Ditemukan 897428 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-08-2022 — Putus : 09-08-2022 — Upload : 09-08-2022
Putusan PA DEPOK Nomor 310/Pdt.P/2022/PA.Dpk
Tanggal 9 Agustus 2022 — Pemohon melawan Termohon
171
  • Pony Suci Hati binti Madruslan, Istri almarhum Parwoto bin Subari;
8. Martina Solihatun binti Parwoto, anak kandung perempuan almarhum Parwoto bin Subari;
9. Intan Claresta binti Parwoto, anak kandung perempuan almarhum Parwoto bin Subari;
5.
Menetapkan memberikan kewenangan kepada Pony Suci Hati binti Madruslan sebagai wali anak kandungnya yang masih dibawah umur dan belum cakap hukum yang bernama Intan Claresta binti Parwoto, perempuan lahir Depok 05 Maret 2006, dan berwenang mewakili anak tersebut untuk melakukan tindakan hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan;
6. Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.180.000,00 (seratus delapan puluh ribu rupiah);