Ditemukan 3326 data
202 — 261 — Berkekuatan Hukum Tetap
Setiap kali hakim akan memeriksa dan mengadili suatu perkaramaka pada waktu bersamaan itu pula dan sekaligus Hakim berkedudukansebagai seorang Terdakwa yang sedang diperiksa dan diadili oleh masyarakatdan Negara;Mantan Ketua Mahkamah Agung RI Dr HARIFIN A TUMPA dalam pidatosambutannya pada pembukaan Rapat Kerja Nasional MA (Jakarta 18September 2011) dan Prof Muladi dalam "Hakim Harus Adil"(http://nasionalpress.com, 3 Oktober 2011) mengemukakan, bahwa :"Hakim adalah agen perubahan (agent of change
120 — 14
(Harifin A. Tumpa, Memahami Eksistensi Vang Paksa (Dwangsom)dan Implementasinya di Indonesia, Kencana Prenada Media Group,Jakarta, 2010), sehingga gugatan yang demikian sudah sepatutnyauntuk ditolak atau setidaktidaknya tidak dapat diterima.10.
148 — 71
Harifin A. Tumpa, S.H.,M.H. MantanKetua Mahkamah AgungRepublik Indonesia, pada Wisuda Universitas Krisnadwipayana tanggal 8 April2010 di JCC Jakarta, dalam orasinyayang berjudul "Keadilan prosedural dankeadilan substansial merupakan dua sisi yang sama pentingnya dalampenegakan hukum". Beliau menyampaikan seringkali orang terkadangmempertentangkan kepastian hukum dan keadilan;Beliau menjelaskan lebih jauh, "Penegakan hukum harus melalui prosesyang akan berakhir dengan adanya putusan hakim.
68 — 4
Yani;Bahwa seperti diakui sendiri oleh Tergugat I, berdasarkan SURATKETERANGAN TRANSAKSI JUAL BELI TANAH tanggal 25 Maret2010 yang dibuat Tergugat I dan Tergugat II tersebut ternyata terdapattanda tangan saksisaksi batas tanah yaitu salah satunya tanda tangan HARIFIN(Penggugat);Bahwa didalam SURAT KETERANGAN TRANSAKSI JUAL BELTANAH tanggal 25 Maret 2010 yang dibuat Tergugat I dan Tergugat IItersebut ternyata terdapat tanda tangan saksisaksi batas tanah yaitu salahsatunya tanda tangan Hi.
72 — 44 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 2540 kK/Pat/201416.Independensi hukum sedang diuji, kata Harifin, di Gedung MahkamahAgung Jakarta, Jumat (29/4/201 1). Sumber: Jakarta, CyberNews.Termohon Kasasi/Terbanding/Penggugat membuka rekening untuk anakanak, Pemohon Kasasi/Pembanding/Tergugat juga tidak pernah protes.Mengapa saat Pemohon Kasasi/Pembanding/Tergugat membuka rekeningsetelah gugatan diajukan, tabungan untuk anakanak ditabung dansekarang untuk nanti kuliah kelak dipersoalkan oleh Termohon Kasasi/Terbanding/Penggugat.
91 — 79 — Berkekuatan Hukum Tetap
Harifin A. Tumpa, SH. MH.,Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai KetuaMajelis, H. Dirwoto, SH. dan H. Djafni Djamal, SH. MH. HakimHakim Agungsebagai HakimHakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umumpada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta HakimHakim Anggota tersebut dandibantu oleh Reza Fauzi, SH. CN., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri olehPemohon Peninjauan Kembali/Terpidana dan Jaksa/Penuntut Umum ;Hakimhakim Anggota, Ketua,ttd./ ttd./H.
Harifin A. Tumpa, SH. MH.ttd./H. Djafni Djamal, SH. MH.Panitera Pengganti,ttd./Reza Fauzi, SH. CN.UNTUK SALINANMAHKAMAH AGUNG RIa/n. PANITERAPANITERA MUDA PIDANA KHUSUS(H. SUNARYO, SH. MH)Nip. 040044338
125 — 79 — Berkekuatan Hukum Tetap
Harifin Tumpa, SH., MH. Prof. Dr. H. Kaimuddin Salle, SH., MH. , Prof.Rehngena Purba, SH,. MS. Prof. Dr. Abdul Manan, SH., S.IP., M.Hum. masingmasing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam persidanganyang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 22 Januari 2008 oleh Prof.Dr. Paulus Effendie Lotulung, SH sebagai Ketua Majelis dan oleh Prof. Dr. H.Kaimuddin Salle, SH., MH. Prof. Rehngena Purba, SH., MS. , Prof. Dr. AbdulManan, SH., S.IP., dan H.
202 — 60
Harifin A. Tumpa, S.H., M.H. sebagaiKetua Majelis, Prof. Dr. H. M. Hakim Nyak Pha, S.H., DEA, dan Prof. Dr.H.
117 — 19
(Demikian DR Harifin A.Tumpa, SH., M.H., dalam bukunya "Memahami Exsistensi Uang Paksa(Dwangsom) dan Implementasinya di Indonesia, halaman 37) Justru yang perludiselidiki lebih mendalam adalah adanya indikasi pemalsuan suratsurat dantandatangan orang lain oleh Penggugat demi ambisinya untuk merebut harta warisanyang jelasjelas masih menjadi hak orang bin.Menjawab gugatan Penggugat pada halaman 4 angka 14 dapat Tergugatsampaikan bahwa:Permintaan Putusan serta merta tidak perlu ditanggapi secara mendalam
1274 — 672
Harifin A. Tumpa,SH.MH.., sebagai Ketua Majelis, Prof. Rehngena Purba, SH.MS danDR. H. Muchsin, SH.
Harifin A. Tumpa,SH.MH., sebagai Ketua Majelis, Prof. Rehngena Purba, SH.MS dan DR.H.
234 — 199 — Berkekuatan Hukum Tetap
HARIFIN A. TUMPA,SH., MH., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagaiKetua Majelis, PROF. REHNGENA PURBA, SH., MS., dan H. DIRWOTO, SH.,HakimHakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang teroukauntuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri olehAnggotaAnggota tersebut dan DANDY WILARSO, SH., MH., PaniteraPengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.Anggotaanggota, Ketua,Ttd./ PROF. REHNGENA PURBA, SH., MS., Ttd./Ttd./ H.
HARIFIN A. TUMPA, SH., MH.,Hal. 159 dari 160 hal. Put. No.600 K/Pdt/2010Biayabiaya : Panitera Pengganti,1.Meteral.......... Rp. 6.000, Ttd./2.RedakSi......... Rp. 5.000, DANDY WILARSO, SH., MH.,3. Administrasi kasasi Rp.489.000, (+)Jumlah...Rp.500.000,Untuk SalinanMAHKAMAH AGUNG RI.A.N. PANITERAPANITERA MUDA PERDATA( SOEROSO ONO, SH. MH. )NIP : 040 044 809Hal. 160 dari 160 hal. Put. No.600 K/Pdt/2010
118 — 41
Harifin A. Tumpa, S.H.M.H., 2004, Pengkajian Beberapa Topik Hukum Acara Perdata, Dalam : BungaRampai Makalah Hukum Acara Perdata, Penerbit Mahkamah Agung RI, Jakarta,Halaman 64, dan Lihat dan Bandingkan: Prof. Dr. Krishna Harahap, S.H., M.H.,Hukum Acara Perdata, Penerbit : PT.
137 — 87 — Berkekuatan Hukum Tetap
Harifin A. Tumpa, SH., MH.Untuk SalinanMahkamah Agung RI.a.n. PaniteraPanitera Muda PerdataSOEROSO ONO, SH.,MH.NIP.040 044 809Hal. 72 dari 72 hal. Put. No. 2967 K/Pdt/2009
Pembanding/Penggugat II : Irawan Alias Roy Irawan Alias Goei Tjin Siang
Terbanding/Tergugat I : Susanti Handayani H
Terbanding/Tergugat II : Willi Buana H
Terbanding/Tergugat III : Purwanti Handayani H
Terbanding/Tergugat IV : Cahyani Hnadayani H
Terbanding/Tergugat V : Tatan Sugilar, SH Thung Han Ho Alias Thung Han Gie
Terbanding/Tergugat VI : Ny. Wiwih Saribanon
Terbanding/Tergugat VII : Erni Sunarti Tatan
Terbanding/Tergugat VIII : Sadeli Tatan
Terbanding/Tergugat IX : Sobandi Tatan
Terbanding/Tergugat X : Dessi Adhi Sandi Tatan
Terbanding/Tergugat XI : Ny. Nolitania Tatan
Terbanding/Tergugat XII : Luigi Andi Tatan
Terbanding/Tergugat XIII : Juanita Luiza Tatan
Terbanding/Turut Tergugat : Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Cianjur
Turut Terbanding/Penggugat III : DERMAWAN Alias NATAN DARMAWAN Alias GOEI TJIN HAN
Turut Terbanding/Penggugat IV : HERMAN Alias GOEI TJIN SAN
Turut Terbanding/Penggugat V :
81 — 31
Harifin Tumpa, SH.MH.berbeda pendapat (dissenting opinion) yang berpendapat bahwa padaPutusan Mahmakah Agung No.1453 K/Pdt/2009 tanggal 24 Maret 2010tidak terdapat adanya Kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan yangnyata dari Judex Juris dengan pertimbangan sebagai berikut :Menimbang, bahwa dalam perkara a quo No.26/Pat.G/2007/PN.CJR putusan tanggal 28 Mei 2008 Jo No.311/Pdt/2008/PT.BDG putusan tanggal 6 November 2008 Jo No. 1453K/PDT/2009 putusan tanggal 24 Maret 2010 yang dimohonkanpemeriksaan peninjauan
25 — 20 — Berkekuatan Hukum Tetap
Harifin A. Tumpa, SH.,MH.,Untuk SalinanMahkamah Agung RI.a.n. PaniteraPlt. Panitera Muda PerdataPRI PAMBUDI TEGUH, SH., MHNIP. 19610313 198803 1 003 Hal. 83 dari 84 hal. Put. No. 274 PK/Padt/201 1
250 — 199 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 2430 K/Pdt/2015Bahkan Harifin Tumpa, mantan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesiamenegaskan bahwa jika di dalam perjanjian terdapat klausula Arbitrase,maka pengadilan lain tidak berwenang untuk mengadili sengketa tersebut,Undangundang Arbitrase diberlakukan untuk menjamin kepastian hukum";58.Sehingga sudah tepat dan benar pertimbangan Pengadilan Negeri Denpasardalam amar putusan selanya yang menolak untuk memeriksa dan mengadiliperkara a quo karena secara kompetensi absolut tidak berwenang
Terbanding/Tergugat : PT. Aneka Tambang, Tbk
153 — 1146
Sementara menurut Harifin Tumpa dalambukunya yang berjudul eksistensi uang paksa (dwangsom) danImplementasinya di Indonesia, uang paksa (dwangsom) adalah hukumanyang dijatuhkan oleh Hakim kepada salah satu pihak berupa pembayaransejumlah uang, apabila hukuman pokok tidak dilaksanakan. Uang Paksa(dwangsom) tidak dapat dijatuhnkan apabila hukuman itu untukpembayaran sejumlan uang.
471 — 502
Harifin A.Tumpa, SH.MH.., sebagai Ketua Majelis, Prof. Rehngena Purba,SH.MS dan DR. H. Muchsin, SH.
Harifin A.Tumpa, SH.MH., sebagai Ketua Majelis, Prof. Rehngena Purba,SH.MS dan DR. H.
SANDUR BETTY MAULI BAKARA
Tergugat:
PT. GENERASI SULUH INDONESIA atau Taman Kanak Kanak Mutiara
136 — 35
Harifin A. Tumpa, SH.
54 — 16
tersebutcacat formil (plurium litis consortium);Bahwa berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik IndonesiaNomor 1072 K/Sip/1982 tanggal 1 Agustus 1983 bahwasanya suatugugatan perdata yang bertujuan untuk menuntut suatu hak atas sebidangtanah yang dikuasai oleh orang lain, maka orang yang harus ditarik sebagaipihak Tergugat ataupun Turut.Tergugat adalah orangorang yang secaranyata benarbenar menguasai atau menghaki tanah yang disengketakandalam perkara a quo tersebut;Bahwa berdasarkan anotasi dari Harifin
Harifin A. Tumpa, SH.MH,Hakim Agung pada Mahkamah Agung Repubiik Indonesia dalam makalah yangdiberikan pada pelatihan Hakim Pengadilan Negeri tahun 2002 pada halaman26, menyatakan bahwa asas siapa yang mendalilkan sesuatu dia harusmembuktikan", kelihnatannya asas tersebut mudah dan bahkan banyak orangdengan simpel menyatakan bahwa siapa yang menggugat maka ia yang harusmembuktikan.