Ditemukan 704 data
15 — 9
Artinya : Ulama Syafiiyah membenarkan kebolehan kesaksian istifadhahcL sildalam masalah nasab, kelahiran, kematian, merdekanya seorang budak,kewalian, diangkatnya seseorang menjadi hakim, wakaf, pengunduran dir!seseorang dari jabatan hakim, nikah beserta seluruh masalahnya, keadilanseseorang, cacat pribadi seseorang, wasiat, kecerdasan seseorang,kebodohan seseorang dan milik seseorang. Imam Abu Hanifah berpendapatbahwa diperbolehkan pada lima hal, yaitu: 1. Nikah 2. Persetubuhan 3.Nasab 4.
39 — 9
Dan orang yang diangkat sebagai hakim samakedudukannya dengan hakim itu sendiri;10SFE Ge Aap Be etaes JG5 Mh etees IG 45 ancp SLT 55 052 SY 2 G5 5b 4S I ETE LE @ pyasSh es pigs yee S57 Os eth Le Ge Vie tes 1h $ssad Sle Wphos ohh Oo 5B oh (SILI it, AUS Jott V5: JU aSArtinya : Jika seorang perempuan tidak mempunyai wali (nasab), sebagianUlama (Syafiiyah berpendapat bahwa diperbolehkan bagi seorangperempuan bersama calon suaminya menyerahkan urusannya(perwaliannya) kepada seorang lakilaki mujtahid yang
94 — 41
Dan orang yang diangkat sebagaihakim sama kedudukannya dengan hakim itu sendiri;MEE Lin gi ade bs gad Sade get IO@a S53 Os Stall ay lls Gotds Y5 Ot als I Aa tall std logins OS al Sly kal5iad 5a oa gh 5Artinya : Jika seorang perempuan tidak mempunyai wali (nasab), sebagianUlama (Syafiiyah berpendapat bahwa diperbolehkan bagi seorang perempuanbersama calon suaminya menyerahkan urusannya (perwaliannya) kepadaseorang lakilaki mujtahid yang adil, agar mujtahid tersebut menikahkanperempuan itu dengan calon
33 — 17
kewajiban orang tua/ayah untuk membayar nafkah anakterhutang adalah untuk memenuhi kebutuhan anak, sedangkan kebutuhanketiga anak yang lampau itu telah terpenuhi, maka gugurlah kewajiban ayahmemberikan nafkah madliyah anak itu, dimana hal tersebut sejalan denganpendapat pakar hukum Islam dalam kitab Al Fighi Al Islami Wa Adillatuhu JuzVil halaman 829 yang dalam hal ini diambil alih menjadi pendapat MajelisHakim Tingkat Banding dalam mengadili perkara ini yang berbunyi :Yang artinya: Pendapat kalangan Syafiiyah
44 — 10
got yl : aulel es VI le pV praid ig VI JJ Ls a5 45scals oly eVArtinya: Pendapat Syafiiyah, bahwa yang lebih berhak dalamhadhanah ada dalam tiga keadaan, pertama apabila berkumpul keluarga lakilaki dan wanita, kedua jika berkumpul keluarga wanita saja, ketiga apabilaberkumpul keluarga lakilaki saja, maka pada keadaan pertama yaitu apabilaberkumpul keluarga lakilaki dan wanita (dalam hak pengasuhan anak), makadidahulukan ibu atas ayah, lalu ibu dari ibu (nenek pihak ibu) dan seterusnya keatas.Menimbang
12 — 7
Kepala Kantor KementrianAgama Kabupaten/Kota tersebut, Hal mana sesuai dengan ketentuan Pasal 3Ayat (1), (2) dan (8) Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 30Tahun 2005;Menimbang, bahwa tentang masalah ini Majelis Hakim mengemukakandoktrin Hukum Islam dalam kitab Nihaayat Al Muhtaaj Li Syarh alMinhaaj Juz20 hal 308 yang diambil alin menjadi pertimbangan Majelis Hakim yangmenjelaskan tentang Wali Muhakkam yang artinya "Jika seorang perempuantidak mempunyai wali (nasab), sebagian Ulama Syafiiyah
100 — 29
Kematian dan 5. diangkatnyaseseorang menjadi hakim.Imam Ahmad dan sebagian Syafiiyah berpendapat bahwa ada tujuh halyang diperbolehkan kesaksian istifadloh di dalamnya, yaitu : 1. Nikah 2. NashabHal. 9 dari 14 Hal. Penetapan No.73/Pat.P/2021/PA.Pky3. Kematian 4. Merdekanya seorang budak 5. Kewalian 6. Wakaf dan 7.
26 — 15
Dalam Pasal 1 angka 1 UndangUndang Nomor 23 Tahun 2002tentang Perlindungan Anak, mengatur bahwa anak adalah seseorangyang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masihdalam kandungan;Menimbang, bahwa dalam kitab Qalyubi wa Umirah, juz Il, hal.304, menyebutkan urutan wali bagi anak yaitu, pertama; bapaknya,kakeknya, kemudian orang yang diberikan wasiat oleh mereka (ayah dankakek), kemudian gadli (hakim) atau orang yang diangkat oleh hakimuntuk mengurusnya;Menimbang, bahwa mazhab Syafiiyah
17 — 2
mengemukakandoktrin Hukum Islam dalam kitab Nihayat Al Muhtaj Li Syarh alMinhaj Juz 20Hal 308 yang diambil alin menjadi pertimbangan Majelis Hakim yangmenjelaskan tentang Wali Muhakkam sebagai berikut:Sls al agi G82 agit Hi Is el pginss JU ids ll OS a) 3JASa2 AV ale gS5 515 JE agihs wl Lo5sl lable a go5a Ul IgIsgins GS al bs push ale Gio V8 tas tds 311555 SLI 55s jot Us. pSlall 284, HU3 Joids Vg: JLB US ol astall Suu juiaS 5 si 5a 02955Artinya : Jika seorang perempuan tidak mempunyai wali (nasab), sebagianUlama (Syafiiyah
34 — 4
mengemukakandoktrin Hukum Islam dalam kitab Nihayat Al Muhtaj Li Syarh alMinhaj Juz 20Hal 308 yang diambil alin menjadi pertimobangan Majelis Hakim yangmenjelaskan tentang Wali Muhakkam sebagai berikut:cpl) We Seah ph a Gan iO Ud Fg ALAR SN Gay agg Olly Dial aguas Old Ely QI GS AlOS al Gly JGRal) fe Rie Yio dae Gly gf iis. astalis a5 Sas a 4s Yagi Je sgVala 3) jin ong 5 a Jods Oy aSLAN) Sly AS Gat 5 : OME AUS) Agta) Sad NigArtinya : Jika seorang perempuan tidak mempunyai wali (nasab), sebagianUlama (Syafiiyah
41 — 2
mengemukakandoktrin Hukum Islam dalam kitab Nihayat Al Muhtaj Li Syarh alMinhaj Juz 20Hal 308 yang diambil alih menjadi pertimbangan Majelis Hakim yangmenjelaskan tentang Wali Muhakkam sebagai berikut:col) eal pt Ga Capi Oo Ud SS AD AR SN Gs apices Bg Shel gece Ub Ely YI OS alCS al Gfy Ral) We aie Ye ae Gly 5h ly pStalls phy pase AN de Yaad Ue asN5pdas. 3h Vjhn ogg Qa Jght Uh pStAl My ANS Gath 5 : tb ANS 1) Agta) saad sagasArtinya : Jika seorang perempuan tidak mempunyai weli (nasab), sebagianUlama (Syafiiyah
18 — 5
Ul ale 225Eds 3) 1355 pSISIS 585 aSaa BY ale au $558 Otchad giSs 357 Al Qls tall ule Bo Tie aR3985 5 oSIEdl aba 1s Boks Vs J IS ll astjuas 3l Faw 03973 RoArtinya : Jika seorang perempuan tidak mempunyai wali (nasab), sebagianUlama (Syafiiyah berpendapat bahwa diperbolehkan bagi seorang perempuanbersama calon suaminya menyerahkan urusannya (perwaliannya) kepadaseorang lakilaki mujtahid yang adil, agar mujtahid tersebut menikahkanperempuan itu dengan calon suaminya, karena mujtahid tersebut adalahmuhakkam
1.Umar bin Bahar
2.Kasmawati binti Ambo Sakka
9 — 3
tentang masalah ini Majelis Hakimmengemukakan doktrin Hukum Islam dalam kitab Nihaayat Al Muhtaaj LiSyarh alMinhaaj Juz 20 Hal 308 yang diambil alih menjadi pertimbanganMajelis Hakim yang menjelaskan tentang Wali Muhakkam sebagai berikut :coi of gl ge SB Sat eas Oy UT eens od Sg I EShy of 1555 pSdiy Ag Soe I ES Sib ated taal be attei US: JU GUS Jy etd os Gg Se by sont Ib ice the ts AWaa fc Vas on hs ae Jed Mi pS edt ay U5Artinya : Jika seorang perempuan tidak mempunyai wali (nasab), sebagianUlama Syafiiyah
H. MACHRUM bin HAJI DURAHMAN
Tergugat:
HAJI MISBAH bin SYAHIRUDIN
22 — 10
Menurut madzhab Syafiiyah, kesaksian istifadhah(testimonium de auditu) dapat digunakan dalam perkara nasab(keturunan), kelahiran, kematian, pemerdekaan budak, wala,pemberian kekuasaan (wewenang) kepada seseorang, wakaf,pencabutan kekuasaan (wewenang) dari seseorang, perkawinan danHim. 11 dari 15 Him. Putusan No. 976/Pdt.G/2019/PA.GMsegala akibatnya, penilaian integritas Sseseorang, wasiat dan hakkepemilikan.
19 — 2
mengemukakandoktrin Hukum Islam dalam kitab Nihayat Al Muhtaj Li Syarh alMinhaj Juz 20Hal 308 yang diambil alih menjadi pertimbangan Majelis Hakim yangmenjelaskan tentang Wali Muhakkam sebagai berikut:col Ua seal gab Gs Gang Oi UG SLs ALARA Gad ages bg Sieh Agus tb Edy QI OS al olCS al GJy Ral) We aie Ye ae Gly 5h lsy astalls gay pase AN de Yas Ue as jaa 5) Vike ong Qa 598d J pSLAl) dbs AN Gath gs MB aul ot) Agta) badd aginArtinya : Jika seorang perempuan tidak mempunyai weli (nasab), sebagianUlama (Syafiiyah
40 — 5
alMinhaajJuz 20 Hal 308 yang diambil alin menjadi pertimbangan Hakim yangHalaman 15 dari 19 halamanPenetapan Nomor 0017/Pdt.P/2016/PA.Nbrmenjelaskan tentang Wali Muhakkam sebagai berikut :vos of o SS OF YF ve 77je SS yB) Se pees JU, MT gee JUG ESEz~3ae we 73 ~3 yc ae a 704 ze wf 94py Se Ky as argied Jule tet Jj Leal bee we 0235 ol2 7os 0 Bee ew oF 70 Bo Zor see or 4 veSSLal gt Sd ly see) le Qo Yar ae oS gh US; SULok BM ~~ BOIr OFArtinya : Jika seorang perempuan tidak mempunyai wali (nasab), sebagianUlama Syafiiyah
21 — 5
Zeis Vg Jib AUS ll astaon gs 8 jai 02933 &Artinya : Jika seorang perempuan tidak mempunyai wali (nasab), sebagianUlama (Syafiiyah berpendapat bahwa diperbolehkan bagi seorang perempuanbersama calon suaminya menyerahkan urusannya (perwaliannya) kepadaseorang lakilaki mujtahid yang adil, agar mujtahid tersebut menikahkanperempuan itu dengan calon suaminya, karena mujtahid tersebut adalahmuhakkam (orang yang angkat sebagai wali) dan muhakkam kedudukannyaseperti hakim.
19 — 3
mengemukakandoktrin Hukum Islam dalam kitab Nihayat Al Muhtaj Li Syarh alMinhaj Juz 20Hal 308 yang diambil alin menjadi pertimbangan Majelis Hakim yangmenjelaskan tentang Wali Muhakkam sebagai berikut:col Ua Seal Guhl Ga G05 Oi UG Ss AD ARG Sd ages Alby Sal Agee Ob Ug QI OS al olCS Al Gly Ral) le Rie VS Aaa Gly 5 sy. pSlalls hy Mae AN Ae Gag id Ue es jada 3) Sia ong Qa J9ht Uy SLA) Shy ANS Gath Sg: QUE aS ol) Agta) Sad lagiArtinya : Jika seorang perempuan tidak mempunyai wali (nasab), sebagianUlama (Syafiiyah
12 — 1
gila, dan orang bodoh.Dalam Pasal 1 angka 1 UndangUndang Nomor 23 Tahun 2002, mengaturbahwa anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun,termasuk anak yang masih dalam kandungan.Menimbang, bahwa dalam kitab Qalyubi wa Umirah, juz Il, hal. 304,menyebutkan urutan wali bagi anak yaitu, pertama; bapaknya, kakeknya,kemudian orang yang diberikan wasiat oleh mereka (ayah dan kakek),kemudian qadli (hakim) atau orang yang diangkat oleh hakim untukmengurusnya.Menimbang, bahwa mazhab Syafiiyah
40 — 16
namunkewajiban memberikan nafkah, biaya transportasi, biaya pendidikan dankesehatan untuk anakanaknya selama 3 tahun yang Lalu yang dikenaldengan nafkah madliyah anak, adalah untuk memenuhi kebutuhan anakdengan kata lain il intifa (untuk memperoleh manfaat ) bukan li tamlik(untuk penguasaan atau pemilikan) , oleh karena itu dengan terpenuhinyakebutuhan anak masa yang lampau menjadi gugur kewajiban orang tuasehingga tidak menjadi hutang bagi orang tua dan tidak dapat dituntut,sebagaimana pendapat kalangan Syafiiyah