Ditemukan 2242 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 25-03-2021 — Putus : 09-06-2021 — Upload : 30-07-2021
Putusan PN GIANYAR Nomor 36/Pid.B/2021/PN Gin
Tanggal 9 Juni 2021 — Penuntut Umum:
1.I Wayan Adi Pranata, S.H.
2.I Putu Gede Sumariartha Suara, SH.,MH.
Terdakwa:
PANJI HENDRAWAN
7941
  • Yang manajumlah roti yang dikirim keagen dengan jenis Roti SMSJ (sisir mentegaJordan) sebanyak 5.000 (lima ribu) pcs tidak ada retur dan KIWI sebanyak3.000 (tiga ribu) pcs tidak ada retur.(5).
    Yang mana jumlah roti yang dikirim keagendengan jenis roti COK 2 (coklat isi dua) sebanyak 9.000 (Sembilan ribu)pcs tidak ada roti retur, Roti KIWI sebanyak 2.700 (Dua ribu tujuh ratus) pcstidak ada roti retur, Roti KRGB (kering besar) sebanyak 9.000 (Sembilanribu) pcs tidak ada roti retur, Roti XPL1 (kosongan) sebanyak 1.200 (Seribudua ratus) pcs tidak ada retur, dan SMS4J (sisir mentega Jordan) sebanyak7.550 (Tujuh ribu lima ratus lima puluh) pcs tidak ada retur.(2).
    Setelah didapatkan hasilpenghitungannya kemudian retur tersebut dibawa ke bagian GRR(Gudang Roti Retur).
    Yang mana jumlah roti yangdikirim keagen dengan jenis roti COK 2 (coklat isi dua)sebanyak 3.000 (Tiga ribu) pcs tidak ada retur, Roti NNS 2(nanas isi dua) sebanyak 9.060 (Sembilan ribu enam puluh)pcs tidak ada retur, KIWI sebanyak 5.100 (Lima ribuseratus) pcs tidak ada retur dan Roti KRGB (kering besar)sebanyak 12.000 (Dua belas ribu) pcs, tidak ada retur.(2).
    Yang mana jumlah roti yang dikirim keagendengan jenis roti COK 2 (coklat isi dua) sebanyak 9.000(Sembilan ribu) pcs tidak ada roti retur, Roti KIWI sebanyak 2.700(Dua ribu tujuh ratus) pcs tidak ada roti retur, Roti KRGB (keringbesar) sebanyak 9.000 (Sembilan ribu) pcs tidak ada roti retur,Roti XPL1 (kosongan) sebanyak 1.200 (seribu dua ratus) pcstidak ada retur, dan SMS (sisir mentega Jordan) sebanyak 7.550(Tujuh ribu lima ratus lima puluh) pcs tidak ada retur.(2).
Register : 22-02-2016 — Putus : 07-04-2016 — Upload : 15-06-2016
Putusan PN TEGAL Nomor 27/Pid.B/2016/PN Tgl
Tanggal 7 April 2016 — Gigih Sukma hadi Bin Abdul Hadi
755
  • Menetapkan barang bukti berupa :- 1 (satu) lembar surat tanda terima titipan transfer order barang tanggal 22 Oktober 2015, 1 (satu) lembar bukti retur barang dari PO dengan nomor transaksi 1510120033 tanggal 22 Oktober 2015 Dikembalikan pada CV Complete Selular cabang Tegal melalui saksi Muzalfi binti Chobid (Kepala Kas Keuangan CV Complete Selular Cabang Tegal);6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
    menerima barang retur (rusak) darikonsumen langsung di tempat, menerima barang retur (rusak) dari outletlangganan, menerima barang retur (rusak) atau titipan service dari CVComplete Celular cabang lain, mengeluarkan proses retur barang keSuplier;Bahwa terdakwa telah menyalahgunakan jabatan dan merugikanperusahaan;Bahwa terdakwa melakukan perbuatannya dengan cara bahwa padahari Kamis tanggal 22 Oktober 2015 sekira jam 16.00 Wib di CVComplete Celular cabang Tegal Jalan kapten Sudibyo No.80 Kota Tegalterdakwa
    menerima barang retur (rusak) darikonsumen langsung di tempat, menerima barang retur (rusak) dari outletlangganan, menerima barang retur (rusak) atau titipan service dari CVComplete Celular cabang lain, mengeluarkan proses retur barang keSuplier;Bahwa terdakwa telah menyalahgunakan jabatan dan merugikanperusahaan;Halaman 6 dari 13 Putusan Nomor 27/Pid.B/2016/PN.TglBahwa terdakwa melakukan perbuatannya dengan cara bahwa padahari Kamis tanggal 22 Oktober 2015 sekira jam 16.00 Wib di CVComplete Celular
    , (satu juta tiga ratus ribu rupiah);Bahwa tugas terdakwa adalah menerima barang retur (rusak) darikonsumen langsung di tempat, menerima barang retur (rusak) dari outletlangganan, menerima barang retur (rusak) atau titipan service dari CVComplete Celular cabang lain, mengeluarkan proses retur barang keSuplier;Bahwa terdakwa telah menyalahgunakan jabatan dan merugikanperusahaan;Halaman 7 dari 13 Putusan Nomor 27/Pid.B/2016/PN.Tgl Bahwa terdakwa melakukan perbuatannya dengan cara bahwa padahari Kamis
    selular beralamat di Jalan Kapten Sudibyo no 80 Tegal; Bahwa terdakwa mendapat gaji setiap bulannya sekitar Rp. 1.300.000, (satujuta tiga ratus ribu rupiah); Bahwa tugas terdakwa adalah menerima barang retur (rusak) dari konsumenlangsung di tempat, menerima barang retur (rusak) dari outlet langganan,menerima barang retur (rusak) atau titipan service dariCV Complete Celularcabanglain, mengeluarkan proses retur barang ke Suplier; Bahwa terdakwa telah menyalahgunakan jabatan dan merugikan perusahaan
    diJalan Kapten Sudibyo no 80 Tegal, terdakwa mendapat gaji setiap bulannya sekitarRp. 1.300.000,(satu juta tiga ratus ribu rupiah), tugas terdakwa adalah menerimabarang retur (rusak) dari konsumen langsung di tempat, menerima barang retur(rusak) dari outlet langganan, menerima barang retur (rusak) atau titipan service dariCV Complete Celular cabang lain, mengeluarkan proses retur barang ke Suplier,dengan demikian unsur ini terpenuhi dan terbukti;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan pertimbangan
Register : 22-05-2012 — Putus : 17-02-2014 — Upload : 29-08-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.50530/PP/M.XA/16/2014
Tanggal 17 Februari 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
12232
  • Untuk Retur Penjualan dari Pembeli yang Pengusaha Kena Pajak (Retur PKP), Pemohon Bandingmenunjukkan buktibukti berupa:a. Nota Retur,b.Faktur Penjualan (Invoice),c. Faktur Pajak Standar,d. ROC (Retur Internal);3. Data/bukti lain yang ditunjukkan Pemohon Banding yang berkaitan dengan sengketa:a. SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Oktober 2009,b.
    Retur Penjualan dari Pembeli yang PKP (Retur PKP) sebesar Rp 1.356.284,00 (include PPN,DPP =Rp 1.232.985,00)c.
    Retur Penjualan ini dibuat sendiri oleh Pemohon Banding selaku Penjual;bahwa menurut Pemohon Banding, hal ini dilakukan karena PKP Pembeli tidak pahamdalam pembuatan nota retur.
    Penjualan akan diuraikan berikutnya;Prosedur Sistem Retur Langganan Yang dimaksud dengan istilah Retur Langganan adalah Retur Penjualan, yaitu retur yangsebenarbenarnya retur atas penjualan yang sebelumnya telah dilakukan oleh penjual BKP.Retur ini bisa terjadi karena barangnya telah daluarsa, rusak atau salah bel;Adapun proses Retur Langganan adalah sebagai berikut:Barang retur diambil oleh kru pengiriman dan pelanggan untuk dibawa dandiserahkan pada gudang, dan oleh gudang dibuatkan Laporan Penerimaan
    Tanggal pembuatan Nota retur;i. Tanda tangan pembeli;(4) Dalam hal Nota Retur tidak selengkapnya mencantumkan keterangan sebagaimanadimaksud pada ayat (3), maka tidak dapat diperlakukan sebagai Nota Retur;bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berkesimpulan Pemohon Banding dapat membuktikanbahwa Nota Retur telah dibuat sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga Majelisberpendapat koreksi Terbanding atas Retur PKP sebesar Rp. 1.232.985,00 tidak dapatdipertahankan;c.
Register : 10-06-2021 — Putus : 18-08-2021 — Upload : 13-11-2021
Putusan PN GARUT Nomor 136/Pid.B/2021/PN Grt
Tanggal 18 Agustus 2021 — Penuntut Umum:
BILLIE ADRIAN, S.H
Terdakwa:
BUDI SETIABUDI bin Alm RUSMANA.
706
  • 131 (seratus tiga puluh satu) surat asli pernyataan toko tidak melakukan retur barang.
  • 1 (satu) lembar asli BPPR (Bukti Persetujuan & Penerimaan Retur), Nama Outlet/Tk Apotek DAMO, Nama Barang MP PANTS, Ukuran XXL34, Jumlah 8 Pack, tanggal 18 April 2020, dan 1 (satu) lembar asli SPB (Surat Penarikan Barang) Apotek DAMO, Nomor SPB01750, Jumlah Potongan Rp. 676.201,-, Nama Salesman Sdr. BUDI SETIABUDI.
  • 1 (satu) lembar asli BPPR (Bukti Persetujuan & Penerimaan Retur), Nama Outlet/Tk DAMO, Nama Barang MP PANTS, Ukuran NBS2 Jumlah 6 Pack, tanggal 15 Mei 2020, dan 1 (satu) lembar asli SPB ( Surat Penarikan Barang) Toko DAMO, Nomor SPB01816, Jumlah Potongan Rp. 684.585,- Nama Salesman Sdr. BUDI SETIABUDI.
  • 1 (satu) lembar asli BPPR (Bukti Persetujuan & Penerimaan Retur), Nama Outlet/Tk H.
  • 1 (satu) lembar asli BPPR (Bukti Persetujuan & Penerimaan Retur), Nama Outlet/Tk JEJE, Nama Barang MP PANTS, Ukuran M1B Jumlah 4 Krt, tanggal 02 Maret 2020, dan 1 (satu) lembar asli SPB ( Surat Penarikan Barang) Toko JEJE, Nomor SPB01609, Jumlah Potongan Rp. 228.756,-, Nama Salesman Sdr. BUDI SETIABUDI.
  • 1 (satu) lembar asli BPPR (Bukti Persetujuan & Penerimaan Retur), Nama Outlet/Tk H.
  • 1 (satu) lembar asli BPPR (Bukti Persetujuan & Penerimaan Retur), Nama Outlet/Tk SAUR JAYA, Nama Barang MP PANTS, Ukuran L52 Jumlah 3 Pack, tanggal 29 Mei 2020, dan 1 (satu) lembar asli SPB (Surat Penarikan Barang) Toko SAUR JAYA, Nomor SPB01832, Jumlah Potongan Rp. 575.325,-, Nama Salesman Sdr. BUDI SETIABUDI
  • 1 (satu) lembar asli BPPR (Bukti Persetujuan & Penerimaan Retur), Nama Outlet/Tk H.
  • 1 (satu) lembar asli BPPR (Bukti Persetujuan & Penerimaan Retur), Nama Outlet/Tk HENDRA, Nama Barang MP PANTS, Ukuran XXL38 Jumlah 1 Krt, tanggal 04 Maret 2020, dan 1 (satu) lembar asli SPB (Surat Penarikan Barang) Toko HENDRA, Nomor SPB01620, Jumlah Potongan Rp. 323.611,-, Nama Salesman Sdr. BUDI SETIABUDI.
  • 1 (satu) lembar asli BPPR (Bukti Persetujuan & Penerimaan Retur), Nama Outlet/Tk H.
Register : 22-05-2012 — Putus : 17-02-2014 — Upload : 29-08-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.50527/PP/M.XA/16/2014
Tanggal 17 Februari 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
11634
  • Untuk Retur Penjualan dari Pembeli yang Pengusaha Kena Pajak (Retur PKP), Pemohon Bandingmenunjukkan buktibukti berupa:a. Nota Retur,b Faktur Penjualan (Invoice),Cc. Faktur Pajak Standar,d ROC (Retur Internal);3. Data/bukti lain yang ditunjukkan Pemohon Banding yang berkaitan dengan sengketa:a. SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juli 2009,b.
    Retur Penjualan ini dibuat sendiri oleh Pemohon Banding selaku Penjual;bahwa menurut Pemohon Banding, hal ini dilakukan karena PKP Pembeli tidak pahamdalam pembuatan nota retur.
    telah dibeli pelanggan (retur dalam arti sebenarnya);bahwa dasar hukum yang dipakai Terbanding dalam mengoreksi Nota Retur adalah tidak tepat,seharusnya Terbanding menunjukkan Pasal 4 ayat (4) jo.
    PKP pembeli dan ditandatangani juga oleh PKP pembeli;Bahwa persyaratan Nota Retur diatur didalam Pasal 3 ayat (3) KMK No. 596/KMK.04/1994dan didalam Pasal 3 ayat (3) tidak mengatur bahwa Nota Retur tidak boleh dibuatkanoleh PKP Penjual (Pemohon Banding), dan kalau dibuatkan oleh PKP Penjual dalam Pasal 3ayat (4) tidakdinyatakan sebagai Nota Retur yang tidak dapat diberlakukan sebagai Nota Retur,sedang dalam Pasal 3 ayat (4) hanya menyebut: "Nota Retur yang tidak selengkapnyamencantumkan syaratsyarat
    Penjualan akan diuraikanberikutnya;Prosedur Sistem Retur Langganan Yang dimaksud dengan istilah Retur Langganan adalah Retur Penjualan, yaitu retur yangsebenarbenarnya retur atas penjualan yang sebelumnya telah dilakukan oleh penjual BKP.Retur ini bisa terjadi karena barangnya telah daluarsa, rusak atau salah bel;Adapun proses Retur Langganan adalah sebagai berikut:Barang retur diambil oleh kru pengiriman dan pelanggan untuk dibawa dandiserahkan pada gudang, dan oleh gudang dibuatkan Laporan Penerimaan
Putus : 02-08-2011 — Upload : 16-07-2012
Putusan PN TANGERANG Nomor 1036/Pid.B/2011/PN.TNG
Tanggal 2 Agustus 2011 — HERI PURWANTO Bin SAMIJAN
304
  • Niaga Tama Retailindonamun padahal barang tersebut tidak ada melainkan oleh sales barang tersebut dijual danuang hasil penjualan barang tersebut dipergunakan untuk kepentingan pribadi karyawansales dengan Karyawan Bagian Admin Gudang Terdakwa WAHYU PERMANA BinUJANG SUMITRA dengan memanipulasi laporan yang dibuat saksi DENI ZULFIANI(DPO) selaku sales membuat nota retur barang sebanyak 9 nota senilai Rp.6.068.738, TERDAKWA HERI PURWANTO (berkas terpisah) selaku sales membuatnota retur barang sebanyak
    18 nota Rp. 9.224.874, Terdakwa Khaerul Anam (berkasterpisah) selaku sales membuat nota retur barang sebanyak 8 nota senilai Rp. 3.760.084,saksi Rofiudin (DPO) selaku sales membuat nota retur sebanyak 7 nota senilai Rp.981.606,, Irfan Sulaiman (DPO) selaku sales membuat nota retur sebanyak 8 nota senilaiRp. 2.181.424,, Andri (DPO) sebanyak 3 nota senilai Rp. 626.465,, hingga pada saatpada perhitungan barang yang akan dimusnahkan terjadi selisih atau perbedaan nilai yangseharusnya senilai barang
    Saksi SUTAMSIN :e Bahwa saksi mengerti diperiksa dipersidangan sehubungan dengan telahterjadinya tindak pidana penggelapan ;e Bahwa Terdakwa melakukan penggelapan dengan cara Terdakwa bersamasama dengan ke5 orang sales membuat retur barang atau pengembalianbarang dari toko dan bekerja sama dengan Bagian Administrasi Gudang danseakanakan ada retur barang / pengembalian barang ke PT.
    :e Bahwa saksi mengerti diperiksa dipersidangan sehubungan dengan telahterjadinya tindak pidana penggelapan ;e Bahwa Terdakwa melakukan penggelapan dengan cara Terdakwa bersamasama dengan ke5 orang sales membuat retur barang atau pengembalianbarang dari toko dan bekerja sama dengan Bagian Administrasi Gudang danseakanakan ada retur barang / pengembalian barang ke PT.
    WAHYU PERMANA Bin UJANGSUMITRA (berkas terpisah) dengan memanipulasi laporan yang dibuat saksi DENIZULFIANI selaku Sales membuat nota retur barang sebanyak 9 nota senilai Rp.6.068.738, Terdakwa Heri Purwanto selaku sales membuat nota retur barang sebanyak 18nota Rp. 9.224.874, Terdakwa Khaerul (berkas terpisah) selaku sales membuat returbarang sebanyak 8 nota senilai Rp. 3.760.084, saksi Rofiudin selaku sales membuat notaretur sebanyak 7 nota senilai Rp. 981.606, saksi Irfan Sulaiman selaku sales
Register : 02-12-2020 — Putus : 21-01-2021 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN CIAMIS Nomor 198/Pid.B/2020/PN Cms
Tanggal 21 Januari 2021 — Penuntut Umum:
HENDI ROHAENDI, S.H.
Terdakwa:
TATAN FAJAR bin RATIM SUGIMAN.
886
  • TATAN FAJAR ;

    g) 1 faktur retur Nomor : 20007800011-02 tanggal 02 Januari 2020;

    h) 1 bundel faktur retur Nomor : 200078000197-02 tanggal 13 Januari 2020;

    i) 1 bundel faktur retur Nomor : 20006600165-02 tanggal 14 Januari 2020;

    j) 1 bundel faktur retur Nomor : 20006400169-02 tanggal 14 Januari 2020;

    k) 1 bundel faktur retur Nomor : 20007000227-02 tanggal 15 Januari 2020;

    l) 1 bundel faktur

    retur Nomor : 200063000267 - 02 tanggal 28 Januari 2020 ;

    m) 1 bundel faktur retur Nomor : 20007200042 - 02 tanggal 30 Januari 2020.

    TATANFAJARg) 1 faktur retur Nomor : 2000780001102tanggal 02 Januari 2020h) 1 bundel faktur retur Nomor20007800019702 tanggal 13 Januari 2020Halaman 3 dari 39 Putusan Nomor 198/Pid.B/2020/PN Cmsi) 1 bundel faktur retur Nomor2000660016502 tanggal 14 Januari 2020)) 1 bundel faktur retur Nomor2000640016902 tanggal 14 Januari 2020k) 1 bundel faktur retur Nomor2000700022702 tanggal 15 Januari 2020I) 1 bundel' faktur retur Nomor200063000267 02 tanggal 28 Januari 2020m) 1 bundel faktur retur Nomor20007200042
    HERYANA telah mengembalikan uang dari barang retur sebesar Rp. 200.000, dengan tanpa dibuat tanda terima uangnya.b. Sdr. YUDI telah mengembalikan uang dari barang retur 500.000, dengan tanpa dibuat tanda terima uangnya.c. Sdr. ACO telah mengembalikan uang dari barang retur 1.000.000. dengan tanpa dibuat tanda terima uangnya.d. Sdr. ARYANTO telah mengembalikan uang dari barang retur 500,000, dengan tanpa dibuat tanda terima uangnya.e. Sdr.
    TATAN FAJAR ;1 faktur retur Nomor : 2000780001102 tanggal 02 Januari 2020;1 bundel faktur retur Nomor : 20007800019702 tanggal 13 Januari 2020;1 bundel faktur retur Nomor : 2000660016502 tanggal 14 Januari 2020;1 bundel faktur retur Nomor : 2000640016902 tanggal 14 Januari 2020;1 bundel faktur retur Nomor : 2000700022702 tanggal 15 Januari 2020;1 bundel faktur retur Nomor : 200063000267 02 tanggal 28 Januari 2020 ;1 bundel faktur retur Nomor : 20007200042 02 tanggal 30 Januari 2020.Menimbang, bahwa
    TATAN FAJAR ;g) 1 faktur retur Nomor : 2000780001102 tanggal 02 Januari 2020;h) 1 bundel faktur retur Nomor : 20007800019702 tanggal 13 Januari 2020;i) 1 bundel faktur retur Nomor : 2000660016502 tanggal 14 Januari 2020;j) 1 bundel faktur retur Nomor : 2000640016902 tanggal 14 Januari 2020;k) 1 bundel faktur retur Nomor : 2000700022702 tanggal 15 Januari 2020;l) 1 bundel faktur retur Nomor : 200063000267 02 tanggal 28 Januari 2020 ;m) 1 bundel faktur retur Nomor : 20007200042 02 tanggal 30 Januari
Putus : 10-03-2014 — Upload : 18-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 766/B/PK/PJK/2013
Tanggal 10 Maret 2014 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK, vs PT. HYUNDAI INDONESIA MOTOR
3913 Berkekuatan Hukum Tetap
  • KarenaPemohon Banding telah melakukan pencatatan retur penjualan unit kendaraansesuai dengan keadaan sebenarnya;Bahwa rincian koreksi retur penjualan unit kendaraan sebesarRp4.221.246.808, terdiri atas:DPP Retur Penjualan (61 unit) Rp3.827.523.540,00Koreksi Harga (4 unit) Rp 393.723.266,00Jumlah Rp4.221.246.806,00Bahwa retur penjualan unit kendaraan tersebut merupakan retur ataspenjualan kepada perusahaan taksi yang telah Pemohon Banding akui sebagaipenjualan di tahun 2005 & 2007 (Pemohon Banding
    Tanggal pembuatan Nota retur;i.
    Jumlah ini samadengan jumlah koreksi positif Pemohon Peninjauan Kembali(semula Terbanding) atas retur penjualan mobil.Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)tidak meminjamkan kontrak penjualan mobil yang di retur sehinggatidak dapat diketahui bagaimana mekanisme retur penjualan antarapenjual dengan pembeli yang diatur dalam kontrak, mengingatbahwa mayoritas retur tersebut dilakukan untuk penjualan tahun2005.Bahwa Nota Retur yang dipinjamkan oleh Termohon PeninjauanKembali (semula
    Tanggal pembuatan Nota retur;i. Tanda tangan pembeli;Bahwa selanjutnya, Pasal 3 ayat (4) KMK Nomor 596/KMK.04/1994menyatakan bahwa: Dalam hal Nota Retur tidak selengkapnyaHalaman 26 dari 37 halaman.
Putus : 02-05-2016 — Upload : 14-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 254/B/PK/PJK/2016
Tanggal 2 Mei 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT PANASONIC GOBEL INDONESIA,
14439 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Koreksi atas Retur Penjualan sebesar Rp4.379.001.502,00Dasar Koreksi Pemeriksabahwa berdasarkan penelitian atas sample bukti nota retur yang disertakandalam pembahasan, diketahui bahwa terdapat nota retur yang tidakditandatangani dan dicap oleh pembeli sehingga Pemeriksa tidak dapatmengakui sebagai retur penjualan yang mengurangi DPP PPN;Menurut Terbandingbahwa Terbanding menolak keberatan Pemohon Banding dengan alasan bahwakoreksi yang dilakukan oleh Pemeriksa atas retur penjualan sebesarRp4.379.001.502,00
    Retur penjualan administrasitanpa adanya pengembalian barang dari pembeli. Jumlah returpenjualan administrasi berdasarkan hasil uji bukti untuk : Masa Pajak Retur Administrasi (Rp)Jan09 3.657.681.305,00 b. retur penjualan fisik adalah retur yang terjadi karena adapengembalian barang dari dealer karena barangcacat/rusak/dealer tutup. Dealer menerbitkan nota retur jikaterdapat barang yang cacat/rusak.
    Atas nota retur yangPemohon Banding terima dicatat dalam BIB dan merupakandasar Pemohon Banding untuk menerbitkan nota retur.Kemudian, Pemohon Banding menerbitkan nota retur danmelaporkannya ke SPT PPN. Jumlah retur penjualan fisikberdasarkan hasil uji bukti untuk : Masa Pajak Retur Fisik (Rp)Jan09 721 .319.792,00 2) Ketentuan yang berlakua.
    Tanggal pembuatan Nota retur;i.
    Atas dasar Nota Returyang diterbitkan Pembeli seharusnya Pemohon Bandingmelaporkan Nota Retur tersebut dalam SPT Masa PPNditerimanya Nota Retur tersebut.
Putus : 10-03-2014 — Upload : 23-10-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 771/B/PK/PJK/2013
Tanggal 10 Maret 2014 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. HYUNDAI INDONESIA MOTOR
14756 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding atas koreksi retur penjualanunit kendaraan sebesar Rp 4.221.246.808,00.
    Karena Pemohon Banding telah melakukanpencatatan retur penjualan unit kendaraan sesuai dengan keadaan sebenarnya;Bahwa rincian koreksi retur penjualan unit kendaraan sebesar Rp4.221.246.808, terdiriatas:DPP Retur Penjualan (61 unit) Rp. 3.827.523.540,00Koreksi Harga (4 unit) Rp. 393.723.266,00Jumlah Rp. 4.221.246.806,00Bahwa retur penjualan unit kendaraan tersebut merupakan retur atas penjualan kepadaperusahaan taksi yang telah Pemohon Banding akui sebagai penjualan di Tahun 2005 &2007 (Pemohon Banding
    Pembatalan penjualan tersebut di Tahun 2007,menurut Pemohon Banding harus dicatat sebagai retur penjualan.
    Seharusnya Terbanding memperincikoreksi tersebut dan melakukan koreksi pada bulan terjadinya discount program;Retur Penjualan Aksesoris Rp 1.012.545.470,00Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbandingatas retur penjualan aksesoris sebesar Rp 1.012.545.470,00 sebab koreksi tersebut adakaitannya/ berhubungan dengan penjelasan Pemohon Banding di atas;Bahwa Retur Penjualan Aksesoris merupakan hal yang terkait atas retur penjualan unitkendaraan.
    Jumlah ini sama denganjumlah koreksi positif Pemohon Peninjauan Kembali(semula Terbanding) atas retur penjualan mobil.2 Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula PemohonBanding) tidak meminjamkan kontrak penjualan mobilyang di retur sehingga tidak dapat diketahui bagaimanamekanisme retur penjualan antara penjual dengan pembeliyang diatur dalam kontrak, mengingat bahwa mayoritasretur tersebut dilakukan untuk penjualan Tahun 2005.3 Bahwa Nota Retur yang dipinjamkan oleh TermohonPeninjauan Kembali (
Register : 20-04-2022 — Putus : 06-06-2022 — Upload : 29-06-2022
Putusan PN TANJUNG KARANG Nomor 352/Pid.B/2022/PN Tjk
Tanggal 6 Juni 2022 — Penuntut Umum:
ELIS MUSTIKA, SH
Terdakwa:
MUGI EGI RAHARJO BIN SUMARDI
324
  • Toko Abadi sebesar Rp.482.500,-
  • 1 (satu) lembar laporan tagihan sales tanggal 22 November 2021 sebesar Rp.33.160.950,-
  • 1 (satu) lembat sreenshoot nota retur dengan nomor nota 01387 tanggal 22 November 2021 atas nama Toko Anugerah;
  • 1 (satu) lembar nota tanda terima retur atas nama Toko Sinar Asih Elektronik tanggal 15 Desember 2021;
  • 1 (satu) lembar nota tanda terima retur atas nama Toko Sinar Asih Elektronik tanggal 26 Januari 2021
  • 1 (satu) lembar
    nota retur dengan nota no.00005 tanggal 30 Desember 2021 an.
    Toko Alfa Elektronik sebesar Rp. 1.229.000,-
  • 1 (satu) lembar laporan tagihan Sales tanggal 13 Januari 2022 atas nama Mugi Egi Raharjo sebesar Rp. 44.687.200;
  • 1 (satu) lembar sreenshoot berisi faktur penjualan Nomor 00710 tanggal 19 November 2021 dan 00757 tanggal 3 Desember 2021 atas nama toko Alfa Elektronik;
  • 1 (satu) lembar screenshoot berisi nota retur warna putih dan kuning nomor 00026 tanggal 13 Januari 2022 senilai Rp. 1.229.000,- dan nota retur nomor 00005 tanggal
    30 Desember 2021 senilai Rp. 257.000
  • 1 (satu) lembar nota retur dengan nomor nota 00023 tanggal 11 Januari 2022 an Toko Marga Tani sebesar Rp. 343.300,-
  • 1 (satu) lembar laporan taguhan sales tanggal 11 januari 2022 an Mugi Egi RaharjoRp. 20.765.700,-
  • 1 (satu) lembar nota retur dengan nomor nota 00360 tanggal 26 Januari 2022 an Toko Pito sebesar Rp. 1.537.000,-
  • 1 (satu) lembar nota retur dengan nomor nota 00361 tanggal 26 Januari 2022 an Toko Putri sebesar
    Mugi Egi Raharjo tanggal 26 januari 2022 sebesar Rp. 12.370.000,-
  • 1 (satu) lembar sreenshoot berisi nota retur tanggal 26 Januari 2022 atas nama toko Pito dan Nota retur tanggal 26 Januari 2022 atas nama toko Putri;
  • 1 (satu) lembar nota retur dengan nomor nota 00039 tanggal 18 Januari 2022 an Toko Al Amin sebesar Rp. 2.653.000,-
  • 1 (satu) lembar laporan Tagihan sales tanggal 18 Januari 2022 an.
Putus : 10-03-2014 — Upload : 17-12-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 773/B/PK/PJK/2013
Tanggal 10 Maret 2014 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. HYUNDAI INDONESIA MOTOR
2611 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Tanggal pembuatan Nota retur;.
    Keterangan Jumlaha, Retur Penjualan 4.221 .246.808b, Discount DPP 1.354.432.932c. Discount Program 453.067.068d. Retur Penjualan Aksesoris 1.012.545.470Jumlah 7.041.292.278 4.
    Retur sekurangkurangnya mencantumkan:a.
    Tanggal pembuatan Nota retur;i.
Putus : 23-09-2014 — Upload : 16-06-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 495 /B/PK/PJK/2014
Tanggal 23 September 2014 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. MANOHARA ASRI
17151 Berkekuatan Hukum Tetap
  • kepada Pengusaha KenaPajak penjual.Pasal 3 ayat (3) Nota Retur sekurangkurangnya mencantumkan :a.
    Tanggal pembuatan Nota Retur;.
    berikut :Butir 7 Nota Retur sekurangkurangnya harus mencantumkan :a.
    Tanggal Pembuatan Nota Retur;i. Tanda tangan pembell.Halaman 10 dari 18 halaman.
    Peninjauan Kembali (semulaTerbanding) jelaskan sebagai berikut :a. bahwa Nota Retur diterbitkan oleh Pembeli terkait dengan adanyapengembalian atas pembelian BKP.b. bahwa Pembeli yang dapat menerbitkan Nota Retur adalah pembelidengan Status PKP ( pembelian dengan menggunakan Faktur PajakStandar) maupun pembeli dengan status Non PKP ( pembelian denganFaktur Pajak).c. bahwa pada prinsiopnya Nota Retur memiliki Fungsi dan Kedudukanyang sama dengan Faktur Pajak.bahwa, oleh karenanya tidaklah berlebihan
Putus : 14-09-2017 — Upload : 02-11-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1573/B/PK/PJK/2017
Tanggal 14 September 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs. PT TIMURJAYA DAYATAMA
2214 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ;2) Atas pengembalian Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksuddalam Pasal 2 dapat tidak dibuat Nota retur.3) Nota Retur sekurangkurangnya mencantumkan:a.
    Tanggal pembuatan Nota retur;i.
    Tanda tangan pembeli;4) Dalam hal Nota Retur tidak selengkapnya mencantumkanketerangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), maka tidak dapatdiperlakukan sebagai Nota Retur;bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berkesimpulan PemohonBanding dapat membuktikan bahwa Nota Retur telah dibuat sesuaidengan ketentuan yang berlaku, sehingga Majelis berpendapat koreksiTerbanding atas Retur PKP sebesar Rp1.377.130,00 tidak dapatdipertahankan;Retur Penjualan dari Pembeli yang Non PKP (Retur Non PKP) sebesarRp431.641,00
    Tanda tangan pembeli;4) Dalam hal Nota Retur tidak selengkapnya mencantumkanketerangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), maka tidakdapat diperlakukan sebagai Nota Retur;bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berkesimpulanPemohon Banding dapat membuktikan bahwa Nota Retur telahdibuat sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga Majelisberpendapat koreksi Terbanding atas Retur PKP sebesarRp1.377.130,00 tidak dapat dipertahankan;Retur Penjualan dari Pembeli yang Non PKP (Retur Non PKP)sebesar
Putus : 10-03-2014 — Upload : 14-08-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 770 /B/PK/PJK/2013
Tanggal 10 Maret 2014 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. HYUNDAI INDONESIA MOTOR
220128 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 770/B/PK/PJK/2013Pasal 3,(1) Dalam hal terjadinya pengembalian Barang Kena Pajak, maka pembeliharus membuat dan menyampaikan Nota Retur kepada PengusahaKena Pajak penjual;(2) Atas pengembalian Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalamPasal 2 dapat tidak dibuat Nota retur.(3) Nota Retur sekurangkurangnya mencantumkan :a. Nomor urut;b. Nomor dan tanggal Faktur Pajak dari Barang Kena Pajak yangdikembalikan;c. Nama, alamat dan NPWP pembelii;d.
    Tanggal pembuatan Nota retur;i.
    Tanda tangan pembeli.(4) Dalam hal Nota Retur tidak selengkapnya mencantumkan keterangansebagaimana dimaksud pada ayat (3), maka tidak dapat diperlakukansebagai Nota Retur;(5) Nota Retur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sekurangkurangnya dalam rangkap 2 (dua) yaitu : Lembarke1 : untuk Pengusaha Kena Pajak penjual; Lembarke2 : untuk arsip pembeli.(6) Nota Retur harus dibuat dalam Masa Pajak yang sama dengan MasaPajak terjadinya pengembalian Barang Kena Pajak.(7) Bentuk dan ukuran Nota Retur
    Menteri Keuangan Nomor:596/KMK.04/1994 tersebut selain kebenaran formal, juga kebenaranmaterial Nota Retur harus terpenuhi.
Putus : 12-10-2017 — Upload : 13-03-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1703/B/PK/PJK/2017
Tanggal 12 Oktober 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. KAO INDONESIA
2719 Berkekuatan Hukum Tetap
  • , retur penjualan yang dilaporkan PemohonBanding dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Juni 2011 tersebut tidak memenuhiketentuan PMK Nomor: 65/PMK.03/2010;Menurut Pemohon BandingBahwa Pemohon Banding tidak setuju koreksi Terbanding atas retur penjualanHalaman 3 dari 27 halaman.
    Putusan Nomor 1703/B/PK/PJK/2017(Nota Retur) tersebut karena pada dasarnya Nota Retur yang PemohonBanding terbitkan dimaksudkan untuk mengkoreksi penjualan yang telahditerbitkan Faktur Pajaknya. Atas Faktur Pajak yang dikoreksi atau salahtersebut selanjutnya diterbitkan Faktur Pajak baru, dan atas Faktur Pajak yangdikoreksi/salah atau adanya retur produk dibuatkan Nota Retur.
    Nota Retur yang diterbitkan dan ditunjukkan dalam persidangan tidakterdapat tanda tangan penerbit Nota Retur sehingga tidak dapatdikatagorikan sebagai dokumen tertulis yang sah,3. isi dari Nota Retur tidak menunjuk Faktur Pajak atas penyerahan yangdikembalikan.
    kepada Pengusaha Kena Pajak Penjual.Nota retur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit harusmencantumkan:a.
    Putusan Nomor 1703/B/PK/PJK/2017Nota retur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat padasaat Barang Kena Pajak dikembalikan.Bentuk dan ukuran nota retur sebagaimana dimaksud pada ayat (2)dibuat sesuai dengan kebutuhan administrasi Pembeli.Contoh bentuk dan ukuran nota retur sebagaimana dimaksud padaayat (4) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran PeraturanMenteri Keuangan ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkandari Peraturan Menteri Keuangan ini.Nota retur sebagaimana dimaksud
Register : 18-12-2007 — Putus : 02-04-2009 — Upload : 27-11-2014
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 2274/Pdt.G/2007/PN.JKT Sel.
Tanggal 2 April 2009 — VERA SUMAMPOW MELAWAN NY. W E N N Y,
6931
  • titipan dan retur tanggai 04 JanuariBukti T93b Bon iene barang titipan dan retur tanggai 04 JanuariBukti T94 on pererimeen barang titipan dan retur tanggai 11 JanuariBukti T95 Bon nenerimaan barang titipan dan retur tanggai 16 JanuariBukti T96 : Bon senedrnaan barang titipan dan retur tanggai 19 JanuariBukti T97 Bon nenerimaan barang titipan dan retur tanggai 27 JanuariBukti T98 : Bon SererITaEn barang titipan dan retur tanggai 29 JanuariBukti T99a Bon serenieen barang titipan dan retur tanggai
    tanggai 08022005Bon penerimaan barang titipan dan retur tanggai 01032005Bon penerimaan barang titipan dan retur tanggai 03032005Bon penerimaan barang titipan dan retur tanggai 17032005Bon penerimaan barang titipan dan retur tanggai 25062005Bon penerimaan barang titipan dan retur tanggai 25062005Bon penerimaan barang titipan dan retur tanggai 25062005Bon penerimaan barang titipan dan retur tanggai 07072005Bon penerimaan barang titipan dan retur tanggai 01082005Bon penerimaan barang titipan dan retur
    tanggai 01082005Bon penerimaan barang titipan dan retur tanggai 10082005Bon penerimaan barang titipan dan retur tanggai 18082005Bon penerimaan barang titipan dan retur tanggai 02012006Bon penerimaan barang titipan dan retur tanggai 02012006Bon penerimaan barang titipan dan retur tanggai 02012006Bon penerimaan barang titipan dan retur tanggai 04012006Bon penerimaan barang titipan dan retur tanggai 11012006Bon penerimaan barang titipan dan retur tanggai 20012006Bon penerimaan barang titipan dan retur
    ET309 Bukti retur anggal 09012005ukti T310 Bukti retur anggal 11012005381. ET311 Bukti retur anggal 07022005ukti T312 Bukti retur anggal 25042005382. ET313 Bukti retur anggal 27042005ukti T314 Bukti retur anggal 20102002383. ET315 Bukti retur anggal 24102002ukti T316 Bukti retur anggal 08112002384. ET317 Bukti retur anggal 23112002ukti T318 Bukti retur anggal 27112002385. ET319 Bukti retur anggal 06012003ukti T320 Bukti retur anggal 06012003386.
    ET321 Bukti retur anggal 19012003ukti T322 Bukti retur anggal 20012003387. ET323 Bukti retur anggal 08022003ukti T324 Bukti retur anggal 23032003388. ET325 Bukti retur anggal 23032003ukti T326 Bukti retur anggal 25032003389. ET327 Bukti retur anggal 12072003ukti T32* Bukti retur anggal 26072003390. ET329 Bukti retur anggal tidak jelas ;ukti T330 Bukti retur anggal 20022006 ;391. ET331 Pengambilan barang Wenny tanggai 04062004ukti T332 Pengambilan barang Wenny tanggai 04062004392.
Putus : 14-09-2016 — Upload : 10-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1024/B/PK/PJK/2016
Tanggal 14 September 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. TIMURJAYA DAYATAMA,
146266 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Tanggal pembuatan Nota retur;Halaman 10 dari 28 halaman Putusan Nomor 1024 B/PK/PJK/2016i.
    Tanda tangan pembeli;4)Dalam hal Nota Retur tidak selengkapnya mencantumkanketerangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), maka tidakdapat diperlakukan sebagai Nota Retur;Bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berkesimpulanPemohon Banding dapat membuktikan bahwa Nota Retur telahdibuat sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga Majelisberpendapat koreksi Terbanding atas Retur PKP sebesarRp497.420,00 tidak dapat dipertahankan;c.
    Retur Penjualan dari Pembeli yang Non PKP (Retur Non PKP)sebesar Rp.574.689,00 (include PPN, DPP = Rp.522.445,00)bahwa Pemohon Banding menyatakan menerima koreksiTerbanding atas Retur Penjualan dari Pembeli yang Non PKP(Retur Non PKP) sebesar Rp522.445,00, (exclude PPN), sehinggaMajelis berpendapat koreksi Terbanding sebesar Rp522.445,00tetap dipertahankan;Bahwa ketentuan perundangundangan yang digunakan sebagaidasar pengajuan Peninjauan Kembali dalam perkara a quo adalahsebagai berikut:2.1.
    Tanggal pembuatan Nota retur;i. Tanda tangan pembeli;4) Dalam hal Nota Retur tidak selengkapnya mencantumkanketerangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), makatidak dapat diperlakukan sebagai Nota Retur;Bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berkesimpulanPemohon Banding dapat membuktikan bahwa Nota Returtelah dibuat sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehinggaMajelis berpendapat koreksi Terbanding atas Retur PKPsebesar Rp497.420,00 tidak dapat dipertahankan;c.
    paham dalam pembuatan nota retur.
Register : 11-04-2017 — Putus : 24-05-2017 — Upload : 13-07-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 715 B/PK/PJK/2017
Tanggal 24 Mei 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. TIMURJAYA DAYATAMA;
2215 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Tanggal pembuatan Nota Retur;i.
    Tata CaraPengurangan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atasBarang Mewah untuk Barang Kena Pajak yang Dikembalikandisebutkan:1) Dalam hal terjadinya pengembalian Barang Kena Pajak, makapembeli harus membuat dan menyampaikan Nota Retur kepadaPengusaha Kena Pajak penjual;2) Atas pengembalian Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksuddalam Pasal 2 dapat tidak dibuat Nota retur;3) Nota Retur sekurangkurangnya mencantumkan:a.
    Tanggal pembuatan Nota retur;i. Tanda tangan pembeli;4) Dalam hal Nota Retur tidak selengkapnya mencantumkanketerangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), maka tidakdapat diperlakukan sebagai Nota Retur;Bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berkesimpulanPemohon Banding dapat membuktikan bahwa Nota Retur telahdibuat sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga Majelisberpendapat koreksi Terbanding atas Retur PKP sebesarRp 19.660.171,00 tidak dapat dipertahankan;c.
    Retur Penjualan dari Pembeli yang Non PKP (Retur Non PKP)sebesar Rp2.613.496,00;Bahwa Pemohon Banding menyatakan menerima koreksiTerbanding atas Retur Penjualan dari Pembeli yang Non PKP(Retur Non PKP) sebesar Rp 1.555.982,00, (exclude PPN),sehingga Majelis berpendapat koreksi Terbanding sebesarRp2.613.496,00 tetap dipertahankan;Bahwa ketentuan perundangundangan yang digunakan sebagaidasar pengajuan Peninjauan Kembali dalam perkara a quo adalahsebagai berikut:2.1.
    Banding), hal ini dilakukan karena PKP Pembelitidak paham dalam pembuatan nota retur.
Putus : 19-05-2017 — Upload : 01-11-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1192/B/PK/PJK/2017
Tanggal 19 Mei 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT TIMURJAYA DAYATAMA
2615 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Tanggal pembuatan Nota Retur;9.
    Penjualan yang dihitungdari Nota Retur Penjualan sebesar Rp359.303.411,00 sehingga DasarPengenaan Pajak sebelum Retur Penjualan sebesar Rp13.586.201.844,00yang tidak dipertahankan oleh Hakim Pengadilan Pajak;IV.
    ), sementara disini yangmembuat nota retur adalah Pemohon Banding sendiri, olehkarena itu.
    Tanggal pembuatan Nota retur;i. Tanda tangan pembeli;(4) Dalam hal Nota Retur tidak selengkapnya mencantumkanketerangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), makatidak dapat diperlakukan sebagai Nota Retur;Halaman 22 dari 30 halaman.
    Putusan Nomor 1192/B/PK/PJK/2017Bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berkesimpulanPemohon Banding dapat membuktikan bahwa Nota Retur telahdibuat sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga Majelisberpendapat koreksi Terbanding atas Retur PKP sebesarRp13.539.586,00 tidak dapat dipertahankan;Retur Penjualan dari Pembeli yang Non PKP (Retur Non PKP)sebesar Rp 4.854.766,00;Bahwa Pemohon Banding menyatakan menerima koreksiTerbanding atas Retur Penjualan dari Pembeli yang Non PKP(Retur Non PKP)