupi kebutuhan ekonomi rumahtangga;e Bahwa sejak 1 minggu yang lalu Penggugat dan Tergugat telah berpisah tempattinggal;e Bahwa selama itu Penggugat dan Tergugat tidak pernah berkumpul kembali;e Bahwa saksi pernah menasehati Penggugat dan Tergugat tetapi tidak berhasil;Menimbang, bahwa keterangan saksi tersebut telah dibenarkan
lalu rumah tangga Penggugat danTergugat mulai retak, karena antara Penggugat dan Tergugat sering terjadiperselisihan dan pertengkaran;e Bahwa penyebabnya Tergugat tidak dapat mencukupi kebutuhan ekonomi rumahtangga;e Bahwa sejak 1 minggu yang lalu Penggugat dan Tergugat telah berpisah tempattinggal;e Bahwa selama itu Penggugat dan Tergugat tidak pernah berkumpul kembali;e Bahwa saksi pernah menasehati Penggugat dan Tergugat tetapi tidak berhasil;Menimbang, bahwa keterangan saksi tersebut telah dibenarkan
150 — 33 — Berkekuatan Hukum Tetap
dipertanggungjawabkan di hadapan rakyat danTuhan YME:Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 25 September 2019 yang pada intinya putusanPengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalidapat dibenarkan
sebesar Rp1.196.233.000,00;adalah yang nyatanyata bertentangan dengan peraturan perundangundangan yang berlaku dengan pertimbangan:a.Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Keputusan Terbanding sekarang PemohonPeninjauan Kembali Nomor KEP04/WBC.20/2018 tanggal 24 Januari2018 yang menguatkan Surat Penetapan Perhitungan Bea Keluar(SPPBK) Nomor SPPBK000046 tanggal 4 Oktober 2017 atasPemberitahuan Pabean Ekspor (PEB) Nomor 000361 tanggal 15September 2017 dapat dibenarkan
perkara a quo tetapdipertahankan karena telah sesuai dengan ketentuan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 6ayat (1) UndangUndang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atasUndangUndang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, junctoPasal 52 ayat (1) UndangUndang Nomor 30 Tahun 2014 tentangAdministrasi Pemerintahan, juncto Pasal 15 ayat (2), Pasal 16 PeraturanPemerintah Nomor 55 Tahun 2008;Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali dapat dibenarkan
29 — 26 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 2869/B/PK/Pjk/2018kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kemballtersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan selurunnya banding Pemohon Banding terhadap KeputusanTerbanding Nomor KEP00261/KEB/WPJ.07/2016 tanggal 17 Maret 2016mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)Pajak Pertambahan
Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi atas Pajak Masukan Pajak PertambahanNilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2011 berupa PemanfaatanJLN/Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabeansebesar Rp206.830.537,00; yang tidak dipertahankan oleh MajelisHakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah menelitidan menguji Kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan
mengenai perkara a quo tidak dapat dipertahankan karenatidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yangberlaku sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) AlineaKetiga UndangUndang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan(KUP), Paragraf 10.1 Commentary of Article 12 OECD Model TaxConvention Juncto Pasal 7 dan Pasal 12 ayat (4) P3B Indonesia Belanda Juncto UndangUndang Pajak Pertambahan Nilai:b Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan
25 — 13 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 1821/B/PK/Pjk/2018Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalidapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmenolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan TerbandingNomor: KEP00037/KEB/WPJ.27/2016 tanggal 22 April 2016, mengenaikeberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PajakPertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2011 Nomor:0001
Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi koreksi positif Pajak Masukan yang dapatdiperhitungkan sebesar Rp4.853.250,00 yang merupakan PajakMasukan yang digunakan untuk unit/kegiatan perkebunan kelapa sawitdalam rangka perolehan TBS, yang dipertahankan oleh Majelis HakimPengadilan Pajak pada tingkat banding dapat dibenarkan, karenasetelah meneliti dan menguji Kembali dalildalil yang diajukan dalamhalaman 8 sampai dengan halaman 30 dari 32 halaman MemoriPeninjauan
dikreditkan dan oleh karenanya koreksiTerbanding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) dalam perkara aquo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuanperaturan perundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalamPasal 1A, Pasal 9 ayat (5) dan ayat (6) serta Pasal 16B ayat (3)UndangUndang Pajak Pertambahan Nilai juncto Pasal 2 ayat (1) huruf aangka (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000;Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali dapat dibenarkan
129 — 29 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 1103/B/PK/Pjk/2020Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 16 Mei 2017 yang pada intinya Putusan PengadilanPajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembalidari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan
Kembali dalamperkara a quo yaitu dikabulkannya gugatan Termohon Peninjauan Kembali(semula Penggugat) terhadap Keputusan Pemohon Peninjauan Kembali(semula Tergugat) Nomor KEP00041/WPJ.19/KP.0203/2015 tanggal 28Januari 2015 tentang Pembetulan atas Surat Tagihan Pajak PajakPenghasilan Badan karena Permohonan Wajib Pajak, dan membetulkankesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung STP PPh Badan Tahun Pajak2009 Nomor 00028/106/09/092/10 tanggal 24 September 2010 oleh MajelisHakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan
Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan Pemohon PeninjauanKembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidakbersifat menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yangnyatanyata bertentangan dengan peraturan perundangundangan yangberlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e UndangUndangNomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yangmasih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebesar Rp0,00 (nihil),dengan perincian sebagai berikut:Pajak yang
130 — 34 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 1853/B/PK/Pjk/2020Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap KeputusanTerbanding Nomor KEP00988/KEB/WPJ.19/2017, tanggal 13 Desember2017 mengenai
Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi positif atas DPP Penyerahan yang PPNnyaharus dipungut sendiri Masa Pajak Oktober 2013 sebesarRp1.498.483.511,00 yang tidak dipertahankan oleh Majelis HakimPengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti danmenguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan KontraMemori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan faktafakta
SsekarangPemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapatdipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 1Ajuncto Pasal 4A ayat (3) huruf d UndangUndang PPN juncto Pasal 8huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 juncto Pasal 6huruf n UndangUndang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan yangdiubah dengan UndangUndang Nomor 10 Tahun 1998;Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan
35 — 12 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 5191/B/PK/Pjk/2020Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan selurunhnya banding Pemohon Banding dan membatalkanKeputusan Terbanding Nomor KEP01495/KEB/WPUJ.07/2018, tanggal 4 Juni2018, mengenai Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar(SKPKB) Pajak Penghasilan Final Pasal 15 Masa Pajak Agustus
Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi DPP PPh Final Pasal 15 Masa PajakAgustus 2013 sebesar Rp108.730.104.999,00 yang tidak dipertahankanoleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karenasetelah meneliti dan menguji kembali dalildalil yang diajukan dalammemori peninjauan kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembalidihubungkan dengan kontra memori peninjauan kembali tidak dapatmenggugurkan faktafakta dan melemahkan buktibukti yang terungkapdalam
Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembalimenjadi nihil;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, makapermohonan
42 — 17 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 2764/B/PK/Pjk/2019Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauankembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanMenambah Pajak Yang Harus Dibayar atas banding Pemohon Bandingterhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP00094/KEB/WPJ.20/2017tanggal 3 Maret 2017 mengenai
Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi Tarif Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PajakPenghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Oktober 2013 sebesar 4%yang tetap dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidakdapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalildalilyang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh PemohonPeninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori PeninjauanKembali tidak dapat menggugurkan faktafakta dan
Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembalimenjadi sebesar Rp134.496.480,00; dengan perincian sebagai berikut:R = 2.271.900.000,00Penghasilan
44 — 20 — Berkekuatan Hukum Tetap
seadiladilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 27 Juli 2020, yang pada intinya putusan PengadilanPajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembalidari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan
Putusan Nomor 4588/B/PK/Pjk/2020dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji Kembali dalildalilyang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh PemohonPeninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori PeninjauanKembali tidak dapat menggugurkan faktafakta dan melemahkan buktibukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukumMajelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansiyang telah diperiksa, diputus dan diadili olen Majelis Pengadilan Pajakdengan benar
sebagaimana diatur dalam Pasal 14ayat (4), Pasal 29 berikut Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga danPasal 36 ayat (1) huruf c UndangUndang Ketentuan Umum dan TataCara Perpajakan, juncto Pasal 3A ayat (1), Pasal 4 ayat (1), Pasal 13ayat (5) UndangUndang Pajak Pertambahan Nilai, juncto Pasal 69 ayat(1) huruf e dan Pasal 78 UndangUndang Pengadilan Pajak, juncto Pasal20 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012;Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan
34 — 18 — Berkekuatan Hukum Tetap
Ketuhanan Yang Maha Esa (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 11 Oktober 2018 yang pada intinya putusanPengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalidapat dibenarkan
Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi atas Pajak Masukan yang dapatdiperhitungkan Masa Pajak November 2011 terkait penyerahan hasilkebun yang dibebaskan dari pengenaan PPN sebesarRp841.755.878,00 yang tetap dipertahankan oleh Majelis HakimPengadilan Pajak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti danmenguji Kembali dalildalil yang diajukan dalam halaman 12 sampaidengan halaman 22 dari 25 halaman Memori Peninjauan Kembali olehPemohon Peninjauan Kembali
dikreditkan, dan oleh karenanya koreksi Terbanding(sekarang Termohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidakdapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 1A,Pasal 9 ayat (5) dan ayat (6) serta Pasal 16B ayat (3) UndangUndangPajak Pertambahan Nilai juncto Pasal 2 ayat (1) huruf a angka (1)Peraturan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000;Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali dapat dibenarkan
97 — 66 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 2511/B/PK/Pjk/2019Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadapKeputusan Terbanding Nomor KEP01433/KEB/WPJ.07/2016, tanggal 23September
Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi Pajak terkait koreksi atas Harga PokokPenjualan Tahun Pajak 2013 sebesar USD1,396,832.00 yangdikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan,karena setelah meneliti dan menguji kembali dalildalil yang diajukandalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembalidihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapatmenggugurkan faktafakta dan melemahkan buktibukti yang
Terbanding (sekarang PemohonPeninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankankarena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundanganyang berlaku sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2)Alinea Ketiga UndangUndang Ketentuan Umum dan Tata CaraPerpajakan juncto Pasal 4 ayat (1), Pasal 6 ayat (1) dan (2) serta Pasal18 ayat (3) UndangUndang Pajak Penghasilan juncto 2.78 OECD TPGuidlines;Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan
44 — 25 — Berkekuatan Hukum Tetap
seadiladilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 16 Januari 2018 yang pada intinya putusanPengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali:Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan
PajakPenghasilan Tahun Pajak 2012 Nomor 00006/206/12/077/14 tanggal 24 April2014 atas nama Pemohon Banding, NPWP: 03.080.144.3077.000; sehinggapajak yang masih harus dibayar menjadi lebin bayar sebesarRp202.960.322,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:a. bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi Positif Biaya Usaha Lainnya atas Beban Gajisebesar Rp1.552.776.741,00 yang tidak dapat dipertahankan olehMajelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan
Terbanding(sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidakdapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam 29 berikutPenjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga UndangUndang KetentuanUmum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 21 UndangUndang PajakPenghasilan juncto Pasal 69 ayat (1) huruf e dan Pasal 78 UndangUndang Pengadilan Pajak;bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan
67 — 54 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 3623/B/PK/Pjk/2019Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Menimbang, bahwa~ alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajakyang menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap KeputusanTerbanding Nomor SPKTNP641/BC/2017 tanggal 20 Desember 2017tentang Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP),atas nama Pemohon Banding, NPWP 01.002.946.0054.000; danmenetapkan
Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau NilaiPabean SPKTNP641/BC/2017 tanggal 20 Desember 2017 dimanaterdapat PPN yang masih harus dibayar sebesar Rp3.575.251.000,00;dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalildalilyang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh PemohonPeninjauan Kembali dinubungkan dengan Kontra Memori PeninjauanKembali dapat menggugurkan faktafakta dan melemahkan buktibuktiyang
Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali dapat dibenarkan dan cukup berdasar karenaalasanalasan yang diajukan merupakan data, fakta dan pendapathukum yang bersifat menentukan karenanya patut untuk dikabulkan,karena terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyatanyatabertentangan dengan peraturan perundangundangan yang berlakusebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e UndangUndang Nomor 14Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yang masihharus dibayar dihitung
28 — 14 — Berkekuatan Hukum Tetap
putusanyang seadiladilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 26 Juli 2018 yang pada intinya putusan PengadilanPajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauankembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan
Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi Pemohon Peninjauan Kembali atas PajakMasukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak Agustus 2014 sebesarRp6.042.448,00 yang tidak dipertahankan/dibatalkan oleh Majelis HakimPengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti danmenguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan denganHalaman 6 dari 9 halaman.
karenanya koreksiTerbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara aquo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuanperaturan perundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalamPenjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga UndangUndang KetentuanUmum dan Tata Cara Perpajakan Juncto Pasal 4 dan Pasal 9 ayat(2,2a, 2b) dan ayat (8) serta Pasal 13 ayat (5) UndangUndang PajakPertambahan Nilai:Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan
49 — 17 — Berkekuatan Hukum Tetap
seadiladilnya ( ex aequo et bono );Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 17 April 2018, yang pada intinya putusan PengadilanPajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauankembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan
Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PajakPenghasilan Pasal 21 dan PPh Pasal 21 yang terutang Masa PajakAgustus 2011 yang terdiri dari Koreksi Negatif atas DPP PPh Pasal 21sebesar Rp196.613.801,00; dan Koreksi Positif atas PPh Pasal 21 yangterutang sebesar Rp29.546.091,00; yang tidak dipertahankan olehMajelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelahmeneliti dan menguji Kembali dalildalil yang
Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e Undangundang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kemballimenjadi sebesar RpO,00; (nihil), dengan perincian sebagai berikut: No Uraian
16 — 7 — Berkekuatan Hukum Tetap
seadiladilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 20 April 2018 yang pada intinya putusan PengadilanPajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauankembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidakdapat dibenarkan
Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkansebesar Rp3.945.000,00; yang tidak dapat dipertahankan oleh MajelisHakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah menelitidan menguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dinubungkan dengan KontraMemori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan faktafakta danmelemahkan buktibukti yang terungkap
untuk kegiatan usaha dan olehkarenanya koreksiTerbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkaraa quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuanperaturan perundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalamPenjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga UndangUndang KetentuanUmum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 9ayat (8) UndangUndang Pajak Pertambahan Nilai;b.Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan
110 — 32 — Berkekuatan Hukum Tetap
seadiladilnya (ex aequo etbono);Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 04 Desember 2019 yang pada intinya putusanPengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan
sehingga Bea Keluar yangmasih harus dibayar sebesar Rp9.947.835.000,00; adalah sudah tepat danbenar dengan pertimbangan:a. bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Keputusan Terbanding sekarang TermohonPeninjauan Kembali Nomor KEP29/WBC.20/2018 tanggal 28 Februari2018 yang menguatkan Surat Penetapan Perhitungan Bea Keluar(SPPBK) Nomor SPPBK000064 tanggal 14 Desember 2017 atasPemberitahuan Pabean Ekspor (PEB) Nomor: 000485 tanggal 27November 2017 tidak dapat dibenarkan
tetapdipertahankan karena telah sesuai dengan ketentuan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 6ayat (1) UndangUndang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atasUndangUndang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (UUKepabeanan) juncto Pasal 52 ayat (1) UndangUndang Nomor 30 Tahun2014 tentang Administrasi Pemerintahan juncto Pasal 15 ayat (2), Pasal16 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008:b. bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan
41 — 28 — Berkekuatan Hukum Tetap
yang seadiladilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 15 Mei 2017 yang pada intinya putusan PengadilanPajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembalidari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan
Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu koreksi Pajak Masukan yang nyatanyata terkaitdengan kegiatan untuk menghasilkan barang yang sifatnya strategissebesar Rp46.472.500,00; yang tidak dipertahankan oleh Majelis HakimPengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti danmenguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dinubungkan dengan KontraMemori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan
Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembalimenjadi sebesar Rp0,00 (nihil), dengan perincian sebagai berikut:Dasar Pengenaan
72 — 33 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 54/B/PK/Pjk/2020Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidakdapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan seluruhnya permohonan gugatan Penggugat terhadapKeputusan Tergugat Nomor KEP00187/NKEB/WPJ.07/2018 tanggal 19Januari 2018 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat TagihanPajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c Karena Permohonan WajibPajak
semula Penggugat) terhadap Keputusan Pemohon PeninjauanKembali (semula Tergugat) Nomor KEP00187/NKEB/WPJ.07/2018tanggal 19 Januari 2018 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas SuratTagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c KarenaPermohonan Wajib Pajak atas Surat Tagihan Pajak Pajak PertambahanNilai Barang dan Jasa atas Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari LuarDaerah Pabean Nomor 00009/167/14/052/16 tanggal 8 November 2016Masa Pajak Januari 2014 oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidakdapat dibenarkan
Peninjauan Kembali)dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuaidengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlakusebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (2a), Pasal 14 ayat (4), Pasal 29berikut Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Pasal 36 ayat (1)huruf c UndangUndang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakandan Pasal 6 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 junctoPSAK Nomor 57;Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan