Ditemukan 4027434 data
EVELIN HASIBUHAN
Tergugat:
HENDRY SINGAL PARULIAN SIAHAAN
15 — 1
M E N G A D I L I :
- Mengabulkan Eksepsi Tergugat tersebut ;
- Menyatakan Pengadilan Negeri Medan tidak berwenang mengadili dan memeriksa perkara a quo ;
- Menyatakan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo adalah Pengadilan Negeri Depok ;
- Menghukum Penggugat membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 383.000,- (Tiga ratus delapan puluh tiga ribu rupiah);
49 — 35 — Berkekuatan Hukum Tetap
Sebelum mengambil putusan akhir:Memerintahkan Pengadilan Pajak untuk memeriksa materi pokok sengketa;
dihubungkan dengan Kontra Memori PK dapatmenggugurkan faktafakta dan melemahkan buktibukti yang terungkapdalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak,karena dalam perkara a quo Tergugat melakukan pemeriksaan telahmelampaui jangka waktu yang telah ditetapkan, sehingga menyalahi prosedurdan bertentangan dengan penyelenggaraan pemerintahan goodgouvernance dan olehkarenanya Majelis Hakim Agung menjatuhkanPutusan Selah sekaligus memerintahkan kepada Majelis Pengadilan Pajakuntuk memeriksa
Bahwa dengan demikian, alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalicukup berdasar untuk dilakukan pembukaan sidang kembali denganmemeriksa pokok perkara terindikasi transfer pricing.Menimbang, bahwa akan tetapi Mahkamah Agung belum dapatmemeriksa dan memutus materi pokok sengketa dalam perkara ini, karenaPengadilan Pajak belum memeriksa materi pokok sengketa;Menimbang, bahwa oleh karena itu sebelum mengambil putusan akhirmaka perlu diambil putusan sela dan Mahkamah Agung memerintahkanPengadilan Pajak
pasalpasal dari UndangUndang Nomor 48 Tahun 2009tentang Kekuasaan Kehakiman, UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan UndangHalaman 11 dari 12 halaman Putusan Sela Nomor 704/B/PK/PJK/2016Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan UndangUndangNomor 3 Tahun 2009, UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentangPengadilan Pajak serta peraturan perundangundangan yang terkait;MENGADILI,Sebelum mengambil putusan akhir:Memerintahkan Pengadilan Pajak untuk memeriksa
86 — 66
Menyatakan Pengadilan Agama Kisaran berwenang memeriksa Gugatan Harta Waris dan menyatakan tidak berwenang memeriksa Gugatan Sengketa Tanah.
2. Menerima eksepsi error in persona yang diajukan oleh Para Tergugat.Dalam Pokok Perkara
1. Menyatakan gugatan Para Penggugat No. 1151/Pdt.G/2018/PA.Kis tidak dapat diterima.
2. Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp331.000,00 (tiga ratus tiga puluh satu ribu rupiah).
PUTUSANNomor 1151/Pdt.G/2018/PA.Kis.eeeDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Kisaran yang memeriksa dan mengadili perkaraperdata pada tingkat pertama telah menjatuhkan putusan dalam perkaragugatan Harta Waris dan Sengketa Tanah pihakpihak antara:1. Penggugat , umur 78 tahun, agama Islam, jenis kelaminperempuan, pekerjaan mengurus rumah tangga, tempattinggal di Kota Tanjung Balai Provinsi Sumatera Utara, sebagaiPenggugat ;2.
Ayah para Penggugat merupakan perbuatanmelawan hukum; Oleh karerna itu sepatutnya Majelis Hakim yang memeriksa danmengadili perkara ini menetapkan dan menghukum kepada TergugatIl segera mengembalikan atau menyerahkan sebidang tanah yangdisewakan tersebut kepada ahli waris alm. Ayah para Penggugat;8. Bahwa terhadap objek sengketa yang dikuasai oleh Tergugat danTergugat Il yang diduga menggelapkan harta warisan alm.
Putusan Nomor 1151/Pdt.G/2018/PA.Kisatas keterlambatan melaksanakan ini putusan perhari keterlambatansebesar Rp5.000.000, (lima juta rupiah) kepada Para Penggugatterhitung putusan ini berkekuatan hukum tetap;Berdasarkan alasan/dalildalil diatas gugatan para Penggugat, mohonagar Ketua Pengadilan Agama Kisaran, segera memeriksa dan mengadiliperkara ini, selanjutnya menjatuhkan putusan yang amarnya berbuny/i :1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;2.
Putusan Nomor 1151/Pdt.G/2018/PA.KisSubsidair: apabila majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara iniberpendapat lain mohonlah putusan yang seadiladilnya (ex aequo et bono);Bahwa Para Penggugat telah mengajukan surat replik tertulistertanggal 19 Desember 2018, yang selengkapnya sebagai berikut:A.
Putusan Nomor 1151/Pdt.G/2018/PA.Kismilik para Tergugat sehingga sepatutnya Pengadilan Agama Kisaranberwenang memeriksa dan mengadili perkara ini;Bahwa kewenangan yang mengadili perkara aquo sudah tepat danbenar disidangkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Kisaranyang memeriksa dan mengadili perkara ini, oleh karena itusepatutnya terhadap eksepsi kKewenangan mengadili yang diajukanpara Tergugat dikesampingkan dan sepatutnya eksepsi paraTergugat tidak dapat diterima; Tentang Kedudukan dan Hubungan
104 — 11
- Menyatakan Pengadilan Negeri Singkil tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara No.02/Pdt.G/2013/PN.SKL.
SKLHalaman 1 dari 29 HalamanACEH SINGKIL2013PUTUSAN SELANo. 02/PDT.G/2013/PNSKLDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Singkil yang memeriksa dan mengadiliperkaraperkara perdata pada peradilan tingkat pertama sebelumputusan akhir telah menjatuhkan putusan sela sebagai berikut dalamperkara antara :1. Hj. PERTI BINTI PANJIL. 73 Tahun, Ibu Rumah Tangga, Islam,Jalan T.
Pdt.G/20013/PN SKL tertanggal 13 Mei 2013tentang penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadiliperkara perdata gugatan tersebut.Setelah membaca surat gugatan Para Penggugat tertanggal 13Mei 2013 dan Perubahan surat gugatan Para Penggugat tertanggal 16September 2013 serta suratsurat lain yang berkenaan dengan Suratgugatan tersebut.Setelah membaca surat penetapan Hakim Ketua Majelis No. 02/Pen.
Pdt.G/2013/PN SKL tertanggal 16 Mei 2013 tentang penetapanhari sidang pertama untuk memeriksa perkara ini.Setelah mendengar keterangan dari pihakpihak yang berperkaradan memperhatikan segala sesuatu yang terjadi dalam pemeriksaanpersidangan perkara ini.TENTANG DUDUKNYA PERKARA.Menimbang, bahwa Para Penggugat dengan surat gugatannyatertanggal 13 Mei 2013 yang diterima di Kepaniteraan PengadilanNegeri Singkil pada tanggal 13 Mei 2013 dan telah terdaftar dalamregister perkara perdata gugatan No. 02/
Bahwa, untuk menghindari pembiayaan yang lebih besar danwaktu yang lebih lama dalam menyelesaikan perkara ini dimohonkepada Ketua/Majelis Hakim yang Memeriksa dan Mengadili Perkaraini untuk dapat memutus dengan putusan serta merta (uit voerbar bij32vorrad) walaupun ada Verzet, Banding, Kasasi, maupun PeninjauanKembali. Bahwa, beralasan juga Ketua/Majelis Hakim menghukum ParaTergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsoom) sebesar Rp.1.000.000.
(satu juta rupiah) per harinya apabila Para Tergugat lalaimenjalankan putusan ini terhitung sejak perkara ini didaftar diPengadilan Negeri Singkil sampai dengan putusan ini mempunyaikekuatan hukum yang tetap, serta menghukum Para Tergugat untukmembayar ongkosongkos perkara yang timbul karena perkara ini.Berdasarkan uraianuraian tersebut di atas maka Penggugat drmemohon kepada Majelis Hakim Yang Memeriksa dan MengadiliPerkara ini untuk memberikan putusan dengan amar sebagai berikut:PRIMERa) Mengabulkan
108 — 0
- Menetapkan Pengadilan Negeri Medan tidak berwenang menerima, memeriksa dan mengadili perkara aquo, Nomor 55 / Pid.Pra / 2016 / PN.Mdn
24 — 10
Pengadilan Agama Bengkulu untuk memeriksa dan yang seadil-adilnya ;
MUSIAZIR masingmasing sebagai Hakim Anggota yang ditunjuk olehKetua Pengadilan Agama Bengkulu untuk memeriksa dan mengadili perkaraini, putusan mana pada hari itu juga diucapkan dalam sidang terbuka untukumum oleh Hakim Ketua didampingi Hakimhakim Anggota tersebut danNORA ADDINI, SH. sebagai Panitera Pengganti dengan dihadiri Penggugattanpa hadir Tergugat ;Hakim Ketua, Putusan Pengadilan Agama Bengkulu 20140321 halaman 8 dari 9 halamanHakim Anggota,Dra. ZULFIARTIPerincian Biaya :Drs.
129 — 60
Dan dengan mengadili sendiri- Menyatakan Pengadilan Agama Makassar berwenang memeriksa perkara tersebut.- Memerintahkan Pengadilan Agama Makassar untuk memeriksa mengadili serta memutus perkara dimaksud.- Membebankan semua biaya yang timbul dalam tingkat banding ini kepada Penggugat / Pembanding sebesar Rp. 150.000,00,- ( seratus lima puluh ribu rupiah ).
No. 54/Pdt.G/2012/PTA.MksDALAM POKOK PERKARA : Menyatakan Pengadilan Agama Makassar tidak berwenang memeriksa perkara ini Membebankan kepada penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp421.000,00 ( empat ratus dua puluh satu ribu rupiah ).Bahwa, terhadap putusan tersebut, pembanding tidak puas dan mengajukanpermohonan banding ke Pengadilan Tinggi Agama Makassar melalui Pengadilan AgamaMakassar sesuai akta permohonan banding Nomor 1709/Pdt.G/2011/PA.Mks tanggal 05Maret 2012, dan permohonan banding
No. 54/Pdt.G/2012/PTA.MksMenimbang, bahwa persoalan pokok dalam hal banding ini, adalah oleh karenagugatan Penggugat dalam hal ini oleh Pengadilan Agama Makassar dinyatakan tidakberwenang memeriksa perkara dimaksud sebagaimana termaktub dalam memoribanding Pembanding;Menimbang, bahwa sesuai dengan apa yang dipertimbangkan oleh PengadilanAgama Makassar (dalam eksepsi) bahwa Tergugat I secara lisan di persidangan telahmengajukan eksepsi dengan menyerahkan 2 ( dua ) bundel berkas, masingmasing( bundel
Selayar, demikian juga peristiwa perkawinan antara TergugatI dengan Tergugat II di laksanakan di wilayah hukum Pengadilan Agama Selayar,karenanya menurut Tergugat I Pengadilan Agama Makassar tidak berwenang memeriksadan mengadili perkara dimaksud dan terhadap alasan tersebut selanjunya PengadilanAgama Makassar dengan dasar Pasal 25 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 danPasal 74 ayat ( 1) Kompilasi Hukum Islam dan mengaitkannya dengan Pasal 142 ayat( 1 ) RBg. menyatakan bahwa dirinya tidak berwenang memeriksa
Pasal 142 ayat ( 1 ) hal tersebutadalah lex generalis, dan dalam hal ini yang dipakai adalah lex specialis.Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka perkara yangdiajukan oleh Penggugat / Pembanding adalah merupakan kewenangan PengadilanAgama Makassar sehingga karenanya Putusan Pengadilan Agama tersebut harusdibatalkan dan diperintahkan agar Pengadilan Agama Makassar memeriksa danmemutus perkara dimaksud sekaligus menetapkan biayanya yang memang menjadikewenangannya, ( vide : Putusan
No. 54/Pdt.G/2012/PTA.Mks Menyatakan, permohonan banding yang diajukan oleh Penggugat / Pembanding dapatditerima;Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Makassar Nomor 1709/Pdt.G/2011/PA.Mkstanggal 23 Februari 2012 M., yang bertepatan dengan tanggal 1 Rabiul Akhir 1433 H.Dan dengan mengadili sendiri Menyatakan Pengadilan Agama Makassar berwenang memeriksa perkara tersebut. Memerintahkan Pengadilan Agama Makassar untuk memeriksa mengadili sertamemutus perkara dimaksud.
R. TOMMY GATOT SAMPURNO
Tergugat:
PT. TIGER WATER SOLUTIONS
191 — 98
Mengabulkan Eksepsi Tergugat tentang Pengadilan Hubungan Industrial tidak berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara Gugatan Perselisihan Hubungan Industrial Nomor 143/Pdt.Sus-PHI/2022/PN.Srg;
1.MOCHAMAD CONDRO BUWONO Ketua Panitia Pengisian Perangkat Desa, Desa Klaling Kecamatan Jekulo Kabupaten Kudus
2.NOOR HIDAYAT Ketua Panitia Pengisian Perangkat Desa, Desa Jekulo Kecamatan Jekulo Kabupaten Kudus
3.MOKH KHADIQ Ketua Panitia Pengisian Perangkat Desa, Desa Gondoharum Kecamatan Jekulo Kabupaten Kudus
4.SUDAR Ketua Panitia Pengisian Perangkat Desa, Desa Bulung Kulon Kecamatan Jekulo Kabupaten Kudus
5.M PANJI WAHYU MUKTI Ketua Panitia Pengisian Perangkat Desa, Desa Pladen Kecamatan Jekulo Kabupaten Kudus
6.NGASNO Ketua Panitia Pengisian Perangkat Desa, Desa Honggosoco Kecamatan Jekulo Kabupaten Kudus
7.ACHMAD MUSTA'IN Ketua Panitia Pengisian Perangkat Desa, Desa Bulung Cangkring Kecamatan Jekulo Kabupaten Kudus
8.ULIN NUHA Ketua Panitia Pengisian Perangkat Desa, Desa Sidomulyo Kecamatan Jekulo Kabupaten Kudus
9.HARTONO Ketua Panitia Pengisian Perangkat Desa, Desa Sadang Kecamatan Jekulo Kabupaten Kudus
10.HERY YUDI PRATIKNO Ketua Panitia Pengisian Perangk
Tergugat:
WIDYA SETIABUDI SUMADINATA Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Padjadjaran (UNPAD)
Intervensi:
1.Teguh Santoso
2.Saiful Absor
3.Septian Ganda Pratama
4.Ikhsanudin Saputra
5.Syaiful Anam
6.Umi Roufatuz Zahro
7.Revangga Dwi Chaya
8.Mirza Selvira Aryani Putri
9.Habib Alwi
10.Junaidi
11.Anggun Hardianasari
12.Hadiyanto
13.Fahrudin
14.Intan Maddhiyatun Nisa
15.Muhammad Shiuulana Aniqon Niam
16.Bagus Burhanuddin Suhud
17.Amni Norwidasyaroh
18.Habibur Rohman
19.Auva Nashan Mushoffa
20.Agus Setiawan
21.Dwi Setiawan
22.Kholidatul Chilmiya
23.Salvi Umami
24.Irfan Eko Wahyudi
25.Muhammad Hanif
26.Imam Mafruch
27.Tomi Sebastian
28.Khoirotun Nisa Ussalamah
29.Camila Era Dina Zulfadila
30.Alfiani Nur Ramadani
31.Dewi Palupi
32.Faizah Haris
33.Nor Huda
34.Yusa Mahmudi
35.Lusiana Maulida
36.Ana Nor Laili
37.Fifi Tri Utami
38.Rahardian Surya Nugraha
39.Zumrotun
40.Sri Hartanti
41.Saidatul Fitroh
42.Huda Ardiana
4
332 — 172
MENGADILI:
- Mengabulkan eksepsi Tergugat dan Tergugat Intervensi mengenai kompetensi relatif;
- Menyatakan Pengadilan Negeri Kudus tidak berwenang memeriksa dan memutus perkara a quo;
- Menyatakan yang berwenang memeriksa dan memutus perkara a quo adalah Pengadilan Negeri Sumedang;
- Menghukum para Penggugat untuk membayar ongkos perkara sejumlah Rp4.366.500,- (empat juta tiga ratus enampuluh enam ribu lima ratus rupiah
99 — 100 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menyatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut;
Termohon Kasasi dahulu TermohonKeberatan/Penggugat;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari suratsurat tersebut ternyata bahwa Termohondahulu. sebagai Termohon Keberatan/Penggugat BPSK telahmengajukan keberatan terhadap Putusan Badan Penyelesaian SengketaKonsumen Kabupaten Sukabumi Nomor 022/Prk/BPSK.Kabsi/V.2014 tanggal 8Juli 2014 yang amarnya sebagai berikut:1.SukabumiMenyatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupatenmemiliki kewenangan memeriksa
menerapkan hukum, karena denganadanya ketentuan sebagaimana disebutkan pada Pasal 6 ayat (5) PERMA RINomor 01 Tahun 2006 tersebut di atas, maka ketiga alasan keberatan yangdapat diajukan dalam hal pengajuan keberatan terhadap putusan BPSKsebagaimana yang disebutkan pada Pasal 6 ayat (3) jelas tidak berlaku mutlakatau bersifat limitatif sebagaimana pertimbangan Majelis Hakim PengadilanNegeri Cibadak, melainkan bersifat alternatif, karenanya Majelis HakimPengadilan Negeri Cibadak dapat mengadili dan memeriksa
130 — 0
Memerintahkan Pengadilan Militer Tinggi I Medan untuk membuka sidang kembali, dan untuk selanjutkan memeriksa pokok perkaranya.
38 — 16
Menyatakan badan peradilan tata usaha negara tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini
PUTUSANNomor: 31/B/2012/PT.TUN.JKTDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta yang memeriksa danmemutus sengketa tata usaha negara pada tingkat banding, telah mengambilputusan sebagai berikut, dalam sengketa antara : 1. KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BOGOR,Berkedudukan di Jalan Tegar Beriman Cibinong, KabupatenBogor, dalam hal ini diwakili oleh Kuasanya : 1.
25 — 15
penuntutan Oditur Militer II-08 Jakarta untuk memeriksa dan mengadili perkara ini harus dinyatakan tidak dapat diterima.
PENGADILAN MILITER II08JAKARTA PUTUSANNOMOR: 185K/PM II08/A U/VITI/2013DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Militer I08 Jakarta yang bersidang di Jakarta dalam memeriksa dan mengadiliperkara pidana pada tingkat pertama secara terbuka untuk umum telah menjatuhkan putusansebagaimana tercantum di bawah ini dalam perkara Terdakwa :Nama lengkap : MINGGUS SETIA PUTRAPangkat/NRP : Pratu/530558Jabatan : Anggota Batalyon 467 Wing1 PaskhasKesatuan : Batalyon 467 Wing PaskhasTempat, tanggal
Desrsi dalam waktu damai susuai Putusan Nomor : 13an pidana pokok penjara selamainas militer, putusan mana telahwa dalam perkara ini Terdakwa telah didakwa melakukan tindak pidanar dan diancam dengan pasal 372h pertama Terdakwa tidak hadirr di dalam persidangan bahwanenghadapkan Terdakwa dalamTerdakwa telah pernah diputustelah meninggalkan Satuan danikian Oditur Militer menyatakanketahui lagi keberadaanya makadengan memperhatikan Putusananggal 23 Desember 1980 dann 1981 tanggal 22 Januari 1981,ntuk memeriksa
62 — 29
- Menyatakan Pengadilan Negeri Medan tidak berwenang secara absolut untuk memeriksa dan mengadili perkara ini
tersebut dan juga bertentangan dengan Ketentuan pasal13838 KUH Perdata yang akibatnya telah merugikan hak subjektif ParaPenggugat ;Bahwa karena Para Penggugat masih memiliki hak yang dijamin oleh hukumuntuk menerima pembayaran tunggakan gaji dan tidak ada pelanggaran yangdilakukan Para Penggugat terhadap isi Perjanjian Kerja Profesional yang telahdisepakati Penggugat , ll dan Penggugat Ill dengan Tergugat dan Tergugat Iltersebut, maka cukup alasan hukum kiranya Penggugat memohon agarMajelis Hakim yang memeriksa
yang tidak dapat diinterpretasikanmacam macam secara subjektif, Karena hal tersebut justru akanmenghilangkan esensi kepastian hukum dalam suatu kesepakatandalam perjanjian ;Bahwa karena itu jelaslah pemilihan penyelesaian hukum yang telahdilakukan oleh para pihak yang bersengketa harus dihormati olehsiapapun, termasuk oleh Para Penggugat, sehingga berdasarkanPutusan Sela No. 680/Pdt.G/2013/PN.MdnHalaman 47 dari 68 Halamandalil yang disampaikan diatas karena Pengadilan Negeri Medantidak berwenang memeriksa
danbandingkan dengan petitum nomor : 12 secara jelas dan tegasmenyebutkan sebagai berikut :Posita Nomor : 21 Gugatan aquo :Bahvea karena Para Penggugat masih memiliki hak yangdijamin oleh hukum untuk menerima pembayaran tunggakangaji dan tidak ada pelanggaran yang dilakukan Para Penggugatterhadap isi Perjanjian Kerja Profesional yang telah disepakatiPenggugat I, Il dan Penggugat Ill dengan Tergugat danTergugat Il tersebut, maka cukup alasan hukum kiranyaPenggugat memohon agar Majelis Hakim yang memeriksa
Seharusnya ParaPutusan Sela No. 680/Pdt.G/2013/PN.MdnHalaman 56 dari 68 HalamanPenggugat mampu memberikan dalil yang jelas didalam positaterhadap tindakan wanprestasi yang dilakukan oleh TergugatIll, sehingga Tergugat Ill dapat memahami sepenuhnya secarautuh perbuatan Tergugat Ill yang mana yang merupakansebagai tindakan wanprestasi (default) ;Berdasarkan hal diatas, sudah sepatutnya Majelis Hakim yangterhormat yang memeriksa dan memutus perkara aquo untukmenyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat
53 — 23
Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini;2. Memerintahkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini;3. Menangguhkan biaya perkara sampai dengan adanya putusan akhir;
PUTUSANNomor 498/PDT/2015/PT.DKI.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tinggi Jakarta yang memeriksa dan mengadili perkaraperdata pada pengadilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagaiberikut dalam perkara antara :PT KEDUNGRINGIN PUTRA SATRIA, suatu perseroan yangberkedudukan di Jalan Bambu Asri Selatan IV Nomor 17,Jakarta 13430, dalam hal ini memberikan kuasa kepadaRojali, S.H., Advokat/Penasihat Hukum, berkantor di JalanKelana Nomor 3/13, Kelurahan Silalas, Medan
Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 498/PEN/PDT/2015/PT.DKI. tanggal 23 September 2015 tentang Penunjukan Majelis Hakimuntuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut pada tingkat banding;2.
Bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama telah salah dalam menerapkanPasal 134 dan Pasal 186 HIR yang memeriksa dan memutus perkaradalam putusan sela yang terlebih dahulu dari pada pokok perkara;C. Bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama telah salah menilai hubunganhukum antara Pembanding II/Terbanding (dahulu Penggugat) denganTurut Terbanding I/Terbanding , Pembanding /Terbanding II dan TurutTerbanding II/Terbanding III (dahulu Tergugat , Tergugat Il dan TergugatIII);Ad.
Memerintahkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memeriksa,mengadili dan memutus perkara ini;3. Menangguhkan biaya perkara sampai dengan adanya putusan akhir;Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Tinggi Jakarta pada hari Senin tanggal 30 November 2015, olehkami Sutarto K.S., S.H.,M.H., Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Jakartasebagai Hakim Ketua, Ny. Sri Anggarwati, S.H.,M.Hum. dan Humuntal Pane,S.H.
., masingmasing sebagai Hakim Anggota, yang berdasarkanPenetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 498/PEN/PDT/2015/PT.DKI. tanggal 23 September 2015, ditunjuk untuk memeriksa dan mengadiliperkara ini pada pengadilan tingkat banding dan putusan tersebut diucapkanoleh Hakim Ketua dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Senintanggal 7 Desember 2015, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan TriSulistiono sebagai Panitera Pengganti, tanpa dihadiri oleh para pihak yangberperkara.HakimHakim
56 — 42
Menyatakan Badan Peradilan Tata Usaha Negara tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini
PUTUSANNomor : 37/B/2012/PT.TUN.JKT.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta yang memeriksa danmemutus sengketa tata usaha negara pada tingkat banding, telahmenjatuhkan Putusan sebagai berikut di bawah ini dalam sengketa antara : KETUA UMUM KOMITE OLAHRAGA NASIONAL INDONESIA (KONI)PUSAT, berkedudukan di Gedung Direksi Gelora BungKarno, Jalan Pintu 1, Senayan, Jakarta Pusat, dalam hal inidiwakili oleh RITA SUBOWO, kewarganegaraan Indonesia,Jabatan
Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta Nomor :37/B/2012/PT.TUN.JKT. tertanggal 10 Februari 2012, tentang penunjukansusunan Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus sengketa ini; Salinan Resmi Putusan Pengadilan Tata Usaha Jakarta Nomor : 157/G/2011/PTUN.JKT, tertanggal 28 November 2011 yang dimohonkanbanding ; Berkas perkara Nomor : 37/B/2012/PT.TUN.JKT. dan suratsurat lain yangberkaitan dengan sengketa ini dalam bundel A dan bundel B; TENTANG DUDUK PERKARAMemperhatikan dan menerima
KOMPETENSI ABSOLUT Pengadilan Tata Usaha Negara tidak berwenang memeriksa danmengadili perkara a quo. KONI (in casu Tergugat) adalah suatuorganisasi yang berbadan hukum dan tidak dikualifikasikan sebagaipejabat tata usaha negara.
Walaupun pada tahapakhirnya dapat diselesaikan oleh badan peradilan yang sesuai dengankompetensinya, dalam hal ini menjadi kompetensi badan peradilan perdata.Dengan demikian Badan Peradilan Tata Usaha Negara tidak berwenang untukmemeriksa dan mengadili perkara ini; Menimbang, bahwa oleh karena Badan Peradilan Tata Usaha Negaratidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini maka eksepsiberikutnya dan pokok perkara tidak perlu dipertimbangkan lagi; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan
94 — 7
Menyatakan Pengadilan Negeri Banjarmasin tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini
US ANNomor 01/Pdt.G/20 11/PN.BJM.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Banjarmasin yang memeriksa dan mengadiliperkara perdata pada peradilan tingkat pertama menjatuhkanputusan sela sebagai berikut dalam perkara pihak pihak antaraH.
24 — 12
M E N G A D I L I- Menerima permohonan banding dari para Pembanding/para Penggugat;-- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Sengeti Nomor :22/Pdt.G/2013/PN.Sgt. tanggal 11 Pebruari 2014; -------------------------MENGADILI SENDIRI - Menyatakan Pengadilan Negeri Sengeti berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini; ------------------------------------------------------------- Memerintahkan Pengadilan Negeri Sengeti untuk memeriksa dan mengadili pokok perkara; ------------------
PUTUSANNomor : 23/Pdt/2014/PT.JMB.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHAESA Pengadilan Tinggi Jambi yang memeriksa dan mengadiliperkaraperkara perdata pada tingkat banding telah menjatuhkanputusan sebagaimana tercantum di bawah ini dalam perkara antara :1. MUHILY Bin H.A. MAJID, umur 68 tahun, Pekerjaan Petani,alamat Jalan Budiman Rt. 08 Rw. 03 Kel. Budiman Kec. JambiTimur Kota Jambi ;2. H. ISMAIL Bin H.A.
Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jambi tanggal 22 April2014 Nomor: 23PDT/2014/PT.JMB. tentang PenunjukanHakim Majelis untuk memeriksa dan mengadili perkaraperdata dalam tingkat banding. 2.
II/Penggugat II pada tanggal 4 April 2014;Membaca, Relas pemberitahuan mempelajari berkas perkarakepada Pembanding I/Penggugat tanggal 8 April 2014 , sedangkankepada pihak lainnya masingmasing tanggal 24 Maret 2014; Menimbang, bahwa permohonan banding oleh Pembanding/Penggugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut caracara serta syaratsyarat yang ditentukan UndangUndang, olehkarena itu. permohonan banding tersebut secara formil dapatditerima ; Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi setelah memeriksa
Kab.Muaro Jambi dengan batasbatas sebagai berikut :Sebelah Utara/berbatasan dengan GR.H.ISmail Majid;e Sebelah Timur berbatasan dengan BakarGR.A.Rahman:e Sebelah Barat berbatasan dengan IbrahimMenimbang, bahwa dari dalil para Pembanding/para Penggugatdan para Terbanding/para Tergugat tersebut Majelis Hakim tingkatbanding berpendapat bahwa sengketa dalam perkara ini adalahsengketa kepemilikan atas tanah dan bukan sengketa tentangwarisan , oleh karena itu Pengadilan Negeri Sengeti berwenang untuk memeriksa
Undangundang Nomor 2 tahun 1986 tentangPeradilan Umum.Undangundang Nomor :48 tahun 2009 tentangKekuasaan Kehakiman, RBg, serta peraturanperaturan lain yangberkaitan dengan perkara ini ; MENGADILIe Menerima permohonan banding dari para Pembanding/paraPenggugat;e Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Sengeti Nomor :22/Pdt.G/2013/PN.Sgat. tanggal 11 Pebruari 2014;MENGADILI SENDIRI Menyatakan Pengadilan Negeri Sengeti berwenang memeriksadan mengadili perkara ini; Memerintahkan Pengadilan Negeri Sengeti untuk memeriksa
23 — 11
Menyatakan Pengadilan Negeri Wonogiri berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara Nomor 33/Pdt.G/2013/PN.Wng. ;3. Memerintahkan Pengadilan Negeri Wonogiri membuka kembali persidangan untuk memeriksa dan memutuskan mengenai Pokok Perkara ; -----------------------------------------------------------------------4. Membebankan biaya perkara dalam tingkat banding kepada Tergugat / Terbanding sebesar Rp. 150.000,- ( seratus lima puluh ribu rupiah)
UNTUK DINASPUTUSANNomor : 213/Pdt/2014/PT.SMG.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tinggi Semarang, yang memeriksa dan mengadili perkaraperdata dalam tingkat banding menjatuhkan putusan sebagaimana tertera dibawah ini dalam perkara antara : KUNDRIYAH ; Bertempat tinggal di Kaloran Rt. 02 Rw.06, Giritirto, Wonogiri, KecamatanWonogiri, Kabupaten Wonogirl ; Dalam hal ini memberikan kuasa kepada :SURISMAN, SH.MH. ; Advokat berkantor di LEMBAGA BANTUAN HUKUM (LBH) PERISAIKEBENARAN
Ketua Pengadilan TinggiSemarang tanggal 6 Juni 2014 Nomor 213/Pdt/2014/PT.Smg. tentangPenunjukkan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini ; Telah membaca berkas perkara, salinan resmi putusan PengadilanNegeri Wonogiri dan semua suratsurat yang berkaitan dengan perkaratersebut :TENTANG DUDUK PERKARANYA :Memperhatikan dan menerima keadaankeadaan mengenai duduknyaperkara ini seperti tercantum dalam salinan resmi putusan PengadilanNegeri Wonogiri tanggal 02 April 2014 Nomor 33/Pdt.G/2013
Sela No.213/Pdt/2014/PT.SMGMembaca, Relas pemberitahuan permohonan banding yang dibuat danditanda tangani oleh Jurusita / Jurusita Pengganti Pengadilan NegeriWonogiri, yang isinya menerangkan bahwa pada tanggal 16 April 2014 dantanggal 25 April 2014 permohonan banding tersebut telah diberitahukandengan seksama kepada Para Tergugat semula Tergugat I dan Tergugat II ;Membaca, Relas pemberitahuan memeriksa berkas perkara tertanggal30 April 2014 dan tanggal 02 Mei 2014 yang isinya menerangkan bahwakepada
Bank Tabungan Pensiun National, Bank BTPNUMKcabang Wonogiri, dan Penggugat / Pembanding ; Menimbang, bahwa oleh karena itu sesuai ketentuan pasal 118HIR, terhadap gugatan Penggugat / Pembanding yang diajukan diPengadilan Negeri Wonogiri adalah sudah benar dan Pengadilan NegeriWonogiri berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara aquo,karenanya patut diperintahkan untuk memeriksa dan memutus tentangpokok perkara ; Menimbang, bahwa dengan demikian eksepsi Tergugat / Terbandingditolak, dan putusan
Memerintahkan Pengadilan Negeri Wonogiri membuka kembalipersidangan untuk memeriksa dan memutuskan mengenai PokokPerkara ; 4. Membebankan biaya perkara dalam tingkat banding kepadaTergugat / Terbanding sebesar Rp. 150.000, ( seratus lima puluhribu rupiah) ; Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan pada hari Rabu,tanggal 16 Juli 2014, oleh kami A.A.
16 — 4
Menyatakan Pengadilan Agama Kendari tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini;
PUTUSANNomor :18/Pdt.G/2013/PA Kdi.BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIMDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Kendari yang memeriksa dan mengadili perkara tertentu padatingkat pertama telah menjatuhkan putusan atas perkara yang diajukan oleh :Pemohon, umur 53 tahun, agama Islam, pendidikan SD., pekerjaan Wiraswasta(Jual Beli kain), tempat tinggal di Kelurahan Korumba,Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, selanjutnya disebutsebagai Pemohon;melawanTermohon, umur 49 tahun, agama Islam, pendidikan
Membebankan biaya perkara sesuai peraturan yang berlaku;SUBSIDER :Atau apabila Pengadilan Agama Kendari c.q Majelis Hakim berpendapat lain, mohonputusan yang seadiladilnya;Menimbang, bahwa pada hari dan tanggal sidang yang telah ditetapkan, Pemohondan Termohon telah hadir sendiri, dan oleh Ketua Majelis telah diusahakan perdamaiannamun tidak berhasil, lalu Termohon dalam persidangan mengajukan keberatan danmenyatakan Pengadilan Agama Kendari tidak berwenang memeriksa perkara ini melainkanPengadilan
tetap keberatan karena Pemohon masih tetap bolakbalik di Enrekangsehingga Pengadilan Agama Kendari tidak berwenang memeriksa perkara ini;Menimbang, bahwa atas eksepsi tersebut majelis hakim menunjuk segala hal ihwalsebagaimana termuat dalam berita acara persidangan perkara ini yang merupakan bagianyang tidak terpisahkan dengan putusan ini;TENTANG HUKUMNYAMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalah sepertidiuraikan tersebut di atas;DALAM EKSEPSI:Menimbang, bahwa sebelum memeriksa
pokok perkara Termohon keberatan danmengajukan eksepsi bahwa Pengadilan Agama Kendari tidak berwenang memeriksa danmengadili perkara ini melainkan kewenangan Pengadilan Agama Enrekang;Menimbang, bahwa dari hasil jawab menjawab antara kedua belah pihak berperkaramajelis hakim menilai bahwa Pemohon dan Termohon keduanya pernah tinggal bersama diPutusan Nomor 18/Pdt.G/2013/PAKdi. hal. 3 dari 6 halamanEnrekang dan selanjutnya Pemohon dalam tanggapannya mengakui bahwa baru 2 tahuntinggal di kendari dan
Menyatakan Pengadilan Agama Kendari tidak berwenang memeriksa dan mengadiliperkara ini;DALAM POKOK PERKARA:1. Menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima;2. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.401.000, (empat ratus satu ribu rupiah).Demikian diputuskan pada hari Kamis, tanggal 21 Maret 2013 M. bertepatandengan tanggal 9 Jumadil Awal 1434 H., di dalam permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Agama Kendari yang terdiri dari Drs. H. Abd.