Ditemukan 419 data
47 — 10
BUSSAN AUTO FINANCE
BUSSAN AUTO FINANCE, Cabang Blitar, beralamat di: Jalan Kartini 10A Blitar, dalamhal ini diwakili oleh Kepala Cabang PT. Bussan Auto Finance di Blitaryaitu Joko Purnomo, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 24Agustus 2009, yang terdaftar di Kepaniteraan Perdata PengadilanNegeri Blitar pada tanggal 1 September 2009 dengan nomor 40/ SK/09, dan untuk selanjutnya disebut sebagai Tergugat ;Pengadilan Negeri tersebut ;Setelah membaca berkas perkara tersebut :1.
YOSSY
Tergugat:
PT Bussan Auto Finance
28 — 0
Penggugat:
YOSSY
Tergugat:
PT Bussan Auto Finance
PT BUSSAN AUTO FINANCE
Tergugat:
NURAINI
6 — 0
Penggugat:
PT BUSSAN AUTO FINANCE
Tergugat:
NURAINI
PT Bussan Auto Finance
Tergugat:
HERLAN SUHARTONO
6 — 0
Penggugat:
PT Bussan Auto Finance
Tergugat:
HERLAN SUHARTONO
91 — 45
BUSSAN AUTO FINANCE, Berkedudukan di Jakarta selatan, Cq. PT. BUSSAN AUTO FINANCE Cabang Tangerang
BUSSAN AUTO FINANCE (Tergugat)Halaman 2 dari 15 putusan Nomor 216/PDT/2021/PT BTNpada tanggal 26 Desember 2020 namun tidak mendapatkan Jawaban dariTergugat, yang menyatakan Tergugat telah mengabaikan PERATURANOTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 11/POJK.03/2020 TENTANGSTIMULUS PEREKONOMIAN NASIONAL SEBAGAI KEBIJAKANCOUNTERCYCLICAL DAMPAK PENYEBARAN CORONAVIRUSDISEASE 2019 (POJK STIMULUS DAMPAK COVID19);Il. KEDUDUKAN HUKUM TERGUGAT1.
BUSSAN AUTO FINANCEberkedudukan di Jakarta Cq. PT. BUSSAN AUTO FINANCE CabangTangerang yang beralamat kantor di : JI. H.O.S.
BUSSAN AUTO FINANCEberkedudukan di Jakarta Cq. PT. BUSSAN AUTO FINANCE CabangTangerang yang Beralamat Kantor di : PT. BUSSAN AUTO FINANCE,Berkedudukan Di : JI. H.O.S. Cokroaminoto Gang Kelor RT.002/006 No.1A, 1B, 1C, Ciledug, Tangerang Banten yang diwakili YUDISTIRA dandari Pihak Penggugat diwakili oleh NAHYA SURUR HM (Principal);2.
BUSSAN AUTO FINANCEBerkedudukan Di Jakarta Cq. PT. BUSSAN AUTO FINANCE CabangTangerang yang Beralamat Kantor di : PT. BUSSAN AUTO FINANCE, .Berkedudukan di JI. H.O.S Cokroaminoto Gang Kelor RT.002/006 No. 1A,1B, 1C, Ciledug, Tangerang Banten (Ic. Tergugat) telah sangat merugikanPenggugat (In Cassu NAHYA SURUR HM) dan sepatutnya Penggugatmendapatkan keadilan pada Pengadilan Negeri Tangerang;2.
BUSSAN AUTO FINANCE) dengan caramencantumkan larangan UndangUndang Republik Indonesia Nomor 8tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) sebagaimanadimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf a, d dan f TentangHalaman 9 dari 15 putusan Nomor 216/PDT/2021/PT BTNPencantuman klausula baku yang dilarang dalam membuat Perjanjian,hal ini akan Para Penggugat buktikan dalam persidangan yang mulia ini;5.
PT Bussan Auto Finance
Tergugat:
AHMAD NAWAWI
3 — 0
Penggugat:
PT Bussan Auto Finance
Tergugat:
AHMAD NAWAWI
58 — 13 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT BUSSAN AUTO FINANCE (PT BAF) tersebut;2. Membebankan biaya perkara kepada Negara;
PT BUSSAN AUTO FINANCE (PT BAF) lawan IMELDA CAROLINA PANGARIBUAN, S.E.
162 — 19
BUSSAN AUTO FINANCE
27 — 7
BUSSAN AUTO FANANCE
38 — 16
Bussan Auto Finance Cabang Ciledug
96 — 32
BUSSAN AUTO FINANCE
109 — 54
BUSSAN AUTO FINANCE MALANG
Harjono,SE
Tergugat:
PT Bussan Auto Finance Cabang Surabaya
76 — 20
Penggugat:
Harjono,SE
Tergugat:
PT Bussan Auto Finance Cabang SurabayaBUSSAN AUTO FINANCE PUSAT, yang bertempat kedudukan diGedung Menara Mulia Lantai 1819, Jalan. Gatot Subroto Kav.911, Jakarta cq. PT. BUSSAN AUTO FINANCE CABANGSURABAYA 2, yang bertempat kedudukan di Jalan. HR.Muhammad Ruko Golden Palace, Blok. A910, Surabaya, yangdalam hal ini diwakili oleh Lynn Ramli sebagai Presiden DirekturPT.
BUSSAN AUTO FINANCE, dan dalam perkara ini memberikankuasa kepada : Dhanny Kurniawan, Slamet Khurniadi, Parulian HSimatupang, dan Mario Faisal Saputro, yang kesemuanya adalahKaryawan PT. BUSSAN AUTO FINANCE, yang berkedudukanhukum di Gd. BAF Plaza Jalan.
Bussan Auto Finance cabang Surabaya 2.Bahwa untuk itu. berkaitan dengan Surat Keputusan PimpinanPerusahaan PT.
Bussan Auto Finance Nokep :2887/BAF/HRMADM/PG/V/19 Tentang Penugasan Pegawai PT.
Nomor 44/Padt.SusPHI/2020/PN Sby38Bussan Auto Finance No.2887/BAF/HRMADM/PG/V/2019 TentangPenugasan Pegawai PT Bussan Auto Finance;4.
Abdul Haris Joyonegoro
Tergugat:
PT Bussan Auto Finance Cabang Sidoarjo
106 — 380
Penggugat:
Abdul Haris Joyonegoro
Tergugat:
PT Bussan Auto Finance Cabang Sidoarjo
174 — 50
Bussan Auto Finance
PT Bussan Auto Finance
Tergugat:
MUHAMAD IRVAN DADY
33 — 25
Penggugat:
PT Bussan Auto Finance
Tergugat:
MUHAMAD IRVAN DADY
87 — 82
gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan surat mutasi atas nama Penggugat Nomor Surat Keputusan (SK) Nomor 7976/BAF/HRM-ADM/PG/IV/22 tanggal 13 April 2022 dan Surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Nomor 046/BAF-HRIR/INT/V/2022 tanggal 12 Mei 2022 tidak sah dan batal demi hukum karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
- Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat putus sejak putusan ini diucapkan;
- Menghukum Tergugat (I.c PT Bussan
Bussan Auto Finance BAF
PT Bussan Auto Finance
Tergugat:
1.ARNO
2.RISKY AFANDI
3 — 0
Penggugat:
PT Bussan Auto Finance
Tergugat:
1.ARNO
2.RISKY AFANDI
Yayasan Amanat Perjuangan Rakyat Malang /YAPERMA)
Tergugat:
PT BUSSAN AUTO FINANCE PUSAT
32 — 16
Penggugat:
Yayasan Amanat Perjuangan Rakyat Malang /YAPERMA)
Tergugat:
PT BUSSAN AUTO FINANCE PUSAT
213 — 195
BUSSAN AUTO FINANCE
BUSSAN AUTO FINANCE, berkedudukan di Jakarta dengan alamat MenaraMulia Building Lantai 1819 di Jin.
BUSSAN AUTO FINANCE dengan konsumen EDI HARIANTO diBandar Lampung.B. Dasar hukum Gugatan Perbuatan Melawan Hukum1.
Bussan AutoFinance dalam hal ini bertindak sebagai "LESSOR" dengan Edi Harianto(Penggugat I) dan Ny.
Bussan AutoFinance sebagai "LESSOR" dan Edi Harianto (Penggugat ) serta Ny. Tri Lestari(Istri Edi Harianto/Penggugat ) pada pasal 13 tentang Domisili Hukum pada aktatersebut disebutkan " Mengenai Perjanjian ini dan segala akibatnya Para Pihaktelah memilih tempat kediaman hukum yang tetap dan umum di KantorKepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan".
Bussan AutoFinance sebagai "LESSOR" dan Edi Harianto (Penggugat !) serta Ny. Tri Lestari(Istri Edi Harianto/Penggugat I), namun Ny. Tri Lestari (Istri EdiHarianto/Penggugat )yang juga sebagai pihak dalam perjanjian tersebut, tidak ikutsebagai Penggugat dalam perkara ini.