Ditemukan 782685 data
109 — 22 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 201 7/B/PK/Pjk/2020Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidakdapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadapKeputusan Terbanding Nomor KEP00089/KEB/WPJ.13/2017 tanggal 29Desember 2017, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak KurangBayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa
Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkanPPN Barang dan Jasa Masa Pajak September 2012 sebesarRp122.979.063,00 yang tidak dapat dipertahankan oleh Majelis HakimPengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti danmenguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dinubungkan dengan KontraMemori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan faktafakta
Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembalimenjadi sebesar Rp0,00; (nihil), dengan perincian sebagai berikut:1 Dasar
42 — 9 — Berkekuatan Hukum Tetap
seadiladilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 13 Desember 2018 yang pada intinya putusanPengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidakdapat dibenarkan
Putusan Nomor 3264/B/PK/Pjk/2019a.Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi Positif atas Pajak Masukan yang dapatdiperhitungkan sebesar Rp8.908.000,00 yang tidak dapat dipertahankanoleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karenasetelah meneliti dan menguji kembali dalildalil yang diajukan dalamMemori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembalidihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapatmenggugurkan faktafakta
olehkarenanya koreksi Terbanding (sekarangPemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapatdipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalamPenjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga UndangUndang KetentuanUmum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 9 ayat (2b), Pasal 13ayat (5) dan ayat (9) serta Pasal 16F UndangUndang PajakPertambahan Nilai:;Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan
43 — 25
YANTI SOFIA, Msi Binti SOFYAN SORI = selakuPenggugat diakui dan dibenarkan sebagai istri Alm Ir. SUTRISNOHARDADI M.Si., bin H. SOEMALA yang sudah diceraikanAkta perdamaian Nomor 159/Pdt.G/2017/PA.SMd..........:cccccceceeccceeceesseneeeeeeesecseeeeaeeaeeeeeaeeesesaeetees 2sebagaimana tercantum dalam Gugatan Harta Bersama tersebut baikoleh Tergugat I, Tergugat II, Turut Tergugat , Turut Tergugat II danTururt Tergugat III;3.
Bahwa diakui dan dibenarkan baik oleh Tergugat , Tergugat Il,Turut Tergugat , Turut Tergugat II dn Tururt Tergugat Ill, hartasebagaimana yang tercantum pada poin 3 (3.1, 3.2 dan 3.3) belumpernah dibagi antara In YANTI SOFIA, Msi Binti SOFYAN SORIselaku Penggugat dengan Ir. SUTRISNO HARDADI M.Si., bin H.SOEMALA ;4. Bahwa separuh atau %2 bagian dari yang tercantum dalam poin3 (3.1, 3.2 dan 3.3) adalah merupakan hak In YANTI SOFIA, MsiBinti SOFYAN SORI selaku Penggugat;5.
Bahwa diakui dan dibenarkan AYU FARADILASATI, S.HutBinti SUTRISNO HARDADI (Turut Tergugat !) , KARTIKAVIRGIANA DEWI Binti SUTRISNO HARDADI (Turut Tergugat Il),ELLANA TRIYANDA HARDADI Binti SUTRISNO HARDADI (TurutTergugat III) dan DWI AYU MAWANTY binti H. ERWIN YULIANTO(Tergugat) DAY FAEYZA AFKAR HARDADI bin SUTRISNOHARDADI (Tergugat II) adalah Ahli Waris dari Alm In SUTRISNOHARDADI M.Si., bin H. SOEMALA ;6.
296 — 147 — Berkekuatan Hukum Tetap
membayarsemua biaya dalam perkara a quo;Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra MemoriPeninjauan Kembali pada tanggal 24 Januari 2019 yang pada intinyaputusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolakpermohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan
Putusan Nomor 372/B/PK/Pjk/2020Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti danmenguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan denganKontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan faktafakta dan melemahkan buktibukti yang terungkap dalam persidanganserta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalamperkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadilioleh Majelis Pengadilan
Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga pajak yang lebih dibayar dihitung kembali menjadisebesar USD 617,980.33, dengan perincian sebagai berikut:Penghasilan Neto
119 — 31 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 307/B/PK/Pjk/2020Menimbang, bahwa alasanalasan permohonan Pemohon PeninjauanKembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yangmenyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadapKeputusan Terbanding Nomor KEP00264/KEB/ WPJ.06/2017 tanggal 31Mei 2017, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN)Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2011 Nomor 00004/506/1 1/076/16tanggal 07 Maret 2016, atas nama Pemohon Banding, NPWP 02.574.597.7076.000; sehingga
Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi Penyusutan atas Tanaman MenghasilkanRp64.062.500,00; yang tidak dapat dipertahankan oleh Majelis HakimPengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelan meneliti danmenguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dinubungkan dengan KontraMemori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan faktafakta danmelemahkan buktibukti yang terungkap dalam persidangan
Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembalimenjadi sebesar Rp0,00; (nihil), dengan perincian sebagai berikut: No Uraian
122 — 35 — Berkekuatan Hukum Tetap
seadiladilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 11 Desember 2019 yang pada intinya putusanPengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan
Putusan Nomor 2845/B/PK/Pjk/2020NPWP 01.869.309.3055.000, sehingga pajak yang lebih dibayar menjadiUSD471,565.75 adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:a.Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu koreksi Penghasilan dari Luar Usaha sebesarUSD1,764,736.37 yang tidak dipertahankan oleh Majelis HakimPengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti danmenguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon
perkara a quo tidak dapat dipertahankankarena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundanganyang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 29 berikut PenjelasanPasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga UndangUndang Ketentuan Umum danTata Cara Perpajakan, juncto Pasal 4 ayat (1), Pasal 6 ayat (1) dan (2)UndangUndang Pajak Penghasilan, juncto PSAK 30 Paragrap 5.1.6,juncto Pasal 13 dan Pasal 16 KMK Nomor 1169/KMK.01/1991;Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan
117 — 27 — Berkekuatan Hukum Tetap
seadiladilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 24 Oktober 2019 yang pada intinya putusanPengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan
Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu dikabulkannya gugatan Termohon PeninjauanKembali (semula Penggugat) terhadap Keputusan Pemohon PeninjauanKembali (semula Tergugat) Nomor KEP01236/NKEB/WPJ.14/2018,tanggal 27 September 2018, tentang Pembatalan Ketetapan Pajak AtasSurat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Juni 2015Nomor 00012/104/15/725/17, tanggal 13 September 2017, berdasarkanPasal 36 ayat (1) huruf c karena permohonan wajib pajak oleh MajelisHakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan
Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, makapermohonan peninjauan
14 — 7
Termohonsering terjadi perselisihan dan pertengkaran bahkan dalam satu tahun sampai 4kali dan sekitar 25 hari terakhir sudah pisah rumahe Bahwa penyebab mereka pisah rumah karena Pemohon dan Termohon sudahpunya anak masingmasing dari perkawinan sebelumnyae Bahwa benar sudah pernah didamaikan dikampung dan berhasil, akan tetapiribut kembalie Bahwa antara Pemohon dan Termohon tidak mungkin diperbaiki lagi, akantetapi jalan terbaik terserah kepada Pemohon dan TermohonMenimbang bahwa keterangan saksi tersebut dibenarkan
Namun apakah pernah didamaikan dikampung atau tidak,saksi tidak mengetahuinya;e Bahwa menurut saksi rumah tangga Pemohon dan Termohon tidakmungkin diperbaiki lagi, namun jalan terbaik terserah kepada Pemohondan Termohon;Menimbang bahwa keterangan saksi tersebut telah dibenarkan oplehPemohon dan Termohon;Menimbang, bahwa atas pertanyaan Majelis Hakim Termohon danTermohon tidak ada lagi yang akan disampaikan, selanjutnya kedua pihak mohonputusan;Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini
dan Termohon telah pisah rumah;Menimbang, bahwa penyebab dari percekcokan dan perselisihan terus menerustersebut adalah karena termohon sering emosi dan marah marah dan melawan jikadinasehati dserta Termohon sering minta cerai jika bertengkar, puncaknya seujaktanggal 28 April 2010 antara Pemohon dan Termohon telah pisah rumah;Menimbang, bahwa dalil permohonan Pemohon tersebut telah diakui olehTermohon dan telah dikuatkan oleh keterangan 2 dua) orang saksi masingmasingSAKSI I DAN SAKSI II serta dibenarkan
55 — 31 — Berkekuatan Hukum Tetap
yang seadiladilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 14 Mei 2019 yang pada intinya putusan PengadilanPajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauankembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan
denganpertimbangan:a. bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu sengketa formal mengenai penerbitan SKPKB yangsudah melewati Daluwarsa penerbitan Ketetapan Pajak dimana SKPKBPPN Masa Pajak Juni 2011 Nomor 00002/207/1 1/951/16 diterbitkan padatanggal 11 Agustus 2016, sedangkan sengketa material mengenaiKoreksi Pajak Masukan Masa Pajak Juni 2011 ~~ sebesarRp3.036.954.022,00; berdasarkan Pasal 16 B ayat (3) UU PPN yang tidakdipertahankan Majelis Hakim tidak dapat dibenarkan
Putusan Nomor 4576/B/PK/Pjk/2019b. bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan PengadilanPajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadisebesar RpO,00; (nihil), dengan
155 — 37 — Berkekuatan Hukum Tetap
seadiladilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 21 Juni 2019 yang pada intinya putusan PengadilanPajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kemballidari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan
Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi Pajak Masukan Dalam Negeri SebesarRp45.895.410,00 yang tidak dipertahankan oleh Majelis HakimPengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti danmenguji kembali dalildalil yang diajukan dalam memori peninjauankembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dinubungkan dengan kontraHalaman 5 dari 9 halaman.
Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali)dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesualdengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlakusebagaimana diatur dalam Pasal 29 berikut dengan Penjelasan Pasal 29ayat (2) Alinea Ketiga UndangUndang Ketentuan Umum dan Tata CaraPerpajakan juncto Pasal 4 ayat (1) huruf f, Pasal 9 ayat (2), ayat (8) hurufb UndangUndang Pajak Pertambahan Nilai:Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan
9 — 3
., MH Hakim Pengadilan Agama Surabaya, akantetapi tidak berhasil;Bahwa Tergugat hanya datang menghadap di persidangan sebanyak satukali dan pada sidang selanjutnya Tergugat telah tidak datang menghadap dipersidangan dan tidak pula menyuruh orang lain untuk menghadap sebagaiwakil/kuasanya tanpa alasan yang dapat dibenarkan menurut hukum, meskipuntelah dipanggil secara patut;Bahwa kemudian pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan membacakangugatan Penggugat yang ternyata isi dan maksudnya tetap dipertahankan
berhasil;Menimbang bahwa gugatan Penggugat pada pokoknya didasarkan kepadaadanya pertengkaran dan perselisihan yang terus menerus, hal itu terjadi karena sering cekcok karena masalah perbedaan keyakinan tidak ada kecocokan tidak diberi biaya hidup selama 3 TahunMenimbang bahwa Tergugat hadir di persidangan hanya satu kali dan padapersidangan selanjutnya Tergugat tidak datang menghadap di persidangan dantidak pula menyuruh orang lain untuk menghadap sebagai wakil/kuasanya tanpaalasan yang dapat dibenarkan
menurut hukum, meskipun telah dipanggil secarapatut karena pemeriksaan tetap dilanjutkan dengan tanpa hadirnya Tergugat danTergugat dianggap telah membenarkan dailildalil/ouktioukti yang disampaikanPenggugat;Menimbang bahwa Penggugat telah mengajukan buktibukti baik suratmaupun saksi dan alat bukti surat yang berupa Foto copy telah dicocokkan denganaslinya serta bermaterai cukup, sedangkan dua orang saksi telah disumpah danketerangannya dibenarkan oleh kedua belah pihak, oleh karenanya, baik formilmaupun
122 — 39 — Berkekuatan Hukum Tetap
seadiladilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 8 November 2019 yang pada intinya putusanPengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan
PK/Pjk/20202013 Nomor 00009/207/13/706/17, tanggal 9 Januari 2017, atas namaPemohon Banding, NPWP 02.492.446.6706.001, sehingga pajak yangmasih harus dibayar menjadi nihil, adalah sudah tepat dan benar denganpertimbangan:a.Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkanPPN Barang dan Jasa Masa Pajak September 2013 sebesarRp551.716.548,00 yang tidak dapat dipertahankan oleh Majelis HakimPengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan
Putusan Nomor 2009/B/PK/Pjk/2020serta Pasal 16B ayat (3) UndangUndang Pajak Pertambahan Nilajuncto Pasal 2 ayat (1) huruf a angka (1) Peraturan Menteri KeuanganNomor 575/KMK.04/2000;Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang
129 — 87 — Berkekuatan Hukum Tetap
dengan seadiladilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 31 Mei 2019 yang pada intinya putusan PengadilanPajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembalidari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa, alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalidapat dibenarkan
Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu penerbitan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atauNilai Pabean SPKTNP04/WBC.06/2018 tanggal 16 Januari 2018 dimanaterdapat PPN yang masih harus dibayar sebesar Rp227.729.000,00,00;dimana Pemohon Peninjauan Kembali tidak setuju atas penetapanTermohon Peninjauan Kembali terkait pembebanan tarif PPN sebesar10% dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan
Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali dapat dibenarkan dan cukup berdasar karena dalildalil yang diajukan merupakan hukum pendapat yang bersifat menentukankarenanya patut untuk dikabulkan karena terdapat putusan PengadilanPajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturan perundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf eUndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi NIHIL.Menimbang
60 — 28 — Berkekuatan Hukum Tetap
seadiladilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 8 September 2014 yang pada intinya putusanPengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan
Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September2008 Nomor 00291/407/08/055/10, tanggal 26 Juli 2010, atas namaPemohon Banding, NPWP 01.869.527.0055.000, sehingga pajak yang lebihdibayar menjadi Rp7.233.017.411,00 adalah sudah tepat dan benar denganpertimbangan:a.Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PajakPertambahan Nilai sebesar Rp572.756.865,00 yang tidak dipertahankanoleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan
Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga pajak yang lebih dibayar dihitung kembali menjadisebesar Rp7.233.017.411,00; dengan perincian sebagai berikut:Dasar Pengenaan
54 — 31 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 4078/B/PK/Pjk/2019Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali tidak mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali:Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalidapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmenolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan TerbandingNomor: 973/6049/2016 tanggal 5 Agustus 2016 tentang Keberatan
Provinsi Sumatera Utara atas pemanfaatan airsungai Asahan untuk Pembangkit Listrik Tenaga Air; Terbandingsekarang Termohon Peninjauan Kembali menghitung PAP menggunakanHarga Dasar Air berdasarkan Volume Air yang digunakan (Rp/M3)dengan golongan Industri K Il Sumber Air Permukaan (Mengalir),sedangkan menurut Pemohon Banding sekarang Pemohon PeninjauanKembali seharusnya dihitung menggunakan harga dasar air berdasarkanenergi listrik yang dihasilkan (Rp/Kwh) yang dikenakan kepadapembangkit listrik dapat dibenarkan
Putusan Nomor 4078/B/PK/Pjk/2019Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankankarena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundanganyang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 17, Pasal 21 ayat(1) UU PDRD juncto Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 55Tahun 2016 tentang Pajak Daerah;b. bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali dapat dibenarkan dan cukup berdasar karenadalildalil yang diajukan merupakan hukum pendapat yang bersifatmenentukan
44 — 17 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 743 B/PK/Pjk/2019Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap KeputusanTerbanding Nomor: KEP00282/KEB/WPJ.02/2016 tanggal O03 Agustus2016, mengenai
Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sebesarRp426.207.309,00; atas Penyerahan yang PPNnya harus dipungutsendiri yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajaktidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji Kembalidalildalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali olehPemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra MemoriPeninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan faktafakta danmelemahkan
dikreditkan dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarangPemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapatdipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur Pasal 1A, Pasal9 ayat (5) dan ayat (6) serta Pasal 16B ayat (3) UndangUndang PajakPertambahan Nilai juncto Pasal 2 ayat (1) huruf a angka (1) PeraturanMenteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000;Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan
33 — 12
Persoalan mana yang benar, apakahTerbanding pergi meninggalkan tempat tinggal bersama pada bulanPebruari 2012 ataukah pada bulan Nopember 2011 adalah soalpembuktian, bukan pertentangan, sehingga apa yang dikemukakan olehTerbanding dalam surat gugatannya telah cukup jelas, tidak kabur.Dengan demikian keberatan Pembanding tidak dapat dibenarkan,sehingga tidak perludipertimbangkan; Menimbang, bahwa oleh karena putusan Majelis Hakim tingkatpertama yang menolak eksepsi Pembanding telah tepat dan benar
Pemerintah Nomor 9 Tahun1875; Putusan Nomor : 257/Pdt.G/2014/PTA.Smge Bahwa terbukrti Terbanding telah meninggalkan tempat tinggalbersama (nusyuz), sehingga tidak berhak mendapatkannafkah; Bahwa atas dasar keberatankeberatan tersebut Pembanding mohon agar Pengadilan Tinggi Agama Semarang memberi putusanMenolak gugatan Terbanding seluruhnya dan menghukumTerbanding untuk membayar biaya perkara;Menimbang, bahwa keberatan Pembanding tentang adanya KDRTtidak terbukti, menurut Majelis keberatan tersebut dapat dibenarkan
perkawinan itu sendiri sudahpecah, maka tidak mungkin dapat dipersatukan lagi, meskipun salahsatu pihak tetap menginginkan perkawinan supaya tetap utuh, apabilaperkawinan itu tetap dipertahankan, maka pihak yang menginginkanpecah tetap akan berbuat yang tidak baik agar perkawinan tetap pecah.Oleh karena doktrin penyebab kesalahan sudah tidak sesuai lagi denganperkembangan hukum dan kesadaran masyarakat dan yang diikutisekarang doktrin marriage breakdown, maka keberatan Pembandingtersebut tidak dapat dibenarkan
9 — 1
karenamerupakan bagian tak terpisahkan dari pen etapan ini;TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang bahwa maksud dan tujuan permohona Pemohon adalahsebagaimana tersebut di atas ;Menimbang, bahwa berdasarkan permohonan Pemohon yang dikuatkanbukti keterangan para saksi, Pemohon adalah calon mempelai perempuan yangtelah cukup dewasa, yang hendak menikah dengan calon mempelai lakilaki yangcukup dewasa, sementara saudara sepupu Pemohon tidak bersedia menjadi wali,maka Pemohon harus dinyatakan sebagai pihak yang dibenarkan
Menimbang, bahwa yang menjadi dasar permohonan Pemohon adalahkarena sepupu Pemohon tidak mau menjadi wali atas pernikahan yang hendakdilaksanakan dengan calonnya, sementara Pemohon dan calon suami Pemohonsudah sepakat untuk menikah dan sudah saling mencintai, orang tua calon suamiPemohon juga sudah pernah melamar ke orang tua Pemohon akan tetapi ibuPemohon menolaknya dan saudara sepupu Pemohon tidak mau menjadi waliPenetapan Wali Adhol, nomor: 0398/Pdt.P/2013/PA.TA Halaman 4 dari 7tanpa ada alasan yang dibenarkan
majelis hakim memberikanpertimbangan seperti di bawah ini;Menimbang, bahwa berdasarkan permohonan Pemohon, keterangan calonsuami Pemohon yang dikuatkan oleh keterangan saksi, Pemohon dan calonsuaminya telah sepakat menikah, di samping karena mereka berdua salingmencintai juga karenacalon suami Pemohon siap mencukupi kebutuhan rumahtangga mereka, hal ini didukung calon suami Pemohon berpenghasilan cukup,maka menurut majelis hakim kekhawatiran ibu Pemohon terhadap masa depanPemohon tidaklah dapat dibenarkan
18 — 7 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 564/B/PK/Pjk/2018Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadapKeputusan Terbanding Nomor : KEP1184/WPJ.27/2014 tanggal 18Nopember 2014, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak KurangBayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa
Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi Positif Pajak Masukan yang dapatdiperhitungkan Masa Pajak Juli 2010 sebesar Rp305.549.074,00; yangmerupakan Pajak Masukan yang digunakan oleh Termohon PeninjauanKembali untuk unit/kegiatan perkebunan kelapa sawit dalam rangkaperolehan Tandan Buah Segar (TBS), yang tidak dapat dipertahankanoleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karenasetelah meneliti dan menguji kembali dalildalil yang diajukan
pertimbanganhukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo danolehkarenanya koreksi Terbanding (Sekarang Pemohon PeninjauanKembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidaksesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlakusebagaimana diatur dalam Pasal 1A UndangUndang PajakPertambahan Nilai juncto Pasal 2 ayat (1) huruf a angka (1) PeraturanMenteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000;Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan
86 — 55 — Berkekuatan Hukum Tetap
yang seadiladilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 2 Mei 2019 yang pada intinya putusan PengadilanPajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembalidari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan
Putusan Nomor 521/B/PK/Pjk/2020Desember 2014, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 01.071.792.4055.000; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:a.Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalidalam perkara a quo yaitu Koreksi atas Biaya Royalti sebesar USD4.446.138,52; dan Koreksi atas Biaya Bunga sebesar USD1.102.414,38; yang tetap dipertahankan oleh Majelis Hakim PengadilanPajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan mengujikembali dalildalil yang diajukan dalam Memori
TermohonPeninjauan Kembali) dalam perkara a quo tetap dipertahankan karenatelan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yangberlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 29 berikut denganPenjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga UndangUndang KetentuanUmum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 4 ayat (1) , Pasal 6 ayat(1) a dan Pasal 9 ayat (1) huruf a dan f serta Pasal 18 ayat (3) UndangUndang Pajak Penghasilan;Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan