Ditemukan 695 data
134 — 137
Prima Jaya Indah telah ingkar janjidalam perjanjian jual beli batubara), maka letter of credit yang menjadisystem pembayaran yang disepakati oleh para pihak tidak dapatdicairkan ;Bahwa dikarenakan negoisasi yang telah dilakukan oleh pihak penjualdan pembeli tidak mencapai titik temu, maka sesuai kesepakatan parapihak sebagaimana tersebut dalam perjanjian jual beli batubara,penyelesaiannya harus melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia(BANI) dan PT Prima Jaya Indah telah mengajukan permohonan kepadaBadan
Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), permohonan mana telahmemperoleh putusan yaitu putusan BANI Nomor : 420/VIII/ARBBANItanggal 8 Juni 2012 ;Bahwa dalam amar putusan BANI yaitu amar nomor 3 menyatakanTermohon (Ever Pioneer Co.Ltd) telah melakukan cidera janjiwanprestasi dan telah dihukum untuk membayar ganti rugi sesuai hargapenjualan batubara, sehingga perkara a quo tidak boleh diperiksa13kembaili dalam ranah hukume Berdasarkan alasanalasan tersebut mohon putusan Pengadilan NegeriJakarta Selatan
none nono nn nen ne nnn nnn nnn nn nn nana nnnMenimbang, bahwa mengenai spesifikasi barang yang tidak sesuai danharga yang harus dibayar tersebut, telah menjadi perselisihan para pihak dalamKontrak Jual Beli Batubara Uap Indonesia Nomor CON/01/EVERPuUI/I/11tanggal 6 Januari 2011, sehingga sesuai pasal 16 Kontrak Jual Beli BatubaraUap Indonesia Nomor CON/01/EVERPuI/I/11 tanggal 6 Januari 2011, dalam haltimbul sengketa yang menyangkut perjanjian, para pihak telah sepakat untukmenyelesaikan di Badan Arbitrase
Nasional Indonesia (BANI), makaperselisihan tersebut harus diselesaikan melalui Badan Arbitrase NasionalIMGONeS a, 7 sesee see ssesesee ness enemies ners eneeeeeseniee nee semen seeMenimbang, bahwa faktanya PT.
PT Pertamina Persero
Tergugat:
PT. BAKRIE HARPER
Turut Tergugat:
1.Ir. Anton S Wahjosoedibjo
2.Prof.Dr. Djuhaendah Hasan, SH, FCBArb
3.Prof. Dr. Frans Hendra Winarta, SH.,MH.FCBArb,MCIArb
575 — 189
Membatalkan Putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) No.969/VIII/ARBBANI/2017 tanggal 21 Februari 2018.3. Menyatakan Putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) No.969/VIII/ARBBANI/2017 tanggal 21 Februari 2018 tidak memiliki kKekuatanhukum mengikat kepada PT Pertamina (Persero) (Pemohon).4.
Menyatakan Putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) No.969/VIIVARBBANI/2017 tanggal 21 Februari 2018 tidak mempunyaikekuatan eksekutorial, oleh karena itu tidak dapat dimintakan eksekusi.5. Memerintahkan Pemohon dan Termohon untuk menunjuk majelis arbitrasebaru untuk memeriksa kembali pokok sengketa dalam jangka waktu 30 harisetelah Putusan ini berkekuatan hukum tetap;6.
Djiunaendah Hasan, SH., FCBArb, beralamat di KantorBadan Arbitrase Nasional Indonesia (Bani ArbitrationCenter), Jalan Mampang Prapatan No. 2 Jakarta 12760 Halaman 55 Putusan Nomor 226/Pdt.Arb/2018/PN.Jkt.Pst selaku Anggota Majelis Arbitrase.c. Prof. Frans Hendra Winarta, SH., MH., FCBArb. MCIArb,beralamat di Kantor Badan Arbitrase Nasional Indonesia(Bani Arbitration Center), Jalan Mampang Prapatan No. 2Jakarta 12760 selaku Anggota Majelis Arbitrase.
Membatalkan Putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia(BANI) No. 969/VIII/ARBBANI/2017 tanggal 21 Februari 2018. MenyatakanPutusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) No. 969/VIII/ARBBANI/2017 tanggal 21 Februari 2018 tidak memiliki Kekuatan hukum mengikatkepada PT Pertamina (Persero) (Pemohon). Menyatakan Putusan BadanArbitrase Nasional Indonesia (BANI) No. 969/VIII/ARBBANI/2017 tanggal 21Februari 2018 tidak mempunyai kekuatan eksekutorial, oleh karena itu tidakdapat dimintakan eksekusi.
Nasional Indonesia (BANI) Nomor 969/VIII/ARBBANI/2017 tanggal 21 Pebruari 2018 layak secara hukum= untukdikabulkan?
Terbanding/Tergugat I : PT. ACER INDONESIA
Terbanding/Tergugat II : PT. ARTHA MULIA TRIJAYA
142 — 96
dimaksud adalah PT.Artha Mulia Trijaya (Mitra) in casu Tergugat IIsehingga logikanya tidak ada kerugian apapun di pihak PT.ACERINDONESIA in casu Tergugat ;Adanya pemanfaatan Perjanjian O05 yang cacat hukum tersebutmembuktikan bahwa PT.ACER INDONESIA in casu Tergugat beritikad tidakbaik dalam pelaksanaan perjanjian tersebut dan hal ini jelas bertentangandengan ketentuan Pasal 1338 KUH Perdata yang mengamanatkan agarperjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik ;13.Bahwa ternyata Putusan Badan Arbitrase
Nasional Indonesia (BANI)Nomor 951/V/ARBBANI/2017 Tanggal 30 Mei 2018 hanya mengakomodirdan memeriksa halhal yang berkaitan dengan kepentingan PT.ACERINDONESIA in casu Tergugat Saja dan mengabaikan serta tidak memeriksaPermohonan Rekonvensi yang diajukan PT.BLUE BIRD TBK in casuPenggugat sehingga penyelesaian sengketa menjadi tidak tuntas dan masihHal 7 Putusan perkara Nomor :532/PDT/2019/PT.DKI.menyisakan persoalan hukum dimana Permohonan Rekonpensi tidakdiperiksa dan tidak diputuskan.
Nasional Indonesia (BANI)Nomor 951/V/ARBBANI/2017 Tanggal 30 Mei 2018, PT.BLUE BIRD TBK incasu Penggugat telah melakukan upaya hukum pembatalan putusantersebut yang sekarang ini dalam proses pemeriksaan banding/kasasi diMahkamah Agung RI;16.
Nasional Indonesia (BANI)sebagai forum penyelesaian sengketa sebagaimana diatur dalam Pasal 11ayat 2 Perjanjian yang menyatakan "Segala perselisihan yang mungkintimbul sehubungan dengan Perjanjian ini akan diselesaikan oleh Para Pihaksecara musyawarah untuk mufakat.
Jika musyawarah untuk mufakat tidaktercapai dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak timbulnyaperselisihan, maka Para Pihak sepakat akan diselesaikan secara final danmengikat melalui arbitrase yang diselenggarakan di Jakarta sesuai denganperaturan Badan Arbitrase Nasional Indonesia/BANI.
131 — 38
Mkn, Advokat,beralamat tetap di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), WahanaGraha Lt. 2, Jl. Mampang Prapatan No. 2, Jakarta 12760.Selanjutnyadisebut SeDagal ......... 0.0 ce eee ee cece eee e eee ee eee eee eeee tee ee ee ea eed TERMOHON.2. PT. TRIPERKASA AGRO COCOBeralamat di Jl.
Nasional Indonesia (BANI)Nomor : 480/X/ARB BANI/2012 tanggal 5 Juni 2013 yang isi selengkapnyaadalah sebagai berikut :.
Bahwa antara PEMOHON dan TURUT TERMOHON telah terikat dalamPerjanjian Subkontraktor Pekerjaan Pengembangan Sistem Sarana AirBersih, Lokasi Betung, Kabupaten Banyuasin, sebagaimana ternyata darisurat Perjanjian Subkontrak No.04.2/D/SUBKON/IV/2007 tanggal 16 April2007, beserta dokumen dan lampiran lainnya, selanjutnya disebut"KONTRAK" (Bukti P 2); Bahwa yang menjadi pokok sengketa antara PEMOHON dan TURUTTERMOHON dalamperkara Arbitrase No.480/ARBBANI/2012 padaBadan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI
Nasional Indonesia (BANI) nomor :480/X/ARBBANI/2012 tanggal 5 Juni 2013, pemeriksaannya dilakukanmenurut proses peradilan perdata.
Lembaga arbitrase adalah badan yang dipilih para pihak yangbersengketa untuk memberikan putusan mengenai sengketatertentu.Lembaga tersebut juga dapat memberikan pendapatyang mengikat mengenai suatu hubungan hukum tertentu dalamhal belum timbul sengketa.Hal 35 Putusan No. 300/PDT.G/2013/PN.JKT.TIM .Berdasarkan halhal tersbeut diatas, kami Majelis Hakim berpendapat Pasal21 UndangUndang No. 30 tahun 1999 menyangkut pertanggung jawabanhukum Arbiter atau Majelis Arbitrase.Badan Arbitrase Nasional Indonesia
139 — 8
Sesuai dengan Perjanjian Kerjasama Penambangan Batubara,tertanggal 27 Juli 2011 yang dilegalisasi oleh Notaris MuhammadYuhendar.SH; dengan No.136/Leg/2011 (Bukti T.I.II.III1) bahwapada ketentuan pasal 14 ayat 2 para pihak telah mengaturmengenai Klausula Arbitrase yaitu jika cara penyelesaiansebagaimana dalam ayat 1 pasal ini tidak diperoleh katasepakat, maka PARA PIHAK telah sepakat memilih penyelesaianmelalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI);.
Dengan demikian sesuai dengan ketentuan hukum pasal 3UndangUndang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase DanAlternatif Penyelesaian Sengketa dan ketentuan pasal 14 ayat 2Perjanjian Kerjasama Penambangan Batubara, tertanggal 27 Juli2011 dengan No:136/Leg/2011 vide Bukti T.l.II.IIl1, makalembaga yang berwenang untuk mengadili perkara aquo adalahBadan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI);7.
105 — 62 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nasional Indonesia (BANI), olehkarenanya Pengadilan Negeri Mataram tidak berwenang mengadili perkara;Tuntutan: menyatakan Pengadilan Negeri Mataram tidak berwenangmengadili perkara ini;Merujuk Pasal 149 ayat (2) dan Pasal 162 Reglement Tot Regeling Van HetRechtswezen in de Gewesten Butten Java en Madura (RBg.), makasemestinya diputus terlebih dahulu permasalahan kewenangan mengadilitersebut;Tentang Gugatan Kurang Subjek (Plurium Litis Consortium) :a.
Apabila masalah belum dapat diselesaikan, para pihak sepakatmenyelesaikannya pada Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI);3. Biaya yang timbul dari penyelesaian dalam Pasal 13 ayat 2 dibebankan padapihak yang kalah;4. Bilamana ada temuan dari hasil pemeriksaan oleh BPKP/KPK/badan yangberwenang terhadap pekerjaan Pondasi Konstruksi Sarang labalaba (KSLL)yang ditengarai merugikan negara baik pidana maupun perdata menjaditanggung jawab sepenuhnya pihak kedua;5.
No.2892 K/Pdt/2014maka penyelesaian perselisihannya terdapat pilihan hukum yaitu dapatdiselesaikan melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) atau melaluiPengadilan Negeri Mataram Nusa Tenggara Barat adalah tidak benar;Bahwa mengenai pertimbangan Hakim Tinggi tersebut di atas sangatlahtidak tepat dan benar dikarenakan sudah jelas bahwa di dalam sub kontrakPerjanjian Pemborongan Pekerjaan Nomor 001/KSO.LDSAPNS/VII/2011,tanggal 10 Agustus 2011, karena sudah jelas diatur, tetapi karena sudahdiajukan
terlebih dahulu dan disepakati oleh para pihak, bahwa apabila masalahbelum dapat diselesaikan, para pihak sepakat menyelesaikan pada BadanArbitrase Nasional Indonesia (BANI) dan itupun sudah di Putus di BadanArbitrase Nasional Indonesia (BANI) tersebut dan itu tidak bisa diubahketentuannya karena sudah diajukan di Badan Arbitrase Nasional Indonesia(BANI), tetapi seandainya belum diajukan di Badan Arbitrase NasionalIndonesia (BANI), maka bisa diselesaikan di Pengadilan Negeri Mataram danberwenang
Nasional Indonesia (BANI);Bahwa Judex Facti pada Pengadilan Tinggi Mataram juga tidak teliti di dalammengadili perkra ini, sehingga dalam kesempatan ini perlu diutarakankembali, bahwa perkara ini adalah perkara yang telah pernah diadilisebelumnya dan telah memiliki putusan yang telah memiliki kekuatan hukumyang tetap yaitu dalam perkara 14/Pdt.G/2011/PN Mtr, (mohon lihat kembalieksepsi dan jawaban Tergugat V) dan sejalan dengan pendapat M.
660 — 439 — Berkekuatan Hukum Tetap
Termohon Rekonvensi maka Termohon Rekonvensi dihukumuntuk membayar biaya Rekonvensi kepada Pemohon Rekonvensi yaitusebesar Rp214.280.344,02 dibulatkan menjadi Rp214.280.500,00 (duaratus empat belas juta dua ratus delapan puluh ribu lima ratus rupiah);Menyatakan Putusan Arbitrase ini final dan mengikat;Memerintahkan kepada Sekretaris Sidang untuk mendaftarkan putusan inidi Panitera Pengadilan Negeri Makassar dalam tenggang waktusebagaimana ditetapkan dalam UndangUndang;Bahwa terhadap Putusan Badan Arbitrase
Nasional Indonesia (BANI)Perwakilan Surabaya Nomor 015/ARB/BANISBY/III/2015 tanggal 11 Februari2016 tersebut, Pemohon Pembatalan telah mengajukan permohonanpembatalan di depan persidangan Pengadilan Negeri Makassar yang padapokoknya sebagai berikut:1.Bahwa, sebelumnya Pemohon kemukakan, Pemohon dalam perkara a quoadalah sebagai Pemohon dan Termohon dalam perkara a quo adalahsebagai Termohon tersebut dalam Putusan Majelis ArbitraseBANI Perwakilan Surabaya Nomor 015/ARB/BANISBY/III/2015 tanggal11
intinya menentukan bahwagugatan melalui Pengadilan dapat ditempuh apabila upaya penyelesaiansengketa di luar Pengadilan tersebut dinyatakan tidak berhasil oleh salahsatu atau para pihak yang bersengketa;Berdasarkan alasanalasan tersebut di atas, Pemohon mohon kepadaPengadilan Negeri Makassar agar memberikan putusan sebagai berikut:1.2sMenerima dan mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;Membatalkan putusan perkara Nomor 15/ARB/BANISBY/III/2015 tanggal11 Februari 2016 yang diterbitkan oleh Badan Arbitrase
Nasional Indonesia(BANI) Perwakilan Surabaya;Menyatakan putusan perkara Nomor 15/ARB/BANISBY/III/2015 tanggal11 Februari 2016 yang diterbitkan oleh Badan Arbitrase Nasional Indonesia(BANI) Perwakilan Surabaya tidak mempunyai kekuatan hukum yangbersifat mengikat bagi para pihak;Menyatakan perselisihan yang terjadi antara Pemohon dan Termohondiselesaikan melalui gugatan di Pengadilan atau setidaktidaknya di luar dariBadan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI);Membebankan segala biaya yang timbul dalam
317 — 291
Surat Kuasa untuk mengajukan gugatan pelaksanaan eksekusi atasPutusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) tanggal 27 Oktober 1999 No. 5/X10/ARB/BANI/1999 yang dideponir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal15 Nopember 1999 dibawah No. 015/Wasit/1999/PN.JKT.PST.
BUKAN untuk13mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum dan Penerima Kuasa Tidak DikuasakanMenuntut Ganti Rugi Seperti Tercantum Dalam Surat Gugatan;4 Bahwa pengajuan gugatan oleh Penggugat adalah agar mengenai pelaksanaan eksekusi atasputusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) tanggal 27 Oktober 1999 No. 5/X10/ARB/BANI/1999 yang dideponir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 15 Nopember1999 dibawah No, 015/Wasit/1999/PN.JKT.PST, dilakukan di Pengadilan Negeri JakartaSelatan.5 Bahwa
Nasional Indonesia (BANI) Reg.
No. 015/Wasit/1999/PN.JKT.PST. dapat dilaksanakan eksekusinya, diberi tanda: P.6;Penetapan Ketua Pengadilan Jakarta Pusat tanggal 2 Desember 2004 No. 170/2004/Eksyang menetapkan tentang : Melimpahkan kepada Ketua Pengadilan Jakarta Selatan untukmelaksanakan Eksekusi Putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) Reg.
178 — 32
Bahwa dalam kontrak yang disepakati antara Para Penggugatdengan Teirgugat, jelas dinyatakan bahwa segala sengketa yangtelah terjadi antara Para Penggugat dengan Tergugat akandiselesaikan melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI)Jakarta bukan melalui Pengadilan Negeri ;.
Bahwa segala dalil yang disampaikan Para Penggugat dalamposita gugatannya, telah diperiksa dan diputus oleh Majelis ArbiterBadan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) dalam perkara Nomor516/V/ARBBANI/2013 ;. Bahwa segala dalil posita dan petitum yang diajukan oleh ParaPenggugat dalam perkara aquo, menunjukan ketidak pahamanPenggugat atas UndangUndang No.30 tahun 1999 tentangArbitrase dan Alternatif Penyelesaian sengketa ;158.
Bahwa dalam gugatannya, kuasa hukum Para Penggugat ternyatatidak dapat menjelaskan hubungan dan kepentingan hukum antaraPenggugat , Penggugat Il, Penggugat Ill dan Penggugat V denganputusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) pada perkaraaquo.
GUGATAN KURANG PIHAK.Bahwa gugatan yang diajukan oleh Para Penggugat, pada dasarnyamemiliki tujuan untuk membatalkan putusan yang telah dibuat olehBadan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) dalam perkara nomor516/V/ARBBANI/2013 ;Bahwa dengan demikian, Para Penggugat secara tegas mengakuibahwa ada pihak lain yang terlibat dalam gugatan aquo, yaitu MajelisArbiter Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), yang terdiri dariH.
melawan
KEPALA DINAS PEKERJAAN UMUM PEMERINTAH KOTA KEDIRI Dkk
99 — 22
FAJAR PARAHIYANGAN pada pasal 20 ayat (2) dinyatakansebagai berikut : Apabila secara musyawarah/mediasi/konsiliasi tidak tercapai, makaakan diselesaikan melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) dan selanjutnyadi selesaikan sesuai prosedur dan ketentuan BANI, serta keputusannya bersifat final danmengikat kedua belah pihak.
FAJAR PARAHTYANGAN pada pasal 20 ayat (2) dinyatakan bahwa yangberwenang untuk menyelesaikan sengketa antara Para Penggugat dengan Para Tergugatadalah melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), sehingga gugatan ParaPenggugat tidak dapat diperiksa dan diadili di Pengadilan Negeri Kota Kediri.Menimbang, bahwa oleh karena eksepsi Tergugat I dan Tergugat II mengenaikewenangan mengadili (kompetensi absolut) maka berdasarkan Pasal 136 HIRPengadilan harus mempertimbangkan terlebih dahulu eksepsi
119 — 100 — Berkekuatan Hukum Tetap
Mohon putusan yang seadiladilnya;Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat mengajukaneksepsi yang pada pokoknya sebagai berikut:1.Tentang Kompetensi Absolute;Merupakan Yuridiksi Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI);Bahwa setelah membaca dan mempelajari secara seksama surat gugatanPenggugat dihubungkan dengan kapasitas Penggugat dan Tergugat II yang manahak dan kewajiban antara pihakpihak tersebut lahir atas atau tertuang di dalamKontrak Nomor 650/006/SP/CK/OTSUS/2014, tanggal 22 September
Penggugat dan Tergugat telah memilih danmenetapkan Lembaga Penyelesaian Perselisihan sebagai pemutus sengketayang timbul dari kontrak tersebut yaitu Badan Arbitrase Nasional Indonesia(BANI). Maka dari itu Pengadilan Negeri Banda Aceh tidak berwenangHalaman 13 dari 19 hal. Put. Nomor 1131 K/Pdt/2015memeriksa dan mengadili sengketa tersebut yang merupakan YuridiksiBadan Arbitrase Nasioanl Indonesia (BANI) atas keinginan pihakpihak yangmembuat kontrak tersebut:2.
meminta pertanggungjawabanTergugat di dalam perkara ini;Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat II mengajukaneksepsi yang pada pokoknya sebagai berikut: Bahwa sesuai syaratsyarat knusus kontrak nomor 650/006/SP/CK/OTSUS/2014 tanggal 22 September 2014, point S Penyelesaian Perselisihan Jikaperselisinan para pihak mengenai pelaksanaan kontrak tidak dapatdiselesaikan secara damai maka para pihak menetapkan lembagapenyelesaian perselisinan tersebut di bawah sebagai pemutus sengketa yaituBadan Arbitrase
Nasional Indonesia (BANI), Maka Pengadilan Negeri BandaAceh dalam hal ini tidak berwenang mengadili gugatan yang diajukan olehPenggugat terhadap pihak Tergugat;Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Negeri Banda Aceh telahmemberikan Putusan Sela Nomor 06/Pdt.G/2015/PN.Bna., tanggal 30 April 2015dengan amar sebagai berikut:1.
melawan
KEPALA DINAS PEKERJAAN UMUM PEMERINTAH KOTA KEDIRI
54 — 16
Sehinggagugatan Para Penggugat tidak dapat diperiksa dan diadili di Pengadilan Negeri KotaKediri.Menimbang, bahwa Para Penggugat terhadap tangkisan tersebut diatas telahmengemukakan bahwa dengan diputusnya secara sepihak oleh Para Tergugat yaituPerjanjian Kerja Konstruksi Harga Satuan (Kontrak Induk) Nomor : 1033/KONT.FISIK/APBD/2009 untuk untuk Melaksanakan Jasa Pelaksanaan Konstruksi (Pemborongan)Pembangunan RSUD Gambiran II Kota Kediri, maka perjanjian kontrak tersebut telahberakhir sehingga Badan Arbitrase
Nasional Indonesia (BANI) tidak lagi berwenangmengadili perkara aquo, sedangkan gugatan Para Penggugat adalah mengenai perbuatanPara Tergugat yang memutus kontrak perjanjian kerjasama secara sepihak sehinggamerupakan suatu perbuatan yang melawan hukum ;Menimbang, bahwa selanjutnya segala sesuatu yang termuat dalam berita acarapersidangan perkara ini, yang untuk ringkasnya putusan ini dianggap telah termuat danmenjadi satu bagian yang tak terpisahkan dengan putusan ini;Menimbang, bahwa akhirnya para
FISIK/APBD /2009 tanggal 8 Oktober 2009 Pasal 20 angka 2 beserta perubahan yang tertuangdalam Sub Kontrak I sampai dengan Sub Kontrak VII, disebutkan bahwa Apabilasecara musyawarah/mediasi/konsiliasi tidak tercapai, maka akan diselesaikan melaluiBadan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) dan selanjutnya di selesaikan sesuaiprosedur dan ketentuan BANI, serta keputusannya bersifat final dan mengikat keduabelah pihak ;Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan UndangUndang No. 30 tahun1999 tentang Arbitrase
232 — 163
NASIONAL INDONESIA (BANI)selaku Pembanding Il semula Tergugat IV;SedangkanPihak dalam Putusan Perkara No.681 K/Pdt/2014 adalah :LEKOM MARAS PANGABUAN Inc selaku Pemohon Kasasi/ dahuluPenggugat / Tergugat Intervensi I/ Pembanding;Melawan;BADAN ARBITRASE NASIONAL INDONESIA (BANI) selakuTermohon Kasasi / dahulu Tergugat / Tergugat Intervensi I /Terbanding ;PT.PERTAMINA EP selaku Termohon Kasasi II dahulu PenggugatIntervensi / Tergugat Il / Terbanding Il;Bahwa Putusan mahkamah Agung RI No.681 K/Pdt/
NASIONAL INDONESIA (BANI)selaku Pembanding Il semula Tergugat IV;SedangkanPihak dalam Putusan Perkara No.681 K/Pdt/2014;Adalah:LEKOM MARAS PANGABUAN Inc selaku Pemohon Kasasi / DahuluPenggugat / Tergugat Intervensi / Pembanding;Melawan;BADAN ARBITRASE NASIONAL INDONESIA (BANI) selakuTermohon Kasasi /dahulu Tergugat / Tergugat Intervensi Il /Terbanding ;PT.PERTAMINA EP selaku Termohon Kasasi Il dahulu PenggugatIntervensi / Tergugat Il / Terbanding Il;Bahwa Putusan Mahkamah Agung RI No.681 K/Pdt/2014
Pertamina EP (Terlawan) pernah mengajukanpermohonan arbitrase ke Badan Arbitrase Nasional Indonesia(BANI) di Jakarta dan terdaftar dalam perkara No. 397/V/ARBBANI/2011 dalam perkara antara PT Pertamina EP melawan LekomHalaman 10 dari 57 Putusan Perdata Gugatan Nomor 105/Padt.Plw/2016/PN CbiMaras Pengabuan Inc. (LMPI).
(Pemohon Kasasi/ PemohonBanding/Penggugat/Tergugat Intervensi );Halaman 13 dari 57 Putusan Perdata Gugatan Nomor 105/Pat.Plw/2016/PN CbiMelawan:e Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI)(Termohon KasasiVTermohon Banding I/Tergugat VTergugat Intervensi Il);e PT.
(Termohon Kasasi/Terbanding/Penggugat)Melawan:e Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI)(Pemohon KasasiVPembanding IVTergugat IV)e 1. M. Husseyn Umar, S.H., FCBArb2. Dr. Frans Hendra Winarta, S.H., M.H., FCBArb;3. Dr. Danrivanto Budhijanto, S.E., LLM in IT Law,(Para Pemohon Kasasi Il dahulu Para Tergugat sd Ill/ParaPembanding )Bahwa perkara tersebut telah diputus hingga tingkat kasasi diMahkamah Agung sebagaimana tertuang di dalam Putusan MA RI Nomor:1300K/PDT/2014 jo.
71 — 43
Bahwa Majelis Arbiter pada Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI)pada tanggal 31 Agustus 2012, telah membacakan PutusanNo.398/V/ARBBANI/2011, dalam sengketa antara Penggugat (semulaTermohon Arbitrase) dengan Tergugat (semula Pemohon Arbitrase).Serta telah mendaftarkan Putusan BANI aquo pada KepaniteraanPengadilan Negeri Jakarta Timur, dalam RegisterNo.04/ARB/PDT/2012/PN.Jkt.Tim tanggal 19 September 2012.2.
Nasional Indonesia (BANI) tanggal31Agustus 2012 yang menghukum Tergugat membongkar danmengembalikan 3 (tiga) unit mesin beserta instalasinya kepada Penggugat...dst.Bahwa Putusan Perkara BANI No.398/V/ARBBANI/2011 tanggal 31Agustus 2012 yang didalilkan Penggugat tersebut adalah PerkaraPermohonan yang dimajukan Tergugat terhadap Penggugat berkaitandengan adanya Kontrak No.019/VI/OLCBP/06 tanggal 20 Juni 2006dalam hal jual beli 3 (tiga) unit Pemanas Minyak Thermal Basuki.Bahwa pada point (3) Amar Putusan
Nasional Indonesia (BANI)tanggal 31 Agustus 2012 yang menghukum Tergugat membongkar danmengembalikan 3 (tiga) unit mesin beserta instalansinya kepadaPenggugat ...... dst.Bahwa pada point (3) Amar Putusan BANI yang telah berkekuatan hukumtetap tersebut, Penggugat dihukum untuk mengembalikan uang sebesarUSD.829.000 (delapan ratus dua puluh sembilan ribu dollar Amerika Serikat) kepada Tergugat dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejakPutusanarbitrase diucapkan, sedangkan kewajiban Tergugatmembongkar
Halaman 13 dari 39 Putusan Nomor 84/PDT/2017/PT.MDNBahwa Penggugat dalam Gugatannya point dan Il halaman (1) s/d (4)mendalilkan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan Tergugatberkaitan dengan amar Putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia(BANI) tanggal 31 Agustus 2012 yang menghukum Tergugatmembongkar dan mengembalikan 3 (tiga) unit mesin beserta instalasinyakepada Penggugat.Bahwa Putusan Perkara BANI No.398/V/ARBBANI/2011 tanggal 31Agustus 2012 yang didalilkan Penggugat tersebut adalah PerkaraPermohonan
Nasional Indonesia (BANI) tanggal 31Agustus 2012 yang menghukum Terbanding membongkar dan Halaman 33 dari 39 Putusan Nomor 84/PDT/2017/PT.MDNmengembalikan 3 (tiga) unit mesin beserta instalasinya kepadaPembanding.Bahwa Pembanding tidak pernah beriktikad baik untukmelaksanakan isi amar Putusan BANI point (3) tersebut, bahkanpermohonan Eksekusi yang dimohonkan Terbanding tertundapelaksanaannya, disebaobkan Pembanding mengajukan perkaraperkara :Perkara Permohonan pembatalan Putusan Arbitrasedimaksud
201 — 20
Nasional Indonesia (BANI)pada tanggal 31 Agustus 2012, telah membacakan Putusan No.398/V/ARBBANI/2011, dalam sengketa antara Penggugat (Semula TermohonArbitrase) dengan Tergugat (semula Pemohon Arbitrase).
Bahwa Penggugat dalam Gugatannya point . halaman (1) mendalilkanadanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan Tergugat berkaitan denganamar Putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) tanggal 31 Agustus2012 yang menghukum Tergugat membongkar dan mengembalikan 3 (tiga) unitmesin beserta instalasinya kepada Penggugat ...... dst.24.
Bahwa Penggugat dalam Gugatannya point . halaman (1) mendalilkanadanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan Tergugat berkaitan denganamar Putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) tanggal 31 Agustus2012 yang menghukum Tergugat membongkar dan mengembalikan 3 (tiga) unitmesin beserta instalansinya kepada Penggugat ...... dst.38.
Bahwa Penggugat dalam Gugatannya point dan II halaman (1) s/d (4)mendalilkan adanya perobuatan melawan hukum yang dilakukan Tergugatberkaitan dengan amar Putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI)tanggal 31 Agustus 2012 yang menghukum Tergugat membongkar danmengembalikan 3 (tiga) unit mesin beserta instalasinya kepada Penggugat.45.
Yang oleh Penggugat dinyatakan sebagai perbuatanmelawan hukum yang telah menimbulkan kerugian bagi Penggugat.Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 163 HIR/283 RBg Penggugatberkewajiban untuk membuktikan hal tersebut di atas;Menimbang, bahwa Penggugat untuk menguatkan dalilnya telahmengajukan bukti berupa bukti P1 sampai dengan P5.Menimbang, bahwa dari alatalat bukti yang diajukan oleh Penggugatyaitu alat bukti surat P1 tentang Putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia(BANI) tanggal 31 Agustus 2012,
71 — 45 — Berkekuatan Hukum Tetap
Exelcomindo Pratama (XL) Tbk apabila terjadiperselisinan akan diselesaikan melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia(BANI) akan tetapi faktanya tidak seperti itu ketika Pemohon Kasasi/Terdakwa menunggak melakukan pembayaran kepada PT. ExelcomindoPratama (XL) Tbk, kuasa hukum PT.
Exelcomindo Pratama (XL)Tok hanya Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) yang berwenanguntuk menyelesaikannya ;Menimbang, bahwa atas alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat:mengenai alasanalasan ke1 sampai dengan ke4: Bahwa alasanalasan tersebut dapat dibenarkan, oleh karena judex factitelah salah menerapkan hukum, dengan pertimbanganpertimbangan sebagaiberikut : Bahwa berdasarkan kesaksian dari saksi Susi Susilowati (I) banwa antaraPT. Koeta Radja Online dengan PT.
151 — 84 — Berkekuatan Hukum Tetap
PemohonKasasi;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan kasasi tersebutMahkamah Agung berpendapat:Menimbang, bahwa alasanalasan tersebut tidak dapat dibenarkan,putusan Judex Facti sudah benar dan tidak terdapat kesalahan dalampenerapan hukum, dengan pertimbangan sebagai berikut:Menimbang, bahwa perjanjian antara kedua belah pihak memuatklausul arbitrase, yaitu perselisihan Para Pihak mengenai pelaksanaankontrak, apabila tidak dapat diselesaikan secara damai, maka penyelesaiandilakukan melalui Badan Arbitrase
Nasional Indonesia (BANI);Menimbang, bahwa di samping itu alasanalasan tersebut padahakikatnya mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaanHalaman 3 dari 6 halaman.
1.PERSEROAN TERBATAS "PT BATU DUA PUTRA"
2.ANDI SINARTO
Tergugat:
1.PERSEROAN TERBATAS "PT ARTHA TUNGGAL KONTRUKSI"
2.SUHARTONO
3.AGUS IMANSYAH
4.PERSEROAN TERBATAS "PT ARTHA BETH JAYA ABADI"
5.IR SULAKSONO TJONDROHARSONO
Turut Tergugat:
1.NY. PUSPA
2.PERSEROAN TERBATAS "PT FARIS RACHMAN"
3.KEPALA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) MALANG
181 — 20
Nasional Indonesia (BANI) . . .Bahwa menurut ketentuan Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 30 Tahun1999, Tentang Arbitrase Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa,menyebutkan :1.
Menyatakan.. . dst;Bahwa subjek dan objek perkara sebagaimana disebutkan dalampetitum gugatan a quo adalah sama dengan subjek dan objekperkara dalam permohonan yang telah diputus oleh Majelis Arbitrasepada Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) PerwakilanSurabaya, tanggal 14 Januari 2018, sebagaimana telah disebutkan diatas.
Nasional Indonesia (BANI)sebagaimana yang didalilkan Para Tergugat dan TurutTergugat II tersebut.Dengan demikian eksepsi Para Tergugat dan Turut Tergugat IIa quo tidak cukup beralasan dan tidak berdasarkan hukumsama sekali, Karena itu haruslah ditolak.1.2.
Putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) PerwakilanSurabaya Reg.No.44/ARB/BANISBY/X/2018 tanggal 14 Januari 2019,diberi tanda T1;2. Dokumen Kontrak Pembangunan Hotel Arnava Resort antara PT. BatuDua Putra (Penggugat) dengan PT.
Putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia ( BANI ) PerwakilanSurabaya Reg.No.44ARB/BANISBY/X2018 tanggal 14 Januari 2019,diberitanda T1 ;2. Dokumen Kontrak Pembangunan Hotel Arnava Resort antara PT. BatuDua Putra ( Penggugat) dengan PT.
408 — 157
Nasional Indonesia (BANI).Oleh karena itu, sesuai dengan asas umum dalam hukumperikatan yaitu. pacta sunt servanda, maka setiap perjanjianmengikat sebagai undangundang bagi para pihak yangmembuatnya, dengan demikian klausul arbitrase yang telahdisepakati antara Penggugat dan Tergugat di dalam PerjanjianPenambangan Bijih Nikel harus ditaati oleh Penggugat danTergugat.
Nasional Indonesia (BANI) sebagaimana termuat padahalaman 14 Pasal 12 ayat (2) Apabila dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejaktanggal terjadinya perselisihan, Para Pihak tidak mencapai kesepakatan, makaperselisihan tersebut akan diselesaikan melalui Badan Arbitrase NasionalIndonesia (BANI) dengan tunduk dan taat pada aturan serta tata cara yangberlaku di BANI;Menimbang, bahwa berdasarkan Bukti surat bertanda T1 lebih lanjutpada halaman 5 Pasal 5 pada point 5.1.2 sub C tercantum Kewajiban pihakPertama
(Tergugat) Pembebasan lahan untuk pelaksanaan Pekerjaan sesuaidengan Mine Design termasuk ganti rugi lahan dan tanaman yang akanterganggu oleh pelaksanaan Pekerjaan oleh Pihak Kedua (Penggugat);Menimbang, bahwa berdasarkan bukti Tergugat bertanda T2, T3 danT4 berupa Putusan Mahkamah Agung RI, untuk membuktikan bahwaPengadilan Negeri tidak berwenang mengadili apabila terjadi perselisihan yangtimbul sebagai akibat dari Perjanjian maka harus penyelesaiannya melaluiBadan Arbitrase Nasional Indonesia
(BANI);Menimbang, bahwa setelah Majelis mencermati dengan saksamagugatan Penggugat, telah memaparkan kronologis gugatan pada pokoknyadalil Penggugat menyatakan Tergugat melakukan Perbuatan Melawan Hukumdan telah merugikan Penggugat serta meminta ganti rugi terhadap Tergugat,sedangkan dalil Penggugat terkait pembebasan lahan untuk pelaksanaanpekerjaan sesuai Mine Design termasuk ganti rugi lahan dan tanaman yangakan terganggu oleh pelaksanaan Pekerjaan oleh Pihak Kedua (Penggugat)hal tersebut telah
Nasional Indonesia (BANI);Menimbang bahwa oleh karena Pengadilan Negeri Jakarta Selatantidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara a quo, makaterhadap Eksepsi yang diajukan oleh Tergugat yang menyatakan PengadilanNegeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili perkara ini dianggapHal 32 dari 34 Hal Putusan No. 376/Pdt.G/2015/PN.Jkt.SelEksepsi yang beralasan, sehingga Eksepsi Tergugat tersebut dapatlahditerima;Menimbang, bahwa setelah Majelis mencermati bukibukti awalberupa P1 dan P2 yang
180 — 95 — Berkekuatan Hukum Tetap
Arbitrase ;Sehingga dengan demikian, Terbukti bahwa di dalam proses pemeriksaan arbitraseBANI, tindakan/perbuatan Termohon (Pemohon Arbitrase) melakukan Tipu daya(Tipu Muslihat) telah memenuhi unsurunsur sebagaimana secara tegas diatur dalamketentuan Pasal 70 UU Arbitrase huruf (b) dan (c), oleh karenanya sudah patut danberdasarkan hukum Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara ini :Membatalkan Putusan BANI Nomor: 420/VIN/ARBBANI/2011 tertanggal 08 Juni2012 untuk keseluruhannya;Il1Badan Arbitrase
Nasional Indonesia (BANI) telah melakukan PerbuatanMelawan Hukum karena telah memeriksa dan memutus Perkara ArbitraseNomor: 420/VIII/ARBBANI/2011, dengan melanggar Ketentuan yang diatur dalam Peraturan dan Prosedur (Rules and Procedures) BANI itu sendiri:Bahwa perselisihan yang terjadi antara Para Pihak terkait Pelaksanaan PerjanjianJualBeli sebagaimana diatur dalam Pasal 16 Addendum Perjanjian JualBelitertanggal 02 Februari 2011 dan 08 Maret 2011 (Addendum), telah disepakatioleh Para Pihak untuk
untuk dibatalkan keseluruhannya;Berdasarkan alasanalasan tersebut di atas, Pemohon Pembatalan mohon kepadaPengadilan Negeri Jakarta Pusat agar memberikan putusan sebagai berikut:12Mengabulkan Permohonan Pemohon (Termohon Arbitrase) untuk seluruhnya;Menyatakan Termohon (Pemohon Arbitrase) telah melakukan Tipu Muslihatdengan menyembunyikan faktafakta dan dokumendokumen yang menentukanterhadap hasil Putusan BANI di dalam proses pemeriksaan Perkara ArbitraseNomor: 420/VII/ARBBANI/2011;Menyatakan Badan Arbitrase
Nasional Indonesia (BANI) telah melakukanPerbuatan Melawan Hukum karena memeriksa dan memutus Perkara ArbitraseNomor: 420/VII/ARBBANI/2011 dengan prosedur yang melanggar ketentuanketentuan yang diatur dalam Peraturan dan Prosedur BANI itu sendiri;Membatalkan Putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) Nomor: 420/VID/ARBBANI/2011 tertanggal 08 Juni 2012 untuk keseluruhannya;Menghukum Termohon (Pemohon Arbitrase) untuk membayar seluruh biayayang timbul dalam Perkara ini;Subsidair:Atau apabila