Ditemukan 1279 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 05-03-2021 — Putus : 29-03-2021 — Upload : 27-04-2021
Putusan PN RANAI Nomor 14/Pid.Sus-PRK/2021/PN Ran
Tanggal 29 Maret 2021 — Penuntut Umum:
1.AFRINALDI, SH
2.Imam MS Sidabutar, S.H., M.H.
3.REZI DHARMAWAN, S.H.
Terdakwa:
Nguyen Van Bay
13770
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan Terdakwa NGUYEN VAN BAY tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyuruh melakukan dan mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing yang digunakan untuk melakukan penangkapan ikan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI)
      Menyatakan terdakwa NGUYEN VAN BAY terbukti secara sah danmeyakinkan menurut hukum, bersalah melakukan perbuatan pidanamelakukan mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asingyang digunakan untuk melakukan penangkapan ikan di ZEEI tanpamemiliki Perizinan Berusaha yang menimbulkan kerusakan terhadaplingkungan sebagaimana dakwaan Kesatu Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp.100.000.000, (Seratus jutarupiah).3.
      Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI)adalah jalur di luar dan berbatasan dengan laut teritorial Indonesiasebagaimana ditetapkan berdasarkan undangundang yang berlakutentang perairan Indonesia yang meliputi dasar laut, tanah di bawahnyadan air di atasnya dengan batas terluar 200 (dua ratus) mil laut yangdiukur dari garis pangkal laut teritorial Indonesia.
      Laut Lepas adalahbagian laut yang tidak termasuk dalam ZEEI, laut teritorial Indonesia,perairan kepulauan Indonesia dan perairan pedalaman Indonesia;Bahwa, sesuai dengan Pasal 5 ayat (1) Undangundang RI Nomor 31tahun 2004 tentang Perikanan, wilayah pengelolaan perikanan NegaraRepublik Indonesia untuk penangkapan ikan dan/atau pembudidayaanikan meliputi perairan Indonesia, ZEEI, Sungai, danau, waduk, rawa, dangenangan air lainnya yang dapat diusahakan serta lahan pembudidayaanikan yang potensial di
      Unsur Di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI);5. Unsur Tanpa memiliki Perizinan Berusaha;Halaman 37 dari 55 Putusan Nomor 14/Pid.SusPRK/2021/PN Ran6. Unsur Yang Menimbulkan Kecelakaan dan / atau MenimbulkanKorban/Kerusakan Terhadap Kesehatan, Keselamatan, dan / atauLingkungan;7. Unsur Melakukan, menyuruh melakukan, dan turut sertamelakukan perbuatan;Menimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut Majelis Hakimmempertimbangkan sebagai berikut:Ad.1.
      ZEEI, danHalaman 42 dari 55 Putusan Nomor 14/Pid.SusPRK/2021/PN Ran3.
Register : 18-06-2019 — Putus : 18-07-2019 — Upload : 22-07-2019
Putusan PN RANAI Nomor 10/Pid.Sus-PRK/2019/PN Ran
Tanggal 18 Juli 2019 — Penuntut Umum:
1.IMMANUEL TARIGAN, SH.,MH
2.SENOPATI, S.H.
Terdakwa:
Chiem Van Nghiep
6630
  • strong> N G A D I L I :

    1. Menyatakan Terdakwa CHIEM VAN NGHIEP tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing, melakukan penangkapan ikan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI
    PenuntutUmum berdasarkan Surat Dakwaan sebagai berikut :PERTAMAwonnnannnnnn Bahwa ia terdakwa CHIEM VAN NGHIEP selaku Nakhoda KapalIkan Asing BV 8118 TS bersama LE VAN TAU (dilakukan penuntutan secaraterpisah) selaku nahkoda kapal Ikan asing BV 98888 TS, pada hari Sabtutanggal 13 April 2019 sekira pukul 13.30 WIB atau setidaktidaknya dalamwaktu lain dalam bulan April 2019 atau setidaktidaknya pada waktu lain yangmasih termasuk dalam tahun 2019, bertempat di Perairan Zona Ekonomi EklusifIndonesia (ZEEI
    Tahun 2004 tentang Perikanan Jo Pasal 55 ayat(1) ke 1 KUHP.ATAUwonnnnn nnn Bahwa ia terdakwa CHIEM VAN NGHIEP selaku Nakhoda KapalIkan Asing BV 8118 TS bersama LE VAN TAU (dilakukan penuntutan secaraterpisah) selaku nahkoda kapal Ikan asing BV 98888 TS, pada hari Sabtutanggal 13 April 2019 sekira pukul 13.30 WIB atau setidaktidaknya dalamwaktu lain dalam bulan April 2019 atau setidaktidaknya pada waktu lain yangmasih termasuk dalam tahun 2019, bertempat di Perairan Zona Ekonomi EklusifIndonesia (ZEEI
    pada tempat lain yang termasuk dalamwilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia 711 (WPPRI711) atauHalaman 5 Putusan Nomor 10/Pid.SusPrk/2019/PN Ransetidak tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayahHukum Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Ranai yang berwenangmemeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan, menyuruhmelakukan, atau turut serta melakukan perbuatan, memiliki dan/ataumengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing melakukanpenangkapan ikan di ZEEI
    dapatberupa pidana denda;Menimbang, bahwa peradilan tindak pidana perikanan harus sesuaidengan United Nations Conventions on the Law of the Sea (UNCLOS), makaHalaman 42 Putusan Nomor 10/Pid.SusPrk/2019/PN Ranpidana perikanan di ZEEI tidak boleh mencakup pengurungan atau "setiapbentuk hukuman badan lainnya vide Pasal 73 ayat (3) UNCLOS dan/atauketentuan tentang pidana penjara tidak berlaku di ZEEI kecuali telah adaperjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah negarayang bersangkutan
    Menyatakan Terdakwa CHIEM VAN NGHIEP tersebut di atas, terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secarabersamasama mengoperasikan kapal penangkap ikan berbenderaasing, melakukan penangkapan ikan di Zona Ekonomi EksklusifIndonesia (ZEEI) yang tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan(SIPI) sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum;2.
Register : 05-03-2021 — Putus : 29-03-2021 — Upload : 27-04-2021
Putusan PN RANAI Nomor 8/Pid.Sus-PRK/2021/PN Ran
Tanggal 29 Maret 2021 — Penuntut Umum:
1.AFRINALDI, SH
2.Imam MS Sidabutar, S.H., M.H.
3.REZI DHARMAWAN, S.H.
Terdakwa:
Le Thanh Phuong
12587
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan Terdakwa LE THANH PHUONG, tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing yang digunakan untuk melakukan penangkapan ikan di ZEEI tanpa memiliki Perizinan Berusaha yang menimbulkan kerusakan terhadap lingkungan,
      Tuntutan pidana yang diajukan olehPenuntut Umum NO.REG.PERKARA : PDM11/RNI/03/2021, atas namaTerdakwa Le Thanh Phuong, tanggal 24 Maret 2021, yang pada pokoknyaPenuntut Umum menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ranaimemutuskan sebagai berikut :1.Menyatakan terdakwa Le Thanh Phuong, bersalah melakukan tindakpidana yang melakukan, menyuruh melakukan, turut sertamelakukan memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkapikan berbendera asing yang digunakan untuk melakukanpenangkapan ikan di ZEEI
      tanpa memiliki Perizinan Berusaha yangmenimbulkan kecelakaan dan/atau menimbulkan korban/ kerusakanterhadap kesehatan, keselamatan, dan/ atau lingkungan, perbuatanterdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :Bahwa pada hari Minggu tanggal 13 Desember tahun 2020 sekira pukul15.15 WIB ketika Kapal Patroli KRI BUNG TOMO357 melaksanakankegiatan operasi Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanandisekitar wilayah perairan ZEEI Laut Natuna Utara dengan menggunakanradar mendeteksi dua buah kontak
      Sedang Laut Lepasadalah bagian laut yang tidak termasuk dalam ZEEI, laut territorial Indonesia,perairan kepulauan Indonesia dan perairan pedalaman Indonesia.
      ZEEI, dan3.
      Menyatakan Terdakwa LE THANH PHUONG, tersebut di atas, terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanamengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing yangdigunakan untuk melakukan penangkapan ikan di ZEEI tanpa memilikiPerizinan Berusaha yang menimbulkan kerusakan terhadap kesehatan,keselamatan, dan/ atau lingkungan, sebagaimana dalam dakwaanalternatif KESATU Penuntut Umum;Halaman 53 dari 55 Putusan Nomor 8 Pid.SusPRK/2021/PN Ran.
Register : 15-09-2020 — Putus : 27-10-2020 — Upload : 16-11-2020
Putusan PN RANAI Nomor 6/Pid.Sus-PRK/2020/PN Ran
Tanggal 27 Oktober 2020 — Penuntut Umum:
AFRINALDI, SH
Terdakwa:
NGUYEN VAN HAI
15393
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan Terdakwa NGUYEN VAN HAI tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing, melakukan penangkapan ikan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) yang tidak memiliki Surat Izin
    Menyatakan terdakwa Nguyen Van Hai selaku Nahkoda KIA BV 0274 TSterbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, bersalahmelakukan perbuatan pidana turut serta melakukan mengoperasikankapal penangkap ikan berbendera asing melakukan penangkapan ikandi ZEEI yang tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI)sebagaimana Dakwaan Kesatu Penuntut Umu.2. Menjatuhkan pidana pidana Denda sebesar Rp.100.000.000, (Seratusjuta rupiah).3.
    Sedang Laut Lepasadalah bagian laut yang tidak termasuk dalam ZEEI, laut territorialIndonesia, perairan kepulauan Indonesia dan perairan pedalamanIndonesia.
    dan ditangkapKRI Yos Sudarso353 pada tanggal 27 Juli 2020 pada posisi 05 08' 710" U 108 10 289" T berada di ZEEI yaitu Laut Natuna yang merupakanWilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia;Bahwa sesuai hasil pemeriksaan yang Ahli lakukan ditemukan adanya tallpenarik jarring pair trawl yang masih tergulung pada alat bantu penggulungtali di kapal penangkap ikan asing BV 0274 TS.
    ZEEI, dan3.
    Menyatakan Terdakwa NGUYEN VAN HAI tersebut di atas, terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut sertamelakukan mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing,melakukan penangkapan ikan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia(ZEEI) yang tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI)sebagaimana dalam dakwaan alternatif kKesatu Penuntut Umum;2.
Register : 13-03-2018 — Putus : 13-08-2018 — Upload : 22-05-2019
Putusan PN RANAI Nomor 27/Pid.Sus-PRK/2018/PN Ran
Tanggal 13 Agustus 2018 — Penuntut Umum:
1.WAHER T.J. TARIHORAN, SH.MH
2.DAVID JOHNIE. SH
3.AFRINALDI, SH
Terdakwa:
Nguyen Van Cu
4820
  • >Penangkap Ikan Berbendera Asing, Melakukan Penangkapan Ikan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI
    BV 99890 TS, yang di duga telah melakukan kegiatan pencurian ikandi wilayah Perairan Laut Natuna atau ZEEI;Bahwa ketika dilakukan pemeriksaan dan penangkapan terhadap kapal ikan KM.BV 99890 TS tersebut di nahkodai oleh Terdakwa;Bahwa pemeriksaan dan penangkapan terhadap kapal KM.
    BV 99890 TS yang dinahkodai oleh Terdakwa yaitu pada tanggal 14 Maret 2017, sekira pukul 09.18WIB, di wilayah Perairan Natuna/ ZEEI pada posisi 0600'00" LU 10556'00 BT;Bahwa pemeriksaan dan penangkapan terhadap kapal KM. BV 99890 TS yang dinahkodai oleh Terdakwa tersebut berawal pada tanggal 14 Maret 2017, pada saatSaksi patroli dengan menggunakan KRI.
    ZEEI, dan3.
    Menyatakan Terdakwa NGUYEN VAN CU itersebut di atas, telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut sertamelakukan, mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing,melakukan penangkapan ikan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI)yang tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI);2.
Register : 29-09-2016 — Putus : 09-12-2016 — Upload : 25-05-2019
Putusan PN RANAI Nomor 31/Pid.Sus-PRK/2016/PN Ran
Tanggal 9 Desember 2016 — Penuntut Umum:
1.WAHER T.J. TARIHORAN, SH.MH
2.HENDRI SIPAYUNG, SH
3.RICKO ZA MUSTI, SH
Terdakwa:
TRUONG DUC DUY
3926
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan Terdakwa TRUONG DUC DUY tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing, melakukan penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia (ZEEI) yang tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut
    ORCA 03 sedangmelakukan operasi Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanandisekitar perairan wilayah ZEEI Laut Cina Selatan, sekira jam 07.45 WIB,KP. ORCA 03 dengan menggunakan radar mendeteksi 16 (enam belas) titikkapal yang akan menjadi target operasi. Enam belas titik tersebut tampakdiradar bergerak berpasangpasangan (sejajar), jadi terdapat 8 (delapan)pasang titik. Selanjutnya KP.
    Batas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEEI).Batas Laut Zona Ekonomi Eksklusif (ZEEI) berdasarkan UU.
    Dan juga sebagai penghancur jika terkena batu karang supayajaring tidak rusak atau robek.e Terdakwa mengaku bersalah telah menangkap ikan dengan memasukiperairan ZEEI, laut Natuna tanpa dokumen perizinan yang sah daripemerintah Indonesia dan menggunakan alat tangkap pair trawl yangdilarang penggunaannya dengan sarana KM. BV 97397 TS bersamasamadengan kapal pasangan saya.e Nama nahkoda KM.
    ZEEI (Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia)dan 3.
    Menyatakan Terdakwa TRUONG DUC DUY tersebut di atas, terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengoperasikankapal penangkap ikan berbendera asing, melakukan penangkapan ikan diwilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia (ZEEI) yang tidakmemiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) sebagaimana dalam dakwaanalternatif kesatu Penuntut Umum;2.
Register : 27-09-2017 — Putus : 05-12-2017 — Upload : 13-12-2017
Putusan PT JAKARTA Nomor 246/Pid.Sus/2017/PT.DKI
Tanggal 5 Desember 2017 — Doko Purwanto bin Slamet
8934
  • SIDO TAMBAH SANTOSO01yaitu wilayah ZEEI Samudera Hindia (Selatan Jawa) dan ZEEI Samudera Hindia(Barat Sumatera) atau di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara RepublikIndonesia (WPP NRI), namun berdasarkan analisa tracking Sistem PemantauanKapal Perikanan (SPKP)/VMS, KM.
    SIDOTAMBAH SANTOSO 01 memasuki perairan ZEEI Samudera Hindia SelatanJawa, tanggal 07 November 2016 pukul 13.47 WIB KM. SIDO TAMBAHSANTOSO 01 terpantau sudah berada di Perairan Laut Lepas SamuderaHindia pada koordinat 114918, 12 LS 1114048 BT dan KM. SIDO TAMBAHSANTOSO 01 beroperasi di Perairan Laut Lepas sampai dengan tanggal 06Januari 2017 pukul 07.48 WIB.
    Kemudian pada tanggal 06 Januari 2017 pukul08.48 WIB KM SIDO TAMBAH SANTOSO01 sudah berada di ZEEI SamuderaHindia sampai tanggal 27 Januari 2017 pukul 08.48 WIB KM. SIDO TAMBAHSANTOSO01 sudah berada di ZEEI Samudera Hindia sampai tanggal 27Februari pukul 21.55 WIB dan pada tanggal 01 Maret 2017 sekira pukul 08.55WIB KM.
    SIDO TAMBAHSANTOSO01 sudah berada di ZEEI Samudera Hindia sampai tanggal 27 Februari2017 pukul 21.55 WIB dan pada tanggal 01 Maret 2017 sekira jam 08.55 WIB KM.SIDO TAMBAH SANTOSO01 terpantau berada di Pelabuhan PerikananSamudera Nizam Zachman (PPSNZ) Jakarta;Bahwa KM.
    SIDO TAMBAH SANTOSO01 Nomor :26.16.0001.42.53048 tanggal 08 September 2016 daerah penangkapan ikan KM.SIDO TAMBAH SANTOSO01 yaitu wilayah ZEEI Samudera Hindia (SelatanHal. 5 Putusan No. 246/PID.SUS/2017/PT.DKIJawa) dan ZEEI Samudera Hindia (Barat Sumatera) atau di Wilayah PengelolaanPerikanan Negara Republik Indonesia (WPP NRI), namun terdakwa selakunahkoda KM. SIDO TAMBAH SANTOSO01 telah melakukan penangkapan ikan diLaut Lepas dan tanpa dilengkapi SIP!
Register : 17-09-2018 — Putus : 11-12-2018 — Upload : 22-05-2019
Putusan PN RANAI Nomor 42/Pid.Sus-PRK/2018/PN Ran
Tanggal 11 Desember 2018 — Penuntut Umum:
1.DAVID JOHNIE. SH
2.AFRINALDI, SH
Terdakwa:
Tran Quoc Bao
5032
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan Terdakwa TRAN QUOC BAO tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing, melakukan penangkapan ikan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) yang tidak memiliki
    BALADEWA 8002 melaksanakan kegiatan patroli disekitar wilayah perairan ZEEI Laut Natuna pada hari Kamis tanggal 10 Me!tahun 2018 sekira pukul 07.30 WIB dengan menggunakan radarHalaman 3 dari 37 Putusan Nomor 42/Pid.SusPrk/2018/PN Ranmendeteksi kapal yang dinahkodai terdakwa pada posisi 06 00 198 LU 105 59 835 BT.
    diukur dari garis pangkallaut wilayah Indonesia ; Bahwa cara mengukur batas perairan Laut Zona Ekonomi EksklusifIndonesia (ZEEI) yaitu menarik garis tegak lurus dari pulaupulau terluarpada saat surut terendah yang lebarnya 200 (dua ratus) mil laut kKearahlaut lepas dimana ZEEI diawali 12 (dua belas) mil sampai 200 (dua ratus)mil kearah laut luas ; Bahwa berdasarkan Peta Laut Nomor 354 yang meliputi Natuna (PulauPulau Anambas dan Natuna hingga Tanjung Datu) yang dikeluarkan olehTentara Nasional IndonesiaAngkatan
    Dimana posisi tertangkap + 5 (lebih kurang lima) milLaut masuk ke dalam dari garis batas ZEEI ;Bahwa kapal BD 93636 TS diperiksa Pukul 07.52 WIB pada saat diperiksadiketahui nahkoda kapal tersebut bernama TRAN QUOC BAO warganegara Vietnam ;Bahwa pada saat diperiksa posisi nahkoda kapal sedang di anjunganmengemudikan kapal yang mencoba lari dari kejaran KP.
    Unsur Hukum Di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) ;5. Unsur Hukum Tidak Memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) ;Ad. 1 ~~ Unsur Hukum Setiap Orang ;Menimbang, bahwa yang dimaksud setiap orang berdasarkanketentuan Pasal 1 Angka 14 UndagUndang Republik Indonesia Nomor 45Tahun 2009 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 2004tentang Perikanan, adalah orang perseorangan atau korporasi.
    ZEEI (Zona EkonomiEksklusif Indonesia) dan 3.
Register : 23-04-2019 — Putus : 24-05-2019 — Upload : 25-05-2019
Putusan PN RANAI Nomor 5/Pid.Sus-PRK/2019/PN Ran
Tanggal 24 Mei 2019 — Penuntut Umum:
1.IMMANUEL TARIGAN, SH.,MH
2.SENOPATI, S.H.
Terdakwa:
DANH CHUNG
5829
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan Terdakwa DANH CHUNG tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan pengoperasian kapal penangkap ikan berbendera asing, melakukan penangkapan ikan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) yang tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) sebagaimana
    Batas Landas Kontinen, Batas Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia(ZEEI);Berdasarkan Undang Undang Nomor 5 tahun 1983 tentang Zona EkonomiEksklusif Indonesia bahwa ZEEI adalah jalur diluar dan berbatasan dengan Lautwilayah Indonesia sebagaimana ditetapkan berdasarkan Undang Undang yangHalaman 19 dari 45 Putusan Nomor 5 /Pid.SusPrk/2019/PN Ranberlaku tentang Perairan Indonesia yang meliputi dasar laut, tanah dibawahnyadan air diatasnya dengan batas terluar 200 (dua ratus) mil laut diukur dari garispangkal
    posisi 05 42 863 LU 105 46 742 BT berada di WilayahPerairan Indonesia Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEl) RI Laut NatunaUtara, 6 mil dari garis batas ZEEI;Kapal KG 95270 TS memasang bendera Vietnam dan secara konstruksi kapaltersebut berasal dari Vietnam dan Kapal terbuat dari kayu;Pemasangan Bendera kebangsaan pada kapal bukanlah patokan menentukankapal asing atau bukan dapat dilihat pada surat surat kapal, bentuk kapal danawak kapal.
    ZEEI (Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia) dan 3.
    HIU 11 karena diduga keras melakukan tindak pidanaperikanan berada di Perairan Natuna Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI)berjarak kurang lebih 4 (empat) mill masuk di garis batas ZEEI, dimana posisitersebut berada di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEE);Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta yang terungkap di depanpersidangan yang dihubungkan dengan keterangan dari para saksisaksi yangketerangannya di bacakan di depan persidangan dan pendapat dari ahli serta barangbukti yang diajukan di depan
    HIU 11 karena diduga keras melakukan tindak pidanaperikanan berada di Perairan Natuna Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI)berjarak kurang lebih 4 (empat) mil masuk ke Zona Ekonomi Eksklusif IndonesiaZEEI sebelah timur pulau Subi, dimana posisi tersebut berada di Zona EkonomiEksklusif Indonesia (ZEEI), dengan demikian berarti kapal penangkap ikan asing KG95270 TS yang dinahkodai oleh Terdakwa telah melakukan penangkapan ikan /kegiatan perikanan diwilayah pengolahan perikanan Negara Republik IndonesiaHalaman
Register : 08-03-2017 — Putus : 17-05-2017 — Upload : 21-07-2017
Putusan PN TANJUNG PINANG Nomor 3/Pid.Sus-PRK/2017/PN Tpg
Tanggal 17 Mei 2017 — NGUYEN VU PHONG (Terdakwa)
11633
  • Menyatakan terdakwa NGUYEN VU PHONG tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut serta dengan sengaja mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendara asing melakukan penangkapan ikan di ZEEI yang tidak memiliki SIPI;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta Rupiah). 3.
    dan mengadili, yang melakukan, yang menyuruh lakukandan yang turut serta melakukan, dengan sengaja memiliki dan/ atauHalaman 3 dari 26 Putusan Nomor 3/ Pid.SusPRK/2017/ PN.Tpgmengoperasikan kapal penangkap ikan berbendara asing melakukanpenangkapan ikan di ZEEI yang tidak memiliki SlPlerbuatan terdakwadilakukan dengan cara antara lain: Bahwa pada hari Selasa tanggal 11 Oktober 2016 sekira pukul 13:00WIB, bertempat di Perairan ZEEI Laut Natuna pada posisi 01 32232 LU10445879 BT, terdakwa NGUYEN VU
    JMS 00637 berasaldari Vietnam pada hari Selasa, tanggal 11 Oktober 2016 jam 1320 WBdi sekitar perairan ZEEI Laut Natuna Pada posisi 01 32.232 N 10445,879 E.Bahwa Saksi menerangkan, pada saat akan melakukan penghentiandan pemeriksaan KM.
    JMS 00637 berasaldari Vietnam pada hari Selasa, tanggal 11 Oktober 2016 jam 1320 WBdi sekitar perairan ZEEI Laut Natuna Pada posisi 01 32.232 N 10445,879 E. Bahwa Saksi menerangkan, pada saat akan melakukan penghentiandan pemeriksaan KM.
    JMS 00637 menggunakan alat tangkap ikan jenis jaring PukatHarimau (pair trawl) ketika menangkap ikan di Wilayah Zona EkonomiEkslusif Indonesia (ZEEI)/ wilayah pengelolaan perikanan RepublikIndonesia di Laut Natuna; Bahwa KM.
    ZEEI dan c.) sungai, waduk,dan genangan air lainnya yang dapat diusahakan serta lahan pembudidayaan ikanyang potensial di Wilayah Republik Indonesia.Menimbang, bahwa berdasarkan fakta di persidangan KM. JMS 00637 padasaat ditangkap pada hari Selasa, tanggal 11 Oktober 2016 jam 1320 WB di sekitarHalaman 19 dari 26 Putusan Nomor 3/ Pid.SusPRK/2017/ PN.Tpgperairan ZEE!
Register : 13-12-2016 — Putus : 29-05-2017 — Upload : 25-05-2019
Putusan PN RANAI Nomor 63/Pid.Sus-PRK/2016/PN Ran
Tanggal 29 Mei 2017 — Penuntut Umum:
1.MUHAMMAD BAYANULLAH
2.RIESKI FERNANDA, SH
Terdakwa:
TRAN LONG LUC
4824
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan Terdakwa TRAN LONG LUC, telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, bersalah melakukan tindak pidana Perikanan mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing, melakukan penangkapan ikan di Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI), yang tidak memiliki Surat Izin Penangkap Ikan (SIPI) ;
    2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu dengan pidana denda sebesar <
    Menyatakan Terdakwa TRAN LONG LUC selaku NahkodaKM.BT.96430 TS, terbukti secara sah dan meyakinkan menuruthukum, bersalah melakukan perbuatan pidana memiliki danatau mengoperasikan kapal penangkap ikan berbenderaasing, melakukan penangkapan ikan di ZEEI yang tidakmemiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI), melanggarPasal 93 Ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) Undangundang No.31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telahdirubah dengan UURI No.45 Tahun 2009 tentang PerikananJo Pasal 102 Undangundang
    ) Laut Natuna pada posisi 04 11 846 LU 104 59 173 BT atausetidaktidaknya di Perairan Yurisdiksi Nasional Indonesia, atau setidaktidaknya masih dalam daerah Hukum Pengadilan Perikanan pada PengadilanNegeri Ranai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, memilikidan/atau mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera Asingmelakukan penangkapan ikan di Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI),yang tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI).Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan
    Saat ini ahli menjabat Kepala Seksi Keselamatan Pelayaran BidangPehubungan Laut Dinas perhbungan Kabupaten Kepulauan Anambas;Bahwa, Ahli mengerti batas wilayah laut Indonesia meliputi, batas lautterritorial, batas landas kontinen, batas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEEI);Ahli berpendapat bahwa, berdasarkan Undangundang nomor 5 Tahun1983 Tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia bahwa ZEEI adalah jalurdiluar dan berbatasan dengan laut wilayah Indonesia sebagaimanaditetapkan berdasarkan Undangundang yang
    ZEEI, dan3.
    Menyatakan terdakwa TRAN LONG LUC, telah terbukti secara sah danmeyakinkan menurut hukum, bersalan melakukan tindak pidanaPerikanan mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera Asingmelakukan penangkapan ikan di Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia(ZEEI), yang tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI).2.
Register : 30-05-2017 — Putus : 23-03-2018 — Upload : 25-05-2019
Putusan PN RANAI Nomor 26/Pid.Sus-PRK/2017/PN Ran
Tanggal 23 Maret 2018 — Penuntut Umum:
1.WAHER T.J. TARIHORAN, SH.MH
2.DAVID JOHNIE. SH
3.AFRINALDI, SH
Terdakwa:
NGUYEN TAN QUANG
4121
  • /strong> E N G A D I L I :

    1. Menyatakan Terdakwa NGUYEN TAN QUANG, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing, melakukan penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia (ZEEI
    HIU MACAN TUTUL 02 sejak Tahun 2015 dengan tugasdan tanggung jawab sebagai Mualim ;e Bahwa, kronologi tertangkapnya KM.KH.96056 TS pada hari Selasatanggal 7 Maret 2017 KP Hiu Macan Tutul 02 sedang melaksanakanoperasi Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan di sekitarwilayah Perairan ZEEI Laut Natuna, sekira jam 06.45 WIB, KP.
    HIU MACAN TUTUL 02 sejak Tahun 2016 hinggasekarang dengan tugas dan tanggung jawab sebagai Mualim II ;Bahwa, kronologi tertangkapnya KM.KH.96056 TS pada hari Selasatanggal 7 Maret 2017 KP Hiu Macan Tutul 02 sedang melaksanakanoperasi Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan di sekitarwilayah Perairan ZEEI Laut Natuna, sekira jam 06.45 WIB, KP.
    Zona EkonomiEksklusif Indonesia (ZEEI) adalah jalur di luar dan berbatasan dengan lautterritorial Indonesia sebagaimna ditetapkan berdasarkan undangundangyang berlaku tentang perairan Indonesia yang meliputi dasar laut, tanahdibawahnya dan air di atasnya dengan batas terluar 200 (dua ratus) mil lautyang diukur dari garis pangkal laut territorial Indonesia.
    ZEEI, danHalaman 25 dari 34 Putusan Nomor 26/Pid.SusPrk/2017/PN Ran3.
    Menyatakan Terdakwa NGUYEN TAN QUANG itersebut di atas, terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalan melakukan tindak pidanamengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing, melakukanpenangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan RepublikHalaman 33 dari 34 Putusan Nomor 26/Pid.SusPrk/2017/PN RanIndonesia (ZEEI) yang tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI)"Sebagaimana dalam dakwaan kedua;2.
Register : 27-02-2020 — Putus : 19-05-2020 — Upload : 09-07-2020
Putusan PN RANAI Nomor 3/Pid.Sus-PRK/2020/PN Ran
Tanggal 19 Mei 2020 — Penuntut Umum:
1.IMMANUEL TARIGAN, SH.,MH
2.AFRINALDI, SH
Terdakwa:
Nguyen Hoang Kiet
13987
  • MENGADILI :

    Menyatakan Terdakwa NGUYEN HOANG KIET tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "melakukan dan menyuruh melakukan mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing, ikan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) yang tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI)" sebagaimana dalam dakwaan alternatif ke Dua Penuntut Umum;
    Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa NGUYEN HOANG KIET, oleh karena itu

    kapal tersebut bermanuver untuk melarikan diri ke arahperbatasan Malaysia, lalu KRI Bung Tomo357 berfokus kepada kapalterdakwa dan memberikan tembakan peringatan, kapal terdakwa dapatdihentikan dan di proses pemeriksaan sedangkan kapal NGUYEN VANUT dapat melarikan diri keluar dari perairan Indoensia, adapun lokasipemeriksaan terhadap kapal terdakwa yaitu pada posisi koordinat 04 15Halaman 4 dari 50 Putusan Nomor 3/Pid.SusPRK/2020/PN Ran44 U 110 11 96 T di jalur Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI
    Zona Ekonomi EksklusifIndonesia (ZEEI) adalah jalur diluar dan berbatasan dengan laut territorialIndonesia sebagaimana ditetapkan berdasarkan untdangundang yangberlaku tentang perairan Indonesia yang meliputi dasar laut, tanah dibawahnya dan air di atasnya dengan batas terluar 200 (dua ratus) mil lautyang diukur dari garis pangkal laut territorial Indonesia.
    Sedang Laut Lepasadalah bagian laut yang tidak termasuk dalam ZEEI, laut territorialIndonesia, perairan kepulauan Indonesia dan perairan pedalamanIndonesia.
    ZEEI, dan2S: Sungai, danau, waduk, rawa dan genangan air lainnya yang dapatdiusahakan serta lahan pembudidayaan ikan yang potensial diwilayah Republik Indonesia;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Zona Ekonomi EksklusifIndonesia, yang selanjutnya disebut ZEEI menurut Pasal 1 Angka (21) UndangUndang Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan UndangUndang Nomor 31Tahun 2004 Tentang Perikanan adalah jalur di luar dan berbatasan dengan lautteritorial Indonesia sebagaimana ditetapkan berdasarkan undangundang
    Menyatakan Terdakwa NGUYEN HOANG KIET tersebut di atas, terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukandan menyuruh melakukan mengoperasikan kapal penangkap ikanberbendera asing, ikan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI)yang tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) sebagaimanadalam dakwaan alternatif ke Dua Penuntut Umum;2.
Register : 29-02-2016 — Putus : 17-03-2016 — Upload : 28-03-2016
Putusan PT PEKANBARU Nomor 46/PID.SUS/2016/PT.PBR.
Tanggal 17 Maret 2016 — HUYNH DUY PHU.
13343
  • Menyatakan Terdakwa HUYNH DUY PHU tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing melakukan penangkapan ikan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) yang tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI).2.
    PBRMenimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut umumReg.Perk : PDM20/TRP/10/2015 tanggal 20 Oktober 2015, Terdakwa telahdidakwa sebagai berikut :KESATU :wanes Bahwa ia Terdakwa HUYNHDUY PHU selaku Nahkoda KM.BD 95360 TSyang merupakan kapal penangkap ikan berbendera asing pada hari Selasatanggal dua puluh dua bulan September tahun dua ribu lima belas sekira pukul08.00 WIB atau setidaktidaknya dalam bulan Septembertahun dua ribu limabelas, bertempat di Laut perairan Natuna /Laut Cina Selatan /ZEEI
    Perikanan (SIUP),perbuatan terdakwa dilakukan dengan caracara sebagai berikut :e Bahwa berawal pada tanggal 15 September 2015, KM BD 95360 TSyang di nahkodai Terdakwa berangkat dari pelabuhan Vung Tau Vietnam untuk melakukan kegiatan penangkapan ikan di perairanIndonesia, setelah sampai di perairan Indonesia pada tanggal 22September 2015 kemudian terdakwa selaku nahkoda KM BD 95360TS melakukan kediatan penangkapan ikan di perairan Natuna yangtermasuk dalam Wilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia ( ZEEI
    BD.95360TS melakukan kegiatan penangkapan ikan di perairan Natuna yangtermasuk dalam wilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia ( ZEEI)dengan menggunakan alat penangkap ikan berupa jaring pukatcincin ( Purse Seine) yakni jenis alat tangkap yang terdiri dari jaringyang terbagi menjadi 3 (tiga) bagian, jaring utama dengan penguatjaring (selvedge), jaring sayap dan jaring kantong, tali ris atas dan taliris bawah, menggunakan pelampung pada bagian atas, pada bagianbawah menggunakan pemberat, ring/ cincin
    BD 95360 TS melakukan kegiatanpenangkapan ikan di perairan Natuna yang termasuk dalam Wilayah ZonaEkonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) dengan menggunakan alat penangkapikan berupa jaring pukat cincin (Purse seine) yakni jenis alat tangkap yangterdiri dari jaring yang terbagi menjadi 3 (tiga) bagian, jaring utama denganpenguat jaring(selvedge) , jaring sayap dan jaring kantong, tali ris atas dan taliris bawah, menggunakan pelampung pada bagian atas, pada bagian bawahmenggunakan pemberat, ring/ cincin
    Menyatakan Terdakwa HUYNH DUY PHU tersebut diatas, terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing melakukanpenangkapan ikan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) yangtidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI).2.
Register : 06-06-2016 — Putus : 15-08-2016 — Upload : 25-05-2019
Putusan PN RANAI Nomor 16/Pid.Sus-PRK/2016/PN PN Ran
Tanggal 15 Agustus 2016 — Penuntut Umum:
1.WAHER T.J. TARIHORAN, SH.MH
2.HENDRI SIPAYUNG, SH
3.RICKO ZA MUSTI, SH
Terdakwa:
NGUYEN VAN VINH
6731
  • BV 92889 TSterbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, bersalah melakukan perbuatanpidana Memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkap ikan berbenderaasing, melakukan penangkapan ikan di ZEEI yang tidak memiliki Surat IzinPenangkapan Ikan (SIPI), melanggar Pasal 93 ayat (2) Jo pasal 27 ayat (2) UndangUndang RI No.45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UndangUndang No.31 Tahun2004 Tentang Perikanan Jo Pasal 102 UndangUndang RI No.31 Tahun 2004sebagaimana yang telah diubah dengan UndangUndang
    Hiu 11, KP Hiu 14 dan KP Orca 03 yang sedang samasamamelakukan operasi pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan di sekitar wilayahperairan ZEEI Laut China Selatan, melihat kegiatan terdakwa diketahui oleh kapalpengawas kemudian terdakwa langsung memutuskan tali jaring dan berusaha untukmelarikan diri, kemudian Nahkoda KP Hiu 14 melakukan pengejaran dan menghentikankapal KM. BV 92889 TS pada titik koordinat 0533637 LU 109 15 987 BT danselanjutnya Mualim KP.
    Hiu 11, KP Hiu 14 dan KP Orca 03 yang sedang samasamamelakukan operasi pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan di sekitar wilayahperairan ZEEI Laut China Selatan, melihat kegiatan terdakwa diketahui oleh kapalpengawas kemudian terdakwa langsung memutuskan tali jaring dan berusaha untukmelarikan diri, kemudian Nahkoda KP Hiu 14 melakukan pengejaran dan menghentikan Hal. 4kapal KM. BV 92889 TS pada titik koordinat 0533637 LU 109 15 987 BT danselanjutnya Mualim KP.
    Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI)adalah jalur di luar dan berbatasan dengan Laut Teritorial Indonesia sebagaimanaditetapkan berdasarkan undangundang yang berlaku tentang perairan Indonesia yangmeliputi dasar laut, tanah di bawahnya dan air di atasnya dengan batas terluar 200(dua ratus) mil laut yang diukur dari garis pangkal Laut Teritorial Indonesia.
    LautLepas adalah bagian laut yang tidak termasuk dalam ZEEI, Laut Teritorial Indonesia,perairan kepulauan Indonesia dan perairan pedalaman Indonesia.Bahwa dari hasil pemeriksaan yang Ahli Bidang Perikanan lakukan, kapal penangkapikan berbendera vietnam KM.BV 92889 TS pada saat ditangkap PETUGAS KP.HIU14 pada hari Jumat 2016 sekira Pukul 07.35 WIB pada posisi 0533 637 LU 10915'987 BT, posisi tersebut adalah berada di Perairan ZEEI WilayahPengelolaan Perikanan Republik Indonesia.atas pendapat ahli
Register : 24-05-2018 — Putus : 11-10-2018 — Upload : 25-05-2019
Putusan PN RANAI Nomor 37/Pid.Sus-PRK/2018/PN Ran
Tanggal 11 Oktober 2018 — Penuntut Umum:
1.DAVID JOHNIE. SH
2.AFRINALDI, SH
Terdakwa:
Do Vo Anh Ty
8833
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan Terdakwa DO VO ANH TY terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing, melakukan penangkapan ikan di Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI) yang tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI);
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa DO VO ANH TY dengan pidana denda sejumlah
    KG 94080 TSyang di nahkodai oleh Terdakwa yaitu pada hari Sabtu tanggal 8 Juli 2017,sekira pukul 06.40 WIB, di wilayah Perairan Natuna/ ZEEI pada posisi0621'10" LU 10657'00" BT;Bahwa pemeriksaan dan penangkapan terhadap kapal KM. KG 94080 TSyang di nahkodai oleh Terdakwa tersebut berawal pada hari Sabtu tanggal 8Juli 2017, pada saat Saksi patroli dengan menggunakan KRI.
    Zona EkonomiEksklusif Indonesia (ZEEI) adalah jalur di luar dan berbatasan dengan lautterritorial Indonesia sebagaimana ditetapkan berdasarkan undangundangyang berlaku tentang perairan Indonesia yang meliputi dasar laut, tanahdibawahnya dan air di atasnya dengan batas terluar 200 (dua ratus) mil lautyang diukur dari garis pangkal laut territorial Indonesia.
    Laut lepas adalahbagian laut yang tidak termasuk dalam ZEEI, laut territorial Indonesia,perairan kepulauan Indonesia dan perairan pedalaman Indonesia.
    ZEEI, dan3.
Register : 15-12-2017 — Putus : 10-01-2018 — Upload : 23-01-2018
Putusan PT PEKANBARU Nomor 289/PID.SUS/2017/PT.PBR
Tanggal 10 Januari 2018 — LA VAN GIANG;
4532
  • yang tidak memiliki SIUP (Surat Izin Perikanan),perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai pehkora Bahwa pada hari Selasa tanggal 14 Maret 2017 sekira pukul 06.00WIB terdakwa selaku Nahkoda Kapal ABADI 05 alias BV 99994 TSyang merupakan Kapal utama bersamasama dengan saksi LUUHONG DIEU Nakhoda kapal ABADI 06 alias BV 98887 TS yangmerupakan Kapal pendamping (dilakukan penuntutan secaraterpisah) melakukan kegiatan penangkapan ikan pada posisikoordinat 05 41,250 LU 106 05,473 BT di Perairan ZEEI
    Tentang Perikanan Jo Pasal 55Ayat (1) ke1 KUHPidana.ATAUKEDUA:Halaman dari 13 Putusan Nomor 289/PID.SUS/201 7/PT.PBRBahwa terdakwa LA VAN GIANG selaku Nahkoda kapal ABADI 05alias BV 99994 TS bersamasama dengan saksi LUU HONG DIEUNakhoda kapal ABADI 06 alias BV 98887 TS (dilakukan penuntutan secaraterpisah) yang masingmasing merupakan kapal penangkap ikan asing,pada hari Selasa tanggal 14 Maret 2017 sekira pukul 06.00 WIB atausetidaktidaknya dalam bulan Maret tahun 2017, bertempat di WilayahPerairan ZEEI
    Ikan), perobuatan para terdakwa dilakukan dengan carasebagai berikut:aA 7 Bahwa pada hari Selasa tanggal 14 Maret 2017 sekira pukul 06.00WIB terdakwa selaku Nahkoda Kapal ABADI 05 alias BV 99994 TSyang merupakan Kapal utama bersamasama dengan saksi LUUHONG DIEU Nakhoda kapal ABADI 06 alias BV 98887 TS yangmerupakan Kapal pendamping (dilakukan penuntutan secaraterpisah) melakukan kegiatan penangkapan ikan pada posisikoordinat 05 41,250 LU 106 05,473 BT di Perairan ZEEI LautNatuna yang merupakan Wilayah
    PID.SUS/201 7/PT.PBRundang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan Jo Pasal 55 Ayat (1) ke1 KUHPidana.ATAUKETIGA:Bahwa terdakwa LA VAN GIANG selaku Nahkoda kapal ABADI 05 alias BV99994 TS bersamasama dengan saksi LUU HONG DIEU Nakhoda kapalABADI 06 alias BV 98887 TS (dilakukan penuntutan secara terpisah) yangmasingmasing merupakan kapal penangkap ikan asing, pada hari Selasatanggal 14 Maret 2017 sekira pukul 06.00 WIB atau setidaktidaknya dalambulan Maret tahun 2017, bertempat di Wilayah Perairan ZEEI
    wilayah pengelolaanperikanan Negara, perbuatan para terdakwa dilakukan dengan cara sebagaiberikut:7Pe, Bahwa pada hari Selasa tanggal 14 Maret 2017 sekira pukul 06.00WIB terdakwa selaku Nahkoda Kapal ABADI 05 alias BV 99994 TSyang merupakan Kapal utama bersamasama dengan saksi LUUHONG DIEU Nakhoda kapal ABADI 06 alias BV 98887 TS yangmerupakan Kapal pendamping (dilakukan penuntutan secaraq terpisah) melakukan kegiatan penangkapan ikan pada posisikoordinat 05 41,250 LU 106 05,473 BT di Perairan ZEEI
Register : 28-07-2017 — Putus : 11-10-2017 — Upload : 15-12-2017
Putusan PN TANJUNG PINANG Nomor 22/Pid.Sus-PRK/2017/PN Tpg
Tanggal 11 Oktober 2017 — Penuntut Umum:
Ryan Anugrah, SH
Terdakwa:
NGUYEN TRUNG TINH
11838
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan terdakwa Nguyen Trung Tinh, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perikanan Turut serta melakukan dengan sengaja mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing, melakukan penangkapan ikan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI
    Menyatakan Terdakwa Nguyen Trung Tinh bersalah melakukan tindak pidanabersamasama melakukan perbuatan dengan sengaja yang menmilikidan/atau. mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asingmelakukan penangkapan ikan di ZEEI yang tidak memiliki SIPI (Surat IzinHalaman 1 dari 23 Putusan Nomor 22/Pid.SusPrk/2017/PN.
    KG 90487 TS berangkat dari pelabuhan KienGiang di Vietnam sekira 20 hari sebelum tertangkap di perairan ZEEI LautCina Selatan bersama kapal ikan asing KM. KG 90486 TS yang dinakhodaiNguyen Viet Phi yang juga berbendera Vietnam ;Bahwa yang menentukan perubahan arah pelayaran untuk menangkap ikandi Indonesia adalah Nguyen Trung Tinh selaku Nahkoda Kapal KM.
    KG 90486 TSmelakukan penangkapan ikan di ZEEI Laut Cina Selatan, ikan hasiltangkapan dibawa kapal KM. KG 90487 TS yang dinahkodai TerdakwaNguyen Trung Tinh untuk dibawa/dijual ke Vietnam ;Bahwa selaku pemilik kapal KM.
    KG 90487 TS adalah orang yang biasabiasa dipanggil Truong Van Muol ;Bahwa saksi tahu telah berada di ZEEI Laut Cina Selatan setelah kapal KM.KG 90487 TS dihentikan dan diperiksa oleh Kapal Pengawas HIU 12 ;Bahwa saksi tidak mengetahui mengenai masalah dokumen kapal karenaitu adalah urusan Nahkoda ;Halaman 8 dari 23 Putusan Nomor 22/Pid.SusPrk/2017/PN.
    KG 90487 TSmelakukan penangkapan ikan di ZEEI Laut Cina Selatan, ikan hasiltangkapan dibawa kapal KM. KG 90487 TS yang dinahkodai Terdakwauntuk dibawa/dijual ke Vietnam ;Halaman 9 dari 23 Putusan Nomor 22/Pid.SusPrk/201 7/PN. TpgBahwa kapal KM. KG 90486 TS yang dinahkodai saksi berusaha melarikandiri saat Kapal Pengawas HIU 12 datang dengan cara memotong jaringtetapi tidak berhasil ;Bahwa selaku pemilik kapal KM.
Register : 29-09-2016 — Putus : 08-12-2016 — Upload : 03-01-2017
Putusan PN RANAI Nomor 38/Pid.Sus-PRK/2016/PN Ran
Tanggal 8 Desember 2016 — NGUYEN VAN HOAN
4821
  • Menyatakan Terdakwa NGUYEN VAN HOAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing melakukan penangkapan ikan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) Yang Tidak Memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI);2.
    BTH 98602 TS yaitumelakukan penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan RepublikIndonesia ZEEI tanpa dilengkapai dokumen perijinan perikanan dariPemerintah Indonesia;Bahwa saksi menerangkan pada KM.
    BTH 98602 TSadalah termasuk kapal asing;Bahwa ahli menjelaskan batas Laut Zona Ekonomi Eksklusif (ZEEI)berdasarkan UU.
    tertangkap pada posisi 06 21. 563 LU 109 35. 252 BT, adalah masuk dan berada di Wilayah PerairanIndonesia /Zona Ekonomi Eksklusif (ZEEI) Rl Laut Natuna;Bahwa KM.
    BTH 98602 TS telah melakukan penangkapan ikan diWilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia ZEEI tanpa dilengkapaidokumen perijinan perikanan dari Pemerintah Indonesia;Bahwa benar KM.BTH 98602TS yang dinahkodai Terdakwa berangkat dariPelabuhan Lagi Binh Tuan Vietnam sudah 5 (lima) hari hingga ditangkapdan masuk perairan Indonesia baru satu 1 (satu) hari;Bahwa benar kapal KM.
Register : 29-11-2011 — Putus : 24-11-2009 — Upload : 29-11-2011
Putusan PN PONTIANAK Nomor 16/Pid.Prkn/ 2009/PN.Ptk
Tanggal 24 Nopember 2009 — Mr. Huang Guo Qiang
15939
  • Huang Guo Qiang pada hari Sabtu tanggal20 Juni 2009 sekitar pukul 13.00 WIB atau setidak tidaknya padawaktu lain dalam bulan Juni 2009 bertempat di wilayah pengelolaanperikanan Republik Indonesia pada posisi 05 17 560 LU 109 44814 BT atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalamdaerah Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI) dan berdasarkanketentuan Pasal 3.
    Huang Guo Qiang pada hari Sabtu tanggal20 Juni 2009 sekitar pukul 12.40 WIB atau setidak tidaknya padawaktu lain dalam bulan Juni 2009 bertempat di wilayah pengelolaanperikanan Republik Indonesia pada posisi 05 17 560 LU 109 44814 BT atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalamdaerah Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI) dan berdasarkanketentuan Pasal 3.
    Huang Guo Qiang) membawa kapalkami bergerak lagi menuju arah selatan (lokasi ditangkap /wilayah Indonesia), dilokasi itu kami telah melakukanaktifitas penangkapan ikan selama lebih kurang 3 hari.Sewaktu KM Gui He Yu 32668 sedang berjalan pelan sebagianPada tanggal 20 Juni 2009 sekira pukul 13.00 WIB, diPerairan Laut China Selatan, yang termasuk perairanwilayah pengelolaan perikanan Indonesia (ZEEI). ditangkapoleh KP HIU 010.e.
    Bahwa benar terdakwa diperiksa oleh Penyidik Pangkalan TNIAL Pontianak, terdakwa mengerti mengapa dilakukan pemeriksaanterhadapnya karena telah melakukan tindak pidana Perikanan,yaitu. menangkap ikan di Perairan ZEEI ( Perairan Laut ChinaSelatan) tidak dilengkapi/tidak memiliki Surat Ijin UsahaPerikanan (SIUP) dan Surat Ijin Penangkapan Ikan (SIPI) = dariPemerintah Republik Indonesia.b.