Ditemukan 896385 data
35 — 3
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk mencabut perkara Nomor : 213/Pdt.G/2023/MS.Tkn;
- Menyatakan perkara Nomor : 213/Pdt.G/2023/MS.Tkn telah selesai karena dicabut;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 260.000,00 (dua ratus enam puluh ribu rupiah);
213/Pdt.G/2023/MS.Tkn
176 — 0
Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Sekayu Nomor 394/Pdt.G/ 2023/PA.Sky, tanggal 18 Juli 2023 Masehi, bertepatan dengan tanggal 29 Dzulhijjah 1445 Hijriyah;III. Membebankan biaya perkara dalam tingkat banding kepada Pembanding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
53/Pdt.G/2023/PTA.Plg
33 — 0
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1835/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 19 September 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp520.000,00 (lima ratus dua puluh ribu rupiah);
1835/Pdt.G/2023/PA.Kis
15 — 11
- Mengabulkan gugatan pencabutan perkara Nomor 1098/Pdt.G/2023/PA.Cmi;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kota Cimahi untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan biaya perkara kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Kota Cimahi Tahun Anggaran 2023;
1098/Pdt.G/2023/PA.Cmi
19 — 2
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 42/Pdt.G/2023/PA.Bmdari Pemohon;
- Menyatakan perkara nomor 42/Pdt.G/2023/PA.Bm telah selesai karena dicabut;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.320000,- ( tiga ratus dua puluhribu rupiah);
42/Pdt.G/2023/PA.Bm
23 — 21
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk mencabut perkara Nomor: 529/Pdt.G/2023/MS.Tkn;
- Menyatakan perkara Nomor: 529/Pdt.G/2023/MS.Tkn telah selesai karena dicabut;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 395.000,00 (tiga ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);
529/Pdt.G/2023/MS.Tkn
100 — 26
MENGADILI :- Menerima permohonan banding dari Pembanding/Tergugat ; - Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang Nomor 60/G/2023/PTUN.SMG tanggal 19 Desember 2023 yang dimohonkan banding ; - Menghukum Pembanding/Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang untuk tingkat banding ditetapkan Rp250.000,00 (Dua ratus lima puluh ribu rupiah) ;
35 — 0
Menguatkan putusan Pengadilan Agama Kraksaan Nomor 357/Pdt.G/2023/ PA.Krs. tanggal 3 Mei 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 12 Syawal 1444 Hijriyah;III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
255/Pdt.G/2023/PTA.Sby
PT Mandiri Tunas Finance Cq. PT Mandiri Tunas Finance Cabang Bogor
Tergugat:
MOHAMAD AMIN
96 — 68
MENGADILI:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Nomor: 9012300205 dan Lampirannya dibuat pada tanggal 14 Maret 2023 yang dibuat oleh dan antara PENGGUGAT dan Tergugat adalah sah dan berharga menurut hukum;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan Wanprestasi kepada Penggugat atas pelaksanaan Perjanjian Pembiayaan Nomor: 9012300205 dan Lampirannya dibuat pada tanggal 14 Maret 2023
;
- Menghukum Tergugat untuk membayar semua kerugian yang diderita oleh Penggugat atas perbuatan Wanprestasi yang dilakukan oleh Tergugat dengan total Kerugian/Jumlah Terutang yang wajib dibayarkan oleh Tergugat adalah sebesar Rp428.011.600,- (empat ratus dua puluh delapan juta sebelas ribu enam ratus Rupiah) secara tunai dan sekaligus sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap;
- Menyatakan Akta Jaminan Fidusia Nomor: 2567 tanggal 15 Maret 2023 yang dibuat oleh Notaris Dewi Mulyani
, S.H., M.Kn., adalah sah dan berharga menurut hukum;
- Menyatakan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W11.00360857.AH.05.01 Tahun 2023 tanggal 15 Maret 2023 yang diterbitkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah Jawa Barat adalah sah secara hukum, serta sekaligus menyatakan Penggugat selaku Penerima Fidusia berdasarkan Sertifikat Jaminan Fidusia memiliki hak eksekutorial dan kewenangan untuk melakukan eksekusi kendaraan yang menjadi Objek Jaminan Fidusia berupa 1 unit kendaraan
Merek/Type HYUNDAI STARGAZER PRIME IVT, Nomor Rangka: MF3NE81DTPJ015717, Nomor Mesin: G4FLNQ165445, Nomor Polisi : F1720AAY, Tahun 2023, Warna Merah Metal apabila Tergugat atau orang yang menguasainya tidak menyerahkan Objek Jaminan Fidusia secara sukarela kepada Penggugat;
- Memerintahkan Tergugat atau siapapun yang menguasai Objek Pembiayaan sebagai Objek Jaminan Fidusia berupa 1 (satu) unit kendaraan Merek/Tipe : HYUNDAI STARGAZER PRIME IVT, Nomor Rangka: MF3NE81DTPJ015717, Nomor Mesin
: G4FLNQ165445, Nomor Polisi : F1720AAY, Tahun 2023, Warna Merah Metal untuk menyerahkan secara sukarela kepada Penggugat selaku Penerima Fidusia dalam keadaan baik tanpa syarat apapun;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.
1.TOGI P.O HASIBUAN,SH.,M.H.
2.Daniel Lumban Batu,S.H.
Terdakwa:
MISRAN GULTOM
97 — 0
strong>Misran Gultom telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penipuan sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (Tiga) Tahun;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Lembar bukti setoran tunai dari Bank BNI dengan uang sebesar Rp288.000.000,00 (Dua ratus delapan puluh delapan juta rupiah) tanggal 24 Februari 2023
;
- 1 (satu) Lembar bukti setoran dari Bank BNI dengan uang sebesar Rp412.000.000,00 (Empat ratus dua belas juta rupiah) tanggal 24 Februari 2023;
- 1 (satu) lembar Kwintasi penyerahan uang sebesar Rp300.000.000,00 (Tiga ratus juta rupiah) tanggal 22 Februari 2023;
- 1 (satu) lembar Kwintasi penyerahan uang sebesar Rp60.000.000,00 (Enam puluh juta rupiah) tanggal 7 Maret 2023;
- 1 (satu) Kwintasi penyerahan uang dan 1 (satu) lembar Bukti Transfer Melalui Mobile Banking
Bank Mandiri sebesar Rp130.000.000,00 (Seratus tiga puluh juta rupiah) tanggal 23 Maret 2023;
- 3 (tiga) Lembar fotocopy surat perjanjian kerjasama antara Setia Anto Widjaja Selaku Manager dari AT.
NAZIR, S.H., M.Kn., dengan Nomor 1290/PTTSDBT/MN/II/2023 tanggal 17 Februari 2023;
- 2 (dua) buah Buku Tabungan Bank BNI Taplus dengan Nomor Rekening 1512709701-IDR, atas nama Sdra. Misran Gultom;
- 1 (satu) buah Buku Tabungan Bank BRI Taplus dengan Nomor Rekening 1096-01-032027-50-1, atas nama Sdra.
151/Pid.B/2023/PN Trt
Tetap terlampir dalam berkas perkara;
Dikembalikan kepada Terdakwa;
ANDRI SAPUTRA, SH
Terdakwa:
1.UMAR FARUK
2.DICKY SAPUTRA
3.PUJI SUMARSONO
4.APRIJON
5.A. KHALIL
6.TITA OCTAVIA CAHYA RAHAYU
7.MASDUKI KHAMDAN MUCHAMAD
113 — 89
Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tingkat PPLN Kuala Lumpur Pemilihan Umum Tahun 2024 Nomor: 009/PP.05.1-BA/078/2023 tanggal 21 Juni 2023;
- 10 (sepuluh) lembar fotokopi legalisir Surat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri Kuala Lumpur Nomor: 0041/HL.01.00/K/12/2023 tanggal 7 Desember 2023 hal Saran Perbaikan Data DPT Tidak Sesuai Wilayah Kerja;
- 1 (satu) lembar fotokopi legalisir Surat Panita Pemilihan Luar Negeri Kuala Lumpur Nomor: 092/PP.05.01-SD/078/2023 tanggal 20 Desember
2023 perihal Balasan Surat Saran Perbaikan Data DPT Tidak Sesuai Wilayah Kerja Dari Panwaslu KL;
- 1 (satu) lembar fotokopi legalisir Surat Panitia Pemilihan Luar Negeri Kuala Lumpur Nomor: 055/PP.05.1-SD/078/2023 Tanggal 25 Oktober 2023 perihal Permohonan Mendapatkan Data PMI Terkini (Mei-Oktober 2023) Dari Atnaker;
- 4 (empat) lembar fotokopi legalisir Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor: 001/Reg/TM/PLNKuala Lumpur/Malaysia/I/2024 tanggal 19 Februari 2024;
- 2 (dua) lembar
,M.Si. kepada Ketua PPLN KBRI Kuala Lumpur, Nomor : SD.375/RO/11/2023/15, tanggal 06 November 2023, Prihal Early Warning terkait pelaksanaan pengiriman surat suara melalui POS dan Kotak Suara Keliling (KSK);
- 3 (tiga) lembar Surat Keputusan Kepala Perwakilan Republik Indonesia Untuk Malaysia di Kuala Lumpur Nomor : SK.186/KP/11/2023/01, tanggal 9 November 2023, tentang Penunjukan Tim Pengamanan Pemilu Tahun 2024 pada Kedutaan Besar Republik Indonesia di Kuala Lumpur;
- Asli 1
>2 (dua) lembar Asli Berita Acara Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat PPLN Kuala Lumpur Pemilihan Umum Tahun 2024 Nomor: 007/PP.05.1-BA/078/2023 tanggal 5 April 2023;
- 2 (dua) lembar Asli Berita Acara Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Tingkat PPLN Kuala Lumpur Pemilihan Umum Tahun 2024 Nomor: 008/PP.05.1-BA/078/2023 tanggal 12 Mei 2023;
- 2 (dua) lembar Asli Berita Acara Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tingkat PPLN Kuala Lumpur
Pemilihan Umum Tahun 2024 Nomor: 009/PP.05.1-BA/078/2023 tanggal 21 Juni 2023;
- 1 (satu) lembar asli Daftar Hadir PPLN dan Sekretariat Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan PPLN Kuala Lumpur, Malaysia tanggal 12 Mei 2023;
- 4 (empat) lembar asli Daftar Hadir Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan PPLN Kuala Lumpur, Malaysia tanggal 12 Mei 2023;
- 2 (dua) lembar data pemilih
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : DR. AFRILLIANNA PURBA, SH. MH
177 — 167
21 23/09/13 23/09/17 99,000,000 76,254,77868 1534400504 SUNARSEH 21 23/09/13 23/09/17 99,000,000 76,254,77869 1534400506 IYAT RUKIYAT 21 24/09/13 24/09/17 99,000,000 73,745,74970 1534400519 MUHAMAT 12 2/10/2013 2/10/2017 500,000,000 353,766,662AMBRAN71 = 1534400521 KIKI 12 3/10/2013 3/10/2017 500,000,000 353,466,662SUHENDRI72 1534400544 PRIHATIN 12 24/10/13 24/10/18 500,000,000 390,913,32873 1534400517 WARSIDI 12 2/10/2013 2/10/2017 500,000,000 352,016,66274 1538000109 BUKHORI 9 10/1/2013 10/1/2023
Halaman 19 Putusan Nomor 26/PID.SUSTPK/2019/PT PBR AMBRAN 000KIKI 500,000,23 1534400521 SUHENDRI 12 3/10/2013 3/10/2017 000 353,466,66224 1534400544 PRIHATIN 12 24/10/13 24/10/18 aan 390,913,328400,000,25 1534400565 HAZWAN 12 27/11/13 27/11/17 000 288,724,409ANDRIR 500,000,26 1534400572 JOHARI 12 7/11/2013 7/11/2018 000 390,506,74827 1534400573 TUSIRIN 12 7/11/2013 7/11/2018 390,656,748NURSITAH 50,000,28 1536800682 ARIANI 12 5/2/2013 5/2/2018 000 30,833,34129 1538000109 BUKHORI 9 10/1/2013 10/1/2023
23/09/13 23/09/17 99,000,000 76,254,77868 1534400504 SUNARSEH 21 23/09/13 23/09/17 99,000,000 76,254,77869 1534400506 IYAT 21 24/09/13 24/09/17 99,000,000 73,745,749RUKIYAT70 1534400519 MUHAMAT 12 2/10/2013 2/10/2017 500,000,000 353,766,662AMBRAN71 = 1534400521 KIKI 12 3/10/2013 3/10/2017 500,000,000 353,466,662SUHENDRI72 = 1534400544 PRIHATIN 12 24/10/13 24/10/18 500,000,000 390,913,32873 = 1534400517 WARSIDI 12 2/10/2013 2/10/2017 500,000,000 352,016 66274 1538000109 BUKHORI 9 10/1/2013 10/1/2023
Sertifikat Hak Milik No. 2023 (Sebelumnya Sertifikat Hak Milik No.1294)Tgl. 1206214 An. RAHMAN.233. Sertifikat Hak Milik No. 2024 (Sebelumnya Sertifikat Hak Milik No.1264)Tgl. 12062014 An RUKINI.234. Sertifikat Hak Milik No. 2064 (Sebelumnya Sertifikat Hak Milik No.1302)Tgl. 12062014 An. SEIN.235. Sertifikat Hak Milik No. 2079 (Sebelumnya Sertifikat Hak Milik No.1503)Tgl. 26062014 An. KUSLAN.236. Sertifikat Hak Milik No. 2073 (Sebelumnya Sertifikat Hak Milik No.1287)Tgl. 26062014 An.
MOMOK.Sertifikat Hak Milik No. 2023 (Sebelumnya Sertifikat Hak MilikNo.1294) Tgl. 1206214 An. RAHMAN.Sertifikat Hak Milik No. 2024 (sebelumnya Sertifikat Hak MilikNo.1264) Tgl. 12062014 An RUKINI.Sertifikat Hak Milik No. 2064 (sebelumnya Sertifikat Hak MilikNo.1302) Tgl. 12062014 An. SEIN.Sertifikat Hak Milik No. 2079 (sebelumnya Sertifikat Hak MilikNo.1503) Tgl. 26062014 An. KUSLAN.Sertifikat Hak Milik No. 2073 (sebelumnya Sertifikat Hak MilikNo.1287) Tgl. 26062014 An.
81 — 7
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan Penggugat tentang pencabutan perkara tersebut;
- Menyatakan perkara perdata Register Nomor 114/Pdt.G/2023/PN Jkt.Sel yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 30 Januari 2023, dicabut;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mencoret perkara Gugatan Nomor 114/Pdt.G/2023/PN Jkt.Sel, dari Buku Register perkara
114/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL
1.Heri Kuntadi
2.Firman Arief Nugraha,S.IP
Termohon:
PT Goenoeng Poetri Lestari
46 — 0
MENETAPKAN:
- Mengabulkan pencabutan PermohonanPara Pemohon PKPU;
- Menyatakan perkara yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 15 Juni 2023 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 16 Juni 2023 dalam Register Nomor 177/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst., tersebut dicabut;
- Memerintahkankepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk
177/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst
ARIFIN HOZENG
Tergugat:
1.PT BANK NEGARA INDONESIA (PERSERO) Tbk
2.KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Cq.DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA Cq. KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) MAKASSAR
37 — 27
M E N E T A P K A N :
- Mengabulkan Permohonan Pencabutan perkara perdata Gugatan yang diajukan oleh Penggugat;
- Menyatakan perkara Gugatan nomor 312/Pdt.G/2023/PN Mks dicabut;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Makassar untuk mencoret perkara perdata Gugatan yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Makassar pada tanggal 23 Agustus 2023 dibawah register perkara Nomor 312/Pdt.G/2023/PN Mks;
312/Pdt.G/2023/PN Mks
PT. Tata Media Prima
Tergugat:
1.KOPERASI BINA BHAKTI PRAJA
2.PT. JALAKANYA MANDIRI PERKASA
Turut Tergugat:
PT. Kinarya Selaras Piranti
84 — 36
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan Penggugat tentang pencabutan perkara tersebut;
- Menyatakan perkara perdata Register Nomor 945/Pdt.G/2023/PN Jkt.Sel yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 3 Oktober 2023, dicabut;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mencoret perkara Gugatan Nomor 945/Pdt.G/2023/PN Jkt.Sel, dari Buku Register perkara
945/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL
Tukini Binti Mat Karjo
Tergugat:
1.Sri Wahyuni binti Turyan
2.Agus Sanjaya bin Busairi
Turut Tergugat:
1.Yatin
2.Winarto
3.Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Tengah Provinsi Lampung
90 — 15
MENETAPKAN
1 Mengabulkan permohonan Penggugat tersebut ;
2 Menyatakan gugatan Penggugat yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Gunung Sugih Nomor 6/Pdt.G/2023/PN.Gns tanggal 2 Februari 2023 telah dicabut oleh Penggugat ;
3 Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Gunung Sugih untuk mencoret perkara gugatan 6/Pdt.G/2023/PN.Gns ini dari buku register perkara perdata yang tersedia untuk itu;
4 Membebankan
6/Pdt.G/2023/PN Gns
YAMAN
Tergugat:
1.PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero), Tbk, Kantor Cabang Bandar Jaya
2.KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) Metro
Turut Tergugat:
IKANTOR PERTANAHAN KABUPATEN LAMPUNG TENGAH
64 — 51
MENETAPKAN
1 Mengabulkan permohonan Penggugat tersebut ;
2 Menyatakan gugatan Penggugat yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Gunung Sugih Nomor 39/Pdt.G/2023/PN.Gns tanggal 8 Agustus 2023 telah dicabut oleh Penggugat ;
3 Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Gunung Sugih untuk mencoret perkara gugatan 39/Pdt.G/2023/PN.Gns ini dari buku register perkara perdata yang tersedia untuk itu;
39/Pdt.G/2023/PN Gns
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : HARIANTO, SH., MH
136 — 0
tersebut;
- Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Nomor 90/Pid.Sus-TPK/2023/PN.
Kpg, tanggal 20 Januari 2023 dan tanggal 12 April 2023 yang dimohonkan banding tersebut;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan yang di tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 5.000,00,- ( lima ribu rupiah );
12/PID.SUS-TPK/2023/PT KPG
PT Konesia Prologix Line
Termohon:
PT Visionland Semarang
236 — 142
- Menyatakan sah perdamaian yang dilakukan antara Termohon Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Vision Land Semarang (Dalam PKPU), dengan para Kreditornya, sebagaimana Perjanjian Perdamaian yang telah disepakati bersama pada hari Senin tanggal 5 Juni 2023 dan ditandatangani pada hari Senin tanggal 12 Juni 2023;
- Menghukum Debitor dan Para Kreditor untuk mentaati isi perdamaian tersebut;
- Menyatakan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Nomor 5/Pdt.Sus-PKPU
/2023/PN.Niaga.Smg., demi hukum berakhir;
- Menetapkan biaya pengurusan dan imbalan jasa bagi Pengurus dalam Penetapan tersendiri;
- Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp. 1.304.000,- (satu juta tiga ratus empat ribu rupiah);
5/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Smg