Ditemukan 2275764 data
1.MURHAN Bin ITALIA
2.PURNAMAWATI Binti ITALIA
3.ARBIANTO Bin ITALIA
4.PURNAWARMAN Bin ITALIA
5.EDY HARNOTO Bin ITALIA
6.MEYDAH Binti ITALIA
Tergugat:
1.KEPALA POLISI REPUBLIK INDONESIA Cq. KEPALA POLISI DAERAH KALIMANTAN TENGAH Cq. KEPALA POLISI RESOR BARITO UTARA Cq, KEPALA POLISI SEKTOR LAHEI
2.IBRAHIM T. GARANG
96 — 10
MENGADILI:
DALAM KONVENSI
- Menyatakan gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaard);
DALAM REKONVENSI
- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaard);
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI
- Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini
/HK/02/8/2018,selanjutnya disebut sebagai Turut Tergugat I;Pengadilan Negeri tersebut;Setelah membaca berkas perkara beserta suratsurat yangbersangkutan;Setelah mendengar kedua belah pihak yang berperkara;TENTANG DUDUK PERKARAMenimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatan tanggal 4 Juni2018 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri MuaraTeweh pada tanggal 4 Juni 2018 dalam Register Nomor 11/Pdt.G/2018/PN Mtw,telah mengajukan gugatan sebagai berikut:1.Bahwa Penggugat. sampai
HADIAN HASIM Barat = jalan SINGA SAKAN.Dengan demikian terdapat ketidaksamaan batasbatas dan luasnya tanahyang tercantum dalam gugatan, maka gugatan Para Penggugat harusdinyatakan tidak dapat diterima;b. Bahwa dilihat dari Posita gugatan yang diajukan oleh Para Penggugattidak sesuai Petitumnya, kerena tidak ada relevansi sama sekali denganperbuatan yang dilakukan oleh Turut Tergugat.
Dengan tidak menggambarkan secara lengkap dan jelasunsur perbuatan melawan hukum (kerugian yang diderita, ada hubungankausal antara perbuatan dengan kerugian yang ditimbulkan) yangdilakukan Turut Tergugat maka sudah sepatutnya secara hukum gugatanPara Penggugat tidak dapat diterima;Halaman 10 dari 45 Putusan Perdata Gugatan Nomor 11/Padt.G/2018/PN Mtw5.
Menolak gugatan Para Penggugat seluruhnya, setidaktidaknya menyatakantidak dapat diterima;2. Menghukum Para Penggugat selurunnya untuk membayar semua biayaperkara ini;DALAM REKONVENSI1. Menerima dan mengabulkan rekonvensi Turut Tergugat;2. Menyatakan Penggugat yang mendiami bangunan TK Amanah KelurahanLahei Kecamatan Lahei Kabupaten Barito Utara melakukan perbuatanmelawan hukum;3.
, bahwa gugatan Rekonvensi PenggugatRekonvensi/Tergugat Konvensi adalah sebagaimana dimaksud dalam suratgugatannya;Menimbang, bahwa dalam uraian pertimbangan Konvensi sebelumnyatelah dinyatakan bahwa gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensitidak dapat diterima (N.O) maka dengan sendirinya pula gugatan RekonvensiPenggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk seluruhnya tidak perludipertimbangkan lagi dan sudah sepatutnya gugatan PenggugatRekonvensi/Tergugat Konvensi dinyatakan tidak dapat diterima
46 — 11
Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;II. Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Jember Nomor 3602/Pdt.G/2022/PA.Jr tanggal 28 Juli 2022 Masehi bertepatan dengan tanggal 28 Dzulhijah 1443 Hijriah;MENGADILI SENDIRI1. Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);2. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp1.360.000,00 (satu juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah);III.
YAYASAN BARAKATTI MUARA TEWEH (Diwakili oleh DR. H. TAJERI, S.E, M.M, S.H, M.H. selaku Ketua dan ARSUNI, S.E., selaku Sekretaris Yayasan)
Tergugat:
KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN BARITO UTARA
Intervensi:
YAYASAN RUMAH CERDAS AL-FALAH BARITO UTARA (Diwakili oleh NORMAWATI, S.Sos.I. selaku Ketua Yayasan)
317 — 83
M E N G A D I L I :
Dalam Eksepsi:
- Menyatakan eksepsi Tergugat II Intervensi tentang Gugatan Penggugat diajukan telah lewat waktu/Daluwarsa diterima;
Dalam Pokok Sengketa:
- Menyatakan Gugatan Penggugat tidak diterima;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp 537.550,- (lima ratus tiga puluh tujuh ribu lima ratus lima puluh rupiah
Wahyudi
Tergugat:
Syaeun Bahari
316 — 117
MENGADILI:
DALAM KONVENSI;
Dalam Eksepsi:
- Mengabulkan eksepsi Tergugat;
Dalam Pokok Perkara
- Menyatakan gugatan tidak dapat diterima;
DALAM REKONVENSI;
- Menyatakan gugatan tidak dapat diterima;
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI;
- Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 1.636.000,00 (satu juta enam ratus tiga
111 — 33
MENGADILI:DALAM KONVENSIDalam Eksepsi :- Mengabulkan eksepsi Tergugat I, Tergugat II, Tergugat VII dan Tergugat VIII;Dalam Pokok Perkara :- Menyatakan gugatan Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard);DALAM REKONVENSI- Menyatakan gugatan Para Penggugat Rekonvensi / Tergugat III dan Tergugat VI Konvensi tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard);DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Menghukum Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi
Dan gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijkeverklaard).Dalam Pokok Perkara :1. Bahwa apa yang didalilkan oleh Para Tergugat pada Eksepsi Para Tergugatadalah menjadi bahagian yang tidak terpisahkan mohon dipertimbangkan puladalam pokok perkara ini;2.
Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijkeverklaard).3. Menghukum Penggugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalamperkara ini.ll. Dalam Pokok Perkara :1. Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.Halaman 15 Putusan Perdata Gugatan Nomor 23/Pdt.G/2015/PN.MIl.2. Menolak Sita Jaminan yang dimohonkan oleh Penggugat.3.
(Niet OntvankelijkeVerklaard), oleh karenanya terhadap petitumpetitum yang lain dengan sendirinya jugaharuslah dinyatakan tidak dapat diterima untuk seluruhnya.DALAM REKONVENSIMenimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat Konvensi / TergugatRekonvensi dinyatakan tidak dapat di terima (Niet Ontvankelijke Verklaard), dengandemikian gugatan Para Penggugat Rekonvensi / Tergugat Ill dan Tergugat VI Konvensiterhadap pokok perkara harus pula dinyatakan tidak dapat diterima, begitu pula terhadappetitumpetitum
yang lain dengan sendirinya juga haruslah tidak dapat diterima untukseluruhnya.DALAM KONVENSIDAN REKONVENSIMenimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat Konvensi / TergugatRekonvensi dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard), makaPenggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi harus dihukum untuk membayar biayaperkara;Memperhatikan, Pasal 162 Hukum Acara Perdata yang berlaku di daerah luarpulau Jawa dan Madura atau RBg (Rechtsreglement voor de Buitengewesten), SuratEdaran Mahkamah
Agung (SEMA) Nomor 7 tahun 2001 tentang Pemeriksaan Setempatdan peraturanperaturan lain yang bersangkutan;MENGADILLI:DALAM KONVENSIDalam Eksepsi : Mengabulkan eksepsi Tergugat , Tergugat Il, Tergugat Vil dan Tergugat VIII;Dalam Pokok Perkara: Menyatakan gugatan Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi tidak dapat diterima(Niet Ontvankelijke Verklaard);DALAM REKONVENSI Menyatakan gugatan Para Penggugat Rekonvensi / Tergugat Ill dan Tergugat VIKonvensi tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard
JOHARI
Tergugat:
RINA ELVIRA MONALISA SINAGA
186 — 107
Mengadili
DALAM KONVENSI
Dalam Eksepsi
- Mengabulkan eksepsi dari Tergugat untuk sebagian ;
Dalam pokok perkara
- Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet Ontvankelijk verrklaard) ;
DALAM REKONVENSI
- Menyatakan Gugatan Rekonvensi tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard) ;
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI
- Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam
yangdisebutkan Penggugat dalam gugatan harus ditarik agar gugatan menjadijelas dan terang karena pihakpihak yang disebutkan Penggugat dalamgugatan poin 10, 11 dan 12 ikut terlibat dalam pembuatan dokumendokumen sebagaimana tersebut dalam Surat Perjanjian PelaksanaanPekerjaan tanggal 26 Juni 2019;Bahwa oleh orangorang yang disebutkan dalam gugatan Penggugat tidakdi ikutsertakan dalam perkara aquo maka gugatan Penggugat harusdinyatakan kurang pihak dan beralasan hukum gugatan Penggugatdimintakan tidak dapat diterima
Maka oleh karena itu dalam gugatan harus dijelaskan dan diperinciSupaya gugatan menjadi jelas dan terang maka dengan demikian jelasgugatan Penggugat yang tidak menjelaskan dan merinci tuntutan ganti rugiadalah gugatan yang tidak jelas/kabur dan beralasan hukum Majelis Hakimyang memeriksa dan mengadili perkara aquo menyatakan gugatanPenggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).Putusan Nomor 216/Pdt.G/2020/PN BtmHalaman 8 dari 32 HalamanDALAM POKOK PERKARA1.Bahwa halhal yang dikemukakan
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijkeverklaard/NO).DALAM POKOK PERKARA:1. Menyatakan menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidaktidaknya tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard/NO);2. Menyatakan Tergugat tidak melakukan perbuatan Ingkar Janji(Wanprestasi) kepada Penggugat;3. Menyatakan tuntutan ganti rugi yang diajukan Penggugat tidakberdasarkan hukum;4. Menetapkan biaya perkara menurut hukum.DALAM REKONVENSI:1.
1.Hj. HABIBAH
2.AANG HASBULLAH
3.AIDA MUSTADA
4.NUR AZIZAH
5.MUSLIHA
6.ABDUL AZIZ HUSEIN
7.YAYAH FAUZIAH
8.MAHFUZ ZAMRONI
9.AHMAD HAMIDI
10.YAYAH MUTIYAH
Tergugat:
1.SALEH WIDJAJA
2.Notaris ARYANTI ARTISARI, S.H., M.Kn.
3.AHMAD FAUZI
4.WARSANA
5.CARTIM
6.SUKARMAN
7.SUSANTI
8.MUSAFAK
9.SOLIHIN
10.WARSA
11.CARBA
12.CARGAN
13.SUDARJA SUDIRAH BIN KADI
14.WARNITA KUSMOYO
15.CARWADI
16.CASMAT
63 — 5
MENGADILI :
DALAM PROVISI
- Menyatakan tuntutan Provisi para Penggugat tidak dapat diterima;
DALAM EKSEPSI
- Mengabulkan eksepsi Para Tergugat;
DALAM POKOK PERKARA
- Menyatakan gugatan para Penggugat tidak dapat diterima;
- Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.10.279.500,- (sepuluh juta dua ratus tujuh puluh sembilan ribu lima ratus
PT Sarana Daya Semesta
Tergugat:
PT Robicom Cipta Solusindo
Turut Tergugat:
1.Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan)
2.Kementerian Agama Republik Indonesia (KEMENAG RI)
29 — 19
MENGADILI
DALAM KONVENSI
Dalam Eksepsi :
- Menyatakan menolak eksepsi dari Tergugat
Dalam Pokok Perkara :
- Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima
DALAM REKONVENSI
- Menyatakan Gugatan Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi tidak dapat diterima
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI
- Menghukum Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.1.369.000,00
RAMSES NAINGGOLAN
Tergugat:
PT.ASTRA SEDAYA FINANCE (ACC)
193 — 63
MENGADILI:
DALAM EKSEPSI :
- Menerima eksepsi Tergugat
DALAM POKOK PERKARA
DALAM KONVENSI
- Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima
DALAM REKONVENSI
- Menyatakan gugatan rekonvensi Tergugat Konvensi atau Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI
- Menghukum Penggugat Konvensi atau Tergugat Rekonvensi membayar biaya perkara
87 — 69
Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;II. Membatalkan putusan Pengadilan Agama Gresik Nomor 2414/Pdt.G/2020/PA.Gs. tanggal 11 Februari 2021 Masehi bertepatan dengan tanggal 29 Jumadil Akhir 1442 Hijriyah; Dengan mengadili sendiri1. Menyatakan gugatan para Penggugat tidak dapat diterima;2. Menghukum para Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp 2.005.000,00 (dua juta lima ribu rupiah);III.
beracara di tingkat banding;Menimbang, bahwa permohonan banding yang diajukan olehPembanding masih dalam tenggat masa banding sebagaimana diatur dalamPasal 7 ayat (1) UndangUndang Nomor 20 Tahun 1947 Tentang PeradilanUlangan di Jawa dan Madura, juncto Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di PengadilanSecara Elektronik, yakni dalam masa 14 hari kerja, dengan demikianpermohonan banding tersebut telah memenuhi syarat formal sehinggadinyatakan dapat diterima
bisa melakukan upaya hukum apabila tidak setuju terhadap putusanPengadilan Agama Gresik a quo ;Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Banding sependapat denganabstraksi hukum putusan Mahkamah Agung RI Nomor 369 K/AG/1995 tanggal30 April 1996, Nomor 184 K/AG/1996 tanggal 27 Mei 1998, dan Nomor 437K/AG/2010 tanggal 24 September 2010 yang pada pokoknya mengandungabstraksi hukum bahwa semua ahli waris harus dijadikan pihak, dan jika tidakdijadikan pihak maka gugatan kewarisan dinyatakan tidak dapat diterima
C angka 2, dinyatakan pada pokoknyabahwa Surat gugatan dalam perkara kewarisan dan permohonan pembagianharta waris menurut hukum Islam, harus menempatkan semua ahli waris yangberhak sebagai pihak;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas gugatanpara Terbanding mengandung cacat formil, yaitu error in persona dalamkategori plurium litis consortium, pihak yang dijadikan Tergugat dalamperkara tersebut tidak lengkap (Kurang), sehingga mengakibatkan gugatan paraTerbanding tidak dapat diterima
Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;Il. Membatalkan putusan Pengadilan Agama Gresik Nomor2414/Pdt.G/2020/PA.Gs. tanggal 11 Februari 2021 Masehi bertepatandengan tanggal 29 Jumadil Akhir 1442 Hijriyah;Dengan mengadili sendiri1. Menyatakan gugatan para Penggugat tidak dapat diterima;2. Menghukum para Penggugat untuk membayar biaya yang timbuldalam perkara ini sejumlah Rp 2.005.000,00 (dua juta lima riburupiah);Ill.
6 — 0
Dalam Provisi
- Menyatakan gugatan provisi Penggugat tidak dapat diterima;
Dalam Pokok Perkara
Dalam Konvensi :
- Meolak gugatan Penggugat Konvensi;
Dalam Rekonvensi :
- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima;
Dalam Konvensi dan Rekonvensi :
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar
74 — 28
MENGADILI- Menyatakan permohonan banding Tergugat 1 dan 3/Para Pembanding dapat diterima ;- Membatalkan putusan Pengadilan Agama Selong Nomor : 32/Pdt.G/2013/PA.Sel. tanggal 18 Juli 2013 Masehi bertepatan dengan tanggal 09 Ramadhan 1434 Hijriyah. ;Dan Dengan Mengadili Sendiri- Menyatakan gugatan Penggugat Para Penggugat/Para Terbanding tidak dapat diterima ;- Menghukum Para Penggugat/Para Terbanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sebesar Rp.2.001.000,- (dua juta satu
Karena itukejelasan tentang k ematian atau terbukanya warisan harus dibuktikandengan alatalat bukti yang sah diluar pengakuan (Yahya Harahap, SH.Hukum Acara Perdata, Sinar Grafika 2012, halaman 731) ;Menimbang, bahwa karena apa yang didalilkan Para Penggugatmengenai keberadaan Pewaris tidak jelas dan tidak terang, karena itu harusdinyatakan tidak dapat diterima ;Menimbang, bahwa mengenai struktur dan kedudukan ahli waris, ParaPenggugat mendalilkan, bahwa Pewaris (AMAQ RUMLAH) menikah denganisterinya
Karena itu petitum tentang struktur dan kedudukan abhliwaris harus dinyatakan tidak dapat diterima ;Menimbang, bahwa tentang tirkah Pewaris seperti didalilkan olehPenggugat, meskipun telah diakui oleh Tergugat, hal tersebut tidakmenjadikan tirkah Pewaris menjadi jelas adanya.
Sedangkanalat bukti T.1 dan T.2 tidak mendukung dalil Penggugat yang diakui/tidakdibantah Tergugat tersebut karena nama dan luas tanah yang disengketakantidak sama dengan yang didalilkan Penggugat dalam gugatannya, sehinggagugatan Para Penggugat yang menyangkut tirkah/harta peninggalan Pewarisharus dinyatakan tidak dapat diterima ;Menimbang, bahwa dengan tidak jelasnya keberadaan pewaris sertakaburnya struktur dan kedudukan ahli waris, serta tirkah/harta peninggalanPewaris maka tidaklah relevan untuk
adalah pihak yang kalah, berdasarkan pasal 181 ayat (1) HIR/192ayat (1) Rbg, maka biaya perkara pada pengadilan tingkat pertama danbiaya perkara pada pengadilan tingkat banding dibebankan kepada ParaPenggugat/Para Terbanding ;Memperhatikan semua ketentuan hukum dan peraturan perundangundangan yang berkaitan dengan perkara ini ;MENGADILIe Menyatakan permohonan banding Tergugat 1 dan 3/Para Pembandingdapat diterima ;e Membatalkan putusan Pengadilan Agama Selong Nomor : 32/Pdt.G/2013/PA.Sel. tanggal
;Dan Dengan Mengadili Sendirie Menyatakan gugatan Penggugat Para Penggugat/Para Terbandingtidak dapat diterima ;e Menghukum Para Penggugat/Para Terbanding untuk membayar biayaperkara pada tingkat pertama sebesar Rp.2.001.000, (dua juta saturibu rupiah) dan biayapada tingkat banding sebesar Rp. 150.000,.
PANDU YARMANTO,S.E.
Tergugat:
Dova Widi Prananta
Turut Tergugat:
ADHITYO PURWOKO
22 — 10
MENGADILI :
Dalam Eksepsi:
- Mengabulkan eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat yang menyatakan gugatan Penggugat kurang pihak (Plurium Litis Konsorsium);
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard)
Dalam Pokok Perkara:
- Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard);
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya
91 — 53
M E N G A D I L I:DALAM KONPENSI :DALAM PROVISI :- Menolak gugatan Provisi Para Penggugat ;DALAM EKSEPSI :- Menyatakan menerima Eksepsi Tergugat ;DALAM POKOK PERKARA :- Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk Verklaard ) ;DALAM REKONPENSI :- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk Verklaard ) ; DALAM KONPENSI dan REKONPENSI :- Menghukum para Penggugat
2014 disebutsebagai Turut Tergugat Ill ;Pengadilan Negeri tersebut; Setelah membaca berkas' perkara beserta suratsurat yangbersangkutan; Setelah mendengar kedua belah pihak yang berperkara;Halaman 2 Putusan Perdata Gugatan Nomor : 425 /Pat.G/202014/PN.Mdn Setelah memeriksa bukti surat yang diajukan oleh kedua belah pihak Setelah mendengar keterangan saksisaksi yang diajukan oleh keduabelah pihak ;TENTANG DUDUK PERKARAMenimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatan tanggal 10September 2014 yang diterima
Abdul Rahman Nasution bukanlah disebabkan kesalahanpihak Tergugat ;Berdasarkan alasanalasan tersebut diatas tergugat memohon kepadaMajelis Hakim Pengadilan Negeri Medan agar menolak gugatan PenggugatPenggugat seluruhnya atau menyatakan gugatan PenggugatPenggugattidak dapat diterima (N.O)2.
, maka eksepsi dariTurut Tergugat dan Turut Tergugat Il point 2 tersebut tidak perlu lagi untukdipertimbangkan ;DALAM POKOK PERKARA :Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Para Penggugat seperti terurai diatas ;Menimbang, bahwa oleh karena eksepsi Tergugat diterima makagugatan Para Penggugat haruslah dinyatakan tidak dapat diterima (NietOnvankelijk Verklaard) ;DALAM REKONPENS :Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat Rekonpensi/ Tergugat Konpensi adalah sebagaimana tersebut diatas
: 425 /Padt.G/202014/PN.Mdndapat diterima (Niet Onvankelijk Verklaard) hal mana sesuai denganYurisprudensi Mahkamah Agung RI tanggal 2 Agustus 1977 No. 1527K/Sip/1976 ;DALAM KONPENSI!
:DALAM PROVISI : Menolak gugatan Provisi Para Penggugat ;DALAM EKSEPSI: Menyatakan menerima Eksepsi Tergugat ;DALAM POKOK PERKARA : Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (Niet OnvankelijkVerklaard ) ;DALAM REKONPENSI : Menyatakan gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk Verklaard ) ;DALAM KONPENSI!
1.Hj. Hadriati Alar, SE
2.Hj. Sitti Syahrah, S.Sos
Tergugat:
Bupati Mamuju
199 — 76
--MENGADILI:--------------------------------------
- DALAM EKSEPSI:-------------------------------------------------------------------------
- Menerima Eksepsi Tergugat;---------------------------------------------------------
- DALAM PENUNDAAN:-------------------------------------------------------------------
- Menyatakan Permohonan Penundaan yang diajukan Para Penggugat tidak diterima
;-----------------------------------------------------------------------------
- DALAM POKOK SENGKETA:----------------------------------------------------------
- Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak diterima;-------------------------
- Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp611.000,00 (enam ratus sebelas ribu rupiah);-------------------------------
1.TARMISIH
2.RISWANDI
3.H. IRAWAN
4.MULIYADI
Tergugat:
KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BARITO TIMUR
Intervensi:
MARIATE NYAHAN T. UNTING
62 — 49
M E N G A D I L I
DALAM EKSEPSI:
- Menyatakan Eksepsi Tergugat II Intervensi mengenai Kepentingan/Legal Standing Para Penggugat diterima;
DALAM POKOK PERKARA:
- Menyatakan Gugatan Para Penggugat tidak diterima;
- Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp 566.500,00 (lima ratus enam puluh enam ribu lima ratus rupiah)
1.ROSY EFRINA
2.YUDISTIRA
Tergugat:
1.M. NURJONI
2.RESTUTI
24 — 16
MENGADILI:
DALAM EKSEPSI
1.Menyatakan eksepsi Para Tergugat tidak dapat diterima;
DALAM POKOK PERKARA
1.Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard);
2. Menghukum Para Penggugat membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesarRp986.000,00(sembilan ratus delapan puluh enam ribu rupiah);
115 — 262
Menyatakan eksepsi Tergugat tidak diterima untuk seluruhnya. - DALAM POKOK SENGKETA.1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima.2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini sebesar Rp. 2.654.000,- (Dua Juta Enam Ratus Lima Puluh Empat Ribu Rupiah).
Atas dasar dalildalil tersebutdiatas, agar majelis hakim perkara Aquo menolak Gugatan Aquo atau setidaktidaknyaGugatan Aquo dinyatakan tidak dapat diterima;DALAM POKOK PERKARA:24A Bahwa Tergugat menolak secara tegas seluruh dalildalil Penggugat kecuali yangdiakui dengan tegas kebenarannya;B Bahwa mengenai Dalil Penggugat dalam Gugatannya yang menyatakan bahwa:1 Penerbitan IMB menimbulkan kerugian bagi Penggugat dan masyarakatdikarenakan tidak sesuai peraturan perundangundangan yang berlaku;2 Penerbitan
Undangundang Nomor51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undangundang Nomor 5 Tahun 1986tentang Peradilan Tata Usaha Negara sehingga cukup beralasan bagi Majelis Hakim untukmenolak Gugatan Penggugat seluruhnya;34Berdasarkan uraian dan dasar hukum yang Tergugat sampaikan, mohon kiranyaMajelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara yang memeriksa dan mengadili perkara inidapat memberikan Putusan:DALAM EKSEPSI :1 Menerima eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;2 Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima
Vila Melati Mas;bahwa saat itu IMBnya 1 kavling untuk 1 bangunan sedangkan untuk objeksengketa kavling untuk beberapa rumah;bahwa masih tetap berjalan pembangunannya di lokasi tersebut;bahwa diperlihatkan Bukti P14 yaitu Pernyataan BP2T diketahui Ketua RT tanggal13 April 2015, selanjutnya saksi menyampaikan bahwa warga keberatan ditujukankepada Satpol PP terhadap dibangunnya 2 rumah diatas kavling karena belum adaIMB, selanjutnya warga mendatangi ke BP2T karena IMB telah diterbitkan padasaat itu diterima
Menimbang, bahwa dikarenakan dalam surat Gugatannya, Penggugat salahmendudukkan Pejabat Tata Usaha Negara/ Pejabat Pemerintahan yang harus bertanggungjawab dan bertanggunggugat terhadap penerbitan IMB obyek sengketa, maka olehHalaman 101 dari 104 halaman, Putusan No. 49/G/2015/PTUNSRGkarenanya menurut pendapat Majelis Hakim beralasan hukum terhadap gugatan Penggugatdalam perkara a quo harus dinyatakan tidak diterima;Menimbang, bahwa terkait dengan permohonan Penggugat untuk menundapelaksanaan IMB
untuk seluruhnya.e DALAM POKOK SENGKETA.1 Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima.2 Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalamsengketa ini sebesar Rp. 2.654.000, (Dua Juta Enam Ratus Lima Puluh EmpatRibu Rupiah).Demikian diputus secara mufakat dalam musyawarah Majelis Hakim PengadilanTata Usaha Negara Serang pada Hari KAMIS, Tanggal 26 MEI 2016, oleh YUSRIARBI, S.H., M.H. selaku Hakim Ketua Majelis,s GERHAT SUDIONO, S.H. danBAGUS DARMAWAN, S.H., M.H. masingmasing selaku
145 — 523
Dalam Pokok Perkara :- Menyatakan gugatan para Penggugat dalam Konpensi tidak dapat diterima;II. DALAM REKONPENSI :- Menyatakan gugatan para Penggugat dalam Rekonpensi tidak dapat diterima;III. DALAM KONPENSI DAN DALAM REKONPENSI- Menghukum Para Penggugat dalam Konpensi/Para Tergugat dalam Rekonpensi untuk membayar biaya perkara ini, yang sampai hari ini diperhitungkan sejumlah Rp. 2.041.000,- (dua juta empat puluh satu ribu rupiah);
Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima;DALAM POKOK PERKARA1. Menolak gugatan Para Penggugat dalam konpensi secara keseluruhanatau setidak tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini.DALAM REKONPENSI1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat (d.r) untukseluruhnya2. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) atasharta kekayaan Tergugat d.r baik harta tetap maupun harta bergerak.3.
Menolak gugatan Para Penggugat dalam konpensi secara keseluruhanatau setidak tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima;2.
Hal ini bersesuaian dengan Kedudukan Penggugat hanyasebagai peserta penggembira saja dalam gugatan ini, karena mengenai hakhak Penggugat II yang telah dilanggar oleh Tergugat tidak jelas atas haltersebut maka sudah sepatutnyalah Gugatan Para Penggugat dinyatakanditolak atau setidatidaknya tidak dapat diterima;4.DISOUALIFICATOIR EXCEPTIE, Bahwa para Penggugat dalam dalilnya padapoin 4 dan 5 menyebutkan telah terjadi pengalihan kepemilikan PT.
Dalam Pokok PerkaraMenimbang, bahwa oleh karena eksepsi para Tergugat dipandangberalasan menurut hukum dan diterima, maka gugatan para Penggugat haruslahdinyatakan tidak dapat diterima;Menimbang, bahwa gugatan para Penggugat dinyatakan tidak dapatditerima maka para Penggugat adalah sebagai pihak yang kalah dihukum untukmembayar biaya perkara ini;li, DALAM REKONPENSI Menimbang, bahwa pokok masalah gugatan para Penggugat dalamRekonpensi adalah bahwa dengan diajukannya pekara ini di Pengadilan NegeriSoe
Dalam Pokok Perkara :e Menyatakan gugatan para Penggugat dalam Konpensi tidakdapat diterima;ll. DALAM REKONPENSI :e Menyatakan gugatan para Penggugat dalam Rekonpensi tidakdapat diterima;lil. .
LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN REPUBLIK INDONESIA (LPK-RI) DPC KOTA BLITAR
Tergugat:
PT. MEGA CENTRAL FINANCE SURABAYA
158 — 27
M E N G A D I L I
DALAM KONPENSI
DALAM EKSEPSI
Mengabulkan eksepsi Tergugat;
DALAM POKOK PERKARA
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 765.000,- (tujuh ratus enam puluh enam ribu rupiah);
DALAM REKONPENSI
Menyatakan gugatan rekonpensi Penggugat Rekonpensi
tidak dapat diterima;