Ditemukan 2271761 data
1.ROPINUS SIIN
2.SUPER
Tergugat:
PT. BORNEO MURIA PLANTATION
67 — 0
M E N G A D I L I
DALAM EKSEPSI:
- Menyatakan Eksepsi Tergugat tidak dapat diterima;
DALAM POKOK PERKARA:
- Menyatakan gugatan para Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard);
- Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Negara sebesar Rp 610.000,- (enam ratus sepuluh ribu rupiah);
Salim alias P.Yudi
Tergugat:
1.HERIYANI
2.SUMARA
3.HALILI
4.ELOK
5.FAJAR SODIK
6.LUTFIAH
7.KIPTIYAH
8.H.ILHAM alias P.RISAL
83 — 11
DALAM PROVISI
- Menolak provisi Pelawan;
DALAM EKSEPSI
- Menyatakan eksepsi Para Terlawan tidak dapat diterima (Niet Ontvakelijke Verklaard);
DALAM POKOK PERKARA
- Menyatakan gugatan Perlawanan Pelawan tidak dapat diterima (Niet Ontvakelijke Verklaard);
- Menghukum Pelawan untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.1.854.000.- (satu juta delapan
50 — 17
M E N G A D I L I :DALAM KONPENSI;DALAM EKSEPSI;Menolak Eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat;DALAM POKOK PERKARA;Menyatakan gugatan tidak dapat diterima/niet ontvankelijk verklaard;DALAM REKONPENSI;Menyatakan gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat dan Turut Tergugat Rekonpensi tidak dapat diterima/niet ontvankelijk verklaard;DALAM KONPENSI DAN DALAM REKONPENSI;Menghukum para penggugat dalam konpensi/para tergugat dalam rekonpensi untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar
Bahwa oleh karena Akta Jual Beli Nomor : 73/Ambarawa/lIII/1994 tanggal11.9 Maret 1994 antara Penggugat dengan Tergugat yang dibuat oleh danmelalui Turut Tergugat adalah cacat hukum dan tidak mempunyaikekuatan hukum, maka atas Akta Jual Beli Nomor : 73/Ambarawa/III/1994 tanggal 9 Maret 1994 Batal Demi Hukum dan Penggugat bersedia untuk mengembalikan uang yang telah diterima oleh Penggugat dari Tergugat secara keseluruhan dihitung beserta bunganya sebesarRp. 25.000.000, (dua puluh lima juta rupiah)
Untuk itu, gugatan Para Penggugat pantaslah ditolak atausetidaknya gugatan dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijkeverklaard);DALAM POKOK PERKARA :DALAM KONVENSI :1. Bahwa kami menolak dengan tegas seluruh dalil Para Penggugat,kecuali yang kami akui secara jelas dan tegas kebenarannya;2. Bahwa semua yang telah terurai dalam eksepsi mohon dipandangsecara mutatis mutandis termuat dan terbaca kembali dalam konvensiini;3.
Menyatakan gugatan Para Penggugat ditolak atau setidaktidaknyatidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);DALAM POKOK PERKARA :DALAM KONVENSI :1. Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;2. Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya yangtimbul dalam perkara ini;DALAM REKONVENSI :1. Menerima gugatan rekonvensi dari Penggugat Rekonvensi untukseluruhnya;2.
karena kurang yang ditarik sebagaipihak (plurius litis consortium), dengan demikian gugatan Penggugat dalamrekonpensi/T ergugat dalam konpensi juga dinyatakan tidak dapat diterima atauontvankelijk verklaard sehingga belum diperiksa mengenai pokokperkaranya;DALAM KONPENSI!
dari yang telah dipertimbangkan tersebut di atas tidak relevan lagi untukdipertimbangkan;Mengingat akan Hukum Acara Perdata untuk daerah Jawa dan Madura(HIR) dan Peraturan Perundangundangan lain yang terkait;MENGADILI:DALAM KONPENSI;DALAM EKSEPSI;Menolak Eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat;DALAM POKOK PERKARA; Menyatakan gugatan tidak dapat diterima/niet ontvankelijkverklaard;DALAM REKONPENSI:Menyatakan gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat dan TurutTergugat Rekonpensi tidak dapat diterima/niet
133 — 29
Menyatakan permohonan banding Penggugat/Pembanding dapat diterima;II. Membatalkan putusan Pengadilan Agama Muara Enim Nomor 757/Pdt.G/2022/PA.ME., tanggal 13 Oktober 2022 Masehi bertepatan dengan tanggal 17 Rabiul Awal 1444 Hijriyah ;MENGADILI SENDIRI1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk Verklaard);2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara pada Tingkat Pertama sejumlah Rp2.605.000,00 (dua juta enam ratus lima ribu rupiah);III.
100 — 13
DALAM EKSEPSI :
- Menyatakan eksepsi Para Tergugat mengenai kompetensi absolut, tidak dapat diterima;
- Menyatakan Pengadilan Agama Pontianak berwenang memeriksa dan mengadil perkara ini;
- Menerima eksepsi Para Tergugat selain dan selebihnya;
DALAM POKOK PERKARA :
- Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard/NO);
- Menghukum Para Penggugat untuk membayar
PT.Cahaya Meranti Internasional
Tergugat:
Z E F R I
Turut Tergugat:
KAPOLDA RIAU Cq DIT RESKRIMUM Cq KASUBDIT I Cq KANIT tiga SUBDIT I
92 — 31
MENGADILI:
Dalam Konpensi
Dalam Eksepsi
- Mengabulkan eksepsi Tergugat bagian ketiga;
Dalam Pokok Perkara;
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima
Dalam Rekonpensi;
- Menyatakan gugatan dalam Rekonpensi tidak dapat diterima;
Dalam Konpensi dan Rekonpensi;
- Menghukum Penggugat Konpensi / Tergugat dalam Rekonpensi membayar biaya perkara sebesar Rp.1.570.000
55 — 12
MENGADILI:
DALAM KONVENSI
- Menyatakan gugatan Penggugat Konvensi/tergugat Rekonvensi tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk verklaard)
DALAM REKONVENSI
- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk verklaard);
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI
- Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar
SANTOSO
Tergugat:
1.MUHAMMAD ASDRIYANTO
2.SURYAWAN DWI NUGROHO
143 — 35
MENGADILI:
DALAM KONVENSI
- Menyatakan gugatan Penggugat konvensi tidak dapat diterima (niet onvantkelijke verklaard);
DALAM REKONVENSI
- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat II Konvensi tidak dapat diterima (niet onvantkelijke verklaard);
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI
Menghukum Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi untuk membayar
Dengan demikiankondisi bangunan sudah berdiri.Maka pernyataan Penggugat bahwa bangunan mengalami kerusakandan mangkrak sama sekali tidak bisa diterima. Bahwa peryataan Penggugat adanya kerugian karena tenaga kerjasama sekali tidak bisa diterima, sebab dalam pengerjaan proyekbangunan menerapkan kebijakan No Work, No Pay (tidak adapekerjaan maka tidak ada pembayaran), dan bukan penerapkan gajiHalaman 7 dari 18 Putusan No 28/Pdt G/2020/Pn Skh9.10.11.tetap.
Menolak Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya atau setidaktidaknyadinyatakan tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke Verklard);3.
gugatan rekonvensi yangdiajukan Penggugat Rekonvensi/Tergugat II Konvensi, maka gugatanrekonvensi haruslah juga dinyatakan tidak dapat diterima;DALAM KONVENSI!
DAN REKONVENSIMenimbang, bahwa oleh karena gugatan PenggugatKonvensi/Tergugat Rekonvensi tidak dapat diterima, dan gugatan rekonvensitidak dapat diterima, sehingga Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensiberada di pihak yang kalah, maka Penggugat Konvensi/ TergugatRekonvensi harus dihukum untuk membayar biaya perkara;Memperhatikan Pasal 132a HIR dan peraturanperaturan lain yangbersangkutan;MENGADILI:DALAM KONVENSI Menyatakan gugatan Penggugat konvensi tidak dapat diterima(niet onvantkelijke verklaara
);DALAM REKONVENSI Menyatakan gugatan PenggugatRekonvensi/Tergugat Il Konvensi tidak dapat diterima (niet onvantkelijkeverklaard);DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Menghukum Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi untuk membayarbiaya perkara sejumlah Rp. 858.000,00 ( delapan ratus lima puluh delapanribu rupiah );Demikian diputus dalam rapat musyawarah Majelis HakimPengadilan Negeri Sukoharjo pada hari Rabu tanggal 21 Oktober 2020 olehkami M.
JACKY RISMAN DJUANDA PUTRA,
Tergugat:
PT.BCA Finance
53 — 12
MENGADILI:
DALAM KONVENSI
Dalam Pokok Perkara:
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);
DALAM REKONVENSI
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI
- Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar
HALIM SUGIARTO
Tergugat:
1.SOEKAMTO
2.MIA YOSEPH
3.Notaris I Komang Gede Sutarjana, S.H.,M,Kn. Sebagai pemegang protokoler Notaris ARI MUDJIANTO.,SH
180 — 42
MENGADILI:
Dalam Konvensi:
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard);
Dalam Rekonvensi:
- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi I tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard);
Dalam Konvensi dan Rekonvensi:
- Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi I untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.363.600,00 (satu
167 — 27
DALAM POKOK PERKARA- Menyatakan gugatan PENGGUGAT Dalam Konvensi/TERGUGAT Dalam Rekonvensi tidak dapat diterima;II. DALAM REKONVENSI- Menyatakan gugatan PENGGUGAT Dalam Rekonvensi / TERGUGAT Dalam Konvensi tidak dapat diterima;III. DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI - Menghukum PENGGUGAT Dalam Konvensi/TERGUGAT Dalam Rekonvensi untuk membayar ongkos perkara sebesar Rp. 1.071.500,00 (satu juta tujuh puluh satu ribu lima ratus rupiah)
, DesaSingorojo RT O06 RW 03, Kecamatan Mayong,Kabupaten Jepara, berdasarkan Surat KuasaKhusus tertanggal 13 Maret 2017 untuk selanjutnyadisebut sebagai TERGUGAT;Pengadilan Negeri tersebut;Setelah membaca berkas perkara;Setelah mendengar saksisaksi kKedua belah pihak yang berperkara;Halaman 17 dari 31 Putusan Nomor 11/Pdt.G/2017/PN DmkSetelah memperhatikan dan meneliti alat bukti di persidangan ;TENTANG DUDUK PERKARAMenimbang, bahwa PENGGUGAT dengan surat gugatannya tanggal27 Pebruari 2017 yang diterima
dengan hukum acaraperdata juga menyulitkan Pengadilan dalam menjatuhkan amar putusan padapokok perkaranya beserta eksekusinya apabila gugatan PENGGUGATDalam Konvensi/TERGUGAT Dalam Rekonvensi terbukti dipersidangan,maka oleh karenanya dengan tanpa mempertimbangkan lebih lanjutmengenai pokok perkara dan pembuktian yang diajukan oleh pihak yangberperkara, menurut pendapat Majelis Hakim beralasan hukum untukmenyatakan bahwa gugatan PENGGUGAT Dalam Konvensi/TERGUGATDalam Rekonvensi tersebut tidak dapat diterima
rekonvensi agar penyelesaiannya dapat dilakukan secara efektif dalamsatu proses pemeriksaan dan putusan, sehingga gugatan rekonvensi harusmerupakan bagian yang tidak terpisahkan dari gugatan konvensi ;Menimbang, bahwa oleh karena gugatan rekonvensi dalam perkara initerdapat hubungan erat atau memilik koneksitas antara gugatan konvensidengan gugatan rekonvensi, maka sudah sepatutnya menurut hukumgugatan rekonvensi yang diajukan oleh PENGGUGAT DalamRekonvensi/TERGUGAT Dalam Konvensi dinyatakan tidak dapat diterima
DAN REKONVENSIMenimbang, bahwa oleh karena gugatan PENGGUGAT DalamKonvensi/TERGUGAT Dalam Rekonvensi tentang perbuatan melawanhukum yang dilakukan TERGUGAT Dalam Konvensi/PENGGUGAT DalamRekonvensi dinyatakan tidak dapat diterima dan Gugatan Rekonvensi jugadinyatakan tidak dapat diterima, maka sudah sepatutnya pula bahwaPENGGUGAT Dalam Konvensi/TERGUGAT Dalam Rekonvensi dihukumuntuk membayar ongkos yang timbul dalam perkara ini ;Mengingat dan memperhatikan Pasal 1865 KUHPerdata, 136 HIRserta pasalpasal
DALAM POKOK PERKARA Menyatakan gugatan PENGGUGAT Dalam Konvensi/TERGUGATDalam Rekonvensi tidak dapat diterima;ll. DALAM REKONVENSI Menyatakan gugatan PENGGUGAT Dalam Rekonvensi /TERGUGAT Dalam Konvensi tidak dapat diterima;lll.
MUKHLIS HIDAYAT
Tergugat:
PT. BPR GUNUNG RINGGIT
68 — 23
MENGADILI:
DALAM KONVENSI
- Menyatakan gugatan Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi tidak dapat diterima;
DALAM REKONVENSI
- Menyatakan gugatan Tergugat Konvensi/ Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima;
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI
- Menghukum Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 448.000,00
DESY ARIANY
Tergugat:
1.PT. MANDIRI TUNAS FINANCE
2.PT ASURANSI SINAR MAS
126 — 51
DALAM POKOK PERKARA
- Menyatakan Gugatan Penggugat Konvensi tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk Verklaard);
DALAM REKONVENSI
- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensitidak dapat diterima (Niet Onvankelijk Verklaard);
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI
- Menghukum Penggugat Dalam Konvensi/Tergugat Dalam Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp................
114 — 33
Dalam Eksepsi
- Menolak eksepsi Tergugat;
Dalam Konvensi
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima;
Dalam Rekonvensi
- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tidak diterima;
Dalam Konvensi dan Rekonvensi
- Membebankan biaya perkara kepada Penggugat/Tergugat Rekonvensi sejumlah Rp 3.190.000,- (Tiga juta seratus
121 — 48
MENGADILI
Dalam Eksepsi
- Menyatakan Eksepsi Tergugat tidak dapat diterima
Dalam pokok perkara
Dalam Konvensi
- Menolak gugatan Penggugat;
Dalam Rekonvensi
1.
Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima;
Dalam Konvensi dan Rekonvensi
- Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.890.000,00 (lima juta delapan ratus Sembilan puluh ribu rupiah).
45 — 20
M E N G A D I L I :- Menerima permohonan banding dari Para Pembanding;- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Boyolali tanggal 14 Mei 2014 Nomor: 31/Pdt.G/2013/PN Bi yang dimohonkan banding, dan selanjutnya:MENGADILI SENDIRI:DALAM EKSEPSI:- Menyatakan Eksepsi Para Pembanding-semula Para Tergugat Dapat Diterima;DALAM POKOKPERKARA:- Menyatakan gugatan Terbanding-semula Penggugat Tidak Dapat Diterima;- Menghukum Terbanding-semula Penggugat supaya membayar biaya perkara untuk kedua tingkat
TINGGI TERSEBUT :e Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Semarangtertanggal 23 Juli 2014 Nomor: 271/Pdt/2014/PT Smg. tentangpenunjukkan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkaratersebut di atas dalam peradilan tingkat banding;e Telah membaca Surat Penunjukkan Panitera Pengganti tanggal 23 Juli2014;e Telah membaca berkas perkara serta suratsurat yang berhubungandengan perkara ini;TENTANG DUDUK PERKARANYA:Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatan tanggal 12Agustus 2013 yang diterima
Dengandemikian menurut Pengadilan Tingkat Banding gugatan yang demikian ituharus dinyatakan tidak dapat diterima, dengan perkataan lain eksepsiPara Tergugatsekarang Para Pembanding dapat diterima;DALAM POKOK PERKARA:Menimbang, bahwa dikarenakan eksepsi diterima, maka gugatanPenggugat tidak perlu dipertimbangkan pokok perkaranya dan menuruthukum gugatan Penggugat harus dinyatakan tidak dapat diterima;Menimbang, bahwa dikarenakan gugatan tidak dapat diterima,maka pertimbangan hukum dalam putusan Pengadilan
41 — 10
Menyatakan permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding dapat diterima;II. Menguatkan putusan Pengadilan Agama Ponorogo Nomor 1407/Pdt.G/2023/PA.Po tanggal 1 November 2023 yang bertepatan dengan tanggal 17 Rabiul Akhir 1445 Hijriah dengan perbaikan amar sebagai berikut:1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);2. Membebankan biaya perkara pada tingkat pertama kepada Penggugat sejumlah Rp190.000,00 (seratus sembilan puluh ribu rupiah);III.
Marwan. HA
Tergugat:
Herman Johanie
27 — 12
MENGADILI:
Dalam Pokok Perkara:
Dalam Konpensi:
- Menyatakan Gugatan Penggugat Tidak Dapat Diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard);
Dalam Rekonpensi:
- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi Tidak Dapat Diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard);
Dalam Konpensi dan Rekonpensi:
- Menghukum Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga
YONATAN TUNBONAT Diwakili Oleh AYUB TUNBONAT
Tergugat:
Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) 051 Tarakan
207 — 141
M E N G A D I L I,
DALAM PENUNDAAN
Menolak Permohonan Penundaan yang diajukan Penggugat ;
DALAM EKSEPSI
Menyatakan Eksepsi dari Tergugat Tidak Diterima ;
DALAM POKOK SENGKETA
- Menyatakan Gugatan Penggugat Tidak Diterima ;
- Menghukum Penggugat untuk Membayar Biaya Perkara sejumlah Rp. 548.900,- (lima ratus empat puluh delapan ribu
oleh TERGUGAT padatanggal 5 Agustus 2021, surat keberatan tertanggal 9 Agustus 2021yang telah diterima oleh TERGUGAT tanggal 12 Agustus 2021.Selanjutnya, melalui kuasa hukumnya, PENGGUGAT kembalimengajukan banding kepada Kepala Dinas Pendidikan Kota Tarakan,sebagaimana dalam surat tertanggal 16 Agustus 2021, No. 06/TJLO/VIII/2021, yang diterima pada tanggal 24 Agustus 2021.
Karenatidak adanya penyelesaian, maka PENGGUGAT juga telah mengajukanbanding kepada Walikota Tarakan sebagaimana dalam surat tertanggal7 September 2021, No. 08/TJLO/IX/2021, yang diterima pada tanggal10 September 2021.
Namun,PENGGUGAT memohon kembali agar lagu rohani yang sesuaidengan keyakinannya tersebut dapat diterima sebagai ujianpraktek, dipertimbangkan, sebagai syarat ujian pada pelajaranHalaman 10 dari 75 HalamanPutusan Nomor : 37/G/2021/PTUN.SMDAgama Kristen.
Tanpa melalui proses itu,PENGGUGAT malah begitu saja dan tibatiba diputuskan tidak naikkelas, sebagaimana dalam Objek Sengketa a quo.21.Sebagaimana diterangkan dalam paragraf 16 angka 5 huruf d gugatanini, lou Deborah, guru pelajaran Agama Kristen, langsung menyatakanbahwa lagu rohani yang sesuai dengan keyakinan PENGGUGAT tidakHalaman 14 dari 75 HalamanPutusan Nomor : 37/G/2021/PTUN.SMDdapat diterima, dan kenaikan kelasnya akan terancam.
;Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat tidak diterima,maka permohonan penundaan dari Penggugat tidak relevan untukdipertimbangkan, dan haruslah ditolak ;Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat tidak diterima,maka berdasarkan ketentuan Pasal 110 dan Pasal 112 UndangUndangPeradilan Tata Usaha Negara, Penggugat dihukum untuk membayar biayaperkara yang jumlahnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;Menimbang, bahwa dalam mempertimbangkan buktibukti yangdiajukan oleh para pihak yang
HATTA ABDUL AZIZ
Tergugat:
1.Kepala Balai Wilayah Sungai Sumatra III Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Pada Kementrian Pekerjaan Umum dan perumahan rakyat provinsi riau
2.Camat Kecamatan Bukit Raya
3.Lurah Kelurahan Simpang Tiga
4.Hasan Husin
202 — 11
MENGADILI
- Mengabulkan Eksepsi Kompetensi Absolut Tergugat I;
- Menyatakan Pengadilan Negeri Pekanbaru secara Kompetensi Absolut tidak berwenang untuk mengadili perkara a quo;
- Menyatakan Eksepsi Tergugat I, selain kompetensi absolut, tidak dapat diterima;
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet On Van Kelijk Verklaard);
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah