Ditemukan 5865 data

Urut Berdasarkan
 
Mungkin maksud Anda adalah : depuci depari depot daput depi
Putus : 16-12-2014 — Upload : 13-05-2015
Putusan PN SURABAYA Nomor 639/Pdt.G/2013/PN.SBY
Tanggal 16 Desember 2014 — AGOF DWI WINARWANTO melawan KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA DEPUTI PENGKAJIAN dan PENANGANAN SENGKETA DAN PENYELESAIAN KONFLIK Cs
285206
  • AGOF DWI WINARWANTOmelawan KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA DEPUTI PENGKAJIAN dan PENANGANAN SENGKETA DAN PENYELESAIAN KONFLIK Cs
    Bahwa Tergugat tegaskan, Surat Deputi Bidang Pengkajian danPenanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan atas nama Kepala BadanPertanahan Nasional Republik Indonesia tanggal 16 Juli 2013 Nomor2874/26.1600/VII/2013 bukan merupakan Surat Rekomendasi atauperintah kepada Direktorat Kekayaan negara(Tergugat II) untuk menyetujuiatau memprioritaskan permohonan Penggugat untuk memperoleh/membelitanah Hak Guna Bangunan Nomor 306, Nomor 342, Nomor 527 danNomor 528/Embong Kaliasin yang saat ini tercatat pemegang
    T.I1: Surat Deputi Bidang Pengkajian dan Penanganan Sengketa danKonflik Pertanahan tanggal 16 Juli 2013 No. 2874/26.1600/VII/2003; 2. T.I2: Surat Dirjen Agraria tanggal 3 Februari 1981 No. Btu 2/52/281 yangditujukan kepada Ny. Abdul Moekti qq. Hotel Embong Woengoe ; Menimbang, bahwa selanjutnya pihak Tergugat II mengajukan buktibuktisurat yang antara lain sebagai berikut : 1. Tll1 : Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 1999 tentang BadanPenyehatan Perbankan Nasional (Adinformendum) ; 2.
Register : 01-12-2014 — Putus : 19-03-2015 — Upload : 25-03-2015
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 250/G/2015/PTUN-JKT
Tanggal 19 Maret 2015 — DEPUTI KEPALA BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN (BPKP) BIDANG INVESTIGASI, II. TIM AUDIT BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
6825
  • DEPUTI KEPALA BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN (BPKP) BIDANG INVESTIGASI, II. TIM AUDIT BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
    DEPUTI KEPALA BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN(BPKP) BIDANG INVESTIGASI.Halaman dari 172 halaman Putusan No.250/G/2014/PTUNJKTPAGE Berkedudukan di Jalan Pramuka Nomor 33,Jakarta 13120, untuk selanjutnya disebut sebagaiTERGUGAT I jnnnnnnennnece neeIl. TIM AUDIT BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN.PAGE Berkedudukan di Jalan Pramuka Nomor 33,Jakarta 13120, yang Terdiri Dari : 1.SAMONO. Ak. CfrA.CA. (Direktur InvestigasiInstansi Pemerintah ) ;NASRUL WATHON, Ak, M.Si.,CFE, CFr.A.
    UndangUndang Nomor 5Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara juncto UndangUndangNomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, yang berbunyiKeputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yangdikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara yang berisi tindakanhukum tata usaha negara yang berdasarkan peraturan perundangundanganyang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkanakibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata, Apakah Surat Deputi
Register : 14-07-2015 — Putus : 07-12-2015 — Upload : 22-12-2015
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 159/G/2015/PTUN.JKT
Tanggal 7 Desember 2015 — MULADATU ASTRO (ASTRO TRAVEL) ; DEPUTI BIDANG PENEMPATAN BADAN NASIONAL PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA (BNP2TKI), 3. PT. AVIANCA MULIATAMA, dkk
10746
  • MULADATU ASTRO (ASTRO TRAVEL) ; DEPUTI BIDANG PENEMPATAN BADAN NASIONAL PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA (BNP2TKI), 3. PT. AVIANCA MULIATAMA, dkk
    Bahwa Objek Gugatan ini adalah Surat Deputi Bidang PenempatanBadan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga KerjaIndonesia (BNP2TKI) Nomor B.0590/PENPPP/VV2015 tertanggal 30Juni 2015 perihal Pemberitahuan Tiketing Keberangkatan TKI Korea; 2.
    diijinkan untuk mengulangi bahwaPenggugat adalah salah satu peserta Lelang yang mengikutiundangan lelang terbuka kepada publik yang disampaikan oleh PihakTergugat melalui website BNP2TKI (Tergugat) pada tanggal 09 April2015 No.PENG.204/PEN/IV/2015 untuk seleksi PenyelenggaraPersiapan Keberangkatan dan Penyediaan Tiket bagi Calon TKI KoreaSelatan melalui Program G to G; Bahwa dengan demikian maka Penggugat berkepentingan untukmengajukan Gugatan atas objek sengketa tersebut karena akibat dariSurat Deputi
    OBJEK SENGKETA BERSIFAT KONGKRIT, INDIVIDUAL DAN FINAL16.re18.Bahwa, penerbitan Surat Deputi Bidang Penempatan Badan NasionalPenempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI)Nomor B.0590/PENPPP/VV/2015 tertanggal 30 Juni 2015 perihalPemberitahuan Tiketing Keberangkatan TKI Korea yang menetapkandan memutuskan menunjuk P.T. Avianca Muliatama Tour and Traveldan P.T.
    Patih Indo Permai untukmenjadi Travel Agent; 20+ 22 22+ 22222 =Bahwa, penerbitan Surat Deputi Bidang Penempatan Badan NasionalPenempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TK)Nomor B.0590/PENPPP/VV2015 tertanggal 30 Juni 2015 perihalPemberitahuan Tiketing Keberangkatan TKI Korea (objek sengketa)tersebut berisi kKeputusan mengenai siapa pemenang tender dan olehkarenanya mengakibatkan adanya sebuah perbuatan perdata yangmenimbulkan hak dan kewajiban secara perdata.
    Dengan demikianmaka Keputusan tersebut adalah kongkrit; Bahwa, penerbitan Surat Deputi Bidang Penempatan Badan NasionalPenempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TK)Nomor B.0590/PENPPP/VV2015 tertanggal 30 Juni 2015 perihalPemberitahuan Tiketing Keberangkatan TKI Korea tersebut telahmenetapkan para pemenang tender (definitif) tersebut dan telahmengakibatkan Penggugat kehilangan kesempatan untuk memperolehHalaman 9dari 113 halaman. Putusan Nomor : 159/G/2015/PTUN.
Putus : 17-10-2006 — Upload : 15-06-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 27PK/TUN/2005
Tanggal 17 Oktober 2006 — DEPUTI GUBERNUR BANK INDONESIA DAN DIREKTORAT PENGAWAS BANK I DALAM KAPASITASNYA SELAKU PELAKSANA WEWENANG GUBERNUR BANK INDONESIA
750 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DEPUTI GUBERNUR BANK INDONESIA DAN DIREKTORATPENGAWAS BANK I DALAM KAPASITASNYA SELAKUPELAKSANA WEWENANG GUBERNUR BANK INDONESIA
Register : 01-12-2014 — Putus : 19-03-2015 — Upload : 17-06-2015
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 250/G/2014/PTUN-JKT
Tanggal 19 Maret 2015 — DEPUTI KEPALA BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN (BPKP) BIDANG INVESTIGASI, II. TIM AUDIT BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
5421
  • DEPUTI KEPALA BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN (BPKP) BIDANG INVESTIGASI, II. TIM AUDIT BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
    DEPUTI KEPALA BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN(BPKP) BIDANG INVESTIGASI.Halaman dari 172 halaman Putusan No.250/G/2014/PTUNJKTPAGE Berkedudukan di Jalan Pramuka Nomor 33,Jakarta 13120, untuk selanjutnya disebut sebagaiTERGUGAT I nnnnnenenenec eenIl. TIM AUDIT BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN.PAGE Berkedudukan di Jalan Pramuka Nomor 33,Jakarta 13120, yang Terdiri Dari : 1.SAMONO. Ak. CfrA.CA. (Direktur InvestigasiInstansi Pemerintah ) ;NASRUL WATHON, Ak, M.Si.,CFE, CFr.A.
    UndangUndang Nomor 5Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara juncto UndangUndangNomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, yang berbunyiKeputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yangdikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara yang berisi tindakanhukum tata usaha negara yang berdasarkan peraturan perundangundanganyang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkanakibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata, Apakah Surat Deputi
Register : 10-03-2020 — Putus : 18-08-2020 — Upload : 19-08-2020
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 55/G/2020/PTUN.JKT
Tanggal 18 Agustus 2020 — Penggugat:
Andhika Perdana Nur Widianto
Tergugat:
1.MENPAN RB
2.Deputi Bidang SDM Aparatur Asdep Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementrian PANRB
299298
  • Penggugat:
    Andhika Perdana Nur Widianto
    Tergugat:
    1.MENPAN RB
    2.Deputi Bidang SDM Aparatur Asdep Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementrian PANRB
    Bahwa Para Penggugat dalam perbaikan gugatannya tanggal 12 Mei2020 mengubah pihak yang ditarik sebagai Tergugat, yang semulaMenteri PANRB menjadi Deputi Bidang Sumber Daya ManusiaAparatur Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDMAKementerian PANRB sebagai Tergugat dalam perkara ini, denganpertimbangan pejabat tersebut yang menandatangani danmenerbitkan Surat No.: B/398/SM.01.00/2019 tanggal 29 Maret 2019yakni Objek Gugatan a quo;8.
    Para Penggugat dan Kuasa Hukum tidak cermat menentukan jabatanTergugat apakah Menteri PANRB ataukah Deputi Bidang SDMAselaku pihak yang akan digugat serta tidak cermat menentukanlokasi Pengadilan dimana kuasa itu dipergunakan (terkait kompetensirelatif). Hal demikian menyebabkan Surat Kuasa Para Penggugatmengandung cacat formal dan menjadi tidak sah.
    Mengingat Objek Gugatan padapokoknya adalah surat korespondensi yang berisi tanggapanmengenai permasalahan terkait kualifikasi pendidikan dalam seleksiCPNS tahun 2018, maka perlu dipastikan kewenangan Tergugatselaku Deputi Bidang SDM Aparatur di Kementerian PANRB.Objek Gugatan Disusun Sesuai Kewenangan Tergugat;2.Bahwa Objek Gugatan telah ditetapbkan sesuai dengan Tugaspokok, fungsi, dan kewenangan Tergugat selaku Deputi BidangSumber Daya Manusia Aparatur, sebagaimana diatur dalam Pasal15 dan Pasal
    BuktiT7 : Salinan Surat Deputi SDM Aparatur (Tergugat) No.:B/398/SM.01.00/2019 tanggal 29 Maret 2019 hal KualifikasiPendidikan Seleksi CPNS T.A. 2018 (Objek Gugatan),(fotocopi);8.
    Jikaterdapat ketidaklengkapan, ketidaksesuaian, atau kesalahan persyaratandengan formasi yag dituju, maka kelulusan bisa dibatalkan olen PPK;Bahwa Menteri PANRB atau Deputi SDMA tidak boleh dan tidak memilikikewenangan untuk menetapkan seseorang peserta seleksi CPNS di instansipusat maupun daerah untuk dapat diangkat atau dinyatakan dapat diangkatmenjadi CPNS.
Register : 09-07-2015 — Putus : 27-08-2015 — Upload : 04-12-2015
Putusan PTUN BANDUNG Nomor 89/G/2015/PTUN-BDG
Tanggal 27 Agustus 2015 — DEPUTI KOMISIONER PENGAWAS INDUSTRI KEUANGAN NON BANK I, 2. DIREKTUR UTAMA PT. TELEKOMUNIKASI INDONESIA, 3. KETUA UMUM PERSATUAN PENSIUNAN TELKOM
9132
  • DEPUTI KOMISIONER PENGAWAS INDUSTRI KEUANGAN NON BANK I, 2. DIREKTUR UTAMA PT. TELEKOMUNIKASI INDONESIA, 3. KETUA UMUM PERSATUAN PENSIUNAN TELKOM
Register : 04-08-2017 — Putus : 14-12-2017 — Upload : 04-07-2018
Putusan PTUN TANJUNG PINANG Nomor 15/G/2017/PTUN.TPI
Tanggal 14 Desember 2017 — ANGGOTA 3/DEPUTI BIDANG PENGUSAHAAN SARANA USAHA BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS PELABUHAN BEBAS BATAM
15481
  • Surat Keputusan Anggota 3/Deputi Bidang Pengusahaan Sarana Usaha Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, Nomor B/184/A3/LH.02/4/2017, tanggal 5 April 2017, hal: Pembatalan Alokasi Lahan, atas nama PT. Gerbang Mas, yang diterbitkan oleh Tergugat II;-------------------3. Mewajibkan untuk mencabut Surat Keputusan berupa:-------------------a.
    Surat Keputusan Anggota 3/Deputi Bidang Pengusahaan Sarana Usaha Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, Nomor B/184/A3/LH.02/4/2017, tanggal 5 April 2017, hal: Pembatalan Alokasi Lahan, atas nama PT. Gerbang Mas, yang diterbitkan oleh Tergugat II;------------------4.
    ANGGOTA 3/DEPUTI BIDANG PENGUSAHAAN SARANA USAHA BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS PELABUHAN BEBAS BATAM
    ANGGOTA 3/DEPUTI BIDANG PENGUSAHAAN SARANA USAHABADAN PENG USAHAAN KAWASANPERDAGANGAN BEBAS PELABUHANBEBAS BATAM, berkedudukan di Jalan JenderalSudirman Nomor 1 Batam Center, Pulau Batam,dalam hal ini diwakili oleh Kuasa Hukumnya :a. ELAN SUHERLAN, S.H., selaku KepalaBiro Hukum dan Organisasi;b. ZEIN YUSRI MUNGGARAN, S.H., selakuKabag Bantuan Hukum dan Pelayananc. DENNY TONDANO, S.H.,M.H selakuKasubag Bantuan Hukum ;d. SANTO PRASTOWO , S.H., selaku Staf BiroHukum dan Organisasi; e.
    Gerbang Mas, yangditerbitkan oleh Tergugat I;Surat Keputusan Anggota 3/Deputi Bidang Pengusahaan Sarana UsahaBadan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan PelabuhanBebas Batam, Nomor B/184/A3/LH.02/4/2017, tanggal 5 April 2017,hal: Pembatalan Alokasi Lahan, atas nama PT. Gerbang Mas, yangditerbitkan oleh Tergugat II;3.
    Surat Keputusan Anggota 3/Deputi Bidang Pengusahaan Sarana UsahaBadan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan PelabuhanBebas Batam, Nomor B/184/A3/LH.02/4/2017, tanggal 5 April 2017,hal: Pembatalan Alokasi Lahan, atas nama PT. Gerbang Mas, yangditerbitkan oleh Tergugat II;4.
Register : 07-06-2016 — Putus : 23-08-2016 — Upload : 06-12-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 269 K/TUN/2016
Tanggal 23 Agustus 2016 — DEPUTI KOMISIONER PENGAWAS INDUSTRI KEUANGAN NIN BANK I., II. DIREKTUR UTAMA PT. TELEKOMUNIKASI INDONESIA., II. KETUA UMUM PERSATUAN PENSIUNAN TELKOM;
6535 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DEPUTI KOMISIONER PENGAWAS INDUSTRI KEUANGAN NIN BANK I., II. DIREKTUR UTAMA PT. TELEKOMUNIKASI INDONESIA., II. KETUA UMUM PERSATUAN PENSIUNAN TELKOM;
    DEPUTI KOMISIONER PENGAWAS INDUSTRIKEUANGAN NON BANK I, tempat kedudukan di KantorOtoritas Jasa Keuangan, Gedung SumitroDjojohadikusumo, Jalan Lapangan Banteng Timur Nomor1 4, Jakarta, 10710;Dalam hal ini diwakili oleh MULIAMAN D. HADAD, jabatanKetua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan,beralamat di Gedung Sumitro Djojohadikusumo, JalanLapangan Banteng Timur Nomor 1 4, Jakarta, 10710,selanjutnya memberi kuasa kepada:TONGAM L.
    Putusan Nomor 269 K/TUN/2016PD.207.04/r.00/PS950/COPJ2000000/2014 tanggal 1 Juli 2014 yangditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Agustus 2014 ditandatangani oleh NgalimSawega Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank a.nDewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan;Kepentingan Penggugat;Kepentingan Para Penggugat selaku Pemohon dalam gugatan Tata UsahaNegara adalah:1Bahwa Para Penggugat menjadi Pemohon di Pengadilan Tata UsahaNegara Bandung dalam perkara Nomor : 89/G/2015/PTUNBDG tentangPermohonan
    Putusan Nomor 269 K/TUN/201614.15.16.17.18.19.Bahwa objek sengketa merupakan produk hukum OJK yangditetapbkan oleh Dewan Komisoner OJK sebagai implementasi darikewenangan berdasarkan UndangUndang Nomor 21 Tahun 2011Tentang Otoritas Jasa Keuangan;Bahwa Objek Sengketa yang ditandatangani oleh Deputi KomisionerPengawas Industri Keuangan Non Bank atas nama DewanKomisoner OJK merupakan salah satu bentuk mandat yang diberikanoleh Dewan Komisioner OJK selaku pimpinan tertinggi organisasi OJKkepada Deputi
    Gugatan Salah Alamat (Error in persona);1.Bahwa dalam gugatan Para Penggugat, gugatan dalam perkara a quoditujukan kepada Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan NonBank I, Direktur Utama PT. Telkom (Persero) dan Ketua UmumPersatuan Pensiunan PT. Telkom (Persero);Bahwa berdasarkan berdasarkan uraian di atas, tanggung jawab dantanggung gugat atas objek sengketa berada pada Dewan KomisionerOJK.
    Putusan Nomor 269 K/TUN/2016Bahwa dalam surat gugatan, Para Penggugat secara tegas menyatakanbahwa yang menjadi objek gugatan adalah Keputusan Dewan KomisionerOtoritas Jasa Keuangan Nomor KEP2135/NB.1/2014 TentangPengesahan atas Peraturan Dana Pensiun dari Dana Pensiun TelkomNomor PD.207.04/r.04/PS950/COPJ2000000/2014 tanggal 1 Juli 2014yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Agustus 2014 ditandatanganioleh Ngalim Sawega Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan NonBank a.n Dewan Komisioner
Register : 08-08-2017 — Putus : 04-10-2017 — Upload : 07-09-2022
Putusan PTTUN JAKARTA Nomor 219/B/2017/PT.TUN.JKT
Tanggal 4 Oktober 2017 — Pembanding/Penggugat : DASTUA GULTOM
Terbanding/Tergugat II : TIM BPKP PENERBIT LAPORAN HASIL AUDIT DALAM RANGKA PERHITUNGAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA
Terbanding/Tergugat I : DEPUTI KEPALA BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN BPKP BIDANG INVESTIGASI
7134
  • Pembanding/Penggugat : DASTUA GULTOM
    Terbanding/Tergugat II : TIM BPKP PENERBIT LAPORAN HASIL AUDIT DALAM RANGKA PERHITUNGAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA
    Terbanding/Tergugat I : DEPUTI KEPALA BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN BPKP BIDANG INVESTIGASI
Register : 22-11-2017 — Putus : 18-07-2018 — Upload : 01-08-2018
Putusan PN MANADO Nomor 28/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Mnd
Tanggal 18 Juli 2018 — -TERDAKWA Dra. JENNY NATINGKASEH
12130
  • Fotokopi surat Asisten Deputi Urusan Sarana Prasarana Pemasaran Kementerian Koperasi dan UKM RI No. : 1069/Dep.4.3/VIII/2014 tertanggal 19 Agustus 2014 perihal penyampaian SK Program Bantuan Sosial Revitalisasi Pasar Tradisional;24. Fotokopi surat Asisten Deputi Urusan Sarana Prasarana Pemasaran Kementerian Koperasi dan UKM RI No. : 200/Dep.4.3/IV/2015 tertanggal 29 Sapril 2015 perihal Pembangunan Pasar Pinasungkulan Karombasan Kota Manado;25.
    Fotokopi Panduan Sosialisasi Program Bidang Pemasaran dan Jaringan Usaha Deputi Bidang Pemasaran dan Jaringan Usaha Kementerian Koperasi dan UKM;29. Gambar denah bangunan Koperasi Pasar Makmur Berhikmat Kota Manado.Dikembalikan kepada Pengurus Koperasi Pasar Makmur Berhikmat PD.
    D.11/Kop-UMKM/I/2014 28 Januari 2014 tentang Penetapan Calon Koperasi Penerima Program Bantuan Sosial Pembangunan Pasar Tradisional Kota Manado;49. 1 (satu) lembar surat dukungan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Sulawesi Utara Nomor : 318/D.KUMKM/3.3/III/2013 tanggal 8 Maret 2013 ke Menteri Koperasi dan usaha Kecil Menengah RI.50. 1 (satu) bundel proposal peningkatan sarana berjualan bagi pedagang di Pasar Pinasungkulan Karombasan;51. 1 (satu) bundel Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Deputi
    fotocopian kuitansi untuk pembayaran program bantuan sosial revitalisasi pasar tradisional;54. 1 (satu) lembar fotocopian berita acara penerima dana program bantuan sosial revitalisasi pasar tradisional melalui koperasi tahun anggaran 2014;55. 1 (satu) lembar fotocopian surat pernyataan pertanggungjawaban penggunaan bantuan;56. 1 (satu) lembar fotocopian susunan koperasi pasar makmur berhikmat badan huku : 04/BH/D.11/KOP-PKM/2003 tanggal 9 April 2003 periode 2013 s/d 2018;57. 1 (satu) bundel Deputi
    Deputi Menteri Bidang Pemasarandan Jaringan Usaha, yang ditandatangani oleh Drs. Maurits Berhandus, SH.,M.Si. selaku Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Propinsi Sulawesi Utara;Bahwa berdasarkan surat Asisten Deputi Urusan Sarana dan PrasaranaPemasaran Nomor: 1069/Dep.4.3/VIIV2014 tanggal 19 Agustus 2014 perihalPenyampaian SK Program Bantuan Sosial Revitalisasi Pasar Tradisional kepadaKepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi, menerangkan pada poin 1.
    NyakUbin, M.Si. selaku Asisten Deputi Urusan Pemasaran dan Jaringan Usaha; Bahwa atas permohonan pencairan dana Revitalisasi Pasar Tradisional PasarPinasungkulan Karombasan yang diajukan Koperasi Pasar Makmur Berhikmat,selanjutnya saksi Drs.
    Deputi Menteri Bidang Pemasarandan Jaringan Usaha, yang ditandatangani oleh Drs. Maurits Berhandus. SH.,M.Si selaku Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Propinsi Sulawesi Utara;Bahwa berdasarkan surat Asisten Deputi Urusan Sarana dan PrasaranaPemasaran Nomor: 1069/Dep.4.3/VIIV2014 tanggal 19 Agustus 2014 perihalPenyampaian SK Program Bantuan Sosial Revitalisasi Pasar Tradisional kepadaKepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi, menerangkan pada poin 1.
    NyakUbin, M.Si selaku Asisten Deputi Urusan Pemasaran dan Jaringan Usaha; Bahwa atas permohonan pencairan dana Revitalisasi Pasar Tradisional PasarPinasungkulan Karombasan yang diajukan Koperasi Pasar Makmur Berhikmat,selanjutnya saksi Drs.
    Deputi Bidang Pemasaran dan Jaringan Usaha (sesuai denganSurat Nomor: 02/KoppasMB/I/ 2015), yang pada intinya sebagai berikut:a. Posisi sampai dengan tanggal 3 Januari 2015 telah dikerjakan 2 unit los ukuran10 x 20 m? dimana pembangunan ini sudah mencapai 80% fisik selesai;b.
Register : 16-12-2014 — Putus : 30-01-2015 — Upload : 07-09-2020
Putusan PT PALU Nomor 38/PID.TPK/2014/PT PAL
Tanggal 30 Januari 2015 — Pembanding/Terdakwa : A. TUBAGUS BM . AZIZ
Terbanding/Jaksa Penuntut : -
6423
  • ketentuan apabila Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
  • Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    1. Foto copy Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun 2011 Kementerian Pemuda dan Olahraga No. 0015/092-01.1.01/00/2011 tanggal 20 Desember 2010;
    2. Foto copy Keputusan Deputi
      /KEMENPORA/PPK.D.V/11/2011 Nomor: 016/KPSPO.KB/2011 tanggal 24 Nopember 2011 tentang Pemberian Bantuan Pembangunan Gedung Olahraga Kabupaten Buol Propinsi Sulawesi Tengah;
    3. Foto copy Surat Keputusan Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga Nomor: 0010A tahun 2011 tanggal 13 Januari 2011 tentang Penetapan selaku Pejabat Pembuat Komitmen pada Deputi Bidang Harmonisasi dan Kemitraan;
    4. Foto copy Surat dari Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia Nomor: 2250
      .A/D.V.XI/2012 tanggal 26 Nopember 2012 perihal Pengembalian Dana Bantuan Pembangunan Gedung Olahraga di Kabupaten Buol Propinsi Sulawesi Tengah Tahun 2011 (Dilegalisir);
    5. Foto copy Surat Keputusan Menteri Negara Pemuda dan Olahraga Nomor: 0112 Tahun 2011 tentang Pengangkatan/Penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran pada Kementerian Pemuda dan Olahraga Tahun Anggaran 2011 (Dilegalisir);
    6. Foto copy Surat Keputusan Deputi Bidang Harmonisasi dan Kemitraan Kementerian Pemuda
      , Nip. 010227394, Pembina Utama Muda, sebagai Deputi Bidang Harmonisasi dan Kemitraan Kementerian Pemuda

      dan Olahraga;

      22.

      BRAHMANTORY, Nip. 195906271992031001, sebagai Deputi Pengembangan Sarana dan Prasarana

      Keolahragaan pada Deputi Bidang Harmonisasi dan Kemitraan;

      23. Surat Permintaan Pembayaran tanggal 5 Desember 2011 Nomor: 0801/D.V.5/Kemenpora/12/2011, jumlah pembayaran Rp.

      AZIZ tersebut di atasbertentangan dengan: Buku Peraturan Deputi Bidang Harmonisasi Dan Kemitraan Nomor: 0654.BTahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Prasarana Olahragapada Lampiran Peraturan Deputi Bidang Harmonisasi dan Kemitraanhalaman 37 huruf d dana dilarang digunakan untuk:3). Dipinjamkan kepada siapapun atau pihak lain;5).
      BRAHMANTORY, Nip.195906271992031001, sebagai Deputi Pengembangan Sarana danPrasarana Keolahragaan pada Deputi Bidang Harmonisasi dan Kemitraan;23.
      LALUWILDAN, M.Pd., selaku Deputi Bidang Harmonisasi dan Kemitraan Pemuda danOlahraga pada Kementerian Pemuda dan Olahraga dan saksi Drs.
Register : 28-09-2020 — Putus : 23-02-2021 — Upload : 23-02-2021
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 184/G/TF/2020/PTUN.JKT
Tanggal 23 Februari 2021 — Penggugat:
Ir. Dohardo Pakpahan, M.Si
Tergugat:
1.Sekretaris Menteri Koordinator Pembangunan Manusia
2.Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
501456
  • Warisan Budaya dengan tembusan para Tergugatdan Deputi Bidang Koordinasi Kebudayaan.
    Bidang Koordinasi Kebudayaan sekarang menjabatKepala Bidang Pemenuhan Hak Perempuan Deputi Bidang KoordinasiPerlindungan Perempuan dan Anak.
    Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia danKebudayaan memiliki Hak Prerogratif dalam menentukan siapa yangterpilin menjadi Asisten Deputi Nilai dan Kreativitas Budaya.
    Berdasarkan PermenkoPMK Nomor 4 Tahun 2020), nomenklatur Asisten Deputi Nilai danKreativitas Budaya sudah tidak ada lagi;g.
    Bukti T3Keputusan Asisten Deputi Warisan Budaya Deputi BidangKoordinasi Kebudayaan Kementerian Koordinator BidangPembangunan Manusia Dan Kebudayaan Nomor01/DEP.V/BDY.02/1/2019 Tentang Hukuman Disiplin TeguranLisan tanggal 2 Januari 2018, (fotokopi sesuai dengan asli);Berita Acara Pemeriksaan tanggal 6 Februari 2019 atasnama Ir.
Putus : 03-09-2019 — Upload : 01-11-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2255 K/Pdt/2019
Tanggal 3 September 2019 — Deputi Bidang Usaha Jasa Keuangan, Jasa Survei dan Konsultan Cq. Asisten Deputi Usaha Perbankan dan Asuransi Cq. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cq. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Wilayah Jakarta 1 Cq. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Bekasi Cq. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cq. Kepala Kantor Bank BRI Cabang Pembantu RSPAD Gatot Subroto
4729 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Deputi Bidang Usaha Jasa Keuangan, Jasa Survei dan Konsultan Cq. Asisten Deputi Usaha Perbankan dan Asuransi Cq. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cq. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Wilayah Jakarta 1 Cq. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Bekasi Cq. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cq. Kepala Kantor Bank BRI Cabang Pembantu RSPAD Gatot Subroto
    Asisten Deputi Usaha Perbankan danAsuransi Cq. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) TbkCq. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk KantorWilayah Jakarta 1 Cq. PT Bank Rakyat Indonesia(Persero) Tbk Kantor Cabang Bekasi Cq. PT BankRakyat Indonesia (Persero) Tbk Cq.
Register : 06-08-2018 — Putus : 20-09-2018 — Upload : 03-05-2019
Putusan PT MANADO Nomor 11/PID.SUS-TPK/2018/PT MND
Tanggal 20 September 2018 — Pembanding/Penuntut Umum : MELLY SURANTA GINTING, S.H
Terbanding/Terdakwa : Dra. JENNY NATINGKASEH
9038
  • Manado tertanggal 3 Februari 2015 Nomor: 02/Koppas-MB/II/2015;

    20. Laporan Revitalisasi Pasar Tradisional Pinasungkulan Karombasan Kota Manado tertanggal 5 Februari 2015 Nomor: 02/Koppas-MB/II/2015;

    21. Fotokopi surat pernyataan pengurus Koperasi Pasar Makmur Berhikmat;

    22. Fotokopi Proposal Peningkatan Sarana Berjualan Bagi Pedagang di Pasar Pinasungkulan Karombasan 2013;

    23. Fotokopi surat Asisten Deputi

    Urusan Sarana Prasarana Pemasaran

    Kementerian Koperasi dan UKM RI No.: 1069/Dep.4.3/VIII/2014 tertanggal 19 Agustus 2014 perihal penyampaian SK Program Bantuan Sosial Revitalisasi Pasar Tradisional;

    24. Fotokopi surat Asisten Deputi Urusan Sarana Prasarana Pemasaran Kementerian Koperasi dan UKM RI No.: 200/Dep.4.3/IV/2015 tertanggal 29 Sapril 2015 perihal Pembangunan Pasar Pinasungkulan Karombasan Kota

    Manado;

    25. Fotokopi surat Walikota Manado Nomor: 518/D.II/Kop.UMKM/398/2013 tanggal 22 Maret 2013;

    26. Fotokopi surat Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Manado Nomor: 06.1/ D.II/Kop.UMKM/2.2/I/2014 tertanggal 29 Agustus 2014;

    27. surat Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Propinsi Sulawesi Utara Nomor: 99/ D.KUMKM/1/I/2014 tertanggal 30 Agustus 2014;

    28. Fotokopi Panduan Sosialisasi Program Bidang Pemasaran dan Jaringan Usaha Deputi Bidang Pemasaran dan

    50. 1 (satu) bundel proposal peningkatan sarana berjualan bagi pedagang di Pasar Pinasungkulan Karombasan;

    51. 1 (satu) bundel Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Deputi Bidang Pemasaran dan Jaringan Usaha Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor: 67/Kep/PPK/Dep.4/VII/2014 tanggal 27 Agustus 2014 tentang penetapan koperasi peneria bantuan revitalisasi pasar tradisional melalui koperasi tahun anggaran 2014;

    52. 1 (satu) lembar fotocopian permohonan

    bantuan sosial revitalisasi pasar tradisional;

    54. 1 (satu) lembar fotocopian berita acara penerima dana program bantuan sosial revitalisasi pasar tradisional melalui koperasi tahun anggaran 2014;

    55. 1 (satu) lembar fotocopian surat pernyataan pertanggungjawaban penggu-naan bantuan;

    56. 1 (satu) lembar fotocopian susunan koperasi pasar makmur berhikmat badan huku: 04/BH/D.11/KOP-PKM/2003 tanggal 9 April 2003 periode 2013 s/d 2018;

    57. 1 (satu) bundel Deputi

    Deputi Menteri Bidang Pemasarandan Jaringan Usaha, yang ditandatangani oleh Drs. Maurits Berhandus, SH.,M.Si. selaku Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Propinsi Sulawesi Utara;Bahwa berdasarkan surat Asisten Deputi Urusan Sarana dan PrasaranaPemasaran Nomor: 1069/Dep.4.3/VIII/2014 tanggal 19 Agustus 2014 perihalPenyampaian SK Program Bantuan Sosial Revitalisasi Pasar Tradisional kepadaKepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi, menerangkan pada poin 1.
    NyakUbin, M.Si. selaku Asisten Deputi Urusan Pemasaran dan Jaringan Usaha;Bahwa atas permohonan pencairan dana Revitalisasi Pasar Tradisional PasarPinasungkulan Karombasan yang diajukan Koperasi Pasar Makmur Berhikmat,selanjutnya saksi Drs.
    Bahwa kemudian Koperasi KSU PD Pasar Makmur Berhikmat melaporkanperkembangan pembangunan sesuai dengan surat nomor: 04/KoppasMB/11/2015 yang ditujukan kepada Kementerian Koperasi Usaha Kecil dan MenegahRI Deputi Bidang Sarana Pemasaran dan Jaringan Usaha perihal: laporan/revisi,menyampaikan pada pokoknya sebagai berikut:a.Perkembangan pelaksanaan pembangunan revitalisasi pasar karombasansesuai SK Deputi Bidang Pemasaran dan Jaringan Usaha Nomor : 237/Kep/Dep.4/VIII/2014 tentang penerimaan bantuan
    Deputi Menteri Bidang Pemasarandan Jaringan Usaha, yang ditandatangani oleh Drs. Maurits Berhandus. SH.,M.Si selaku Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Propinsi Sulawesi Utara;Bahwa berdasarkan surat Asisten Deputi Urusan Sarana dan PrasaranaPemasaran Nomor: 1069/Dep.4.3/VIII/2014 tanggal 19 Agustus 2014 perihalPenyampaian SK Program Bantuan Sosial Revitalisasi Pasar Tradisional kepadaKepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi, menerangkan pada poin 1.
    NyakUbin, M.Si selaku Asisten Deputi Urusan Pemasaran dan Jaringan Usaha;Bahwa atas permohonan pencairan dana Revitalisasi Pasar Tradisional PasarPinasungkulan Karombasan yang diajukan Koperasi Pasar Makmur Berhikmat,selanjutnya saksi Drs.
Register : 13-12-2019 — Putus : 21-04-2020 — Upload : 14-05-2020
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 245/G/2019/PTUN.JKT
Tanggal 21 April 2020 — Penggugat:
PT. GAHARU KAPITA INDONES. Diwakili oleh MOHAMAD VICTOR AKHIRUDIN
Tergugat:
KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
548481
  • Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal

    - Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman nModal Nomor 179 Tahun 2019 Tentang Pencabutan Izin Usaha Atas Nama PT. Gaharu Kapita Indonesia NPWP. 76.476.718.2-011.000 tertanggal 22 Oktober 2019 yang ditandatangani oleh Plt.

    Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal

    - Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini sebesar Rp. 320.000,- (tiga ratus dua puluh ribu rupiah)

    Deputi Bidang PengendalianPelaksanaan Penanaman Modal a.n. Kepala Badan KoordinasiPenanaman Modal tanggal 22 Oktober 2019, menimbulkan kerugianbagi Penggugat serta berkurangnya kepercayaan konsumen terhadapPenggugatan adalah pernyataan yang sumir dan selayaknya tidakHalaman 32 dari 68 halaman.
    Deputi BidangPengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal menggantikan SdrM.M Azhar Lubis (Deputi Bidang Penanaman Modal terdahulu) yangsudah pension, Dengan demikian jika mengacu pada ketentuan ketentuan pada PerBKPM 7/2019 Plt.
    organisasi;Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Tugas Nomor 115/ST/A.1/2018tanggal 27 November 2018 yang pada pokoknya menyatakan pengangkatan IrFarah Ratnadewi Indriani (Deputi Bidang Promosi Penanaman Modal) sebagai PIt.Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal menggantikan SdrM.M Azhar Lubis (Deputi Bidang Penanaman Modal terdahulu) yang sudahpensiun, Dengan demikian jika mengacu pada ketentuan Pasal 14 ayat (7)UndangUndang 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah, maka Ir farahRatnadewi
    Deputi Bidang Pengendalian PelaksanaanPenanaman Modal terbukti menurut hukum tidak berwenang menerbitkan obyeksengketa a quo karena seorang Pit memiliki Kewenangan yang terbatas, artinya iatidak memiliki Kewenangan sebagaimana kewenangan pejabat definitif, dimanadalam sengketa a quo Pit Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modalmenerbitkan obyek sengketa a quo menimbulkan perubahan dan status hukumpada aspek organisasi incassu badan hukum PT.Gaharu Kapita Indonesia;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian
    Deputi BidangPengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal; Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Kepala BadanKoordinasi Penanaman Modal Nomor 179 Tahun 2019 Tentang Pencabutan IzinUsaha Atas nama PT. Gaharu Kapita Indonesia NPWP: 76.476.718.2011.000tertanggal 22 Oktober 2019 yang diterbitkan oleh Plt.
Putus : 19-11-2018 — Upload : 07-07-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1671 K/Pid.Sus/2018
Tanggal 19 Nopember 2018 — Drs. H. AMRAN AMBAR, M.Pd Bin AMBAR DULLAH
15293 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Deputi BidangPemasaran dan Jaringan Usaha Nomor501/SK/PPK/Dep.4/IX/2013 tentang Penetapan Koperasipenerima bantuan penataan sarana usaha PKL TA.2013 tahapkedelapan,;1 (satu) Rangkap Foto Copy Peraturan Menteri Negara Koperasidan UKM Nomor 07/PER/M.KUKM/XI/2012 tentang PedomanPenyelenggaraan Program bantuan sosial dalam rangkapengembangan Koperasi, usaha mikro dan kecil.1 (satu) Rangkap Foto Copy Peraturan Deputi Bidang Pemasarandan Jaringan Usaha Nomor 05/Per/Dep.4/I/2013 tentangpedoman teknis program
    Dirjen PerbendaharaanNegara;1 (satu) Rangkap Foto Copy Surat Keputusan Deputi BidangPemasaran dan jaringan usaha Nomor 455/Kep/Dep.4/IX/2013tentang Penetapan Koperasi peserta program bantuan sosialPenataan Sarana Usaha PKL TA.2013;1 (satu) Rangkap Foto Copy Surat Keputusan PPK Deputi BidangPemasaran dan Jaringan Usaha Nomor 501/SK/PPK/Dep.4/IX/2013 tentang Penetapan Koperasi penerima bantuanpenataan sarana usaha PKL TA.2013 tahap kedelapan;1 (satu) Rangkap Foto Copy Peraturan Menteri Negara Koperasidan
    Dirjen Perbendaharaan Negara;28) 1 (satu) Rangkap Foto Copy Surat Keputusan Deputi BidangPemasaran dan jaringan usaha Nomor 455/Kep/Dep.4/IX/2013tentang Penetapan Koperasi peserta program bantuan sosialPenataan Sarana Usaha PKL TA.2013;29) 1 (satu) Rangkap Foto Copy Surat Keputusan PPK Deputi BidangPemasaran dan Jaringan Usaha Nomor 501/SK/PPK/Dep.4/IX/2013tentang Penetapan Koperasi penerima bantuan penataan saranausaha PKL TA.2013 tahap kedelapan;30) 1 (satu) Rangkap Foto Copy Peraturan Menteri
    Putusan Nomor 1671 K/Pid.Sus/201831) 1 (satu) Rangkap Foto Copy Peraturan Deputi Bidang Pemasarandan Jaringan Usaha Nomor 05/Per/Dep.4/I/2013 tentang PedomanTeknis Program Bantuan Sosial Pengembangan Sarana Pemasarandan Jaringan Usaha Melalui Koperasi;32) 1 (satu) Rangkap Foto Copy Dipa Kementerian Koperasi dan UKMDipa Induk Revisi ke Nomor DIPA044.011/2013 tanggal 26 Juli2013 dan DIPA Petikan Revisi ke IV Nomor DIPA04401.1.622297/2013 tanggal 15 Agustus 2013:33) 2 (dua) Lembar Foto Copy Surat Deputi
    BidangPembiayaan Nomor 18/Kep/Dep.3/VIII/201 4;41) 1 (satu) Rangkap Foto Copy Surat Keputusan PPK Deputi BidangPembiayaan Nomor 152/Kep/PPKDep.3/VIII/2014;42) 1 (satu) Rangkap Foto Copy Dokumen Persyaratan Pencairan;Hal. 19 dari 21 hal.
Register : 20-05-2020 — Putus : 10-11-2020 — Upload : 13-01-2021
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 111/G/2020/PTUN-JKT
Tanggal 10 Nopember 2020 — Penggugat : PT AMOSYS INDONESIA diwakili oleh: Kawiro Susilo (Direktur Utama) ; Tergugat : DEPUTI BIDANG PENGAWASAN OBAT TRADISIONAL, SUPLEMEN KESEHATAN DAN KOSMETIK BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA ; Tergugat II Intervensi : PT. DWI MITRA ARTHA
15091084
  • Penggugat : PT AMOSYS INDONESIA diwakili oleh: Kawiro Susilo (Direktur Utama) ;Tergugat : DEPUTI BIDANG PENGAWASAN OBAT TRADISIONAL, SUPLEMEN KESEHATAN DAN KOSMETIK BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA ;Tergugat II Intervensi : PT. DWI MITRA ARTHA
    Pasal 177 ayat (1) PerkaBPOM 26/2017 (dikutip dengan penekanan);Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, SuplemenKesehatan, dan Kosmetik (in casu Tergugat) berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.Halaman 20 dari 233 halaman Putusan Nomor 111/G/2020/PTUN.
    tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 178,Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, danKosmetik menyelenggarakan fungsi pelaksanaan kebijakan di bidangpengawasan sebelum beredar dan pengawasan selama beredar meliputistandardisasi, registrasi, pengawasan produksi dan pengawasan distribusiobat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetik.15.
    BidangPengawasan Obat Tradisional, Kosmetik dan Produk Komplemen padatahun 2016;Bahwa surat tersebut secara substansi menyampaikan kepada pelakuusaha berkaitan dengan persyaratan notifikasi kosmetik yang menjadikebijakan Deputi pada saat itu;Bahwa kebijakan Deputi yang menjadi substansi Surat tersebut bukanmerupakan kententuan peraturan perundangundangan, sehingga tidakharus dijadikan rujukan hukum oleh Deputi yang memiliki kewenangan padasaat ini;Bahwa dengan demikian objek gugatan tidak relevan
    Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor,Dan Zat Aadiktit.d. Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, DanKosmetik,e. Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan.f Deputi Bidang Penindakan.g. Inspektorat Utama.h. Pusat.i.
    Jadi diserahkan kepadapengadilan sampai selesai sampai inkracht;Bahwa periode 2008 sampai dengan 2014, sekitar enam tahunlalu, pada saat periode itu, pernah ada pejabat Badan POMselain Kepala Badan POM, deputi pernah menerbitkan notifikasiatau izin edar atau misalnya mengeluaran penolakan penerbitantapi bukan atas nama yang bersangkutan. Atas nama KepalaBadan. Namanya deputi 1, tapi atasnya ada irahirah atas namaKepala Badan, bukan atas nama dia.
Putus : 10-10-2011 — Upload : 17-10-2011
Putusan PT BANTEN Nomor 9/PID.SUS/2011/PT.BTN
Tanggal 10 Oktober 2011 — Prof. SUNARTOTO GUNADI, M. Eng.
11870
  • SUNARTOTO GUNADI selaku Deputi BidangJasa Ilmiah LIPI dan atau sebagai Kapulsit KIMLIPImenerbitkan surat tugas kepada 27 orang PNS pada PulsitKIM LIP! untuk bekerja diperusahaan swasta yang dibentukoleh terdakwa Prof. SUNARTOTO GUNADI yaitu di PT Kaliman,PT lIrasindo, PI Multi Instrumentasi.
    SUNARTOTO GUNADI selaku Deputi BidangJasa Ilmiah LIPI dan atau sebagai Kapuslit KIMLIPI danatau sebagai KaKapuslit KIM LIPI menerbitkan surat tugaskepada 27 orang PNS pada Puslit KIM LIPI, dan yayasandibentuk oleh para pegawai pada Puslit KIM LIPI yaitu diPT Kaliman, PT Irasindo, Pt Multi Instrumentasi.
    SUNARTOTO GUNADI selaku Deputi BidangJasa Ilmiah LIPI dan atau sebagai Kapulsit KIMLIPImenerbitkan surat tugas kepada 27 orang PNS pada PulsitKIMLIPI untuk bekerja diperusahaan swasta yang dibentukoleh terdakwa Prof. SUNARTOTO GUNADI yayasan dibentukoleh terdakwa yaitu) PI.Kaliman, PT.lrasindo, PT MultiInstrumentasi.
    SUNARTOTO GUNADI selaku Deputi BidangJasa Ilmiah LIPI dan atau sebagai Kapulsit KIMLIPImenerbitkan surat tugas kepada 27 orang PNS pada PulsitKIM LIPI untuk bekerja diperusahaan swasta yang dibentukoleh terdakwa Prof. SUNARTOTO GUNADI yaitu di PT Kaliman,PT lIrasindo, PTI Multi Instrumentasi.
Putus : 13-09-2012 — Upload : 16-07-2013
Putusan PN BALIGE Nomor 190/Pid.B/2012/PN.Blg
Tanggal 13 September 2012 — Teguh Leksono Sugianto
3010
  • pukul 13.00 Wib pada tanggal 16 Desember 2010,Payaman Simbolon kembali menelepon anak saksi dan telepon tersebutdiserahkan kepada saksi dan Payaman Simbolon mengatakan tolong uangdikirim 300.000.000, (tiga ratus juta rupiah) ke rekening Teguh LeksonoSugianto, karena Deputi BKN dan Deputi Menpan akan pulang pukul 14.00wib, biar sempat dibagi uangnya dengan Panitia Ujian CPNS di Kabupatenkabupaten;12 Bahwa, benar dalam perjalanan ke Bank BRI masuk SMS dari PayamanSimbolon yang ismya tolong 85 juta
    uangkembali ;Bahwa, benar sekitar pukul 13.00 Wib pada tanggal 16 Desember 2010Payaman Simbolon kembali menelepon saksi dan telepon tersebut saksiserahkan kepada orang tua saksi dimana pada saat itu Payaman Simbolon17mengatakan tolong uang dikirim 300.000.000, (tiga ratus juta rupiah) kerekening Teguh Leksono Sugianto, karena Deputi BKN dan Deputi Menpanakan pulang pukul 14.00 wib, biar sempat dibagi uangnya dengan PanitiaUjian CPNS di Kabupatenkabupaten;Bahwa, benar, dalam perjalanan ke Bank BRI
    BKN atas nama Teguh Leksono Sugianto dihubungkandengan isi sms dari Payaman Simbolon yang diteruskan Eli Simbolon dan SerlinaSimamora kepada saksi Mardohar Roy Simamora yang intinya bahwa pemiliknomor rekening 3324.01.0005375.05. pada Bank BRI Jembatan Lima Jakarta atasnama Teguh Leksono Sugianto adalah Deputi BKN serta dihubungkan dengan38cekatakata dari Payaman Simbolon yang mengatakan bahwa Payaman Simbolonsedang Rapat dengan dengan Deputi BKN dan panitiapanitia penerimaan CPNSseSumatera Utara
    di Hotel SAHID Medan tolong uang dikirim 300.000.000,(tiga ratus juta rupiah) ke rekening Teguh Leksono Sugianto, karena Deputi BKNdan Deputi Menpan akan pulang pukul 14.00 wib, biar sempat dibagi uangnyadengan Panitia Ujian CPNS di Kabupatenkabupaten.
    Pada hal sesuai denganketerangan terdakwa dipersidangan, terdakwa bukan Deputi BKN akan tetapihanya sebagai perantara uang yang dikirim oleh James Leo Simamora danMardohar Roy Simamora atas permintaan dari Payaman Simbolon selanjutnyauang tersebut diserahkan kepada Hj. Tuminem.