Ditemukan 2765 data
34 — 27 — Berkekuatan Hukum Tetap
Gugatan Penggugat Kabur/Tidak jelas (abscuur lible);Bahwa, terhadap gugatan tersebut tidak dapat diterima olehPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan denganmemberikan putusan Nomor 227/Pdt.SusPHI/2016/PN Mdhn., tanggal 27Februari 2017;Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Medan tersebut telah diberitahukan kepada Tergugatpada tanggal 6 Juli 2017 kemudian terhadapnya oleh Tergugat denganperantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus
14 — 1
poligami; Menimbang, bahwa Pemohon membenarkan semua jawaban Termohon; Menimbang, bahwa oleh karena Pemohon membenarkan semua jawaban Termohon,maka permohonan Pemohon tidak beralasan; Menimbang bahwa dalil permohonan yang diajukan oleh Pemohon juga tidak sesuaidengan alasanalasan perceraian yang telah diatur dalam peraturan perundangundangan yangberlaku; 222 2222 2222 oon nnn n nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnn neeMenimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan Pemohondinyatakan kabur (abscuur
53 — 5
/Pdt.G/3/PA.TPIdilaksanakan disebabkan Tergugat tidak bisa hadir waktu bermediasi , selanjutnyaMediator menyerahkan persoalan ini kepada Majelis Hakim;Menimbang, bahwa pemeriksaan perkara ini dilanjutkan dengan pembacaansurat gugatan Penggugat yang isinya tetap dipertahankan oleh Penggugat;Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut Tergugat mengajukanjawaban secara tertulis sebagai berikut :DALAM EKSEPSI1Bahwa gugatan Penggugat adalah kabur atau tidak jelas( abscuur libel), dimana Penggugat
tidak teliti dan tidak cermat, karena dalamposita gugatan Penggugat tersebut prasa Berdasakanalasan /dalil/dalil diatas, Penggugat mohon agar KetuaPengadilan Agama Batam Cq Majelis Hakim yangmemeriksa dan mengadili perkara ini berkenan untuk ...dst, prasa demikian berakibat pada uraian posita yangkabur dalam kompetensi relative dimana faktanya gugatandiajukan di Pengadilan Agama , sehingganya menurutTergugat gugatan yang diajukan Penggugat tersebut tidakcermat, teliti serta kabur atau tidak jelas (abscuur
gugatannya tidakteliti dan tidak cermat, karena dalamposita gugatan Penggugat tersebutprasa Berdasakan alasan /dalil/dalil diatas, Penggugat mohon agarKetua Pengadilan Agama Batam CqMajelis Hakim yang memeriksa danmengadili perkara ini berkenanuntuk ...dst, prasa demikianberakibat pada uraian posita yangkabur dalam kompetensi relativedimana faktanya gugatan diajukandi Pengadilan Agama , sehingganyamenurut Tergugat gugatan yangdiajukan Penggugat tersebut tidakcermat, teliti serta kabur atau tidakjelas (abscuur
61 — 39
rupiah), oleh Majelis Hakim Tingkat pertama telahdipertimbangkan dengan tepat dan benar, Majelis Hakim Tingkat Bandingsependapat dengan pertimbangan tersebut dan mengambil alih sebagaipertimbangannya sendiri, karena tuntutan/gugatan semacam itu lazimnyamasuk dalam gugatan nafkah terhutang (madhiyah), kemudian gugatantersebut juga tidak jelas karena dalam tuntutan/gugatan nafkah terhutangPenggugat rekonvensi juga telah mengajukan gugatan tersendiri, hal tersebutberarti gugatan tersebut dinyatakan abscuur
tidak secara tegas menyebutkan apa saja harta yang dituntutnya, oleh MajelisHakim tingkat pertama telah dipertimbangkan dengan tepat dan benar, karenadalam gugatannya tidak jelas dinyatakan abscuur libel dan gugatannyadinyatakan tidak dapat diterima, Majelis Hakim tingkat banding sependapat danmengambil alih pertimbangan tersebut sebagai pertimbangannya sendiri;Menimbang, bahwa keberatankeberatan Pembanding yangdisampaikan dalam memori bandingnya tentang status Pemohonkonvensi/Terbanding sebagai
42 — 14
untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka mengenaijalannya pemeriksaan dalam persidangan ditunjuk dalam halhalsebagaimana tercantum dalam berita acara persidangan perkara ini,yang merupakan bagian yang tak terpisahkan dari putusan ini;TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMDALAM POKOK PERKARADALAM KONPENSTDALAM EKSEPSIMenimbang, bahwa maksud Eksepsi Tergugat adalah seperti terurai di atas;Menimbang, bahwa pada pokoknya Eksepsi Tergugat didasarkanatas dua hal yaitu:1.Gugatan Penggugat kurang jelas, kabur (abscuur
Error in persona dengan alasan alamat tempat kediamanPenggugat sama dengan kediaman Tergugat sehingga tidak sesuaidengan ketentuan pasal 67/pasal 73 UndangUndang No. 3 tahun2006 tentang Peradilan Agama jo Perda No. 22 tahun 1992;Menimbang, bahwa oleh karena alasan Eksepsi Tergugattersebut bukan menyangkut kewenangan mengadili baik secararelatif maupun secara absolute, maka Eksepsi tersebutdipertimbangkan bersama dengan pokok perkara dengan pertimbangansebagai berikut:Bahwa tentang gugatan Penggugat abscuur
35 — 21 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pengadilan Negeri Lhoseumawe, di mana Penggugatmempersoalkan tentang Merek Dagang (Merek Toko) Rumah Makan Endangyang juga digunakan Tergugat dalam menjalankan usaha penjualan Nasi Soto,dengan demikian jelas dan terang sengketa antara Penggugat dan Tergugat adalah persengketaan tentang Merek Dagang Rumah Makan Endang yangmerupakan ruang lingkup kewenangan penuh dari Pengadilan Tata Niaga ;(Vide: UndangUndang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2001 tentangMerek) ;Subjek Tergugat tidak lengkap dan abscuur
Bahwa Penggugat dalam merumuskan alasan posita dan petitumgugatannya terlihat kurang jeli, yang mana di dalam alasan posita tertera IzinUndangUndang Gangguan/HO, namun dalam petitum kemudian tertera izinusaha Rumah Makan, dengan kata lain, antara posita dengan petitumGugatan Penggugat tidak bersesuaian dan/atau tidak saling berhubungan,maka dengan demikian gugatan Penggugat dapat dikwalifisir sebagaigugatan kabur (abscuur lebellum) ;3.
7 — 0
oleh karena Penggugat telah melakukan nusyuz, maka sesuai pasal80 ayat 7 Kompilasi Hukum Islam, Penggugat tidak berhak mendapatkan nafkah dari Tergugat; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka gugatan Pengguagttidak beralasan; Menimbang bahwa dalil gugatan yang diajukan oleh Penggugat juga tidak sesuaidengan alasanalasan gugatan yang telah diatur dalam peraturan perundangundangan yangMenimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka gugatan Penggugatdinyatakan kabur (abscuur
44 — 21
tidak menghadap di persidangan, dikarenakan Penggugat tidakbertempat tinggal dialamat sesuai gugatan dan tidak dikeyehui alamatnya yangjelas, sehingga menjadi penyebab Penggugat tidak datang menghadap dipersidangan yang telah ditentukan, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkansebagai berikut;Menimbang, bahwa oleh karena Penggugat selaku pihak prinsipal dalamperkara a quo tidak menghadiri sidang, dan tidak diketahui alamatnya yang Jjelas,sehingga perkara tersebut dinyatakan tidak jelas atau kabur (abscuur
12 — 4
menyebutkan waktu,tempat dan sifat perselisihan tersebut dengan jelas sehingga tidak tidak jelas pula, apakahperselisihan dan pertengkaran tersebut benarbenar berpengaruh dan prinsipil bagi keutuhankehidupan Pemohon dan Termohon;Menimbang bahwa dalil permohonan yang diajukan oleh Pemohon juga tidak sesuaidengan alasanalasan permohonan perceraian yang telah diatur dalam peraturan perundangundangan yang berlaku;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan Pemohondinyatakan kabur (abscuur
10 — 4
Juni 2021 melaporkan bahwa Tergugatsekarang tidak diketahui alamatnya dengan jelas dan pasti diseluruh wilayahRepublik Indonesia;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat sudah tidak berada lagi dialamat atau tempat tinggal sebagaimana yang disebutkan dalam surat gugatandan hal ini dibenarkan oleh Kuasa Hukum Penggugat sebagaimana suratHalaman 4 dari 6 putusan Nomor 1171/Pdt.G/2021/PA.BLtertanggal 28 Juni 2021, dengan demikian majelis memandang alamat atautempat tinggal Tergugat tersebut tidak jelas/abscuur
37 — 1
mengenaimasih melakukan hubungan biologis karena masih sebagai suami isteri;Menimbang bahwa pengakuan Penggugat terhadap jawaban Tergugat menyebabkangugatan Penggugat menjadi tidak beralasan karena tidak sesuai dengan dalil Gugatansebagaimana tersebut dalam surat gugatan sehingga menjadi kabur (obscuur libels);Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan di atas, Majelisberpendapat bahwa tidak terdapat cukup alasan bagi Penggugat untuk cerai dari Tergugat,sehingga gugatan menjadi kabur (abscuur
15 — 6
Oleh karena itumajelis hakim menilai bahwa posita gugatan peggugat tersebut abscuur libel (kabur).Mnimbang bahwa, oleh karena posita dalil gugatan penggugat kabur sehinggagugatan penggugat tersebut tidak mendukung petitum, maka perkara ini haras dinyatakan nietontvankelijk verklaard (tidak dapat diterima ).Menimbang bahwa, berdasarkan Pasal 89 ayat (1) UndangUndang Nomor 7Tahun 1989, Tentang Peradilan Agama dengan perubahan kedua menjadi UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 Tentang Peradilan Agama, maka
15 — 3
tidak benar, karena sesungguhnya Termohonbertempat tinggal di Kilo Satu Wonosri, RT. 02, RW. 01, Pasir Pengaraian,Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau;Menimbang, bahwa terhadap pernyataan Termohon tersebut Pemohonmembenarkan;Menimbang, bahwa sesuai dengan Berita Acara Relaas panggilan untukPemohon dan pernyataan Termohon terhadap tempat tinggal Termohon sebagaimanatersebut di atas, dan pernyataan Termohon tersebut dibenarkan oleh Pemohon, majelishakim berpendapat permohonan Pemohon tidak jelas (abscuur
11 — 1
PA.PigBahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka semua hal yangtermuat dalam berita acara sidang ini, merupakan bagian yang tidakterpisahkan dari putusan ini;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan Gugatan Penggugatsebagaimana terurai di atas;Menimbang, bahwa berdasarkan relaas panggilan yang disampaikanoleh Jurusita Pengadilan Agama Palembang nomor 1946/Pdt.G/2018/PA.Plg.tanggal 05 Oktober 2018 bahwa Penggugat tidak tinggal di alamat tersebut,sehingga alamat Penggugat tidak jelas (Abscuur
9 — 0
yangtermuat dalam berita acara sidang ini, merupakan bagian yang tidakterpisahkan dari putusan ini;Halaman 3 dari 5 Halaman Putusan Nomor 2790/Pat.G/2018/PA.PlgPERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan Permohonan Pemohonsebagaimana terurai di atas;Menimbang, bahwa berdasarkan relaas panggilan yang disampaikanoleh Jurusita Pengadilan Agama Palembang Nomor 2790/Pdt.G/2018/PA.Plg.tanggal 14 Februari 2019 bahwa Pemohon sudah tidak tinggal di alamattersebut, sehingga alamat Pemohon tidak jelas (Abscuur
23 — 15
Tergugatmengenai kompetensi absolute dengan alasan bahwa sengketa milik dalamperkara a quo, subjeknya (Penggugat dan Tergugat serta Turut Tergugat danll) samasama beragama Islam sehingga tetap menjadi kewenanganPengadilan Agama, hal ini sesuai dengan Pasal 49 dan Pasal 50UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 sebagaimana telah diubah denganUndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua denganUndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama, sedangkanmengenai surat gugatan kabur dan tidak jelas ( abscuur
125 — 32
Gugatan kabur (abscuur libel) ;Bahwa gugatan Para Penggugat mengadaada tidak mempunyaidasar hukum yang jelas karena dalam surat gugatan berjudulPerbuatan Melawan Hukum sedangkan dalam alasan gugatanadalah hukum waris tanah Kure Bin Kalu yang tidak didasari olehsilsilah waris dan penetapan ahli waris yang bersangkutan yangdikeluarkan oleh Pengadilan Agama setempat ;Bahwa gugatan Para Penggugat terhadap obyek gugatannya tidakjelas tentang luas dan batasbatasnya sehingga gugatan tersebutpatut tidak
Gugatan kabur (abscuur libel) dengan alasan obyek gugatannya tidak jelastentang luas dan batasbatasnya sehingga berdasarkan YurisprudensiMahkamah Agung RI No. 1149/K/Sip/1975 tanggal 17 April 1975 Jo.Putusan Mahkamah Agung RI No. 565/K/Sip/1973 tanggal 21 Agustus1973 Jo. Putusan Mahkamah Agung RI No. 1149/K/Sip/1979 tanggal 7April 1979 yang menyatakan terhadap obyek gugatan yang tidak jelas,maka gugatan tidak dapat diterima ;3.
Dan karena Para Penggugat telah mendalilkanmengenai adanya Sertifikat Hak Milik atas objek sengketa merupakanputusan Pejabat Tata Usaha Negara yakni Badan Pertanahan Nasional(BPN) sehingga kompetensi absolut yang berwenang memeriksa danmengadili adalah Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN);Gugatan kabur (abscuur libel) dengan alasan Turut Tergugat III melakukantindakan memanggil Penggugat dan Penggugat Il sebagai saksi dugaantindak pidana larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atasPenggugat
Tindakan Turut Tergugat Ill dalam memprosespenyidikan terhadap Penggugat Ill (terlapor) sesuai UndangUndangNomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana(KUHAP), sehingga Turut Tergugat Ill tidak dapat dijadikan sebagai pihakTergugat dalam gugatan Para Penggugat;Bahwa eksepsi tentang gugatan prematur, gugatan kabur (abscuur libel), gugatanerror in persona, ditanggapi oleh Para Penggugat dalam repliknya denganmenyatakan didalam gugatan sudah jelas baik mengenai ahli waris maupun
tidak kabur (abscuur libel!)
7 — 0
ditetapkanPenggugat datang menghadap sendiri di persidangan sedangkan Tergugat tidak datangmenghadap atau menyuruh orang lain untuk menghadap sebagai kuasanya karena alamatTergugat yang disampaikan oleh Penggugat adalah bukan alamat yang sebenarnyakarena Penggugat menghendaki proses perkara akan cepat selesai;Menimbang, bahwa karena alamat Tergugat yang disampaikan oleh Penggugatadalah bukan alamat Tergugat yang sebenarnya, maka dalam hal ini Majelis Hakimberpendapat bahwa gugatan Penggugat adalah kabur (abscuur
8 — 0
kediaman semula atau masih ada ditempat tersebut, dengan tujuan agart Tergugat diberitahukan adanya gugatansesuai prosedur hukum yang berlaku.Menimbang bahwa ternyata Penggugat tidak dapat menunjukkan denganpasti dan jelas identitas Tergugat sebenarnya apakah Tergugat memang benarsudah pergi tidak diketahui tempat tinggalnya atau masih ada di suatutempat; menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebutdiatas, maka gugatan penggugat dalam hal identitas Tergugat adalah tidak jelas(abscuur
24 — 0
pasal40,41,42,43 Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975, yaitu keharusanmendapatkan ijin dari Pengadilan Agama lebih dahulu bagi lakilaki yang beristerilebih dari seorang, selain itu nyata pula bahwa bekas isteri tersebut masih hidup,maka sesuai dengan SEMA Nomor: KMA/032/SK/IV/12006, seharusnya isteritersebut harus dijadikan sebagai pihak dalam perkara ini, sehingga permohonanPemohon kekurangan pihak atau eror in persona,; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut makapermohonan Pemohon abscuur