Ditemukan 579902 data
56 — 24
M E N G A D I L I :DALAM EKSEPSI :- Mengabulkan eksepsi Para Tergugat;DALAM POKOK PERKARA :- Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijkeverklaard);- Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp. 1.141.000,00 (satu juta seratus empat puluh satu ribu rupiah);
Menolak Eksepsi Para Tergugat;2. Menyatakan Pengadilan Negeri Malili berwenang untuk memeriksa dan mengadiliperkara ini;3. Memerintahkan kepada pihak Para Penggugat dan Pihak Para Tergugat untukmelanjutkan persidangan perkara ini;4.
Para Tergugat, apakah beralasan atautidak secara hukum;Menimbang, bahwa bersama dengan jawabannya Para Tergugat telahmengajukan eksepsi yang bukan mengenai kewenangan Hakim Pengadilan NegeriMalili untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut, maka oleh karena ituberdasarkan ketentuan pasal 162 RBg, eksepsi tersebut akan dipertimbangkan dandiputus bersamasama dengan pokok perkara;Menimbang, bahwa didalam jawabannya tertanggal 30 Maret 2016 tersebut,Para Tergugat telah mengajukan eksepsi yang pada
Gugatan Nomor 37/Pdt.G/2015/PN.MIl.menyatakan hal yang sama, yaitu tangkisan atau eksepsi merupakan jawaban yangtidak langsung mengenai pokok perkara.
Berdasarkan pengertian tersebut, makamenurut Majelis Hakim dapat disimpulkan bahwa eksepsi (tangkisan) hanyaditujukan kepada syaratsyarat formal suatu gugatan tanoa menyinggung pokokperkara;Menimbang, bahwa merujuk pada pengertian eksepsi tersebut di atas danjika dicermati secara seksama eksepsi yang diajukan oleh Para Tergugat, makaMajelis Hakim berpendapat.
Para Tergugat beralasan hukum untuk dikabulkan,maka terhadap eksepsi Para Tergugat selebihnya tidak perlu dipertimbangkan lagi.DALAM POKOK PERKARAMenimbang, bahwa salah satu eksepsi Para Tergugat telah dikabulkan,maka dalam pokok perkara tidak perlu dipertimbangkan lagi dan gugatan ParaPenggugat harus dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijkeverklaard), olehkarenanya terhadap petitumpetitum yang lain dengan sendirinya juga haruslahdinyatakan tidak dapat diterima untuk seluruhnya.Memperhatikan
124 — 94
DALAM EKSEPSI- Mengabulkan eksepsi Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat IIImengenai GUGATAN PENGGUGAT NEBIS IN IDEM ;DALAM POKOK PERKARA:- Menyatakan bahwa gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Nietontvankelijk verklaard);- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hinggakini ditaksir sejumlah Rp 988.000,- (sembilan ratus delapan puluhdelapan ribu rupiah);
: Eksepsi Kompetensi Absolut.1.
Seharusnya Penggugatmelakukan gugatan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara, bukankepada Pengadilan Negeri Pelaihari; Eksepsi Syarat Formil Ne bis in Idem.1. Bahwa gugatan Penggugat adalah objek yang sama, dan materipokok yang sama sehingga perkara tersebut tidak dapat diperiksakembali.
:Menimbang, bahwa Tergugat , Tergugat II Tergugat Ill dalammengajukan jawaban yang berisi materi eksepsi yang pada pokoknyasebagai berikut : Eksepsi Kompetensi Absolut.Bahwa terhadap Eksepsi Kompetensi Absolut telah diputus dalamPutusan Sela yang menolak materi eksepsi Kompetensi Absoluttersebut; Eksepsi Syarat Formil Ne bis in Idem.Bahwa gugatan Penggugat adalah objek yang sama, dan materipokok yang sama sehingga perkara tersebut tidak dapat diperiksakembali.
sehinggaHalaman 23 dari 25 Putusan Perdata Gugatan Nomor 34/Pat.G/2016/PN Plipatut dan adil bila eksepsi Tergugat , Tergugat Il, dan Tergugat llldinyatakan diterima;Menimbang, bahwa eksepsi Tergugat , Tergugat II, dan Tergugat Illlmengenai GUGATAN PENGGUGAT NEBIS IN IDEM beralasan dan diterimamaka terhadap eksepsi yang selanjutnya yang diajukan oleh Para Tergugattidak perlu dipertimbangkan;DALAM POKOK PERKARAMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatanPenggugatsebagaimana telah di uraikan di atas
disebutkandalam amar putusan dibawah ini;Mengingat pasalpasal dari Undangundang yang bersangkutan ;MENGADILI; DALAM EKSEPSI Mengabulkan eksepsi Tergugat , Tergugat Il, dan Tergugat Illmengenai GUGATAN PENGGUGAT NEBIS IN IDEM ;DALAM POKOK PERKARA: Menyatakan bahwa gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Nietontvankelijk verklaard); Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hinggakini ditaksir sejumlah Rp 988.000, (Sembilan ratus delapan puluhdelapan ribu rupiah);Demikian diputuskan dalam
286 — 77
DALAM EKSEPSI Menolak eksepsi Tergugat seluruhnya ;II. DALAM POKOK PERKARA :1. Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 4.766.000,- (empat juta tujuh ratus enam puluh enam ribu rupiah ) ;
Bahwa apa yang telah diuraikan dalam Eksepsi mohon dianggaptelah termasuk dalam pokok perkara dan merupakan satu kesatuanyang tidak dapat terpisahkan.4. Bahwa Tergugat menolak secara tegas seluruh dalildalil yangdiajukan Para Penggugat, kecuali halhal yang secara tegas diakuikebenarannya, termasuk dan tidak terbatas apaapa yang tidaksecara tegas diakui kebenarannya.5.
DALAM EKSEPSI :Menimbang, bahwa Tergugat dalam jawabannya telah mengajukaneksepsi yang pada pokoknya adalah bahwa :1. ATAN A KURAN PIHAK (PLURIUMLITI.CONSORTIUM)e Dalam gugatan Penggugat, Tergugat jelas merasa ada transaksiyang tidak disebutkan oleh penggugat. Seperti yang Tergugatjelaskan pada poin c resume di atas bahwa telah jelas ada 5 (lima)transaksi yang dilakukan oleh Turut Tergugat pada tanggal 15Juli 2015 yang lalu.
yang diajukan oleh Tergugattersebut akan dipertimbangkan dibawah ini;Menimbang, bahwa setelah dicermati eksepsi yang diajukan olehTergugat tersebut, terlepas apakah gugatan Penggugat tersebut adalahkurang pihnak atau kabur (Obscuur Libel), ternyata eksepsi tersebut tidakmengenai kewenangan mengadili dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ,tetapi sudah menyangkut pokok perkara yang harus dibuktikan dalampersidangan dan oleh karenanya eksepsi tersebut haruslah ditolakseluruhnya ;Il.
DALAM EKSEPSIMenolak eksepsi Tergugat seluruhnya ;ll. DALAM POKOK PERKARA :1. Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;2.
,Turut Tergugat Il, Turut Tergugat Ill dan Turut Tergugat IV ;Amar putusan ini No. 502 /Pdt.G/2015/PN.Jkt.PstMENGADILI1.DALAM EKSEPSIMenolak eksepsi Tergugat seluruhnya ;ll. DALAM POKOK PERKARA :1. Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;2.
ANDRIYANI
Tergugat:
1.GUNAWAN LAGAIDA PRABOWO
2.KEPALA KANTOR AGRARIA TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL KOTA SALATIGA
35 — 32
Dalam Eksepsi:
- Menolak seluruh eksepsi Tergugat I dan Tergugat II;
Dalam Pokok Perkara:
- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp1.185.000,00 (satu juta seratus delapan puluh lima ribu rupiah);
63 — 59
---------------------------------------------M E N G A D I L I--------------------------------------------Dalam Eksepsi :- Menerima eksepsi Tergugat II Intervensi ;----------------------------------------------------Dalam Pokok Perkara :1. Menyatakan Gugatan para Penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke Verklaard);---------------------------------------------------------------------------------------------2.
114 — 139
M E N G A D I L I :Dalam Eksepsi : ----------------------------------------------------------------------------------------- Menerima eksepsi Tergugat II Intervensi tentang Kewenangan Absolute atau Kewenangan mengadili ; ------------------------------------------------------------------------Dalam Pokok Perkara : ------------------------------------------------------------------------------- Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima;------------------------------------------- Menghukum Penggugat
Penetapan Hakim Ketua Majelis Nomor : 77.HK/PEN.TUN/2016/PTUN.SBY.tertanggal 28 Juni 2016 tentang Penetapan Hari Sidang ;Telah mendengar para pihak yang bersengketa;Telah memeriksa dan mempelajari alatalat bukti berupa suratsurat yangdiajukan oleh para pihak di persidangan dan saksi dari Penggugat yang dihadirkandi persidangan ; Menerima dan mengabulkan eksepsi Penggugat Intervensi untuk seluruhnya ;DALAM POKOK PERKARAA : 7 72722 222 222 ooo oo nonce nee nee nce cen cee nee ne1.
156 — 29
-TENTANG EKSEPSI:- Menyatakan Eksepsi para Tergugat tidak dapat diterima;TENTANG PROVISI:- Menolak Tuntutan Provisi dari Para Penggugat tersebut;TENTANG POKOK PERKARA:- Menolak gugatan para Penggugat tersebut untuk seluruhnya;- Menghukum para Penggugat untuk membayar ongkos perkara ini yang hingga kini diktaksir sejumlah Rp 5.125.000,00 (lima juta seratus dua puluh lima ribu rupiah)
eksepsi tersebut menjadi dua macam, yaitu eksepsi prosesuil(processieele exceptie), dan eksepsi materil (materieele exceptie);Bahwa yang dimaksud dengan eksepsi prosesuil atau eksepsi formiladalah upaya yang menuju kepada tuntutan tidak diterimanya gugatan.Pernyataan tidak diterima berarti suatu penolakan in limine litis, berdasarkanalasanalasan diluar pokok perkara.
Termasuk dalam eksepsi ini misalnyatangkisan yang bersifat mengelakkan (declinatoir exceptie) seperti tidakberkuasanya hakim (onbevoegdheids competentie), perkaranya sudah diputusHalaman 26 dari 38 Putusan Perdata Gugatan Nomor 35/Padt.G/2016/PN Kbj(exceptie van gewijsde zaak),openggugat tidak mempunyai kedudukan/kualitassebagai penggugat (disqwalificatoir exceptie;Sedangkan yang dimaksud dengan eksepsi materil ialah bantahanlainnya yang didasarkan atas ketentuan hukum maiteril, seperti eksepsi yangbersifat
Dan eksepsi yang sudah mengenai pokok perkara (peremtoirexceptie) seperti perkaranya sudah kadaluarsa (verjaard), atau perkaranyasedang diperiksa dalam perkara lain (aanhanging geding);Bahwa mengenai tangkisan/eksepsi tidak berkuasanya hakim secararelatif (relatief competentie)/distribution of authority) sesuai dengan ketentuanpasal 149 ayat 2 dan 159 R.Bg harus diajukan pada permulaan sidang.Sedangkan jika mengenai eksepsi yang menyatakan hakim tidak berkuasauntuk mengadili secara absolut (absolute
competentie/attribution of authority)sesuai dengan ketentuan pasal 160 R.Bg. dapat diajukan setiap saat sepanjangpemeriksaan, bahkan hakim dalam hal ini secara ex officio wajib untukmemutuskannya.Bahwa berdasarkan apa yang diuraikan di atas, maka dapatlahdisimpulkan isi eksepsi para Tergugat yang menyatakan Gugatan PenggugatSalah Alamat, Gugatan Tidak Jelas dan Kabur, dan Gugatan Penggugat TidakSempurna adalah eksepsi menyangkut eksepsi prosesuil atau eksepsi formilyang menuju kepada tuntutan tidak
dari paraTergugat ini pun harus dikesampingkan menurut hukum;Bahwa dengan pertimbanganpertimbangan hukum di atas, maka seluruhisi eksepsi para Tergugat tidak berdasarkan hukum, oleh karenanya seluruheksepsi dari para Tergugat tersebut haruslah pula dinyatakan tidak diterimamenurut hukum;Menimbang, bahwa dari seluruh uraian pertimbanganpertimbangan diatas, maka teranglah seluruh isi eksepsi para Tergugat ternyata tidakberlandaskan hukum,oleh karenanya eksepsi dari para Tergugat tersebutharuslah dikesampingkan
844 — 832
Dalam Eksepsi: ------------------------------------------------------------------------------- Menyatakan Eksepsi Tergugat tentang Kompetensi Absolut Pengadilan tidak diterima; -----------------------------------------------------------------------------II. Dalam Pokok Perkara: --------------------------------------------------------------------1. Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya; -----------------------------2.
69 — 24
DALAM EKSEPSI
- Mengabulkan eksepsi Tergugat.
- Menyatakan gugatan Penggugat cacat formil.
DALAM POKOK PERKARA
- Menyatakan gugatan Penggugat Tidak Dapat Diterima.
- Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp 133.500.- (seratus tiga puluh tiga ribu lima ratus rupiah).
116 — 7
M E N G A D I L I ;DALAM EKSEPSI ; Menyatakan eksepsi Tergugat tidak dapat diterima.DALAM POKOK PERKARA ; Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 929.000,- (Sembilan ratus dua puluh Sembilan ribu rupiah).
Jakarta Selatan, sebagaimanatercantum dalam Pasal 11 angka 16 syarat dan ketentuan umum Pemberian FasilitasKredit (SKUPK) pada pokoknya sebagaimana yang telah disepakati oleh Penggugat danTergugat di dalam ketentuan Umum Pemberian Fasilitas Kredit (SKUPK) : Kedua belah pihak memilih tempat kedudukan hukum yang tetap dan seumumnya diKantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.Sehingga ketentuan tersebut mengikat layaknya undangundang/asas pacta suntservanda (1338 KUHPerdata), sehingga eksepsi
A,Bahwa dalildalil Eksepsi yang sudah disampaikan Tergugat menjadi satu kesatuandalam jawaban ini.Bahwa tergugat menolak seluruh dalildalil gugatan Penggugat, kecuali yang diakuitegastegas kebenarannya oleh Tergugat.Bahwa dalildalil posita Penggugat angka 2, Penggugat telah mengakui penyebabwanprestasi, dan bahkan Tergugat beritikat baik memberikan lagi fasilitasrestrukturisasi perjanjian kredit dengan perubahan jumlah angsuran yang lebih kecil.Sebagaimana telah disepakati dalam perjanjian kredit
Menerima dan mengabulkan eksepsi Tergugat untuk seluruhnya.2. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima.3. Menghukum Penggugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.DALAM EKSEPSI.1. Menerima eksepsi dan mengabulkan Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya.2. Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).3. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dari perkara ini.DALAM POKOK PERKARA.1.
;Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalah seperti tersebutdi atas ;Menimbang, bahwa Tergugat telah mengajukan Eksepsi yang pada pokoknya sebagaiberikut :111.
; Menyatakan eksepsi Tergugat tidak dapat diterima.DALAM POKOK PERKARA ; Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
Nuskan Haris Lubis
Tergugat:
PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. Consumer Loan Area Padang
103 — 72
MENGADILI:
- Dalam Eksepsi :
- Menyatakan eksepsi yang diajukan oleh tergugat tidak dapat diterima;
- Dalam Pokok Perkara :
- Menolak Gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp192.000.000,00 (seratus sembilan puluh dua ribu rupiah);
84 — 15
MENGADILI:Dalam Provisi- Menolak tuntutan provisi Penggugat/Pelawan ;Dalam Eksepsi- Menolak Eksepsi paraTergugat II /Terlawan II dan Tergugat III/ Terlawan III seluruhnya ;Dalam Pokok Perkara1. Menolak gugatan Penggugat /Pelawan seluruhnya;2. Menghukum Penggugat/Pelawan membayar biaya perkara sejumlah Rp.3.866,000- ( tiga juta delapan ratus enam puluh enam ribu rupiah )
120 — 15
M E N G A D I L I :DALAM EKSEPSI :Menolak eksepsi Para Tergugat;DALAM POKOK PERKARA :1. Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard);2. Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara ini hingga putusan ini dibacakan sebesar Rp1.024.000,00 (satu juta dua puluh empat ribu rupiah);
TNM4 sebagaimana terurai di atas;Menimbang, bahwa kemudian akan dipertimbangkan mengenaieksepsi yang diajukan oleh Para Tergugat yang pada pokoknya terurai di atas,Halaman 11 dari 21 halaman Putusan Nomor 13/Pdt.G/2016/PN Sgnnamun Majelis Hakim akan mempertimbangkan ruang lingkup eksepsi sebagaiberikut :Menimbang, bahwa eksepsi secara tataran teori dapat dibagimenjadi 2 (dua) bagian yaitu Eksepsi Prosesual (Processuele Exceptie) danEksepsi Materiil (Wateriele Exceptie), di mana eksepsi prosesual
tersebut terdiridari ekspesi kompentensi baik absolut maupun relatif, eksepsi surat kuasa tidaksah, eksepsi error in persona, eksepsi res judicata atau ne bis in idem, daneksepsi obscuur libel.
Sedangkan eksepsi materiil terdiri dari eksepsi dilatoriaseperti gugatan prematur dan eksepsi peremptoria seperti daluwarsa, dlll.
;Menimbang, bahwa dalam hal ini eksepsi yang diajukan oleh ParaTergugat adalah Gugatan Ne Bis in Idem dan Gugatan Kurang Pihak/SubyekHukum dan merupakan jenis Eksepsi Prosesual (Processuele Exceptie), yanghanya membahas halhal di luar materi perkara;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 162 RBg/136 HIR danYurisprudensi Mahkamah Agung RI yaitu Putusan MA RI No.935K/Sip/1985tanggal 30 September 1986 yang menyatakan bahwa, Eksepsi yang bukankompentensi absolut atau relatif diperiksa dan diputus bersamasamadengan
Obyek perkara sama;Subyek yang menjadi pihak sama;Menimbang, bahwa oleh karena eksepsi gugatan ne bis in idem inibukanlah eksepsi tentang kompetensi dan juga untuk mengetahui apakahperkara gugatan ini masuk kategori ne bis in idem dengan perkara sebelumnya,maka hal itu memerlukan pembuktian lebih lanjut dan akan dipertimbangkandalam pokok perkara, sehingga eksepsi ini haruslah dinyatakan ditolak;Halaman 12 dari 21 halaman Putusan Nomor 13/Pdt.G/2016/PN SgnMenimbang, bahwa oleh karena eksepsi gugatan
7 — 4
- Mengabulkan Eksepsi Relatif Tergugat;
- Menyatakan Eksepsi Relatif Tergugat adalah tepat dan beralasan;
- Menyatakan Mahkamah Syariyah Idi tidak berwenang mengadili perkara tersebut;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 196.000.- (seratus Sembilan puluh enam ribu rupiah);
161 — 64
M E N G A D I L I :DALAM EKSEPSI: Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA:1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard);2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1.191.000,- (satu juta seratus sembilan puluh satu ribu rupiah);
Ini adalah sudahterbukti pengakuan turut tergugat;DALAM POKOK PERKARA:1.Bahwa apa yang telah diuraikan dalam eksepsi ini, dianggap sebagai satukesatuan yang tidak dapat dipisahkan dari jawaban atas pokok perkara ini.Bahwa pada dasarnya tergugat membantah dengan tegas semua dalilpara penggugat dalam gugatannya kecuali terhadap hal hal yang secaranyata diakui kebenarannya oleh tergugat;.
Iniadalah perbuatan melanggar Hukumdan patut di Hukum mohon ditolakgugatan tersebut;Berdasarkan seluruh uraian, yang telah dikemukakan oleh tergugatsebagaimana tersebut diatas, maka tergugat memohon kepada majelis hakimyang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memberikan putusanyang amarnyaberbunyisebagai berikut:Dalam Eksepsi:1.2.Menerima dan mengabulkan Eksepsi tergugat untuk seluruhnya ;Menyatakan menurut Hukum bahwa gugatan para penggugat adalah cacatformil, kabur/tidak jelas dan atau
yang tidak terkaitkompetensi absolut Pengadilanmakaakan dipertimbangkan bersamasamapemeriksaan pokok perkara dalam Putusan ini;Menimbang, bahwa pada pokoknya keberatan/eksepsi pihakTergugat adalah sebagai berikut:1.
Karenanya, dalil keberatantersebut bukanlah materi keberatan/eksepsi dan harus dinyatakan ditolak;Menimbang, bahwa adapun dalil keberatan poin 4.Tentang GugatanPara Penggugat Kabur dan Tidak Jelas (Obscuur Libel) dan poind.TentangPosita Gugatan dan Petitum Tidak Singkron adalah merupakan pokok materikeberatan yang sama, yaitu mengenai penyusunan surat gugatan yang tidakjelas dan kabur (obscuur libel).
: Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA:1.
96 — 6
M E N G A D I L I:DALAM EKSEPSI- Mengabulkan eksepsi Tergugat I dan Tergugat II;DALAM POKOK PERKARA- Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima;- Menghukum kepada Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 2.596.000,- (dua juta lima ratus Sembilan puluh enam ribu rupiah) ;
1971 dengan tegas menyebutkan : Hakim dilarang menjatuhkanUitvoorbaar bijvoorraad;10.Bahwa tentang tuntutan provisi harus ditolak karena tidak berdasar menuruthukum karena tidak memenuhi syarat formil sebagaimana yang terdapatdalam Pasal 180 HIR dan Pasal 287 Rv;11.Berdasarkan uraian diatas dengan kerendahan hati dimohonkan kiranyaBapak Ketua/Anggota MajelisHakim Pengadilan Negeri Pematangsiantaryangmemeriksa dan mengadili perkara ini kiranya berkenaan menjatuhkanputusan yang berbunyi : .DALAM EKSEPSI
Menerima Eksepsi Tergugat ,ll untuk seluruhnya ; Menyatakan gugatan para Penggugat tidak dapat diterima (NietOnvankelijk Verklaar).Atas Alasan tidak memenuhi syarat formil (putusanMahkamah Agung R.1 No:239.K/Sip/1986);ll .DALAM POKOK PERKARA.
Nomor : 81 K/Sip/1971 tanggal 97 1973 ) karena ukuran tanah/ objekperkara tidak jelas gugatan yang demikian adalah gugatan kabur oleh karena itugugatan harus ditolak dan dikesampingkan atau setidaktidaknya gugatan tidakdapat diterima (Niet Ontvankelijik Verklaard);Menimbang, bahwa terhadap eksepsi tersebut Majelis akanmempertimbangkan sebagai berikut :Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah melakukan PemeriksaanSetempat terhadap tanah perkara (objek sengketa) dalam perkara a quosebagaimana tertuang
dari paraTergugat tersebut dapat dikabulkan;Menimbang bahwa karena Majelis Hakim mengabulkan eksepsi GugatanKaburdari Tergugat dan Tergugat Il, maka eksepsi berikutnyatidak perludipertimbangkan lagi;Menimbang, bahwa berdasarkan hal tersebut, Majelis Hakimberkesimpulan bahwa Gugatan Penggugat haruslah dinyatakan tidak dapatditerima (Niet Ontvankelijke Verklaara);DALAM POKOK PERKARA :Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalahseperti tersebut diatas;Menimbang, bahwa oleh karena eksepsi
Mengabulkan eksepsi Tergugat dan Tergugat Il;DALAM POKOK PERKARAHalaman 31 dari 32 Putusan Nomor : 83/Pat.G/2015/PN.Sim Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima; Menghukum kepada Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalamperkara ini sebesar Rp. 2.596.000, (dua juta lima ratus Sembilan puluhenam ribu rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Negeri Simalungun pada hari KAMIS, tanggal04 AGUSTUS 2016oleh kami : DOUGLAS RP.
82 — 30
MENGADILIDALAM EKSEPSI-Menolak eksepsi Termohon DALAM POKOK PERKARADALAM KONPENSI-Menolak permohonan Pemohon seluruhnya;DALAM REKONPENSI-Menyatakan guagatan balik Termohon/Penggugat rekonpensi tidak dapat diterima;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI-Membebankan kepada Pemohon/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 221.000.- (dua ratus dua puluh satu ribu rupiah);
Retno Wulan Sutantu, S.H., IskandarOeripkartawinata, S.H., dalam bukunya Hukum Acara Perdatadalam Teori dan Praktek, Menyatakan:Tentang tangkisan atau Eksepsi, HIR hanya mengenal satumacam Eksepsi ialah Eksepsi perihal tidak berkuasanya hakim.Sebagaimana di atas telah dikemukakan, Eksepsi ini terdiridari 2 (dua) macam yaitu) Eksepsi yang menyangkut kekuasaanAbsolute dan Eksepsi yang menyangkut kekuasaan relative.Kedua macam Eksepsi ini termasuk Eksepsi yang menyangkutacara, dalam hukum acara perdata
disebut Eksepsi Prosesuil(Procesuee!)
untuk bertindak sebagai Pemohon dalam perkara ini(eksepsi discualifator).Bahwa berdasarkan hal hal tersebut di atas yang telah mematahkandalil dalil Eksepsi Termohon, maka Eksepsi Termohon dalamJawaban tidak cukup alasan untuk dikabulkan, dan karenanyaEksepsi Termohon haruslah ditolak atau setidak tidaknya tidakdapat diterima.DALAM POKOK PERKARADALAM KONPENSIHalaman 25 dari 101 Pts No. 0123/Pdt.G/2010/PA JS26Bahwa hal hal sebagaimana telah dikemukakan pada bagian Eksepsimohon dianggap telah termasuk
DALAM EKSEPSIPemohon tidak berkualitas untuk bertindak sebagai Pemohon (Eksepsi disqualificatoir)Bahwa Termohon menolak dengan tegas dalil Pemohon dalamreplik tertanggal 8 April 2010, khususnya sanggahanmengenai eksepsi pada butir 1, 2, 3 dan 4 karena Pemohontidak mengetahui bahwaeksepsi tidak hanya tentangKewenangan (Kompentensi) saja tetapi juga tentangeksepsi Relatif yang ditujukan terhadap hukum materiimaupun hukum formil. eksepsi berdasar pada hukum materii(materiele exceptie) meliputi dilatoire
DALAM EKSEPSI!Menerima eksepsi Termohon.Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya atau setidaksetidaknva dinyatakan tidak dapat diterima.B. DALAM POKOK PERKARA1. DALAM KONVENSI :Menolak Permohonan Pemohon untuk seluruhnya atau setidaktidaknya dinyatakan tidak dapat diterima.Menghukum Pemohon untuk membayar semua biaya perkara.Il. DALAM REKONVENS!
SADDIAH
Tergugat:
1.Sausia
2.Nyoman Sulastra
125 — 72
MENGADILI:
DALAM EKSEPSI:
- Menolak eksepsi dari Para Tergugat;
DALAM POKOK PERKARA:
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
- Menghukum Penggugat membayar ongkos perkara yang hingga hari ini diperkirakan sebesar Rp.
( sepuluhribu meter persegi) adalah sah milik Penggugat atau sah milik Tergigatl;Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim mempertimbangkan eksepsiTergugat, terlebih dahulu akan dijelaskan apa yang dimaksud dengan eksepsi itusendiri; Bahwa, sebagaimana telah diketahul Eksepsi (exeptie/exeption) padahakekatnya ialah perlawanan dari pihak Tergugat yang tidak mengenaipokok perkara (geen verdediging op de hoofdzak), melainkan misalnyahanya mengenai acara belaka; Bahwa, Hukum Acara Perdata kita sebagaimana
diatur dalam ketentuanpasal 149 ayat 2 R.Bg dan pasal 160162 R.Bg hanyalah mengaturmengenai eksepsi tidak berkuasanya hakim untuk memeriksa gugatan,baik mengenai kompetensi relative (relatief competentie/distribution ofauthority) maupun kompetensi absolut (absolute competentie/attribution ofauthority) ; Bahwa, ditinjau dari segi doktrin ilmu hukum, Faure membagi eksepsitersebut menjadi dua macam, yaitu eksepsi prosesuil (processieeleexeptie) dan eksepsi materil (materieele exeptie);Halaman 11 dari
16 Putusan Perdata Nomor 14/Pdt.G/2019/PN.KdiBahwa, yang dimaksud dengan eksepsi prosesuil (eksepsi formil) adalahupaya yang menuju kepada tuntutan tidak diterimanya gugatan.Pernyataan tidak diterima berarti suatu penolakan berdasarkan alasanalasan diluar pokok perkara.
Termasuk dalam eksepsi ini misalnyatangkisan yang bersifat mengelakkan (diclinatoir exeptie) seperti tidakberkuasanya hakim (onbevoegdheids competentie), perkaranya sudahdiputus (exeptie van gewijde zaak), Penggugat tidak mempunyalkedudukan/kualitas sebagai Penggugat (diqwalificatoir exeptie) dan lainsebagainya;Bahwa, yang dimaksud dengan eksepsi materil ialah bantahan lainnyayang didasarkan atas tuntutan materil, seperti yang bersifat menunda :seperti gugatan belum waktunya diajukan/prematur (dilatoire
Bahwa gugatan Penggugat sangat kaburdan tidak jelas (obscure libel), dapat digolongkan kepada eksepsiprosesuil (eksepsi formil), karena menuju kepada tuntutan tidakditerimanya gugatan;Menimbang, bahwa setelah Majelis mencermati eksepsi Para Tergugatternyata telah masuk dalam pokok perkara maka akan dipertimbangkan dan diputusbersamasama dalam putusan akhir maka dengan demikian eksepsi para tergugatdinyatakan ditolak ;:Dalam Pokok Perkara ;Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat yang
102 — 41
M E N G A D I L I : TENTANG EKSEPSI :- Mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh Tergugat ;------------------------------------- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard ) ;------------------------------------------------------------------------------------------ Menghukum Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga sekarang ditaksir sebesar Rp. .891.000,- (Delapan ratus sembilan puluh satu ribu rupiah) ;
datangmenghadap kuasanya, sedangkan Tergugat datang menghadap Kuasanya ;Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah berusaha untuk mendamaikan kedua belahpihak yang berperkara akan tetapi tidak berhasil, kemudian pemeriksaan perkara dimulaidengan membacakan surat gugatan Penggugat tersebut, dan Kuasa Penggugat menyatakantetap pada gugatannya ; Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut Tergugat melalui kuasahukumnya mengajukan Jawaban tertanggal 09 Juli 2012 yang berbunyi sebagai berikut :DALAM EKSEPSI
Juga kesulitan untuk menguji apakahkesepakatan yang dibuat (secara lisan) sudah sesuai dengan syaratsyarat sahnyadibuatnya perjanjian berdasarkan Pasal 1320KUHPerdata; 222 nnn nnn nn nnn nnnKarenanya berdasarkan uraian Point 1, 2, 3, 4, dan 5 tersebut di atas, mohon Yang MuliaMajelis Hakim tidak menerima gugatan Penggugat (Niet Ontvankelijke Verklaard /DALAM POKOK PERKARA 1Mohon kiranya dalildalil yang termuat dalam Eksepsi dianggap termasuk danmerupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Jawaban
Putusan No. 107/Pdt/G/2012/PN.JKT.UT.26kebenarannya, mengadaada, tidak berdasarkan hukum, melanggar hukum, tidak beralasan,tidak berdasarkan fakta, inkonsiten, karenanya kami mohon kepada Yang Mulia majelisHakim yang mengadili perkara aquo berkenan memutus sebagai berikut:DALAM EKSEPSI1 Menyatakan Eksepsi Tergugat tepat dan berdasarkan hukum;2 Menerima Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;3 Menolak gugatan Penggugat seluruhnya atau setidaktidaknya menyatakan gugatanPenggugat tidak diterima (Niet Ontvankelijke
dengan demikian Majelis Hakimberpendapat bahwa surat gugatan Penggugat secara formil adalah telah memenuhi sebagaisuatu surat gugatan, oleh karena itu maka eksepsi yang diajukan oleh Tergugat yangmenyangkut angka 3 dan 4 tersebut diatas adalah tidak beralasan sehingga harusditolak ; =37Menimbang, bahwa terhadap eksepsi yang diajukan oleh Tergugat yangmenyangkut angka 5 tersebut diatas, Majelis Hakim mempertimbangkan bahwa tentangkesepakatan, hak dan kewajiban Penggugat dengan Tergugat adalah telah
penyelesaian perkara ini ;MENGADILI:TENTANG EKSEPSI:e Mengabulkan eksepsi yang diajukan olehTergugat ;e Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet OntvankelijkeVerklaard Menghukum Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini yanghingga sekarang ditaksir sebesar Rp. .891.000, (Delapan ratus sembilan puluh saturibu rupiah) ;Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Negeri Jakarta Utara pada hari : Selasa, Tanggal : 11 DesemberHal. 37 dari
124 — 34
Dalam Eksepsi : - Mengabulkan Eksepsi Tergugat I; - Menyatakan Pengadilan Negeri di Pati tidak berwenang mengadili perkara ini;II. Dalam Pokok Perkara : - Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet On Vankelijke Verklaard);- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.679.000,00 (dua juta enam ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah);
: Mengabulkan eksepsi Tergugat Ill seluruhnya;DALAM PROVIS : Menolak seluruh gugatan Provisi Penggugat;DALAM POKOK PERKARA : Menolak gugatan Penggugat seluruhnya;Dan / Atau :Pengadilan Negeri Pati memberikan putusan lain yang seadiladilnya;Setelah pembacaan jawaban tersebut, kemudian salinannya diberikankepada Penggugat dipersidangan;Selanjutnya atas perintah Hakim Ketua, Kuasa Tergugat IVmembacakan Jawabannya tertanggal 16 Juli 2018 yang pada pokoknya sebagaiberikut :DALAM EKSEPSI:1.
Bahwa Tergugat IV selaku PPAT sudah menjalankan pekerjaannyasesual dengan fungsinya selaku PPAT, dan tidak ada peraturan yangdilanggar oleh Tergugat IV.Berdasarkan halhal yang telah diuraikan diatas, perkenankanlah kamimohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim pemeriksa perkara ini berkenanmemutus :DALAM EKSEPSI:1. Mengabulkan eksepsi Tergugat IV untuk seluruhnya.2. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet onvankelijkverklaard).3.
Diluar Kewenangan Mengadili;Menimbang, bahwa mengenai eksepsi kewenangan mengadili absoluttelah diputus dengan putusan sela tanggal 13 Agustus 2018 sebagaimanadiuraikan dalam bagian awal putusan, sementara eksepsi mengenai diluarkewenangan mengadili absolut diuraikan sebagaimana dibawah ini;Menimbang, bahwa dalam jawabannya Tergugat selain mengajukanjawaban atas pokok perkara juga mengajukan eksepsi mengenai kKewenanganrelatif mengadili yang pada pokoknya Pengadilan Negeri Pati tidak berwenangmengadili
;Menimbang, bahwa terhadap jawaban Tergugat tersebut, Penggugatdalam Repliknya mendalilkan jika Penggugat menolak dengan tegas dalil yangdisampaikan oleh Tergugat dalam eksepsi mengenai KOMPETENSI RELATIF;Menimbang, bahwa oleh karena eksepsi Tergugat mengenaikewenangan mengadili (kompetensi relatif) maka berdasarkan Pasal 136 HIRPengadilan harus mempertimbangkan terlebih dahulu eksepsi tersebut;Menimbang, bahwa eksepsi mengenai kewenangan mengadili relatif(kompetensi relatif) sebagaimana diuraikan
Dalam Eksepsi : Mengabulkan Eksepsi Tergugat ; Menyatakan Pengadilan Negeri di Pati tidak berwenang mengadili perkaraini;ll.