Ditemukan 704 data
41 — 7
mengemukakandoktrin Hukum Islam dalam kitab Nihayat Al Muhtaj Li Syarh alMinhaj Juz 20Hal 308 yang diambil alin menjadi pertimbangan Majelis Hakim yangmenjelaskan tentang Wali Muhakkam sebagai berikut:Ll Ste Al ARS OSG pgteks Oly Sikal aptoks OU tly ed OS al glASIAlls gh 5 aes AY Als GASH he gids I) ol GE gs Gagli Ji4atal) sad (gids G8 al diy Udall Cle Ain Ye dee Gly fl MK3) 6 Wate 2nd ae 5eks Ob SGN ae aS Gk ys Cl ahesArtinya: Jika seorang perempuan tidak mempunyai wali (nasab), sebagianUlama (Syafiiyah
77 — 16
Penetapan No.27/Padt.P/2021/PA.RigQe gas de aSlal) shh aNd Gata Vg Gilagall (8 SUB Atcay bast co shall ylessai Shoe co Cepmmcall gle lis pcom 6) dis onganrsArtinya: Jika seorang perempuan tidak mempunyai wali (nasab), sebagianUlama Syafiiyah berpendapat bahwa diperbolehkan bagi seorangperempuan bersama calon suaminya menyerahkan urusannya(perwaliannya) kepada seorang lakilaki mujtahid yang adil, agarmujtahid tersebut menikahkan perempuan itu dengan calon suaminya,karena mujtahid tersebut adalah muhakkam
19 — 12
Termohon menjalani masaiddah Termohon harus menjaga diri, tidak boleh menerima pinangan, tidakboleh menikah dengan lakilaki lain kKecuali Kembali kepada Pemohon sehinggaberhak mendapatkan jaminan (nafkah, maskan dan kiswah) selama menjalanimasa iddah tersebut dari mantan suami sebagai suatu kewajiban, sepanjangistri tidak berbuat nusyuz (durhaka);Menimbang, bahwa Nusyuz menurut Ulama Hanafiyah adalah wanitayang keluar dari rumah suaminya tanpa alasan yang benar, sedangkan menurutUlama Malikiyah, Syafiiyah
107 — 16
Ulama Syafiiyah membenarkankebolehan kesaksian istifadilah dalam masalah nasab, kelahiran, kematian,merdekanya seorang budak, perwalian, diangkatnya seseorang menjadi hakim,wakaf,...; Imam Ahmad dan sebagian Syafi'iyah berpendapat bahwa ada tujuhhal yang diperbolehkan kesaksian istifadilah, yaitu: nikah, nashab, kematian,merdekanya seorang budak, perwalian, wakaf dan milik seseorang;Menimbang berdasarkan bukti tersebut diatas, Majelis Hakim telahmemperoleh fakta di persidangan yang pada pokoknya
19 — 3
Hal ini sejalan denganpendapat Ulama Hanafiyah yang menyatakan bahwa yang dimaksudNusyuz adalah wanita yang keluar dari rumah suaminya tanpa alasan yangbenar, sedangkan menurut Ulama Malikiyah, Syafiiyah dan Hanabilahadalah istri tidak lagi menjalankan kewajibankewajibannya.Berdasarkan halhal tersebut di atas, maka Pemohon memohon kepada MajelisHakim untuk dapat memutuskan :DALAM KONPENSI :1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.2.
Putusan Nomor XXXX/Pdt.G/2018/PA.Kab.Kdr.tak mampu menjaga kepercayaan Tergugat Rekonpensi selama pernikahan.Hal ini sejalan dengan pendapat Ulama Hanafiyah yang menyatakan bahwayang dimaksud Nusyuz adalah wanita yang keluar dari rumah suaminya tanpaalasan yang benar, sedangkan menurut Ulama Malikiyah, Syafiiyah danHanabilah adalah istri tidak lagi menjalankan kewajibankewajibannya.
SUMNAH binti HARUN
Tergugat:
SITI HADIJAH binti AMAQ JUMENEP dkk
19 — 10
Menurut madzhab Syafiiyah, kesaksian istifadhah(testimonium de auditu) dapat digunakan dalam perkara nasab(keturunan), kelahiran, kematian, pemerdekaan budak, wala,pemberian kekuasaan (wewenang) kepada seseorang, wakaf,pencabutan kekuasaan (wewenang) dari seseorang, perkawinan dansegala akibatnya, penilaian integritas seseorang, wasiat dan hakkepemilikan.
67 — 62
(lbnu Rusyd, Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid,Beirut: Darul Fikr, 1995, juz Il, hal. 39)Menimbang, bahwa begitu juga doktrin dalam kitab A/Mausdah AlFightyyah, yang diambilalih menjadi pendapat Majelis Majelis Hakim,disebutkan: ASlall ake Jgi5 abtalls wabll We Steoliuls Sacall elgaall 9483 cansfurs yas) Agia gSi32)l 22 EST eG Bl WIArtinya: Jumhur fugahaulama Hanafiyah, ulama Syafiiyah menurutpendapat yang sahih, ulama Hanabilah, dan sebuah pendapat dalamkalangan ulama Malikivahberpendapat
111 — 39
Hal ini sejalan dengan pendapat UlamaMalikiyah, Syafiiyah dan Hanabiyah adalah istri tidak lagi menjalankankewajibankewajibannya..
81 — 29
Rekonpensitelah memberikan reflik yang pada pokoknya sebagai berikut:DALAM KONPENSI1Bahwa Pemohon Konpensi tetap dengan dalildalil gugatannya;2 Bahwa dalil Pemohon Konpensi point 7 dan 8 adalah benar dan tidakmengada ada karena faktanya Termohon Konpensi tidak tunduk untukmelaksanakan perintah suami sehingga dapat dikatakan Nusyuz sebagaimanadikatakan para Ulama Hanafiyah yang berpendapat Nusyuz adalah wanitakeluar dari rumah suaminya tanpa ada alasan yang benar, begitu pula paraUlama Malikiyah , Syafiiyah
66 — 32
Ljai 02953 &3 a5 Ui pSlJI 88, WU3 Joid;Artinya : Jika seorang perempuan tidak mempunyai wali (nasab), sebagianUlama (Syafiiyah berpendapat bahwa diperbolehkan bagi seorangperempuan bersama calon suaminya menyerahkan urusannya(perwaliannya) kepada seorang lakilaki mujtahid yang adil, agarmujtahid tersebut menikahkan perempuan itu dengan calon suaminya,karena mujtahid tersebut adalah muhakkam = (orang yangdipersamakan dengan hakim) dan muhakkam kedudukannya sepertihakim.
22 — 7
Syarh alMinhaj Juz 20Hal 308 yang diambil alin menjadi pertimbangan majelis yang menjelaskantentang Wali Muhakkam sebagai berikut:ae C5 Ol lel Sls A AR sill Ge) agin lig Seal agin J ls lel OS al 5Ye Aaa Gilg gl 1S 5 SIA 5h 5 Rae AY Als gd 5 38 te aids NI asl abla SUSU a8 GS Gets Vg: lb GIS (1) Ap tI sh 1agias GS al Gp URall Cle AteIa 5 13a oo sh an Shs dhHalaman 11 dari 17 halaman, Penetapan Nomor 103/Pdt.P/2021/PA.PkcArtinya: Jika seorang perempuan tidak mempunyai wali (nasab), sebagianUlama (Syafiiyah
13 — 13
Dalam Pasal 1angka 1 UndangUndang Nomor 23 Tahun 2002, mengatur bahwa anak adalahseseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yangmasih dalam kandungan.Menimbang, bahwa dalam kitab Qalyubi wa Umirah, juz Il, hal. 304,menyebutkan urutan wali bagi anak yaitu, pertama; bapaknya, kakeknya,kemudian orang yang diberikan wasiat oleh mereka (ayah dan kakek), kKemudiangadli (hakim) atau orang yang diangkat oleh hakim untuk mengurusnya.Menimbang, bahwa mazhab Syafiiyah berpendapat bahwa
74 — 30
talak bain, kedua, istri berbuat nusyuz;Menimbang, dalam pasal 84 ayat (1) KHI dijelaskan istri bisa dianggapnusyuz jika ia tidak melaksanakan kewajibankewajibannya sebagaimanadimaksud dalam pasal 83 ayat (1) KHI kecuali dengan alasan yang sah;Menimbang, kewajibankewajiban istri menurut Pasal 83 ayat (1) KHIadalah berbakti lahir dan batin kepada suami di dalam batasbatas yangdibenarkan oleh hukum Islam;Menimbang, selain dipaparkan dalam Pasal 84 ayat (1) KHI, para ulamafiqh, baik ulama Malikiyah, Syafiiyah
15 — 9
ini Majelis Hakim mengemukakandoktrin Hukum Islam dalam kitab Nihayat Al Muhtaj Li Syarh alMinhaj Juz 20Hal 308 yang diambil alin menjadi pertimbangan Majelis Hakim yangmenjelaskan tentang Wali Muhakkam sebagai berikut:Gi tel Shs ALAS SN sad agtets Oy hel agtess Ju ue YS alASIANS 5g Se AY Abe EAI Jie agi ll La al Gab Ge GaNS (i) Ast) BLS) ER OS al Gg HR le ie Ye de EG IS;SaaS 3) Vis 2 gh5 &e 5955 Ui ASSN ay ats Gals V5 :Artinya: Jika seorang perempuan tidak mempunyai wali (nasab), sebagianUlama (Syafiiyah
8 — 0
Tergugat Rekonvensi sangat keberatan mengingatkarena Termohon/Penggugat Rekonpensi adalah istri yang Nusyuz yangtidak pernah menghargai Pemohon/Tergugat Rekonpensi sebagaisuaminya, hal tersebut teroukti dengan Termohon/Penggugat Rekonvensitelah melakukan hutang tanpa sepengetahuan suami bahkan sempatdinasehati oleh Pemohon tetapi Termohon tidak mengindahkan nasehatPemohon, oleh karenanya Termohon/Penggugat Rekonvensi adalahtermasuk dalam kategori istri yang Nusyuz, hal ini sejalan denganpendapat ulama syafiiyah
24 — 8
memberikan nafkahkepada anaknya adalah lilintifa bukan bersifat litamlik, maka kelalaian seorangayah yang tidak memberikan nafkah kepada anaknya (nafkah madhiyah anak)tidak dapat digugat, hal mana sesuai dengan yurisprudensi Mahkamah AgungRepublik Indonesia, sebagaimana putusan nomor : 608 K/AG/2003, tertanggal23 Maret 2005, oleh karenanya gugatan Penggugat rekonpensi mengenainafkah lampau anak (nafkah madhiyah anak) dinyatakan ditolak;Menimbang, bahwa pertimbangan diatas sejalan dengan Pendapatkalangan Syafiiyah
ab. aigArtinya: Pendapat kalangan Syafiiyah: Nafkah terhadap anak itu tidakmenjadi hutang bagi orang tua kecuali dengan adanya perintah atau izin darihakim dikarenakan orang tua tersebut lalai atau tidak bersedia memberikannafkah. Menurut fugaha, (kewajiban orang tua) memberikan nafkah terhadapanak gugur apabila telah terlewati tanpa dapat digenggam (dituntut) ataudianggap sebagai hutang, karena kewajiban memberikan nafkah kepada anakitu hanya untuk memenuhi kebutuhan (anak).
103 — 92
Mel aged; JU Eds lg) o& al 3)dio gro iu8 Jie 2933 dl li58l lab & coda SI 5b.ylikall Gls Ge Vis daa Sls 3) 155. oS tsIW sis ahaa a1s faa8s Vy + J GS oll astal sad lngits ok a Syiias 3 Law 02553 & Jodi i pSIel abisArtinya: Jika seorang perempuan tidak mempunyai wali (nasab), sebagianUlama (Syafiiyah) berpendapat bahwa diperbolehkan bagi seorang perempuanbersama calon suaminya menyerahkan urusannya (perwaliannya) kepadaseorang lakilaki mujtahid yang adil, agar mujtahid tersebut menikahkanperempuan itu
10 — 6
Syarh alMinhaj Juz 20Hal 308 yang diambil alin menjadi pertimbangan Majelis Hakim yangmenjelaskan tentang Wali Muhakkam sebagai berikut:% eh aye a4 ad LF 4 oF 98, o We (e 4 a3, o Ne Y 2 2% 2 &e of o%O) gh Sls Al Aa gill Sy Ageaks Chg hal agin lb CIs ld OS al ASIANS a5 Sas AY Abs S558 She agin (I) a jal Qh as GojiAMS AM) Atal) shal agdas OS al Gly all fe Rie Vhs dae Gly lI;Shad gl I 5iis 2985 Qe 5h Oi pSlall i ab Goa 5: OeArtinya: Jika seorang perempuan tidak mempunyai wali (nasab), sebagianUlama (Syafiiyah
13 — 13
tinggalPenggugat dengan Tergugat, mengenal Penggugat dengan Tergugatsebagai suami isteri), dalam hal ini berdasarkan doktrin dalam madzhabSyafiiyah bahwa kesaksian yang bersifat jistifadhah (kemasyhuran) dapatditerima diantaranya dalam hal yang berkaitan dengan peristiwapernikahan sebagaimana disebutkan oleh Sayid Sabiq dalam kitab FighAlSunnah, jilid Ill, halaman 332 :12Copel SY glly Guill (6 dy edLal ate diclitayLy sgl uedAmal stg CLSAM 5 J pats GoM AY slseY slly GiellsArtinya : Bagi madzhab Syafiiyah
11 — 2
Pendapat ahli Fikih, Ulama Syafiiyah, sebagaimana dikutip olehWahbah alZuhayliy, dan diambil alin menjadi pendapat Majelis Hakim,yang menyatakan bahwa mutah wajib bagi setiap perempuan yangditalak, baik ia ditalak sebelum dukhul atau sesudah dukhul, kecuali(tidak wajib) perempuan yang ditalak sebelum didukhul yang maharnyatelah ditetapbkan, maka bagi perempuan tersebut cukup mendapatkanseparoh dari mahar;Menimbang, bahwa di dalam pasal 149 Kompilasi Hukum Islamdinyatakan, Bilamana perkawinan putus