Ditemukan 704 data
18 — 2
Mol age JU tds id g& a 3das dds 3) 1355 . pSIAIS 585 aSas SY ale Igb3xis J3E agi83 WI liza WLUs ot8i Vg: J 3 Gl asl shad giks O& al bls udall We Ge Vieiia5 3 . x 02955 bo Jodi is pStall 28%,Artinya : Jika seorang perempuan tidak mempunyai wali (nasab), sebagianUlama (Syafiiyah berpendapat bahwa diperbolehkan bagi seorangperempuan bersama calon suaminya menyerahkan urusannya(perwaliannya) kepada seorang lakilaki mujtahid yang adil, agarmujtahid tersebut menikahkan perempuan itu dengan calon suaminya
12 — 4
tabli1170fi360ri0sb0sa200sI360sImult1qjvertaltwpparflg32f2fs24 Bahwa menurut pasal 152 Kompilasi HukumIsl;am,maka Termohon konpensi/Penggugat rekonpensi tidak berhakmenerima nafkah iddah karena telah meninggalkan rumah kediamanbersama tanpa sepengetahuan dan seizing Pemohon konpensi/TergugatRekonpensi ( nusyuz ).Hal ini sejalan dengan pendapat ulama Hanafiyahyang menyatakan bahwa yang dimaksud nusyuz adalah wanita yangkeluar dari rumah suaminya tanpa alasan yang benar,sedangkan menurutUlama Malikiyah Syafiiyah
25 — 5
Termohon menjalani masaiddah Termohon harus menjaga diri, tidak boleh menerima pinangan, tidakboleh menikah dengan lakilaki lain kKecuali kembali kepada Pemohon sehinggaberhak mendapatkan jaminan (nafkah, maskan dan kiswah) selama menjalanimasa iddah tersebut dari mantan suami sebagai suatu kewajiban, sepanjangistri tidak berbuat nusyuz (durhaka);Menimbang, bahwa Nusyuz menurut Ulama Hanafiyah adalah wanitayang keluar dari rumah suaminya tanpa alasan yang benar, sedangkanmenurut Ulama Malikiyah, Syafiiyah
13 — 6
Syarh alMinhaj Juz 20Hal 308 yang diambil alin menjadi pertimbangan Majelis Hakim yangmenjelaskan tentang Wali Muhakkam sebagai berikut:% eh aye a4 ad LF 4 oF 98, o We (e 4 a3, o Ne Y 2 2% 2 &e of o%O) gh Sls Al Aa gill Sy Ageaks Chg hal agin lb CIs ld OS al ASIANS a5 Sas AY Abs S558 She agin (I) a jal Qh as GojiAMS AM) Atal) shal agdas OS al Gly all fe Rie Vhs dae Gly lI;Shad gl I 5iis 2985 Qe 5h Oi pSlall i ab Goa 5: OeArtinya: Jika seorang perempuan tidak mempunyai wali (nasab), sebagianUlama (Syafiiyah
15 — 8
AzZuhaili dalam kitabnya AlFigh al Islami, halaman 696 juz 7, Kesaksian tersebut di atas disebut dengan alsyahadah bi tasamu li itsbat al Nasabi (CusJ oY golbutl dolgiJl), artinyakesaksian berdasarkan berita untuk menetapkan garis keturunan, dan yangdimaksud dengan al Tasamu adalah:cullArtinya: Al Tasamu ialah kesaksian berdasarkan berita yang berkembang(mashur/tersebar) di tengahtengah masyarakat.Menimbang, bahwa kesaksian Istifadhah dan Tasam menurut golonganHanabilah, Hanafiyah, Malikiyah dan Syafiiyah
14 — 1
berani membangkang, tidak menghargaidan menghormati suami serta memiliki temperamen yang buruk;Hal 16 dari 38 hal Putusan No.2480/Pdt.G/2019/PA.Sbypemarah, sering mengeluarkan katakata kasar/katakata kotor, bahkansering mencaci maki kepada Pemohon, sebagai suaminya; Bahwa Termohon bukanlah seorang istri yang bisamemegang komitmen dalam pernikahan, karena ternyata sejak tahun1995, Termohon diduga telah memiliki Pria Idaman Lain (PIL) atauberselingkuh ;Sehingga apabila mengikuti Ulama Malikiyah, Syafiiyah
Bahwa Tergugat Rekonpensi menolak dengan kerasyang didalilkan oleh Penggugat rekonpensi pada Halaman 5 Romawi Il,berkaitan dengan nafkah iddah sebesar Rp. 2.500.000, x 3 (tiga) Bulan,yaitu sebesar Rp. 7.500.000,(tujuh juta lima ratus ribu rupiah), denganmengingat ketentuan Pasal 152 Kompilasi Hukum Islam, maka TergugatRekonpensi tidak berhak mendapatkan nafkah iddah karena dapatdikategorikan nusyuz, ditambah lagi apabila mengikuti Ulama Malikiyah,Syafiiyah dan Hanabilah yang memperluas definisi nusyuz
AHMAD KHOIRUL ARIS
22 — 5
Jombang tertanggal 07 Juni2014, yang selanjutnya diberi tanda P2;Fotokopi Kutipan Akta Nikah Nomor: 55/55/VI/1986 atas nama ACH.KHOIRUL dengan MASRUROH yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan AgamaKecamatan Diwek tertanggal 21 April 1986, yang selanjutnya diberi tanda P3;Penetapan Nomor 224/Pdt.P/2020/PN JbgHalaman 3 dari 14Fotokopi Surat Keterangan MADRASAH ALIYAH SALAFIYAH SYAFIIYAHSEBLAK DIWEK Nomor 011/D1.Aly/YKH/VIII/2020 atas nama AKHMADKHOIRUL yang dikeluarkan oleh Madrasah Aliyah Salafiyah Syafiiyah
14 — 0
kalangan fugoha terdapat perbedaan apakahpemutusan hubungan perkawinan dengan sebab murtad tersebut dalam bentukfasakh atau talak, selanjutnya dapat dijelaskan sebagai berikut ;Menimbang, bahwa apabila murtad salah seorang suami isteri, dankemurtadan itu terjadi sebelum melakukan hubungan suami isteri (qobla aldukhul) maka difasakhlah pernikahannya seketika itu juga dan tidak salingmewarisi, namun apabila kemurtadan terjadi setelah melakukan hubungansuami isteri (bada aldukhul) menurut kalangan Syafiiyah
21 — 8
Dan orang yang diangkat sebagaihakim sama kedudukannya dengan hakim itu sendiri;JS83 Bglad Jls Mol Seiad; J Bs Wd g& al 3292d oll 58l lgdels &@ gobi Ol al le UI asiEds 3) 1355 pSll 585 aSaa ay abe #558 oea igi kp oll a eS Ate3620 Ob pSleJl 8a JUS 2 Zoic Vg Jib AUS ull astaaaree 81 5a 02934 &Artinya : Jika seorang perempuan tidak mempunyai wali (nasab), sebagianUlama (Syafiiyah berpendapat bahwa diperbolehkan bagi seorang perempuanbersama calon suaminya menyerahkan urusannya (perwaliannya) kepadaseorang
23 — 5
bas GLYcale lg el pl oi Vl le pil praid sWelArtinya: Pendapat Syafiiyah, bahwa yang lebih berhak dalam hadhanahada dalam tiga keadaan, pertama apabila berkumpul keluarga lakilaki danwanita, kedua jika berkumpul keluarga wanita saja, ketiga apabila berkumpulkeluarga lakilaki saja, maka pada keadaan pertama yaitu apabila berkumpulkeluarga lakilaki dan wanita (dalam hak pengasuhan anak), maka didahulukanibu atas ayah, lalu ibu dari ibu (nenek pihak ibu) dan seterusnya ke atas;Menimbang, bahwa Majelis
102 — 25
Penetapan No.271/Pat.P/2019/PA.PdnArtinya : Jika seorang perempuan tidak mempunyai wali (nasab), sebagianUlama Syafiiyah berpendapat bahwa diperbolehkan bagi seorangperempuan bersama calon suaminya menyerahkan urusannya(perwaliannya) kepada seorang lakilaki mujtahid yang adil, agarmujtahid tersebut menikahkan perempuan itu. dengan calonsuaminya, karena mujtahid tersebut adalah muhakkam (orang yangdipersamakan dengan hakim) dan muhakkam kedudukannya sepertihakim.
28 — 8
memberikan nafkahkepada anaknya adalah lilintifa bukan bersifat litamlik, maka kelalaian seorangayah yang tidak memberikan nafkah kepada anaknya (nafkah madhiyah anak)tidak dapat digugat, hal mana sesuai dengan yurisprudensi Mahkamah AgungRepublik Indonesia, sebagaimana putusan nomor : 608 K/AG/2003, tertanggal23 Maret 2005, oleh karenanya gugatan Penggugat rekonpensi mengenainafkah lampau anak (nafkah madhiyah anak) dinyatakan ditolak;Menimbang, bahwa pertimbangan diatas sejalan dengan Pendapatkalangan Syafiiyah
ab. aigArtinya: Pendapat kalangan Syafiiyah: Nafkah terhadap anak itu tidakmenjadi hutang bagi orang tua kecuali dengan adanya perintah atau izin darihakim dikarenakan orang tua tersebut lalai atau tidak bersedia memberikannafkah. Menurut fugaha, (kewajiban orang tua) memberikan nafkah terhadapanak gugur apabila telah terlewati tanpa dapat digenggam (dituntut) ataudianggap sebagai hutang, karena kewajiban memberikan nafkah kepada anakitu hanya untuk memenuhi kebutuhan (anak).
19 — 4
Menurut madzhab Syafiiyah,kesaksian istifadhah (testimonium de auditu) dapat dipergunakan dalamperkara nasab (keturunan), kelahiran, kematian, pemerdekaan budak,wala, pemberian kekuasaan (wewenang) kepada seseorang, wakaf,pencabutan kekuasaan (wewenang) dari seseorang, perkawinan dansegala akibatnya, penilaian integritas atau desintegritas seseorang,wasiat dan hak kepemilikan.
14 — 10
Meskipun dalam hukum positif telah diaturSiapa saja yang berhak menjadi wali dalam perkawinan, namun dalambeberapa keadaan yang tidak tercakup dalam peraturan perundangundanganserta adanya Itikad baik pihak yang berperkaraa Hakim dapat bersandarkepada pendapat Mazhab Syafiiyah tentang kebolehan menunjuk orang yangsekurangkurangnya adalah orang yang adil untuk menikahkan seorangperempuan yang tidak memiliki wali nasab dan tidak adanya wali hakim resmiHal. 13 dari 16 Hal.
11 — 2
Pendapat ahli Fikih, Ulama Syafiiyah, sebagaimana dikutip olehWahbah alZuhayliy, dan diambil alin menjadi pendapat Majelis Hakim,yang menyatakan bahwa mutah wajib bagi setiap perempuan yangditalak, baik ia ditalak sebelum dukhul atau sesudah dukhul, kecuali(tidak wajib) perempuan yang ditalak sebelum didukhul yang maharnyatelah ditetapbkan, maka bagi perempuan tersebut cukup mendapatkanseparoh dari mahar;Menimbang, bahwa di dalam pasal 149 Kompilasi Hukum Islamdinyatakan, Bilamana perkawinan putus
11 — 6
Syarh alMinhaj Juz 20Hal 308 yang diambil alin menjadi pertimbangan Majelis Hakim yangmenjelaskan tentang Wali Muhakkam sebagai berikut:% eh aye a4 ad LF 4 oF 98, o We (e 4 a3, o Ne Y 2 2% 2 &e of o%O) gh Sls Al Aa gill Sy Ageaks Chg hal agin lb CIs ld OS al ASIANS a5 Sas AY Abs S558 She agin (I) a jal Qh as GojiAMS AM) Atal) shal agdas OS al Gly all fe Rie Vhs dae Gly lI;Shad gl I 5iis 2985 Qe 5h Oi pSlall i ab Goa 5: OeArtinya: Jika seorang perempuan tidak mempunyai wali (nasab), sebagianUlama (Syafiiyah
14 — 13
tinggalPenggugat dengan Tergugat, mengenal Penggugat dengan Tergugatsebagai suami isteri), dalam hal ini berdasarkan doktrin dalam madzhabSyafiiyah bahwa kesaksian yang bersifat jistifadhah (kemasyhuran) dapatditerima diantaranya dalam hal yang berkaitan dengan peristiwapernikahan sebagaimana disebutkan oleh Sayid Sabiq dalam kitab FighAlSunnah, jilid Ill, halaman 332 :12Copel SY glly Guill (6 dy edLal ate diclitayLy sgl uedAmal stg CLSAM 5 J pats GoM AY slseY slly GiellsArtinya : Bagi madzhab Syafiiyah
20 — 5
ImamAhmad bin Hambal dan sebagian ulama Syafiiyah berpendapat bahwakesaksian istifadhah (testimonium de auditu) dapat dipergunakan dalamperkara perkawinan, nasab (keturunan), kematian, pemerdekaan budak,wala, wakaf dan hak kepemilikan murni.4. DR. Abdul Karim Zaidan dalam kitab Nidzam alQadla fi alSyariat alIslamiyat halaman 174175 :Halaman 10 dari 19 putusan Nomor 230/Pat.G/2019/PA. TrkCaw 08 &olaiwYL doled! avo le plell Jal earl x55aolaiwVL als soleil joni Lad Igalis!
10 — 4
Termohon menjalani masaiddah Termohon harus menjaga diri, tidak boleh menerima pinangan, tidakboleh menikah dengan lakilaki lain kKecuali Kembali kepada Pemohon sehinggaberhak mendapatkan jaminan (nafkah, maskan dan kiswah) selama menjalanimasa iddah tersebut dari mantan suami sebagai suatu kewajiban, Sepanjangistri tidak berbuat nusyuz (durhaka);Menimbang, bahwa Nusyuz menurut Ulama Hanafiyah adalah wanitayang keluar dari rumah suaminya tanpa alasan yang benar, sedangkan menurutUlama Malikiyah, Syafiiyah
43 — 7
mengemukakandoktrin Hukum Islam dalam kitab Nihayat Al Muhtaj Li Syarh alMinhaj Juz 20Hal 308 yang diambil alin menjadi pertimbangan Majelis Hakim yangmenjelaskan tentang Wali Muhakkam sebagai berikut:Ll Ste Al ARS OSG pgteks Oly Sikal aptoks OU tly ed OS al glASIAlls gh 5 aes AY Als GASH he gids I) ol GE gs Gagli Ji4atal) sad (gids G8 al diy Udall Cle Ain Ye dee Gly fl MK3) 6 Wate 2nd ae 5eks Ob SGN ae aS Gk ys Cl ahesArtinya: Jika seorang perempuan tidak mempunyai wali (nasab), sebagianUlama (Syafiiyah