Ditemukan 704 data
SUPRI
17 — 3
menerbitkan Akta Pencatatan Sipil, sehingga Hakimberpendapat permohonan Pemohon untuk melakukan perubahan nama Pemohonpada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) Pemohon dapatdilakukan;Menimbang, bahwa dengan bukti surat, saksisaksi dan keteranganPemohon tersebut di atas Hakim berpendapat bahwa berdasarkan ketentuandalam Undangundang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentangPerubahan atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan dan ketentuan dalam Peraturan Presidan
Instansi Pelaksana yangmenerbitkan akta Pencatatan Sipil paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejakditerimanya salinan Penetapan Pengadilan Negeri oleh Penduduk dan ketentuanPasal 52 ayat (3) Undangundang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentangAdministrasi Kependudukan, yang menyebutkan Pejabat Pencatatan Sipilmembuat catatan pinggir pada register akta Pencatatan Sipil dan kutipan aktaPencatatan Sipil serta Pasal 93 ayat (3) huruf b Peraturan Presidan
BitPermohonan Pemohon dapat dikabulkan seluruhnya sebagaimana petitum nomor1 permohonan Pemohon;Mengingat dan Memperhatikan Ketentuan Pasal 52 ayat (1), (2) dan (8)Undangundang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahanatas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan,Pasal 93 ayat (1), (2) dan (3) Peraturan Presidan Nomor 25 Tahun 2008 tentangPersyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil,. danperaturanperaturan lain yang berkaitan dengan
CYNTHIA DEWI HARTONO
24 — 3
bukti P2), Kutipan Akta Kelahiran, No. 37 A/1982 (buktiP4), Kutipan Akta Perkawinan, Nomor : 012MWNI/2006 (bukti P6) dan padaKutipan Akta Kelahiran, Nomer 8016/2011 bukti P7), dapat dilakukan;Menimbang, bahwa dengan bukti surat, saksisaksi dan keteranganPemohon tersebut di atas Hakim berpendapat bahwa berdasarkan ketentuandalam Undangundang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentangPerubahan atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan dan ketentuan dalam Peraturan Presidan
Pelaksana yang menerbitkan akta Pencatatan Sipil palinglambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan pengadilannegeri oleh Penduduk dan ketentuan Pasal 52 ayat (3) UndangundangRepublik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, yangmenyebutkan Pejabat Pencatatan Sipil membuat catatan pinggir padaregister akta Pencatatan Sipil dan kutipan akta Pencatatan Sipil serta Pasal93 ayat (3) huruf b Peraturan Presidan
Bit2, 3 dan 4 telah dikabulkan oleh Hakim sehingga sangatlah beralasan apabilaPetitum Permohonan Pemohon dapat dikabulkan seluruhnya sebagaimanapetitum nomor 1 permohonan Pemohon;Mengingat dan Memperhatikan Ketentuan Pasal 52 ayat (1), (2) dan(3) Undangundang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentangPerubahan atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan, Pasal 93 ayat (1), (2) dan (3) Peraturan Presidan Nomor 25Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran
ROHAYATI
21 — 4
meliputi pindahdatang, perubahan alamat, serta status tinggal terbatas menjadi tetap;Menimbang, bahwa Pasal 3 UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentangAdministrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan UndangUndangNomor 24 Tahun 2013 mengatur Setiap Penduduk wajib melaporkan PeristiwaKependudukan dan Peristiwa penting yang dialaminya kepada Instansi Pelaksanadengan memenuhi persyaratan yang diperlukan dalam Pendaftaran Penduduk danPencatatan Sipil ;Menimbang, bahwa Pasal 81 ayat (1) Peraturan Presidan
MUHAMMAD IQBAL SHAUFI
16 — 4
UPTDInstansi Pelaksana yang menerbitkan Akta Pencatatan Sipil, sehingga Hakimberpendapat permohonan pemohon untuk merubah nama Pemohon dalamKutipan Akta Kelahiran Nomor 6308LT260220160071 tanggal 26 Februari2016 milik anak pemohon tersebut dapat dilakukan;Menimbang, bahwa dengan bukti surat, saksisaksi dan keteranganpemohon tersebut di atas Hakim berpendapat bahwa berdasarkan ketentuandalam Undangundang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentangAdministrasi Kependudukan dan ketentuan dalam Peraturan Presidan
berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas, oleh karena petitum nomor 2 dan petitum nomor 4 telah dikabulkan olehHakim sehingga sangatlah beralasan menyatakan mengabulkan permohonanpemohon untuk sebagian;Mengingat dan Memperhatikan Ketentuan Pasal 52 ayat (1), (2) dan (3)Undangundang Republik Indonesia 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atasUndangundang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan,Halaman 8 dari 9 Permohonan No. 36/Pdt.P/2019/PN AmtPasal 93 ayat (1), (2) dan (3) Peraturan Presidan
UMANINGRUM MAESAROH
20 — 3
BitKependudukan dan ketentuan dalam Peraturan Presidan Nomor 25 Tahun 2008tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipiltersebut di atas, Hakim berpendapat untuk mengabulkan petitum nomor 2 daripermohonan pemohon tersebut dengan perubahan redaksioal tanpamengurangi/mengubah maksud dan tujuan permohonan ini;Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim mempertimbangkan petitumnomor 3 yaitu Memerintahkan kepada Pemohon untuk menyampaikan SalinanPenetapan ini kepada Dinas Kependudukan
tersebutdi atas, baik secara motif dan secara yuridis, dimana petitum nomor 2, 3 dan 4telah dikabulkan oleh Hakim sehingga sangatlah beralasan apabila PetitumPermohonan Pemohon dapat dikabulkan selurunnya sebagaimana petitumnomor 1 permohonan pemohon;Mengingat dan Memperhatikan Ketentuan Pasal 52 ayat (1), (2) dan (3)Undangundang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahanatas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan, Pasal 93 ayat (1), (2) dan (3) Peraturan Presidan
AULIA ROFIATUL AFIFA
15 — 1
Pelaksana yang menerbitkan Akta Pencatatan Sipil, sehingga Hakimberpendapat permohonan pemohon untuk mengubah atau menambah namauntuk pemohon yang telah mempunyai Akta kelahiran dapat dilakukan;Menimbang, bahwa dengan bukti surat, saksisaksi dan keteranganpemohon tersebut di atas Hakim berpendapat bahwa berdasarkan ketentuandalam Undangundang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentangPerubahan atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan dan ketentuan dalam Peraturan Presidan
tersebutdi atas, baik secara motif dan secara yuridis, dimana petitum nomor 2, 3 dan 4telah dikabulkan oleh Hakim sehingga sangatlah beralasan apabila PetitumPermohonan Pemohon dapat dikabulkan seluruhnya sebagaimana petitumnomor 1 permohonan pemohon;Mengingat dan Memperhatikan Ketentuan Pasal 52 ayat (1), (2) dan (3)Undangundang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahanatas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan, Pasal 93 ayat (1), (2) dan (3) Peraturan Presidan
ACHMAD MUJIONO
13 — 3
Bitpemohon yang dimohonkan dalam permohonan ini, yang ternyata tidak ada,sehingga Hakim merasa tidak ada yang perlu diubah lagi dengan perubahannama Pemohon;Menimbang, bahwa dengan bukti surat, saksisaksi dan keteranganpemohon tersebut di atas Hakim berpendapat bahwa berdasarkan ketentuandalam Undangundang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentangPerubahan atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan dan ketentuan dalam Peraturan Presidan Nomor 25 Tahun 2008tentang
BitMengingat dan Memperhatikan Ketentuan Pasal 52 ayat (1), (2) dan (3)Undangundang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahanatas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan, Pasal 93 ayat (1), (2) dan (3) Peraturan Presidan Nomor 25Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk danPencatatan Sipil, R.Bg. dan peraturanperaturan lain yang berkaitan denganperkara ini :MENETAPKAN:1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;2.
EKO SUDARMANTO
11 — 3
akibat perubahan namaanak kedua pemohon yang dimohonkan dalam permohonan ini, yang ternyatatidak ada, sehingga Hakim merasa tidak ada yang perlu diubah lagi denganperubahan nama anak pemohon;Menimbang, bahwa dengan bukti surat, saksisaksi dan keteranganpemohon tersebut di atas Hakim berpendapat bahwa berdasarkan ketentuandalam Undangundang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentangPerubahan atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan dan ketentuan dalam Peraturan Presidan
BitPermohonan Pemohon dapat dikabulkan seluruhnya sebagaimana petitumnomor 1 permohonan pemohon;Mengingat dan Memperhatikan Ketentuan Pasal 52 ayat (1), (2) dan (3)Undangundang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahanatas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan, Pasal 93 ayat (1), (2) dan (3) Peraturan Presidan Nomor 25Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk danPencatatan Sipil, R.Bg. dan peraturanperaturan lain yang berkaitan denganperkara
1.MUNARTO
2.ANA SURATIN
16 — 5
Sipil,sehingga Hakim berpendapat permohonan Para Pemohon untuk melakukanperubahan nama, Para Pemohon pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) danKartu Keluarga (KK) Para Pemohon, dapat dilakukan;Menimbang, bahwa dengan bukti surat, saksisaksi dan keteranganPara Pemohon tersebut di atas Hakim berpendapat bahwa berdasarkanketentuan dalam Undangundang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentangAdministrasi Kependudukan dan ketentuan dalam Peraturan Presidan
Bitregister akta Pencatatan Sipil dan kutipan akta Pencatatan Sipil serta Pasal93 ayat (3) huruf b Peraturan Presidan Nomor 25 Tahun 2008 tentangPersyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil yangmenyebutkan Pejabat Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana atau UPTDInstansi Pelaksana membuat catatan pinggir pada register akta catatan sipildan kutipan akta catatan sipilMenimbang, bahwa dari ketentuanketentuan di atas, Hakim perlumengingatkan kepada Para Pemohon untuk memperhatikan
atas, baik secara motif dan secara yuridis, dimana petitum nomor2, 3 dan 4 telah dikabulkan oleh Hakim sehingga sangatlah beralasan apabilaPetitum Permohonan Para Pemohon dapat dikabulkan seluruhnyasebagaimana petitum nomor 1 permohonan Para Pemohon;Mengingat dan Memperhatikan Ketentuan Pasal 52 ayat (1), (2) dan(3) Undangundang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentangPerubahan atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan, Pasal 93 ayat (1), (2) dan (3) Peraturan Presidan
AYUN YUANITA
12 — 3
harus juga diubah akibat perubahan namapemohon yang dimohonkan dalam permohonan ini, yang ternyata tidak ada,sehingga Hakim merasa tidak ada yang perlu diubah lagi dengan perubahannama Pemohon;Menimbang, bahwa dengan bukti surat, saksisaksi dan keteranganpemohon tersebut di atas Hakim berpendapat bahwa berdasarkan ketentuandalam Undangundang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentangPerubahan atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan dan ketentuan dalam Peraturan Presidan
tersebutdi atas, baik secara motif dan secara yuridis, dimana petitum nomor 2, 3 dan 4telah dikabulkan oleh Hakim sehingga sangatlah beralasan apabila PetitumPermohonan Pemohon dapat dikabulkan selurunnya sebagaimana petitumnomor 1 permohonan pemohon;Mengingat dan Memperhatikan Ketentuan Pasal 52 ayat (1), (2) dan (3)Undangundang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahanatas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan, Pasal 93 ayat (1), (2) dan (3) Peraturan Presidan
PRIA SETIAWAN
15 — 3
Sipil atau diminta olehPenduduk, sehingga Hakim berpendapat permohonan Pemohon untukmelakukan perubahan/pembetulan tanggal kelahiran Pemohon dalamKutipan Akta Kelahiran Pemohon dapat dilakukan;Menimbang, bahwa dengan bukti surat, saksisaksi dan keteranganPemohon tersebut di atas Hakim berpendapat bahwa berdasarkan ketentuandalam Undangundang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentangPerubahan atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan dan ketentuan dalam Peraturan Presidan
baik secara motif dan secara yuridis, dimana petitum nomor2, 3 dan 4 telah dikabulkan oleh Hakim sehingga sangatlah beralasan apabilaPetitum Permohonan Pemohon dapat dikabulkan selurunnya sebagaimanapetitum nomor 1 permohonan Pemohon;Mengingat dan Memperhatikan Ketentuan Pasal Pasal 71 ayat (1),(2) dan (3) Undangundang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentangAdministrasi Kependudukan, Pasal 100 ayat (1), (2) dan (3), Pasal 101Peraturan Presidan
1.SODIQ YUDA WIDODO
2.TRIBUANA LANJARSARI
12 — 4
Pencatatan Sipil, sehingga Hakimberpendapat permohonan Para Pemohon untuk melakukan perubahan namaPara Pemohon pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)Para Pemohon dapat dilakukan;Menimbang, bahwa dengan bukti surat, saksisaksi dan keteranganPara Pemohon tersebut di atas Hakim berpendapat bahwa berdasarkanketentuan dalam Undangundang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentangAdministrasi Kependudukan dan ketentuan dalam Peraturan Presidan
InstansiPelaksana yang menerbitkan akta Pencatatan Sipil paling lambat 30 (tiga puluh)hari sejak diterimanya salinan Penetapan Pengadilan Negeri oleh Pendudukdan ketentuan Pasal 52 ayat (3) Undangundang Republik Indonesia Nomor 24Tahun 2013 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006tentang Administrasi Kependudukan, yang menyebutkan Pejabat PencatatanSipil membuat catatan pinggir pada register akta Pencatatan Sipil dan kutipanakta Pencatatan Sipil serta Pasal 93 ayat (3) huruf b Peraturan Presidan
atas, baik secara motif dan secara yuridis, dimana petitum nomor 2, 3 dan 4telah dikabulkan oleh Hakim sehingga sangatlah beralasan apabila PetitumPermohonan Para Pemohon dapat dikabulkan selurunnya sebagaimana petitumnomor 1 permohonan Para Pemohon;Mengingat dan Memperhatikan Ketentuan Pasal 52 ayat (1), (2) dan (3)Undangundang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahanatas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan, Pasal 93 ayat (1), (2) dan (3) Peraturan Presidan
1.KASUN
2.ISTIKOMAH
18 — 1
Bitketentuan dalam Undangundang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentangAdministrasi Kependudukan dan ketentuan dalam Peraturan Presidan Nomor 25Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk danPencatatan Sipil tersebut di atas, Hakim berpendapat sebagaimana ketentuantersebut diatas kiranya terhadap perubahan seperti apa yang dimohonkan olehPara Pemohon dapat diterima dan dikabulkan, dan dapat dinyatakan patut dansah
InstansiPelaksana yang menerbitkan akta Pencatatan Sipil paling lambat 30 (tiga puluh)hari sejak diterimanya salinan Penetapan Pengadilan Negeri oleh Pendudukdan ketentuan Pasal 52 ayat (3) Undangundang Republik Indonesia Nomor 24Tahun 2013 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006tentang Administrasi Kependudukan, yang menyebutkan Pejabat PencatatanSipil membuat catatan pinggir pada register akta Pencatatan Sipil dan kutipanakta Pencatatan Sipil serta Pasal 93 ayat (3) huruf b Peraturan Presidan
atas, baik secara motif dan secara yuridis, dimana petitum nomor 2, 3 dan 4telah dikabulkan oleh Hakim sehingga sangatlah beralasan apabila PetitumPermohonan Para Pemohon dapat dikabulkan selurunnya sebagaimana petitumnomor 1 permohonan Para Pemohon;Mengingat dan Memperhatikan Ketentuan Pasal 52 ayat (1), (2) dan (3)Undangundang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahanatas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan, Pasal 93 ayat (1), (2) dan (3) Peraturan Presidan
GARHANI
18 — 4
UPTDInstansi Pelaksana yang menerbitkan Akta Pencatatan Sipil, sehingga Hakimberpendapat permohonan pemohon untuk merubah nama Pemohon dalamKutipan Akta Kelahiran Nomor 0210.G/ISIPSLB/2008 tanggal 17 Januari2008milik anak pemohon tersebut dapat dilakukan;Menimbang, bahwa dengan bukti surat, saksisaksi dan keteranganpemohon tersebut di atas Hakim berpendapat bahwa berdasarkan ketentuandalam Undangundang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentangAdministrasi Kependudukan dan ketentuan dalam Peraturan Presidan
berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas, oleh karena petitum nomor 2 dan petitum nomor 4 telah dikabulkan olehHakim sehingga sangatlah beralasan menyatakan mengabulkan permohonanpemohon untuk sebagian;Mengingat dan Memperhatikan Ketentuan Pasal 52 ayat (1), (2) dan (3)Undangundang Republik Indonesia 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atasHalaman 8 dari 9 Permohonan No. 39/Pdt.P/2019/PN AmtUndangundang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan,Pasal 93 ayat (1), (2) dan (3) Peraturan Presidan
AHMAD MUZAKIR ALI
24 — 4
InstansiPelaksana yang menerbitkan Akta Pencatatan Sipil, sehingga Hakim berpendapatpermohonan pemohon untuk merubah nama Pemohon dalam Kutipan AktaKelahiran Nomor 3128.G/ISTPSLB/2008 tanggal 21 Oktober 2008 milik anakpemohon tersebut dapat dilakukan;Menimbang, bahwa dengan bukti surat, saksisaksi dan keteranganpemohon tersebut di atas Hakim berpendapat bahwa berdasarkan ketentuan dalamUndangundang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan dan ketentuan dalam Peraturan Presidan
nomor 4 pun harus dikabulkan;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas, oleh karena petitum nomor 2 dan petitum nomor 4 telah dikabulkan olehHakim sehingga sangatlah beralasan menyatakan mengabulkan permohonanpemohon untuk sebagian;Mengingat dan Memperhatikan Ketentuan Pasal 52 ayat (1), (2) dan (3)Undangundang Republik Indonesia 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atasUndangundang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, Pasal93 ayat (1), (2) dan (3) Peraturan Presidan
19 — 3
dimaksud pada ayat (1), PejabatPencatatan Sipil mencatat pada Register Akta Kelahiran danmenerbitkan Kutipan Akta Kelahiran; Dan dalam ketentuan Pasal 32 ayat (3) Undangundang Republik IndonesiaNomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan menyebutkanKetentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pencatatan kelahiransebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam PeraturanP@SIDGIN; nn nn cr cr erMenimbang, bahwa dalam ketentuan Pasal 51 ayat (1) dan (2)Peraturan Presidan
ARUM SRI RAHAYU
20 — 4
BitMenimbang, bahwa dengan bukti surat, saksisaksi dan keteranganPemohon tersebut di atas Hakim berpendapat bahwa berdasarkan ketentuandalam Undangundang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentangPerubahan atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan dan ketentuan dalam Peraturan Presidan Nomor 25 Tahun2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk danPencatatan Sipil tersebut di atas, Hakim berpendapat telah patut dan sahuntuk mengabulkan petitum nomor
Pelaksana yang menerbitkan akta Pencatatan Sipil palinglambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan pengadilannegeri oleh Penduduk dan ketentuan Pasal 52 ayat (3) UndangundangRepublik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, yangmenyebutkan Pejabat Pencatatan Sipil membuat catatan pinggir padaregister akta Pencatatan Sipil dan kutipan akta Pencatatan Sipil serta Pasal .93 ayat (3) huruf b Peraturan Presidan
pertimbanganpertimbangantersebut di atas, baik secara motif dan secara yuridis, dimana petitum nomor2, 3 dan 4 telah dikabulkan oleh Hakim sehingga sangatlah beralasan apabilaPetitum Permohonan Pemohon dapat dikabulkan seluruhnya sebagaimanapetitum nomor 1 permohonan Pemohon;Mengingat dan Memperhatikan Ketentuan Pasal 52 ayat (1), (2) dan(3) Undangundang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentangPerubahan atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan, Pasal 93 ayat (1), (2) dan (3) Peraturan Presidan
SITI MIFTA KHUROHMAH
13 — 4
Pelaksana yang menerbitkan Akta Pencatatan Sipil, sehingga Hakimberpendapat permohonan pemohon untuk mengubah atau menambah namauntuk pemohon yang telah mempunyai Akta kelahiran dapat dilakukan;Menimbang, bahwa dengan bukti surat, saksisaksi dan keteranganpemohon tersebut di atas Hakim berpendapat bahwa berdasarkan ketentuandalam Undangundang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentangPerubahan atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan dan ketentuan dalam Peraturan Presidan
tersebutdi atas, baik secara motif dan secara yuridis, dimana petitum nomor 2, 3 dan 4telah dikabulkan oleh Hakim sehingga sangatlah beralasan apabila PetitumPermohonan Pemohon dapat dikabulkan seluruhnya sebagaimana petitumnomor 1 permohonan pemohon;Mengingat dan Memperhatikan Ketentuan Pasal 52 ayat (1), (2) dan (3)Undangundang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahanatas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan, Pasal 93 ayat (1), (2) dan (3) Peraturan Presidan
SITI RAHMANIAH
23 — 4
yang harusdilaporkan karena membawa akibat terhadap penertiban dan datakependudukan;Menimbang, bahwa Pasal 3 UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah denganUndangUndang Nomor 24 Tahun 2013 mengatur Setiap Penduduk wajibmelaporkan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa penting yang dialaminyakepada Instansi Pelaksana dengan memenuhi persyaratan yang diperlukandalam Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil ;Menimbang, bahwa Pasal 81 ayat (1) Peraturan Presidan
1.MOH DJAMIL ABDUL ROCHIM
2.KOMSATIN MUHAMMAD IHWAN
17 — 2
melakukan perubahan nama,tanggal, bulan dan tahun lahir Para Pemohon (dalam Akte Kelahiran khususuntuk Pemohon 1), Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) ParaPemohon, dapat dilakukan;Menimbang, bahwa dengan bukti surat, saksisaksi dan keteranganPara Pemohon tersebut di atas Hakim berpendapat bahwa berdasarkanketentuan dalam Undangundang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentangAdministrasi Kependudukan dan ketentuan dalam Peraturan Presidan
Bittentang Administrasi Kependudukan, yang menyebutkan Pejabat PencatatanSipil membuat catatan pinggir pada register akta Pencatatan Sipil dan kutipanakta Pencatatan Sipil serta Pasal 93 ayat (3) huruf b Peraturan Presidan Nomor25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk danPencatatan Sipil yang menyebutkan Pejabat Pencatatan Sipil pada InstansiPelaksana atau UPTD Instansi Pelaksana membuat catatan pinggir padaregister akta catatan sipil dan kutipan akta catatan sipilMenimbang
atas, baik secara motif dan secara yuridis, dimana petitum nomor 2, 3 dan 4telah dikabulkan oleh Hakim sehingga sangatlah beralasan apabila PetitumPermohonan Para Pemohon dapat dikabulkan seluruhnya sebagaimana petitumnomor 1 permohonan Para Pemohon;Mengingat dan Memperhatikan Ketentuan Pasal 52 ayat (1), (2) dan (3)Undangundang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahanatas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan, Pasal 93 ayat (1), (2) dan (3) Peraturan Presidan