Ditemukan 945116 data
127 — 39
-30/Pid.Sus/2022/PN Soe
119 — 60
100/Pid.B/2022/PN Pti
120 — 42
-23/Pid.B/2022/PN Soe
: PetaniTerdakwa Noh Takela ditangkap tanggal 12 November 2021, kemudianditahan dalam Rumah Tahanan Negara oleh:1.Penyidik sejak tanggal 13 November 2021 sampai dengan tanggal 2Desember 2021;Penyidik perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 3 Desember2021 sampai dengan tanggal 11 Januari 2022;Penuntut Umum sejak tanggal 13 Desember 2021 sampai dengan tanggal 1Januari 2022;Penuntut Umum perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal2 Januari 2022 sampai dengan tanggal 31 Januari 2022
;Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 24 Januari 2022 sampai dengantanggal 22 Februari 2022;Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua PengadilanNegeri sejak tanggal 23 Februari 2022 sampai dengan tanggal 23 April2022;Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum Nikolaus Toislaka, S.H.
,dan Ishak Benyamin Baun, S.H., berkantor di Jalan Ikan Sarden No.4, RT.009/RW. 004, Kelurahan Oekefan, Kecamatan Kota Soe, Kabupaten TimorTengah Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 15 Januari 2022,Halaman 17 dari 18 Putusan Nomor 23/Pid.B/2022/PN Soeyang telah didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri SoE denganNomor Register 4/SKPid/HK/2022/PN Soe, tanggal 26 Januari 2022;Pengadilan Negeri tersebut;Setelah membaca: Penetapan Ketua Pengadilan Negeri SoE Nomor 23/Pid.B/2022/PN Soetanggal
24 Januari 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim; Penetapan Ketua Majelis Hakim Nomor 23/Pid.B/2022/PN Soe tanggal 24Januari 2022 tentang penetapan hari sidang; Berkas perkara dan suratsurat lain yang bersangkutan;Setelanh mendengar keterangan Saksisaksi dan Terdakwa sertamemperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan olehPenuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:1.
Satata, S.H.Panitera Pengganiti,Alfonsus Hoinbala, S.H.Halaman 18 dari 18 Putusan Nomor 23/Pid.B/2022/PN Soe
82 — 28
82/Pid.Sus/2022/PN Pti
62 — 20
59/Pdt.P/2022/PN Pti
212 — 49
M E N E T A P K A N :1.Mengabulkan Permohonan Pencabutan Perkara Perdata yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pati, Nomor : 43/Pdt.G/2022/PN Pti oleh Kuasa Penggugat;2.Menyatakan Perkara Perdata Nomor 43/Pdt.G/2022/PN Pti dicabut dan mencatat pencabutan serta mencoret perkara perdata Nomor : 43/Pdt.G/2022/PN Pti dari register;3.Membebankan biaya perkara ini kepada Penggugat sejumlah Rp. 1.102.000,- (satu juta seratus dua ribu rupiah);
43/Pdt.G/2022/PN Pti
82 — 33
34/Pid.Sus/2022/PN Pti
50 — 31
88/Pid.Sus/2022/PN Pti
57 — 19
-45/Pid.B/2022/PN Soe
34 — 13 — Berkekuatan Hukum Tetap
3890 B/PK/PJK/2022
88 — 25
60/Pid.Sus/2022/PN Pti
50 — 8 — Berkekuatan Hukum Tetap
4032 B/PK/PJK/2022
54 — 17
-42/Pid.B/2022/PN Soe
139 — 43
-1/Pdt.G.S/2022/PN Soe
104 — 37
91/Pid.B/2022/PN Pti
119 — 43
MENETAPKAN:1.Mengabulkan permohonan pencabutan yang diajukan Penggugat;2.Menyatakan perkara perdata Nomor 20/Pdt.G/2022/PN Pti dicabut;3.Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Pati untuk mencoret dalam register perkara yang bersangkutan;4.Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 714.500,00 (tujuh ratus empat belas ribu lima ratus rupiah);
20/Pdt.G/2022/PN Pti
98 — 25
82/Pdt.P/2022/PN Pti
134 — 64
24/Pid.B/2022/PN Pti
45 — 12 — Berkekuatan Hukum Tetap
4085 B/PK/PJK/2022
70 — 32
-44/Pid.B/2022/PN Soe