Ditemukan 695 data
Terbanding/Penggugat : PT. LEKOM MARAS
199 — 110
Pembanding II semula Tergugat IV;SedangkanPihak dalam Putusan Perkara No.681 K/Pdt/2014 adalah :LEKOM MARAS PANGABUAN Inc selaku Pemohon Kasasi/ dahuluPenggugat / Tergugat Intervensi I/ Pembanding;Melawan;BADAN ARBITRASE NASIONAL INDONESIA (BANI) selakuTermohon Kasasi I/dahulu Tergugat I/Tergugat Intervensi II/ TerbandingI;PT.PERTAMINA EP selaku Termohon Kasasi II dahulu PenggugatIntervensi / Tergugat II / Terbanding II;Bahwa Putusan mahkamah Agung RI No.681 K/Pdt/2014 diputuspada tanggal 10 Juli
NASIONAL INDONESIA (BANI)selaku Pembanding II semula Tergugat IV;SedangkanPihak dalam Putusan Perkara No.681 K/Pdt/2014;Adalah:LEKOM MARAS PANGABUAN Inc selaku Pemohon Kasasi / DahuluPenggugat / Tergugat Intervensi / Pembanding;Melawan;BADAN ARBITRASE NASIONAL INDONESIA (BANI) selakuTermohon Kasasi /dahulu Tergugat / Tergugat Intervensi Il /Terbanding ;PT.PERTAMINA EP selaku Termohon Kasasi II dahulu PenggugatIntervensi / Tergugat II / Terbanding II;Bahwa Putusan Mahkamah Agung RI No.681 K/Pdt/2014
Pertamina EP (Terlawan) pernah mengajukanpermohonan arbitrase ke Badan Arbitrase Nasional Indonesia(BANI) di Jakarta dan terdaftar dalam perkara No. 397/V/ARBBANI/2011 dalam perkara antara PT Pertamina EP melawan LekomMaras Pangabuan Inc. (LMPI).
(Pemohon Kasasi/ PemohonBanding/Penggugat/Tergugat Intervensi 1);Melawan:Halaman 13 dari 42 halaman putusan Nomor 518/PDT/2017/PT.BDG2se Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI)(Termohon KasasiI/Termohon Banding /Tergugat I/Tergugat Intervensi II);e PT.
(Termohon Kasasi/Terbanding/Penggugat)Melawan:e Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI)(Pemohon KasasiI/Pembanding II/Tergugat IV)e 1. M. Husseyn Umar, S.H., FCBArb2. Dr. Frans Hendra Winarta, S.H., M.H., FCBArb;3. Dr. Danrivanto Budhijanto, S.E., LLM in IT Law,(Para Pemohon Kasasi II dahulu Para Tergugat sd Ill/ParaPembanding 1)Bahwa perkara tersebut telah diputus hingga tingkat kasasi diMahkamah Agung sebagaimana tertuang di dalam Putusan MA RINomor : 1300K/PDT/2014 jo.
264 — 216 — Berkekuatan Hukum Tetap
Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) beralamat di MenaraKadin Indonesia Lt. 29, Jalan H.R. Rasuna Said Blok X Kav. 23,Jakarta Selatan untuk selanjutnya disebut Tergugat Il;3.
Mowlem International Limited, berkedudukan di England beralamatdi Foundation House Eastern Road, Bracknel, Beckshire RG122UZ, United Kingdom, untuk selanjutnya disebut Turut Tergugat;Untuk mengajukan gugatan pelaksanaan eksekusi atas PutusanBadan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) tanggal 27 Oktober1999 Nomor 5/X10/ARB/BANI/1999 yang di deponir di PengadilanNegeri Jakarta Pusat tanggal 15 November 1999 dibawah Nomor015/Wasit/1999/PN.JKT.PST yang bertentangan dengan hukumyaitu dengan Pasal 1 ayat
(4) UndangUndang Nomor 30 Tahun1999;Untuk itu penerima kuasa dikuasakan untuk mengajukan gugatanagar pendaftaran putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia(BANI) jo.
Bukti Pertama (I) Penggugat tidak berkualitas, bukan pihak yang berhakdan mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan, tidakmempunyai /egal standing: Penggugat bukan pihak dalam PutusanPerkara Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) Reg. Nomor 5/X10/ARB/BANI/99 tanggal 27 Oktober 1999;Hal. 14 dari 37 hal. Put. No. 1877 K/Pdt/20148. Bahwa para pihak yang berperkara sebagaimana disebut dalamPutusan Perkara BANI Reg.
Nomor 5/X10/ARB/BANI99 tanggal27 Oktober 1999, dikutip sebagai berikut:PUTUSANReg No. 5/X10/ARB/BANI/99DEMIKEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESABADAN ARBITRASE NASIONAL INDONESIA (BANI)Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) telah menjatuhkanputusan sebagai berikut dalam sengketa antara:Jaya Mowlem Joint Operation, beralamat di Taman Bintaro JayaGedung B, Jalan Bintaro Jaya Jakarta 12320, diwakili oleh kuasahukum Law Firm Supancana, Suastama & Partners beralamat diWisma Argo Manunggal 12th
melawan
KEPALA DINAS PEKERJAAN UMUM PEMERINTAH KOTA KEDIRI
48 — 7
Isampai dengan Sub Kontrak VII, yang berbunyi : Apabila secara musyawarah/mediasi/konsiliasi tidak tercapai, maka akan diselesaikan melalui Badan Arbitrase NasionalIndonesia (BANI) dan selanjutnya di selesaikan sesuai prosedur dan ketentuan BANI,serta keputusannya bersifat final dan mengikat kedua belah pihak. maka Tergugatdengan Penggugat telah sepakat untuk menyelesaikan perselisihan yang terjadi diantaramereka sehubungan dengan pelaksanaan perjanjian menggunakan forum Arbitrase yaknimelalui Badan Arbitrase
Nasional Indonesia (BANI) ;Menimbang, bahwa Penggugat terhadap tangkisan tersebut diatas telahmengemukakan bahwa dengan diputusnya secara sepihak oleh Para Tergugat PerjanjianKerja Konstruksi Harga Satuan (Kontrak Induk) Nomor : 1032 / KONT.FISIK /APBD /2009 untuk Melaksanakan Jasa Pelaksanaan Konstruksi (Pemborongan)Pekerjaan Pembangunan Gedung POLTEK II Kediri, maka perjanjian kontrak tersebuttelah berakhir sehingga Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) tidak lagiberwenang mengadili perkara
oleh undang undang ;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1342 KUHPerdata, bahwa Jika katakata suatu persetujuan jelas, tidak diperkenankan menyimpang daripadanya dengan jalanpenafsiran.Menimbang, bahwa dalam perjanjian Kontrak Induk Nomor :1032/KONT.FISIK/APBD /2009 tanggal 8 Oktober 2009 Pasal 20 angka 2 beserta perubahanyang tertuang dalam Sub Kontrak I sampai dengan Sub Kontrak VII, yang berbunyi :Apabila secara musyawarah/mediasi/konsiliasi tidak tercapai, maka akan diselesaikanmelalui Badan Arbitrase
Nasional Indonesia (BANI) dan selanjutnya di selesaikanHalaman 15 dari 15 Putusan Perdata Gugatan Nomor 10/Pdt.G/2014/PN.Kdrsesuai prosedur dan ketentuan BANI, serta keputusannya bersifat final dan mengikatkedua belah pihak ;Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan UndangUndang No. 30 tahun1999 tentang Arbitrase Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa dan yurisprudensi tetapMahkamah Agung Republik Indonesia didapat suatu pedoman kaidah hukum bahwaapabila dalam suatu perjanjian terdapat adanya klausula
443 — 364
Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) Perwakilan Surabaya,
Nasional Indonesia (BANI) Perwakilan SurabayaNo. 16/ARB/BANISBY/IV/2015 tertanggal 20 Januari 2016 yang diajukanterhadap:A.
Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) Perwakilan Surabaya,berkedudukan di Jl. Ketintang Baru VIIl No. 10, Surabaya JawaTimur, selanjutnya disebut sebagai Turut Tergugat;dimana Putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI)Perwakilan Surabaya No. 16/ARB/BANISBY/IV/2015 tertanggal20 Januari 2016 tersebut, pada amarnya berbunyi sebagai berikut :Hal. 2 dari64. Putusan No. 158/Pdt.G.ARB/2016/PN.JKT.Sel.MEMUTUSKANDalam Eksepsi: Menolak Eksepsi TermohonDalam Pokok Perkara:1.
Nasional Indonesia (BANI)Perwakilan Surabaya No. 16/ARB/BANISBY/IV/2015.DALAM POKOK PERKARA:1.
Nasional Indonesia (BANI), dalam hal iniHal. 28 dari 64.
Ditetapkan olehKetua Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI),tanggal 13 Juli 2015.23. Bukti P 23: Peraturan Direksi PT.PLN (Persero) Nomor :0015.P/DIR/2015, tentang Organisasi dan Tata Kerja PT.PLN(Persero);24.
88 — 72
:e Bahwa oleh karena dalam salah satu ketentuan dalam Lump SumContract Conditions menentukan, bahwa perselisinan atau perbedaanyang tidak diselesaikan dengan negoisasi harus diatasi denganArbitrase yang diselenggarakan di Jakarta dalam bahasa Indonesiasesuai peraturan BANI ( Badan Arbitrase Nasional Indonesia) makaTergugat / Pembanding mengajukan Perselisihan tersebut melaluiBANI, sedangkan Penggugat / Terbanding mengajukan gugatan padaPengadilan Negeri in casu perkarawon Menimbang bahwa Badan Arbitrase
Nasional Indonesia ( BANI) di Jakartadalam sengketa yang diajukan oleh : PT TUNAS JAYA SANUR selaku Pemohonsekarang Tergugat / Pembanding melawan PT MENARA PERDANA , selakutermohon sekarang Penggugat / Terbanding dengan putusannya tertanggal01 Nopember 2011 Nomor : 399/V/ARBBANI2011, telah memberikanputusan yang amarnya antara lain, menyatakan Termohon telah melakukancidera janji ( wanprestasi) kepada pemohon dan menghukum termohon untukmembayar kerugian kepada pemohon (Bukti P25) :won Menimbang
melaluiPengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan pihak pemohon sekarang Tergugat /Pembanding : PT TUNAS JAYA SANUR, sebagai Tergugat sedangkan BadanArbitrase Nasional Indonesia ( BANI) sebagai Tergugat II ( bukti P26) :won Menimbang, bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap gugatanPenggugat : PT MENARA PERDANA sekarang Penggugat / Terbanding denganputusannya tertanggal 28 Maret 2012 Nomor : 528/Pdt.G /ARB/2011/PN.Jkt.Pst. telah menjatuhkan putusan yang amarnya antara lain,membatalkan putusan Badan Arbitrase
Nasional Indonesia ( BANI) tanggal 1Nopember 2011 Nomor : 399/V/ARBBAN/2011 (bukti P26) won Menimbang, bahwa dari bukti copy salinan putusan Pengadilan NegeriJakarta Pusat tanggal 28 Maret 2012 Nomor : 528/Pdt.G/ARB /2011 /PN.Jkt.Pstdan suratsurat bukti lainnya yang diajukan para pihak dalam perkara, tidakada yang menunjukan, bahwa putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yangmembatalkan putusan BANI tersebut telah berkekuatan hukum tetap :won Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 71 (4) Undangundang
358 — 238 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nasional Indonesia (BANI) untukmemeriksa dan memutus sengketa antara Pelawan dengan Terlawanadalah:a.
Seluruh amar putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) Nomor258/V/ARBBANI/2007, tanggal 2 Oktober 2007 bertentangan atau tidakberdasarkan hukum (kontrak).1. Bahwa dalam putusannya Nomor 258/V/ARBBANI/2007, tanggal 2Oktober 2007 , BANI telah memutuskan halhal sebagai berikut:1.2.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;Menghukum Termohon untuk membayar kepada Pemohon jumlahyang terdiri dari:a.
Bahwa sengketa Arbitrase dalam perkara a quo, berada di luar yurisdiksidari Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI);1Bahwa selain halhal yang telah diuraikan di atas, ternyata bahwa BANIdalam putusannya juga keliru memutuskan bahwa penyelesaianperbedaan/selisih pendapat antara Pelawan dengan Terlawan dalamperkara ini, termasuk jenis sengketa Arbitrase dan berada dalam ranahyurisdiksi BANI dengan dasar Amandemen ke V Surat KesepakatanBersama tanggal 14 Maret 2007 yang oleh Terlawan diajukan sebagaialat
Nasional Indonesia (BANI) Nomor258A/V/ARBBANI/2007, tanggal 2 Oktober 2007 tersebut;Menghukum Terlawan untuk membayar segala biaya yang timbul dalamperkara a quo;Atau;Apabila yang mulia Ketua Pengadilan Negeri Palu cqgyang mulia Majelis Hakimyang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, maka Pelawanmemohon putusan yang seadiladilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Terlawan mengajukaneksepsi yang pada pokoknya sebagai berikut:Perlawanan Pelawan telah melampaui
Perlawanan Pelawan tidak lengkap/kurang pihak.a.Bahwa setelah diteliti dengan seksama, ternyata alasan alasan (posita)dan petitum perlawanan Pelawan dalam perkara a quo adalahmengenai keberatan Pelawan terhadap putusan BANI Nomor 258 dandimohonkan pembatalannya kepada Pengadilan Negeri Palu;Bahwa putusan BANI Nomor 258 tersebut adalah merupakan produk(putusan) yang dikeluarkan oleh Badan Arbitrase Nasional Indonesia(BANI) ic diputuskan oleh Majelis Arbiter yang terdiri dari:(i) M.
82 — 52
BADAN ARBITRASE NASIONAL INDONESIA (BANI),beralamat di Gedung Wahana Graha lantai dan 2, jalanHal 1 dari 3 hal. Pen. No.542/Padt.G/2017/PN.Jkt.Sel.Mampang Prapatan No.2, Jakarta Selatan, untukselanjutnya disebut sebagai : TERGUGAT VI;Setelah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri JakartaSelatan tanggal 23 Agustus 2017, Nomor : 542/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Sel.
463 — 321 — Berkekuatan Hukum Tetap
BADAN ARBITRASE NASIONAL INDONESIA (BANI),diwakili oleh M. Husseyn Umar, S.H., FCBArb., FCIArb,selaku Ketua Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANIArbitration Center), berkedudukan di Wahana GrahaLantai 1 & 2, Jalan Mampang Prapatan Nomor 2, Jakarta,dalam hal ini Nomor 1 dan Nomor 2 memberi kuasakepada Adhitya Yulwansyah, S.H., M.H., dan kawankawan, Para Advokat, berkantor di Office 8, Level 18A,Jalan Jend.
Nasional Indonesia/BANI dalamPerkara Nomor 840/IV/ARBBANI/2016 tertanggal 27 Januari 2017, atauHalaman 9 dari 27 hal Put.
Membatalkan Putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia/BANI dalamperkara Nomor 840/IV/ARBBANI/2016 tertanggal 27 Januari 2017, atausetidaktidaknya menyatakan putusan arbitrase tersebut tidak mempunyaikekuatan hukum;3. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusanhakim dalam perkara ini;4.
Bambang Hariyanto, SH, MH, FCBArb, Arbiter Tunggal BadanArbitrase Nasional (BANI) beralamat di Wahana Graha Lantai 12,Jalan Mampang Prapatan Nomor 2, Jakarta Selatan, 12760; Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), beralamat di WahanaGraha Lantai 12, Jalan Mampang Prapatan Nomor 2, JakartaSelatan, 12760;Bahwa Penggugat dalam mengajukan suatu gugatan telah salahmelakukan penafsiran mengenai Locus dari Gugatan itu ditujukan,didasarkan pada:Pasal 72 Ayat 1 Undang Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentangArbitrase
BANI (i.c.
457 — 326
Nasional Indonesia (BANI).
Jika timbul perselisihan antara kedua belah pihakmengenai ketentuanketentuan Perjanjian ini dan apabila tidak dapat diselesaikan dengan cara musyawarah maka perselisihan itu akan di serahkankepada atas dasar pengerahan dari Badan Arbitrase nasional Indonesia(BANI) melalui suatu dewan arbitrase yang terdiri dari tiga orang, dan yangketiga diangkat oleh kedua belah pihak.
Nasional Indonesia (BANI) di Jakarta, sebagaitempat menyelesaikan permasalahan yang timbul setelah Kontrak tersebut disepakatibersama dan sebagai tempat menyelasaikan perkara sesuai yang terulang dalamperjanjian.Maka Otomatis Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Perkara Perdata Nomor: 342/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Sel, yang permohonannya diajukan melalui Pengadilan NegeriJakarta Selatan ADALAH KELIRU KARENA PENGADILAN NEGERI JAKARTASELATAN TIDAK BERWENANG MENGADILI PERKARA AQUO, sesuai denganPasal 1339 KUHPerdata
Nasional Indonesia (BANI) Vide .
Jika timbul perselisihanantara kedua belah pihak mengenai ketentuanketentuanPerjanjian ini dan apabila tidak dapat di selesaikan dengan caramusyawarah maka perselisihan itu akan di serahkan kepadaatas dasar pengerahan dari Badan Arbitrase Nasional Indonesia(BANI) melalui suatu dewan arbitrase yang terdiri dari tigaorang, dan yang ketiga diangkat oleh kedua belah pihak.Keputusan dewan Arbitrase bersifat final dan mengikat untukkedua belah pihak.2 Arbitrase itu harus dapat diterima oleh kedua belah
144 — 158
Bahwa dalam perjalanan perjanjian kontrak paket pekerjaan tersebutdiatas terjadi sengketa antara Penggugat dan Tergugatl yang kemudianHalaman 2 Putusan Nomor 470/Pat/2018/PT SMGdiselesaikan melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) DalamPerkara Nomor: 516/V/ARBBANI/2013 yang telah diputus pada tanggal28 Januari 2014, yang mana pada saat itu Penggugat sebagai Pemohon,sedangkan Tergugatl sebagai Termohon;Bahwa kemudian Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) DalamPerkara Nomor: 516/V/ARBBANI
/2013 dalam putusannya mengabulkanPermohonan Penggugat (Pemohon) sebagai pihak yang menang,sedangkan pihak Tergugatl sebagai pihak yang kalah;Bahwa pasal 60 Undang Undang Nomor : 30 Tahun 1999 tentangArbitrase Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa menyatakan Putusanarbitrase bersifat final dan mempunyai kekuatan hukum tetap danmengikat;Bahwa atas putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) DalamNomor Perkara : 516/V/ARBBANI/2013 pihak Tergugatl sebagai pihakyang dinyatakan kalah mengajukan upaya
hukum, yakni PembatalanPutusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) Dalam PerkaraNomor : 516/V/ARBBANI/2013 di Pengadilan Negeri Tegal denganRegister Nomor Perkara; 08/Pdt.G/2014/PN.TGL maupun upaya hukumBanding ke Mahkamah Agung Republik Indonesia Dalam Perkara Nomor:530 B/Pdt.SusArbt/2014, namun upaya hukum tersebut tidakdikabulkan/ditolak;Bahwa ternyata Tergugatl tidak melaksanakan putusan yang telahmempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) makaPenggugat mengajukan Permohonan
Bahwa hasilAudit BPKP tersebut diatas sangatlah bertentangan dengan hasil PutusanBadan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) yang menyatakan agarTergugat (Termohon) harus membayar kepada Penggugat sesuaidengan Putusan Badan Arbitrase Nasional / Internasional (BANI) Nomor:516/V/ARBBANI/2013 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap(inkracht van gewijsde).
Nasional Indonesia (BANI) Dalam Perkara Nomor:516/V/ARBBANI/2013 yang telah diputus pada tanggal 28 Januari 2014yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);Menyatakan hukumnya Tergugatl mempunyai kewajiban menyerahkanHak Penggugatberdasarkan Putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia(BANI) Dalam Perkara Nomor: 516/V/ARBBANI/2013 yang telah diputuspada tanggal 28 Januari 2014 sebesar Rp.26.871.672.000,00 (dua puluhenam miliar delapan ratus tujuh puluh satu juta enam ratus tujuh
94 — 61
BADAN ARBITRASE NASIONAL INDONESIA (BANI),beralamat di Gedung Wahana Graha lantai dan 2, jalanHal 1 dari 3 hal. Pen. No.542/Padt.G/2017/PN.Jkt.Sel.Mampang Prapatan No.2, Jakarta Selatan, untukselanjutnya disebut sebagai : TERGUGAT VI;Setelah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri JakartaSelatan tanggal 23 Agustus 2017, Nomor : 542/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Sel.
221 — 97
Oleh karena itu SEHARUSNYAproses Persidangan dilanjutkan dan tidak dijatuhnkan Putusan Verstekdengan pertimbangan ketidakhadiran TERGUGAT , dengan demikianPutusan Verstek No 51/Pdt.G/2016/PN Kdi harus di BATALKAN;Bahwa dalam Kontrak Kerja Nomor:0256/EIB107/RB/B/4744/0506Tanggal 31 Mei 2006 Para Pihak (dalam Hal Ini Penggugat danTergugat I/Pelawan) SEPAKAT memilih penyelesaian sengketa yangterjadi dikemudian hari melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia(BANI).
Bahwa dalam Kontrak Kerja Nomor:0256/E IB107/RB/B/4744/0506 Tanggal 31 Mei 2006 Para Pihak (dalam halin) Penggugat dan Tergugat I/Pelawan) SEPAKAT memilihpenyelesaian sengketa yang terjadi dikemudian hari melaluiBadan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI). Berdasarkanketentuan Pasal 3 UndangUndang 30 Tahun 1999 tentangArbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa yang berbunyi:"Pengadilan Negeri tidak berwenang untuk mengadili sengketapara pihak yang telah terikat dalam perjanjian arbitrase."
Dalam dokumen kontrak tersebut para pihak TELAHSEPAKAT apabila terdapat sengketa/perselisinan, makaakan diselesaikan melalui lembaga Arbitrase dalam hal iniBadan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI);c.
);Menimbang, bahwa oleh karena hubungan hukum antara Terbanding semula Pelawan dengan Pembanding semula Terlawan berdasarkan kontrakkerja Nomor 0256/EIB107/RB/B/4744/0506 tanggal 31 Mei 2006 yangmemuat klausula arbitrase, dimana forum penyelesaian sengketa dalamperkara a quo yang telah disepakati melalui Badan Arbitrase NasionalIndonesia (BANI), sehingga dengan demikian, yang berwenang menyelesaikansengketa antara Pembanding semula Terlawan dengan Para Terbandingsemula Para Pelawan adalah Badan Arbitrase
Nasional Indonesia (BANI) danbukan Pengadilan Negeri sesuai Pasal 3 UndangUndang Nomor 30 Tahun1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, bahwaPengadilan Negeri tidak berwenang untuk mengadili sengketa para pihak yangtelah terikat dalam perjanjian arbitrase;Menimbang, bahwa selain pertimbangan tersebut diatas, PengadilanTinggi telah mempelajari dan mencermati secara seksama berkas perkaraberserta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Kendari Nomor51/Pdt.Plw/2016/PN Kdi tanggal
1.YULIA ENDRAWATI
2.DIAN PAULINA PORISKA
3.NOVIYANTI SRI WULANDARI
4.ENDI MARTANAGARA
5.DENDY RAHMAD FUADI.S
6.SUPRIYANTO
7.A. FAHRUR ROZI
8.FAIQ DIAN NUR ACHMAD
Tergugat:
1.ERWAN WIDIYATMOKO,ST
2.Dr. SITI NURUL QOMARIAH
179 — 41
Bahwa, klausul yang terdapat pada huruf S dalam ketentuan syaratsyarat khususkontrak (SSKK) yang disepakati kedua belah pihak seperti termaktub dibawah ini:Jika perselisihan para pihak mengenai pelaksanaan kontrak tidak dapat diselesaikansecara damai maka para pihak menetapkan Lembaga penyelesaian perselisinantersebut dibawah sebagai pemutus sengketa:BADAN ARBITRASE NASIONAL INDONESIA (BANI);"7Semua sengketa yang timbul dari Kontrak ini, akan diselesaikan dan di putus olehBadan Arbitrase Nasional
Indonesia (BANI) menurut peraturanperaturan administrasidan peraturanperaturan prosedur arbitrase BANI, yang keputusannya mengikat keduabelah pihak yang bersengketa sebagai keputusan tingkat pertama dan terakhir.
Bahwa, klausul yang terdapat pada huruf S dalam ketentuan syaratsyarat khususkontrak (SSKK) yang disepakati kedua belah pihak seperti termaktub dibawah ini:Jika perselisihan para pihak mengenai pelaksanaan kontrak tidak dapat diselesaikansecara damai maka para pihak menetapkan Lembaga penyelesaian perselisinantersebut dibawah sebagai pemutus sengketa:BADAN ARBITRASE NASIONAL INDONESIA (BANI);"7Semua sengketa yang timbul dari kKontrak ini, akan diselesaikan dan di putus olehBadan Arbitrase Nasional
Nasional Indonesia (BANI) menurut peraturanperaturan administrasidan peraturanperaturan prosedur arbitrase BANI, yang keputusanya mengikat keduabelah pihak yang bersengketa sebagai keputusan tingkat pertama dan terakhir.
123 — 32
Bahwa seandainya pun ketika mengajukan permohonan eksekusi ituTerlawan masih normal dalam~ arti tidak dalam keadaan'Likuidasi"Quadnon namun tindakannya memajukan permohonantersebut telah menyimpang dari kesepakatan awal dimana telahdisepakati segala perselisihan yang berhubungan dengan perjanjianharus diselesaikan melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia(BANI) dan ternyata proses secara ini belum pernah ditempuh antaraPelawan dengan Terlawan;7.
dalildalil perlawanan tersebut. bahkan telah dipatahkansehingga dalildalil dari Terlawan berdasarkan bukti T1 T9 karena Terlawantidak termasuk Bank yang terlikwidasi .sehingga dalildalil Pelawan yangmenyatakan Terlawan dalam keadaan terlikwidasi.sehingga dailildalilPelawan yang menyatakan Terlawan dalam keadaan terlikwidasi haruslahditolak;Menimbang bahwa disamping itu Pelawan juga mendalilkan bahwapenyelesaian menyangkut tentang (kredit) Pelawan kepada Terlawanseharusnya dilakukan melalui Badan Arbitrase
Nasional Indonesia(BANI) .bukan langsung mengajukan permohonan' eksekusii melaluiPengadilan Negeri Makassar.Menimbang bahwa terhadap dalildalil dari Pelawan tersebut.
Terbanding/Tergugat : PT. TANAMAS INDONESIA
189 — 158
Bahwa pasal 13 butir 2 (mengenai penyelesaian perselisinan) Bukti T1menyatakan:jika tidak dapat diselesaikan secara musyawarah, perselisihan ini akandiajukan pada Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) di Surabayadalam Bahasa Indonesia dan para pihak dengan ini sepakat danmentaati / mematuhi peraturan peraturan dan setiap keputusan dari BANIkarena keputusan tersebut merupakan keputusan terakhir yang mengikatpara pihak;c.
Bahwa dengan demikian perselisihan hukum Penggugat dan Tergugat iniHalaman 9 dari 20 Putusan Nomor 540/PDT/2016/PT SBYharus diselesaikan sesuai dengan pilinan forum yang telah disepakati parapihak yaitu melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) diSurabaya;. Bahwa dengan demikian Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun tidakberwenang memeriksa dan mengadili Gugatan yang diajukanPenggugat;.
Badan ArbitraseNasional Indonesia (BANI) di Surabaya.Bahwa dengan demikian, adalah menurut hukum Pengadilan NegeriKabupaten Madiun yang memeriksa dan mengadili perkara ini untukmenyatakan dirinya tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkaraini dan menolak Gugatan Penggugat atau setidaktidaknya menyatakantidak dapat diterima (niet onvantkelijk verklaard) karena para pihak telahmemilih dan menyepakati untuk menyelesaikan perselisihannya melaluilembaga arbitrase yaitu Badan Arbitrase Nasional Indonesia
(BANI) diSurabaya.Bahwa selanjutnya Tergugat mencadangkan (reserveer) hak haknyauntuk mengajukan Eksepsi lainnya dan Jawaban Dalam Pokok Perkarasetelah Majelis Hakim terlebin dahulu mengucapkan Putusan Selamengenai Eksepsi Kewenangan Absolut sebagaimana yangditentukan dalam butir U halaman 71 Buku Il Pedoman PelaksanaanTugas dan Administrasi Pengadilan, Edisi 2007, penerbit MahkamahAgung RI, 2009 mengenai Tangkisan/ Eksepsi yang menyatakantangkisan atau eksepsi yang diajukan oleh tergugat, diperiksa
114 — 80
Apabila tidak dapat diselesaikan secara musyawarah, makaterhadap halhal yang bersifat teknis akan diselesaikan melaluiBadan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).24.3.
PLGtersebut ke Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) sesuaiketentuan Pasal 24.2 Perjanjian Kerja.5. Ipso jure, tindakan Penggugat membawa sengketa atau perselihan aquo ke Pengadilan Negeri Palembang merupakan tindakan yangtergesagesa, atau premature.
NASIONAL INDONESIA(BANI).Hal 26 dari 45 Hal Putusan Perdata Nomor 14/PDT/2016/PT.
Apabila tidak dapat diselesaikan secara musyawarah, makaterhadap halhal yang bersifat teknis akan diselesaikan melaluiBadan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).Berdasarkan Pasal tersebut di atas maka yang dapat diselesaikan melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) adalahhalhalyang BERSIFAT TEKNIS PENYELESAIAN PEKERJAAN DALAMKONTRAK KERJA.Bahwa Pekerjaan yang dijanjikan dalam kontrak tersebut telah selesai100%.Bahwa Obyek Gugatan perkara ini adalah mengenai PERBUATANMELAWAN HUKUM yang dilakukan
Apabila tidak dapat diselesaikan secara musyawarah,maka terhadap halhal yang bersifat teknis akandiselesaikan melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia(BANI).24.3.
Terbanding/Pembanding/Penggugat : SUNARTO, S.H. Diwakili Oleh : SUNARTO, S.H.
Terbanding/Turut Tergugat I : Direktur CV ANDREA KONSULTAN selaku Konsultan Perencana pekerjaan Pembangunan Pintu Pengendali Banjir Pilanggede
Terbanding/Turut Tergugat II : Direktur PT KOPERASI INTI KESEJAHTERAAN
Terbanding/Turut Tergugat III : Inspektorat Kabupaten Bojonegoro
163 — 205
Dalam perkara antaraPT.BUMINATA AJ PERKASA,Cs MELAWAN BIDANG PEMELIHARAANSDA DPU PROVINSI JAKARTA, Cs; dalam putusannya yang sudahtetap, Majelis Hakim dalam PERTIMBANGAN HUKUMNYA,menyebutkan:Menimbang, bahwa karena kedua belah pihak telah secara tegas dalamKontrak Kerja Kontruksi harga satuan atau perjanjian yang dibuatnyamemilih Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) untuk menyelesaikansengketa yang timbul adalah Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI);Menimbang, bahwatentang siapa yang berwenang
Nasional Indonesia (BANI);Bahwa, Fakta Hukum TERGUGAT dalam perkara aquo pada pokoknyadidasarkan: Surat Perjanjian Kerja Konstruksi (Kontrak) Penyedia JasaPT.
BUMINATA AJI PERKASA,Cs MELAWAN BIDANGPEMELIHARAAN SDA DPU PROVINSI JAKARTA, Cs; dalamputusannya yang sudah tetap, Majelis Hakim dalam PERTIMBANGANHUKUMNYA, menyebutkan:Menimbang, bahwa karena kedua belah pihak telah secara tegas dalamKontrak Kerja Kontruksi harga satuan atau perjanjian yang dibuatnyaHalaman 44 Putusan Nomor 577/PDT/2019/PT SBYmemilih Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) untuk menyelesaikansengketa yang timbul adalah Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI);Menimbang, bahwatentang
Nasional Indonesia(BANI).
Terbanding/Tergugat : PT. PANDEGA CITRA NIAGA,
143 — 107
Bahwa berdasarkan hal tersebut, maka belum waktunya Penggugatmengajukan gugatan tersebut ke Pengadilan Negeri Balikpapan , karenaPenggugat dan Tergugat harus menyelesaikan perbedaan pendapat maupunsengketa menggunakan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI)sebagaimana Pasal 18 dari perjanjian Pengikatan Jual Beli Kios The PlazaBalikpapan Trade Centre, Nomor : 009 /PCN RL GW/ PPJB Beli/I/2009tertanggal 9 Januari 2009 yang telah disepakati dan ditanda tangani olehPenggugat dan Tergugat ;6.
yang pada pokoknya mengatakan bahwa Pengadilan NegeriBalikpapan tidak mempunyai kompetensi untuk mengadili perkara ini karenaadanya kesepakatan bersama antara Penggugat dan Tergugat sebagaimanadalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli Kios The Plaza Balikpapan Trade CentreNo. 009/PCNRLGW/PPJBBeli/I/2009 tertanggal 9 Januari 2009 terdapat pasal18 tentang Penyelesaian dan Perselisihan yang mengatur bahwa Jikapenyelesaian secara musyawarah tidak tercapai, maka Para Pihak setuju untukmenggunakan Badan Arbitrase
Nasional Indonesia (BANI) sedang biayanyamenjadi beban dan diabayar oleh pihak yang mengajukan perkara, apabilakeputusan BANI masih belum memuaskan Para Pihak sepakat untukmenyerahkan permasalahan kepada Pengadilan Negeri Balikpapan , denganadanya ketentuan tersebut maka belum waktunya Penggugat mengajukangugatan tersebut ke Pengadilan Negeri Balikpapan, karena Penggugat danTergugat haruS menyelesaikan perbedaan pendapat maupun' sengketamenggunakan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) ; Menimbang
Jika penyelesaian secara musyawarah tidak tercapai, maka ParaPihak setuju untuk menggunakan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI);Hal. 30 dari 38 hal Pts.No.1/PDT/2016/PT.SMR Menimbang, bahwa ketentuan pasal 3 UU No. 30 Tahun 1999 tentangArbritase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa mengatur bahwa PengadilanNegeri tidak berwenang untuk mengadili sengketa para pihak yang telah terikatdalam perjanjian arbitrase ; Menimbang, bahwa selanjutnya dalam pasal 11 UU No.30 Tahun 1999tersebut mengatur
Nasional Indonesia (BANI) sesuai denganperjanjian yang telah disepakati ;Menimbang bahwa dengan demikian maka sudah tepat dan benarPengadilan Negeri Balikpapan tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadiliperkara ini karena belum mempunyai kewenangan untuk itu, dengan demikianeksepsi Tergugat yang menyangkut kompetansi absolut tersebut, cukup beralasanmenurut hukum sehingga dapat diterima ;Menimbang bahwa dengan demikian Pengadilan Tinggi dapat menyetujuidan membenarkan putusan Hakim tingkat pertama
259 — 200 — Berkekuatan Hukum Tetap
Sby pada hari Rabu tanggal19 September 2012 dengan putusan Onstlag Van Alle Rechtsvervolging(melepaskan saksi Naniek Soetrisno sebagai Terdakwa dalam kasustersebut lepas dari segala tuntutan) ;Bahwa selanjutnya saksi Naniek Soetrisno menggugat Terdakwa melaluiBadan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) pada tanggal 25 Januari 2012dengan register perkara nomor : 31/ARB/BANISBY/F2012 denganmemenangkan saksi Naniek Soetrisno selaku pemohon gugatan danmenghukum Terdakwa selaku termohon gugatan dalam perkara
Sby pada hari Rabutanggal 19 September 2012 dengan putusan Onstlag Van AlleRechtsvervolging (melepaskan saksi Naniek Soetrisno sebagai Terdakwadalam kasus tersebut lepas dari segala tuntutan) ;Bahwa selanjutnya saksi Naniek Soetrisno menggugat Terdakwa melaluiBadan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) pada tanggal 25.
Sby pada hari Rabu tanggal19 September 2012 dengan putusan Onstlag Van Alle Rechtsvervolging(melepaskan saksi Naniek Soetrisno sebagai Terdakwa dalam kasustersebut lepas dari segala tuntutan) ;Bahwa selanjutnya saksi Naniek Soetrisno menggugat Terdakwa melaluiBadan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) pada tanggal 25 Januari 2012Hal. 6 dari 22 hal. Put.
No. 17 K/Pid/2016(melepaskan saksi Naniek Soetrisno sebagai Terdakwa dalam kasustersebut lepas dari segala tuntutan); Bahwa selanjutnya saksi Naniek Soetrisno menggugat Terdakwa melaluiBadan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) pada tanggal 25 Januari 2012dengan register perkara nomor : 31/ARB/BANISBY/I/2012 denganmemenangkan saksi Naniek Soetrisno selaku pemohon gugatan danmenghukum Terdakwa selaku termohon gugatan dalam perkara BANIdengan harus memenuhi putusan BANI paling lambat 30 (tiga puluh)
HUSRIZAL
Tergugat:
PT. INDOMARCO PRISMATAMA
267 — 90
KEWENANGAN MENGADILIBahwa Pengadilan Negeri Pekanbaru secara Absolut tidak berwenanguntuk memeriksa dan mengadili perkara aquo karena sengketa ini merupakankewenangan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI). Hal ini didasarkan padaPasal 13.5 Perjanjian Waralaba Indomaret Nomor 013/WRCLG/PKU/X1I/2015tertanggal 30 November 2015 yang menyebutkan sebagai berikut:Semua perselisihan yang timbul dari atau sehubungan dengan Perjanjianini akan diupayakan diselesaikan secara kekeluargaan.
KEWENANGAN MENGADILIBahwa Pengadilan Negeri Pekanbaru secara Absolut tidak berwenang untukmemeriksa dan mengadili perkara aquo karena sengketa ini merupakankewenangan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI). Hal ini didasarkan padaPasal 13.5 Perjanjian Waralaba Indomaret Nomor 013/MWRCLG/PKU/X1I/2015tertanggal 30 November 2015 yang menyebutkan sebagai berikut:Semua perselisinan yang timbul dari atau sehubungan dengan Perjanjian ini akandiupayakan diselesaikan secara kekeluargaan.
parapihak yang telah terikat dalam perjanjian arbitraseMenimbang, bahwa dengan uraian pertimbangan terhadap faktafaktahukum diatas, maka Majelis Hakim berpendapat karena yang menjadi dasar dalilgugatan Penggugat ini adalah didasarkan oleh Perjanjian Waralaba IndomaretNomor 013/WRCLG/PKU/X1I/2015 tertanggal 30 November 2015, sebagaimanayang diatur dalam Pasal 13.5 Perjanjian Waralaba antara Penggugat tersebut,dimana Penggugat dan Tergugat telah menyepakati untuk memilih penyelesaiansengketa oleh Badan Arbitrase
Nasional Indonesia (BANI) maka PengadilanNegeri dalam hal ini adalah Pengadilan Negri Pekanbaru tidak mempunyalkewenangan untuk memeriksa dan memutus sengketa antara Penggugat danTergugat atas perjanjian aquo;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, MajelisHakim berpendapat eksepsi Tergugat beralasan sehingga harus dikabulkandengan demikian Pengadilan Negeri Pekanbaru tidak berwenang memeriksa danmemutus perkara tersebut;Menimbang, bahwa oleh karena eksepsi Tergugat dikabulkan