Ditemukan 546722 data
13 — 3
menghadap di persidangan, sedangkan Tergugat tidakdatang menghadap dan tidak pula menyuruh orang lain untuk menghadapsebagai wakilnya, meskipun menurut berita acara relaas panggilan tanggal 24Juli 2019 dan tanggal 19 Agustus 2019, Tergugat telah dipanggil secara sah danpatut, lagi pula tidak ternyata bahwa tidak datangnya itu disebabkan oleh suatuhalangan yang sah;Menimbang, oleh karena tergugat tidak datang menghadap dipersidangan, maka Majelis Hakim memandang proses mediasi sebagaimanamaksud PERMA
telah dipanggil dengan sah dan patut,sedangkan ternyata bahwa ketidak hadiran tergugat tersebut tidak disebabkanoleh sesuatu alasan yang sah menurut hukum, maka tergugat yang tidak hadirdipersidangan tersebut harus dinyatakan tidak hadir dan berdasarkan pasal 149R.Bg, maka perkara ini dapat diputus dengan Verstek;Menimbang, oleh karena tergugat tidak pernah hadir di persidangan,maka Majelis Hakim memandang bahwa perdamaian sebagagaimana dimaksudpasal 154 R.Bg dan proses mediasi sebagaimana maksud Perma
6 — 0
secara pribadi datang menghadap dipersidangan, sedangkan Termohon yang telah dipanggildengan patut berdasarkan berita acara panggilan Nomor0333/Pdt.G/2011/PA.Mjl tanggal 28 Januari 2011 dantanggal 28 Februari 2011 tidak datang dan tidak menyuruhorang lain sebagai kuasanya, serta tidak ternyata bahwatidak hadirnya itu tidak disebabkan oleh sesuatu halanganyang sah; Menimbang, bahwa dalam perkara ini, Majelis Hakimtidak melakukan pedamaian melalui prosedur mediasisebagaimana yang ditentukan dalam PERMA
iberita acarapemeriksaan perkara ini, dianggap keseluruhannyamerupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusanIni; TENTANG HUKUMNYAMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonanPemohon adalah seperti telah diuraikan diataS; ++ 22 eee Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah berusahamendamaikan dengan cara menasihati Pemohon untuk membinarumah tangga dengan Termohon, tetapi tidakberhasil; Menimbang, bahwa Majelis Hakim dalam perkara initidak menempuh prosedur mediasi sebagaimana yangditentukan dalam PERMA
11 — 9
panggil secara resmi dan patut melalui Mass Media Radio berdasarkan beritaacara pemanggilan Nomor: 212/Pdt.G/2013/PA.Mto. tanggal 22 Oktober 2013 dantanggal 22 Nopember 2013 dan ketidakhadiran Tergugat bukan disebabkan oleh suatualasan yang sah;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha untuk memberi nasehat dan pandangankepada Penggugat agar bersabar dan rukun kembali dengan Tergugat, akan tetapi tidakberhasil;Bahwa, oleh karena Tergugat tidak pernah hadir di persidangan maka PeraturanMahkamah Agung (PERMA
tanpahadirnya Tergugat (verstek);Menimbang, bahwa selama persidangan perkara ini berlangsung, sesuai denganpasal 82 ayat (1) dan (4) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 sebagaimana telahdiubah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan perobahan kedua denganUndangUndang Nomor 50 Tahun 2009, Majelis Hakim telah berusaha memberikannasehat dan pandangan agar Penggugat bersabar menuggu Tergugat kembali, akan tetapitidak berhasil;Menimbang, bahwa proses mediasi sebagaimana maksud Peraturan MahkamahAgung (PERMA
9 — 7
perundangundangan yangberlaku.Atau apabila Pengadilan Agama berpendapat lain mohon diputus yang seadiladilnya.Bahwa pada hari sidang yang telah ditentukan Penggugat hadir sendiri dipersidangan,Bahwa Tergugat tidak hadir di persidangan dan tidak pula menyuruh oranglain untuk menghadap sebagai wakil/kuasanya yang sah meskipun Pengadilantelah memanggilnya secara resmi dan patut sedangkan ketidakhadiranTergugat tanpa suatu halangan yang sah, maka Majelis Hakim tidak dapatmelaksanakan proses mediasi sesuai dengan PERMA
datangmenghadap di persidangan dan tidak pula menyuruh orang lain untuk datangmenghadap sebagai wakilnya, meskipun telah dipanggil secara resmi danpatut, lagi pula tidak ternyata bahwa tidak datangnya itu disebabkan olehsesuatu alasan yang sah, maka berdasarkan Pasal 125 Ayat (1) HIR Tergugatyang telah dipanggil tidak datang menghadap di persidangan harus dinyatakantidak hadirMenimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak hadirdipersidangan,maka Majelis Hakim tidak dapat melaksanakan proses mediasisesuai dengan PERMA
17 — 2
putusan lain yang seadiladilnya;Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditetapkan,Penggugat telah hadir di persidangan;Menimbang, bahwa Tergugat tidak hadir dan tidak menyuruh orang lainsebagai kuasanya, meskipun menurut relaas panggilan Jurusita Penggantiyang dibacakan di persidangan telah dipanggil secara sah dan patut, sedangtidak ternyata tidak hadirnya itu disebabkan oleh suatu halangan yang sah;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir, maka upayamediasi sebagaimana maksud Perma
mengadili perkara ini;Menimbang, bahwa oleh karena perkara ini menyangkut perceraian,maka berdasarkan pasal 49 ayat 1 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 yangtelah diubah dan ditambah dengan Undangundang Nomor 3 Tahun 2006, danperubahan tahap kedua atas UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 tentangPeradilan Agama dan pasal 38 UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 tentangperkawinan, maka Pengadilan Agama berwenang memeriksa perkara ini;Menimbang, bahwa Tergugat tidak hadir maka upaya Mediasisebagaimana maksud Perma
10 — 0
mohon diputus yangseadiladilnya.Bahwa pada hari sidang yang telah ditentukan Penggugat hadir sendiri dipersidangan, sedangkan Tergugat tidak hadir di persidangan dan tidak pulamenyuruh orang lain untuk menghadap sebagai kuasanya, meskipunPengadilan telah memanggilnya secara resmi dan patut berdasarkan relaaspanggilan tanggal 07 Oktober 2016 dan 31 Oktober 2016, sedangkan ketidakhadiran Tergugat tanpa suatu halangan yang sah, maka Majelis Hakim tidakdapat melaksanakan proses mediasi sesuai dengan PERMA
persidangan dan tidak pula menyuruh orang lain untuk datangmenghadap sebagai wakilnya, meskipun telah dipanggil secara resmi danpatut, lagi pula tidak ternyata bahwa tidak datangnya itu disebabkan olehsesuatu alasan yang sah, maka berdasarkan Pasal 125 Ayat (1) HIR, makaTergugat yang telah dipanggil tidak datang menghadap di persidangan harusdinyatakan tidak hadir;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak hadirdipersidangan,maka Majelis Hakim tidak dapat melaksanakan proses mediasisesual dengan PERMA
14 — 1
sendiri di persidangan, majelis hakim telahmenasehati dan mendamaikan Penggugat dan Tergugat melalui Kuasanya agar tetapbersabar dan kembali baik dalam membina rumah tangganya, sesuai dengan apa yangdiamanatkan oleh pasal 130 HIR jo pasal 82 Undangundang Nomor 7 tahun 1989 yangtelah diubah pertama dengan Undangundang Nomor 3 Tahun 2006, kedua denganUndangundang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama, dan telahmemerintahkan kepada kedua belah pihak berperkara untuk menempuh proses Mediasi,sesuai PERMA
dan mendamaikan Penggugat dan Tergugat melalui Kuasanya agar tetapbersabar dan kembali baik dalam membina rumah tangganya, sesuai dengan apa yangdiamanatkan oleh pasal 130 HIR jo pasal 82 Undangundang Nomor 7 tahun 1989 yangtelah diubah pertama dengan Undangundang Nomor 3 Tahun 2006, kedua denganUndangundang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama, dan telahHaaman 5 dari 8 Putusan Nomor 1542/Pdt.G/2014/PA.JBmemerintahkan kepada kedua belah pihak berperkara untuk menempuh proses Mediasi,sesuai PERMA
7 — 3
TngBahwa, pada hari persidangan yang telah ditetapkan, Penggugat danTergugat telah dipanggil untuk menghadap di persidangan, atas panggilantersebut Penggugat hadir bersama Kuasa Hukumnya dan Tergugat hadir sendirimenghadap di persidangan;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha mendamaikan pihak Penggugatdan Tergugat agar tetap rukun dan mempertahankan kembali keutuhan rumahtangganya, namun tidak berhasil;Bahwa, berdasarkan ketentuan Pasal 17 PERMA Nomor 1 Tahun 2016tentang Mediasi, maka Ketua Majelis
Tngpanggilan tersebut Penggugat hadir bersama Kuasa Hukumnya dan Tergugathadir sendiri menghadap di persidangan;Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah berusaha mendamaikan pihakPenggugat dan Tergugat agar tetap rukun dan mempertahankan kembalikeutuhan rumah tangganya, namun tidak berhasil;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 17 PERMA Nomor 1Tahun 2016 tentang Mediasi, maka Ketua Majelis memerintahkan para pihakuntuk menempuh proses mediasi.
8 — 0
lain mohon diputus yang seadiladilnya.Bahwa pada hari sidang yang telah ditentukan Penggugat hadir sendiri di persidangan, sedangkan Tergugat tidak hadir di persidangan dan tidak pula menyuruh oranglain untuk menghadap sebagai kuasanya, meskipun Pengadilan telah memanggilnya secararesmi dan patut berdasarkan relaas panggilan tanggal 22 Mei 2013 dan 10 Juni 2013,sedangkan ketidakhadiran Tergugat tanpa suatu halangan yang sah, maka Majelis Hakimtidak dapat melaksanakan proses mediasi sesuai dengan PERMA
dipersidangan dan tidak pula menyuruh orang lain untuk datang menghadap sebagaiwakilnya, meskipun telah dipanggil secara resmi dan patut, lagi pula tidak ternyata bahwatidak datangnya itu disebabkan oleh sesuatu alasan yang sah, maka berdasarkan Pasal 125Ayat (1) HIR, maka Tergugat yang telah dipanggil tidak datang menghadap di persidanganharus dinyatakan tidak hadir;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir dipersidangan,maka MajelisHakim tidak dapat melaksanakan proses mediasi sesuai dengan PERMA
8 — 3
telahhadir dipersidangan diwakili Kuasa Hukumnya sedangkan Termohon tidakpernah hadir dan tidak pula menyuruh orang lain sebagai Kuasanya yang syahmeskipun telah dipanggil secara resmi dan patut ternyata tidak hadirnyatersebut disebabkan oleh sesuatu halangan yang sah.Bahwa Majelis Hakim telah berusaha menasehati Pemohon supayarukun kembali membina rumah tangganya dengan Termohon, namun tidakberhasil ;Bahwa oleh karena Termohon tidak pernah datang dipersidangan makaupaya mediasi sebagaimana ditentukan PERMA
dipanggil secara resmi dan patut, serta ketidak hadiranTermohon tersebut tidak disebabkan suatu alasan yang sah menurut hukum,maka pemeriksaan perkara ini dilangsungkan tanpa hadirnya Termohon hal inisesuai dengan ketentuan pasal 125 dan 126 HIR perkara ini diputus denganverstek ;Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah berusaha mendamaikanPemohon melalui kuasanya supaya hidup rukun kembali, namun tidak berhasil;Menimbang, karena Termohon tidak pernah hadir sehingga upayamediasi sebagaimana ketentuan PERMA
5 — 0
perundangundangan yang berlaku;Atau apabila Pengadilan berpendapat lain, maka mohon diputus dengan seadiladilnya.Bahwa pada hari sidang yang telah ditentukan Penggugat hadir sendiri dipersidangan, sedangkan Tergugat tidak hadir di persidangan dan tidak pula menyuruhorang lain untuk menghadap sebagai kuasanya, meskipun Pengadilan telahmemanggilnya secara resmi dan patut, sedangkan ketidakhadiran Tergugat tanpa suatuhalangan yang sah, maka Majelis Hakim tidak dapat melaksanakan proses mediasisesuai dengan PERMA
Tergugat telah tidak datang menghadap dipersidangan dan tidak pula menyuruh orang lain untuk datang menghadap sebagaiwakilnya, meskipun telah dipanggil secara resmi dan patut, lagi pula tidak ternyatabahwa tidak datangnya itu disebabkan oleh sesuatu alasan yang sah, maka Tergugatyang telah dipanggil tidak datang menghadap di persidangan harus dinyatakan tidakhadirMenimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir dipersidangan,makaMajelis Hakim tidak dapat melaksanakan proses mediasi sesuai dengan PERMA
8 — 0
acara relas panggilan yangdibacakan di persidangan, ia telah dipanggil dengan sah dan patut dan ketidakhadiranTermohon tersebut oleh Ketua Majelis dinyatakan tidak disebabkan sesuatu alasan yangsah menurut hukum ;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Pemohon supaya hidup rukunkembali, namun tidak berhasil, kemudian dibacakan permohonan Pemohon yang isinyatetap dipertahankan oleh Pemohon ;Bahwa, pihak Termohon tidak pernah datang dipersidangan sehingga upayamediasi sebagaimana ditentukan PERMA
ia telah dipanggil dengan sah dan patut, serta ketidak hadirannyaTermohon tersebut tidak disebabkan suatu alasan yang sah menurut hukum, oleh sebabitu pemeriksaan perkara ini dilangsungkan tanpa hadirnya Termohon hal ini sesuaidengan ketentuan pasal 125 dan 126 HIR yaitu diputus dengan verstek ;Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah berusaha mendamaikan Pemohonsupaya hidup rukun kembali, namun tidak berhasil;Menimbang, karena Termohon tidak pernah hadir sehingga upaya mediasisebagaimana ketentuan PERMA
7 — 0
perundangundangan yangberlaku.Atau apabila Pengadilan Agama berpendapat lain mohon putusan seadiladilnya.Bahwa pada hari sidang yang telah ditentukan Pemohon hadir sendiri dipersidangan, sedangkan Termohon tidak hadir di persidangan dan tidak pula menyuruhorang lain untuk menghadap sebagai kuasanya, meskipun Pengadilan telahmemanggilnya secara resmi dan patut, sedangkan ketidakhadiran Termohon tanpasuatu halangan yang sah, maka Majelis Hakim tidak dapat melaksanakan prosesmediasi sesuai dengan PERMA
memiliki dasar hukum yang sah.Menimbang, bahwa oleh karena ternyata Termohon meskipun telah dipanggilsecara resmi dan patut tidak datang menghadap dan pula tidak ternyata bahwa tidakdatangnya itu disebabkan oleh suatu halangan yang sah, maka berdasarkan Pasal125 Ayat (1) HIR Termohonyang telah dipanggil secara sah dan patut tersebut harusdinyatakan tidak hadirMenimbang, bahwa oleh karena Termohon tidak hadir di persidangan, makaMajelis Hakim tidak dapat melaksanakan proses mediasi Sesuai dengan PERMA
8 — 4
sedang Termohon tidak hadir di persidangan dan tidakmenyuruh orang lain sebagai wakil atau kuasanya untuk hadir dipersidangan, meskipun setiap kali persidangan Termohon telah dipanggilsecara patut dan sah, sebagaimana relaas panggilan Nomor: 258/Pdt.G/2012/PA.Bgl. tanggal 03 Februari 2012, dan Nomor: 258/Pdt.G/2012/PA.Bgl. tanggal 17 Februari 2012 dan tidak ternyata bahwaketidak hadirannya tersebut disebabkan oleh alasan yang sah.Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir, maka upaya mediasisebagaimana PERMA
Oleh karenanya harus dinyatakan bahwa Termohon tidak hadirdi persidangan;Menimbang, bahwa perkara ini tidak dapat dilakukan mediasisebagaimana ketentuan PERMA nomor 1 Tahun 2008 karena Termohontidak hadir dipersidangan;Menimbang bahwa Majelis Hakim telah menasehati Pemohon agarhidup rukun kembali bersama Termohon sebagai Suami isteri, tetapi tidakberhasil;Menimbang, bahwa meskipun Termohon tidak hadir dipersidangan, namun untuk menghindari terjadinya penyelundupan hukum,maka Pemohon tetap dibebani
21 — 2
Setelah sidang dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum oleh Hakim, makaTerdakwa dipanggil ke ruang persidangan ;Selanjutnya Hakim membacakan Surat Catatan dari Kepolisian SEKTOR AEKNATAS tertanggal 14 Oktober 2016, Nomor : BP/64/X/2016/Reskrim, yang diajukan olehPenyidik Pembantu atas Kuasa Penuntut Umum sebagai Dakwaan terhadap Terdakwa;Halaman I dari 6 Catatan Putusan Nomor 233/Pid.C/2016/PN RapBahwa atas pembacaan Surat Catatan tersebut, Terdakwa telah didakwa melanggarPasal 364 KUHPidana Jo Perma
bukti dalam perkara ini, mengenai statusnyaakan disebutkan dalam amar putusan ;Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan putusan, perlu dipertimbangkan halhalyang memberatkan dan halhal yang meringankan Terdakwa ;Halhal yang memberatkan :Halaman 5 dari 6 Catatan Putusan Nomor 233/Pid.C/2016/PN Rap Perbuatan Terdakwa meresahkan Masyarakat;Halhal yang meringankan: Terdakwa bersikap sopan dipersidangan ; Terdakwa merasa bersalah dan menyesali perbuatannya ;Mengingat dan Memperhatikan Pasal 364 KUHPidana Jo Perma
27 — 8
Setelah sidang dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum oleh Hakim,kemudian terdakwa dipanggil ke ruangan persidangan ;Selanjutnya Hakim memerintahkan Penyidik selaku Kuasa PenuntutUmum untuk membacakan Surat Catatan dari Kepolisian Resort Labuhan BatuSektor Aek Natas tertanggal 25 Nopember 2014 No.Pol : BP/71/XI/2014/RESKRIM, yang diajukan oleh Penyidik atas Kuasa Penuntut Umum sebagaidakwaan terhadap terdakwa ;Bahwa berdasarkan catatan tersebut terdakwa telah didakwa melanggarPasal 364 KUHPidana jo PERMA
Smart Padang Halaban ;e Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat ;Halhal yang meringankan :e Terdakwa bersikap sopan dipersidangan ;e Terdakwa merasa bersalah dan menyesali perbuatannya ;e Terdakwa belum pernah dihukum ;Mengingat dan memperhatikan Pasal 364 KUHP Jo Perma No. 02Tahun 2012 serta ketentuanketentuan pasalpasal yang bersangkutan :MENGADILI 1.
14 — 1
PaniteraPengganti;Setelah sidang dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum oleh Hakim, makaTerdakwa dipanggil ke ruang persidangan ;Selanjutnya Hakim membacakan Surat Catatan dari Kepolisian Sektor Aek Natastertanggal 10 Mei 2016, Nomor : BP/27/V/2016/, yang diajukan oleh Penyidik Pembantuatas Kuasa Penuntut Umum sebagai Dakwaan terhadap Terdakwa;Halaman dari 8 Catatan Putusan Nomor 108/Pid.C/2016/PN RapBahwa atas pembacaan Surat Catatan tersebut, Terdakwa telah didakwa melanggarPasal 364 KUHPidana Jo Perma
membayar ongkos perkara ini ;Menimbang, bahwa mengenai barang bukti dalam perkara ini, mengenai statusnyaakan disebutkan dalam amar putusan ;Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan putusan, perlu dipertimbangkan halhalyang memberatkan dan halhal yang meringankan Terdakwa ;Halhal yang memberatkan : Perbuatan Terdakwa meresahkan Masyarakat;Halhal yang meringankan: Terdakwa bersikap sopan dipersidangan ; Terdakwa merasa bersalah dan menyesali perbuatannya ;Mengingat dan Memperhatikan Pasal 364 KUHPidana Jo Perma
5 — 0
dipersidangan;Bahwa Tergugat tidak hadir dipersidangan dan tidak pulamenyuruh orang lain untuk menghadap sebagai kuasanya,meskipun Pengadilan telah memanggilnya dengan sah dan patutberdasarkan relas panggilan sidang melalui pengumuman RadioPemerintah Daerah Brebes dengan pengumuman pertama tanggal02 April 2009 dan pengumuman kedua tanggal 04 Mei 2009,sedangkan ketidak hadiran Tergugat tanpa suatu halangan yangsah, maka Majelis Hakim tidak dapat melaksanakan proses mediasisesuai dengan pasal 7 ayat (1) PERMA
padapendiriannya untuk bercerai dan selanjutnya mohon putusan;Bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, jalannyapemeriksaan lebih lanjut telah tercatat dalam berita acarapersidangan, maka cukuplah kiranya dengan menunjuk berita acaratersebut;TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugatadalah sebagaimana yang diuraikan diatas;Menimbang, bahwa Tergugat tidak hadir dipersidangan,maka Majelis Hakim tidak dapat melaksanakan proses mediasisesuai dengan pasal 7 ayat (1) PERMA
8 — 0
diputus yang seadiladilnya.Bahwa pada hari sidang yang telah ditentukan Penggugat hadir sendiri dipersidangan,Bahwa Tergugat tidak hadir di persidangan dan tidak pula menyuruh oranglain untuk menghadap sebagai wakil/kuasanya yang sah meskipun Pengadilantelah memanggilnya secara resmi dan patut berdasarkan relaas panggilantanggal 17 Oktober 2017 dan 30 Oktober 2017, sedangkan ketidakhadiranTergugat tanpa suatu halangan yang sah, maka Majelis Hakim tidak dapatmelaksanakan proses mediasi sesuai dengan PERMA
datangmenghadap di persidangan dan tidak pula menyuruh orang lain untuk datangmenghadap sebagai wakilnya, meskipun telah dipanggil secara resmi danpatut, lagi pula tidak ternyata bahwa tidak datangnya itu disebabkan olehsesuatu alasan yang sah, maka berdasarkan Pasal 125 Ayat (1) HIR Tergugatyang telah dipanggil tidak datang menghadap di persidangan harus dinyatakantidak hadirMenimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak hadirdipersidangan,maka Majelis Hakim tidak dapat melaksanakan proses mediasisesual dengan PERMA
7 — 0
mohon diputus dengan seadiladilnya.Bahwa pada hari sidang yang telah ditentukan Penggugat hadir sendiri di persidangan, sedangkan Tergugat tidak hadir di persidangan dan tidak pula menyuruh oranglain untuk menghadap sebagai kuasanya, meskipun Pengadilan telah memanggilnya secararesmi dan patut berdasarkan relaas panggilan tanggal 01 Maret 2013 dan 01 April 2013,sedangkan ketidakhadiran Tergugat tanpa suatu halangan yang sah, maka Majelis Hakimtidak dapat melaksanakan proses mediasi sesuai dengan PERMA
Tergugat telah tidak datang menghadap dipersidangan dan tidak pula menyuruh orang lain untuk datang menghadap sebagaiwakilnya, meskipun telah dipanggil secara resmi dan patut, lagi pula tidak ternyata bahwatidak datangnya itu disebabkan oleh sesuatu alasan yang sah, maka Tergugat yang telahdipanggil tidak datang menghadap di persidangan harus dinyatakan tidak hadirMenimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir dipersidangan,maka MajelisHakim tidak dapat melaksanakan proses mediasi sesuai dengan PERMA