Ditemukan 4153828 data
RISMA C. HERAWATI
8 — 0
- Mengabulkan Permohonan Pemohon tentang Pencabutan perkara Permohonan tersebut.
- Menyatakan Perkara Nomor : 65/PDT.P/2021/PN KWG yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Karawang, dicabut.
- Memerintahkan kepada Panitera pada Pengadilan Negeri Karawang untuk mencatat/mencoret tentang Pencabutan Perkara Permohonan Nomor : 65 / PDT.P / 2021 / PN KWG dalam register Perkara Perdata yang tersedia untuk itu.
ULIANUS SILABAN
Terdakwa:
moch nuh kuliya
22 — 2
Menyatakan Terdakwa yang identitasnya dibalik ini telah terbukti dengan sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran Perda Jawa Timur No. 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Perda Provinsi Jawa Timur No. 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban umum dan Perlindungan Masyarakat;
2. Memidana Terdakwa dengan pidana denda Rp. 50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah), Subsidair 2 (Dua) hari kurungan;
3. Membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (Dua Ribu Rupiah);
4.
MOCHAMMAD ARIFI
Terdakwa:
KHOINUR ROZIQ
14 — 2
- Menyatakan Terdakwa yang identitasnya dibalik ini telah terbukti dengan sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran Perda Jawa Timur No. 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Perda Provinsi Jawa Timur No. 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban umum dan Perlindungan Masyarakat;
- Memidana Terdakwa dengan pidana denda Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), Subsidair 2 (dua) hari kurungan;
- Membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (Dua Ribu Rupiah);
MOCHAMMAD ARIFI
Terdakwa:
SETIAWAN
12 — 2
Menyatakan Terdakwa yang identitasnya dibalik ini telah terbukti dengan sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran Perda Jawa Timur No. 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Perda Provinsi Jawa Timur No. 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban umum dan Perlindungan Masyarakat;
2. Memidana Terdakwa dengan pidana denda Rp. 50000,- (LIMA PULUH RIBU RIBU RUPIAH), Subsidair 2 (dua) hari kurungan;
3.
SUHARIYANTO,ST
Terdakwa:
MOH.AMIN
12 — 1
Menyatakan Terdakwa yang identitasnya dibalik ini telah terbukti dengan sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran Perda Jawa Timur No. 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Perda Provinsi Jawa Timur No. 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban umum dan Perlindungan Masyarakat;
Memidana Terdakwa dengan pidana denda Rp. 20.000,- (Dua Puluh Ribu Rupiah), Subsidair 2 (Dua) hari kurungan;
Membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (Dua Ribu Rupiah);
Memerintahkan
ANDRY S . SE
Terdakwa:
ABDUL RACHMAN
14 — 2
- Menyatakan Terdakwa yang identitasnya dibalik ini telah terbukti dengan sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran Perda Jawa Timur No. 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Perda Provinsi Jawa Timur No. 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban umum dan Perlindungan Masyarakat;
- Memidana Terdakwa dengan pidana denda Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), Subsidair 2 (dua) hari kurungan;
- Membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (Dua Ribu Rupiah);
DEKY EFENDI
Terdakwa:
LASWANDI
14 — 2
Menyatakan Terdakwa yang identitasnya dibalik ini telah terbukti dengan sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran Perda Jawa Timur No. 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Perda Provinsi Jawa Timur No. 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban umum dan Perlindungan Masyarakat;
2. Memidana Terdakwa dengan pidana denda Rp. 50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah), Subsidair 2 (Dua) hari kurungan;
3. Membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (Dua Ribu Rupiah);
4.
SLAMET SUBAGYO
Terdakwa:
ERLINA DWI ASTUTI
24 — 5
Menyatakan Terdakwa yang identitasnya dibalik ini telah terbukti dengan sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran Perda Jawa Timur No. 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Perda Provinsi Jawa Timur No. 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban umum dan Perlindungan Masyarakat;
2. Memidana Terdakwa dengan pidana denda Rp. 50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah), Subsidair 2 (Dua) hari kurungan;
3. Membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (Dua Ribu Rupiah);
4.
SLAMET SUBAGYO
Terdakwa:
KEMAS PRANOTO YUNARI
20 — 4
Perda Jawa Timur No.2 Tahun 2020 tentang Perubahan Perda Provinsi Jawa Timur No.1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat
2. Memidana Terdakwa dengan pidana denda Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), Subsider 2 ( dua ) hari kurungan:
3. Membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah)
4. Memerintahkan barang bukti dikembalikan kepada Terdakwa
ARI PRIAMBODO,SPD
Terdakwa:
FAISAL BINATAS
23 — 10
- Menyatakan Terdakwa yang identitasnya dibalik ini telah terbukti dengan sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran Perda Jawa Timur No. 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Perda Provinsi Jawa Timur No. 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban umum dan Perlindungan Masyarakat;
- Memidana Terdakwa dengan pidana denda Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), Subsidair 2 (dua) hari kurungan;
- Membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (Dua Ribu Rupiah);
ARI PRIAMBODO,SPD
Terdakwa:
AGUS
17 — 3
- Menyatakan Terdakwa yang identitasnya dibalik ini telah terbukti dengan sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran Perda Jawa Timur No. 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Perda Provinsi Jawa Timur No. 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban umum dan Perlindungan Masyarakat;
- Memidana Terdakwa dengan pidana denda Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), Subsidair 2 (dua) hari kurungan;
- Membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (Dua Ribu Rupiah);
EKA AGUS SULISTYO
Terdakwa:
DIDING TAJUDIN
19 — 4
- Menyatakan Terdakwa yang identitasnya dibalik ini telah terbukti dengan sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran Perda Jawa Timur No. 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Perda Provinsi Jawa Timur No. 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban umum dan Perlindungan Masyarakat;
- Memidana Terdakwa dengan pidana denda Rp. 50.000,- (Lima puluh ribu rupiah), Subsidair 2 (dua) hari kurungan;
- Membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
ARDIANSYAH
Terdakwa:
ACHMAD .D. FIRMANSYAH
18 — 3
1.Menyatakan Terdakwa yang identitasnya dibalik ini telah terbukti dengan sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran Perda Jawa Timur No. 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Perda Provinsi Jawa Timur No. 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban umum dan Perlindungan Masyarakat;
2.Memidana Terdakwa dengan pidana denda Rp. 50000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah), Subsidair 2 (dua) hari kurungan;
3.Membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (Dua Ribu Rupiah);
SLAMET SUBAGYO
Terdakwa:
WAHYUDI SETIAWAN
16 — 2
- Menyatakan Terdakwa yang identitasnya dibalik ini telah terbukti dengan sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran Perda Jawa Timur No. 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Perda Provinsi Jawa Timur No. 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban umum dan Perlindungan Masyarakat;
- Memidana Terdakwa dengan pidana denda Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), Subsidair 2 (dua) hari kurungan;
- Membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (Dua Ribu Rupiah);
BAYU DIAN MERDEKA
Terdakwa:
SAHRUL WAHYU
15 — 4
Menyatakan Terdakwa yang identitasnya dibalik ini telah terbukti dengan sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran Perda Jawa Timur No. 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Perda Provinsi Jawa Timur No. 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban umum dan Perlindungan Masyarakat;
2. Memidana Terdakwa dengan pidana denda Rp. 50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah), Subsidair 2 (Dua) hari kurungan;
3. Membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (Dua Ribu Rupiah);
4.
NGALIM
Terdakwa:
GEDE AGUNG E
13 — 6
Menyatakan Terdakwa yang identitasnya dibalik ini telah terbukti dengan sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran Perda Jawa Timur No. 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Perda Provinsi Jawa Timur No. 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban umum dan Perlindungan Masyarakat;
2. Memidana Terdakwa dengan pidana denda Rp. 50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah), Subsidair 2 (Dua) hari kurungan;
3. Membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (Dua Ribu Rupiah);
4.
SLAMET SUBAGYO
Terdakwa:
WAHYUDI CATUR NIBOWO
14 — 5
- Menyatakan Terdakwa yang identitasnya dibalik ini telah terbukti dengan sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran Perda Jawa Timur No. 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Perda Provinsi Jawa Timur No. 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban umum dan Perlindungan Masyarakat;
- Memidana Terdakwa dengan pidana denda Rp. 50.000,- (Lima puluh ribu rupiah), Subsidair 2 (dua) hari kurungan;
- Membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
NGALIM
Terdakwa:
FAISAL AKNAL R
12 — 3
Menyatakan Terdakwa yang identitasnya dibalik ini telah terbukti dengan sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran Perda Jawa Timur No. 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Perda Provinsi Jawa Timur No. 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban umum dan Perlindungan Masyarakat;
2. Memidana Terdakwa dengan pidana denda Rp. 50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah), Subsidair 2 (Dua) hari kurungan;
3. Membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (Dua Ribu Rupiah);
4.
NGALIM
Terdakwa:
ACHMAD TSABATA
12 — 3
Menyatakan Terdakwa yang identitasnya dibalik ini telah terbukti dengan sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran Perda Jawa Timur No. 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Perda Provinsi Jawa Timur No. 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban umum dan Perlindungan Masyarakat;
2. Memidana Terdakwa dengan pidana denda Rp. 50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah), Subsidair 2 (Dua) hari kurungan;
3. Membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (Dua Ribu Rupiah);
4.
PAULUS LALENOH
Terdakwa:
AKBAR MUTIARA
14 — 3
- Menyatakan Terdakwa yang identitasnya dibalik ini telah terbukti dengan sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran Perda Jawa Timur No. 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Perda Provinsi Jawa Timur No. 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban umum dan Perlindungan Masyarakat;
- Memidana Terdakwa dengan pidana denda Rp. 50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah), Subsidair 2 (Satu) hari kurungan;
- Membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (Dua Ribu Rupiah)