Ditemukan 34110 data
Terbanding/Tergugat : THE ASIAN DEVELOPMENT BANK
Terbanding/Tergugat : CDC GROUP PLC
37 — 3
Pembanding/Penggugat : JEMBATAN MADURA, PT.
Terbanding/Tergugat : THE ASIAN DEVELOPMENT BANK
Terbanding/Tergugat : CDC GROUP PLC
Koperasi Simpan Pinjam Credit Union Jembatan Kasih
Tergugat:
1.Herdelina Tampubolon
2.Suradi
17 — 17
Penggugat:
Koperasi Simpan Pinjam Credit Union Jembatan Kasih
Tergugat:
1.Herdelina Tampubolon
2.Suradi
90 — 42
BAYU RACHMAD PUTRA, SH : PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (PPK) KEGIATAN KONSTRUKSI JALAN DAN JEMBATAN DINAS PEKERJAAN UMUM KABUPATEN LABUHANBATU UTARA
ASFA JAYA, berdasarkanAkte Perubahan Nomor. 37, Tanggal 24 Februari 2014, Notaris Irwan Santoso, SH,Terdaftar di Pengadilan Negeri Medan, Hari Kamis, Tanggal 27 Februari 2014,Dibawah Nomor 334/CV/PEROB/2014, selanjutnya disebut sebagaiPENGGUGAT ;LAWANPEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (PPK) KEGIATAN KONSTRUKSI JALANDAN JEMBATAN DINAS PEKERJAAN UMUM KABUPATEN LABUHANBATUUTARA, berkedudukan di Jalan Lintas Sumatera Damuli Kebun Kecamatan Kualuh Selatan,dalam hal ini diwakili oleh Kuasanya:1.
Sukaramai Konstruksi, alamat Dusun Bopet/Air Salak Desa Sukarame Kec.Kualuh Hulu ;Bahwa objek sengeta yang disebut diatas adalah merupakan produk/keputusanTERGUGAT selaku yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan barang/jasapekerjaan Peningkatan Jalan Jurusan Gunting Saga Teluk Binjai Kec, Kualuh SelatanTahun Anggaran 2014 dalam jabatannya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)Kegiatan Konstruksi Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum KabupatenLabuhanbatu Utara, maka nyatalah objek sengketa
sesuatu yang terjadi di persidangan dalam perkara ini,selengkapnya tercatat dalam Berita Acara persidangan dan menjadi satu kesatuan yang tidakterpisahkan dari putusan ini ;TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat sebagaimana telahdiuraikan dalam duduknya perkara diatas ;Menimbang, bahwa Penggugat di dalam gugatannya telah mengajukan tuntutanpembatalan atau dinyatakan tidak sah Keputusan Tergugat, Pejabat Pembuat Komitmen(PPK) Kegiatan Konstruksi Jalan dan Jembatan
selanjutnya untuk menentukan apakah Keputusan Tergugatyang digugat merupakan Keputusan Tata Usaha Negara yang menurut UndangundangPeradilan Tata Usaha Negara dapat menjadi obyek gugatan dalam Sengketa Tata UsahaNegara sehingga pokok gugatan merupakan kewenangan absolute Peradilan Tata UsahaNegara, maka Majelis mempertimbangkannya bahwa di dalam posita gugatannya, Penggugatmendalilkan bahwa kepentingannya dirugikan atas Surat Keputusan Pejabat PembuatKomitmen (PPK) Kegiatan Konstruksi Jalan dan Jembatan
LALU MUJITABE
Tergugat:
PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA , DESA JEMBATAN KEMBAR TIMUR KECAMATAN LEMBAR KABUPATEN LOMBOK BARAT
255 — 90
Penggugat:
LALU MUJITABE
Tergugat:
PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA , DESA JEMBATAN KEMBAR TIMUR KECAMATAN LEMBAR KABUPATEN LOMBOK BARAT
209 — 62 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT SULTRA JEMBATAN MAS tersebut;
PT SULTRA JEMBATAN MASlawanPEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA c.q. MENTERIDALAM NEGERI c.q. GUBERNUR SULAWESI TENGGARA c.q. BUPATI KOLAKA, DK
PUTUSANNomor 688 K/Pdt/2020DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata dalam tingkat kasasi telah memutus sebagaiberikut dalam perkara:PT SULTRA JEMBATAN MAS, berkedudukan di JalanPahlawan, Kelurahan Watuliandu, Kecamatan Kolaka,Kabupaten Kolaka (depan Rumah Jabatan Sekda Kolaka),diwakili oleh Jeffrey Rumendong, selaku Direktur Utama,memberikan kuasa kepada M.
memberikan kuasa kepada kepadaAbdur Razak, S.H., dan kawankawan, Para Advokat,berkantor di Jalan Garuda Nomor 17, Kelurahan Lamokato,Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka, Provinsi SulawesiTenggara, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 3Desember 2018;Para Termohon Kasasi:Mahkamah Agung tersebut;Menimbang, bahwa berdasarkan suratsurat yang bersangkutan,Penggugat dalam gugatannya memohon kepada Pengadilan Negeri Kolakauntuk memberikan putusan sebagai berikut:1.Mengabulkan gugatan Penggugat PT Sultra Jembatan
Surat Perintan Mulai Kerja Sementara (SPMKS) Nomor601/967.VI/SPMKS/P2JKK/2002, tanggal 6 Juni 2002,adalah merupakan alat bukti yang sah dan berharga serta mengikatmenurut hukum;Menyatakan menurut hukum bahwa Tergugat dan Tergugat II atauTergugat telah ingkar janji dan melakukan wanprestasi karena Tergugattidak merealisasikan pembayaran seluruh hasil pekerjaan Penggugat PTSultra Jembatan Mas Pusat Kolaka;Menghukum Tergugat dan Tergugat Il atau Tergugat untuk segeramerealisasikan pembayaran hutang
Nomor 688 K/Pdt/2020seketika atas pekerjaan Penggugat PT Sultra Jembatan Mas PusatKolaka, dengan perincian sebagai berikut: RekapitulasiSeluruh Hutang TergugatNo. Nama Pekerjaan Tahun 2018 Tahun 20191. Jalan masuk ke Rp6.998.600.000,00 Rp7.698.100.000,00Kampung Nelayan(HKSN) Kolaka 2. Pengerukan dasar Rp48.980.000.000,00 Rp52.239.000.000,00muara sungaiKolaka3. (Tembusan) Jalan Rp74.800.000.000,00 Rp82.283.000.000,00Alam MekongakePasar SentralKolaka 4. Jalan H.
Menimbang, bahwa berdasarkan memori kasasi yang diterima 13Agustus 2019 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini,Pemohon Kasasi pada pokoknya meminta:Menerima permohonanpermohonan kasasi PT Sultra Jembatas Mastersebut; Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Kolaka Nomor43/Pdt.G/2018/PN Kka, tanggal 24 Mei 2019 juncto Putusan Nomor54/PDT/2019/PT KDI, tanggal 23 Juli 2019, yang dimohonkan kasasitersebut;Mengadili Sendiri: Mengabulkan gugatan Penggugat/Pembanding/Pemohon Kasasi PTSultra Jembatan
164 — 91
Menyatakan batal tindakan administrasi pemerintahan berupa Tindakan Tergugat yang tidak melakukan perbuatan konkret dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan yaitu tidak melaksanakan perbuatan pembayaran 100% setelah dilakukannya serah terima hasil pekerjaan dan selesainya masa pemeliharaan pekerjaan kontruksi Penggantian Jembatan Alue Gunteng Ruas Jalan Peureulak Lokop Batas Gayo Luess (Otsus Aceh) Tahun 20183.
Mewajibkan Tergugat untuk melakukan Perbuatan/Tindakan Pemerintahan berupa membayar sisa pekerjaan penggantian Jembatan Alue Gunteng Ruas Jalan Peureulak Lokop Batas Gayo Lues (Otsus Aceh) Tahun 2018 sebesar Rp. 1.666.795.155 (Satu Milyar Enam Ratus Enam Puluh Enam Juta Tujuh Ratus Sembilan Puluh Lima Ribu Seratus Lima Puluh Lima Rupiah)5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp 332.500,-(Tiga Ratus Tiga Puluh Dua Ribu Lima Ratus Rupiah);
NABILLA UTAMA Tergugat : Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang Bidang Pembangunan Jalan Dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Aceh.
100 — 53
TELAGA MEGABUANA Tergugat : KUASA PENGGUNA ANGGARAN BIDANG PEMBANGUNAN JALAN DAN JEMBATAN DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG ACEH;
45 — 23
Bank Mandiri Persero Tbk, Cabang Jakarta Jembatan Dua
Bank Mandiri (Persero) Tbk, Cabang Jakarta Jembatan Dua,beralamat di Ruko Jembatan Dua, JI. Jembatan Dua Raya No.5C,Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara, dalam hal ini diwakili olehKuasanya yang mengaku bernama: Irwan Riefdiana, RuskeMaharsuani, Andi Saut Hot Purba, Dwi Wijonarko, Fernanda WahyuSimbolon, Puranti Pramantika, selaku Regional CEO pada RegionII/Jakarta 1 Distributions PT Bank Mandiri (Persero) Tbk,beralamat di Jalan Lapangan Stasiun No. 2, Jakarta berdasarkanSurat Kuasa No.
Koperasi Simpan Pinjam Credit Union Jembatan Kasih
Tergugat:
1.Debora Ester Lina Sitompul
2.Kristiono
21 — 0
Penggugat:
Koperasi Simpan Pinjam Credit Union Jembatan Kasih
Tergugat:
1.Debora Ester Lina Sitompul
2.Kristiono
133 — 66
MAJU PERDANA ABADI, Tergugat : KUASA PENGGUNA ANGGARAN BIDANG PEMBANGUNAN JALAN DAN JEMBATAN DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG ACEH
943 — 702 — Berkekuatan Hukum Tetap
- Abstrak : Terdakwa Stanislaus Openg alias Stanis didakwa melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 jo. Pasal 18 UU Tipikor. Pada tingkat pertama, Terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor, dan dihukum selama ... [Selengkapnya]
Asli 1 (satu) bundel Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D),Pembayaran Langsung (LS) uang muka (30%) atas pekerjaanpembangunan jembatan tambatan perahu (JTP) oleh CV.
Asli 1 (satu) bundel Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D),Pembayaran langsung (LS) uang muka (80%) atas pekerjaanpembangunan jembatan tambatan perahu (JTP) oleh CV.
Putusan Nomor 59 K/Pid.Sus/2018konstruksi jembatan penyeberangan atas air (sumber dana DAK)sesuai Kontrak, MC.BA Pembayaran, kwitansi, SPP dan SPMterlampir;SPP Nomor 0071/SPP/LS/2.05.1.1/2011 Tanggal 14 Desembel2011;SPM Nomor 0071/SPM/LS/2.05.1.1/2011 Tanggal 14 Desember2011;SP2D Nomor 201 1/sp2d/LS/DPPKAD/2011 Tanggal 6 Desember2011;Kwitansi;Berita Acara Pembayaran;Permohonan bayar;Asli 1 (satu) bundel Surat Perintah Pencairan Dana (SP2),Pembayaran Langsung (LS) Termin (80%) pengadaan konstruksijembatan
Asli 1 (satu) bundel Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D),Pembayaran Langsung (LS) uang muka (80%) atas pekerjaanpembangunan jembatan tambatan perahu (JTP) oleh CV.
Putusan Nomor 59 K/Pid.Sus/2018pembangunan jembatan tambatan perahu (JTP) oleh CV.
2.PT Pertani Perseroan
3.Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi
130 — 58
Jembatan Kencana Raya
2.PT Pertani Perseroan
3.Kantor Pertanahan Kabupaten BekasiJembatan Kencana Raya beralamat Dahulu berkedudukan di JalanJatibaru Nomor 17, Kota Administrasi Jakarta Pusat, sekarang tidakdiketahui lagi alamatnya/kedudukan hukumnya baik didalam WilayahRepublik Indonesia maupun diluar Republik Indonesia, selanjutnya disebutsebagai Tergugat I;PT Pertani Perseroan (Persero), beralamat Jalan Raya Pasar MingguPertani No. 1, Kelurahan Duren Tiga, Kecamatan Pancoran, KotaAdministrasi Jakarta Selatan, selanjutnya disebut sebagai Tergugat II;Kantor Pertanahan Kabupaten
112 — 33
Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK ) DAU Jembatan Bidang Bina Marga Pekerjaan Umum TA 2015 untuk pekerjaan Lanjutan Pembangunan Jembatan Sungai Gomo Kecamatan Gomo, sebagai Tergugat;
Bahwa antara Penggugat sebagai pihak kedua dan Tergugat Selaku PejabatPembuat Komitmen Bidang Bina Marga (DAU) Jembatan T.A 2015 DinasPekerjaan Umum Kabupaten Nias Selatan sebagai pihak pertama melakukankesepakatan bersama yakni penandatangganan KONTRAK Nomor:600/004/KONTRAK/PPKDAUJEMBT/PU/IX/2015 tanggal 16 September 2015untuk melaksanakan pekerjan Lanjutan Pembangunan Jembatan Sunggai GomoKecamatan Gomo yang juga disetujui dan ditanda tangani oleh Kuasa PenggunaAnggaran Saudara Arsennius Halu,
Selatan Mandiri mengajukan penawaran pada proses lelang untukpekerjaan lanjutan pembangunan jembatan sungai Gomo;Bahwa perusahaan yang ditetapbkan sebagai pemenang pada pekerjaan lanjutanpembangunan jembatan sungai gomo adalah perusahaan CV.
Selatan Mandiri ada menerima uang muka dari harganilai kontrak pekerjaan lanjutan pembangunan jembatan Gomo tersebut sebesarRp.599.231.400.
;Bahwa pelaksanaan pekerjaan lanjutan pembangunan jembatan Gomodilapangan sesuai dengan persyaratan dan ketentuan dalam kontrak;Bahwa selama proses pekerjaan lanjutan pembangunan jembatan gomo tersebutPPK beserta Tim Teknis dan konsultan pernah meninjau dan melakukanpengecekan terhadap pekerjaan tersebut;Bahwa dalam pekerjaan lanjutan pembangunan jembatan Gomo ada dilakukanaddendum kontrak sebanyak dua kali addendum Pertama dan addendum kedua.penambahan waktu selama 60 (enam Puluh) hari kalender;
Gomo di Kecamatan Gomo,Kabupaten Nias Selatan tidak dapat diselesaikan dikarenakan ada permasalahanpembebasan tanah terhadap pembangunan jembatan Gomo di Kecamatan Gomo,Kabupaten Nias Selatan, dan jembatan tersebut pada saat dilakukan PemeriksaanSetempat pada jembatan tersebut telah dan masih dipergunakan oleh masyarakatumum;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka menurutMajelis Hakim mengenai bukti surat T4 berupa : Berita Acara Pemutusan HubunganKerja Sepihak Paket Pekerjaan Konstruksi
25 — 31 — Berkekuatan Hukum Tetap
KETUA PANITIA PALELANGAN, PEMILIHANLANGSUNG DAN PENUNJUKAN LANGSUNGKEGIATAN REHABILITASI DAN PEMELIHARAANBERKALA JALAN DAN JEMBATAN PEMBANGUNANDAN PENGGANTIAN JEMBATAN KABUPATEN KAMPAR PENINGKATAN JALAN WILAYAH I, WILAYAH II DI LINGKUNGAN DINAS PEKERJAAN UMUM, KIMPRASWIL KABUPATEN KAMPAR TAHUN ANGGARAN 2006 ; PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN PADA DINAS PEKERJAAN UMUM PERMUKIMAN DANPRASARANA WILAYAH KABUPATEN KAMPAR
77 — 32
Woen Lianawaty, bertempat tinggal di Jembatan II. Jl. Arwana 1 No.1C Rt.002/Rw.002 Kel. Pejagalan, Kecamatan penjaringan Jakarta Utara, selanjutnya disebut sebagai Penggugat;MELAWANDjiauw Dedy Rustiadi, bertempat tinggal di Jembatan II. Jl. Arwana 1 No.1C Rt.002/Rw.002 Kel. Pejagalan, Kecamatan penjaringan Jakarta Utara, selanjutnya disebut sebagai Tergugat;
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA *Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang mengadili perkara perdata padatingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkaraperdata gugatan antara :Woen Lianawaty, bertempat tinggal di Jembatan Il. Jl. Arwana 1 No.1CRt.002/Rw.002 Kel. Pejagalan, Kecamatan penjaringan Jakarta Utara,selanjutnya disebut sebagai Penggugat;MELAWANDjiauw Dedy Rustiadi, bertempat tinggal di Jembatan Il. Jl. Arnwana 1 No.1CRt.002/Rw.002 Kel.
dengan Tergugatdan telah dilakukan berbagai upaya perdamaian namun tidak pernah berhasil;Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim mempertimbangkanmengenai alasanalasan Penggugat untuk mengajukan perceraian, terlebihdahulu akan dipertimbangkan mengenai kewenangan Pengadilan NegeriJakarta Utara untuk memeriksa dan mengadili perkara ini;Menimbang, bahwa dalam perkara ini Penggugat mengajukan gugatanterhadap Tergugat yang keduanya memiliki tempat tinggal sebagaimanaditerangkan dalam surat gugatan yaitu di Jembatan
32 — 19 — Berkekuatan Hukum Tetap
YAYASAN PEDAGANG PASAR VELDBAK JEMBATAN BESI(YP2JB), VS WALIKOTA JAKARTA BARAT QQ GUBERNUR DKIJAKARTA QQ MENTERI DALAM NEGERI QQ PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA, DK
Jembatan Besi Raya;Selatan : KiosKios Pedagang Pasar Veldbak & rumah penduduk; Timur : Gang duri baru pasar; Barat : Jl. Prof. Dr.
menyusul surattanggal 4 Maret 1982 yang menegaskan para pedagang segera dipindahkanke pasar Inpres Jembatan Besi.
Nomor 3519/VI/1983 tanggal 01Juni 1983 (vide Bukti P20) antara lain ditujukan kepada Tergugat dinyatakan bahwa lokasi Pasar Veldbak Jembatan Besi sesuai rencana kotaakan segera digunakan untuk jalur hijau jalan, untuk itu para Pedaganga quo, harus segera dipindahkan ke lokasi Pasar Inpres Jembatan Besi IIyang telah selesai pembangunannya;Bahwa selain itu diinstruksikan pula kepada DPU agar mempergunakanlokasi Pedagang Pasar Veldbak Jembatan Besi yang dibebankan untukkeperluan Depot Emplacement DPU
Pasar Jaya (Vide Bukti P22), menginstruksikan agar segeramemindahkan para pedagang Pasar Veldbak Jembatan Besi yang terkenapelebaran jalan;Bahwa tanpa adanya pengumuman/musyawarah dengan para pedagangPasar Veldbak Jembatan Besi mendadak pada tanggal 11 November 1984Tergugat melakukan pembongkaran terhadap seluruh Pasar VeldbakJembatan Besi (Vide Bukti P23).
pemadam kebakaran dan mobil ambulance terhadapkioskios yang ada di pasar tersebut menimbulkan keresahan dan kepanikandikalangan para pedagang Pasar Veldbak Jembatan Besi;Bahwa pembongkaran paksa di Pasar Veldbak Jembatan Besi olehHal. 7 dari 23 hal.Put.Nomor 176 K/Pdt/2015Tergugat tersebut dilakukan sebelum proyek pelebaran jalan oleh pihakBina Marga dilaksanakan.
FURQAN RINALDI SE
Tergugat:
cq Kuasa Pengguna Anggaran Kuasa Pengguna Barang Kegiatan Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Aceh
42 — 13
Penggugat:
FURQAN RINALDI SE
Tergugat:
cq Kuasa Pengguna Anggaran Kuasa Pengguna Barang Kegiatan Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Aceh
Termohon:
1.Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional II Medan
2.Pejabat Pembuat Komitmen Pembangunan Jembatan Wilayah I
241 — 128
Menunjuk Arbiter dari Arbitrase Konstruksi untuk menyelesaikan perselisihan antara Pemohon dan Termohon I dan Termohon II terkait dengan Perjanjian Pembangunan Jembatan Baru Sei Wampu Nomor 02/KTR-APBN/498576/PPK-01/2015 tanggal 3 Agustus 2015, Adendum 01 tanggal 10 Oktober 2015, Adendum 02 tanggal 16 Januari 2017.
AGUSTO MANIEL SILALAHI
Termohon:
1.Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional II Medan
2.Pejabat Pembuat Komitmen Pembangunan Jembatan Wilayah IDirektur Jembatan, Cq. Kasubdit TeknikTerowongan dan Jembatan Cq.dahulu KepalaBalai Besai Pelaksanaan Jalan Nasional(BBPJN) I Medan sekarang Kepala Balai BesarPelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Il Medan,beralamat di Jalan Sakti Lubis No. 1 Kp. BaruMedan (20219 untuk selanjutnya disebut sebagaiTERMOHON ;2 Kepala Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah Provinsi Sumatera Utara Cq.
Surat Perjanjian Harga Satuan Paket Pekerjaan Konstruksi PembangunanJembatan Baru Sei Wampu (MYC) Nomor : 02/KTRAPBN/498576/PPK01/2015 tanggal 3 Agustus 2015;Adendum 01 tanggal 10 Oktober 2015;Adendum 02 tanggal 16 Januari 2017;Adendum 03 tanggal 11 September 2017;Adendum 04 tanggal 15 Desember 2017;Adendum 05 tanggal 09 April 2018;Adendum 06 tanggal 22 Mei 2018;Adendum 07 tanggal 31 Agustus 2018;Bahwa telah terjadi perselisinan antar Pemohon dengan Pejabat PembuatKomitmen (PPK) 08 (Pembangunan Jembatan
Wilayah I, Cs) permasalahantersebut timbul akibat adanya Perjanjian Proyek Pelaksanaan Pekerjaan PaketPembangunan Jembatan Baru Sei Wampu (MYC) Nomor : O2/KTRAPBN/498576/PPK01/2015 tanggal 3 Agustus 2015, Adendum 01 tanggal 10Oktober 2015, Adendum 02 tanggal 16 Januari 2017, Adendum 03 tanggal 11September 2017, Adendum 04 tanggal 15 Desember 2017, Adendum 05tanggal 09 April 2018, Adendum 06 tanggal 22 Mei 2018 dan Adendum 07tanggal 31 Agustus 2018.Perselisihan dimaksud adalah :Bahwa kedua belah
pihak telah saling setuju dan sepakat untuk mengadakanperjanjian dimana PPK dalam Perjanjian Proyek Pelaksanaan Pekerjaan PaketPembangunan Jembatan Baru Sei Wampu (MYC) Nomor : 02/KTRAPBN/498576/PPK01/2015 tangga!
Sehubungan dengan uraian hal tersebutdiatas kedua belah pihak dengan ini sudah saling setuju dan sepakat untukmengadakan perjanjian dengan menggunakan syaratsyarat dan ketentuanantara lain sebagai berikut :Pasal 1 (Nama Pekerjaan)Nama Pekerjaan: Pembangunan Jembatan Baru Sei Wampu (MYC)Pasal 2 (Ruang lingkup pekerjaan)DrainaseGalian untuk Selokan Drainase dan Saluran AirPekerjaan tanahGalian Struktur dengan kedalaman 02 meterGalian Struktur dengan kedalaman 24 meterGalian Struktur dengan kedalaman
41 — 35 — Berkekuatan Hukum Tetap
SABURNAYA vs PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN PEKERJAAN PEMBANGUNAN JALAN DAN JEMBATAN TAHUN ANGGARAN 2010, PEMERINTAH KOTA SURABAYA, DINAS PEKERJAAN UMUM BINA MARGA DAN PEMATUSAN, dk
., keduanya kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Advocatdan Penasihat Hukum pada Law Office Sjaiful Rachman Reza Ginandjar &Partners, beralamat di Jalan Nangka IV, No. 43, Cipete Utara, Kebayoran Baru,Jakarta Selatan dan berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 19 Mei 2010;Pemohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat;melawan :1 PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN PEKERJAAN PEMBANGUNANJALAN DAN JEMBATAN TAHUN ANGGARAN 2010, PEMERINTAHKOTA SURABAYA, DINAS PEKERJAAN UMUM BINA MARGA DANPEMATUSAN, berkedudukan di Jalan
Jimerto No. 68 di Surabaya,berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : 800/122.2/436.6.1/2010 tanggal 29Maret 2010 memberi kuasa dengan Hak Subsitusi kepada :1 Herry Sinurat, ST..MMT,MH, kewarganegaraan Indonesia, JabatanKepala Seksi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan pada Dinas PekerjaanUmum Bina Marga dan Pematusan Kota Surabaya ;2 Moh.
Mahkamah Agung tersebut ;Membaca suratsurat yang bersangkutan ;Menimbang, bahwa dari suratsurat tersebut ternyata bahwa sekarang PemohonKasasi dahulu sebagai Penggugat telah menggugat sekarang Termohon Kasasi I, II, Ilsebagai Tergugat I, Il, Tergugat II Intervensi di muka persidangan Pengadilan TinggiTata Usaha Negara Surabaya pada pokoknya atas dalildalil :1Bahwa yang menjadi obyek gugatan dalam perkara ini adalah telahdiumumkanya keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Pekerjaan PembangunanJalan dan Jembatan
57 — 0
PEMIMPIN KEGIATAN PROYEK PEMELIHARAAN PERIODIK JALAN DAN JEMBATAN KABUPATEN REJANG LEBONG; 2. 2. KEPALA DINAS PERMUKIMAN DAN PRASARANA WILAYAH KABUPATEN REJANG LEBONG;