Ditemukan 1505 data
28 — 24
No. 155/P1D/2016/PT.SMRmewujudkan perlindungan masyarakat (Social Defence) yang padaakhirnya menciptakan kesejahteraan masyarakat (Social Welfare) atautujuan pidana yang umum (Prevensi general) yaitu menciptakan tatananmasyarakat agar bisa hidup tenteram dan tidak melakukan perbuatanpidana serta (prevensi khusus) bagi mereka pelaku pidana agar tidakmengulangi perobuatannya tidak pernah akan tercapai, sehinggamendorong mereka terdakwa dan orang lain untuk berbuat serupamengingat pemidanaan oleh Majelis
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : SAUT BENHARD, SH.
47 — 18
tidak mengikuti perbuatan yang dilakukan olehTerdakwa (tujuan preventif), oleh karenanya pidana yang dijatuhkan MajelisHakim menurut kami tidak akan membuat efek jera kepada Terdakwa dan tidakpula mempunyai daya tangkal yang dapat menimbulkan shock terapy bagianggota masyarakat lainnya sehingga tujuan pemidanaan dengan upaya penal( hukum pidana) yang mempunyai final goal ( tujuan akhir) mewujudkanperlindungan masyarakat (Social Defence) yang pada akhirnya menciptakankesejahteraan masyarakat (Social Welfare
JHONSON EVENDI TAMBUNAN, SH
Terdakwa:
YUSNANI Bin ASMUNI
69 — 20
dihukumsetimpal dengan perbuatannya;Menimbang, bahwa dalam penjatuhan pidana terhadap Terdakwa,Hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilainilai hukum dan rasakeadilan yang hidup dalam masyarakat sebagaimana ditentukan dalam Pasal 5ayat (1) Undangundang No.48 Tahun 2009, sebagai ide dasar/ landasanfilosofis, rasionalistis, motivasi, dan justifikasi pemidanaan yang harusdiperhatikan, yaitu:1) Keseimbangan antara kepentingan masyarakat dan kepentinganindividu;2) Keseimbangan antara social welfare
Terbanding/Terdakwa : YUNI OKTAVIA als. YUYUN Bin KUTUNG
107 — 28
47 /Pid.Sus /2020/PT.BBLkarenanya putusan pidana tersebut menurut kami tidak akan membuat efek jerakepada Terdakwa dan tidak pula mempunyai daya tangkal yang dapatmenimbulkan shock terapy bagi anggota masyarakat lainnya hingga sangatmungkin sekali Terdakwa akan mengulangi perbuatannya dan anggotamasyarakat lainnya akan mencobacoba melakukan apa yang pernah dilakukanTerdakwa sehingga tujuan pemidanaan dengan upaya penal (hukum pidana)yang pada akhirnya menciptakan kesejakteraan masyarakat (Social Welfare
37 — 11
akan membuat efek jera kepadaterdakwa dan tidak mempunyai daya tangkal yang dapat menimbulkanshock terapy bagi anggota masyarakat lainnya hingga sangat mungkinsekali terdakwa akan mengulangi perbuatannya dan anggota masyarakatlainnya akan melakukan apa yang pernah dilakukan terdakwa sehinggatujuan pemidanaan dengan upaya final (hukum pidana) yang mempunyalfinal goal (tujuan akhir) mewujudkan perlindungan masyarakat (SocialDefence) yang pada akhirnya akan menciptakan kesejahteraan masyarakat(Social Welfare
63 — 28
Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 03 Tahun 1974tertanggal 23 Nopember 1974, sebagai ideide dasar/landasan filosofis, rasionalitis, motifasidan justifikasi pemidanaan yang harus diperhatikan yaitu;e Keseimbangan antara kepentingan masayarat (umum) dan kepentingan indifidu;e Keseimbangan antara"social welfare" dengan "social defence";e Keseimbangan antara pidana yang beroreintasi pada pelaku "offender" (individualisasi)dan "victim" (korban);e Mendahulukan/mengutamakan keadilan dari
Terbanding/Terdakwa : PANI Alias DOPA
53 — 17
membuat efek jerakepada terdakwa dan tidak mempunyai daya tangkal yang dapat menimbulkanshock terapy bagi anggota masyarakat lainnya hingga sangat mungkin sekalliterdakwa akan mengulangi perbuatannya dan anggota masyarakat lainnya akanmelakukan apa yang pernah dilakukan terdakwa sehingga tujuan pemidanaandengan upaya final (hukum pidana) yang mempunyai final goal (tujuan akhir)mewujudkan perlindungan masyarakat (Social Defence) yang pada akhirnya akanmenciptakan kesejahteraan masyarakat (Social Welfare
234 — 181 — Berkekuatan Hukum Tetap
pelakulainnya dan tidak pula mempunyai daya tangkal yang dapat menimbulkanshock therapy bagi anggota masyarakat lainnya hingga sangat mungkinsekali Para Terdakwa akan mengulangi perbuatannya dan anggotamasyarakat lainnya akan mencobacoba melakukan apa yang pernahdilakukan mereka Para Terdakwa sehingga tujuan pemidanaan denganupaya penal (hukum pidana) yang mempunyai final goal (tujuan akhir)mewujudkan perlindungan masyarakat (social defence) yang pada akhirnyamenciptakan kesejahteraan masyarakat (social welfare
MAULIANA RACHMAWATI, SH.
Terdakwa:
YUNI OKTAVIA als. YUYUN Bin KUTUNG
82 — 5
menurut kami tidak akan membuat efek jerakepada Terdakwa dan tidak pula mempunyai daya tangkal yang dapatmenimbulkan shock terapy bagi anggota masyarakat lainnya hingga sangatmungkin sekali Terdakwa akan mengulangi perbuatannya dan anggotamasyarakat lainnya akan mencobacoba melakukan apa yang pernah dilakukanTerdakwa sehingga tujuan pemidanaan dengan upaya penal (hukum pidana)Halaman 9 dari 14 Putusan Nomor 47 /Pid.Sus /2020/PT.BBLyang pada akhirnya menciptakan kesejakteraan masyarakat (Social Welfare
67 — 7
UndangUndang Nomor 35tahun 2014 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 23 tahun2002 tentang Perlindungan Anak tersebut;Menimbang, bahwa pada prinsipnya, untuk melindungi danmewujudkan hakhak anak, harus didahulukan kepentingan terbaik bagianak (the best interests of the child);Menimbang, bahwa dalam Konvensi Hakhak Anak tersebut, prinsipkepentingan terbaik bagi anak dirumuskan dalam Article 3 point (1) yangmenyatakan:In all actions concerning children, whether undertaken by public or privatesocial welfare
66 — 19 — Berkekuatan Hukum Tetap
jera kepada Terdakwa dan tidak pula mempunyaidaya tangkal yang dapat menimbulkan shock terapy bagi anggotamasyarakat lainnya hingga sangat mungkin sekali Terdakwa akanmengulangi perbuatannya dan anggota masyarakat lainnya akan mencobacoba melakukan apa yang pernah dilakukan Terdakwa sehingga tujuanpemidanaan dengan upaya penal (hukum pidana) yang mempunyai finalgoal (tujuan akhir) mewujudkan perlindungan masyarakat (social defence)yang pada akhirnya menciptakan kesejahteraan masyarakat (social welfare
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum I : JOHARLAN HUTAGALUNG, S.H
Terbanding/Penuntut Umum II : EDDY SANJAYA,S.H
24 — 12
efek jera kepada terdakwa dan pula tidak mempunyai dayatangkal yang dapat menimbulkan shock terapy bagi anggota masyarakatlainnya hingga sangat mungkin sekali terdakwa akan mengulangiperbuatannya dan anggota masyarakat lainnya akan mencobacobamelakukan apa yang pernah dilakukan terdakwa sehingga tujuan pemidanaandengan upaya penal (hokum pidana) yang mempunyai final goal (tujuan akhir)mewujudkan perlindungan masyarakat (social defence) yang pada akhirnyamencipkan kesejahteraan masyarakat (Social Welfare
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : ERLINA DAMANIK, SH
23 — 8
efek jerakepada terdakwa dan tidak pula mempunyai daya tangkal yang dapatmenimbulkan shock terapy bagi anggota masyarakat lainnya hinggasangat mungkin sekali terdakwa akan mengulangi perbuatannya dananggota masyarakat lainnya akan mencobacoba melakukan apa yangpernah dilakukan terdakwa sehingga tujuan pemidanaan denganupaya penal (hukum pidana) yang mempunyai final goal (tujuan akhir)mewujudkan perlindungan masyarakat (Social Defence) yang padaakhirnya menciptakan kesejahteraan masyarakat (Social Welfare
27 — 11
Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 03 Tahun 1974tertanggal 23 Nopember 1974, sebagai ideide dasar/landasan filosofis, rasionalitis, motifasidan justifikasi pemidanaan yang harus diperhatikan yaitu;e Keseimbangan antara kepentingan masyarakat (umum) dan kepentingan individu;e Keseimbangan antarasocial welfare dengan social defence;e Keseimbangan antara pidana yang beroreintasi pada pelakuoffender (individualisasi) dan victim (korban);e Mendahulukan/mengutamakan keadilan dari kepastian
Dudy Ritoko, S.H.
Terdakwa:
ANTONIUS ANTON Anak RAHMAT
75 — 16
terhadap Terdakwa,Hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilainilai hukum dan rasakeadilan yang hidup dalam masyarakat, sebagaimana ketentuan Pasal 5 Ayat(1) UndangUndang RI Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakimandan untuk mencapai tujuan tersebut Hakim harus memperhatikan ide dasarsistem pemidanaan yang antara lain :Halaman 13 dari 17 Putusan Nomor 80/Pid.Sus/2020/PN Bek Keseimbangan monodualistik antara kepentingan masyarakat (umum)dan kepentingan individu ; Keseimbangan antara social welfare
56 — 4
dihukum setimpal dengan perbuatannya; Menimbang, bahwa dalam penjatuhan pidana terhadap Terdakwa,Hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilainilai hukum dan rasakeadilan yang hidup dalam masyarakat sebagaimana ditentukan dalam Pasal5 ayat (1) Undangundang No.48 Tahun 2009, sebagai ide dasar/ landasanfilosofis, rasionalistis, motivasi, dan justifikasi pemidanaan yang harus diperhatikan, yaitu:1) Keseimbangan antara kepentingan masyarakat dan kepentingan individu;2) Keseimbangan antara social welfare
Terbanding/Terdakwa : HERI BIN IMRAN ALIAS KURIK
21 — 11
efek jera kepadaTerdakwa dan tidak pula mempunyai daya tangkal yang dapatmenimbulkan shock terapy bagi anggota masyarakat lainnya hinggasangat mungkin sekali Terdakwa akan mengulangi perbuatannya dananggota masyarakat lainnya akan mencobacoba melakukan apa yangpernah dilakukan Terdakwa sehingga tujuan pemidanaan dengan upayapenal (hukum pidana) yang mempunyai final goal (tujuan akhir)mewujudkan perlindungan masyarakat (Social Defence) yang padaakhirnya menciptakan kesejahteraan masyarakat (Social Welfare
NI LUH HARTINI PUSPITA SARI ,SH.MH
Terdakwa:
FAIZAL als QIU bin H. SAROJI
72 — 13
trisula, garu, badik, rencong, mandau, pedang, sabit, danberbagai nama di setiap daerah, itulah senjata yang sangat berbahaya ketikatidak dipergunakan untuk sebagaimana disyaratkan di ayat 2 UU itu tersebut.Menimbang, bahwa Parang sepanjang 40 cm telah cukup membuktikanunsur keempat ini merupakan senjata penikam dan ini sangat berbahayasecara psikologis orang menjadi takut ketika dikeluarkan dan ditunjukkan, makamenimbulkan keresahan dan tidak aman bagi masyarakat terutama negarasesuai dengan prinsip Welfare
1.ICHWAN KABALMAY, SH
2.LESTARI, SH.
Terdakwa:
AHMAD DHOFIR Bin Alm. SARNO
129 — 11
Keseimbangan antara social welfare dengan social defence;3. Keseimbangan antara pidana yang berorientasi pada pelaku offenderdan victim (korban);4. Mendahulukan/mengutamakan keadilan dan kepastian hukum;Menimbang, bahwa peran dan fungsi peradilan in casu Majelis Hakimsaat ini, dalam memeriksa dan mengadili perkara ini dalam rangka mewujudkankebenaran dan keadilan adalah menemukan keadilan menurut hukum yaitusuatu keadilan yang diwujudkan berdasarkan sistem hukum yang dianut.
30 — 7
Put Perkara No : 08/Pid.B/2014/PN.TG2) Keseimbangan antara social welfare dengan social defence; 3) Keseimbangan antara pidana yang berorientasi pada pelaku offender dan victim(korban);4) Mendahulukan/mengutamakan keadilan dan kepastian hukum; Menimbang, bahwa peran dan fungsi peradilan in casu Majelis Hakimsaat ini, dalam memeriksa dan mengadili perkara ini dalam rangkamewujudkan kebenaran dan keadilan (to enforce The truth Justice) adalahmenemukan keadilan menurut hukum (legal justice) yaitu suatu