Ditemukan 782685 data

Urut Berdasarkan
 
Mungkin maksud Anda adalah : diedarkan dibebankan dimekarkan
Penelusuran terkait : Korupsi (sependapat Tidak dapat dibenarkan) Narkotika (tidak sependapat Dapat dibenarkan) Kekhilafan hakim dan atau kekeliruan nyata tersebut tidak dapat dibenarkan Dapat dibenarkan Terdapat kekeliruan atau kehilafan hakim) Narkotika (tidak dapat dibenarkan Kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata Bahwa permohonan peninjauan kembali melalui/diketahui kepala lembaga pemasyarakatan (lp) rumah tahanan negara (rutan) bagi narapidana yang sedang menjalani pidana tidak dapat dibenarkan Tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan pengadilan pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku Tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan pengadilan pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam pasal 91 huruf e undang-undang nomor 14 tahun 2002 tentang pengadilan pajak - bahwa mengenai alasan peninjauan kembali pada ad. 1 pelanggaran pasal 56 ayat (1) kuhap tidak dapat dibenarkan Karena faktanya pemohon telah didampingi oleh penasihat hukum Baik di tingkat penyidikan maupun di tingkat persidangan di pengadilan. dengan demikian Alasan peninjauan kembali pemohon tersebut harus dikesampingkan Karena tidak beralasan menurut hukum; - bahwa mengenai alasan peninjauan kembali pada ad. 2 adanya kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata tidak dapat dibenarkan Karena dalam putusan judex juris/mahkamah agung yang dimohonkan peninjauan kembali tidak ternyata adanya kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata dimaksud Dan pemohon tidak mengajukan bukti-bukti baru (novum) untuk membuktikan dalil hukum peninjauan kembali yang diajukannya; - bahwa mengenai alasan peninjauan kembali selebihnya tidak dapat dibenarkan Karena sifatnya hanya pengulangan dan penegasan dari penilaian hasil pembuktian yang sudah tepat dan telah dipertimbangkan dan diputuskan oleh judex juris/mahkamah agung; - bahwa pemohon dalam kapasitas sebagai kepala desa mekarwangi telah menggunakan sisa dana bantuan blmp sebesar rp118.000.000 00 (seratus delapan belas juta rupiah) secara menyimpang di luar dari tujuan peruntukannya dan diterima oleh pihak yang tidak berhak untuk itu. oleh karena itu Perbuatan pemohon yang telah merugikan keuangan negara merupakan tindak pidana korupsi yang diatur dalam pasal 2 ayat (1) undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dalam dakwaan kesatu primair; Bahwa alasan peninjauan kembali dari pemohon peninjauan kembali/terpidana adanya novum pk-1 sampai dengan pk-7 Yaitu: 1. pk-1 : berupa surat keterangan dari kepala laboratorium bio medik fkik dan ketua klinik utama universitas jambi tanggal 13 april 2018; 2. pk-2 : berupa foto alat kesehatan yang sudah digunakan fakultas kedokteran dan ilmu kesehatan universitas jambi; 3. pk-3 : berupa laporan hasil penelitian fakultas kedokteran dan ilmu kesehatan universitas jambi tanggal 21 februari 2018 dengan judul “identifikasi staphylococcal cassette choromosome mec Methicillin resistent staphyloccus auereus pada sampel klinik dengan polymerase chain reaction”; 4. pk-4 : berupa laporan penelitian fakulats kedokteran dan ilmu kesehatan universitas jambi tanggal 23 februari 2018 dengan judul “hubungan polimoreisme gen bactericidal permeabilityincreasing protein Cluster of differenciatition 14 Interleukin 1 beta da matrix melalloproteinnase-16 dengan sepsis neonatorium”; 5. pk-5 : berupa laporan hasil penelitian fakultas kedokteran dan ilmu kesehatan universitas jambi tanggal 20 februari 2018 dengan judul “kadar interferon gamma (ifny) pada pasien toksoplasmosis yang asimptomatik”; 6. pk-6 : berupa laporan hasil penelitian fakultas kedokteran dan ilmu kesehatan universita jambi tanggal 20 februari 2018 dengan judul “perbandingan antara imuno ekspresi snail family transkriptional repressor 1 (snail-1) dan estrogen reseptor (er) sebagai faktor transisi epitelial-mesenkimal (tem) pada fibroadenoma dengan tumor pilodes payudara”; 7. pk-7 : berupa sertifikasi akreditasi program studi sarjana kedokteran universitas jambi dengan peringkat-b; tidak dapat dibenarkan sebab sekalipun alat kesehatan tersebut telah digunakan untuk kegiatan bealjar mahasiswa dan penelitian dosen Tidak membatalkan fakta bahwa alat kesehatan tersebut tidak sesuai spesifikasi teknis dan merek sebagaimana tersebut dalam kontrak. - bahwa alasan peninjauan kembali dari pemohon peninjauan kemblai/terpidana adanya kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata Tidak pula dapat dibenarkan sebab hanya mengulang fakta yang telah diajukan dan dipertimbangkan dengan tepat dan benar menurut hukum dan putusan tersebut.
Register : 08-02-2019 — Putus : 11-03-2019 — Upload : 28-05-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 724 B/PK/PJK/2019
Tanggal 11 Maret 2019 — PT. PELAYARAN INDX LINES vs
3917 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 724/B/PK/Pjk/2019 Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakantidak dapat diterima banding Pemohon Banding terhadap KeputusanTerbanding Nomor KEP00253/KEB/WPJ.04/2017 tanggal 21 Juni 2017,mengenai
    alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu tidak dapat diterimanya banding Pemohon Bandingsekarang Pemohon' Peninjauan Kembali terhadap KeputusanTerbanding sekarang Termohon Peninjauan Kembali NomorKEP00253/KEB/WPJ.04/2017 tanggal 21 Juni 2017, mengenaikeberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PajakPertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00022/207/14/018/16tanggal 23 September 2016 Masa Pajak September 2014 oleh MajelisHakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan
    koreksi Terbanding (sekarang Termohon PeninjauanKembali) dalam perkara a quo tetap dipertahankan karena telah sesuaidengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlakusebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (2), Pasal 25 ayat (1), Pasal2/ dan Pasal 36 ayat (1) serta Penjelasan Pasal 29 ayat (2) AlineaKetiga UndangUndang Ketentuan Umum dan Tata Cara PerpajakanJuncto Pasal 36 ayat (1) UndangUndang Pengadilan Pajak;Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan
Register : 08-01-2014 — Putus : 06-02-2014 — Upload : 20-12-2015
Putusan PA INDRAMAYU Nomor 0157/Pdt.G/2014/PA.Im
Tanggal 6 Februari 2014 — PENGGUGAT vs TERGUGAT
112
  • Penggugat bernomor : xxx tanggal 8 juli2012, telah dicocokkan dengan aslinya dan telah bermeterai cukup, kemudiandiberi tanda P.2;Menimbang, bahwa buktibukti tertulis tersebut telah dibenarkan oleh Tergugat;Menimbang, bahwa disamping itu, Penggugat juga mengajukan saksisaksisebagai berikut :31.
    lalu rumah tangga Penggugat danTergugat mulai retak, karena antara Penggugat dan Tergugat sering terjadiperselisinan dan pertengkaran;e Bahwa penyebabnya Tergugat tidak dapat mencukupi kebutuhan ekonomi rumahtangga;e Bahwa sejak 1 minggu yang lalu Penggugat dan Tergugat telah berpisah tempattinggal;e Bahwa selama itu Penggugat dan Tergugat tidak pernah berkumpul kembali;e Bahwa saksi pernah menasehati Penggugat dan Tergugat tetapi tidak berhasil;Menimbang, bahwa keterangan saksi tersebut telah dibenarkan
    lalu rumah tangga Penggugat danTergugat mulai retak, karena antara Penggugat dan Tergugat sering terjadiperselisihan dan pertengkaran;e Bahwa penyebabnya Tergugat tidak dapat mencukupi kebutuhan ekonomi rumahtangga;e Bahwa sejak 1 minggu yang lalu Penggugat dan Tergugat telah berpisah tempattinggal;e Bahwa selama itu Penggugat dan Tergugat tidak pernah berkumpul kembali;e Bahwa saksi pernah menasehati Penggugat dan Tergugat tetapi tidak berhasil;Menimbang, bahwa keterangan saksi tersebut telah dibenarkan
Register : 12-02-2020 — Putus : 08-04-2020 — Upload : 27-08-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1260 B/PK/PJK/2020
Tanggal 8 April 2020 — DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI vs PT. FREEPORT INDONESIA ;
15033 Berkekuatan Hukum Tetap
  • dipertanggungjawabkan di hadapan rakyat danTuhan YME:Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 25 September 2019 yang pada intinya putusanPengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalidapat dibenarkan
    sebesar Rp1.196.233.000,00;adalah yang nyatanyata bertentangan dengan peraturan perundangundangan yang berlaku dengan pertimbangan:a.Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Keputusan Terbanding sekarang PemohonPeninjauan Kembali Nomor KEP04/WBC.20/2018 tanggal 24 Januari2018 yang menguatkan Surat Penetapan Perhitungan Bea Keluar(SPPBK) Nomor SPPBK000046 tanggal 4 Oktober 2017 atasPemberitahuan Pabean Ekspor (PEB) Nomor 000361 tanggal 15September 2017 dapat dibenarkan
    perkara a quo tetapdipertahankan karena telah sesuai dengan ketentuan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 6ayat (1) UndangUndang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atasUndangUndang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, junctoPasal 52 ayat (1) UndangUndang Nomor 30 Tahun 2014 tentangAdministrasi Pemerintahan, juncto Pasal 15 ayat (2), Pasal 16 PeraturanPemerintah Nomor 55 Tahun 2008;Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali dapat dibenarkan
Register : 05-10-2018 — Putus : 21-11-2018 — Upload : 17-12-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2869 B/PK/PJK/2018
Tanggal 21 Nopember 2018 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. ADIDAS INDONESIA;
2926 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 2869/B/PK/Pjk/2018kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kemballtersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan selurunnya banding Pemohon Banding terhadap KeputusanTerbanding Nomor KEP00261/KEB/WPJ.07/2016 tanggal 17 Maret 2016mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)Pajak Pertambahan
    Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi atas Pajak Masukan Pajak PertambahanNilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2011 berupa PemanfaatanJLN/Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabeansebesar Rp206.830.537,00; yang tidak dipertahankan oleh MajelisHakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah menelitidan menguji Kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan
    mengenai perkara a quo tidak dapat dipertahankan karenatidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yangberlaku sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) AlineaKetiga UndangUndang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan(KUP), Paragraf 10.1 Commentary of Article 12 OECD Model TaxConvention Juncto Pasal 7 dan Pasal 12 ayat (4) P3B Indonesia Belanda Juncto UndangUndang Pajak Pertambahan Nilai:b Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan
Putus : 20-08-2018 — Upload : 13-11-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1821/B/PK/Pjk/2018
Tanggal 20 Agustus 2018 — PT.RIGUNAS AGRI UTAMA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
2513 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 1821/B/PK/Pjk/2018Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalidapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmenolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan TerbandingNomor: KEP00037/KEB/WPJ.27/2016 tanggal 22 April 2016, mengenaikeberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PajakPertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2011 Nomor:0001
    Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi koreksi positif Pajak Masukan yang dapatdiperhitungkan sebesar Rp4.853.250,00 yang merupakan PajakMasukan yang digunakan untuk unit/kegiatan perkebunan kelapa sawitdalam rangka perolehan TBS, yang dipertahankan oleh Majelis HakimPengadilan Pajak pada tingkat banding dapat dibenarkan, karenasetelah meneliti dan menguji Kembali dalildalil yang diajukan dalamhalaman 8 sampai dengan halaman 30 dari 32 halaman MemoriPeninjauan
    dikreditkan dan oleh karenanya koreksiTerbanding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) dalam perkara aquo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuanperaturan perundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalamPasal 1A, Pasal 9 ayat (5) dan ayat (6) serta Pasal 16B ayat (3)UndangUndang Pajak Pertambahan Nilai juncto Pasal 2 ayat (1) huruf aangka (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000;Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali dapat dibenarkan
Putus : 02-04-2020 — Upload : 27-08-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1103/B/PK/Pjk/2020
Tanggal 2 April 2020 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT INDAH KIAT PULP & PAPER, Tbk.,
12929 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 1103/B/PK/Pjk/2020Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 16 Mei 2017 yang pada intinya Putusan PengadilanPajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembalidari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan
    Kembali dalamperkara a quo yaitu dikabulkannya gugatan Termohon Peninjauan Kembali(semula Penggugat) terhadap Keputusan Pemohon Peninjauan Kembali(semula Tergugat) Nomor KEP00041/WPJ.19/KP.0203/2015 tanggal 28Januari 2015 tentang Pembetulan atas Surat Tagihan Pajak PajakPenghasilan Badan karena Permohonan Wajib Pajak, dan membetulkankesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung STP PPh Badan Tahun Pajak2009 Nomor 00028/106/09/092/10 tanggal 24 September 2010 oleh MajelisHakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan
    Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan Pemohon PeninjauanKembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidakbersifat menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yangnyatanyata bertentangan dengan peraturan perundangundangan yangberlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e UndangUndangNomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yangmasih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebesar Rp0,00 (nihil),dengan perincian sebagai berikut:Pajak yang
Putus : 14-05-2020 — Upload : 17-12-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1853/B/PK/Pjk/2020
Tanggal 14 Mei 2020 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK, vs. BUT Deutsche Bank AG
13034 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 1853/B/PK/Pjk/2020Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap KeputusanTerbanding Nomor KEP00988/KEB/WPJ.19/2017, tanggal 13 Desember2017 mengenai
    Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi positif atas DPP Penyerahan yang PPNnyaharus dipungut sendiri Masa Pajak Oktober 2013 sebesarRp1.498.483.511,00 yang tidak dipertahankan oleh Majelis HakimPengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti danmenguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan KontraMemori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan faktafakta
    SsekarangPemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapatdipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 1Ajuncto Pasal 4A ayat (3) huruf d UndangUndang PPN juncto Pasal 8huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 juncto Pasal 6huruf n UndangUndang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan yangdiubah dengan UndangUndang Nomor 10 Tahun 1998;Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan
Register : 27-10-2020 — Putus : 14-12-2020 — Upload : 10-11-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 5191 B/PK/PJK/2020
Tanggal 14 Desember 2020 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS BUT LUBRIZOL INTERNATIONAL MANAGEMENT CORPORATION;
3512 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 5191/B/PK/Pjk/2020Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan selurunhnya banding Pemohon Banding dan membatalkanKeputusan Terbanding Nomor KEP01495/KEB/WPUJ.07/2018, tanggal 4 Juni2018, mengenai Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar(SKPKB) Pajak Penghasilan Final Pasal 15 Masa Pajak Agustus
    Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi DPP PPh Final Pasal 15 Masa PajakAgustus 2013 sebesar Rp108.730.104.999,00 yang tidak dipertahankanoleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karenasetelah meneliti dan menguji kembali dalildalil yang diajukan dalammemori peninjauan kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembalidihubungkan dengan kontra memori peninjauan kembali tidak dapatmenggugurkan faktafakta dan melemahkan buktibukti yang terungkapdalam
    Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembalimenjadi nihil;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, makapermohonan
Register : 10-07-2019 — Putus : 27-08-2019 — Upload : 30-10-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2764 B/PK/PJK/2019
Tanggal 27 Agustus 2019 — PT. ALNGIT RAYA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
4217 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 2764/B/PK/Pjk/2019Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauankembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanMenambah Pajak Yang Harus Dibayar atas banding Pemohon Bandingterhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP00094/KEB/WPJ.20/2017tanggal 3 Maret 2017 mengenai
    Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi Tarif Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PajakPenghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Oktober 2013 sebesar 4%yang tetap dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidakdapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalildalilyang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh PemohonPeninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori PeninjauanKembali tidak dapat menggugurkan faktafakta dan
    Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembalimenjadi sebesar Rp134.496.480,00; dengan perincian sebagai berikut:R = 2.271.900.000,00Penghasilan
Register : 21-09-2020 — Putus : 16-12-2020 — Upload : 15-06-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 4588 B/PK/PJK/2020
Tanggal 16 Desember 2020 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. RINA MITRA RAHARJA;
4420 Berkekuatan Hukum Tetap
  • seadiladilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 27 Juli 2020, yang pada intinya putusan PengadilanPajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembalidari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan
    Putusan Nomor 4588/B/PK/Pjk/2020dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji Kembali dalildalilyang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh PemohonPeninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori PeninjauanKembali tidak dapat menggugurkan faktafakta dan melemahkan buktibukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukumMajelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansiyang telah diperiksa, diputus dan diadili olen Majelis Pengadilan Pajakdengan benar
    sebagaimana diatur dalam Pasal 14ayat (4), Pasal 29 berikut Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga danPasal 36 ayat (1) huruf c UndangUndang Ketentuan Umum dan TataCara Perpajakan, juncto Pasal 3A ayat (1), Pasal 4 ayat (1), Pasal 13ayat (5) UndangUndang Pajak Pertambahan Nilai, juncto Pasal 69 ayat(1) huruf e dan Pasal 78 UndangUndang Pengadilan Pajak, juncto Pasal20 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012;Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan
Register : 13-02-2019 — Putus : 18-03-2019 — Upload : 27-05-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 805 B/PK/PJK/2019
Tanggal 18 Maret 2019 — PT. PRIMA MITRAJAYA MANDIRI VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
3418 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Ketuhanan Yang Maha Esa (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 11 Oktober 2018 yang pada intinya putusanPengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalidapat dibenarkan
    Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi atas Pajak Masukan yang dapatdiperhitungkan Masa Pajak November 2011 terkait penyerahan hasilkebun yang dibebaskan dari pengenaan PPN sebesarRp841.755.878,00 yang tetap dipertahankan oleh Majelis HakimPengadilan Pajak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti danmenguji Kembali dalildalil yang diajukan dalam halaman 12 sampaidengan halaman 22 dari 25 halaman Memori Peninjauan Kembali olehPemohon Peninjauan Kembali
    dikreditkan, dan oleh karenanya koreksi Terbanding(sekarang Termohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidakdapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 1A,Pasal 9 ayat (5) dan ayat (6) serta Pasal 16B ayat (3) UndangUndangPajak Pertambahan Nilai juncto Pasal 2 ayat (1) huruf a angka (1)Peraturan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000;Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali dapat dibenarkan
Register : 17-06-2019 — Putus : 31-07-2019 — Upload : 18-10-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2511 B/PK/PJK/2019
Tanggal 31 Juli 2019 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. SUMITOMO INDONESIA;
9766 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 2511/B/PK/Pjk/2019Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadapKeputusan Terbanding Nomor KEP01433/KEB/WPJ.07/2016, tanggal 23September
    Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi Pajak terkait koreksi atas Harga PokokPenjualan Tahun Pajak 2013 sebesar USD1,396,832.00 yangdikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan,karena setelah meneliti dan menguji kembali dalildalil yang diajukandalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembalidihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapatmenggugurkan faktafakta dan melemahkan buktibukti yang
    Terbanding (sekarang PemohonPeninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankankarena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundanganyang berlaku sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2)Alinea Ketiga UndangUndang Ketentuan Umum dan Tata CaraPerpajakan juncto Pasal 4 ayat (1), Pasal 6 ayat (1) dan (2) serta Pasal18 ayat (3) UndangUndang Pajak Penghasilan juncto 2.78 OECD TPGuidlines;Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan
Register : 27-10-2020 — Putus : 08-12-2020 — Upload : 15-06-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 5290 B/PK/PJK/2020
Tanggal 8 Desember 2020 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. CHUO SENKO CONSULTANT;
4425 Berkekuatan Hukum Tetap
  • seadiladilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 16 Januari 2018 yang pada intinya putusanPengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali:Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan
    PajakPenghasilan Tahun Pajak 2012 Nomor 00006/206/12/077/14 tanggal 24 April2014 atas nama Pemohon Banding, NPWP: 03.080.144.3077.000; sehinggapajak yang masih harus dibayar menjadi lebin bayar sebesarRp202.960.322,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:a. bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi Positif Biaya Usaha Lainnya atas Beban Gajisebesar Rp1.552.776.741,00 yang tidak dapat dipertahankan olehMajelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan
    Terbanding(sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidakdapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam 29 berikutPenjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga UndangUndang KetentuanUmum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 21 UndangUndang PajakPenghasilan juncto Pasal 69 ayat (1) huruf e dan Pasal 78 UndangUndang Pengadilan Pajak;bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan
Putus : 24-10-2019 — Upload : 12-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3623/B/PK/Pjk/2019
Tanggal 24 Oktober 2019 — PT CENTRAL PROTEINA PRIMA TBK vs. DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
6754 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 3623/B/PK/Pjk/2019Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Menimbang, bahwa~ alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajakyang menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap KeputusanTerbanding Nomor SPKTNP641/BC/2017 tanggal 20 Desember 2017tentang Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP),atas nama Pemohon Banding, NPWP 01.002.946.0054.000; danmenetapkan
    Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau NilaiPabean SPKTNP641/BC/2017 tanggal 20 Desember 2017 dimanaterdapat PPN yang masih harus dibayar sebesar Rp3.575.251.000,00;dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalildalilyang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh PemohonPeninjauan Kembali dinubungkan dengan Kontra Memori PeninjauanKembali dapat menggugurkan faktafakta dan melemahkan buktibuktiyang
    Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali dapat dibenarkan dan cukup berdasar karenaalasanalasan yang diajukan merupakan data, fakta dan pendapathukum yang bersifat menentukan karenanya patut untuk dikabulkan,karena terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyatanyatabertentangan dengan peraturan perundangundangan yang berlakusebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e UndangUndang Nomor 14Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yang masihharus dibayar dihitung
Putus : 10-12-2018 — Upload : 19-03-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3336/B/PK/Pjk/2018
Tanggal 10 Desember 2018 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT JFE SHOJI STEEL INDONESIA
2814 Berkekuatan Hukum Tetap
  • putusanyang seadiladilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 26 Juli 2018 yang pada intinya putusan PengadilanPajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauankembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan
    Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi Pemohon Peninjauan Kembali atas PajakMasukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak Agustus 2014 sebesarRp6.042.448,00 yang tidak dipertahankan/dibatalkan oleh Majelis HakimPengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti danmenguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan denganHalaman 6 dari 9 halaman.
    karenanya koreksiTerbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara aquo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuanperaturan perundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalamPenjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga UndangUndang KetentuanUmum dan Tata Cara Perpajakan Juncto Pasal 4 dan Pasal 9 ayat(2,2a, 2b) dan ayat (8) serta Pasal 13 ayat (5) UndangUndang PajakPertambahan Nilai:Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan
Register : 01-11-2018 — Putus : 10-12-2018 — Upload : 18-03-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3009 B/PK/PJK/2018
Tanggal 10 Desember 2018 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. MITRA UNGGUL PUSAKA;
4917 Berkekuatan Hukum Tetap
  • seadiladilnya ( ex aequo et bono );Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 17 April 2018, yang pada intinya putusan PengadilanPajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauankembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan
    Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PajakPenghasilan Pasal 21 dan PPh Pasal 21 yang terutang Masa PajakAgustus 2011 yang terdiri dari Koreksi Negatif atas DPP PPh Pasal 21sebesar Rp196.613.801,00; dan Koreksi Positif atas PPh Pasal 21 yangterutang sebesar Rp29.546.091,00; yang tidak dipertahankan olehMajelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelahmeneliti dan menguji Kembali dalildalil yang
    Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e Undangundang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kemballimenjadi sebesar RpO,00; (nihil), dengan perincian sebagai berikut: No Uraian
Putus : 17-10-2018 — Upload : 21-11-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2200/B/PK/Pjk/2018
Tanggal 17 Oktober 2018 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT OMRON MANUFACTURING OF INDONESIA
167 Berkekuatan Hukum Tetap
  • seadiladilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 20 April 2018 yang pada intinya putusan PengadilanPajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauankembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidakdapat dibenarkan
    Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkansebesar Rp3.945.000,00; yang tidak dapat dipertahankan oleh MajelisHakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah menelitidan menguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dinubungkan dengan KontraMemori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan faktafakta danmelemahkan buktibukti yang terungkap
    untuk kegiatan usaha dan olehkarenanya koreksiTerbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkaraa quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuanperaturan perundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalamPenjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga UndangUndang KetentuanUmum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 9ayat (8) UndangUndang Pajak Pertambahan Nilai;b.Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan
Putus : 09-09-2020 — Upload : 02-12-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3132/B/PK/Pjk/2020
Tanggal 9 September 2020 — PT FREEPORT INDONESIA vs. DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
11032 Berkekuatan Hukum Tetap
  • seadiladilnya (ex aequo etbono);Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 04 Desember 2019 yang pada intinya putusanPengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan
    sehingga Bea Keluar yangmasih harus dibayar sebesar Rp9.947.835.000,00; adalah sudah tepat danbenar dengan pertimbangan:a. bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Keputusan Terbanding sekarang TermohonPeninjauan Kembali Nomor KEP29/WBC.20/2018 tanggal 28 Februari2018 yang menguatkan Surat Penetapan Perhitungan Bea Keluar(SPPBK) Nomor SPPBK000064 tanggal 14 Desember 2017 atasPemberitahuan Pabean Ekspor (PEB) Nomor: 000485 tanggal 27November 2017 tidak dapat dibenarkan
    tetapdipertahankan karena telah sesuai dengan ketentuan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 6ayat (1) UndangUndang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atasUndangUndang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (UUKepabeanan) juncto Pasal 52 ayat (1) UndangUndang Nomor 30 Tahun2014 tentang Administrasi Pemerintahan juncto Pasal 15 ayat (2), Pasal16 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008:b. bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan
Register : 28-01-2021 — Putus : 25-03-2021 — Upload : 16-08-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 631 B/PK/PJK/2021
Tanggal 25 Maret 2021 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. GUNTUNG IDAMANNUSA
4128 Berkekuatan Hukum Tetap
  • yang seadiladilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 15 Mei 2017 yang pada intinya putusan PengadilanPajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembalidari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan
    Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu koreksi Pajak Masukan yang nyatanyata terkaitdengan kegiatan untuk menghasilkan barang yang sifatnya strategissebesar Rp46.472.500,00; yang tidak dipertahankan oleh Majelis HakimPengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti danmenguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dinubungkan dengan KontraMemori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan
    Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembalimenjadi sebesar Rp0,00 (nihil), dengan perincian sebagai berikut:Dasar Pengenaan
Register : 08-01-2020 — Putus : 17-02-2020 — Upload : 19-05-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 54 B/PK/PJK/2020
Tanggal 17 Februari 2020 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. NIPPON SHOKUBAI INDONESIA
7233 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 54/B/PK/Pjk/2020Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidakdapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan seluruhnya permohonan gugatan Penggugat terhadapKeputusan Tergugat Nomor KEP00187/NKEB/WPJ.07/2018 tanggal 19Januari 2018 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat TagihanPajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c Karena Permohonan WajibPajak
    semula Penggugat) terhadap Keputusan Pemohon PeninjauanKembali (semula Tergugat) Nomor KEP00187/NKEB/WPJ.07/2018tanggal 19 Januari 2018 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas SuratTagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c KarenaPermohonan Wajib Pajak atas Surat Tagihan Pajak Pajak PertambahanNilai Barang dan Jasa atas Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari LuarDaerah Pabean Nomor 00009/167/14/052/16 tanggal 8 November 2016Masa Pajak Januari 2014 oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidakdapat dibenarkan
    Peninjauan Kembali)dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuaidengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlakusebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (2a), Pasal 14 ayat (4), Pasal 29berikut Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Pasal 36 ayat (1)huruf c UndangUndang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakandan Pasal 6 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 junctoPSAK Nomor 57;Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan