Ditemukan 737910 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 30-06-2008 — Upload : 03-12-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 03G/HUM/2000
Tanggal 30 Juni 2008 — UMAR MANSYUR ; DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KETAPANG
123111 Berkekuatan Hukum Tetap
Register : 02-06-2014 — Putus : 07-01-2015 — Upload : 09-07-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 39 P/HUM/2014
Tanggal 7 Januari 2015 — GABUNGAN PENGUSAHA KELAPA SAWIT INDONESIA (GAPKI) VS PRESIDEN RI;
164184 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa Pasal ayat (5) Peraturam Mahkamah Agung Nomor Tahun 2011tentang Hak Uji Materil (selanjutnya disebut Peraturan Mahkamah AgungNomor Tahun 2011), mengatur:Pasal (5) Termohon adalah Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yangmengeluarkan Peraturan PerundangUndangan.b. Bahwa Pasal 1 angka 5 UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011 tentangPembentukan Peraturan PerundangUndangan, mengatur:Pasal 15.
    Dalam permohonanUji Materil yang menjadi pihak Termohon adalah Badan atau Pejabat TataUsaha Negara yang tepat yang mengeluarkan peraturan perundangundangan. Dalamperkara a quo Pemohon dalam permohonannya tidak menyebutkan dengantegas kedudukan hukum Presiden RI sebagai pihak Termohon yangHalaman 23 dari 38 halaman.
    Putusan Nomor 39 P/HUM/2014menerbitkan Peraturan Pemerintah dengan demikian Permohonan UjiMateril yang diajukan oleh Pemohon tidak memenuhi syarat formil darisuatu Permohonan Uji Materil.
Kata Kunci : Unsur melawan hukum formil dan materil
PIDANA KHUSUS/C.12/SEMA 7 2012
28420
  • 1. AdaHakim yang berpendirian/berpendapat bahwa dalam perkara tindak pidana korupsisifat melawan hukumya adalah "melawan hukum formal".2. SebagianHakim berpendirian/berpendapat dalam tindak pidana korupsi sifat melawanhukumnya adalah "melawan ... [Selengkapnya]
  • SebagianHakim berpendirian/berpendapat dalam tindak pidana korupsi sifat melawanhukumnya adalah "melawan hukum materil.

    Jawab:

    a. Benarbahwa tindak pidana korupsi adalah tindak pidana formal. Hal ini dijelaskandalam penjelasan pasal demi pasal (Pasal 2 ayat (1)).

Register : 09-07-2021 — Putus : 02-11-2021 — Upload : 05-11-2021
Putusan PN GUNUNG SUGIH Nomor 30/Pdt.G/2021/PN Gns
Tanggal 2 Nopember 2021 — Penggugat:
MATERIL
Tergugat:
PT. BFI Finance Indonesia Cabang Bandar Jaya
11450
  • Penggugat:
    MATERIL
    Tergugat:
    PT. BFI Finance Indonesia Cabang Bandar Jaya
    PUTUSANNomor : 30/PDT.G/2021/PN GnsDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Gunung Sugih, yang memeriksa dan memutus perkaraperdata pada tingkat pertama, telah menjatunkan putusan sebagai berikut dalamperkara gugatan antara :MATERIL,Umur 43 Tahun, Tempat Tinggal Ds.Kembahang,Desa Kembahang, Kec.Batu Brak,Lampung Barat,dalam hal ini memberi kuasa kepada Edi DwiNugroho,SH dan ENI SRI WAHYUNI,SH adalahpara Advokat dan Pengacara pada KantorPerkumpulan Lembaga Hukum PerlindunganKonsumen
    cicilan keriditnya;Bahwa total semuanya kalau dilunasin cicilan keriditnya kirakiraRp17.000.000,00 (tujuh belas juta rupiah);Bahwa saksi tahunya baru 1 (satu) bulan setelah unit Mobil sudah ditarik;Bahwa tidak ada baik lewat surat atau telpon pemberitahuan dari BFIPinance;Bahwa tidak ada surat Peringatan dari BFI Pinance;Bahwa saksi tahu kalau Unit Mobil di pindah tangankan;Bahwa saksi membenarkan, bahwa tanda tangan tersebut tanda tangansaksi;Bahwa Unit Mobil tersebut Saya kuasakan kepada saudara Materil
    Nomor 30/PDT.G/2021/PN.GnsBahwa saksi tidak tau apakah penggugat sering terlambat pembayaran;Bahwa untuk Jatuh temponya setiap tanggal 12;Bahwa saksi tidak tahu namanya siapa yang narik unit Mobil tersebut pengakuannya petugas dari BFI Pinance;Bahwa Saksi taunya baru 1 (satu) bulan Unit Mobil tidak dengan Materil lagi;Bahwa saksi taunya dikasih tau dengan Materil Unit Mobil sudah diambilDeler karena 3 (tiga) bulan nunggak pembayarannya;Bahwa saksi taunya Unit Mobil sudah tidak dengan Materil bulan
    ;Bahwa saksi berhenti bekerja dengan Materil sudah ada 3 (tiga) bulan yanglalu;Bahwa waktu disamparin 2 (dua) mobil tersebut saksi sendirian;Bahwa saksi tidak pernah menanayakannya dengan Materil;Bahwa saksi bekerja dengan Materil baru 6 (enam) bulan;Bahwa yang mengambil mobil pengakuan petugas dari BFI Pinance;Hal 21 dari 28 Putusan.
    Nomor 30/PDT.G/2021/PN.GnsFotocopy Bukti Surat tersebut bermaterai cukup, dan telah dicocokkansesuai dengan aslinya;Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil jawabannya, Tergugat telah pulamengajukan saksi dan/atau ahli yang memberikan keterangan pada pokoknyasebagai berikut:1.Saksi Syaqi Aditya Ramadhan Bin Eko, dengan dibawah disumpah, padapokoknya menerangkan sebagai berikut :Bahwa saksi tidak kenal dengan Materil, kalau dengan Dodi saksi kenalKonsumen BFI Pinance Bandar Jaya;Bahwa setelah telat
Register : 03-10-2011 — Putus : 12-07-2012 — Upload : 13-10-2014
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 399/PDT.G/2011/ PN JKT PST
Tanggal 12 Juli 2012 — AHMAD FAUZI >< MUHAMAD JAUHARLI,Cs
17272
  • .- Mengabulkan gugatan penggugat sebagian dengan verstek;- Menyatakan Sah Surat Perjanjian Jual Beli Tertanggal 27 Agustus 2004;- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II bersama-sama telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrecht matige daad) berdasarkan Putusan Pidana Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.1821/PID.B/2009/PN.JKT.PST yang sudah berkekuatan hukum tetap;- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materil = Rp.100.000,000,- + Rp. 105.000,000,- + Rp. 50.000.000,- + Rp.467.600.000,-
    = Rp. 722.600,000,-(kerugian materil);- Menghukum tergugat untuk membayar ganti kerugian in materil = Rp.3.500.000.000,- (-) Rp.1.100.000.000,- = Rp.2.400.000.000,- (Kerugian in materil);- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil dan in materiil sebesar Rp.722.600.000,- + Rp.2.400.000.000,- = Rp.3.122.600.000,- (kerugian materil dan imateril); - Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.3.6.16.000,- (tiga juta enamratus enambelas ribu rupiah);- Menolak
    Danuntuk melakukan/melaksanakan gugatan Penggugat oleh PengacaraRp. 50. 000.000, (uang operasional) = Rp. 255.000.000, (dua ratuslima puluh lima juta rupiah);12.Bahwa disamping kerugian materil yang dialami oleh Penggugat jugamengalami kerugian in materil, bahwa Perjanjian JualBeli pertanggal 27Agustus 2004 tidak pernah dibatalkan sampai saat gugatan inidilaporkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, namun Penggugat tidakdapat melakukan penjualan sesuai dengan yang telah dijanjikan dalamPerjanjian
    , + Rp.467.600.000, = Rp.722.600,000,(kerugian materil);Menghukum tergugat untuk membayar ganti kerugian in materil =Rp.3.500.000.000, () Rp.1.100.000.000, = Rp.2.400.000.000, (Kerugian inmateril);Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil dan in materiilsebesar Rp.722.600.000, + Rp.2.400.000.000, = Rp.3.122.600.000.
    Dan untuk melakukan/melaksanakan gugatan Penggugat olehPengacara Rp.50.000.000, (uang operasional) = Rp.255.000.000, (dua ratuslima puluh lima juta rupiah);12.Bahwa disamping kerugian materil yang dialami oleh Penggugat jugamengalami kerugian in materil, bahwa Perjanjian JualBeli pertanggal 27Agustus 2004 tidak pernah dibatalkan sampai saat gugatan ini dilaporkan kePengadilan Negeri Jakarta Pusat, namun Penggugat tidak dapat melakukanpenjualan sesuai dengan yang telah dijanjikan dalam Perjanjian
    Bahwa kerugian materil secara keseluruhan yang diderita Penggugatadalah : Rp. 722.600.000, (tujuh ratus duapuluh dua juta enam ratus riburupiah). Dan disamping kerugian materil Penggugat juga mengalami kerugiansebesar: Rp. 2.400.000.000, (dua milyard empat ratus juta rupiah);14.
    Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materilRp.100.000,000, + Rp. 105.000,000, + Rp. 50.000.000, +Rp.467.600.000, = Rp. 722.600,000,(kerugian materil);6. Menghukum tergugat untuk membayar ganti kerugian in materilRp.3.500.000.000, () Rp.1.100.000.000, = Rp.2.400.000.000,(Kerugian in materil);7. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil dan in materiilsebesar Rp.722.600.000, + Rp.2.400.000.000, = Rp.3.122.600.000,Kerugian meteriil dan Imateriil);8.
Register : 24-03-2023 — Putus : 14-11-2023 — Upload : 14-05-2024
Putusan PN MEDAN Nomor 228/Pdt.G/2023/PN Mdn
Tanggal 14 Nopember 2023 — Penggugat:
EDI SAPUTRA
Tergugat:
PT. Allianz life Indonesia
2315
  • DALAM EKSEPSI

    • Menyatakan eksepsi Tergugat tidak dapat diterima;

    DALAM POKOK PERKARA

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
    2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji atau wanprestasi;
    3. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materil yang dialami Penggugat dengan di nomor polis : 000067460119/B3090 materil dengan jenis asuransi : Asuransi Dasar Smartlink Flexi
    Account Plus uang pertanggungan sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dan dengan jenis asuransi : Asuransi Tambahan Term Life 85 uang pertanggungan sebesar Rp.924.898.656,- (sembilan ratus dua puluh empat juta delapan ratus sembilan puluh delapan ribu enam ratus lima puluh enam rupiah);
  • Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materil yang dialami Penggugat dengan Nomor Polis : 000067516186/B3090 materil dengan jenis asuransi : Asuransi Dasar Smarlink Flexi Account Plua uang
Register : 10-10-2013 — Putus : 20-10-2014 — Upload : 09-07-2015
Putusan PN MANADO Nomor 390/PDT.G/2013/PN.MDO
Tanggal 20 Oktober 2014 —
6916
  • Pebruari 2013 adalah sah dan mengikat harus dilaksanakan para pihak sebagai Undang-Undang;- Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Tergugat tidak melaksanakan maksud perjanjian kesepakatan bersama mengenai sewa tanah/lahan dan bangunan diving/resort sesuai Akta Nomor : 101 tanggal l8 Pebruari 2013, terhitung sejak tanggal 03 September 2013 sampai sekarang adalah perbuatan wanprestasi;- Menyatakan bahwa karena perbuatan Tergugat melakukan wanprestasi, akibatnya Penggugat menderita kerugian materil
    sebagai berikut : - Kerugian materil sebesar Rp.364.598.375,- (tiga ratus enam puluh empat juta lima ratus sembilan puluh delapan ribu tiga ratus tujuh puluh lima rupiah) ;- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materil kepada penggugat sebagai berikut :- Kerugian materil sebesar Rp.364.598.375,- (tiga ratus enam puluh empat juta lima ratus sembilan puluh delapan ribu tiga ratus tujuh puluh lima rupiah) ;- Menghukum Turut Tergugat tunduk dan taat pada putusan ini ;- Menolak gugatan
    G/2013/PN.Mdo.Berdasarkan rincian kerugian materil tersebut diatas, makasangat tepat dan wajar Tergugat dihukum membayar kerugiankepada Penggugat jumlah total selurunnya sebesar Rp.348.430.000 + Rp. 16.168.375. = Rp. 364.598.375.
    Menyatakan bahwa karena perbuatan Tergugat melakukanwanprestasi, akibatnya Penggugat menderita kerugianmaterilvmaupun imateril sebagai berikut :11e Kerugian materil sebesar Rp. 364.598.375. (tiga ratus enampuluh empat juta lima ratus sembilan puluh delapan ribu tigaratus tujuh puluh lima rupiah);e Kerugian imateril sebesar Rp. 17.511.000.000. (tujuh belasmiliar lia ratus sebelas juta rupiah);6.
    Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materil danimateril kepada Penggugat sebagai berikut :e Kerugian materil sebesar Rp. 364.598.375. (tiga ratusenam puluh empat juta lima ratus sembilan puluh delapanribu tiga ratus tujuh puluh lima rupiah);e Kerugian imateril sebesar Rp. 17.511.000.000. (tujuh belasmiliar lima ratus sebelas juta rupiah);7. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu(Uitvoerbaar bij voorraad) walaupun ada verset, banding ataukasasi dari Tergugat;8.
    Bahwa dalil Penggugat nomor 9 tentang kerugian materil adalahtidak berdasar dan ditolak oleh Tergugat dan mohon ditolak jugaoleh Majelis Hakim karena hanya sebagian yang dibeli olehTergugat yakni hanya terbatas pada alatalat diving, sedangkanperahu untuk diving, bahan bataerial/cat perahu, generator, sertabiaya ijin usaha PT.
    ,(tiga ratus enam puluh empat juta lima ratussembilan puluh delapan ribu tiga ratus tujuhpuluh lima rupiah) ;Menghukum Tergugat untuk membayarkerugian materil kepada penggugat sebagaiberikut :Kerugian materil sebesar Rp.364.598.375.
Register : 20-04-2017 — Putus : 27-07-2017 — Upload : 23-03-2020
Putusan PA MASOHI Nomor 58/Pdt.G/2017/PA Msh
Tanggal 27 Juli 2017 — Penggugat:
1.Masita Sudiman
2.Mirawati Sudiman
Tergugat:
MIRANTI SUDIMAN
7031
  • Mengadili

    1. Menyatakan perkara Nomor 58/Pdt.G/2017/PA Msh tidak dapat di terima;
    2. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Masohi untuk mencoret perkara tersebut dari daftar register perkara Pengadilan Agama Masohi;
    3. Membebankan kepada Penggugat Materil I dan Penggugat Materil II untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.771.000,00.-(tujuh ratus tujuh puluh satu ribu rupiah);
Register : 21-03-2023 — Putus : 14-06-2023 — Upload : 01-09-2023
Putusan PN SAUMLAKI Nomor 25/Pdt.G/2023/PN Sml
Tanggal 14 Juni 2023 — Penggugat:
MARKUS FARAKNIMELA
Tergugat:
KEPALA DINAS CIPTA KARYA DAN TATA RUANG KABUPATEN KEPULAUAN TANIMBAR
9343
  • 10 Oktober 2013 yang dahulu ditandatangani oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Pertambangan dan Energi sebagaimana telah berubah nama setelah pemekaran Dinas Pekerjaan Umum, Pertambangan dan Energi menjadi Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Kepulauan Tanimbar;
  • Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan Wanprestasi / Ingkar Janji terhadap Surat Perintah Mulai Kerja Nomor: KU.08.01/78.3/Pemb.Trs.Rmh.Dns.Cmt.Molu Maru/DAU/2013 tanggal 10 Oktober 2013 yang mengakibatkan kerugian Materil
    maupun Immateril bagi Penggugat;
  • Menetapkan kerugian Materil yang dialami oleh Penggugat sebesar Rp82.000.000,00 (dalapan puluh dua juta rupiah) ditambahkan kerugian Immateril sebesar Rp95.940.000,00 (Sembilan puluh lima juta Sembilan ratus empat puluh ribu rupiah) sehingga total kerugian materil dan immateril berjumlah Rp177.940.000,00 (seratus tujuh puluh tujuh juta sembilan ratus empat puluh ribu rupiah);
  • Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materil secara tunai kepada
    Penggugat sebesar Rp82.000.000,00 (delapan puluh dua juta rupiah) ditambahkan kerugian Immateril secara tunai kepada Penggugat sebesar Rp95.940.000,00 (Sembilan puluh lima juta Sembilan ratus empat puluh ribu rupiah), sehingga total kerugian materil dan immateril yang wajib dibayarkan oleh Tergugat kepada Penggugat sejumlah Rp177.940.000,00 (seratus tujuh puluh tujuh juta sembilan ratus empat puluh ribu rupiah);
  • Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara
Register : 25-01-2024 — Putus : 21-02-2024 — Upload : 22-02-2024
Putusan PN BANDA ACEH Nomor 1/Pdt.G.S/2024/PN Bna
Tanggal 21 Februari 2024 — Penggugat:
Baihaki Bin Alm. Idris
Tergugat:
Azhar
1713
  • MENGADILI:

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian;
    2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
    3. Menyatakan kerugian materil Penggugat adalah Rp 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah)
    4. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materil kepada Penggugat sebesar Rp 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah)
    5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 161.500
Register : 01-08-2022 — Putus : 16-11-2022 — Upload : 03-01-2023
Putusan PA SUMBER Nomor 4672/Pdt.G/2022/PA.Sbr
Tanggal 16 Nopember 2022 — Penggugat melawan Tergugat
158
  • Menyatakan tuntutan Kerugian Tergugat terhadap Penggugat materil ataupun non materil sejumlah Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Veklaard);
    4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 620000,00( enam ratus dua puluh ribu rupiah);

Register : 04-01-2022 — Putus : 25-01-2022 — Upload : 25-01-2022
Putusan PA DUMAI Nomor 13/Pdt.G/2022/PA.Dum
Tanggal 25 Januari 2022 — Penggugat melawan Tergugat
274
  • Saleh);
  • Menghukum Tergugat untuk membayar uang pengganti Shopee sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) kepada Penggugat;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materil kalung emas 22 karat seberat 3 gram kepada Penggugat;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materil liontin emas 22 karat seberat 2.5 gram kepada Penggugat;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materil cincin emas 22 karat seberat 2 gram kepada Penggugat;
Register : 20-12-2021 — Putus : 25-05-2022 — Upload : 08-06-2022
Putusan PN SIGLI Nomor 16/Pdt.G/2021/PN Sgi
Tanggal 25 Mei 2022 — Penggugat:
Sayed Mudhahar Bin Alm Sayed Abdurrahman
Tergugat:
1.Banta Khairullah
2.UMMIYATI, S.Pd
565
  • M E N G A D I L I :

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
    2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi atau cedera janji;
    3. Menyatakan kerugian materil Penggugat Rp230.000.000,00 (dua ratus tiga puluh juta rupiah);
    4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian materil Penggugat secara tunai dan sekaligus sejumlah Rp230.000.000,00 (dua ratus tiga puluh juta rupiah);
    5. Menghukum Para Tergugat membayar
Register : 07-05-2024 — Putus : 11-06-2024 — Upload : 11-06-2024
Putusan PT PALU Nomor 29/PDT/2024/PT PAL
Tanggal 11 Juni 2024 — Pembanding/Tergugat I : PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, dalam hal ini bertindak melalui kantor cabangnya di PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Cabang Ampana Diwakili Oleh : PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, dalam hal ini bertindak melalui kantor cabangnya di PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Cabang Ampana
Terbanding/Penggugat : Viktor Wongkar
Turut Terbanding/Tergugat II : Yuliana Uno
4534
  • 2023, yang dimohonkan banding, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:

DALAM EKSEPSI :

  • Menolak Eksepsi Tergugat I untuk seluruhnya;

DALAM POKOK PERKARA :

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
  2. Menyatakan Perbuatan Tergugat II yang telah mengakibatkan hilangnya uang Penggugat adalah telah melakukan perbuatan melawan hukum;
  3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar kerugian materil
    kepada Penggugat sebesar Rp.325.000.000,- (tiga ratus dua puluh lima juta rupiah) ditambah bunga menurut undang-undang sebesar 6% setahun sejak September 2017 s/d gugatan diajukan September 2023 (6 tahun) = Rp. 19.500.000,- x 6 = Rp. 117.000.000,-, sehingga total kerugian materil yang harus diganti adalah sebesar Rp.442.000.000,- (empat ratus empat puluh dua juta rupiah);
  4. Menghukum Tergugat II untuk membayar kerugian materil kepada Penggugat sebesar Rp.5.020.000.000,- (lima milyar dua
    puluh juta rupiah) ditambah bunga menurut undang-undang sebesar 6% setahun sejak Mei 2016 s/d gugatan diajukan September 2023 (7 tahun) = Rp. 301.200.000,- x 7 = Rp. 2.108.400.000,-, sehingga total kerugian materil yang harus diganti adalah sebesar Rp.7.128.400.000,- (tujuh milyar seratus dua puluh delapan juta empat ratus ribu rupiah);
  5. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
  6. Menghukum Pembanding semula Tergugat I untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan
Register : 21-03-2023 — Putus : 14-06-2023 — Upload : 01-09-2023
Putusan PN SAUMLAKI Nomor 26/Pdt.G/2023/PN Sml
Tanggal 14 Juni 2023 — Penggugat:
MARKUS FARAKNIMELA
Tergugat:
KEPALA DINAS CIPTA KARYA DAN TATA RUANG KABUPATEN KEPULAUAN TANIMBAR
4218
  • Energi sebagaimana telah berubah nama setelah pemekaran Dinas Pekerjaan Umum, Pertambangan dan Energi menjadi Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Kepulauan Tanimbar;
  • Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi/ingkar Janji terhadap Perjanjian Kerja (Kontrak) Nomor: KU.08.08/60.a.17/Pemb.Tgu & Tmn.K.Larat/2010 tanggal 24 September 2010 dan Perjanjian Kerja (Kontrak) Nomor : KU.08.08/60.a.18/Pemb.Trbn.Up.KLarat/2010 tanggal 24 September 2010 yang mengakibatkan kerugian Materil
    maupun Immateril bagi Penggugat;
  • Menetapkan kerugian materil yang dialami oleh Penggugat sebesar Rp1.054.730.000,00 (satu miliar lima puluh empat juta tuju ratus tiga puluh ribu rupiah) ditambahkan kerugian Immateril sebesar Rp1.235.788.800,00 (satu miliar dua ratus tiga puluh lima juta tuju ratus delapan puluh delapan ribu delapan ratus rupiah), sehingga total kerugian materil dan immateril yang wajib dibayarkan kepada Penggugat adalah sebesar Rp2.290.518.800,00 (dua miliar dua ratus
    sembilan puluh juta lima ratus delapan belas ribu delapan ratus rupiah);
  • Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materil secara tunai kepada Penggugat sebesar Rp1.054.730.000,00 (satu miliar lima puluh empat juta tujuh ratus tiga puluh ribu rupiah) ditambahkan kerugian Immateriil secara tunai kepada Penggugat sebesar Rp1.235.788.800,00 (satu miliar dua ratus tiga puluh lima juta tujuh ratus delapan puluh delapan ribu delapan ratus rupiah) sehingga total kerugian materil dan immateril
Register : 30-05-2022 — Putus : 21-04-2021 — Upload : 30-05-2022
Putusan PN TANGERANG Nomor 710/Pdt.G/2020/PN Tng
Tanggal 21 April 2021 — Penggugat: PAULUS HENUK Tergugat: Ir Doddy Permadi
26252
  • DALAM POKOK PERKARA : Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; Menyatakan Tergugat melakukan perbuatan Wanprestasi (ingkar janji) kepada Penggugat; Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan oleh Penggugat; Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai, seketika dan sekaligus kepada Penggugat kerugian Materil dan Immateriil dengan rincian: Kerugian Materil yaitu kewajiban materil Tergugat kepada Penggugat sebesar Rp 1.447.000.000,- (satu milyar empat ratus
Register : 11-02-2014 — Putus : 22-09-2014 — Upload : 24-12-2014
Putusan PN BANDA ACEH Nomor 9/Pdt.G/2014/PN Bna
Tanggal 22 September 2014 — TUAN AFFIFUDDIN, SH melawan 1. TUAN ABDULLAH YACOB 2. NYONYA NENENG OLVAYANA,
5916
  • ,MKn antara Penggugat dan Para Tergugat ;------------------ Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian materil Penggugat dengan rincian sebagai berikut :A.
    KERUGIAN MATERIL Uang Tunai Rp. 172.500.000,-(Seratus Tujuh Puluh Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) ;---------------------------------- Biaya denda Keterlambatan Rp. 50.000,-(Lima Ribu Rupiah) X 2 Tahun dan 08 bulan (960 hari) = Rp. 48.000.000,- (empat puluh delapan juta rupiah) ;-------------------------------Sehingga total kerugian Materil yang dapat dikabulkan sebesar Rp. 172.500.000,- + Rp. 48.000.000,- = Rp. 220.500.000,- (dua ratus dua puluh juta lima ratus ribu
    membayar uang Penggugatdengan Cek Kosong dan telah mengalihkan objek jaminan hutang TergugatKepada Penggugat serta sampai sekarang hutang tersebut belum juga dibayarkan ;20 Bahwa akibat perbuatan para Tergugat karena telah membayar uangPenggugat dengan Cek Kosong dan telah mengalihkan objek jaminan hutangTergugat Kepada Penggugat serta sampai sekarang hutang tersebut belumjuga di bayarkan, dan akibat perbuatan para Tergugat Tersebut Penggugattelah mengalami kerugian yang sangat besar baik secara materil
    Aceh untuk dapat memanggilPara Pihak yang berperkara secara sah dan patut guna bersidang yang khusus untuk itu, sertamemutuskan adalah sebagai berikut :PRIMER1 Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;2 Menyatakan Bahwa para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan3 Menyatakan sah dan berharga menurut hukum Surat Perjanjian Pengakuanhutang Nomor 37 di hadapan Notaris H.AWIR SH., Msi..MKn antara Penggugatdan Para Tergugat ;4 Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh kerugian materil
    KERUGIAN MATERIELe Uang Tunai Rp.172.500.000,(Seratus Tujuh Puluh Dua Juta LimaRatus Ribu Rupiah) ;e Biaya denda Keterlambatan Rp.100.000,(Seratus Ribu Rupiah) X 2Tahun dan 08 bulan (960 hari)= Rp.100.000 x 960 hari= Rp.96.000.000,(Sembilan Puluh Enam Juta Rupiah) ;Biaya Perkara dan jasa hukum Rp.20.000.000,(Dua Puluh JutaTotal kerugian Materil sampai dengan di ajukan gugatan ini adalah := Rp.172.500.000 + Rp.96.000.000 + Rp.20.000.000 + jumlah keterlambatansetiap harinya sampai dengan Putusan berkekuatan
    KERUGIAN MATERILe Uang Tunai Rp. 172.500.000,(Seratus Tujuh Puluh Dua Juta LimaRatus Ribu Rupiah) ;e Biaya denda Keterlambatan Rp. 100.000,(Seratus Ribu Rupiah) X 2Tahun dan 08 bulan (960 hari)= Rp. 100.000 x 960 hari= Rp. 96.000.000,(Sembilan Puluh Enam Juta Rupiah) ;Biaya Perkara dan jasa hukum Rp. 20.000.000,(Dua Puluh JutaTotal kerugian Materil sampai dengan di ajukan gugatan ini adalah := Rp.172.500.000 + Rp.96.000.000 + Rp.20.000.000 + jumlah keterlambatansetiap harinya sampai dengan Putusan
    kerugian Materil yang dapat dikabulkan sebesar Rp. 172.500.000, + Rp.48.000.000, = Rp. 220.500.000, (dua ratus dua puluh juta lima ratus ribu rupiah)sedangkan mengenai kerugian Immateril yang dimohonkan oleh Pihak Penggugat, MajelisHakim berkesimpulan bahwa terhadap kerugian Immateril tersebut tidak dapat dikabulkanoleh karena Pihak Penggugat tidak mengajukan bukti apapun tentang adanya kerugianImmateril tersebut, oleh karenanya terhadap petitum butir No. 4 setentang untukmenghukum Para Tergugat
Putus : 04-08-2009 — Upload : 14-10-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 907 K/PDT/2009
Tanggal 4 Agustus 2009 — JOHAN VS RUSMIATY
3623 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : JOHAN bertindak untuk diri sendiri dan sebagai kuasa dari YUKE MIRA INDRIANI binti INDRA DARMAWAN tersebut dengan perbaikan sepanjang mengenai ganti rugi materil dan bunga ;
    Menyatakan menghukum Tergugat dan Tergugat II untukmembayar ganti rugi kepada Penggugat secara materil danmoril seluruhnya berjumlahRp. 222.800.000, (Dua Ratus Dua Puluh Dua Juta DelapanRatus Rupiah) baik secara sendiri sendiri maupun secaratanggung Renteng ;4.
    No. 907K/Pdt/2009mengenai ganti rugi materil dan bunga dengan pertimbangansebagai berikutBahwa, berdasarkan alat alat bukti yang diajukanPenggugat (Bukti P1, P2 dan P3) terbukti bahwa para Tergugattelah berhutang kepada Penggugat sebesar Rp. 135.000.000,(seratus tiga puluh lima juta rupiah), sudah jatuh tempo danbelum dibayarkan ;Bahwa karena besarnya bunga atas utang tersebut tidakdiperjanjikan, maka adil apabila bunga ditetapkan sebesar12% per tahun sesuai dengan bunga bank terhitung sejakgugatan
    No. 907K/Pdt/2009sepanjang mengenai ganti rugi materil dan bunga ;Memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi Palembang No.41/PDT/2008/ PT.PLG tanggal 24 Juli 2008 yang menguatkanputusan Pengadilan Negeri Muara Enim No. 23/PDT.G/2007/PN.MEtanggal 18 Februari 2008 sehingga amarnya berbunyi sebagaiberikut Mengabulkan gugatan Pengadilan untuk sebagian ; Menyatakan Tergugat dan Tergugat II adalah melakukaningkar janji ; Menghukum Tergugat dan Tergugat II secara tanggungrenteng untuk membayar hutang kepada
Upload : 18-07-2013
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor Nomor :75/Pdt.G/2010/PN.LP
NURMASYAH SEMBIRING vs BUNTIONG
17549
  • Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian materil dan immaterial kepada Penggugat secara tunai
Register : 03-03-2023 — Putus : 06-03-2023 — Upload : 07-03-2023
Putusan PN TERNATE Nomor 3/Pdt.G.S/2023/PN Tte
Tanggal 6 Maret 2023 — Penggugat:
ELIAS SONGO
Tergugat:
1.KONI PATTANIHO
2.DOMINGGUS ENY
Turut Tergugat:
DOMINGGUS ENY
5513
  • Menimbang, bahwasetelah memperhatikan nilai gugatan materil Penggugat sebagaimana termuat dalam posita angka 10 dan petitum angka 8 gugatan Penggugat dengan nilai gugatan materil sebesar Rp. 766.435.227,00 (Tujuh Ratus Enam Puluh Enam Juta Empat Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Dua Ratus Dua puluh Tujuh Rupiah) sehingga berdasarkan Ketentuan Pasal 3 Perma No. 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana

    dimana yang termasuk gugatan sederhana salah satunya yaitu gugatan dengan nilai gugatan materil paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sehingga Hakim pemeriksa berpendapat bahwa gugatan aquo bukan merupakan gugatan sederhana ;

    Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan.