Ditemukan 737055 data
Warda
Tergugat:
1.Moh.Sofyan Lamato
2.Ariani N.Tube
30 — 9
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah Perbuatan Melawan Hukum;
- Menghukum Tergugat I untuk mengembalikan kerugian materil Penggugat akibat perbuatan melawan hukum sejumlah Rp168.500.000,00 (seratus enam puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah) dan Tergugat II sejumlah Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) secara seketika tanpa syarat apapun;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah
PT. Geritji Metal Jaya
Tergugat:
Jimmy
92 — 59
MENGADILI :
Dalam Provisi :
- Menolak gugatan provisi Penggugat;
Dalam Pokok Perkara :
- Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek untuk sebagian;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materil kepada Tergugat sejumlah Rp.10.000.000,00; (sepuluh juta rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar
JHON WORKER
Tergugat:
SABRIANSYAH UDY
34 — 13
MENGADILI:
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menyatakan Tergugat melakukan perbuatan wan prestasi;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materil kepada Penggugat sebesar Rp.208.000.000,00 (dua ratus delapan puluh juta rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp 491.000,00 (empat ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; <
231 — 138
Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materil yang dialami oleh Penggugat secara seketika dan sekaligus sebesar Rp. 11.873.974,- (sebelas juta delapan ratus tujuh puluh tiga ribu sembilan ratus tujuh puluh empat rupiah) untuk jasa pengangkutan/pengiriman barang/kargo dengan tujuan domestik, domestik shipment (Ujung Pandang
Dengan demikianpatut dan adil, petitum ke2 dari surat gugatan Penggugatdikabulkan ;Menimbang, bahwa karena Tergugat telah dinyatakan wanprestasi,maka Tergugat harus dihukum untuk membayar kerugian yang dialami olehPenggugat sebagai berikut ;Kerugian Materil .Menimbang, bahwa dari bukti P22, P25 serta P26, ternyatasisa kewajiban yang belum dibayar lunas oleh Tergugat adalah Jasa pengangkutan/pengiriman barang tujuan domestiksebesar Rp. 11.873.974, (sebelas juta delapan ratus tujuh35puluh tiga ribu
Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materil yangdialami oleh Penggugat secara seketika dan sekaligussebesar Rp. 11.873.974, (sebelas juta delapan ratus tujuhpuluh tiga ribu sembilan ratus tujuh puluh empat rupiah)untuk jasa pengangkutan/pengiriman barang/kargo dengantujuan domestik, domestik shipment (Ujung Pandang Jakarta) dan sebesar USD 66,198.50 (enam puluh enam ribuseratus sembilan puluh delapan dollar Amerika Serikat danlima puluh sen) untuk tujuan International Shipment (UjungPandang
Patricius Pungky Adipurnawan
Tergugat:
Busiri
82 — 42
MENGADILI
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan demi hukum, bahwa Tergugat telah melakukan Ingkar Janji (Wanprestasi) terhadap Penggugat
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Materil senilai Rp 415.000.000 ( Empat ratus lima belas juta Rupiah )
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 735.000.- (tujuh ratus tiga puluh lima ribu rupiah) ;<
71 — 6
Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materil sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) ;4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebanyak Rp.267.000,- (dua ratus enam puluh tujuh ribu rupiah) ;5. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya ;
Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materil sebesarRp.1.000.000, (satu juta rupiah) ;4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebanyakRp.267.000, (dua ratus enam puluh tujuh ribu rupiah) ;5.
WIWIK ANWAR
16 — 5
M E N E T A P K A N :
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan memberi izin kepada pemohon untuk mengubah data kelahiran pemohon materil pada paspor pemohon materil dari tangal 30-12-1979 menjadi 30-12-1978, sebagaimana yang tertulis dan terbaca didalam surat keterangan SMK Sandhy Putra Nomor 04/HK/SMKP.SP/UP/95 ;
- Memerintahkan kepada Pejabat Kepala Kantor Catatan Sipil
A. SANTOS SUDARMAN
Tergugat:
CANDRA IRWAN
11 — 4
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menyatakan sah Perjanjian Pinjam Meminjam Uang pada tanggal 31 Desember 2022;
- Menyatakan Perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi/ Ingkar Janji;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi secara materil kepada Penggugat yaitu sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini terhitung sejumlah Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah);
- Menolak
H. MOCH MUDJIONO
Tergugat:
1.MOCH. ALI FIKRI BIN H. RAHMAT
2.MOCH. ALI FIKRI
18 — 14
MENGADILI:
- Menyatakan mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan bahwa Tergugat telah ingkar janji / wanprestasi, kepada Penggugat karena tidak membayar jumlah keseluruhan terutang;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materil sejumlah Rp 310.000.000,00 (tiga ratus sepuluh juta rupiah) kepada Penggugat ;
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
- Menghukum Tergugat membayar biaya perkara sejumlah
32 — 8
.- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian Materil kepada Penggugat sebesar Rp.563.860,638.-(lima ratus enam puluh tiga juta delapan ratus enam puluh ribu enam ratus tiga puluh delapan rupiah).- Menolak gugatan Penggugat yang lain dan selebihnya ;- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul akibat perkara ini sejumlah Rp. 406.000,00(empat ratus enam ribu rupiah.).
dipihak yang kalah dan kepada pihak Tergugatdihukum pula untuk membayar biaya yang timbul akibat perkara ini seyumlah sebagaimana tersebut dalam amar putusan iniMemperhatikan pasal pasal dan peraturan per Undang Undangan yangberhubungan dengan perkara ini :MENGADILIDALAM EKSEPSI.e Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya.DALAM POKOK PERKARA.e Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian.e Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.e Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian Materil
190 — 100 — Berkekuatan Hukum Tetap
Mengabulkan permohonan Hak Uji Materil dari Pemohon tersebut ;2. Menyatakan Keputusan No. 12 Tahun 2006 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah No. 6 Tahun 2002 tentang Pengambilan Air Bawah Tanah (Retribusi Izin Pengambilan Air Bawah Tanah) Tidak sah dan tidak berlaku untuk umum 3.
Mengabulkan permohonan Hak Uji Materil dari Pemohon tersebut ;2. Menyatakan Keputusan No. 12 Tahun 2006 tentang Pembatalan Peraturan DaerahProvinsi Jawa Tengah No. 6 Tahun 2002 tentang Pengambilan Air Bawah Tanah(Retribusi Izin Pengambilan Air Bawah Tanah) Tidak sah dan tidak berlaku untukumum14153.
Nasrun Lasali
Tergugat:
Abara Arista
30 — 6
lokasi yang terletak di Desa Bora, Kabupaten Sigi pada tahun 2015 antara Penggugat dan Tergugat adalah sah menurut hukum;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi dengan tidak membayar kepada Penggugat sisa pembayaran pekerjaan pembuatan taman di lokasi yang terletak di Desa Bora, Kabupaten Sigi pada tahun 2015 sejumlah Rp47.500.000,00 (empat puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah);
- Menyatakan bahwa Penggugat telah menderita kerugian secara materil
berupa kerugian pokok sejumlah Rp47.500.000,00 (empat puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dan bunga sejumlah Rp9.605.000,00 (sembilan juta enam ratus lima ribu rupiah) sehingga total kerugian Penggugat sejumlah Rp57.105.000,00 (lima puluh tujuh juta seratus lima ribu rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat kerugian materil berupa kerugian pokok sejumlah Rp47.500.000,00 (empat puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) ditambah bunga sejumlah Rp9.605.000,00 (sembilan
133 — 53
Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materil sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) ;4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebanyak Rp.267.000,- (dua ratus enam puluh tujuh ribu rupiah) ;5. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya ;
Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materil sebesarRp.1.000.000, (satu juta rupiah) ;4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebanyakRp.267.000, (dua ratus enam puluh tujuh ribu rupiah) ;5.
TONNY TANDRA
Tergugat:
H. Yunus K Lukman
8 — 14
M E N G A D I L I
DALAM POKOK PERKARA :
- Menyatakan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan menurut hukum bahwa Tergugat telah lalai (wanprestasi) atas pembayaran kewajiban hutangnya kepada Penggugat sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan Pasal 1243 BW;
- Menyatakan menurut hukum akibat perbuatan Tergugat, maka Penggugat mengalami kerugian Materil yakni yang terdiri dari
hutang pokok ditambah bunga sebesar Rp. 374.620.950, (tiga ratus tujuh puluh empat juta enam ratus dua puluh ribu Sembilan puluh lima rupiah);
- Menyatakan menurut hukum sita jaminan (Conservatoir beslag) yang diletakan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Klas 1B Poso adalah sah dan berharga;
- Menghukum kepada Tergugat untuk membayar kerugian materil yang dialami oleh Penggugat sebesar Rp. 374.620.950, (tiga ratus tujuh puluh empat juta
PT. BANK RAKYAT INDONESUA (PERSERO), Tbk. Kanca Kayu Agung
Tergugat:
1.MARHAMSA
2.YULIANTI
114 — 49
Menimbang, bahwa setelah hakim a quo pelajari jumlah ganti kerugaian dalam perkara a quo sejumlah Rp.667.238.829,00 (enam ratus enam puluh tujuh juta dua ratus tiga puluh delapan ribu delapan ratus dua puluh sembilan) dimana jumlah nilai gugatan tersebut melebihi dari nilai gugatan materil paling banyaksebuah perkara yang dapat diajukan sebagai gugatan sederhana sebagaimana dalam pasal 1 angka 1 Perma 4 Tahun 2019 dimana nilai gugatan Materil paling banyak adalah Rp500.000.000.00 (
19 — 4
Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materil yang dialami oleh Penggugat sebesar Rp. 170.244.345,- (seratus tujuh puluh juta dua ratus empat puluh empat ribu tiga ratus empat pluh lima rupiah), dan bunga sebesar 6 % pertahun terhitung sejak bulan Mei 2014 kepada Penggugat sampai Tergugat membayar lunas kerugian tersebut ; 4. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ; 5.
PT. DAMAI NUSA ABADI
Tergugat:
Hendra Simanjuntak
29 — 3
MENGADILI:
- Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara sah akan tetapi tidak hadir;
- Menjatuhkan putusan dengan verstek;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menghukum Tergugat untuk memberikan ganti kerugian Materil sebesar Rp31.769.801,00.
JURIANTO, Direktur PT.Saudara Semesta Gemilang
Tergugat:
Reza Bakery dahulu Adi Bakery
20 — 10
Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materil yaitu sisa hutang pokok sejumlah Rp. 75.545.000,00 (tujuh puluh lima juta lima ratus empat puluh lima ribu rupiah);
3. Menyatakan Tergugat wanprestasi terhadap pembayaran hutangnya kepada Penggugat;
4. Menolak gugatan Penggugat selebihnya;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 650.000,00 (enam ratus lima puluh ribu rupiah);
123 — 39
DALAM EKSEPSI:- Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA:- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian; - Menyatakan tergugat telah melakukan perbutan melawan hukum;- Menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi materil kepada penggugat secara tunai dan seketika sebesar Rp. 108.435.000,- (seratus delapan juta empat ratus tiga puluh lima ribu rupiah);- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;- Menghukum tergugat untuk menbayar biaya perkara yang diperkirakan
perbutan tergugat yang melakukan perbuatan melawanhukum tersebut sudah tentu penggugat sangat dirugikan oleh tergugat dan oleh karenanyakerugian yang dialami oleh penggugat haruslah di penuhi oleh tergugat;Menimbang, bahwa atas pertimbangan terebut diatas sebagaimana dihubungkandengan tuntutan penggugat yang mengatakan tergugat dinyatakan telah melakukan perbuatanmelawan hukum dapat dikabulkan;Menimbang, bahwa tuntutan penggugat pada petitum ketiga yang menyatakan agartergugat membayar kerugian materil
hukum dihukum untukmembayar ongkos perkara ini;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbagan tersebut diatas,Pengadilan hanya mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian dan menolak untukselebihnya;Memperhatikan pasalpasal dari perkara yang bersangkutan ;ME ADILI:DALAM EKSEPSI:Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA: Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian;Menyatakan tergugat telah melakukan perbutan melawan hukum;Menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi materil
ASRI
Tergugat:
PT. KALCO PATRA ENERGI
Turut Tergugat:
MOH FIKRI
89 — 36
KALCO PATRA ENERGI;
- Menyatakan tindakan Tergugat yang tidak melakukan ganti rugi atas ledakan gas elpiji yang terjadi pada hari sabtu tanggal 23 April 2022, yang menyebabkan Rumah serta harta benda milik Penggugat habis terbakar merupakan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam pasal 1367 KUHPerdata;
- Menyatakan bahwa Tergugat bertanggungjawab atas kerugian yang timbul baik kerugian materil maupun kerugian immateriil sebagai akibat dari kelalaian dari menjalankan perusahaan
DISTRIBUTOR GAS ELPIJI, yang dikemudikan oleh Turut Tergugat yang menyebabkan terbakarnya harta benda milik Penggugat akibat ledakan tabung gas elpiji milik Tergugat;
- Menyatakan bahwa kerugian yang dialami oleh Penggugat menjadi Tanggung jawab Tergugat;
- Menyatakan menurut hukum akibat ledakan tabung gas elpiji milik Tergugat Penggugat mengalami kerugian Materil sebagaimana berikut;
- Modal Usaha Jualan baju/pakaian dan sandal dengan harga sebesar Rp. 75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah)
- Alat Mesin Penggiling bumbu, 3 Unit semuanya dengan harga sebesar Rp. 21.000.000,00 (dua puluh satu juta rupiah)
- 1 Unit motor Honda Beat bekas No Polisi 3647 VY Dengan Harga sebesar Rp. 6.500.000,00 (enam juta lima ratus ribu rupiah)
RINCIAN KERUGIAN MATERIL
rumah beserta isinya dengan harga sebesar Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah)
Total kerugian Materil