Ditemukan 6893 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-06-2014 — Putus : 06-08-2014 — Upload : 01-10-2014
Putusan PTTUN SURABAYA Nomor 114/B/2014/PT.TUN.SBY.
Tanggal 6 Agustus 2014 — S U M A D I. VS BUPATI SRAGEN
7734
  • Pada tanggal 13 Maret 2013 Penggugat melalui Kuasa HukumnyaBambang Wijayanto, SH mengirimkan surat ke Bupati Sragen,memohon agar diadakan Penundaan Pelantikan Kepala Desa terpilih,namun tetap diadakan Pelantikan pada tanggal 14 Maret 2013;b.
    Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat tersebut bertentangandengan Peraturan Perundangundangan yang berlaku yakni : Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 72 Tahun2005 Tentang Desa, pada Pasal 46 Ayat 2 berbunyi PemilihanKepala Desa bersifat langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur,dan Adiil; 222022 no( Ketentuan seperti ini tidak pernah terpenuhl ); Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor: 6 Tahun 2006tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan,Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala
    Desa di KabupatenSragen, pada Pasal 13 berbunyi Pemilinan Kepala Desa bersifatLangsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, Adil dan Demokratis( Ketentuan seperti ini tidak pernah terpenuhi ); Peraturan Bupati Sragen Nomor: 24 Tahun 2006 tentang PetunjukPelaksanaan Peraturan Daerah Nomor: 6 Tahun 2006 tentangTata Cara Pemilihnan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan,dan Pemberhentian Kepala Desa, pada Pasal 16 berbunyiPanitia Pemilihan Tingkat Desa Bertanggung Jawab TerhadapKelancaran, Ketertiban, dan
    Bahwa dalam poin 15. a. gugatannya, pada tanggal 13 MaretPenggugat melalui Kuasa hukumnya Bambang Wijayanto, SH.Mengirimkan surat permohonan penundaan Pelantikan KepalaDesa Mojodoyong kepada Tergugat.;4. Bahwa dalam poin 15. e. gugatannya, penggugat pada tanggal20 Mei 2013 mengirim surat keberatan terhadap pengangkatandan Pelantikan...17dan Pelantikan Kepala Desa Mojodoyong terpilih kepadaTSF QUG a sesame ereenmeRneon REE ERNEST5.
    Bahwa Keputusan tergugat menerbitkan obyek Gugatan adalahsesuail dengan amanah Peraturan Perundangundangan dimanapemilihan Kepala Desa telah diatur dalam Peraturan DaerahKabupaten Sragen Nomor: 6 Tahun 2006 tentang Tata CaraPemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan danPemberhentian Kepala Desa di Kabupaten Sragen dan PeraturanBupati Nomor: 24 Tahun 2009 tentang Petunjuk PelaksanaanPeraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor: 6 Tahun 2006tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan,Pelantikan
Register : 18-08-2021 — Putus : 07-09-2021 — Upload : 23-09-2021
Putusan PTUN JAMBI Nomor 2/P/FP/2021/PTUN.JBI
Tanggal 7 September 2021 — Pemohon:
Mahmud Kalfin
Termohon:
Bupati Sarolangun
237133
  • Pedoman Beracara UntukMemperoleh Putusan Atas Penerimaan Permohonan Guna MendapatkanKeputusan Dan/Atau Tindakan Badan Atau Pejabat Pemerintahan yangmenyebutkan:Pengadilan adalah Pengadilan Tata Usaha Negara;Bahwa adapun Permohonan ini diajukan sehubungan dengan tidakdiambilnya keputusan dan/atau tindakan oleh Bupati Sarolangun terhadapsurat dari Pemohon (selaku Calon Kepala Desa Bukit Tigo nomor urut 5)tertanggal 26 Juli 2021 perihal Mohon Tindakan/Keputusan BupatiSarolangun Untuk Melakukan Penundaan Pelantikan
    Dalam Penundaan:Bahwa secara faktuil, pelantikan Kepala Desa Bukit Tigo terpilih, telahdilaksanakan pada hari Kamis tanggal 5 Agustus 2021;Bahwa dalam hal permohonan yang diajukan Pemohon ini dikabulkanoleh Yang Mulia Majelis Hakim, yang berujung pada dilakukannyapemungutan suara ulang di TPSTPS yang bermasalah, timbulkekhawatiran di pihak Pemohon bahwa Kepala Desa Bukit Tigo Terpilih,akan menggunakan kewenangan yang ada padanya untukmempertahankan kemenangan, padahal yang diharapkan oleh Pemohon
    Bahwa membaca pokok gugatan Pemohon sebagaimana tersebut di atas,gugatan pemohon untuk mengeluarkan keputusan/tindakan terhadap apayang pemohon ajukan untuk menunda pelantikan tidak dapat dilaksanakansebagaimana berdasarkan ketentuan Pasal 75 ayat (9) Peraturan BupatiSarolangun Nomor 6 Tahun 2020 berbunyi Keberatan pada setiap tahapandan hasil pemilihan Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) danayat (2) tidak mempengaruhi dan atau menghambat pelaksanaan tahapanPilkades sampai dengan pelantikan
    Gugatan pemohon telah lewat waktu dikarenakan pelantikan kepala desaterpilin Bukit Tigo telah dilaksanakan pada tanggal 5 Agustus 2021 olehBupati Sarolangun, sedangkan gugatan pemohon yang salah satupetitumnya untuk menunda pelantikan di daftarkan pada tanggal 9 Agustus2021 di PTUN Jambi;4.
    JBI.permohonan guna mendapatkan keputusan dan/atau tindakan badan atau pejabatpemerintahan;Menimbang, bahwa dari fakta hukum berupa dalil Pemohon yang menyatakantelan mengajukan permohonan kepada Bupati Sarolangun (Termohon) melalui surattanggal 26 Juli 2021, hal: Mohon Tindakan/ Keputusan Bupati Sarolangun untukMelakukan Penundaan Pelantikan Kepala Desa Bukit Tigo Kec.
Register : 08-11-2017 — Putus : 30-11-2017 — Upload : 12-02-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 207 PK/TUN/2017
Tanggal 30 Nopember 2017 — MUHAMMAD NAWIR, SKM, DK VS I. BUPATI BONE., II. HJ. ANDI FARIDAWATI;
10538 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa dalam Pemilihan Kepala Desa Ulo dimana Panitia pemilihan KepalaDesa Ulo, Kecamatan Tellu Siattinge, Kabupaten Bone sejak awalpelaksanaan tahapan Pemilihnan Kepala Desa, di mana panitia melakukanpelanggaran yang mendasar, bertentangan dari ketentuan yang ada yaitusebagaimana yang diatur dalam Perda Kabupaten Bone Nomor 1 Tahun2015, tentang Pemilinan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa.
    Putusan Nomor 207 PK/TUN/2017sebagaimana dalam ketentuan tersebut tetapi panitia pemilinanmelakukannya secara acak;Selanjutnya dalam Pasal 30 ayat (4) dalam Peraturan Daerah KabupatenBone Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan, Pelantikan danPemberhentian Kepala Desa dijelaskan pelaksanaan kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pada hari pertama diselenggarakan secaraterpadu oleh Panitia Pemilihnan Tingkat Desa untuk mendengarkan visi misimasingmasing calon tetapi hingga terselenggaranya pemilihan
    Dalam kaitantersebut sangat merugikan Para Penggugat, karena dari calon pemilih yangdatang di tempat pemilihan atau pemungutan suara banyak yang tidakmemberikan suaranya untuk calon Kepala Desa pilihannya atau dalam halini, sebagai pendukung Para Penggugat;Bahwa pembatasan jadwal waktu pelaksanaan pemilinan Kepala Desahingga pukul13.00 WITA yaitu secara jelas dan tegas diatur dalam Pasal 34ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 1 Tahun 2015 tentangPemilinan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala
    Karena Panitia pemilihanKepala Desa Ulo yang nyatanyata melanggar UndangUndang Nomor 6 Tahun2014 tentang Desa dan Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 1 Tahun2015 tentang Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa, tetapimalah Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar dan Pengadilan Tinggi TataUsaha Negara Makassar membenarkan perbuatan pelanggaran terhadapUndangUndang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan DaerahKabupaten Bone Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan, Pelantikan danPemberhentian
    Putusan Nomor 207 PK/TUN/2017dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar, keliru menafsirkan Pasal10 ayat (1) huruf i Perda Kabupaten Bone Nomor 1 tahun 2015 tentangPemilinan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa. Karena dalam pasaltersebut benar panitia diberi Kewenangan untuk mengatur tata cara kampanyedalam wilayahnya.
Register : 30-06-2015 — Putus : 10-03-2016 — Upload : 10-01-2017
Putusan PN AMBON Nomor 117/Pdt.G/2015/PN.Amb
Tanggal 10 Maret 2016 — Hi.DARMIN PATTISAHUSIWA,M.Si, pekerjaan Pensiunan PNS, umur 58 tahun, bertindak selaku Ketua Mata Rumah Turunan Adam Pattisahusiwa Negeri Siri Sori Islam, beralamat di Jalan Jenderal Sudirman Lorong Teratai RT 004/RW 006 Batu Merah Atas, Desa Batumerah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, selanjutnya disebut sebagai Penggugat Melawan 1. PEJABAT KEPALA PEMERINTAH NEGERI SIRI SORI ISLAM, beralamat di Negeri Siri Sori Islam, Kecamatan Saparua, Kabupaten Maluku Tengah, selanjutnya di sebut sebagai Tergugat I ; 2. A.FAROUK PATTISAHUSIWA,selaku Kepala Mata Rumah /Keturunan Muhamad Salem Pattisahusiwa, beralamat di Negeri Siri Sori Islam , Kecamatan Saparua, Kabupaten Maluku Tengah, selanjutnya di sebut sebagai Tergugat II ; 3. Drs. EDDY PATTISAHUSIWA, selaku Calon Kepala Pemerintah Negeri Siri Sori Islam beralamat di Negeri Siri Sori Islam , Kecamatan Saparua, Kabupaten Maluku Tengah, selanjutnya di sebut sebagai Turut Tergugat ;
310171
  • dan melestarikanadat istiadat yang berkembang dan hidup ditengah masyarakathukum adat, yang merupakan suatu kesatuan hukum adat besertaperangkat pemerintahannya yang telah lama ada, hidup danberkembang serta dipertahankan dalam tata pergaulan hidupmasyarakat, kemudian mengeluarkan Peraturan Daerah KabupatenMaluku Tengah Nomor : 01 Tahun 2006 tentang Negeri.Bahwa selanjutnya berdasarkan Peraturan Daerah (PERDA) KabupatenMaluku Tengah Nomor : 03 Tahun 2006 tentang Tata CaraPencalonan, Pemilihan dan Pelantikan
    Kepala Pemerintah Negeri,ditegaskan pengajuan calon Kepala Pemerintah Negeri haruslah berasaldari matarumah / keturunan parentah berdasarkan garis lurus.Bahwa berdasarkan Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten MalukuTengah Nomor : 03 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pencalonan,Pemilihan dan Pelantikan Kepala Pemerintah Negeri, mata rumah/keturunan parentah dari Negeri Siri Sori Islam sesuai asalusul danadatistiadat berdasarkan garis lurus adalah merupakan hak dariKeturunan Garis Lurus ADAM PATTISAHUSIWA.Bahwa
    kepada pihak lain,kecuali dalam halhal khusus yang ditetapkan berdasarkan hasilmusyawarah matarumah/keturunan yang berhak bersama saniriNegeri,Pasal 37 ayat (1) menyatakan Saniri Negeri atau BadanPermusyawaratan Negeri berkedudukan sebagai unsur penunjangpenyelenggaraan pemerintahan Negeri/Negeri Administratif danmitra kerja Kepala Pemerintah Negeri/ Negeri Administratif;Bahwa berdasarkan Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten MalukuTengah Nomor 03 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pencalonan,Pemilihan dan Pelantikan
    Raja yang tidak sesuaidengan Adat dan saksi pernah menyatakan keberatan ;Bahwa saksi keberatan terhadap pelantikan Raja karena prosesiadat yang dilakukan dalam pelantikan raja tidak benar ;Bahwa prosesi adat yang dilakukan dalam pelantikan raja tidakbenar yaitu pada masa pemerintahan Raja JOHNI (almarhum) ;Bahwa telah ada Penetapan Mata Rumah Parentah yang telahdilakukan secara sepihak ;Bahwa ada kebaratan terhadap Penetapan mata rumah parentah,namun oleh karena ada 2 (dua) kelompok yang bertentangan
Register : 16-10-2009 — Putus : 18-02-2010 — Upload : 08-05-2014
Putusan PTUN SURABAYA Nomor 131/G/2009/PTUN.SBY
Tanggal 18 Februari 2010 — H.A. ZAINI melawan BUPATI BANGKALAN
9644
  • Dalam hal ini Tergugat seharusnya melakukan tindakan demokratisdengan cara menunda pelantikan Kepala Desa Gunung Sereng untuk melakukaninvestigasi, dan apabila ditemukan buktibukti kecurangan maka diputuskanmelakukan pemilihan ulang, dan apabila tidak ditemukan bukti kecurangan barulahdiputuskan adanya pelantikan Kepala Desa Gunung Sereng aquo ;e Undangundang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan daerah (sebagaimanaterakhir diubah dengan Undangundang Nomor 12 Tahun 2008) pasal 27 ayat (1)huruf
    AMIR MAHMUD sebagai Kepala Desa Gunung Sereng pada Tanggal 17Juni 2009 ; 2 Bahwa kalimat mengetahui Keputusan sebagaimana diuraikan Penggugat padahuruf A angka 3 Gugatannya, berbeda dengan kalimat mengetahui adanyaKeputusan, karena pengertian mengetahui adanya keputusan berarti pada saatPenggugat mengetahui adanya pelantikan AMIR MAHMUD sebagai Kepala Desa,maka secara logika hukum Penggugat mengetahui adanya Keputusan Tergugat,mengingat setiap pelantikan tentunya sudah pasti didasarkan pada sebuah
    Pertimbangan ad. 1. :35Menimbang, bahwa proses pelaksanaan Pilkades di Kabupaten Bangkalan diatur olehPeraturan Bupati Bangkalan No. 33 Tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan DaerahKabupaten Bangkalan No. 7 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan,Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa jo.
    Peraturan Bupati Bangkalan No. 11 Tahun 2008 tentang Perubahan AtasPeraturan Bupati Bangkalan No. 33 Tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan DaerahKabupaten Bangkalan No. 7 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan,Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa ; Pertimbangan ad. 2.
    Peraturan Bupati Bangkalan No. 11Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bangkalan No. 33 Tahun 2006tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan No. 7 Tahun 2006 tentangTata Cara Pemilihan,Pencalonan.........Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa, yangmenyebutkan: Hasil pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa disahkan oleh Bupati denganmenerbitkan Keputusan Bupati tentang pengesahan calon Kepala Desa terpilih selambat39lambatnya 15 (lima belas
Register : 30-04-2014 — Putus : 04-09-2014 — Upload : 24-12-2014
Putusan PN TERNATE Nomor 15/Pid.Tipikor/2014/PN Tte
Tanggal 4 September 2014 — ADNAN FIHIR, S.Sos
9128
  • Asli 1 (satu) jepit daftar hadir pelantikan Panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan daftar penerimaan uang trasportasi pelantikan panitia pemilihan kecamatan (PPK);25. Asli 1 (satu) jepit yang terdiri dari 2 (dua) lembar Daftar penerimaan uang Transportasi pelantikan PPS Pemillukada tahun 2010 Kec. Kota Maba tanggal 09 maret 2010, 2 (dua) lembar daftar hadir PPS Pelantikan dan bimbingan teknis PPK, PPS dan PPD Kec.
    Maba Selatan tanggal 10 maret 2010 dan 4 (empat) lembar pelantikan dan bimbingan teknis PPK, PPS dan PPDP Kec. Maba Selatan;28. Asli 1 (satu jepit yang terdiri dari 2 (dua) daftar penerimaan uang transportasi pelantikan PPS Kec. Maba tengah tanggal 12 maret 2010, 4 (empat) lembar daftar hadir pelantikan dan bimbingan teknis PPK, PPS dan PPDP Kec. Maba Tengah dan 2 (dua) lembar daftar penerimaan uang transportasi petugas pemutakhiran data pilih (PPDP) Kec. Maba Tengah tanggal 12 Maret 2010;29.
    Asli 1 (satu) jepit yang terdiri dari 2 (dua) lembar daftar penerimaan uang transportasi pelantikan PPS Kec. Maba Utara tanggal 11 Maret 2010 dan 2 (dua) lembar daftar hadir PPDP pelantikan dan bimbingan teknis PPK, PPS dan PPD Kec. Maba Utara;30. Asli 1 (satu) jepit yang terdiri dari 2 (dua) lembar daftar penerimaan uang transportasi pelantikan PPS Kec. Wasile tanggal 9 maret 2010, 2 (dua) lembar daftar penerimaan uang transportasi petugas pemutakhiran data pilih Kec.
    Wasile tanggal 9 maret 2010 dan 4 (empat) lembar daftar hadir PPDP pelantikan dan bimbingan teknis PPK, PPS dan PPD Kec. Wasile;31. Asli 1 (satu) jepit, 2 (dua) lembar daftar hadir PPDP pelantikan dan bimbingan teknis PPK, PPS dan PPDP Kec. Wasile Timur;32. Asli 1 (satu) jepit yang terdiri dari 2 (dua) lembar daftar penerimaan uang transportasi pelantikan PPS Kec. Wasile Tengah tanggal 9 maret 2010, 2 (dua) lembar daftar hadir PPDP pelantikan dan bimbingan teknis PPK, PPS dan PPD Kec.
    Asli 1 (satu) jepit 2 (dua) lembar biaya SPPD pelantikan PPS/raker tanggal 8 maret 2010;38.
    Bimtek dengan PPK tentang tugas dan wewenang dan ketentuan Pemilukadayang dilaksanakan pada saat pelantikan PPK;2. Bimtek tentang PPS dan PPDP tentang pemutahiran data pilin dan verifikasicalon perseorangan yang dilaksanakan pada saat pelantikan PPS di 10kecamatan;3.
    Surat Tugas/SPPD Nomor : 26/2SPPD/4/2010 tanggal 26 April 2010,pelaksanaan pelantikan anggota PPK Kec.
    Surat Tugas/SPPD Nomor : 26/4SPPD/4/2010 tanggal 26 April 2010,pelaksanaan pelantikan anggota PPK Kec. Wasile, Kec. Wasile Selatan, Kec.Wasile Timur dan Kec. Wasile Utara, pelaksanaan pelantikan anggota PPSraker, sosialisasi, Bimtek dan pelantikan PPK Kec.
    Maba Tengah tanggal 12 Maret 2010;Asli 1 (satu) jepit yang terdiri dari 2 (dua) lembar daftar penerimaan uangtransportasi pelantikan PPS Kec. Maba Utara tanggal 11 Maret 2010 dan 2(dua) lembar daftar hadir PPDP pelantikan dan bimbingan teknis PPK, PPSdan PPD Kec. Maba Utara;Asli 1 (satu) jepit yang terdiri dari 2 (dua) lembar daftar penerimaan uangtransportasi pelantikan PPS Kec.
    Wasile;Asli 1 (satu) jepit, 2 (dua) lembar daftar hadir PPDP pelantikan dan bimbinganteknis PPK, PPS dan PPDP Kec. Wasile Timur;Asli 1 (satu) jepit yang terdiri dari 2 (dua) lembar daftar penerimaan uangtransportasi pelantikan PPS Kec. Wasile Tengah tanggal 9 maret 2010, 2 (dua)lembar daftar hadir PPDP pelantikan dan bimbingan teknis PPK, PPS danPPD Kec. Wasile Tengah, 2 (dua) lembar daftar hadir PPS pelantikan danbimbingan teknis PPK, PPS dan PPD Kec.
Register : 01-02-2016 — Putus : 07-04-2016 — Upload : 19-04-2016
Putusan PN PALANGKARAYA Nomor 49/Pid.B/2016/PN Plk
Tanggal 7 April 2016 — ROKHYATI alias YATI binti DULAH MA'SUM
3511
  • Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) lembar surat perintah kerja pengadaan catering dan snack pelantikan Presiden tanggal 20 Oktober 2014;- 1 (satu) lembar surat perintah kerja pengadaan snack Porpov Dinas Bapora tanggal 20 Oktober 2014;- 1 (satu) lembar kuitansi penyerahan uang dari Suyoto kepada Suwarno tanggal 23 Oktober 2014;- 1 (satu) lembar surat pernyataan Ratna;dikembalikan kepada saksi Suyoto bin Surani;- 1 (satu) buah handphone merk Nokia warna biru tua;dirampas untuk dimusnahkan
    Ketika saksi Sunyoto berniatmengambil keuntungan dari modal yang ia tanam pada terdakwa, terdakwamenawarkan agar saksi Sunyoto ikut lagi dalam kegiatan pengadaan cateringdan snack untuk acara pelantikan presiden. Terdakwa mengatakan bahwa totalmodal dan keuntungan saksi Sunyoto yang ada pada terdakwa sedah berjumlahRp.300.000.000,00 sehingga saksi Sunyoto hanya perlu menambahkan modallagi sebesar Rp.50.000.000,00.
    Presidendengan syarat menggunakan modal dan keuntungan yang sebelumnya;Halaman 5 dari 18 Putusan Nomor 44/Pid.B/2016/PN PikBahwa Saksi menambah modal lagi atas permintaan Terdakwa, Saksimenambah modal pengadaan catering dan snack pelantikan Presidensejumlah Rp50.000.000,00;Bahwa ada perjanjian tertulisnya, Saksi diberi SPK (surat perintah kerja)untuk pengadaan catering dan snack pelantikan Presiden yangpenanggungjawabnya adalah Ir.
    Presiden di Hotel Swiss Bell;Bahwa saksi Suyoto ikut kerja sama tersebut dan menambah modal lagisejumlah Rp50.000.000,00 atas permintaan Terdakwa;Bahwa Terdakwa memberi Saksi SPK (surat perintah kerja) untukpengadaan' catering dan snack pelantikan Presiden yangpenanggungjawabnya adalah Ir.
    Presiden di Hotel Swiss Bell,saksi Suyoto ikut kerja sama tersebut dan menambah modal lagi sejumlahRp50.000.000,00 atas permintaan Terdakwa, Terdakwa memberi Saksi SPK(surat perintah kerja) untuk pengadaan catering dan snack pelantikan Presidenyang penanggungjawabnya adalah Ir.
    Barang bukti berupa 1 (satu) lembar surat perintah kerja pengadaan cateringdan snack pelantikan Presiden tanggal 20 Oktober 2014, 1 (satu) lembarsurat perintah kerja pengadaan snack Porpov Dinas Bapora tanggal 20Oktober 2014, 1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang dari Suyoto kepadaSuwarno tanggal 23 Oktober 2014, 1 (satu) lembar surat pernyataan Ratnakarena telah disita dari saksi Suyoto bin Surani, maka ditetapkandikembalikan kepada Saksi tersebut;2.
Register : 23-06-2014 — Putus : 02-09-2014 — Upload : 07-10-2014
Putusan PTTUN SURABAYA Nomor 124/ B / 2014 / PT.TUN.SBY
Tanggal 2 September 2014 — ANIS WIJAYANTI. vs YUDI INDRIASTONO dan BUPATI TULUNGAGUNG
3720
  • Tergugatmemohon Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya, dalam hal ini MajelisHakim yang memeriksa Perkara Nomor : 158/G/2013/PTUN.SBY untukmenyatakan bahwa obyek gugatan sudah sesuai prosedur ; sedangkanjawaban atas pokok sengketa pada pokoknya Tergugat/Turut Terbandingmenolak dan menyangkal sebagian dalildalil yang dikemukakan olehPenggugat/Terbanding dalam Gugatannya tanggal 24 Oktober 2013kecuali secara tegas TERGUGAT mengakui kebenarannya, bahwamenurut Tergugat/Turut Terbanding Bahwa terkait pelantikan
    25 ayat (2) Laporan pelaksanaan PemilihanKepala Desa dan berita acara pemilinan disampaikan oleh PanitiaPemilihan kepada Badan Permusyawaratan Desa paling lama 3 (tiga) harisejak pelaksanaan pemungutan suara , selanjutnya sesuai PerdaTulungagung Nomor 2 Tahun 2006 pasal 25 ayat (3) berdasarkan laporanpelaksanaan pemilinan dan berita acara pemilinan sebagaimanadimaksud dalam ayat 2 Badan Permusyawaratan Desa menetapkan calonKepala Desa terpilin dengan keputusan Badan Permusyawaratan Desa ;terkait pelantikan
    , Pencalonan,Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepalae Bahwa dari segi substansi, keputusan obyek sengketa yang berupaSurat Keputusan Bupati Tulungagung No. 188.45/624/013/2013Tentang ...........Tentang Pengesahan Pemberhentian Penjabat Kepala Desa danPengesahan Pengangkatan Kepala Desa Wonorejo, KecamatanSumbergempol, Kabupaten Tulungagung, tanggal 4 Juni 2013 khusus17yang berkenaan dengan pengesahan pengangkatan Kepala DesaWonorejo, Kecamatan Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung atasnama
    Anis Wijayanti, yang didasarkan pada Keputusan BadanPermusyawaratan Desa Wonorejo, Kecamatan Sumbergempol,Kabupaten Tulungagung, Keputusan nomor 09/BPDWN/V/2013tentang Penetapan Calon Kepala Desa yang terpilih tertanggal 31 Mei2013, selanjutnya Calon Kepala Desa terpilih disampaikan oleh BPDkepada Bupati melalui Camat untuk disahkan menjadi Kepala Desaterpilin, telah sesuai dengan Peraturan Daerah KabupatenTulungagung nomor 2 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pemilihan,Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan
    , Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan danPemberhentian Kepala Desa ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebutMajelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabayaberpendapat bahwa dari segi kewenangan, prosedur dan substansipenerbitan obyek sengketa a quo oleh Tergugat/Turut Terbanding tidakbertentangan ..........bertentangan dengan peraturan perundangundangan yang berlaku sertatidak bertentangan dengan Asasasas Umum Pemerintahan Yang Baik,dan dengan berdasarkan pertimbangan hukum
Register : 29-11-2022 — Putus : 28-03-2023 — Upload : 30-03-2023
Putusan PTUN BANDA ACEH Nomor 38/G/2022/PTUN.BNA
Tanggal 28 Maret 2023 — Penggugat:
ALMASRI, PK,
Tergugat:
BUPATI KABUPATEN ACEH BARAT

13968
  • MENGADILI:

    1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
    2. Menyatakan batal Keputusan Bupati Aceh Barat Nomor 786 Tahun 2022 Tentang Pengesahan dan Pelantikan Keuchik Gampong Ranto Panyang Timur Meureubo tertanggal 29 September 2022 atas nama Agustiar;
    3. Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Keputusan Bupati Aceh Barat Nomor 786 Tahun 2022 Tentang Pengesahan dan Pelantikan Keuchik Gampong Ranto Panyang Timur Meureubo tertanggal 29 September
Register : 29-06-2015 — Putus : 05-11-2015 — Upload : 13-11-2015
Putusan PTUN AMBON Nomor 12/G/2015/PTUN.ABN
Tanggal 5 Nopember 2015 — JACOB BERHITU, DKK, Sebagai Para Penggugat ; MELAWAN 1. BUPATI MALUKU TENGAH, Sebagai Tergugat ; 2. WEMPY DIRK PARINUSSA, Sebagai Tergugat II intervensi ;
12263
  • Juncto Pasal(8) Ayat (4) Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor : 03 Tahun2006 tentang Tata Cara Pencalonan Pemilihan, dan Pelantikan KepalaPemerintah Negeri Panitia Pemilinan Ditetapkan dengan Keputusan SaniriNegeri atau Badan Permusyawaratan Neheri (BPN) dan disahkan oleh Bupati.Fakta hukum yang ditemukan di Negeri Ameth terhadap Proses PencalonanRaja Negeri Ameth atas nama saudara WEMPY DIRK PARINUSSA, SaniriNegeri Ameth tidak membentuk Panitia Pemilihan, tetapi diambil alihsepenuhnya
    Bahwa yang terjadi TERGUGAT telah melanggar ketetentuan Bab XV Tentang11.PENYELESAIAN PERSELISIHAN Pasal (42) ayat (1 dan 3) Peraturan DaerahKabupaten Maluku Tengah Nomor : 03 Tahun 2006 Tentang Tata CaraPencalonan, Pemilihan, dan Pelantikan Kepala Pemerintah Negeri yangMenyatakan : 222 oo one nnn nnn nnn non nnn nan nee nnn nae nn nee noe non nee eee eee Ayat (1) apabila terjadi perselisihan dalam pelaksanaan proses pencalonan,pemilihan, pelantikan dan pemberhentian Kepala Pemerintah Negeripenyelesaiannya
    Bahwa tanpa memperhatikan keberatan dari PARA PENGGUGAT maupunREKOMENDASI DPRD Kabupaten Maluku Tengah, Bupati Maluku Tengah(TERGUGAT) telah mengeluarkan Surat Keputusan Bupati Maluku TengahNomor : 141625 Tahun 2015, tanggal 29 Mei 2015 Tentang PENGESAHANKEPALA PEMERINTAH NEGERI AMETH KECAMATAN NUSALAUT, dankemudian diikuti dengan Pelantikan Saudara WEMPY DIRK PARINUSSAsebagai Raja Negeri Ameth pada tanggal 30 Mei 2015 ;Hal. 11 dari 94 Hal.
    DALAM EKSEPSI1.Bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor 01 Tahun2006 tentang Negeri, Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2006 tentang TataCara Pencalonan, Pemilihan dan Pelantikan Kepala Pemerintah Negerimengisyaratkan Negeri dapat dikepalai oleh Seorang Kepala PemerintahNegeri/Negeri Administratif dan/atau Penjabat Kepala PemerintahNegeri/Negeri Administratif yang memimpin Negeri dalam prosespenyelenggaraan pemerintahan Negeri.
    Bahwa gelar, masa jabatan,tahapan pencalonan, penetapan calon, tata cara pemilihan, pengesahancalon dan pengangkatan calon, serta pelantikan calon hinggapemberhentian calon diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten MalukuTengah. Menyangkut dengan Status maka ada yang defenitif yang disebutkepala pemerintah negeri dan ada yang sifatnya sementara yang disebutHal. 18 dari 94 Hal.
Register : 26-07-2018 — Putus : 29-11-2018 — Upload : 11-02-2019
Putusan PTUN KENDARI Nomor 23/G/2018/PTUN.Kdi
Tanggal 29 Nopember 2018 — DARMAWAN, S.E., BIN BUNDU (P) VS BUPATI BOMBANA (T)
11346
  • ini Penggugat telah diberhentikan oleh Bupati Bombana melaluiKeputusan Bupati Bombana Nomor : 183 Tahun 2018 Tentang PemberhentianKepala Desa Baliara Kepulauan dan Pengangkatan Penjabat Kepala Desa BaliaraKepulauan Kecamatan Kabaena Barat Kabupaten Bombana tertanggal 14 Mei2018, bahwa tindakan Tergugat dengan memberhentikan Penggugat melanggarUndang Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Pasal 39 ayat (1) yangberbunyi : Kepala Desa memegang masa jabatan selama enam tahun terhitungsejak tanggal pelantikan
    Baho, S.Pd dari jabatannyasebagai Pejabat Kepala Desa Baliara Kepulauan Kecamatan Kabaena BaratKabupaten Bombana terhitung sejak dilaksanakannya pelantikan Kepala DesaBaliara Kepulauan terpilin disertai dengan ucapan terima kasih atas segalapengabdian dan jasa jasanya selam memangku Jabatan tersebut ; 9.
    Bahwa gugatan Penggugat pada poin 1 (satu) halaman 4 mendalilkanpenerbitan objek sengketa melanggar Pasal 39 ayat (1) Undang UndangNomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa yang berbunyi : Kepala Desa memegangmasa jabatan selama enam tahun terhitung sejak tanggal pelantikan ; Alasannya adalah bahwa dalil Penggugat ini dasar hukumnya tidak tepat dantidak jelas, oleh karena perihal masa jabatan Kepala Desa memang diaturdalam peraturan perundangundangan yang mana memberikan batasan ataumasa berakhir jabatan sebagai
    Gugatan Penggugat pada poin 12 dan poin 13 serta poin 16 yang mendalilkanpenerbitan objek sengketa melanggar Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Peraturandaerah Kabupaten Bombana Nomor 02 Tahun 2017 Tentang Tata CaraPencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa yangberbunyi : Pasal 31 ayat (1) yang menyatakan : Kepala Desa yang disangkatelah melakukan tindak pidana dan perkaranya sedang dalam pemeriksaansampai dengan putusan oleh Pengadilan dapat diberhentikan sementaradengan keputusan
    register Peraturan daerahKabupaten Bombana untuk Tahun 2017, menyebutkan Peraturan DaerahKabupaten Bombana Nomor 02 Tahun 2017 adalah Peraturan daerahKabupaten Bombana Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan AnggaranPendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016, bukan tentangPencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa.Selanjutnya jikalau yang dimaksudkan Penggugat karena terjadi kesalahanketik adalah Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 02 Tahun 2007Perkara Nomor : 23/
Register : 11-02-2014 — Putus : 06-05-2014 — Upload : 09-03-2015
Putusan PTUN AMBON Nomor 03/G/2014/PTUN.ABN
Tanggal 6 Mei 2014 — LA HUSNI BUTON, Sebagai Penggugat Melawan BUPATI BURU
9732
  • objeksengketa dikeluarkan masih dalam jangka waktu berlaku berlakunyaPeraturan Pemerintah dimaksud, dan kemudian pada tanggal 15 Januari2014 ditetatapbkan berlakunya UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014tentang DESA, yang mana terhadap segala ketentuan mengenai prosespemberhentian Kepala Desa tidak mengalami perubahan ketentuannya,begitu juga dengan ketentuan mengenai pemberhentian kepala desa dalamPeraturan Daerah Kabupaten Buruh Nomor 31 Tahun 2007 Tentang TataCara Pencalonan, Pemilinan, Pengangkatan, Pelantikan
    Sanleko Nomor144/12/BPD SD/IV/2013 tanggal 5 April 2013 perihal segeramenonaktifkan Kepala Desa Sanleko;e Surat Inspektorat Kabupaten Buru) Nomor 700.X/03.KH/Inspektorat.KB/2013 tanggal 5 Juli 2013 perihal penyampaianLaporan Hasil Pemeriksaan (LPH) Desa Sanleko KecamatanNamlea;Bahwa penerbitan objek sengketa yang dikeluarkan oleh Tergugatbertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor : 72 Tahun 2005tentang DESA, pasal 52 yang berbunyi masa jabatan Kepala Desa 6(enam) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan
    Walikota melaui camat, berdasarkan keputusan musyawarah BPD yangdihadiri oleh 2/3 ( dua per tiga) dari jumlah anggota BPD;10)Bahwa Penerbitan objek sengketa tanggal 6 November 2013 olehTergugat adalah tidak sesuai dengan prosedur Pemberhentian KepalaDesa yang diatur dalam pasal 17 Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 72Tahun 2005 tentang DESA dan Pasal 33, 34,35, 36 dan Pasal 37 PeraturanDaerah (Perda) Kabupaten Buruh Nomor 31 Tahun 2007 Tentang TentangTata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan
    Alasan Penggugat kelirumenyangkut dengan UU No.6 tahun 2014 desa pasal40,41,pasal 43,44 dan 45 belum bisa diterapkan ataudiberlakukan karena UndangUndang berlaku surut artinyaobyek sengketa terjadi tahun 2013, dan apa yang dikemukakanPenggugat pasal 17, 33,34,35,36 dan 37 PeraturanPemerintah No.72 Tahun 2005 tentang Desa, dan PerdaNomor: 31 tahun 2007 tentang Tata cara Pencalonan,Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, Pemberhentian Kadesdan Perangkat Desa dapat dipahami bahwa Tergugat terbitkansurat
    Maupun kemudian diatur oleh UUNo.6 tahun 2014 tentang desa;Dalil dari Penggugat tersebut tidak dipersoalkan oleh Tergugat namun aturanpelaksanaannya bermuara pada Perda No.31 tahun 2007 tentang tentang Tatacara Pencalonan, Pemilihan,Pengangkatan,Pelantikan,Pemberhentian Kadesdan Perangkat Desa, pasal 32 yang menyebutkan masa jabatan Kades 6tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan dapat dipilin Kembali hanya 1 kalimasa jabatan berikutnya .
Register : 08-09-2020 — Putus : 11-02-2021 — Upload : 16-02-2021
Putusan PTUN PALU Nomor 28/G/2020/PTUN.PL
Tanggal 11 Februari 2021 — Penggugat:
Isman
Tergugat:
Bupati Donggala
Intervensi:
Lutfin, S.Sos.,
222129
  • Bahwa tanggal 29 Juli 2020 terjadilan Pelantikan sesuai dengan suratundangan3. Bahwa pada tanggal 10 Agustus 2020 Penggugat mengajukan keberatantertulis secara kolektif Penggugat nomor urut 6 (enam) dan pada tanggal 12Agustus 2020 diterima oleh Anhar.Umar (Staf Pribadi) Tergugat, namuntidak ditanggapi oleh Tergugat.
    Dari semua Peraturan Perundangundanganyang berlaku dengan jelas jelas memberi batas waktu pelantikan KepalaHalaman 19 dari 70 halaman Putusan Perkara Nomor 28/G/2020/PTUN.PLDesa paling lama 30 (tiga puluh) hari lamanya, pemilinan Kepala Desaserentak pada tanggal 7 Desember 2019, sedangkan pengesahanpengangkatan Kepala Desa Marana Kecamatan Sindue KabupatenDonggala pada tanggal 29 Juli 2020. Sudah kadarluasa (lewat bataswaktu).
    KEKISRUHAN PENGESAHAN DAN PENGANGKATAN KEPALA DESA1)Bahwa pada tanggal 23 Desember 2019 Penggugat Isman menggugatTergugat II Intervensi Lutfin, S.Sos. dan Panitia Pemilinan Desa padaPengadilan Negeri Donggla terkait perbuatan melawan hukum dengannomor register perkara 34/Pdt.G//2019/PN DgBahwa pada tanggal 31 Desember 2019 telah dilakukan pelantikan kepaladesa hasil pemilinan kepala desa serentak tahun 2019, namun kepaladesa marana terpilih tidak diundang dalam kegiatan pelantikan tersebut.dengan
    Kepala Desa Marana tanggal 29 Juli 2020;Bahwa yang dilantik menjadi Kepala Desa Marana adalah Lutfi, S.Sos.Bahwa yang mendapat suara terbanyak pada waktu itu adalah Lutfi, S.Sos;Bahwa Pelantikan Kepala Desa yang lainnya tanggal 29 Juli 2020;Bahwa yang keberatan atas pelantikan saat itu adalah Isman;Bahwa saksi tidak mengetahui kenapa sampai Isman melakukan keberatan;Bahwa pada saat proses pemilihan kepala Desa Marana tidak ada yangkeberatan nanti setelah pemilihan baru ada yang keberatan;Bahwa Saksi
    , ternyata ujungujungnyaada pelantikan;Halaman 38 dari 70 halaman Putusan Perkara Nomor 28/G/2020/PTUN.PLBahwa sebelum Pak Lubis membuat pernyataan diawali dengan perkenalan diriselanjutnya ia menyampaikan pernyataan, bahwa tidak ada pelantikan;Bahwa Pak Lubis menyampaiukan bahwa pernyatannya atas nama Pak Bupati;SAKSI EKO SUBIANTO:Bahwa pada tanggal 3 sampai dengan 6 September 2019 dilakukanpenerimaan bakal calon Kepala Desa Marana;Bahwa perbaikan berkas bakal calon Kepala Desa Marana pada tanggal
Register : 20-02-2019 — Putus : 25-06-2019 — Upload : 03-07-2019
Putusan PTUN MATARAM Nomor 14/G/2019/PTUN.MTR
Tanggal 25 Juni 2019 — Penggugat:
ADHAR
Tergugat:
BUPATI BIMA
6335
  • Pelantikan dan pengambilan Pelantikan dan Dapat Tim kabupatensumpah jabatan kades pengambilan dilakukan olehsumpah jabatan bupati secaradapat diatur serentak atauantara tanggal dilakukan tiap28 desember kecamatan2018 s/d 29januari 20199.
    BuktiP1 : Peraturan Daerah Kabupaten Bima Nomor 5 Tahun 2018Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten BimaNomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan,Pengangkatan, Pelantikan Dan Pemberhentian Kepala Desa;(fotokopi Sesuai dengan fotokopi);2.
    BuktiP2 : Peraturan Bupati Bima Nomor 12 Tahun 2015 tentangPetunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bima Nomor2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan,Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa;(fotokopi Sesuai dengan fotokopi);3.
    Bukti T4 :Peraturan Daerah Kabupaten Bima Nomor 2 tahun 2015, tentangTata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan danPemberhentian Kepala Desa; (fotokopi sesuai dengan fotokopi);Peraturan Daerah Kabupaten Bima Nomor 5 Tahun 2018, tentangPerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bima Nomor 2tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan,Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa;(fotokopi sesuai dengan fotokopi);Peraturan Bupati Bima tentang Petunjuk Pelaksana PeraturanDaerah
    Bukti T9 :10.Bukti T10:Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa;(fotokopi sesuai dengan fotokopi);Peraturan Bupati Bima Nomor 28 tahun 2018, tentangPerubahan Kedua atas Peraturan Bupati Bima Nomor 12 Tahun2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah KabupatenBima Nomor 2 tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan,Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian KepalaDesa; (fotokopi sesuai dengan fotokopi);Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 112Tahun 2014
Register : 16-10-2020 — Putus : 05-11-2020 — Upload : 05-11-2020
Putusan PN MAJENE Nomor 13/Pdt.P/2020/PN Mjn
Tanggal 5 Nopember 2020 — Pemohon:
1.HARUN, S.Sos, M.Si
2.MUSDARIANTI SRI HANDAYANI, SKM., M.Kes
13146
  • 4 dari 11 Penetapan Nomor 13/Padt.P/2020/PN Mjnmenikah dengan DAETTA PAREPARE dan PUANNA LEWA (anakkedua) kawin ke gunung dan anak cucunya menjadi Papuangan danPabicara; Bahwa nama orang tua Pemohon yaitu nama bapaknya HADAMINGdan nama lbunya MANDA, dengan Pemohon merupakan anak ke3(ketiga) dari enam bersaudara; Bahwa Pemohon telah dilantik sebagai Maradia Timbogading yang adadiatas gunung pada tahun 2019 sekitar pukul 11.00 WITA dengan Saksijuga ikut hadir dilantik sebagai pemangku adat dalam pelantikan
    tersebut,dengan yang hadir dalam pelantikan itu antara lain Tomakaka, Pabicara,Puang kali, Tomatoa, Sando dan Sariang serta pemangku adat dariPinrang dari luar Mandar termasuk juga Kasatpol Pamong Praja dalamrangka pengamanan bersama Polisi; Bahwa tugas Pemohon sebagai pemangku adat untuk melestarikanbudaya; Bahwa Pemohon tidak menambah namanya dengan ANDI padahalsudah dilantik jadi Maradia karena pelantikan hanya simbol budaya danhanya dipanggil dengan panggilan Puang untuk menghormati yang lebihtua
    ; Bahwa di depan nama Para Pemohon tidak memakai gelar ANDI; Bahwa dokumen pelantikan Pemohon sebagai Maradia Timbogadinghanya ada pengesahan dari desa; Bahwa tugas Pemohon sebagai Maradia yaitu Jika ada Mapacci(menaruh daun pacar) keatas tangan maka Pemohon akan dipanggilmenghadiri serta;Atas keterangan Saksi tersebut, Para Pemohon menyatakan tidakkeberatan dan membenarkan keterangan Saksi tersebut;2.
    ; Bahwa di depan nama Para Pemohon tidak memakai gelar ANDI; Bahwa dokumen pelantikan Pemohon sebagai Maradia Timbogadinghanya ada pengesahan dari desa; Bahwa tugas Pemohon sebagai Maradia yaitu Jika ada Mapacci(menaruh daun pacar) keatas tangan maka Pemohon akan dipanggilmenghadiri serta;Atas keterangan Saksi tersebut, Para Pemohon menyatakan tidakkeberatan dan membenarkan keterangan Saksi tersebut;Halaman 6 dari 11 Penetapan Nomor 13/Padt.P/2020/PN MijnMenimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian
Register : 12-03-2014 — Putus : 03-06-2014 — Upload : 01-07-2015
Putusan PTUN MAKASSAR Nomor 25/G/2014/PTUN.Mks
Tanggal 3 Juni 2014 — Andi Farmila Elyas, SE sebagai Penggugat ; M E L A W A N : Bupati Enrekang sebagai Tergugat
8445
  • (obyek sengketa) telah terbukti diterbitkansecara bertentangan dengan Peraturan PerundangUndangan yang berlakuKhususnya UndangUndang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang PemerintahanDaerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 Tentang Desa sertaPeraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 06 Tahun 2007 Tentang TataCara Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desaserta bertentangan dengan AsasAsas Umum Pemerintahan Yang Baikkhususnya Asas Kecermatan dan Asas Kepastian Hukum, sehingga
    Putusan No. 25/G/2014/PTUN.Mkse Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 06 tahun 2007 Tentang Tata CaraPencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian KepalaPeraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2005 dan Peraturan Daerah KabupatenEnrekang Nomor 06 tahun 2007 aquo yang merupakan aturan pelaksanaan dariUndangUndang Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2004 tentangPemerintahan Daerah didalamnya diatur mengenai pemberhentian tetap danpemberhentian sementara Kepala Desa serta mekanismenya
    Desa maupun dalam UndangUndangRepublik Indonesia Nomor 32 tahun 2004 tentang PemerintahanDaerah;Untuk jelasnya mengenai berhentinya dan pemberhentian Kepala Desa,maka berikut ini Tergugat mengutipkan isi Peraturan Perundangundangan(Peraturan Pemerintah RI Nomor 72 tahun 2005 Tentang Desa/PeraturanDaerah Kabupaten Enrekang Nomor 06 Tahun 2007 Tentang Tata CaraPencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian KepalaDesa) sebagai berikut: Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun
    adalahuntuk melaksanakan tugas dan kewajiban Kepala Desa setelahKepala Desa Tapong aquo (Penggugat) diberhentikansementara diatur pada pasal 21 Peraturan Pemerintah Nomor72 Tahun 2005 Tentang Desa/Pasal 48 ayat 3 PERDAKabupaten Enrekang Nomor 06 tahun 2007 Tentang Tata CaraPencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan danpemberhentian Kepalae Dari uraianuraian tersebut diatas jelaslah bahwa dikelurkannyaobyek sengketa oleh Tergugat adalah berdasarkan PeraturanPerundangundangan yang berlaku dalam
    Putusan No. 25/G/2014/PTUN.MksBaik pemberhentian tetap maupun pemberhentian sementara terhadapseorang Kepala Desa secara jelas dan konkrit diatur dalam Peraturan PemerintahNomor 72 Tahun 2005 Tentang Desa dan PERDA Kabupaten Enrekang Nomor06 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan,Pelantikan dan Pemberhentian KepalaDemikian juga pengangkatan Sekretaris Desa sebagai Penjabat yangmenggantikan Kepala Desa yang diberhentikan sementara untuk melaksanakantugas dan kewajiban Kepala
Register : 26-02-2021 — Putus : 27-07-2021 — Upload : 02-08-2021
Putusan PTUN SURABAYA Nomor 26/G/2021/PTUN.SBY
Tanggal 27 Juli 2021 — Penggugat:
FINDY FIL AFAAQIN
Tergugat:
KEPALA DESA NGERONG KECAMATAN GEMPOL KABUPATEN PASURUAN
182100
  • ;Bahwa Tergugat telah mengeluarkan Surat Nomor:005/22/424.303.2.06/2020 tanggal 6 Nopember 2020 Perihal:Undangan, dengan Acara Pelantikan Perangkat Desa Ngerong,namun ternyata Undangan tersebut tidak jadi dilaksanakan tanpaada alasan yang jelas;Halaman 11 dari 54 halaman Putusan Nomor 26/G/2021/PTUN.Sby.11.Memperhatikan bahwa dalam Undangan tersebut disebutkanbahwa pelantikan akan dilaksanakan tanggal 9 Nopember 2020yang artinya Keputusan terkait pelantikan perangkat desaharusnya sudah diterbitkan
    Jadi Jemik Sadiman dan Sadiman adalah satu orang yangsama, berdasarkan Penetapan Pengadilan;Bahwa, Kepala Desa Ngerong selaku Tergugat menjalankan tugasdalam Proses Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa hinggasampai Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Perangkat Desa sudahsesuai prosedur berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2017 jo.Peraturan Desa Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Tata CaraPencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian PerangkatDesa;Bahwa, Kepala Desa Ngerong selaku
    Bahwa, Proses pelaksanaan Penjaringan dan Penyaringan Perangkat DesaNgerong diatur dalam Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 27 Tahun 2017tentang Pedoman Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan danPemberhentian Perangkat Desa jo. Peraturan Desa Desa Ngerong Nomor 5Tahun 2017 tentang Pedoman Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan,Pelantikan dan Pemberhentian Perangkat Desa;.
    Pasal 18Peraturan Desa Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Tata CaraPencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Perangkat Desa,dinyatakan bahwa:Halaman 47 dari 54 halaman Putusan Nomor 26/G/2021/PTUN.Sby..
    Pasal 18 ayat (6) dan ayat (7) Peraturan Desa Nomor 5 Tahun 2017tentang Pedoman Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan danPemberhentian Perangkat Desa, serta Pasal 20 Peraturan Bupati PasuruanNomor 27 Tahun 2017 jo.
Putus : 17-11-2014 — Upload : 26-11-2014
Putusan PT MALUKU UTARA Nomor 09/Pid.Sus-TPK/2014/PT.TTE
Tanggal 17 Nopember 2014 — SUFRO KARIM
10135
  • Halmahera Timur tahun 2010, tanggal 7 Maret 2010;23).Asli 1 (satu) jepit daftar honor raker di Kecmatan sejumlah 10 (sepuluh) kecamatan ;24).Asli 1 (satu) jepit daftar hadir pelantikan Panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan daftar penerimaan uang trasportasi pelantikan panitia pemilihan kecamatan (PPK);25).Asli 1 (satu) jepit yang terdiri dari 2 (dua) lembar Daftar penerimaan uang Transportasi pelantikan PPS Pemillukada tahun 2010 Kec.
    Kota Maba tanggal 09 maret 2010, 2 (dua) lembar daftar hadir PPS Pelantikan dan bimbingan teknis PPK, PPS dan PPD Kec. Kota Maba dan 2 (dua) lembar daftar hadir PPD Pelantikan dan bimbingan teknis PPK,PPS dan PPD Kec. Kota Maba;26).Asli 1 (satu) jepit yang terdiri dari 2 (dua) lembar daftar penerimaan uang transportasi pelantikan PPS Kec. Mabab pemilukada tahun 2010, tanggal 11 maret 2010, 2 (dua) lembar daftar penerimaan uang transportasi petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) Kec.
    Maba Selatan tanggal 10 maret 2010 dan 4 (empat) lembar pelantikan dan bimbingan teknis PPK, PPS dan PPDP Kec. Maba Selatan;28).Asli 1 (satu jepit yang terdiri dari 2 (dua) daftar penerimaan uang transportasi pelantikan PPS Kec. Maba tengah tanggal 12 maret 2010, 4 (empat) lembar daftar hadir pelantikan dan bimbingan teknis PPK, PPS dan PPDP Kec. Maba Tengah dan 2 (dua) lembar daftar penerimaan uang transportasi petugas pemutakhiran data pilih (PPDP) Kec.
    Maba Tengah tanggal 12 maret 2010;29).Asli 1 (satu) jepit yang terdiri dari 2 (dua) lembar daftar penerimaan uang transportasi pelantikan PPS Kec. Maba Utara tanggal 11 maret 2010 dan 2 (dua) lembar daftar hadir PPDP pelantikan dan bimbingan teknis PPK, PPS dan PPD Kec. Maba Utara;30).Asli 1 (satu) jepit yang terdiri dari 2 (dua) lembar daftar penerimaan uang transportasi pelantikan PPS Kec.
    Wasile tanggal 9 maret 2010 dan 4 (empat) lembar daftar hadir PPDP pelantikan dan bimbingan teknis PPK, PPS dan PPD Kec. Wasile;31).Asli 1 (satu) jepit, 2 (dua) lembar daftar hadir PPDP pelantikan dan bimbingan teknis PPK, PPS dan PPDP Kec. Wasile Timur;32).Asli 1 (satu) jepit yang terdiri dari 2 (dua) lembar daftar penerimaan uang transportasi pelantikan PPS Kec. Wasile Tengah tanggal 9 maret 2010, 2 (dua) lembar daftar hadir PPDP pelantikan dan bimbingan teknis PPK, PPS dan PPD Kec.
    Raker dengan PPS sebesar Rp. 276.000.000,(dua ratus tujuh puluh enam jutarupiah);Bahwa kegiatan raker/pelatihan dan raker dengan PPK dan raker dengan PPS,pelaksanaannya bersamaan dengan kegiatan peresmian atau pelantikan PPK, kegiatanperesmian atau pelantikan PPS dan kegiatan peresmian atau pelantikan KPPS,sebagaimana yang pelaksanaan peresmian atau pelantikan yang sudah diuraikantersebut diatas;Bahwa dari anggaran yang terrealisasi sebesar Rp. 1.419.000.000,(satu miliar empatratus sembilan belas
    Raker dengan PPS sebesar Rp. 276.000.000,(dua ratus tujuh puluh enam jutarupiah);Bahwa kegiatan raker/pelatihan dan raker dengan PPK dan raker dengan PPS,pelaksanaannya bersamaan dengan kegiatan peresmian atau pelantikan PPK, kegiatanperesmian atau pelantikan PPS dan kegiatan peresmian atau pelantikan KPPS,sebagaimana yang pelaksanaan peresmian atau pelantikan yang sudah diuraikan tersebutdiatas;Bahwa dari anggaran yang terrealisasi sebesar Rp. 1.419.000.000,(satu miliar empatratus sembilan belas
    Halmahera Timur tahun2010, tanggal 7 Maret 2010;23).Asli (satu) jepit daftar honor raker di Kecmatan sejumlah 10 (sepuluh) kecamatan ;24).Asli 1 (satu) jepit daftar hadir pelantikan Panitia pemilihan kecamatan (PPK) dandaftar penerimaan uang trasportasi pelantikan panitia pemilihan kecamatan (PPK);25).Asli 1 (satu) jepit yang terdiri dari 2 (dua) lembar Daftar penerimaan uangTransportasi pelantikan PPS Pemillukada tahun 2010 Kec.
    Maba Tengah tanggal 12 maret 2010;29).Asli 1 (satu) jepit yang terdiri dari 2 (dua) lembar daftar penerimaan uangtransportasi pelantikan PPS Kec. Maba Utara tanggal 11 maret 2010 dan 2 (dua)lembar daftar hadir PPDP pelantikan dan bimbingan teknis PPK, PPS dan PPD Kec.Maba Utara;30).Asli 1 (satu) jepit yang terdiri dari 2 (dua) lembar daftar penerimaan uangtransportasi pelantikan PPS Kec.
    Wasile tanggal 9Halaman 97 dari 98 HalamanPts No. 09/Pid.SusTPK/2014/PT.TTE.maret 2010 dan 4 (empat) lembar daftar hadir PPDP pelantikan dan bimbingan teknisPPK, PPS dan PPD Kec. Wasile;31).Asli 1 (satu) jepit, 2 (dua) lembar daftar hadir PPDP pelantikan dan bimbinganteknis PPK, PPS dan PPDP Kec. Wasile Timur;32).Asli 1 (satu) jepit yang terdiri dari 2 (dua) lembar daftar penerimaan uangtransportasi pelantikan PPS Kec.
Register : 30-01-2014 — Putus : 18-08-2014 — Upload : 15-10-2014
Putusan PTUN SEMARANG Nomor 010/G/ 2014/PTUN.SMG
Tanggal 18 Agustus 2014 — SUSONO dan ABRORI Melawan Bupati Magelang
7534
  • DASAR HUKUM PEMILIHAN KEPALA DESAKABUPATEN MAGELANG ;1) Bahwa landasan Hukum pelaksanaan pemilihanKepala Desa Sumberejo Kecamatan NgablakKabupaten Magelang adalah : UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah PP No. 72 Tahun 2004 Tentang Desa; Perda No. 12 tahun 2006 Tentang Tata caraPemilihan Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Perda No. 13 Tahun 2006 BPD; Peraturan Bupati No. 2 tahun 2007 tentangPetunjuk Pelaksanaan Pemilihan dan PelantikanKepala Desa sebagaimana telah diubah denganperaturan Bupati
    No. 25 Tahun 2013 tentangPerubahan atas Peraturan Bupati No. 2 tahunHalaman 8 dari 83 hal Putusan No. 010/G/2014/PTUN.Smg.2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemilihandan Pelantikan Kepala Desa;2) Bahwa dalam pelaksanaan PILKADES dibentuk TimPemantau PILKADES yang terdiri dari : Tim Pemantau Kabupaten: Tim Pemantau Kecamatan;3) Bahwa susunan Tim Pemantau Kecamatan terdiri Camat Sebagai Ketua; Sekretaris Kecamatan sebagai Sekretaris; Kapolsek, dan Danramil, Kasi Kecamatan yangmembidangi dan unsur lainnya
    2013;Pemungutan Suara (Pasal 20 25 Perda No. 12Tahun 2006 dan Pasal 32 41 Perbup No. 2Tahun 2007 sebagai mana telah diubah denganPerbup No. 25 Tahun 20135Penghitungan suara (Pasal 26 27 Perda No.12 Tahun 2006 dan Pasal 42 47 Perbup No. 2Tahun 2007 sebagaimana telah diubah denganPerbup No. 25 Tahun 20135Penetapan Calon Kepala Desa terpilin denganKeputusan BPD (Pasal 33 Perda No. 12 TahunBPD Mengusulkan pengesahan Kepala Desaterpilin kepada Bupati (Pasal 33 Perda No. 12Tahun 2006) ;Pengesahan dan Pelantikan
    Kepala Desa (Berita DaerahKabupaten Magelang Tahun 2007 Nomor 2) sebagaimana telah diubahdengan Peraturan Bupati Magelang Nomor 2 Tahun 2007 tentangPetunjuk Pelaksanaan Pemilihnan dan pelantikan Kepala Desa (BeritaDaerah Kabupaten Magelang Tahun 2013 Nomor 25); Bahwa dengan demikian, terbukti gugatan Para Penggugatsangat beralasan secara hukum, dan oleh karenanya, Para Penggugatmohon agar Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang menyatakanbatal atau tidak sah Surat Keputusan yang diterbitkan Bupati
    Hasil musyawarah menyepakati bahwa mendasarkanpada ketentuan Pasal 42 ayat (2) Peraturan Bupati MagelangNomor 2 Tahun 2007 tentang Petunjuk PelaksanaanPemilihan dan Pelantikan Kepala Desa sebagaimana telahdiubah terakhir dengan Peraturan Bupati Magelang Nomor 25Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan BupatiMagelang Nomor 2 Tahun 2007 tentang PetunjukPelaksanaan Pemilihan dan Pelantikan Kepala Desa,disebutkan bahwa Penghitungan suara dilaksanakan apabilajumlah pemilih yang menggunakan hak pilihnya
Register : 08-08-2018 — Putus : 31-10-2018 — Upload : 08-11-2018
Putusan PTUN MATARAM Nomor 47/G/2018/PTUN.MTR
Tanggal 31 Oktober 2018 — Penggugat:
SUDIRMAN
Tergugat:
KEPALA DESA KEMPO KABUPATEN DOMPU
5318
  • ayat (3) huruf a dan huruf b adalahdisesuaikan dengan masa jabatan Kepala Desa yang mengangkatnya dandapat diangkat kembali melalui mekanisme dan ketentuan peraturanperundangundangan.Bahwa masa jabatan Kepala Desa sebagaimana diatur dalam pasal 65 ayat(3) Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pencalonan,Pemilinan, Pengesahan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desaberbunyi Kepala Desa sebagaimana pada ayat (1), memegang selama 6(enam) tahun terhitung sejak pelantikan dan sesudahnya
    Oleh karena ituPemberhentian Perangkat Desa telah sesuai dengan Peraturan DaerahKabupaten Dompu Nomor 17 tahun 2011 Tentang Tata cara Pencalonan,Pemilinan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Perangkat Desadiatur adalam pasal 14 (1) Perangkat Desa sebagaimana dimaksud dalampasal 2 ayat (3) berhenti:a. Meninggal duniab. Permintaan sendirie DiberhentikanAyat (2) Perangkat Desa diberhentikan sebagaimana dimaksud padaayat (1) huruf c karena:a. Berakhir jabatan/masa kerja13b.
    Bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Dompu Nomor: 05tahun 2010 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan,Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa sebagaimana diperbaharuidengan Peraturan Daerah Kabupaten Dompu Nomor: 13 tahun 2013Tentang Tata cara Pencalonan, Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan,14dan Pemberhentian Kepala Desa, Pasal 65 ayat (3) Kepala Desasebagaimana dimaksud pada ayat (1) memegang jabatan selama 6(enam) tahun terhitung sejak pelantikan dan sesudahnya dapat dipilihkembali
    dan pemberhentian perangkatDesa (fotokopi dari fotokopi) ;Peraturan Daerah Kabupaten Dompu Nomor : 10 tahun2012 tentang perubahan peraturan Daerak KabupatenDompu, Nomor 17 tahun 2011 tentang tata carapencalonan, pemilihan, pengangkatan, pelantikan danpemberhentian perangkat Desa (fotokopi dari fotokopi);2116.
    Bukti T16 : Peraturan Daerah Kabupaten Dompu Nomor : 12 tahun2013 tentang perubahan peraturan Daerah KabupatenDompu, Nomor 17 tahun 2011 tentang tata carapencalonan, pemilihan, pengangkatan, pelantikan danpemberhentian perangkat Desa (fotokopi dari fotokopi);17.