Ditemukan 695 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 27-07-2020 — Upload : 10-12-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 43 PK/Pdt.Sus-Arbt/2020
Tanggal 27 Juli 2020 — SHIMIZU CORPORATION dan PT HUTAMA KARYA (PERSERO) JOINT OPERATION VS PT GRAGE TRIMITRA USAHA
1756948 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Membatalkan Putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI)Nomor 854/V/ARBBANI/2016, tanggal 24 Mei 2018 untuk seluruhnya;Menolak permohonan Pemohon yang lain dan selebihnya;Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara ini sebesarRp426.000,00 (empat ratus dua puluh enam ribu rupiah);Menimbang, bahwa amar Putusan Mahkamah Agung Nomor 104B/Pdt.SusArbt/2019, tanggal 31 Januari 2019, sebagai berikut: Menerima permohonan dari Pemohon Shimizu Corporation dan PTHutama Karya (Persero) Joint Operation
    Menguatkan Putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI)Nomor 854/V/ARBBANI/2016, tanggal 24 Mei 2018 untuk seluruhnya;3.
Register : 29-06-2021 — Putus : 16-09-2021 — Upload : 18-09-2021
Putusan PT JAKARTA Nomor 340/PDT/2021/PT DKI
Tanggal 16 September 2021 — Pembanding/Penggugat : PT. KHATULISTIWA DWI BHAKTI Diwakili Oleh : PT. KHATULISTIWA DWI BHAKTI
Terbanding/Tergugat : Perusahaan Perseroan Persero PT. TELEKOMUNIKASI INDONESIA, Tbk,
12161
  • SideLetter Terhadap Perjanjian Kerjasama No. 695/HK810/D02A10300/2003tanggal 07 Nopember 2003 tentang : Penyediaan dan PengembanganLayanan Telekomunikasi Berbasis Fixed Wireless Access (FWA) CDMAPaket Il Lokasi : Karawang, disepakati perubahan terhadap bunyi PKSPasal 31 ayat (2), sebagai berikut :semula : . kepada Alternative Dispute Resolution (ADR) untukdiselesaikan pada tingkat pertama dan terakhir menurut prosedursebagaimana diatur dalam UndangUndang No. 30 tahun 2000.menjadi: .. kepada Badan Arbitrase
    Nasional Indonesia (BANI) untukdiselesaikan pada tingkat pertama dan terakhir menurutperaturan prosedur sebagaimana diatur dalam Undangundangnomor 30 tahun 1999.Berdasarkan amandemenamandemen tersebut di atas, PENGGUGATberhasil menyelesaikan kewajiban kontraktualnya, membangun saranatelekomunikasi sistem FWACDMA di wilayah Karawang, Ciampel (01 JuniHalaman 3 Penetapan Nomor 340/PDT/2021/PT DKI2004) dan Teluk Jambe (23 Juni 2004), untuk kKemudian mengoperasikandan memasarkan hasilnya kepada masyarakat
    Bahwa pada perjalanan selanjutnya selama melaksanakan PKS, telahterjadi 2 (dua) kali sengketa antara PENGGUGAT dan TERGUGAT yangkeduanya diselesaikan melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI),sebagai berikut :a. Sengketa pertama terjadi pada periode 20 Januari 2004 (saatPKS dinyatakan efektif) sampai dengan 30 Mei 2007 (saat permohonanarbitrase diajukan kepada BANI).
    hak PENGGUGAT tersebut di atas, selain melanggar PutusanBANI dimaksud (amar ke6 dan ke7), juga melanggar UU No. 30 Tahun1999 Pasal 60 yang bunyinya : Putusan arbitrase bersifat final danmempunyal kekuatan hukum tetap dan mengikat para pihak sertaHalaman 6 Penetapan Nomor 340/PDT/2021/PT DKIkesepakatan dalam PKS Pasal 31 ayat (2) yang bunyinya : Bilamanamusyawarah sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini tidak menghasilkankata sepakat, maka TELKOM dan MITRA sepakat untuk menyerahkannyakepada Badan Arbitrase
    Nasional Indonesia (BANI) untuk diselesaikan padatingkat pertama dan terakhir menurut peraturan prosedur sebagaimanadiatur dalam Undangundang nomor 30 tahun 1999.5.
Register : 15-06-2015 — Putus : 17-09-2015 — Upload : 25-08-2017
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 367 / Pdt.G/ 2015 / PN.Jkt.Sel.
Tanggal 17 September 2015 — DARMAWAN, Lawan PT. BASF INDONESIA
12367
  • Selnyampingkan juridiksi Pengadilan, secara Arbitrase menurut aturanarbitrase dari Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI);1.2 Bahwa berdasarkan Pasal 3 UndangUndang Republik IndonesiaNomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase Dan Alternatif PenyelesaianSengketa secara nyatanyata dan jelas menyatakan bahwa"Pengadilan Negeri tidak berwenang untuk mengadili sengketa parapihak yang telah terikat dalam perjanjian arbitrase";1.3 Bahwa, berdasarkan Perjanjian Distribusi yang dibuat danditandatangani oleh
    dibuat dan ditandatangani olehPenggugat dan Tergugat yang berlaku sejak 1 Januari 2012 hingga 31Desember 2012 dan yang berlaku sejak 1 Januari 2013 hingga 31 Desember2013, pada Klausul Pasal 15 ayat (1) tentang Arbitrase secara nyatanyata dansangat jelas menyatakan bahwa "semua sengketa yang timbul dari, mengenaikeabsahan dari atau sehubungan dengan Perjanjian yang berlaku akandiselesaikan secara tuntas, mengenyampingkan juridiksi pengadilan, secaraarbitrase menurut aturan arbitrase dari Badan Arbitrase
    Nasional Indonesia(BANI)"; Bahwa berdasarkan Pasal tersebut secara nyata dan jelas bahwa para pihakmenyelesaikan sengketa yang timbul akibat adanya Perjanjian Distribusitersebut melalui Arbitrase menurut aturan arbitrase dari Badan ArbitraseNasional Indonesia (BANI);Menimbang, bahwa atas Eksepsi Kompetensi Absolut dari Tergugattersebut, Penggugat telah mengajukan Replik terhadap Eksepsi dari Tergugattanggal 20 Agustus 2015, yang pada pokoknya bahwa Klausula Arbitrasebukanlah Public Order atau "Kepentingan
    Nasional Indonesia(BANI)"Menimbang, bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 3 UndangUndang No.30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (UUArbitrase) berbunyi : "Pengadilan Negeri tidak berwenang untuk mengadilisengketa para pihak yang telah terikat dalam perjanjian arbitrase."
    Menimbang, bahwa oleh karena kedua belah pihak (Penggugat danTergugat) telah sepakat mengenyampingkan juridiksi Pengadilan dan telah terikatuntuk menyelesaikan sengketa melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia(BANI) yang tersebut dalam Pasal 15 ayat (1) Perjanjian Distribusi, makaberdasarkan Ketentuan Pasal3 Jo.
Register : 04-01-2021 — Putus : 09-06-2021 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 5/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL
Tanggal 9 Juni 2021 — Penggugat:
PT. deugro Indonesia
Tergugat:
PT. ECL Logistics Indonesia
248154
  • I KOMPETENSI ABSOLUT: HUBUNGAN HUKUM ANTARA PARA PIHAK DIDASARI SEBUAHPERJANJIAN YANG DIBUAT SECARA SAH DAN MENGIKAT YANG DIDALAMNYA TERDAPAT KLAUSULA ARBITRASE YANG MENGATURBADAN ARBITRASE NASIONAL INDONESIA (BANI) SEBAGAILEMBAGA ARBITRASE YANG BERWENANG MEMERIKSA DANMENGADILI SEGALA PERSELISIHAN YANG TIMBUL DARIPERJANJIAN.
    Perselisihan, yang tidakdiselesaikan secara damai dalam jangka waktu 30 (tiga puluh)harisejak hari dimulainya sengketa, akan diselesaikan secaraArbitrase di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) diJakarta, Indonesia dengan satu atau lebih arbiter berdasarkanperaturan BANI.
    Nasional Indonesia( BANI ) di Jakarta Indonesia dengan satu atau lebih Arbiter berdasarkanperaturan BANI , Bahasa dan proses peradilan harus dalam BahasaIndonesia ;3.
    Nasional Indonesia ( BANI ) di Jakarta;Menimbang, bahwa oleh karena telah adanya kesepakatan para pihakyakni Penggugat dan Tergugat jika terjadi perselisian akan diselesaikan secaradamai dan apabila tidak bisa diselesaikan secara damai akan diselesaikanHalaman 39 dari 41 Putusan Perdata Gugatan Nomor 05/Pdt.G/2021/PN JKT.SELsecara arbitrase di Badan Arbitrase Nasional Indonesia ( BANI ) di Jakartamaka dengan berpedoman pada ketentuan Pasal 3 dan Pasal 11 UndangUndang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang
    Arbitrase Majelis Hakim berpendapatbahwa perselisihan Penggugat dengan Tergugat tersebut harus diselesaianmelalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia ( BANI ) dan bukan PengadilanNegeri , sehingga dalam hal ini Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tidakberwenang mengadili perkara a quo .Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan pertimbangan tersebutdiatas maka Majelis Hakim berpendapat bahwa eksepsi dari Tergugat tentangkompetensi absulud beralasan sehingga harus diterima .Menimbang, bahwa oleh karena
Putus : 15-06-2020 — Upload : 14-08-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 649 B/Pdt.Sus-Arbt/2020
Tanggal 15 Juni 2020 — PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA cq DIREKTORAT JENDERAL PAJAK REPUBLIK INDONESIA cq KANTOR WILAYAH DJP ACEH cq KEPALA KPP PRATAMA SUBULUSSALAM VS 1. PT MITRA PERDANA, DK
777325 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Nomor 12/XII/ARB/BANIMdn/2018 tanggal 27 Juni2019 tidak memiliki kekuatan hukum mengikat kepada Pemohon;Membatalkan Putusan Arbitrase Badan Arbitrase Nasional (BANI)Perwakilan Medan Nomor 12/XII/ARB/BANIMdn/2018 tanggal 27 Juni2019;Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Singkil untuk mencoretPutusan Arbitrase Badan Arbitrase Nasional (BANI) Perwakilan MedanNomor 12/XII/ARB/BANIMdn/2018 tanggal 27 Juni 2019 dari registerpendaftaran putusan arbitrase di Pengadilan Negeri Singkil;Memerintahkan Badan Arbitrase
    Nasional Indonesia (BANI) PerwakilanMedan untuk memeriksa ulang perkara a quo;6.
    Memerintahkan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) PerwakilanMedan untuk memeriksa ulang perkara a quo;6. Memerintahkan kepada Para Terbanding dahulu Para Termohon untukmematuhi putusan ini;7.
Putus : 19-12-2014 — Upload : 11-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2140 K/Pdt/2013
Tanggal 19 Desember 2014 — PT. GLORIA RAMAYANA INTER HOTEL melawan PT. WIJAYA KARYA Tbk
152130 Berkekuatan Hukum Tetap
  • demikian pula yang menjaditanggung jawab dan Kewajiban Penggugat;Bahwa Pasal 20.6 huruf (a) jo perubahannya SubClause 20.6 PerjanjianPemborongan mengatur mengenai penyelesaian perselisihan yang terjadidiantara Tergugat dan Penggugat jika dalam melaksanakan perjanjianterjadi selisin pendapat, yang berbunyi:Unless settled amicably, any dispute shall be finally settled by arbitration.Unless otherwise agreed by both Parties:(a) The dispute shall be finally settled under the rules of arbitration ofBadan Arbitrase
    Nasional Indonesia (BANI)";(6) The dispute shall be settled by three arbitrators appointed inaccordance with these Rules;(c) The arbitration shall be conducted in language for communicationdefined in subclause;(ad) The arbitrators (s) shall decide matters as expeditiously as possible,but Article 620 of the Code of Civil Procedures shall not apply;(e) The cost and expense of the arbitration shall be borne by the partythat loxes or as may be aportioned by arbitrator (s);(f) Their rights of appea under
    Nasional Indonesia (BANI);Bahwa sehubungan dengan gugatan yang diajukan oleh Penggugat diPengadilan Negeri Surabaya dengan dasar gugatan Wanprestasi jelasjelasbertentangan dengan Pasal 20.6 huruf (a) jo perubahannya SubClause20.6 Perjanjian Pemborongan;Bahwa dikarenakan Penggugat dengan Tergugat telah sepakat memilihforum Arbitrase yakni melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI)untuk menyelesaikan perselisihan yang terjadi diantara mereka, makaPengadilan Negeri Surabaya tidak berwenang untuk
    kompetensi absolutopun Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidakberwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, karena dalam Pasal 5 dariPerjanjian Sewa tertanggal 15 Juni 1976 disebutkan bahwa dalam hal tidaktercapainya kesepakatan ganti rugi masalahnya akan diajukan kepadaseorang arbiter";Bahwa berdasarkan uraianuraian tersebut di atas, Pengadilan NegeriSurabaya tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara atau gugatana quo, tetapi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quoadalah Badan Arbitrase
    Nasional Indonesia (BANI) karena Para Pihakterikat perjanjian arbitrase sebagaimana telah dicantumkan dalam PasalHal. 7 dari 17 hal.
Putus : 16-06-2020 — Upload : 27-08-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 510 B/Pdt.Sus-Arbt/2020
Tanggal 16 Juni 2020 — PT PABRIK KERTAS INDONESIA (PAKERIN), VS 1. ANDRA, DIREKTUR CV BARKALIN ARTHA PRIMA, DKK
1119749 Berkekuatan Hukum Tetap
  • BADAN ARBITRASE NASIONAL INDONESIA (BANI)PERWAKILAN SURABAYA, yang diwakili oleh KetuaBANI Perwakilan Surabaya Ny. Hartini Mochtar Kasran,S.H., FCBArb., berkedudukan di Jalan Ketintang Baru,I1/13, Surabaya dan atau Jalan Ketintang Baru, VIII/10,Surabaya, dalam hal ini memberikan kuasa kepadaSuhirmanto, S,H., selaku Sekretaris Sidang MajelisHalaman 1 dari 8 hal. Put.
    Nomor 510 B/Padt.SusArbt/2020Arbitrase pada Badan Arbitrase Nasional Indonesia(BANI) Perwakilan Surabaya, beralamat di JalanKetintang Baru, II/13, Surabaya dan atau JalanKetintang Baru, VIII/10, Surabaya, berdasarkan SuratKuasa Khusus tanggal 20 November 2019;Para Termohon;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan yang merupakan bagiantidak terpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan suratsurat tersebut, ternyataBadan Arbitrase Nasional Indonesia Perwakilan Surabaya
Register : 19-06-2015 — Putus : 08-09-2015 — Upload : 18-01-2016
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 272/Pdt.G/ARB/2015/PN.JKT.PST
Tanggal 8 September 2015 — Kepala Dinas Perhubungan Dan Transportasi Provinsi DKI Jakarta >< PT Ifani Dewi,Cs
413124
  • Bahwa oleh karena itu, apabila Putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia(BANI) in casu Terlawan Il dalam perkara Nomor 598A/VARBBANI/2014tanggal 28 April 2015 dilaksanakan akan bertentangan dengan kesusilaandan ketertiban umum karena tindak pidana korupsi merupakan kejahatanyang menjadi musuh bersama masyarakat dan telah menyebabkankesengsaraan bagi rakyat.18.
    Menyatakan bahwa Putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) incasu Terlawan Il dalam Perkara Nomor 598A/VARBBANI/2014 tanggal 28April 2015 tidak mengikat dan tidak mempunyai kekuatan hukum;4.
    Bahwa istilah Perlawanan ini secara konsisten digunakan oleh Pelawandalam menyebut dirinya (Termohon perkara BANI) sebagai Pelawandan Agus Sudiarso (Pemohon perkara BANI) sebagai Terlawan I danBadan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) disebut sebagai TerlawanIP;3.
    Menyatakan putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) dalamperkara nomor 698/VVARBBANI/2014 tangga! 28 April 2015 adalah sahdan memiliki kKekuatan hukum mengikat;3. Memerintahkan Pelawan untuk segera melaksanakan putusan BadanArbitrase Nasional Indonesia (BANI) dalam perkara nomor 698/VV/ARBBANV2014 tanggal 28 April 2015 secara suka rela segera setelahputusan diucapkan ;4.
    Putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) No. 598/VVARBBANV2014 tanggal 28 April 2015, diberi tanda P2;3. Notulen Rapat tanggal 24 Juli 2014 , diberi tanda P3;4. Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Laporan KeuanganPemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2013 Nomor18.C/LHP/XVIILJKT XVI11.
Register : 20-04-2016 — Putus : 29-06-2016 — Upload : 19-04-2018
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 263/Pdt.G.Plw/2016/PN JKT.SEL
Tanggal 29 Juni 2016 — PT LEKOM MARAS Lawan PT PERTAMINA EP
211121
  • ., LLM in IT LAW,selaku Para Pembanding semula Tergugat , Tergugat Il, Tergugat Ill,BADAN ARBITRASE NASIONAL INDONESIA (BANI) selaku PembandingIl semula Tergugat IV ;Sedangkan :Pihak dalam Putusan Perkara No. 681 K/Pdt/2014 adalah :LEKOM MARAS PENGABUAN Inc selaku Pemohon Kasasi/ dahuluPenggugat/ Tergugat Intervensi I/ Pembanding ;Melawan :BADAN ARBITRASE NASIONAL INDONESIA (BANI) selaku TermohonKasasi I/ dahulu TergugatI/ Tergugat Intervensi Il/ Terbanding ;PT.
    DANDRIVANTO BUDHIWANTO, SE., LLM in IT LAW,selaku Para pembanding semula Tergugat , Tergugat Il, Tergugat Ill ;BADAN ARBITRASE NASIONAL INDONESIA (BANI) selaku pembandingIl semula Tergugat IV ;Sedangkan :Pihak dalam Putusan perkara No. 681 K/Pdt/2014 adalah :LEKOM MARAS PANGABUAN inc selaku Pemohon Kasasi/ dahuluPenggugat/ Tergugat Intervensi I/ Pembanding ;Melawan :BADAN ARBITRASE NASIONAL INDONESIA (BANI) selaku TermohonKasasi I/ dahulu TergugatI/ Tergugat Intervensi Il/ Terbanding ;PERTAMINA EP
    21Nopember 2011 sampai dengan perkara dalam perlawanan ini mempunyaikekuatan hukum tetap ;Berdasarkan faktafakta dan alasanalasan hukum tersebut di atas, maka Pelawanmohon agar kiranya yang terhormat Bapak Ketua Pengadilan Negeri JakartaSelatan berkenan memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini dengan putusansebagai berikut:DALAM PROVISI :Menetapkan penundaan pelaksanaan tindak lanjut Penetapan Sita Eksekusi, yaitupelelangan assetasset milik Pelawan sebagai pelaksanaan eksekusi PutusanBadan Arbitrase
    Nasional Indonesia (BANI) No. 397/V/ARBBANI/2011 tanggal 21Nopember 2011 sampai dengan perkara dalam perlawanan ini mempunyaikekuatan hukum tetap ;DALAM POKOK PERKARA :Hal. 11 dari 27 hal.
Register : 12-06-2019 — Putus : 17-09-2019 — Upload : 19-09-2019
Putusan PN TANGERANG Nomor 513/Pdt.G/2019/PN Tng
Tanggal 17 September 2019 — Penggugat:
JULIUS LOBIUA, S.H, M.H
Tergugat:
PT.INDONIC TANGERANG INVESTMENT
43496
  • Indonesia(BANI) ...dst."
    Berdasarkan Pasal 18.1 Perjanjian Penegasan dan PersetujuanPemesanan Unit sebagaimana tersebut di atas, berlaku suatu ketentuanyang mengikat bagi Penggugat dan Tergugat bahwa penyelesaian atasHalaman 11 dari 22 Putusan Perdata Gugatan Nomor 513/Padt.G/2019/PN Tng10.segala sengketa yang timbul atau sehubungan dengan halhal yangdiatur di dalam Perjanjian Penegasan dan Persetujuan Pemesanan Unitharus diajukan dan diselesaikan di Badan Arbitrase Nasional Indonesia(BANI).
    Sejalan dengan hal tersebut, ketentuan Pasal 18.2 PerjanjianPenegasan dan Persetujuan Pemesanan Unit juga telah meniadakan hakdari para pihak dalam Perjanjian Penegasan dan PersetujuanPemesanan Unit (in casu Penggugat dan Tergugat) untuk dapatmengajukan tuntutan kepada badan peradilan manapun selain daripadayang disepakati yaitu kepada Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).Dengan demikian, sudah jelas dan tidak terbantahkan lagi bahwaberdasarkan klausul Pasal 18.1 dan Pasal 18.2 Perjanjian Penegasandan
    Sungguh sangatdisayangkan bahwa pada faktanya Penggugat yang dengan sukareladan tanpa paksaan dari pihak manapun juga telah menyepakati bahwaterkait dengan pilinan forum penyelesaian sengketa akan dilaksanakan diBadan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), justru) mengajukanpenyelesaian sengketa di Pengadilan Negeri Tangerang.SANGAT TEPAT APABILA MAJELIS HAKIM PENGADILAN NEGERITANGERANG MENYATAKAN BAHWA DIRINYA TIDAK BERWENANGUNTUK MEMERIKSA DAN MENGADILI PERKARA A UODIKARENAKAN EKSEPSI KOMPETENSI
    CFO0001166 tanggal 8 April 2018(sebagaimana bukti T1) pada pokoknya menyebutkan : ..... setiapsengketa yang timbul atau sehubungan dengan Peranjian ini,termasuk segala pertanyaan tentang keberadaan, keabsahan ataupengakhiran Perjanjian ini, akan diajukan ke dan akhirnyadiselesaikan oleh Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI)....
Register : 22-12-2016 — Putus : 09-02-2017 — Upload : 03-10-2017
Putusan PN TEGAL Nomor 45/Pdt.G/2016/PN Tgl
Tanggal 9 Februari 2017 — Pejabat Pembuat Komitmen Pelaksanaan Jalan Batas Jabar ,Tegal,Slawi.Paket Brebes, Tegal Bypass melawan PT. Bumirejo ,PT. Brantas Abipraya JO.
416256
  • Termohon Arbitrase) baik melalui lembaga Peradilan maupunmengajukan Permohonan, Klaim dan/atau Tuntutan melaluiBadan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).b.
    Menyatakan Batal Putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) No.765/XI/ARBBANI/2015.3. Memerintahkan Lembaga Auditor Pemerintah (Badan Pengawas Keuangan danPembangunan/BPKP) untuk melakukan Audit Atas Klaim Eskalasi Dan KlaimBunga Keterlambatan dan Klaim PPn + PPh serta Pengembalian Retensi.4. Menghukum Termohon (dh.
    Foto copy sesuai aslinya Salinan Putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia(BANI) Nomor Perkara: 765/XII/ARBBANI/2015 tanggal 4 Nopember 2016,diberi tanda T1;2. Foto copy dari foto copy Surat dari Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah Propinsi Jawa Tengah tanggal 3 Juli 2016 Nomor: Um.01.03/BANI 1JTG/VII/2016Il yang ditujukan kepadaa Dirut PT. Bumirejo, perihalPenyampaian Memo Dinas Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Marga, diberitanda T2;3. Foto copy sesuai dengan aslinya surat dari PT.
    Bahwa Majelis Arbiter BANI dalam putusannya telah mempertimbangkanketerangan dari BPKP Perwakilan Propinsi Jawa Tengah;Menimbang, bahwa halhal yang diakui oleh kedua belah pihak dan tidaklahmenjadi perselisihan hukum sepanjang halhal sebagai berikut: Majelis ArbitraseBadan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) telah memberikan putusan dalam perkaraNomor 765/XII/ARBBANI/2015 tanggal 4 Nopember 2016 antara PT.
    Nasional Indonesia (BANI) Nomor Perkara: 765/XII/ARBBANI/2015 tanggal 4 Nopember 2016) setelah dicermati dan dipelajari dikaitkandengan buktibukti tulisan dari Pemohon/dh.
Putus : 02-02-2016 — Upload : 21-04-2016
Putusan PT SAMARINDA Nomor 1/PDT/2016/PT.SMR
Tanggal 2 Februari 2016 — ARIEF WARDHANA ; Umur 28 Tahun, Pekerjaan Karyawan Perusahaan, bertempat tinggal di Jalan Ruhui Rahayu Perumahan Bumi Rengganis Blok 3 C No. 27 RT 31 Kelurahan Gunung Bahagia, Kecamatan Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan, untuk selanjutnya akan disebut sebagai PENGGUGAT / PEMBANDING ; L A W A N PT. PANDEGA CITRANIAGA (PERSEROAN) ; selaku developer atau penjual Kios The Plaza Balikpapan Trade Center yang berkedudukan di Kota Balikpapan, Jalan Jenderal Sudirman No. 1 Plaza Balikpapan, selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT / TERBANDING ;
235114
  • Nasional Indonesia (BANI) sedangbiayanya menjadi beban dan dibayar oleh Pihak yang mengajukan perkara,apabila keputusan BANI masih belum memuaskan Para Pihak sepakat untukmenyerahkan permasalahan kepada Pengadilan Negeri Balikpapan .3 Bahwa mengacu pada Pasal 18 tentang penyeleesaian dan Perselisihan dariperjanjian pengikatan Jual beli Kios The Plaza Balikpapan Trade Centre ,Nomor : 009/PCNRLGW/PPJBBeli/I/2009 tertanggal 9 Januari 2009, upaya yangtelah dilakukan dalam menyelesaikan perbedaan pendapat
    maupun sengketa olehPihak Penggugat dan Tergugat , baru. dalam tahap menyelesaikan secaramusyawarah dan tidak mencapai kata sepakat sebagaimana mediasi tertanggal 20Januari 2015 ;Bahwa berdasarkan Pasal 18 Perjanjian pengikatan Jual Beli Kios The PlazaBalikpapan Trade Centre, Nomor : 009/PCNRLGW /PPJB Beli/I/2009 tertanggal9 Januari 2009, Jika penyelesaian secara musyawarah tidak tercapai, maka parapihak setuju untuk menggunakan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI)sedang biayanya menjadi beban
    dan dibayar oleh Pihak yang mengajukan perkara,apabila keputusan BANI masih belum memuaskan Para Pihak sepakat untukmenyerahkan permasalahan kepada Pengadilan Negeri Balikpapan .Bahwa berdasarkan hal tersebut, maka belum waktunya Penggugat mengajukangugatan tersebut ke Pengadilan Negeri Balikpapan , karena Penggugat danTergugat harus menyelesaikan perbedaan pendapat maupun sengketa menggunakanBadan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) sebagaimana Pasal 18 dari perjanjianPengikatan Jual Beli Kios
    Nasional Indonesia (BANI) sedangbiayanya menjadi beban dan dibayar oleh Pihak yang mengajukan perkara,Hal. 37 dari 40 hal Pts.No.1/PDT/2016/PT.SMRapabila keputusan BANI masih belum memuaskan Para Pihak sepakat untukmenyerahkan permasalahan kepada Pengadilan Negeri Balikpapan .Menimbang bahwa dengan berdasar pada ketentuan pasal 18 dari perjanjianpengikatan jualbeli tersebut, maka sudah jelas dapat diketahui bahwa belum waktunyaPenggugat mengajukan gugatan tersebut ke Pengadilan Negeri Balikpapan
    , karenaPenggugat dan Tergugat dalam menyelesaikan perbedaan pendapat maupun sengketanya,haruslah terlebih dahulu mengunakan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) sesuaidengan perjanjian yang telah disepakati ;Menimbang bahwa dengan demikian maka sudah tepat dan benar PengadilanNegeri Balikpapan tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini karenabelum mempunyai kewenangan untuk itu, dengan demikian eksepsi Tergugat yangmenyangkut kompetansi absolut tersebut, cukup beralasan menurut
Putus : 03-05-2013 — Upload : 10-10-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 159 K/Pdt.Sus.Arbitrase/2013
Tanggal 3 Mei 2013 — THIO INGE CATHERINE vs NANIEK SOETRISNO
637464 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Nasional Indonesia(BANI) Perwakilan Surabaya, berwenang memeriksadan memutus perkara ini ;3 MenyatakanTermohon melakukan perbuatan ingkarjanji/Wanprestasi ;Hal. 1 dari 43 hal.
    No.159K /Pdt.Sus.Arbitase/2013Bahwa, Putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) PerwakilanSurabaya No. 3I/ARB/BANISBY/f/2012 tanggal 21 Juni 2012 telah didaftarkan diKepaniteraan Pengadilan Negeri Surabaya dengan Nomor Pendaftaran Nomor : 03/ARB/2012 tertanggal 12 Juli 2012 ;Bahwa, selanjutnya pada tanggal 8 Agustus 2012, Pemohon telah mengajukanPermohonan Pembatalan Putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI)Perwakilan Surabaya No. 31/ARB/BANISBY/V2012 tanggal 21 Juni 2012, danditerima
    Nasional Indonesia (BANI)Perwakilan Surabaya terhadap Pemohon (dahulu selaku Termohon) dan diregisterdengan No. 31/ARB/BANISBY/I/2012, perkara mana telah diputus pada. tanggal 21Juni 2012 yang amar/diktum putusannya, sebagai berikut :MENGADILI :I DALAM EKSEPSI : Menolak Eksepsi Termohon ;II DALAM POKOK PERKARA :1 Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk sebagian ;2 Menyatakan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BRAT) PerwakilanSurabaya, berwenang memeriksa dan memutus perkara ini ;MenyatakanTermohon
    Pertimbangan hukum Arbiter sangat tidak jeli dan telitidalam mempertimbangkan masingmasing dokumen, sebagaimana ditulis pada halaman35 alinea pertama, Putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) PerwakilanSurabaya No. 31/ARB/BANISB Y/1/2012 tanggal 21 Juni 2012 :"Menimbang bahwa saksi ahli ini menerangkan berdasarkan dokumen yangberkaitan dengan waralaba, Merek, STPW dan semua keterangan saksi ini sesuai denganbukti P2, bukti P3, bukti P4, bukti P19, bukti P20, bukti P23, bukti P22menunjukkan
    LP/K/O799MU2011/SPK tanggal 04Juli 2011 jauh sebelum adanya Permohonan Badan Arbitrase NasionalIndonesia (BANI) Perwakilan Surabaya yang diajukan oleh TermohonKasasi (dalam perkara Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI)Perwakilan Surabaya No. 31/ARBBANISBY/U2012) ;Hal. 23 dari 43 hal. Put.
Register : 26-10-2018 — Putus : 23-04-2019 — Upload : 21-05-2019
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 600/Pdt.G/2018/PN Jkt.Pst
Tanggal 23 April 2019 — Penggugat:
PT. BLUE BIRD, Tbk
Tergugat:
1.PT. ACER INDONESIA
2.PT. ARTHA MULIA TRIJAYA
24559
  • Nasional Indonesia (BANI) Nomor951/V/ARBBANI/2017 Tanggal 30 Mei 2018 hanya mengakomodir danmemeriksa hal hal yang berkaitan dengan kepentingan PT.ACERINDONESIA in casu Tergugat saja dan mengabaikan serta tidak memeriksaPermohonan Rekonvensi yang diajukan PT.BLUE BIRD TBK in casuPenggugat sehingga penyelesaian sengketa menjadi tidak tuntas dan masihmenyisakan persoalan hukum dimana Permohonan Rekonpensi tidakdiperiksa dan tidak diputuskan.
    Nasional Indonesia (BANI)sebagai forum penyelesaian sengketa sebagaimana diatur dalam Pasal 11ayat 2 Perjanjian yang menyatakan "Segala perselisihan yang mungkintimbul sehubungan dengan Perjanjian ini akan diselesaikan oleh Para Pihaksecara musyawarah untuk mufakat.
    Jika musyawarah untuk mufakat tidaktercapai dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak timbulnyaperselisihan, maka Para Pihak sepakat akan diselesaikan secara final danmengikat melalui arbitrase yang diselenggarakan di Jakarta sesuai denganperaturan Badan Arbitrase Nasional Indonesia/ BANI.
    Nasional Indonesia (BANI)sebagai forum penyelesaian sengketa sebagaimana diatur dalam Pasal11 ayat 2 Perjanjian yang menyatakan "Segala perselisihan yangmungkin timbul sehubungan dengan Perjanjian ini akan diselesaikan olehPara Pihak secara musyawarah untuk mufakat.
    Nasional Indonesia(BANI) Nomor 951/V/ARBBANI/2017 Tanggal 30 Mei 2018 hanyamengakomodir dan memeriksa hal hal yang berkaitan dengan kepentinganPT.ACER INDONESIA in casu Tergugat saja dan mengabaikan serta tidakmemeriksa Permohonan Rekonvensi yang diajukan PT.BLUE BIRD TBK in casuPenggugat sehingga penyelesaian sengketa menjadi tidak tuntas dan masihmenyisakan persoalan hukum dimana Permohonan Rekonpensi tidak diperiksadan tidak diputuskan.
Putus : 22-12-2014 — Upload : 31-08-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 622 B/Pdt.Sus-Arbt/2014
Tanggal 22 Desember 2014 — PT ROSAN KENCANA PERKASA VS 1. PT SURJOTOMO, DK
1150961 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menyatakan putusan Majelis Hakim Arbitrase ini adalah final dan mengikat;10.Memerintahkan kepada Sekretaris Majelis untuk mendaftarkan turunan resmiputusan ini di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Mojokerto atas biayaPemohon dan Termohon dalam tenggang waktu sebagaimana ditetapkandalam Undangundang;Bahwa terhadap putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI)Perwakilan Surabaya Nomor 27/ARB/BANI.SBY/2011 tanggal 13 Maret 2012tersebut, Pemohon Pembatalan telah mengajukan permohonan pembatalan didepan
    Nasional Indonesia (BANI);6.
    Bahwa PT Suryotomo (Tergugat ) pada tanggal 5 Mei 2011 sudahmengajukan permohonan di Badan Arbitrase Nasonal Indonesia (BANI)Perwakilan Surabaya terdaftar Nomor 27/ARB/BANI.SBY/2011, dan padatanggal 13 Maret 2012 oleh Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI)Perwakilan Surabaya sudah diputus yang amarnya berbunyi:MENGADILI1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk sebagian;2.
    Bahwa sekarang Penggugat mengajukan gugatan Pembatalan PutusanBadan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) Perwakilan Surabaya terdaftarNomor 27/ARB/BANISBY/V/2011 tanggal 13 Maret 2012, oleh karena:1.
    Membatalkan Putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) PerwakilanSurabaya, Nomor 27/ARB/BANISBY/V/2011 tanggal 13 Maret 2012;3. Mengadili Sendiri:Menyatakan sah dan mengikat Surat PerjanjianPerjanjian:a. Surat Perjanjian Kerja sama Joint Venture tanggal 16 April 2009tentang Pembangunan Pabrik Gula Rosan Kencana dan Industriterintegrasi antara PT Pavitra Buana Sejahtera dan PT RosanKencana Perkasa;b.
Putus : 07-04-2016 — Upload : 10-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 22 PK/Pdt/2016
Tanggal 7 April 2016 — PT MENARA PERDANA VS PT TUNAS JAYA SANUR
17982 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Oleh karena demikian kedua belah pihak harus tunduk dantaatpada ketentuan yang diatur dalam /Jetter of acceptancesebagaimanatersebut di atas (asas pacta sunt servanda atau agreementmust be kept);vide Putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI)Nomor 399/V/ABRBANI/2011 tertanggal 01 November 2011 (Bukti T10)pada halaman 65dalam pertimbangan hukumnya menyatakan bahwa:"Badan Arbitrase Nasional Indonesia berwenang untuk memeriksa,mengadili serta memutus perkara Arbitrase Nomor 399/VARBBANI/201 1
    Bahwa setelah dipelajari dan dicermati gugatan Penggugat,sesungguhnyamateri gugatan Penggugat baik subjek maupun objeknyasudah pernah disidangkan di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI)Jakarta dimana ketika itu selaku Pemohon adalah PT Tunas Jaya Sanuryang sekarang sebagai Tergugat dan PI Menara Perdana selakuTermohon sekarang sebagai Penggugat (Bukti T10).
    Selain itu PutusanBadan Arbitrase Nasional Indonesia(BANI) Nomor 399/V/ABRBANI/2011 tertanggal 01 Nopember 2011 telahdidaftarkan oleh BadanArbitrase Nasional Indonesia (BANI) Jakarta diPengadilan NegeriJakarta Pusat dengan Akta PendaftaranNomor04/WASIT/2011/PNB.JKT.PST. tertanggal 25 Nopember2011(Bukti T11);2.
    Bahwa dengan demikian gugatan yang diajukan oleh PenggugatdiPengadilan Negeri Denpasar adalah ne bis in idem karena perkaratersebuttelah diputus oleh Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI)Jakartadimana objek, subjek dan materi pokoknya sama;Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Negeri Denpasartelahmemberikan Putusan Nomor 626/Pdt.G/2012/PN.Dps. tanggal 30 Juli2012dengan amar sebagai berikut:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2.
    Nomor 22 PK/Pdt/2016Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) yang didasarkan pada /umpsum contract conditions yang belum disepakati para pihak (belumditandatangani oleh Pemohon Peninjauan Kembali dan TermohonPeninjauan Kembali, sehingga tidak sesuai ketentuan dalam Pasal 4ayat (2) UU Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan AlternatifPenyelesaian Sengketa;.
Putus : 31-01-2019 — Upload : 28-03-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 104 B/Pdt.Sus-Arbt/2019
Tanggal 31 Januari 2019 — SHIMIZU CORPORATION dan PT HUTAMA KARYA (Persero) JOINT OPERATION VS PT GRAGE TRIMITRA USAHA
13401046 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara;Atau:Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memiliki pendapatyang lain, mohon keadilan yang seadiladilnya (ex aequo et bono);Bahwa, terhadap permohonan pembatalan tersebut dikabulkan sebagianoleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan Putusan Nomor513/Pdt.G.ARB/2018/PN Jkt.Sel, tanggal 25 September 2018, yang amarnyasebagai berikut:1 Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;2 Membatalkan Putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia
    (BANI)Nomor 854/V/ARBBANI/2016, tanggal 24 Mei 2018 untuk seluruhnya;3 Menolak Permohonan Pemohon yang lain dan selebihnya;4 Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara ini sebesarRp426.000,00 (empat ratus dua puluh enam ribu rupiah);Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatantersebut diucapkan dengan hadirnya Kuasa Pemohon dan KuasaTermohon pada tanggal 25 September 2018, kemudian terhadapnya olehTermohon dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusustanggal 28 September
    diajukan Termohon Kasasi (dahulu Pemohon/Termohon Arbitrase)tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaara),3 Menghukum Termohon Kasasi (dahulu Pemohon/Termohon Arbitrase)untuk membayar seluruh biaya perkara yang tmbui dalam perkara ini;Dalam Pokok Perkara:1 Menolak Permohonan Pembatalan Arbitrase Badan Arbitrase NasionalIndonesia (BANI) Nomor 854/V/ARBBANI/2016, tanggal 24 Mei 2018yang diajukan Termohon Kasasi (dahulu Pemohon/Termohon Arbitrase)untuk seluruhnya;2 Menyatakan Putusan Arbitrase Badan Arbitrase
    Nasional Indonesia(BANI) Nomor 854/V/ARBBANI/2016, tanggal 24 Mei 2018 adalahputusan yang sah dalam tingkat pertama dan terakhir serta mengikatTermohon Kasasi (dahulu Pemohon/Termohon Arbitrase) dan PemohonKasasi (dahulu Termohon/Pemohon Arbitrase);3 Menolak permohonan Termohon Kasasi (dahulu Pemohon/TermohonArbitrase) untuk memeriksa kembali sengketa antara Termohon KasasiHalaman 5 dari 9 Hal.
Register : 22-12-2012 — Putus : 28-04-2012 — Upload : 08-05-2014
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 528/Pdt.G/ARB/2011/PN.Jkt.Pst
Tanggal 28 April 2012 — PT. MENARA PERDANA >< PT. TUNAS JAYA SANUR
412118
  • XX Sanur, Kota Denpasar, Propinsi Bali, yangdalam hal ini diwakili oleh "I Wayan Suwitra" selaku Direktur Utama.Selanjutnya disebut sebagai; TERGUGAT I; BADAN ARBITRASE NASIONAL INDONESIA (BANI)., beralamat di GedungWahana Graha, Jalan Mampang Prapatan No.2, Jakarta 12760.Selanjutnya disebut sebagai; TERGUGAT II;t Pengadilan Negeri tersebut; Telah membaca suratsurat dalam berkas perkara ini;Telah mendengar keterangan Para Pihak yang berperkara ; Telah memeriksa suratsurat bukti yang diajukan di persidangan
    ,Wakil Ketua Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) ;Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim mengusahakan agar para pihakmenempuh upaya perdamaian melalui proses Mediasi, sebagaimana ditentukan dalamPerma No.1 tahun 2008 yang dipimpin oleh seorang Hakim Mediator Supraja, SH.
    Jikalau memang Penggugat konsistentidak menerima Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI/) di Jakarta untukmenyelesaikan perkara a quo seharusnya Penggugat tidak menggunakan Hak'nyamenjawab pokok perkara, cukup mengajukan Eksepsi (Bukti T16) maka secaraekplisit Penggugat telah mengakui keberadaan Badan Arbitrase Nasional Indonesia(BANI) untuk menangani perkara a quo dengan demikian sudah sepatutnyaPenggugat melaksanakan kewajibannya untuk melaksanakan putusan BadanArbitrase Nasional Indonesia di
    Dengan telah ditandatangani Letter of Acceptance (LOA) oleh Para Pihak secarayuridis mengikat ketentuanketentuan yang terdapat dalam LOA termasuk Lump SumContract Conditions" (Bukti T17), dan Putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia(BANI) tertanggal 1 Nopember2011 (Bukti T18);7.
    Bahwa dalil Penggugat pada point 11 dan poin 12 dalam gugatannya dengan tegasTergugat menolak oleh karena putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI)Jakarta telah sesuai dengan prosedur hukum sebagaimana proses persidangan diBadan Arbitrase Nasional Indonesia (BAWNI/), serta sudah sesuai pula denganketentuan yang diamanatkan oleh UU No. 30, Tahun 1999 tentang "Arbitrase danAlternatif Penyelesaian Sengketa; 202222 2n neon nn nnn nnnn8.
Register : 12-04-2019 — Putus : 14-08-2019 — Upload : 30-08-2019
Putusan PN MOJOKERTO Nomor 34/Pdt.G/2019/PN Mjk
Tanggal 14 Agustus 2019 — Penggugat:
Sumardi,SE
Tergugat:
PT Surjotomo Integrade PT Rosan Kencana Perkara Joint Venture PT Pavitra Buana Sejahtera
25446
  • Mkt, tanggal 12 Februari 2013. yang menguatkanPutusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) PerwakilanPutusan Nomor 34/Pdt.G/2019/PN.Mjk Halaman ke 2 dari 9Surabaya Nomor : 27/ARB/BANI.SBY/2011 tanggal 13 Maret 2012.Amar Sebagai Berikut2) Menyatakan sah dan berkekuatan hukum terhadap surat perjanjiankerja yang di buat dan di tandatangani antara Pemohon danTermohon masing masing1) Surat Perjanjian Kontrak Kerja (Agreement Contract) Nomor01/PBSRKP/VIIKK/2009 tanggal 6 juli 2009, berikut SuratPerintah
    Pihak Pertama dan Pihak Keduasepakat untuk menyerahkan persoalannya kepada Badan Arbitrase NAsionalIndonesia (BANI) dan para pihak akan tunduk kepda semua putusan yangdiputuskan oleh BANI;Menimbang, bahwa dengan memperhatikan Ketentuan tentang DomisiliHukum Penyelesaian Sengketa dalam Pasal 18 ayat (2) , Surat PerjanjianKontrak Kerja tanggal 29 Juli 2009 (tertulis dengan angka 27072009), dimanabila ada perselisihan di antara Penggugat dan Tergugat dipilin domisilipenyelesaian sengketa pada Badan Arbitrase
    Nasional Indonesia (BANI) , makadengan demikian Pengadilan Negeri Mojokerto selaku Lembaga PenyelesaianSengketa di luar BANI menjadi tidak berwenang secara absolut untukmemeriksa dan memutuskan perkara yang diajukan oleh Penggugat;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, makaPengadilan Negeri Mojokerto harus menyatakan diri tidak berwenang mengadiliperkara ini Secara absolut;Menimbang, bahwa oleh karena Pengadilan Negeri Mojokertomenyatakan diri tidak berwenang mengadili perkara ini secara
Putus : 12-06-2014 — Upload : 23-12-2014
Putusan PN KEDIRI Nomor 10/Pdt.G/2014/PN.Kdr
Tanggal 12 Juni 2014 — RIBUT WAHYU UTOMO
melawan
KEPALA DINAS PEKERJAAN UMUM PEMERINTAH KOTA KEDIRI
487
  • Isampai dengan Sub Kontrak VII, yang berbunyi : Apabila secara musyawarah/mediasi/konsiliasi tidak tercapai, maka akan diselesaikan melalui Badan Arbitrase NasionalIndonesia (BANI) dan selanjutnya di selesaikan sesuai prosedur dan ketentuan BANI,serta keputusannya bersifat final dan mengikat kedua belah pihak. maka Tergugatdengan Penggugat telah sepakat untuk menyelesaikan perselisihan yang terjadi diantaramereka sehubungan dengan pelaksanaan perjanjian menggunakan forum Arbitrase yaknimelalui Badan Arbitrase
    Nasional Indonesia (BANI) ;Menimbang, bahwa Penggugat terhadap tangkisan tersebut diatas telahmengemukakan bahwa dengan diputusnya secara sepihak oleh Para Tergugat PerjanjianKerja Konstruksi Harga Satuan (Kontrak Induk) Nomor : 1032 / KONT.FISIK /APBD /2009 untuk Melaksanakan Jasa Pelaksanaan Konstruksi (Pemborongan)Pekerjaan Pembangunan Gedung POLTEK II Kediri, maka perjanjian kontrak tersebuttelah berakhir sehingga Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) tidak lagiberwenang mengadili perkara
    oleh undang undang ;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1342 KUHPerdata, bahwa Jika katakata suatu persetujuan jelas, tidak diperkenankan menyimpang daripadanya dengan jalanpenafsiran.Menimbang, bahwa dalam perjanjian Kontrak Induk Nomor :1032/KONT.FISIK/APBD /2009 tanggal 8 Oktober 2009 Pasal 20 angka 2 beserta perubahanyang tertuang dalam Sub Kontrak I sampai dengan Sub Kontrak VII, yang berbunyi :Apabila secara musyawarah/mediasi/konsiliasi tidak tercapai, maka akan diselesaikanmelalui Badan Arbitrase
    Nasional Indonesia (BANI) dan selanjutnya di selesaikanHalaman 15 dari 15 Putusan Perdata Gugatan Nomor 10/Pdt.G/2014/PN.Kdrsesuai prosedur dan ketentuan BANI, serta keputusannya bersifat final dan mengikatkedua belah pihak ;Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan UndangUndang No. 30 tahun1999 tentang Arbitrase Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa dan yurisprudensi tetapMahkamah Agung Republik Indonesia didapat suatu pedoman kaidah hukum bahwaapabila dalam suatu perjanjian terdapat adanya klausula