Ditemukan 1279 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 30-05-2016 — Putus : 15-08-2016 — Upload : 15-11-2016
Putusan PN RANAI Nomor 5/PId.Sus-PRk/2016/PN Ran
Tanggal 15 Agustus 2016 — NGUYEN VAN THIN
4215
  • BV 3392 TS (dilakukan penuntutan terpisah)pada hari kamis tanggal 14 April 2016 sekitar Pukul 08.04 WIB atau setidaktidaknyadalam bulan April 2016 bertempat di perairan Natuna / Wilayah Zona Eklusif EkonomiIndonesia (ZEEI) pada koordinat 0506 573 LU 109 44 927BT yang merupakanwilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia atau setidaktidaknya pada suatu tempatyang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Perikanan pada Pengadilan NegeriRanai yang berwenang memeriksa dan mengadili: yang memiliki
    BV 3392 TS (dilakukan penuntutan terpisah)pada hari kamis tanggal 14 April 2016 sekitar Pukul 08.04 WIB atau setidaktidaknyadalam bulan April 2016 bertempat di perairan Natuna / Wilayah Zona Eklusif EkonomiIndonesia (ZEEI) pada koordinat 0506 573 LU 109 44 927BT yang merupakanwilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia atau setidaktidaknya pada suatu tempatyang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Perikanan pada Pengadilan NegeriRanai yang berwenang memeriksa dan mengadili: telah melakukan
    Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI)adalah jalur di luar dan berbatasan dengan Laut Teritorial Indonesia sebagaimanaditetapkan berdasarkan undangundang yang berlaku tentang perairan Indonesia yangmeliputi dasar laut, tanah di bawahnya dan air di atasnya dengan batas terluar 200(dua ratus) mil laut yang diukur dari garis pangkal Laut Teritorial Indonesia.
    Laut Hal. 8Lepas adalah bagian laut yang tidak termasuk dalam ZEEI, Laut Teritorial Indonesia,perairan kepulauan Indonesia dan perairan pedalaman Indonesia.Bahwa dari hasil pemeriksaan yang Ahli Bidang Perikanan lakukan, kapal penangkapikan berbendera vietnam KM.BV 5279 TS pada saat ditangkap PETUGAS KP.HIU13 pada hari kamis tanggal 14 April 2016 sekira Pukul 07.48 WIB pada posisi 0506573 LU 10944'927 BT, posisi tersebut adalah berada di Perairan ZEEI WilayahPengelolaan Perikanan Republik Indonesia.Bahwa
    ) RI Laut Natuna sekitar lebihkurang 50 mil dari garis batas ZEEI Peraian Indonesia.e Bahwa KM.
Register : 15-06-2020 — Putus : 05-08-2020 — Upload : 19-08-2021
Putusan PN BITUNG Nomor 6/Pid.Sus-PRK/2020/PN Bit
Tanggal 5 Agustus 2020 — Penuntut Umum:
EDWIN B. TUMUNDO, S.H., M.H.
Terdakwa:
ARMANDO MARISCAL
9032
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Terdakwa Armando Mariscal telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Mengoperasikan kapal Perikanan berbendera asing di Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI), yang tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI)
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Armando Mariscal
    Selama melakukanpenangkapan ikan Terdakwa hanya mendapatkan 1 (satu) ekor Ikan Tuna.Bahwa pada hari jumat tanggal 10 April 2020 sekitar pukul 14.13 wita pada saatsaksi KRISTIANTO dan saksi YUDI PANTILANG TANGDILALO yang merupakanpetugas pengawas perikanan sedang melakukan patroli menggunakan KP ORCA01 berdasarka Surat Perintah Tugas Direktur Jendral Pengawasan SDKP Nomor:SP.07389/PSDKP.1/KP.444/IV/2020 Tanggal 2 April 2020 di perairan ZEEI!
    Bahwa jika kedua koordinat ini diploating di atas peta laut nomor 357dinas Hidro Oceceanografi TNI AL menunjukkan posisi koordinattersebut berada di Laut sulawesi perairan Zona Ekonomi EksklusifIndonesia (ZEEI) WPPRI 716;8. Bahwa ketika dilakukan pemeriksaan, 8 (delapan) orang ABKmelarikan diri menuju Laut Philipina menggunakan 8 (delapan) unitPerahu katinting bermesin;9.
    Unsur memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkap ikanberbendera Asing melakukan penangkapan ikan di Zona EkonomiEksklusif Indonesia (ZEEI) ;3. Unsur tidak Memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI );1.
    Sallin 02 sudah memasuki Laut Sulawesi,perairan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) WPPRI 716, YurisdiksiIndonesia sebagai mana Konvensi UNCLOS 1982.Menimbang bahwa, dari fakta persidangan terungkap bahwa pemilikkapal FBCA.
    Menyatakan Terdakwa Armando Mariscal telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: Mengoperasikan kapalPerikanan berbendera asing di Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia(ZEEI), yang tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI)2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Armando Mariscaloleh karenaitu dengan pidana Denda sebesar Rp. 225.000.000., (Dua ratus dua pulihlima Juta Rupiah);3.
Register : 28-12-2017 — Putus : 15-01-2018 — Upload : 13-02-2018
Putusan PT PEKANBARU Nomor 305/PID.SUS/2017/PT PBR
Tanggal 15 Januari 2018 — Vo Ngoc Y.
4318
  • ABADI 02 Alias BV 9982 TS yangmerupaka penangkap ikan asing berangkat dari pelabuhan Ba RiaVun ietnam untuk melakukan kegiatan penangkapan ikan. i Selasa tanggal 14 Maret 2017 sekira pukul 05:19 WIB bertempatairan ZEEI Laut Natuna pada posisi 0534517 LU 10610772 BTSroce Vo Ngoc Y selaku Nahkoda KM. ABADI 01 Alias BV 97769 TSbersamasama dengan saksi Dang Van Lap selaku Nahkoda KM.
    dan/ ataueee YD) penangkap ikan berbendara asing melakukanae ee di ZEEI yang tidak memiliki SIPl,oerouatan terdakwadilakuka Gey cara antara lain : S bulan Februari tahun 2017 Terdakwa Vo Ngoc Y selakuhkoda KM.
    Pada hari Selasa tanggal 14 Maret 2017 sekira pukul 05:19 WIB bertempatdi Perairan ZEEI Laut Natuna pada posisi 0534517 LU 10610772 BTterdakwa Vo Ngoc Y selaku Nahkoda Nahkoda KM.
    ABADI 02 Alias BV 9982 TS yangmerupakan kapal penangkap ikan asing berangkat dari pelabuhan Ba RiaVung Tau di Vietnam untuk melakukan kegiatan penangkapan ikan.Halaman 4 dari 10 Putusan Nomor 305/PID.SUS/2017/PT.PBRPada hari Selasa tanggal 14 maret 2017 sekira pukul 05:19 WIB bertempatdi Perairan ZEEI Laut Natuna pada posisi 0534517 LU 10610772 BTterdakwa Vo Ngoc Y selaku Nahkoda Nahkoda KM.
    Menyatakan Terdakwa Vo Ngoc Y telah terbukti secara sah dan meyakinkanMENGADILIbersalah melakukan tindak pidana Turut Serta Melakukan Dengan SengajaMengoperasikan Kapal Penangkap Ikan Berbendera Asing, MelakukanPenangkapan Ikan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) Yang TidakMemiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) sebagaimana dalam dakwaankedua Penuntut Umum;Halaman 6 dari 10 Putusan Nomor 305/PID.SUS/2017/PT.PBR2.
Register : 12-11-2020 — Putus : 11-12-2020 — Upload : 27-04-2021
Putusan PN RANAI Nomor 16/Pid.Sus-PRK/2020/PN Ran
Tanggal 11 Desember 2020 — Penuntut Umum:
AFRINALDI, SH
Terdakwa:
Ho Minh Phap
11348
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan Terdakwa Ho Minh Phap tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan dan Turut serta mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera Asing, melakukan penangkapan ikan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) yang tidak memiliki Surat Izin
      Menyatakan terdakwa HO MINH PHAP terbukti secara sah danmeyakinkan menurut hukum, bersalah melakukan perbuatan pidana turutserta mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing melakukanpenangkapan ikan di ZEEI yang tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan(SIPI) sebagaimana Dakwaan Kesatu Penuntut Umum.2.
      2020, dimana Penuntut Umum telahmendakwa Terdakwa melakukan tindak pidana berdasarkan Surat Dakwaansebagai berikut:KESATUwine een nnn Bahwa la Terdakwa HO MINH PHAP selaku Nakhoda KIA BV92658 TS yang merupakan kapal penangkap ikan asing (Vietnam) bersamasama dengan NGUYEN RUNG (penuntutan dilakukan terpisah) selakuNakhoda KIA BV 5075 TS pada hari Sabtu tanggal 19 September Tahun 2020sekira pukul 12.20 WIB atau setidaktidaknya dalam bulan September Tahun2020 bertempat di perairan Laut Natuna Utara/ZEEI
      Laut Lepasadalah bagian laut yang tidak termasuk dalam ZEEI, Laut TeritorialIndonesia, Perairan Kepulauan Indonesia dan Perairan PedalamanIndonesia;Bahwa sesuai dengan Pasal 5 ayat (1) UndangUndang RepublikIndonesia Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, Wilayah PengelolaanPerikanan Negara Republik Indonesia untuk penangkapan ikan dan/ataupembudidayaan ikan meliputi perairan Indonesia, ZEEI, Sungai, danau,waduk, rawa, dan genangan air lainnya yang dapat diusahakan sertalahan pembudidayaan ikan yang
      Kapal BV 92658 TS dan BV 5075 TS bersamasama dalammelakukan kegiatan penangkapan ikan di Laut Natuna/ZEEI yangmerupakan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia;Bahwa Ahli tidak menemukan barang bukti ikan di atas KIA BV 92658 TSdengan Nakhoda Ho Minh Phap berkewarganegaraan Vietnam;Halaman 21 dari 59 Putusan Nomor 16/Pid.SusPrk/2020/PNRanAtas pendapat Ahli tersebut, Terdakwa melalui Juru Bahasa menyatakantidak keberatan;2.
      ZEEI; dan 3.
Register : 13-12-2016 — Putus : 29-05-2017 — Upload : 15-05-2018
Putusan PN RANAI Nomor 62/Pid.Sus-PRK/2016/PN Ran
Tanggal 29 Mei 2017 — Penuntut Umum:
1.MUHAMMAD BAYANULLAH
2.RIESKI FERNANDA, SH
Terdakwa:
VO ANH TY
7227
    1. Menyatakan Terdakwa VO ANH TY tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing, melakukan penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia (ZEEI) yang tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) ;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa VO ANH TY, oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda
    Bahwa, Ahli mengerti batas wilayah laut Indonesia meliputi batas lautterritorial, batas landas kontinen, batas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEEI);Halaman 17 dari 35 Putusan Nomor 62/Pid.SusPrk/2017/PN Ran5.
    Ahli berpendapat bahwa berdasarkan UndangUndang nomor 5 thun 1983tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia bahwa ZEEI adalah jalur diluardan beratasan dengan laut wilayah Indonesia sebagaimana ditetapkanberdasarkan UndangUndang yang berlaku tentang perairan Indonesiameliputi dasar laut, tanah dibawahnya dan air diatasnya dengan batasterluar 200 (dua ratus) Nautical mil di ukur dari garis pangkal laut wilayah;6.
    Ahli berpendapat bahwa berdasakan peta Nomor 354 yang meliputi pulaupulau Anambas dan Natuna hingga Tanjung Datu yang dikeluarkandikeluarkan oleh Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut Dinas HidroOceanografi bahwa saat terdeteksi lewat radar di koordinat 0242300 LU 10458'010 BT , dan saat ditangkap di koordinat 0242'449 LU 10457'805 BT sudah masuk ZEEI Laut Natuna yang merupakan WPPRepublik Indonesia;7.
    Ahli menerangkan bahwa cara mengukur batas perairan Laut Zona EkonomiEksklusif (ZEEI) yaitu menarik garis tegak lurus dari pulaupulau terluar padasaat surut terendah yang lebarnya 200 Mil laut keararah laut lepas dimanaZEEI diawali 12 Mil sampai 200 Mil kearah laut luas;9.
    Sungai, danau, waduk, rawa dan genangan air lainnya yang dapatdiusahakan serta lahan pembudidayaan ikan yang potensial di wilayah RepublikIndonesia ;Menimbang, bahwa merujuk pada Bab ketentuan umum Pasal 1 angka21 UndangUndang Republik Indonesia Nomor 45 tahun 2009 TentangPerubahan atas UndangUndang Republik Indonesia No 31 Tahun 20014Tentang Perikanan, pengertian Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI!)
Register : 30-05-2017 — Putus : 29-11-2017 — Upload : 25-05-2019
Putusan PN RANAI Nomor 27/Pid.Sus-PRK/2017/PN Ran
Tanggal 29 Nopember 2017 — Penuntut Umum:
1.WAHER T.J. TARIHORAN, SH.MH
2.DAVID JOHNIE. SH
3.AFRINALDI, SH
Terdakwa:
VO NGOC PHAN
10835
  • tentang KUHAP serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku yang berhubungan dalam perkara ini ;

    M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan Terdakwa Vo Ngoc Phan tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing, melakukan penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia (ZEEI
    HIU MACAN TUTUL 02 sejak Tahun 2016 hinggasekarang dengan tugas dan tanggung jawab sebagai Mualim II ;Bahwa, kronologi tertangkapnya KM.KH.95581 TS pada hari Selasatanggal 7 Maret 2017 KP Hiu Macan Tutul 02 sedang melaksanakanoperasi Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan di sekitarwilayah Perairan ZEEI Laut Natuna, sekira jam 06.45 WIB, KP.
    Zona EkonomiEksklusif Indonesia (ZEEI) adalah jalur di luar dan berbatasan dengan lautterritorial Indonesia sebagaimna ditetapkan berdasarkan undangundangyang berlaku tentang perairan Indonesia yang meliputi dasar laut, tanahdibawahnya dan air di atasnya dengan batas terluar 200 (dua ratus) mil lautyang diukur dari garis pangkal laut territorial Indonesia.
    Laut lepas adalahbagian laut yang tidak termasuk dalam ZEEI, laut territorial Indonesia,Halaman 12 dari 35 Putusan Nomor 27/Pid.SusPrk/2017/PN Ranperairan kepulauan Indonesia dan perairan pedalaman Indonesia.
    ZEEI, dan3.
    Menyatakan Terdakwa VO NGOC PHAN tersebut di atas, terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengoperasikankapal penangkap ikan berbendera asing, melakukan penangkapan ikan diwilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia (ZEEI) yang tidakmemiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) ;2.
Register : 07-01-2019 — Putus : 30-01-2019 — Upload : 25-10-2021
Putusan PT PEKANBARU Nomor 9/PID.SUS/2019/PT PBR
Tanggal 30 Januari 2019 — Pembanding/Penuntut Umum II : AFRINALDI, SH
Terbanding/Terdakwa : Le Duc Thanh
7425
  • 2018, Nomor.Reg.Perk:PDM94/RNI/10/2018, terdakwatelah di dakwa sebagai berikut:Halaman 1 dari 10 Putusan Nomor 9/PID.SUS/2019/PT.PBRDAKWAAN :KESATU:Bahwa ia terdakwa LE DUC THANH selaku Nahkoda KIA BV 5368 TSyang merupakan kapal penangkap ikan asing (Vietnam) bersamasamadengan saksi TRAN DO (penuntutan dilakukan terpisah) selaku Nahkoda KIABV 5367 TS pada hari Jumat tanggal 06 April tahun 2018 sekira pukul 01.43WIB atau setidaktidaknya dalam bulan April tahun 2018 bertempat di perairanNatuna / ZEEI
    Laut Natuna Utara pada posisi 06 41 42 LU 109 12 15 BTyang merupakan wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia atausetidaktidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerahHukum Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Ranai yang berwenangmemeriksa dan mengadilinya yang melakukan, menyuruh melakukan, turutserta melakukan memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkap ikanberbendera asing melakukan penangkapan ikan di ZEEI yang tidak memilikiSurat Izin Penangkapan Ikan (SIPI)
    perbuatan terdakwa dilakukan dengancara sebagai berikut : Bahwa ketika KRI ABDUL HAKIM PERDANAKUSUMA355 melaksanakankegiatan patroli di sekitar wilayah perairan ZEEI Laut Natuna pada hariJumat tanggal O06 April tahun 2018 sekira pukul 01.15 WIB denganmenggunakan radar mendeteksi kapal yang dinahkodai terdakwa padaposisi 06 41 37 LU 109 12 00 BT.
    dengan sengaja memiliki, menguasai, membawa, dan ataumenggunakan alat penangkap ikan dan atau alat bantu penangkapan ikanyang mengganggu dan merusak keberlanjutan Sumber daya ikan di wilayahpengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia yang melakukan atau turutserta melakukan perbuatan perbuatan terdakwa dilakukan dengan carasebagai berikut :Halaman 3 dari 10 Putusan Nomor 9/PID.SUS/2018/PT.PBRBahwa ketika KRI ABDUL HAKIM PERDANAKUSUMA355 melaksanakankegiatan patroli di sekitar wilayah perairan ZEEI
    Menyatakan Terdakwa Le Duc Thanh terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana Yang melakukan, menyuruh melakukanmengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing, melakukanpenangkapan ikan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) yang tidakmemiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI);2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Le Duc Thanh dengan pidanadenda sejumlah Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah);3.
Putus : 16-01-2010 — Upload : 23-09-2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 174 K/PID.SUS/2009
Tanggal 16 Januari 2010 — Mr. LOM PHIN SUAN alias TAIKONG MAU ; Mr. BUNGLENG YUUDE
2612 Berkekuatan Hukum Tetap
  • seriou delapan ratus tiga puluh lima) pang atau 29.360 (dua puluhsembilan ribu tiga ratus enam puluh) kg ikan beku campuran yang masihberada di dalam kapal KM CILOSARI 10 tersebut;Bahwa setelah dilakukan pengeledahan ternyata para Terdakwa membawajuga alat penangkapan ikan jenis pukat ikan (Fish net) yang olehTerdakwa telah mengakui pukat ikan (Fish net) tersebut telahdipergunakan untuk melakukan penangkapan ikan dengan cara kapalKM CILOSARI 10 berlayar menuju daerah Zone Ekonomi EkslusifIndonesia (ZEEI
    29.360 (dua puluh sembilan ribu tiga ratus enam puluh) kg ikanbeku campuran yang masih berada di dalam kapal KM CILOSARI 10Hal. 4 dari 26 hal.Put.No.174 K/Pid.Sus/2009tersebut;Bahwa kemudian dilakukan penggeledahan ternyata para Terdakwamembawa juga alat penangkapan ikan jenis pukat ikan (Fish net) yangoleh Terdakwa telah mengakui pukat ikan (Fish net) tersebut telahdipergunakan untuk melakukan penangkapan ikan dengan cara kapalKM CILOSARI 10 berlayar menuju daerah Zone Ekonomi EksklusifIndonesia (ZEEI
    Nomor: 26.06.0028.03.16679 tanggal 09November 2006 yang dibuat dan ditandatangani oleh Husni Mangga Baraniselaku Direktur Jenderal Perikanan Tangkap pada Departemen Kelautandan Perikanan RI, yang mana dalam wilayah perikanan yang diizinkanadalah Laut Arafura bagian Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI);Keyakinan Jaksa Penuntut Umum dalam surat dakwaan dan surat tuntutanbahwa para Terdakwa telah melakukan kegiatan di bidang perikanan diLaut Arafura bagian Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI)
    Nusantara Dumar Tual, yang merupakanbagian wilayah dari Pelabuhan yang berkaitan dengan kegiatan bongkarmuat dan pengangkutan ikan, dan bukan merupakan wilayah pengelolaanperikanan sebagai tempat penangkapan ikan sebagaimana yang dimaksuddalam UndangUndang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan;Bahwa karena kegiatan penangkapan ikan dilakukan di ZEEI sesuailtermaktub dalam surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum, sedangkan tindakanHal. 12 dari 26 hal.Put.No.174 K/Pid.Sus/2009penangkapan yang dilakukan
    ZEEI (nama) Perairan Teritorial SIPI01 Nomor: 26.06.0028.03.16679 tanggal 09 November 2006 tersebut,dilengkapi dengan keterangan, bahwa 50 mm merupakan ukuran minimalmata jaring bagian kantong (cond end) sesuai Surat Dirjen PerikananHal. 20 dari 26 hal.Put.No.174 K/Pid.Sus/2009Nomor IK.340/D3.12304/96k tanggal 19 November 1996;Sedangkan ukuran minimal atau ukuran maksimal panjang tali Head Rope,Ground Rope, Panjang Total Pukat Ikan dan panjang bagian kantong (codend), sama sekali belum ada diatur
Register : 30-05-2017 — Putus : 29-11-2017 — Upload : 25-05-2019
Putusan PN RANAI Nomor 25/Pid.Sus-PRK/2017/PN Ran
Tanggal 29 Nopember 2017 — Penuntut Umum:
1.WAHER T.J. TARIHORAN, SH.MH
2.DAVID JOHNIE. SH
3.AFRINALDI, SH
Terdakwa:
PHAM KHAC VU
3818
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan Terdakwa PHAM KHAC VU tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing, melakukan penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia (ZEEI) yang tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI);
    2. Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa PHAM KHAC VU sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta
    HIU MACAN TUTUL 02 sejak Tahun 2015 dengan tugas dan tanggung jawabsebagai Mualim ;Bahwa, kronologi tertangkapnya KM.KH.91009 TS pada hari Selasa tanggal 7Maret 2017 KP Hiu Macan Tutul 02 sedang melaksanakan operasi PengawasanSumberdaya Kelautan dan Perikanan di sekitar wilayah Perairan ZEEI LautNatuna, sekira jam 06.45 WIB, KP.
    HIU MACAN TUTUL 02 sejak Tahun 2016 hingga sekarang dengan tugas dantanggung jawab sebagai Mualim II ;Bahwa, kronologi tertangkapnya KM.KH.91009 TS pada hari Selasa tanggal 7Maret 2017 KP Hiu Macan Tutul 02 sedang melaksanakan operasi PengawasanSumberdaya Kelautan dan Perikanan di sekitar wilayah Perairan ZEEI LautNatuna, sekira jam 06.45 WIB, KP.
    Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia(ZEEI) adalah jalur di luar dan berbatasan dengan laut territorial Indonesiasebagaimna ditetapkan berdasarkan undangundang yang berlaku tentangperairan Indonesia yang meliputi dasar laut, tanah dibawahnya dan air di atasnyadengan batas terluar 200 (dua ratus) mil laut yang diukur dari garis pangkal lautterritorial Indonesia.
    ZEEI, dan3.
    Menyatakan Terdakwa PHAM KHAC VU tersebut di atas, terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengoperasikan kapal penangkapikan berbendera asing, melakukan penangkapan ikan di wilayah pengelolaanperikanan Republik Indonesia (ZEEI) yang tidak memiliki Surat Izin PenangkapanIkan (SIPI);2.
Register : 29-09-2016 — Putus : 08-12-2016 — Upload : 03-01-2017
Putusan PN RANAI Nomor 38/Pid.Sus-PRK/2016/PN Ran
Tanggal 8 Desember 2016 — NGUYEN VAN HOAN
4821
  • Menyatakan Terdakwa NGUYEN VAN HOAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing melakukan penangkapan ikan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) Yang Tidak Memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI);2.
    BTH 98602 TS yaitumelakukan penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan RepublikIndonesia ZEEI tanpa dilengkapai dokumen perijinan perikanan dariPemerintah Indonesia;Bahwa saksi menerangkan pada KM.
    BTH 98602 TSadalah termasuk kapal asing;Bahwa ahli menjelaskan batas Laut Zona Ekonomi Eksklusif (ZEEI)berdasarkan UU.
    tertangkap pada posisi 06 21. 563 LU 109 35. 252 BT, adalah masuk dan berada di Wilayah PerairanIndonesia /Zona Ekonomi Eksklusif (ZEEI) Rl Laut Natuna;Bahwa KM.
    BTH 98602 TS telah melakukan penangkapan ikan diWilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia ZEEI tanpa dilengkapaidokumen perijinan perikanan dari Pemerintah Indonesia;Bahwa benar KM.BTH 98602TS yang dinahkodai Terdakwa berangkat dariPelabuhan Lagi Binh Tuan Vietnam sudah 5 (lima) hari hingga ditangkapdan masuk perairan Indonesia baru satu 1 (satu) hari;Bahwa benar kapal KM.
Register : 30-04-2014 — Putus : 03-07-2014 — Upload : 10-07-2014
Putusan PN RANAI Nomor 7/Pid.Prkn/2014/PN.Rni
Tanggal 3 Juli 2014 — TRAN MINH TOAN
7825
  • PDS 09/RANAI/04/2014 tertanggal 28April 2014 dengan dakwaan sebagai berikut :DAKWAAN :KESATU ; Bahwa ia terdakwa TRAN MINH TOAN selaku Nahkoda KM.BTH96565 TSkapal penangkap ikan berbendera Vietnam pada hari Jumat tanggal 28 Maret 2014 sekirapukul 06.42 WIB atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2014bertempat di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) Laut Cina Selatan pada posisi0515 68 LU 10655 70 BT yang merupakan Wilayah Pengelolaan Perikanan RepublikIndonesia atau setidaktidaknya
    Pasal 102 Undang Undang RI No.45 Tahun 2009 Tentang PerubahanAtas Undang Undang RI No. 31 tahun 2004 Tentang Perikanan;ATAUKEDUA; Bahwa, ia terdakwa TRAN MINH TOAN selaku Nahkoda KM.BTH96565 TSkapal penangkap ikan berbendera Vietnam pada hari Jumat tanggal 28 Maret 2014 sekirapukul 06.42 WIB atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2014 ,bertempat di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) Laut Cina Selatan pada posisi0515 68 LU 10655 70 BT yang merupakan Wilayah Pengelolaan Perikanan
    dipersidangan pada pokoknya sebagaiberikut : Bahwa, saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta mengertimemberikan keterangan sehubungan dengan tindak pidana perikanan yang terjadidi ZEE Indonesia Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia denganmenggunakan kapal ikan asing KM.BTH 96565 TS; Bahwa, saksi bertugas sebagai Mualim I KP HIU Macan 001 telah menangkap danmemeriksa KM.BTH 96565 TS pada tanggal 28 Maret 2014 sekitar pukul 06.42WIB, di Wilayah Pengelolaan Perikanan RI, perairan ZEEI
    diajukan dipersidangan oleh Jaksa PenuntutUmum dengan dakwaan alternatif, maka Majelis akan memilih dakwaan yang palingsesuai dengan faktafakta hukum tersebut yakni dakwaan kedua yaitu Pasal 93 ayat (2)Undangundang No 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun2004 Tentang Perikanan yang unsurunsurnya sebagai berikut :1 Unsur Setiap Orang;2 Unsur memiliki dan atau mengoperasikan kapal penagkap ikan berbenderaasing;3 Melakukan penangkapan ikan;4 Di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI
    M.Sidalam musyawarah Majelis Hakim berbeda pendapat ( dissenting opinion ) dalam halpenerapan Pasal 30 ayat (2) KUH Pidana pada tindak pidana perikanan di Zona EkonomiEksklusif Indonesia (ZEEI) dengan pertimbangan sebagai berikut :Menimbang, bahwa Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) adalah: (1) Suatudaerah diluar dan berdampingan dengan Laut Teritorial Pasal 1 ayat (3), Pasal 7 UUNo.43 Tahun 2008, Pasal 55 UNCLOS, (2) jalur di luar dan berbatasan dengan LautTeritorial Pasal 1 angka (21) UU No
Register : 21-05-2018 — Putus : 11-07-2018 — Upload : 09-11-2018
Putusan PN BITUNG Nomor 19/Pid.Sus-PRK/2018/PN Bit
Tanggal 11 Juli 2018 — Penuntut Umum:
NALKRY KRISTIAN LASUT, SH
Terdakwa:
ELGINITO GORGONIO LIBAY
8836
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Terdakwa Elginito Gorgonio Libay telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengoperasikan kapal Perikanan berbendera asing di Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI), yang tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) ;
    2. Menjatuhkan pidana
    John V setelahdibaringkan di atas peta laut nomor 356 A, posisi posisi : 0316.668 LU 120 40.529 BT berada di laut Sulawesi, ZonaEkonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI);Bahwa koordinat ini berdasarkan hasil laporan kapal Kapal PatroliHiu Macan Tutul 01, ketika memeiksa kapal F/B LB.
    Unsur memiliki dan/jatau mengoperasikan kapal penangkap ikanberbendera asing melakukan penangkapan ikan di Zona EkonomiEksklusif Indonesia ( ZEEI);Menimbang, bahwa berkaitan dengan redaksi kalimat memiliki dan/ ataumengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera Asing menurut Majelis adalahbersifat alternative, apabila salah satu dari unsur~ memiliki ataumengoperasionalkan kapal penangkap ikan berbendera Asing melakukanpenangkapan ikan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) tidak memilikiSIPI
    Olehkarena itu terdakwa Elginito Gorgonio Libay akan dipertimbangkan unsurMengoperasikan kapal Perikanan berbendera asing peruntukan membantupenangkapan ikan di Zona Eknomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) yang tidak memilikiSurat Izin Penangkapan Ikan (SIPI);Menimbang bahwa, tempat kejadian perkara (TKP) dalam pemeriksaanawal seperti yang terungkap dari pendapat ahli Nautika sdr. Amiruddin.
    unsur mengoperasikan kapal Perikanan berbendera Asingmelakukan penangkapan ikan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI), telahterpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum ;3.
    Menyatakan Terdakwa Elginito Gorgonio Libaytelahterbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengoperasikan kapalPerikanan berbendera asing di Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI),yang tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) ;2. Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa Elginito Gorgonio Libaysebesar Rp. 200.000.000, (duaratusJutaRupiah);3. Menetapkan barang bukti berupa:1 (Satu) unit kapal FB.
Register : 29-09-2016 — Putus : 19-12-2016 — Upload : 16-01-2017
Putusan PN RANAI Nomor 43/Pid.Sus-PRK/2016/PN Ran
Tanggal 19 Desember 2016 — NGUYEN TRI DUNG
7739
  • Menyatakan Terdakwa NGUYEN TRI DUNG telah terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana Mengoperasikan Kapal Penangkap Ikan Berbendera Asing, Melakukan Penangkapan Ikan Di Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI) Yang Tidak Memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) ; -----------------------------------------------------------------2.
    BTH 98869 TS terbuktisecara sah dan meyakinkan menurut hukum, bersalah melakukan perbuatan pidanaMemiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing,melakukan penangkapan ikan di ZEEI yang tidak memiliki Surat Izin PenangkapanIkan (SIPI), melanggar Pasal 93 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) UndangUndang RINomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun2004 tentang Perikanan Jo Pasal 102 UndangUndang RI Nomor 31 Tahun 2004sebagaimana yang telah diubah dengan UndangUndang
    BTH. 98869 TSyang merupakan kapal ikan asing yang tidak mengibarkan bendera kebangsaan padahari Minggu tanggal 24 Juli 2016 sekira jam 11.50 WIB atau setidaktidaknya dalambulan Juli Tahun 2016, bertempat di Perairan Natuna Zona Ekonomi Eklusif Indonesia(ZEEI) Laut Natuna pada posisi 06 24 411 LU 109 34 170 BT yang merupakanwilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia atau setidaktidaknya pada suatutempat yang masih dalam daerah Hukum Pengadilan Perikanan pada Pengadilan NegeriRanai yang berwenang
    memeriksa dan mengadilinya, memiliki dan/ataumengoperasikan kapal penangkap' ikan berbendera Asing melakukanpenangkapan ikan di Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI), yang tidakmemiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI).
    BTH. 98869TS sedang mengemudikan kapalnya untuk berpindah mencari titik penangkapan ikanselanjutnya di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (WPPRI)terdeteksi oleh KP Orca 03 yang sedang melakukan operasi pengawasan sumberdayakelautan dan perikanan di sekitar wilayah perairan ZEEI laut Natuna, melihatkegiatan terdakwa diketahui oleh kapal pengawas kemudian terdakwa mencobauntuk melarikan diri, kemudian nahkoda KP Orca 03 melakukan pengejaran danmenghentikan kapal KM.BTH.98869 TS pada titik
    Orca 03 melaksanakankegiatan patrol untuk melakukan pengawasan di ZEEI Laut Natuna WPPNRI711, sekira Pukul 09.02 WIB pada radar KP.Orca 03 mendeteksi 8 (delapan)kapal yang akan dijadikan target operasi berada di posisi koordinat 06 17' 892"LU 109 29' 052" BT, 06 21' 563" LU 109 35' 252" BT, 06 16' 075" LU 109 38' 156" BT, 06 17' 519" LU 109 37' 361" BT, 06 19' 984" LU 10934' 304" BT, 06 22' 021" LU 109 36' 170" BT, 06 24' 894" LU 109 30'766" BT, 06 24' 207" LU 109 30' 100" BT, selanjutnya KP.
Register : 30-05-2017 — Putus : 29-11-2017 — Upload : 25-05-2019
Putusan PN RANAI Nomor 28/Pid.Sus-PRK/2017/PN Ran
Tanggal 29 Nopember 2017 — Penuntut Umum:
1.WAHER T.J. TARIHORAN, SH.MH
2.DAVID JOHNIE. SH
3.AFRINALDI, SH
Terdakwa:
NGO VAN NAM
9524
  • G A D I L I :

    1. Menyatakan Terdakwa Ngo Van Nam tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing, melakukan penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia (ZEEI
    HIU MACAN TUTUL 02 sejak Tahun 2015 dengan tugasdan tanggung jawab sebagai Mualim ;Bahwa, kronologi tertangkapnya KM.KH.97722 TS pada hari Selasatanggal 7 Maret 2017 KP HIU MACAN TUTUL 02 sedang melaksanakanoperasi Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan di sekitarwilayah Perairan ZEEI Laut China selatan, sekira jam 06.45 WIB, KP.
    HIU MACAN TUTUL 02 sejak Tahun 2016 hingga sekarangdengan tugas dan tanggung jawab sebagai Mualim II ;Bahwa, kronologi tertangkapnya KM.KH.97722 TS pada hari Selasatanggal 7 Maret 2017 KP HIU MACAN TUTUL 02 sedang melaksanakanoperasi Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan di sekitarwilayah Perairan ZEEI Laut China selatan, sekira jam 06.45 WIB, KP.
    Laut lepas adalahbagian laut yang tidak termasuk dalam ZEEI, laut territorial Indonesia,perairan kepulauan Indonesia dan perairan pedalaman Indonesia.
    ZEEI, dans.
    Menyatakan Terdakwa NGO VAN NAM tersebut di atas, terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengoperasikan kapalpenangkap ikan berbendera asing, melakukan penangkapan ikan di wilayahpengelolaan perikanan Republik Indonesia (ZEEI) yang tidak memiliki SuratIzin Penangkapan Ikan (SIPI).;2.
Register : 05-08-2014 — Putus : 08-08-2014 — Upload : 07-09-2020
Putusan PT BANDA ACEH Nomor 152/PID/2014/PT BNA
Tanggal 8 Agustus 2014 — Pembanding/Jaksa Penuntut : NIKU SENDA, SH
Terbanding/Terdakwa : LIK Bin PRAT
406
  • Reg.Perk : PDM06/LSK/06/2014, dengan dakwaan sebagai berikut :DAKWAAN :PRIMAIRBahwa ia terdakwa LIK selaku Nakhoda Kapal (KM) Kakap II pada hari selasatanggal 08 April 2014 sekira pukul 14.55 wib atau setidaktidaknya pada suatu waktudalam bulan April tahun 2014 atau setidaktidaknya dalam tahun 2014 bertempat diwilayah perairan pada posisi 05 11 25 U 097 49 42 T yang merupakan wilayahperairan ZEEI (Zona Ekonomi Ekasklusif Indonesia) atau setidaktidaknya pada suatutempat yang masih dalam daerah hukum
    Undangundang RI Nomor 31 tahun 2004 sebagaimanatelah ditambah dan diubah dengan Undangundang RI Nomor 45 Tahun 2009 TentangPerikanan.SUBSIDAIRBahwa ia terdakwa LIK selaku Nakhoda Kapal (KM) Kakap II pada hari selasatanggal 08 April 2014 sekira pukul 14.55 wib atau setidaktidaknya pada suatu waktudalam bulan April tahun 2014 atau setidaktidaknya dalam tahun 2014 bertempat dihal.3 dari hal. 12 Putusan No.152/PID/2014/PTBNAwilayah perairan pada posisi 05 11 25 U 097 49 42 T yang merupakan wilayahperairan ZEEI
    (Zona Ekonomi Ekasklusif Indonesia) atau setidaktidaknya pada suatutempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhoksukon yang berwenangmemeriksa dan mengadili perkara ini, yang memiliki dan/atau mengoperasikan kapalpenangkap ikan berbendera asing melakukan penangkapan ikan di ZEEI yang tidakmemiliki SIPI, yang dilakukan terdakwa dengan caracara sebagai berikut :Bahwa pada hari selasa tanggal 08 April 2014 sekitar pukul 14.00 Wib saat ituketika KAL II163/Bireuen sedang melaksanakan patroli
    jo pasal 27 ayat (2) jo pasal 104 Undangundang RI Nomor 31 tahun 2004sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undangundang RI Nomor 45 Tahun2009 Tentang Perikanan.LEBIH SUBSIDAIRBahwa ia terdakwa LIK selaku Nakhoda Kapal (KM) Kakap II pada hari selasatanggal 08 April 2014 sekira pukul 14.55 wib atau setidaktidaknya pada suatu waktudalam bulan April tahun 2014 atau setidaktidaknya dalam tahun 2014 bertempat diwilayah perairan pada posisi 05 11 25 U 097 49 42 T yang merupakan wilayahperairan ZEEI
    ;Menimbng, bahwa sampai saat ini belum ada perjanjian ZEEI (Zona EkonomiEksklusi Indonesia) antara Pemerintah RI dengan Pemerintah Thailand, sedangkanmenurut pasal 102 Undangundang Nomor 31 Tahun 2004 jo Undangundang Nomor 45tahun 2009 tersebut pelaku tidak dapat dijatuhi hukuman penjara, maka kepadaTerdakwa tidaklah dapat dijatuhi hukuman penjara, sehingga hukuman penjara yangdijatuhi Pengadilan Negeri Lhoksukon harus diperbaiki ;Menimbng, bahwa tentang penahanan yang dilakukan terhadap Terdakwa
Register : 09-09-2016 — Putus : 27-09-2016 — Upload : 11-09-2019
Putusan PT PONTIANAK Nomor 95/PID.SUS-PRK/2016/PT PTK
Tanggal 27 September 2016 — Pembanding/Penuntut Umum : YUSE CHAIDI ADHAR, SH
Terbanding/Terdakwa : PANIT CHAICOL
9533
  • PDM192/PONTI/06/2016,tanggal 23 Juni 2016 Terdakwadidakwa sebagai berikut:KESATUBahwa, terdakwa PANIT CHAICHOL, yang merupakan Nakhoda kapalPenangkap Ikan KM KNF 7725 pada hari Selasa tanggal 12 April 2016 sekira Hal 1 dari 11 halaman putusan nomor 95/PID.SUS/2016/PT PTKpukul 03.25 Wib atau setidaktidaknya pada bulan April tahun 2016 atau setidaktidaknya dalam tahun 2016 bertempat di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia(ZEEI) Laut Cina Selatan yaitu pada posisi koordinat 04 49,540 LU 10523,293 BT sesuai
    dari pelabuhan TOK BALI Malaysia dengan tujuan untuk melakukanpenangkapan ikan diperairan Indonesia dengan membawa 32 (tiga puluh dua)Orang termasuk Nahkoda, dengan rincian 3 (tiga) orang warga negara Thailanddan 29 (dua puluh sembilan) orang warga negara Kamboja.Bahwa pada tanggal 12 April 2016 sekira pukul 02.55 Wib Kapal Patroli.HIU MACAN TUTUL 02 mendeteksi terhadap dugaan adanya kapal perikananberbendera Malaysia yaitu KM KNF 7725 berada pada posisi 04 49,602 LU 105 23, 650 BT sesuai GPS di ZEEI
    pidana dalamPasal 92 jo Pasal 26 ayat (1) Jo Pasal 102 UURI No.45 tahun 2009 tentangperubahan atas Undang Undang RI No. 31 tahun 2004 tentang Perikanan.DANKEDUABahwa, terdakwa PANIT CHAICHOL, yang merupakan Nakhoda kapalPenangkap Ikan KM KNF 7725 pada hari Selasa tanggal 12 April 2016 sekirapukul 03.25 Wib atau setidaktidaknya pada bulan April tahun 2016 atau setidak Hal 3 dari 11 halaman putusan nomor 95/PID.SUS/2016/PT PTKtidaknya dalam tahun 2016 bertempat di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia(ZEEI
    setelah dikonversi dan di plot pada peta laut, yangmerupakan Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia dan olehkarena barang bukti berupa KM KNF 7725 ditahan di Pelabuhan/dermagaPSDKP Pontianak dan berdasarkan ketentuan pasal 3 ayat (2) Perma No. 1tahun 2007 tentang Peradilan Perikanan, maka Pengadilan Perikanan padaPengadilan Negeri Pontianak berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,yang memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkap ikan berbenderaasing melakukan penangkapan ikan di ZEEI
Register : 06-01-2021 — Putus : 05-02-2021 — Upload : 27-04-2021
Putusan PN RANAI Nomor 6/Pid.Sus-PRK/2021/PN Ran
Tanggal 5 Februari 2021 — Penuntut Umum:
AFRINALDI, SH
Terdakwa:
Do Tan Toan
12863
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan Terdakwa DO TAN TOAN tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyuruh melakukan dan mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing melakukan penangkapan ikan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) yang tidak memiliki
    Menyatakan terdakwa DO TAN TOAN terbukti secara sah danmeyakinkan menurut hukum, bersalah melakukan perbuatan pidanamelakukan dan turut serta mengoperasikan kapal penangkap ikanberbendera asing melakukan penangkapan ikan di ZEEI yang tidakmemiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) sebagaimana dakwaanKesatu Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp.100.000.000, (Seratus jutarupiah).3.
    pada posisi 06 28 82 LU 108 35 97BT yang merupakan wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia atausetidaktidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah HukumPengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Ranai yang berwenangmemeriksa dan mengadilinya yang melakukan, menyuruh melakukan, turutserta melakukan memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkap ikanberbendera asing melakukan penangkapan ikan di ZEEI yang tidak memilikiSurat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) perbuatan terdakwa
    Laut Lepas adalah bagian laut yang tidak termasuk dalam ZEEI,laut teritorial Indonesia, perairan kepulauan Indonesia dan perairanpedalaman Indonesia.
    ZEEI, dan2.
    Menyatakan Terdakwa DO TAN TOAN tersebut di atas, terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyuruh melakukandan mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asingmelakukan penangkapan ikan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia(ZEEI) yang tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI)sebagaimana dalam dakwaan alternatif ke satu Penuntut Umum;2.
Putus : 13-07-2017 — Upload : 13-12-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 86 K/Pid.Sus/2017
Tanggal 13 Juli 2017 — Panit Chaichol
11548 Berkekuatan Hukum Tetap
  • KNF7725;Terdakwa tidak ditahan ;Terdakwa diajukan dimuka persidangan Pengadilan Perikanan padaPengadilan Negeri Pontianak karena didakwa dengan dakwaan sebagai berikut:Dakwaan.Kesatu:Bahwa, Terdakwa Panit Chaichol, yang merupakan Nakhoda KapalPenangkap Ikan KM KNF 7725 pada hari Selasa tanggal 12 April 2016 sekirapukul 03.25 WIB atau setidaktidaknya pada bulan April tahun 2016 atausetidaktidaknya dalam tahun 2016 bertempat di Zona Ekonomi EksklusifIndonesia (ZEEI) Laut Cina Selatan yaitu pada posisi
    Bahwa pada tanggal 12 April 2016 sekira pukul 02.55 WIB Kapal Patroli.HIU MACAN TUTUL 02 mendeteksi terhadap dugaan adanya kapalperikanan berbendera Malaysia yaitu KM KNF 7725 berada pada posisi 0449,602 LU 105 23, 650 BT sesuai GPS di ZEEI Laut Cina Selatan,selanjutnya dilakukan pengejaran terhadap KM KNF 7725 tersebut, kemudiansekira pukul 04.15 WIB KP.
    Menyatakan Terdakwa Panit Chaichol, telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja di WilayahPengelolaan Perikanan Republik Indonesia melakukan usaha perikanan dibidang penangkapan, pembudidayaan, pengangkutan, pengolahan danpemasaran ikan yang tidak memiliki Surat Izin Usaha Perikanan(SIUP) dantindak pidana Memiliki dan / atau mengoperasikan kapal penangkap ikanberbendera asing melakukan penangkapan ikan di ZEEI yang tidak memilikiSIPI sebagaimana diatur
    No. 86 K/Pid.Sus/2017Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia melakukan usaha perikanan dibidang penangkapan yang tidak memiliki Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP)dan mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing melakukanpenangkapan ikan di ZEEI yang tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan(SIPI) ;2. Menjatuhkan pidana secara in absentia terhadap Terdakwa PhanitChaichol oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp2.000.000.000,00(dua miliar rupiah) ;3.
Register : 05-03-2021 — Putus : 29-03-2021 — Upload : 27-04-2021
Putusan PN RANAI Nomor 8/Pid.Sus-PRK/2021/PN Ran
Tanggal 29 Maret 2021 — Penuntut Umum:
1.AFRINALDI, SH
2.Imam MS Sidabutar, S.H., M.H.
3.REZI DHARMAWAN, S.H.
Terdakwa:
Le Thanh Phuong
12587
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan Terdakwa LE THANH PHUONG, tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing yang digunakan untuk melakukan penangkapan ikan di ZEEI tanpa memiliki Perizinan Berusaha yang menimbulkan kerusakan terhadap lingkungan,
      Tuntutan pidana yang diajukan olehPenuntut Umum NO.REG.PERKARA : PDM11/RNI/03/2021, atas namaTerdakwa Le Thanh Phuong, tanggal 24 Maret 2021, yang pada pokoknyaPenuntut Umum menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ranaimemutuskan sebagai berikut :1.Menyatakan terdakwa Le Thanh Phuong, bersalah melakukan tindakpidana yang melakukan, menyuruh melakukan, turut sertamelakukan memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkapikan berbendera asing yang digunakan untuk melakukanpenangkapan ikan di ZEEI
      tanpa memiliki Perizinan Berusaha yangmenimbulkan kecelakaan dan/atau menimbulkan korban/ kerusakanterhadap kesehatan, keselamatan, dan/ atau lingkungan, perbuatanterdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :Bahwa pada hari Minggu tanggal 13 Desember tahun 2020 sekira pukul15.15 WIB ketika Kapal Patroli KRI BUNG TOMO357 melaksanakankegiatan operasi Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanandisekitar wilayah perairan ZEEI Laut Natuna Utara dengan menggunakanradar mendeteksi dua buah kontak
      Sedang Laut Lepasadalah bagian laut yang tidak termasuk dalam ZEEI, laut territorial Indonesia,perairan kepulauan Indonesia dan perairan pedalaman Indonesia.
      ZEEI, dan3.
      Menyatakan Terdakwa LE THANH PHUONG, tersebut di atas, terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanamengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing yangdigunakan untuk melakukan penangkapan ikan di ZEEI tanpa memilikiPerizinan Berusaha yang menimbulkan kerusakan terhadap kesehatan,keselamatan, dan/ atau lingkungan, sebagaimana dalam dakwaanalternatif KESATU Penuntut Umum;Halaman 53 dari 55 Putusan Nomor 8 Pid.SusPRK/2021/PN Ran.
Putus : 15-09-2016 — Upload : 31-01-2017
Putusan PN MEDAN Nomor 12/Pid.Sus-PRK/2016/PN Mdn
Tanggal 15 September 2016 — - TEPPARAK INSORN
6321
  • Menyatakan TEPPARAK INSORN bersalah melakukan Tindak Pidana memilikidan/atau mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing melakukanpenangkapan ikan di ZEEI yang tidak memiliki SIPI ( Suarat Ijin Penagkapan Ikan)sebagaimana dimaksud dalam pasal 93 ayat (2) UU No. 45 Tahun 2009 tentangperubahan UU. No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.2.
    Ikan) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27ayat (2), perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: Bahwa pada hari Selasa tanggal 12 Juli 2016 sekira pukul 10.00 WIB disekitarperairan ZEEI (Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia) pada posisi 04 16 642 LU dan099 10 355 BT ketika kapal patroli KP.
    Melakukan penangkapan ikan di ZEEI.4.
    Fishing di wilayah ZEEI makaterhadap terdakwa hanya akan dikenakan pidana denda tanpa dijatuhi kurunganpengganti denda.Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa , makaperlu. dipertimbangkan terlebin dahulu keadaan yang memberatkan dan yangmeringankan terdakwa ;Keadaan yang memberatkan :" Kegiatan terdakwa merugikan Negara.
    Menyatakan terdakwa TEPPARAK INSORN tersebut diatas, terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengoperasikan kapal penangkapikan berbendera asing melakukan penangkapan ikan di ZEEI yang tidak memilikiSIPINh. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesarRp 1.000.000.000, ( satu milyar rupiah)3.